Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026

RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI

RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI

Ibadah haji memiliki tata cara khusus dan rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dengan tertib. 
Di dalamnya terdapat rukun-rukun yang menjadi inti ibadah haji.

Rukun ini tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, karena jika salah satunya tidak dikerjakan, maka haji menjadi tidak sah dan tidak dapat diganti dengan kafarat maupun fidyah.

Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa rukun merupakan bagian pokok yang menyusun suatu ibadah. 
Karena itu, rukun haji adalah amalan mendasar yang jika ditinggalkan akan membatalkan keseluruhan ibadah haji.

أَنَّ أَرْكَانَ الشَّيْءِ هِيَ الْأَجْزَاءُ الْأَسَاسِيَّةُ الَّتِي يَتَكَوَّنُ مِنْهَا ذَلِكَ الشَّيْءُ. فَأَرْكَانُ الْحَجِّ إِذًا هِيَ تِلْكَ الْأَعْمَالُ الَّتِي إِذَا أُهْمِلَ وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ، وَلَمْ يَعُدْ يَنْجَبِرُ بِأَيِّ كَفَّارَةٍ أَوْ فِدْيَةٍ

“Sesungguhnya rukun suatu hal adalah bagian-bagian pokok yang menyusunnya. 
Maka rukun haji adalah amalan-amalan yang apabila salah satunya ditinggalkan, maka haji menjadi batal dan tidak dapat ditutupi (diganti) dengan kafarat atau fidyah apa pun.” (Al-Fiqh al-Manhaji  ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 139)

Adapun rukun-rukun dalam ibadah haji ada enam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. 
Berikut enam rukun haji yang wajib diketahui beserta dalil dan penjelasannya menurut ulama mazhab Syafi’i:

1. Ihram

Ihram adalah niat untuk memasuki rangkaian ibadah haji. 
Niat ini dilakukan di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafazkan dengan lisan sebagai bentuk penegasan.

Adapun dasar kewajiban niat ini sebagaimana termaktub dalam hadis:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR Bukhori)

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menyebutkan bahwa ihram ialah komitmen untuk memasuki ibadah haji sekaligus tunduk pada seluruh larangan dan ketentuannya. 
Dan dengan melakukan ihram, seseorang telah resmi memulai manasik haji.

الْإِحْرَامُ حَقِيقَتُهُ: الدُّخُولُ فِي الْحُرْمَةِ، وَالْمُرَادُ هُنَا نِيَّةُ الدُّخُولِ فِي النُّسُكِ مِنْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ، أَوِ الدُّخُولُ فِي حُرُمَاتٍ مَخْصُوصَةٍ، أَيْ: التِزَامُهَا

“Hakikat ihram adalah masuk ke dalam keadaan yang diharamkan (terikat oleh larangan). 
Yang dimaksud di sini ialah niat untuk memasuki rangkaian ibadah Haji atau Umrah, atau masuk ke dalam ketentuan-ketentuan larangan tertentu dengan komitmen untuk mematuhinya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2177)

2. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah hadirnya jamaah haji di Padang Arafah, meskipun hanya sesaat, dalam rentang waktu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Adapun dasar pelaksanaan wukuf ini bersumber dari sabda Nabi SAW berikut:

الْحَجُّ عَرَفَةَ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

Artinya: “Haji itu adalah pada hari Arafah, barang siapa yang mendapati Lailah Jami’ (malam di Muzdalifah) sebelum shalat Subuh, maka hajinya telah sempurna.” (HR Abu Dawud)

Syekh Dr Musthofa al-Khin menegaskan bahwa wukuf merupakan inti dari ibadah haji, sehingga seakan-akan seluruh haji berpuncak pada pelaksanaan wukuf ini.

الْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ هُوَ لُبُّ أَعْمَالِ الْحَجِّ وَأَهَمُّهَا، حَتَّى لَكَأَنَّ الْحَجَّ لَيْسَ إِلَّا الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ

“Wukuf di Arafah merupakan inti dan bagian terpenting dari amalan Haji, seakan-akan haji itu tidak lain kecuali wukuf di Arafah.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 140)

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dalam keadaan suci. 
Thawaf yang menjadi rukun haji adalah thawaf ifadhah, yang dilakukan setelah wukuf.

Thawaf ifadhah ini dapat dilakukan mulai pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah. 
Jika dikerjakan sebelum waktu tersebut, maka thawafnya dianggap tidak sah.

Terkait rukun thawaf ini, Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) menuturkan:

وَثَالِثُهَا: (الطَّوَافُ) بِالْكَعْبَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ. وَالْمُرَادُ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ

“Rukun yang ketiga adalah thawaf di Ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: 
Dan melakukan thawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah). 
Yang dimaksud di sini adalah thawaf ifadhah.” (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

4. Sa’i di Antara Shafa dan Marwa

Sa’i adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Alquran:

  اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللّٰهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا  

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” (QS Al-Baqarah: 158)

Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa urutan perjalanan dalam sa’i tersebut harus dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa agar sah. Berikut penjelasan lengkapnya:

قَوْلُهُ: (السَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ) سَبْعَ مَرَّاتٍ. وَشَرْطُهُ أَنْ يَبْدَأَ فِي أَوَّلِ مَرَّةٍ بِالصَّفَا وَيَخْتِمَ بِالْمَرْوَةِ، وَيُحْسَبُ ذَهَابُهُ مِنَ الصَّفَا إِلَى الْمَرْوَةِ مَرَّةً، وَعَوْدُهُ مِنْهَا إِلَيْهِ مَرَّةً أُخْرَى

“Perkataan: (Sa’i antara Bukit Shafa dan Bukit Marwa) sebanyak tujuh kali. Syaratnya, memulai pada putaran pertama dari Shafa dan mengakhirinya di Marwa. Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali, dan kembalinya dari Marwa ke Shafa dihitung satu kali lagi.” (Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 147)

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari sebagian larangan ihram. Minimalnya adalah memotong tiga helai rambut, sedangkan yang lebih utama adalah mencukur seluruh rambut.

