Tata Cara dan Anjuran Sholat Sunnah Setelah Akad Nikah,
Calon Suami Wajib Tahu
Tata cara dan amalan sunnah yang bisa dilakukan oleh para pengantin baru.
Tata cara dan amalan sunnah yang bisa dilakukan oleh para pengantin baru.
Tata Cara dan Anjuran Sholat Sunnah Setelah Akad Nikah, Calon Suami Wajib Tahu
Tata cara sholat sunnah akad nikah tentu penting diketahui oleh calon pengantin, khususnya laki-laki.
Menikah merupakan salah satu anjuran Allah SWT yang tertuang langsung dalam kitab suci Al-Qur'an.
Setelah melaksanakan akad nikah, terdapat beberapa sunnah yang bisa dilakukan oleh pengantin baru termasuk sholat.
Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Akad Nikah
Sholat sunnah yang bisa dilakukan oleh calon pengantin bisa dilakukan di dua momen.
Pertama sesaat sebelum melakukan akad nikah.
Hal tersebut seperti disebut dalam Kitab Hasyiah As Syarqowi jilid 1 halaman 309.
ومنه أشياء أخر كصلاة الغفلةو ركعتا الزفاف أى للزوج والزوجة وكذا ركعتان للعقد في مجلسه قبل تعاطيه لكن للزوج والولي فقط دون الزوجة ع ش
Artinya: "Di antara (shalat yang disunnahkan) lainnya adalah shalat ghoflah dan shalat dua raka'at pengantin bagi suami dan istri.
Begitu juga shalat sunnah dua rakaat karena akad nikah yang dilakukan di majelis akad sebelum dimulainya akad nikah, akan tetapi ini sunnah hanya bagi suami dan wali, bukan untuk istri,"
Kedua, sholat sunnah yang dilaksanakan setelah ijab kabul.
Ibadah ini dilakukan sebelum melakukan hubungan suami istri.
ومنه ركعتا الزفاف تسن هذه الصلاة لكل من الزوج والزوجة ينوي بها سنة الزفاف
Artinya: "Di antara (yang disunnahkan) adalah shalat dua raka'at zifaf (pernikahan).
Shalat ini disunnahkan untuk suami dan isteri dengan niatan melakukan kesunnahan pernikahan."
Abu Sa'id Maula RA mengisahkan, bahwa dia pernah mengadakan syukuran pernikahan ketika masih menjadi budak.
Abu Sa'id Maula mengundang beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti Abu Dzar, Abdullah bin Mas'ud ra, dan Hudzaifah RA.
Lalu ia mengatakan bahwa para sahabat tersebut membimbingnya dan mengatakan:
"Jika istrimu masuk menemuimu, sholatlah dua rakaat.
Mintalah perlindungan kepada Allah SWT dan berlindunglah kepada-Nya dari keburukan istrimu.
Setelah itu, urusannya terserah kamu dan istrimu,"
Niat Sholat
Untuk melaksanakan sholat sunnah ini sama seperti mengerjakan sholat 2 rakaat pada umumnya.
Berikut niatnya:
أُصَـلِّىْ سُنَّةَ لَيْلَةِ الزِّفَافِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّـهِ تَعَالَى
Usholli Sunnatan Lailataz Zifaafi rok'ataini lillahi Ta'ala.
Artinya: "Saya sholat sunnah malam pengantin dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Rakaat pertama boleh membaca Surat Al-Kafirun setelah Al-Fatihah dan rakaat kedua membaca Surat Al-Ikhlas.
Membaca Doa
Setelah melaksanakan sholat sunnah, dianjurkan juga untuk tidak lupa berdoa.
Berdoa merupakan salah satu adab yang harus dilakukan sebelum berhubungan suami istri.
Adapun doa sebelum jima adalah sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Bismillah, Allahumma jannibnaassyyaithaana wa jannibi syaithoona maarazaqtanaa.
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami."
Sunnah yang Dianjurkan Dilakukan Setelah Menikah
Selain melaksanakan sholat, ada beberapa hal lain yang juga disunnahkan untuk dikerjakan atau dilakukan para suami istri baru.
1. Memberi Salam sebelum Masuk Kamar
Dalam sebuah hadis dengan sanad hasan shahih dikatakan, "Ummu Salamah RA berkata bahwa ketika Rasulullah SAW menikahinya dan beliau hendak menggaulinya, beliau mengucapkan salam terlebih dahulu." (HR Abu Syaikh)
2. Bersiwak
Dari al-Miqdam bin Syuraih dari ayahnya ia berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah,
'Dengan tindakan apa Rasulullah SAW memulai jika masuk ke rumahnya?' Dia menjawab, 'Dengan bersiwak'," (HR. Muslim)
3. Bersikap Lembut pada Istri
Anjuran untuk bersikap lemah lembut kepada istri juga pernah disebut oleh Rasulullah SAW.
Termasuk saat akan berhubungan suami istri atau melakukan jima.
Seorang suami disebut harus membelai terlebih dahulu sang istri untuk membuatnya tenang dan merasa nyaman.
Rasulullah SAW:
"Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti hewan.
Hendaklah dia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu." (HR. Ar Tirmidzi)
_______________________________
Tatacara Shalat Sunah Usai Akad Nikah.
Sebelumnya, perlu kita tahu bahwa shalat sunah setelah akad nikah, tidak berdasarkan hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam.
Namun yang menjadi dasar adalah riwayat dari sebagian sahabat Nabi shalallahu alaihi wa sallam.