Ketentuan rukun tahallul ini merujuk pada firman Allah SWT yang berbunyi:

مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَ

Artinya: “Jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya.” (QS Al-Fath: 27)   

Menurut Syekh Khatib asy-Syirbini, tahallul termasuk rukun lantaran menjadi penentu sahnya tahapan keluar dari ihram dan tidak dapat diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan.

وَخَامِسُهَا: (الْحَلْقُ) أَوْ التَّقْصِيرُ (إذَا جَعَلْنَاهُ نُسُكًا) وَقَدْ سَبَقَ أَنَّهُ الْقَوْلُ الْمَشْهُورُ لِتَوَقُّفِ التَّحَلُّلِ عَلَيْهِ مَعَ عَدَمِ جَبْرِ تَرْكِهِ بِدَمٍ كَالطَّوَافِ

“Rukun yang kelima adalah mencukur rambut (halq) atau memendekkannya (taqshir), jika hal tersebut dianggap sebagai bagian dari manasik. Ini merupakan pendapat yang masyhur, karena tahallul bergantung padanya, dan meninggalkannya tidak dapat diganti dengan dam (denda), sebagaimana halnya thawaf.” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

6. Tertib

Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun haji secara berurutan sesuai tuntunan syariat. 
Urutan ini mencakup mendahulukan ihram, kemudian wukuf, dilanjutkan thawaf, sa’i, tahallul, dan seterusnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:

  خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ 

Artinya: “Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.” (HR Muslim) 

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya menyebutkan, bahwa rukun keenam ini dilakukan merujuk pada tata cara dan tuntunan ibadah haji yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW.

وَسَادِسُهَا: (التَّرْتِيبُ) فِي مُعْظَمِ هَذِهِ الْأَرْكَانِ كَمَا بَحَثَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ عَدَّهُ فِي الْمَجْمُوعِ شَرْطًا بِأَنْ يُقَدِّمَ الْإِحْرَامَ عَلَى الْجَمِيعِ وَيُؤَخِّرَ السَّعْيَ عَنْ طَوَافِ رُكْنٍ أَوْ قُدُومٍ وَيُقَدِّمَ الْوُقُوفَ عَلَى طَوَافِ الرُّكْنِ وَالْحَلْقِ أَوْ التَّقْصِيرِ لِلِاتِّبَاعِ مَعَ خَبَرِ خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Rukun yang keenam adalah tertib (berurutan) dalam sebagian besar rukun tersebut, sebagaimana telah dibahas dalam kitab Ar-Raudhah. Meskipun dalam kitab Al-Majmu’ hal itu dianggap sebagai syarat, yaitu dengan mendahulukan ihram atas seluruh rukun lainnya, mengakhirkan sa’i setelah thawaf rukun atau thawaf qudum, serta mendahulukan wukuf sebelum thawaf rukun dan mencukur atau memendekkan rambut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti tuntunan Nabi SAW, berdasarkan sabda beliau : 
Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.
” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

Enam rukun haji di atas merupakan inti dari seluruh rangkaian ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. 
Setiap jamaah diharuskan untuk memahami dan melaksanakannya dengan baik agar ibadah yang dijalankan bisa sah dan sempurna.

Dengan memahami rukun haji beserta dalil dan penjelasannya, para jamaah dapat menjalankan manasik dengan lebih tenang, tertib dan sesuai tuntunan syariat sehingga meraih haji yang mabrur dan penuh keberkahan. 
_____________________________________

WAJIB HAJI

Apa Itu Wajib Haji?
Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.

Wajib Haji :

Ibadah haji merupakan puncak dari perjalanan spiritual seorang Muslim. 
Di dalamnya terdapat rukun dan wajib haji yang keduanya harus diperhatikan dengan baik agar ibadah haji diterima sempurna. 
Banyak jamaah yang memahami rukun haji, namun masih kurang mengenal apa saja yang termasuk wajib haji. 
Padahal, meninggalkan salah satu wajib haji dapat berakibat pada kewajiban membayar dam (denda). 
Karena itu, penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami perbedaan dan kedudukan wajib haji ini.

Apa Itu Wajib Haji?

Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan haji. 
Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya tetap sah, tetapi jamaah wajib membayar dam sebagai tebusan.

Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan mengenai definisi wajib haji:

مَا يَجِبُ بِتَرْكِهِ الفِدْيَةُ أَيْ وَالإَثْمُ إِنْ كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ

Artinya: “Yang dimaksud dengan wajib haji ialah bagian dari ibadah haji yang bila seseorang meninggalkannya, maka ia wajib membayar fidyah atau dam sebagai tebusan, dan jika ia meninggalkannya tanpa uzur yang sah, maka ia berdosa di sisi Allah.” (I’anatut Thalibin, 2/341).

Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.

Perbedaannya terletak pada konsekuensinya. 
Rukun haji, adalah bagian pokok yang jika ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. 

Sementara wajib haji, jika ditinggalkan, haji tetap sah, akan tetapi dikenakan dam untuk menjadikannya sah. Karena itu, memahami keduanya menjadi kunci agar ibadah haji terlaksana dengan benar dan sah serta diterima di sisi Allah swt.

WAJIB HAJI

Dalam kitab Safinatun Naja (hal. 64), disebutkan ada 7 unsur yang menjadi wajib haji menurut perspektif mazhab Syafi’i:

وَوَاجِبَاتُ الْحَجِّ سَبْعَةٌ :

الإِحْرَامُ مِنَ الْمِيقَاتِ ، وَالْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَيَحْصُلُ بِلَحْظَةٍ بَعْدَ مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ ، وَرَمْيُ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ سَبْعاً يَوْمَ النَّحْرِ ، وَرَمْيُ الْجَمَرَاتِ الثَّلَاثِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ ، وَالْمَبِيتُ بِمِني لَيَالِيَ التَّشْرِيقِ ، وَالتَّحَرُّزُ عَنْ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ ، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ

Artinya: Kewajiban haji ada tujuh, yaitu Berihram di Miqat, bermalam di Muzdalifah (hingga mendapatkan sesaat setelah tengah malam), melempar jumrah di Jamrat Aqaba tujuh kali pada hari Idul Adha, melempar jumrah pada tiga hari Tasyrik, bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik, menjauhi larangan-larangan ihram, dan Tawaf Wada.

1. Ber-ihram dari miqat
Jamaah wajib memulai niat haji atau umrah dari batas tempat yang telah ditentukan (miqat). Jika seseorang melewati miqat tanpa ihram, maka ia wajib membayar dam sebagai denda dan ia wajib segera berihram dari tempat ia teringat.

2. Bermalam di Muzdalifah (mabit)
Setelah wukuf di Arafah, jamaah wajib singgah dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah, minimal sampai sesaat setelah lewat tengah malam.

3. Melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Zulhijah)
Jamaah wajib melempar tujuh batu kecil atau jumrah ‘Aqabah pada hari Idul Adha. 
Amalan ini melambangkan ketaatan dan penolakan terhadap bisikan setan.

4. Melempar tiga jumrah pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah)
Pada hari-hari setelah Idul Adha, jamaah wajib melempar tujuh batu ke masing-masing dari tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah. Ini termasuk bagian dari rangkaian ibadah di Mina.

5. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq
Jamaah dianjurkan untuk bermalam di Mina selama malam 11, 12, dan 13 Zulhijah. Kegiatan ini menunjukkan kesabaran dan komitmen dalam menjalankan manasik haji secara berurutan. 
Boleh dilakukan hinggal malam 12 (nafar awal) atau disempurnakan hingga malam 13 (nafar tsani).

6. Menjauhi hal-hal yang diharamkan selama ihram
Saat dalam keadaan ihram, jamaah wajib meninggalkan segala larangan seperti mencukur rambut, memakai wangi-wangian, berburu, atau berhubungan suami istri. Pelanggaran terhadap larangan ihram mewajibkan dam sesuai kadarnya.

7. Melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
Thawaf wada’ dilakukan sebelum meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka’bah. Ini menjadi penutup perjalanan ibadah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Hukum Meninggalkan Wajib Haji
Apabila seseorang meninggalkan salah satu wajib haji dengan sengaja atau tidak, maka hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. 
Namun, jika ia tidak mampu, maka diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat yaitu 3 hari di tanah suci dan 7 hari saat kembali ke tanah air. Jika tidak, maka dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin sesuai kadar yang ditetapkan syariat.

Itulah beberapa hal yang masuk ke dalam wajib haji, maka perlu untuk kita pelajari sebelum mengerjakan sebuah amal ibadah. Semoga Allah berikan kita semuanya kesempatan untuk bisa pergi ke Baitullah, menuntaskan rindu dalam rangkaian ibadah haji. 

Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb."

Senin, 11 Mei 2026

SEDEKAN DAN SELAMATAN KEORANG MATI

SELAMETAN /SODAKOHAN UNTUK ORANG MATI ADALAH SUNAH NABI

عن سعد بن عبادة قال قلت يا رسول الله ان امي ماتت فاءتصدق عنها قال نعم قلت فاءي الصدقة افضل قال سقي الماء

Sa'd ibn `Ubadah berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal, haruskah aku memberikan sedekah untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Sedekah apa yang terbaik?” Beliau menjawab, “Memberikan air.

NB: Mau Selametan 3,7,40,100 hari ke dst bebas.
Sebab Nabi Saw telah bersabda: 

انتم اعلم باءمر دنياكم 
Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian).
Kitab shohih Muslim ✍️
(Kitab shohih sunan nasa'i juz.1 hal.778.)

HEWAN TERTABRAK MOTOR

Hewan Tertabrak Motor, Lalu Disembelih: Halalkah?