Diantaranya :
– Dari Abu Sa’id Maulanya Abu Usaid, beliau berkata,
تزوجت وأنا مملوك ، فدعوت نفرا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فيهم ابن مسعود وأبو ذر وحذيفة . قال : …. وعلموني ، فقالوا : (إذا أدخل عليك أهلك فصل عليك ركعتين ، ثم سل الله تعالى من خير ما دخل عليك ، وتعوذ به من شره ، ثم شأنك وشأن أهلك)
“Aku menikah saat aku masih berstatus sebagai hamba sahaya.
Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi shalallahu alaihi wa sallam diantara mereka adalah Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah.
“Mohon ajari aku….” Pintaku kepada beliau-beliau.
Lalu mereka berpesan, “Jika kamu hendak menggauli istrimu, sholatlah dua raka’at terlebih dahulu.
Kemudian mintalah kebaikan kepada Allah dalam hubunganmu.
Berlindunglah dari keburukannya.
Lalu serahkan kepada Allah urusanmu dan urusan keluargamu.” (HR. Ibnu Abu Syuaibah dalam Al Mushannaf, 3/401. Dan ‘Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 6/191)
Dalam Adabuz Zifaf hal. 22 Syaikh Al Albani rahimahullahu menilai, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id. Dia mastur.”
– Dari Syaqiq ia menceritakan,
جاء رجل إلى عبد الله [يعني : ابن مسعود] يقال له أبو جرير فقال : إني تزوجت جارية شابة وإني أخاف أن تفركني (أي : تبغضني)
“Seorang laki-laki menemui Abdullah bin Mas’ud. Namanya Abu Jarir, ia berkata, “Aku menikahi seorang gadis yang masih perawan.
Aku takut jika ia nanti membenciku.”
Sahabat Abdullah bin Mas’ud lantas berpesan,
إن الإلف من الله ، والفرك من الشيطان ، يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم ، فإذا أتتك فمرها أن تصلي وراءك ركعتين
“Sesungguhnya keharmonisan itu datang dari Allah. Dan kebencian itu datang dari setan. Setan ingin membuat kalian benci apa yang Allah halalkan bagi kalian.
Karena itu, jika istrimu mendatangimu maka perintahkanlah ia agar shalat dua raka’at di belakangmu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al Mushonnaf (3/402), Abdurrzaq dalam Al Mushonnaf karyanya (6/191), At-Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir (9/204) )
Syaikh Al Albani menilai shahih sanad riwayat ini di dalam kitab Adab Az Zifaaf, hal 24.
Meski amalan ini tidak bersumber kepada hadis secara langsung, amalan ini dapat diamalkan.
Karena keterangan sahabat, dalam hal yang tidak mungkin terjadi ijtihad, levelnya sama dengan hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam.
Seperti dalam kasus ini adalah masalah ibadah, ibadah dasarnya adalah taukifi (menunggu dalil yang memerintah), tidak boleh melahirkan ibadah berdasar pada ijtihad, apalagi hawa nafsu. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah di dalam Fadhlul Islam,
العبادة توقيفية لا اجتهاد فيها برأي أو هوى
“Ibadah itu sifatnya tauqifi, tidak ada di dalamnya ijtihad dengan pendapat atau hawa nafsu.”
Sholat sunah dua raka’at bagi pengantin baru, sebelum mereka melakukan hubungan, adalah ibadah.
Saat ada pernyataan sahabat yang menganjurkan sholat ini dan sanad riwayatnya shahih, ini menunjukkan bahwa legalitas ibadah ini pernah mereka dengar dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam.
Karena tidak mungkin para sahabat melakukan bid’ah apalagi melahirkan Ibadah bid’ah.
Sampai-sampai sahabat Hudzaifah radhiyallahu’anhu pernah mengatakan,
كل عبادة لا يتعبدها أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم فلا تعبدوها
“Setiap ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, maka jangan kalian kerjakan.”
Pernyataan beliau ini dijadikan kaidah dalam perkara ibadah oleh para ulama.
Oleh karenanya, para ulama saat ditanya tentang hukum sholat sunah setelah akad nikah, mereka membolehkan. Seperti tersebut dalam fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berikut,
يروى في ذلك بعض الآثار عن بعض الصحابة صلاة ركعتين قبل الدخول ، ولكن ليس فيها خبر يعتمد عليه من جهة الصحة ، فإذا صلى ركعتين كما فعل بعض السلف فلا بأس ، وإن لم يفعل فلا بأس، والأمر في هذا واسع ، ولا أعلم في هذا سنةً صحيحة يعتمد عليها
“Ada beberapa atsar dari sejumlah sahabat tentang sholat dua raka’at sebelum dukhul (pengantin baru).
Namun tidak ada hadis shahih yang bisa dijadikan dasar.
Jika seorang melakukan sholat dua rakaat ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, tidak mengapa.
Namun jika tidak mengerjakan juga tidak mengapa.
Dalam hal ini longgar.
Dan saya tidak tahu adanya dalil dari hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang menjadi dasar sholat ini.”
Sama seperti sholat sunah dua raka’at lainnya, yang sedikit berbeda adalah :
– waktu pelaksanaannya, sholat ini dikerjakan sebelum melakukan dukhul (berhubung badan)
– dikerjakan secara berjamaah bersama pasangan.
Sebagaimana disingung dalam keterangan sahabat di atas.
Ada satu lagi….
– Jika dikerjakan di malam hari maka bacaan dijahr kan.
Jika dikerjakan di siang hari maka bacaan disir kan. Sebagaimana yang berlaku pada sholat-sholat sunah yang dikerjakan di malam (bacaan jahr), dan siang (bacaan sir).
Wallahua’lam bis showab.