Hukumnya halal, jika saat disembelih masih memiliki hayatul mustaqirrah (kehidupan yang stabil).

Tanda² memiliki kehidupan stabil:
- Masih ada gerakan yang kuat.
- Masih bisa melihat atau merespons.
- Masih bisa menghindar jika dihalau.

Artinya, KEMATIAN hewan tersebut bukan disebabkan oleh tabrakan, melainkan karena proses penyembelihan. Jika tanda² di atas tidak ada sebelum pisau digoreskan, maka hukumnya haram dikonsumsi.

Perhatikan keterangan berikut ini:
‎ فَإِنْ لَمْ تُوجَدِ الْحَيَاةُ الْمُسْتَقِرَّةُ أَوَّلَ الذَّبْحِ ذُبِحَ، كَانَ مَيْتَةً
‎Apabila pada saat penyembelihan tidak ada kehidupan yang stabil, lalu hewan itu disembelih, maka dihukumi bangkai.
أَنَّ مَحَلَّ اشْتِرَاطِ وُجُودِ الْحَيَاةِ الْمُسْتَقِرَّةِ فِي أَوَّلِ الذَّبْحِ عِنْدَ تَقَدُّمِ سَبَبٍ يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَأَكْلِ نَبَاتٍ مُضِرٍّ ـ وَإِلَّا بِأَنْ لَمْ يَتَقَدَّمْ سَبَبٌ أَصْلًا أَوْ تَقَدَّمَ سَبَبٌ لَكِنْ لَا يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَالْمَرَضِ ـ فَلَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ
‎Diberlakukannya syarat "hayat mustaqirrah" (kehidupan yang stabil) pada saat penyembelihan adalah ketika sebelumnya ada sebab yang biasanya mengantarkan pada kematian seperti memakan tumbuhan berbahaya.

Adapun jika sebelumnya tidak ada sebab kematian, atau ada sebab tetapi biasanya tidak menyebabkan kematian seperti sakit² biasa, maka tdk ada syarat hayatul mustaqirrah.

Wal-Hashil:
‎Karena tabrakan termasuk sebab yang secara umum bisa mengantarkan kematian, maka saat di sembelih harus masih punya hayatul mustaqirrah.

 Sumber: Kitab I'anatu At-thalibin juz 2 hal 346.

Minggu, 10 Mei 2026

SEDEKAN DAN SELAMATAN KEORANG MATI

SELAMETAN /SODAKOHAN UNTUK ORANG MATI ADALAH SUNAH NABI

عن سعد بن عبادة قال قلت يا رسول الله ان امي ماتت فاءتصدق عنها قال نعم قلت فاءي الصدقة افضل قال سقي الماء

Sa'd ibn `Ubadah berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal, haruskah aku memberikan sedekah untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Sedekah apa yang terbaik?” Beliau menjawab, “Memberikan air.

NB: Mau Selametan 3,7,40,100 hari ke dst bebas.
Sebab Nabi Saw telah bersabda: 

انتم اعلم باءمر دنياكم 
Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian).
Kitab shohih Muslim ✍️
(Kitab shohih sunan nasa'i juz.1 hal.778.)

TERUSLAH BERBUAT BAIK MESKI BANYAK YANG TIDAK MENYUKAIMU

Teruslah Berbuat Baik Meski Banyak yang Tidak Menyukaimu 

Kebaikan dan keburukan merupakan dua perilaku yang sangat bertentangan satu sama lain. Kadang suatu kehidupan ada yang dominan kebaikannya ada juga yang dominan keburukannya. Begitupun kehidupan yang ada di masyarakat, ada yang baik ada juga yang buruk. 

Meski semua manusia memiliki kebaikan dan keburukan, akan tetapi lebih dominan yang mana ia berperilaku. Karena memang hidup tidak selalu berbanding lurus dengan firman Allah swt dan ajaran Rasulullah saw.  
 
Itulah kenapa di muka bumi selalu diutus seorang Rasul dari satu generasi ke generasi lainnya, karena tidak semua manusia berprinsip dan berperilaku sesuai firman Allah dan ajaran Rasul-Nya. Atau bisa dikatakan menyimpang dan memiliki perangai yang buruk. 

Meski suatu kaum sudah dihadirkan seorang Rasul oleh Allah swt, tetap saja, tidak semuanya akan sepenuhnya beriman. Jika kita membaca sejarah para Nabi dan Rasul, sejak Nabi Adam as hingga Nabi Muhammad saw, kita akan selalu menjumpai kaum-kaum yang tetap membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya. 
 
Meski masih banyak yang membangkang, para Rasul senantiasa terus berdakwah, mengajarkan kebaikan dan tauhid hingga akhir hayatnya. Hal ini mengajarkan kepada kita yang hidup di dunia modern dengan berbagai problematika yang komplek, untuk selalu berdakwah, menyebarkan kebaikan kepada orang lain, meskipun akan banyak yang membenci dan mengolok-olok kita. 

Rasulullah saw saja, seorang Nabi, yang hidupnya dijaga dari dosa (ma’sum) serta tidak pernah dzalim terhadap keluarga, tetangganya dan teman-temannya, tetap memiliki pembenci dan penentang, tetap dimusuhi, apalagi umatnya yang sekarang, yang jelas-jelas tidak ma’sum sering melakukan kesalahan baik di sengaja ataupun tidak. Imam Syafi’i ra berkata

إِنَّكَ لا تَقْدِرُ تُرْضِي النَّاسَ كُلَّهُمْ فَأَصْلِحْ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِذَا أَصْلَحْتَ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَلا تُبَالِ بِالنَّاسِ “

Sesungguhnya kau takkan mampu membuat semua orang itu ridha. Maka dari itu, Perbaikilah apa yg ada diantara dirimu dengan Allâh Azza wa Jalla.
Apabila kau telah memperbaiki hubunganmu dengan Allah Azza wa Jalla, maka tidak usah lagi kau hiraukan ucapan manusia.

إنك لاتقدر أن ترضي الناس كلهم، فأصلح ما بينك وبين الله، ولاتبال بالناس.
 
“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu membuat semua manusia senang, maka perbaikilah hubungan antara diri kita dengan Allah, dan jangan pedulikan apa kata manusia.”

Akan tetapi, memiliki kesalahan merupakan kewajaran, karena manusia memang Al-Insanu mahallul khota’ wa nisyan. “Manusia itu tempatnya salah dan lupa”. Meski selalu salah dan lupa, menebarkan kebaikan merupakan perintah dari Allah dan Rasul. Hidup di dunia mustahil tidak berseteru dan berbeda pendapat dengan orang lain, yang kadang menimbulkan kebencian.

Namun hidup janganlah mencari musuh, karena tidak dicaripun musuh itu ada. Bergaullah dengan baik, rangkullah mereka yang tersesat, maka niscaya kebaikan akan mulai bersinar. Karena sejatinya Allah swt menyukai orang yang berbuat baik. Sebagaimana dalam firman-Nya dalam Qur’an surat Al-Baqarah, ayat 195.
 
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.
 
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195).
 
Berbuat baik juga merupakan timbal balik, atau memiliki hukum kausalitas, sebagaimana firman Allah swt surat Al-Isra:7, Ar-Rahman: 60, dan Al Zalzalah: 7-8,   yang artinya, 

{ إِنۡ أَحۡسَنتُمۡ أَحۡسَنتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡۖ وَإِنۡ أَسَأۡتُمۡ فَلَهَاۚ }
[Surat Al-Isra': ٧]

 “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri”. (QS Al-Isra: 7).

 { هَلۡ جَزَاۤءُ ٱلۡإِحۡسَـٰنِ إِلَّا ٱلۡإِحۡسَـٰنُ }
[سُورَةُ الرَّحۡمَٰن: ٦٠]

 “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS Ar-Rahman: 60).
 
{ فَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَیۡرࣰا یَرَهُۥ (٧) وَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةࣲ شَرࣰّا یَرَهُۥ (٨) }
[سُورَةُ الزَّلۡزَلَةِ: ٧-٨]

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS Al Zalzalah: 7-8).
 
Terkadang, manusia ragu untuk berbuat baik kepada sesama manusia karena masih memiliki perasaan untung dan rugi. 
Padahal kebaikan jika tidak bersinar waktu itu juga, maka akan bersinar suatu hari nanti.
 
Seperti Rasulullah saw yang mendakwahkan Islam di sekitar Jazirah Arab kala itu, dengan semangat dan sungguh-sungguh, maka buah dari dakwahnya yakni Islam hampir tersebar di seluruh penjuru dunia saat ini. 
 
Akan tetapi, sering terjadi di masyarakat, banyak kiai yang minder untuk berdakwah dan mengingatkan kebaikan kepada orang lain, karena mungkin anaknya, istrinya, dan saudaranya masih ada yang menyimpang dan bermaksiat juga. 
 
Ketika kiai berdakwah, mengingatkan anak tetangganya yang tidak shalat atau mabuk, kadang jawaban dari tetangga juga sangat menusuk, ngapain ngurusin anak orang, kalau anaknya atau keluarganya sendiri juga ahli maksiat. 
Jika mental kiai tersebut sangat lemah, dia akan berhenti berdakwah hingga akhir hayatnya. 
 
Padahal yang dicontohkan oleh Rasulullah tidak begitu, dakwah tetaplah dakwah, dan menebarkan kebaikan tidak pandang bulu. Jika kita membaca sejarah Nabi Muhammad ketika berdakwah, apakah semua keluarganya mengikuti Nabi? Jawabannya tidak. Karena masih ada pamannya, Abu Jahal dan istrinya yang menentang keponakannya. 
Ada juga pamannya yang lain, Abu Thalib, meski tidak memusuhi Nabi, akan tetapi enggan masuk Islam.
 
Dari cerita di atas, dapat kita simpulkan, apakah karena ada kerabatnya yang enggan masuk Islam, Nabi berhenti berdakwah. Tidak. Nabi tetap berdakwah tanpa menyerah, selalu mengingatkan keluarganya, tetangganya dan masyarakat Jazirah Arab untuk menjadi baik. 
Karena keimanan merupakan urusan Tuhan, sedangkan tugas manusia hanya menyampaikan kebenaran.  
 
Kita tidak boleh berhenti berdakwah dan pesimis dengan takdir, karena jiwa dan hati manusia selalu berubah-ubah. 
Hari ini membangkang, besok sadar, hari ini ahli maksiat, bulan esoknya menjadi ahli ibadah. 
Itulah rahasia Allah yang tidak akan pernah bisa terbaca oleh manusia. 
 
Sayyidina Umar bin Khattab ra, yang pada awalnya ingin memenggal leher Nabi, menjadi pelindung dari Nabi saw. 
Dan kisah Nabi Musa yang diasuh oleh Fir’aun yang zalim sejak bayi, ketika besar menentang Fir’aun. Itulah jalan takdir. 
 
Oleh karena itu, menjadi manusia, khususnya umat Muslim, umat Nabi Muhammad saw, tetaplah selalu berdakwah dan berdoa, karena kita tidak akan tahu, hati siapa yang akan dilunakkan Allah swt.
 


MENYEWA ORANG BACA AL.QUR'AN DI ATAS KUBURAN

MENYEWA ORANG BACA AL.QUR'AN DI ATAS KUBURAN 

Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya (Tuhfatul Muhtaj: 6 158) menyatakan kebolehan menyewa orang untuk membaca al-Quran.

«وَيَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عِنْدَ الْقَبْرِ» «أَوْ مَعَ الدُّعَاءِ بِمِثْلِ مَا حَصَلَ مِنْ الْأَجْرِ لَهُ أَوْ بِغَيْرِهِ عَقِبَهَا عَيَّنَ زَمَانًا أَوْ مَكَانًا أَوْ لَا»

“Sah menyewa seseorang untuk membaca al-Quran di kuburan atau bersama doanya dengan kompensasi pahala yang akan diperoleh setelah membaca. Baik telah menentukan waktu dan tempatnya maupun tidak.
#wahabitobat

Sabtu, 09 Mei 2026

HAUL

التبارك باثار الصالحين
(شيخ القرطبي)
Mencari keberkahan peninggalan2 org sholeh
هذه اثارنا

Ikan sepat ikan gabus direndem diair tawar
Lebih cepet lebih bagus perut udah terasa lapar.

Pohon salam dipinggir sumur
Yang jawab salam panjang umur

Pohon salam depan rumah pakmarjuki
Yang jawab salam berkah milik rizqi
العِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ، وَالْبَرَكَةُ بِالْخِدْمَةِ، وَالْمَنْفَعَةُ بِالطَّاعَةِ. 
Ilmu diperoleh dengan mengaji, barakah diperoleh dengan mengabdi, (hidup) manfaat dengan mematuhinya.
“Rajab adalah bulan untuk menanam, Syakban adalah bulan untuk menyiram, dan Ramadan adalah bulan untuk memanen.” (Abu Bakr al-Warraq)
Imam Syafi’I dalam kitab Manaqib Imam Syafi’i, karya Al-Baihaqi (2/188), menyatakan bahwa ada tiga tanda yang menunjukkan bahwa seseorang adalah sosok yang hebat. 
Tanda pertama adalah kemampuannya menyembunyikan kefakiran, sehingga orang lain mengira orang itu berkecukupan karena tidak pernah meminta. 
Imam Syafi’i menyatakan:
قال الإمام الشافعي (رحمه الله): جوهر المرء في ثلاثة أمور: -كتمان الفقر حتى يظن الناس من عفتك أنك غني.
 - كتمان الغضب حتى يظن الناس أنك راضي.
 - كتمان الشدة حتى يظن الناس أنك متنعّم .
Kesatu adalah kemampuannya menyembunyikan kefakiran, sehingga orang lain mengira orang itu berkecukupan karena tidak pernah meminta. 
Imam Syafi’i menyatakan
كتمان الفقر حتى يظن الناس من عفتك أنك غني
Artinya:“Kemampuan menyembunyikan kemelaratan, sehingga orang lain menyangkamu berkecukupan karena kamu tidak pernah meminta.”
Tanda kedua adalah kemampuannya menyembunyikan amarah, sehingga orang lain mengira ia ridha. 
Imam Syafi’i menyatakan:
وكتمان الغضب حتى يظن الناس أنك راض
Artinya:“Kemampuan menyembunyikan amarah, sehingga orang mengiramu merasa ridha
Ketiga adalah kemampuannya menyembunyikan kesusahannya sehingga orang lain mengira ia selalu senang. 
Imam Syafi’i menyatakan:
وكتمان الشدة حتى يظن الناس أنك متنعم
Artinya: “Kemampuan menyembunyikan kesusahan, sehingga orang lain mengiramu selalu senang.”
Kemampuan seperti itu juga dimiliki. 
Banyak orang mengenal Mbah Ngis sebagai perempuan yang ramah dan ceria.
memang tidak suka memperlihatkan kesedihan kepada sesama manusia, tetapi lebih suka mengadukan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya kepada Allah SWT. Kita 
dapat bermunajat atau berkeluh kesah kepada Sang Pencipta kapan saja menginginkannya terutama ketika di sekitarnya tak ada seorangpun.
#HikmahUlama
من لم يكن له شيخ فشيخه الشيطان
“Barangsiapa yang tidak mempunyai guru, maka gurunya adalah setan.” (Tafsir Ruhul Bayan fi Tafsir al-Quran, Ismail Haqqi al-Hanafi, 5/264).
قال الإمام الشافعيُّ رحمهُ الله: "لَيْسَ العِلْمُ مَا حُفِظَ، إِنَّما العِلْمُ مَا نَفَعَ".
وقال ما تقرب إلى الله تعالى بشئ بعد الفرائض أفضل من طلب العلم
Artinya, “Imam As-Syafi’i berkata, ‘Tiada ibadah yang lebih utama setelah shalat wajib daripada menuntut ilmu.’” (An-Nawawi, Al-Majmu': 33)
Imam As-Syafi’i membagi malamnya menjadi tiga waktu. Sepertiga pertama digunakan untuk menulis. Sepertiga kedua dipakai untuk shalat sunnah. Sepertiga terakhir dimanfaatkan untuk istirahat malam.
من لا يحب العلم فلا خير فيه فلا يكن بينك وبينه معرفة ولا صداقة
Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak menyukai ilmu. Oleh karena itu janganlah engkau mengenal apalagi bersahabat dengannya
Sumber:
مقدمة كتاب المجموع شرح المهذب للشيرازي
وقال ما أفلح في العلم إلا من طلبه بالقلة
Artinya, “Imam As-Syafi’i berkata, ‘Tiada yang beruntung dalam menuntut ilmu kecuali orang yang mengejarnya secara total.’” (An-Nawawi, Al-Majmu': 33).
عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال : إن من الذنوب ما لا يكفره صوم، ولا صلاة، ويكفره عرق الجبين في الحرفة.
“Sesungguhnya di antara dosa-dosa, ada dosa yang tidak bisa dihapuskan dengan puasa dan tidak juga shalat, yang bisa menghapuskannya hanyalah keringat di dahi karena bekerja keras." (HR. ath-Thabarani)
فَمَنْ لَمْ يَذُقْ مُرَّ التَعَلُّمِ سَاعَةً ** تَجَرَّعَ ذُلَّ الجَهْلِ طُوْلَ حَياتِهِ
“Barangsiapa belum pernah merasakan pahitnya menuntut ilmu walau sesaat ** Ia kan menelan hinanya kebodohan sepanjang hidupnya
Beliau juga mengutip maqolah dari Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani mengenai pentingnya suatu khidmah:
العلم يدرك بالتعلم والبركة لاتدرك الا بالخدمة.
“Ilmu bisa digali dimana-mana, tapi kalau barokah jangan diharapkan kalau santri tidak mau berkhidmah“ tambah beliau.
عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْرَأُ أََلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ. يَقُوْلُ ابْنُ اۤدَمَ مَالِيْ مَالِيْ، قَالَ وَهَلْ لَكَ يَاابْنَ اۤدَمَ مِنْ مَالِكَ اِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ. (رواه مسلم)
Mu¯arrif bin Syu‘bah meriwayatkan dari ayahnya berkata, “Aku mendatangi Nabi saw, sedangkan beliau sedang membaca ayat ‘alhakumut-takatsur.” Lalu Nabi saw bersabda, “(Ada seorang) manusia mengatakan ‘hartaku-hartaku’.” Nabi saw bersabda lagi, “Wahai manusia, kamu tidaklah memiliki harta (yang kamu kumpulkan), melainkan apa yang kamu makan maka telah habis, apa yang kamu pakai maka telah lusuh, dan apa yang kamu sedekahkan maka telah berlalu.” (Riwayat Muslim);
يقول: (إنما له من ماله ثلاث: ما أكل فأفنى، أو لبس فأبلى، أو أعطى فأقنى)، وفي الرواية الأخرى: (وهل لك يابن آدم من مالك إلا ما أكلت فأفنيت، أو لبست فأبليت، أو تصدقت فأمضيت) فمالك ما اشتريت به طعاماً وأكلته وفني هذا الطعام، أو اشتريت به ثياباً ولبست هذه الثياب فخلقت وبليت، أو أخرجت الصدقة فنفعتك عند الله سبحانه وتعالى.
------------------------------------------------------------------------------
KUNCI BAHAGIA
سؤال: من أسعد الناس
الجواب: من أسعد الناس

Pertanyaan, ‘Siapakan manusia yang paling berbahagia?’
Jawaban, ‘Mereka yang membuat manusia bahagia (membahagiakan orang lain).’”
Seorang ulama besar dan juga salah satu Imam Mazhab yang 4 yakni Imam Asy-Syafi'i mengatakan,
خير الدنيا والآخرة في خمس خصال غنى النفس وكف الأذى وكسب الحلال ولباس التقوى والثقة بالله تعالى على كل حال
"Kebaikan dunia dan akherat terletak pada lima hal,
kaya hati, tidak mengganggu, penghasilan halal, hati yang tertutup pakaian takwa dan yakin dengan Allah dalam setiap kondisi"
(Bustanul Arifin karya An-Nawawi hlm 113, Dar al-Minhaj).
Imam Syafi`i mengatakan bahwa untuk menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat ada lima jalan yang harus ditempuh, yaitu :
غِنَى النَّفْسِ, artinya kaya jiwa. Yang dimaksud dengan kaya jiwa disini ialah lapang dada dan berjiwa qana`ah. Qana`ah ialah menerima dan rida apa yang diberikan Allah, apakah itu berupa kesenangan ataupun berupa kesusahan yang menimpanya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ ص.م. لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غَنَى النَّفْسِ. أخْرَجَهُ البخارى[6]  
            Artinya: Hadis dari Abi Hurairah dari Nabi saw, “Bukanlah kaya itu dengan banyaknya harta, tetapi yang dimaksud kaya itu ialah kaya jiwa. H.R.Bukhari.
.2.كَفُّ الأَذَى, yaitu mencegah diri dari menyakiti orang lain, baik itu menyakiti dalam bentuk maddiyan (kongkrit), seperti memukul ataupun merusak barang orang lain ataupun yang ma`nawiyan, seperti mencaci dan mengeluarkan kata-kata yang menyakiti jiwa orang lain. firman Allah swt:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِاحْتَمَلُوْا بُهْتَنًا وَإِثْمًا مُبِيْنًا[7]
58. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka Telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
3. كَسْبُ الْحَلَالِ, bekerja untuk mendapatkan yang halal. Bekerja untuk mendapat yang halal merupakan suatu kewajiban. Pekerjaan yang halal akan akan mendatang hasil yang halal, sementara pekerjaaan yang haram akan mendatangkan hasil yang haram.
Dalam hal Nabi saw telah memperingatkan bahwa pada masa nanti manusia tidak akan memperdulikan apakah usahanya itu halal atau haram, yang penting dapat mengahasilkan uang.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ: يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبًالِى الْمَرْءُ مَاأَخَذَ مِنْهُ أَ مِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
            Artinya: Bahwasanya Rasulullah saw bersabda:” Akan datang nanti kepada manusia suatu masa yang seseorang itu tidak akan memperdulikan apa yang telah ia ambil, apakah dari yang halal atau dari yang haram. H.R. Bukhari.
4.لِبَاسُ التَّقْوَى, pakaian taqwa. Yang dimaksud dengan :pakaian taqwa” ialah menghiasi diri dengan sikap taqwa kepada Allah swt, seperti iman, malu dan beramal salih.
Firman Allah swt:
يَابَنِى آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِى سَوْءَاتِكُمْ وَرِيْشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَالِكَ خَيْرٌ ذَالِكَ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ [8]
26. Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
الثِّقَةُ بِاللهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ حَالٍ[5.9, percaya kepada Allah ta`ala atas semua keadaan. [9]Mempercayai dan meyakini bahwa seluruh masalah kehidupan manusia tidak terlepas dari Allah dan seorang hamba itu harus pasrah dan tawakkal kepada Allah setelah melalui usaha dan ikhtiar yang benar. Keyakinan kepada Allah contohnya ialah, yakin Allah akan mengabulkan doa, yakin Allah akan melepaskan dari segala macam bala, yakin Allah akan memberikan rezeki, yakin Allah akan menolong hambanya dari kekuasaan musuh, yakin Allah akan menunaikan janjinya dan yakin Allah akan memberikan pertolongan dalam berdakwah. [10]
dan peliharalah kami dari siksa neraka, yaitu memohon kepada Allah agar dijaga dari menuruti nafsu syahwat dan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan dosa, yaitu dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan maksiyat, menjauhi perbuatan-perbuatan tercela yang diharamkan serta melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan agama.
====================================
Kebahagiaan secara umum
Secara umum, kebahagiaan itu terdapat pada tiga perkara. 

Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah menjelaskan tanda tersebut, yaitu:
إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة
1. jika diberi kenikmatan, dia bersyukur,
2. jika diuji dengan ditimpa musibah, dia bersabar,
3. dan jika melakukan dosa, dia beristighfar (bertaubat),
maka tiga hal ini adalah tanda kebahagiaan” (Matan Al-Qawa’idul Arba’).
Perincian apa itu kebahagiaan
Sebagian ulama menjelaskan lebih rinci, apa itu kebahagiaan dan tanda-tandanya.
 Imam As-Syathiby rahimahullah menjelaskan,
من علامات السعادة على العبد : تيسير الطاعة عليه، وموافقة السنة في أفعاله، وصحبته لأهل الصلاح، وحسن أخلاقه مع الإخوان، وبذل معروفه للخلق، واهتمامه للمسلمين ، ومراعاته لأوقاته
“Di antara tanda-tanda kebahagiaan seorang hamba adalah:
1. dimudahkan ketaatan baginya,
2. perbuatan-perbuatannya (amalnya) sesuai dengan sunnah,
3. berteman dengan orang-orang saleh,
4. baiknya akhlak kepada sesama manusia,
5. menyebarkan kebaikan pada semua makhluk,
6. memberikan perhatian kepada kaum muslimin, dan
7. pandai menjaga waktu” (Al-I’tishom, 2 : 152).

دالاعتقاد التام في شيخه، يقول الشيخ عبد القادر الجيلاني: «من لم يعتقد في شيخه الكمال لا يفلح أبدا»
الموتى.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “أكثروا ذكر هاذم اللذات: الموت، فإنه لم يذكره في ضيق من العيش إلا وسعه عليه، ولا ذكره في سعة إلا ضيقها”

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Perbanyaklah mengingat pemutuskan kelezatan, yaitu kematian, karena sesungguhnya tidaklah seseorang mengingatnya ketika dalam keadaan kesempitan hidup, melainkan dia akan melapangkannya, dan tidaklah seseorang mengingatnya ketika dalam keadaan lapang, melainkan dia akan menyempitkannya.” (HR. Ibnu HIbban.