Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Sabtu, 12 September 2026

3 JENIS IKHLAS

Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi menjelaskan ragam ikhlas manusia dalam beribadah. 
Syekh As-Syarqawi menyebutkan jenis keikhlasan manusia sesuai dengan tingkatan yang bersangkutan. Sedangkan keikhlasan sendiri adalah ketulusan dan kemurnian niat seseorang dalam beramal.

والإخلاص يختلف باختلاف الناس

Artinya, “Ikhlas berbeda-beda sesuai perbedaan tingkat spiritualitas orang,” (Syekh As-Syarqawi, Al-Minahul Qudsiyyah alal Hikam Al-Atha’iyyah, [Semarang, Thaha Putra: tanpa tahun], juz I, halaman 11).

Syekh As-Syarqawi menyebut tiga jenis keikhlasan manusia dalam beramal:

1. Keikhlasan ibad (para hamba Allah) terbatas pada keselamatan amal mereka dari penyakit riya baik yang nyata maupun tersamar; dan dari unsur nafsu mereka.

Kelompok ibad atau abidin beribadah atau beramal sesuatu semata lillahi ta’āla atau karena Allah dengan mengharapkan ganjaran pahala dan berharap selamat dari siksa neraka. Mereka menisbahkan amal itu kepada diri mereka. Mereka juga menyandarkan diri pada amal tersebut untuk meraih apa yang mereka inginkan.

2. Keikhlasan muhibbin (para pecinta Allah) berupa amal atau ibadah lillahi ta’āla atau karena Allah seraya mengagungkan dan membesarkan-Nya karena memang Allah berhak atas keagungan dan kebesaran tersebut.

Mereka beribadah bukan untuk tujuan ganjaran pahala dan keselamatan dari siksa neraka. Rabi‘ah Al-Adawiyah, salah seorang dari kelompok muhibbin, mengatakan, “Aku tidak menyembah-Mu karena takut siksa neraka atau karena mengharapkan surga-Mu sehingga aku harus menasabkan ibadah padanya?”

3. Keikhlasan arifin (ahli makrifat) dalam beribadah berupa kesaksian mereka atas keesaan Allah dalam menggerakkan dan meredakan perilaku mereka. Mereka tidak melihat kekuatan dan daya pada diri mereka. Dalam cara pandang mereka, ibadah yang mereka lakukan dapat terlaksana karena billah atau sebab kekuatan Allah, bukan karena kekuatan dan daya dalam diri mereka.

Rincian ini disebutkan oleh Syekh Syarqawi ketika menerangkan salah satu hikmah dalam Kitab Al-Hikam Al-Athaiyyah berikut ini:

الأعمال صور قائمة وأرواحها وجود سر الإخلاص فيها.
Artinya, “Amal adalah bentuk-bentuk raga kosong yang tegak. Sedangkan jiwa darinya adalah adanya keikhlasan di dalamnya,” (Ibnu Athaillah, Al-Hikam).

Selasa, 18 Agustus 2026

KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW


Rabiul Awal Bulan Kelahiran Rasulullah, Ini Keutamaan dan Cara Peringati Maulid Nabi

Rabiul Awal merupakan bulan yang istimewa dalam penanggalan hijriyah. Pada bulan inilah Nabi terakhir yang diutus Allah kepada umat manusia, yakni Nabi Muhammad Saw, dilahirkan.

Menurut riwayat yang populer, Nabi Muhammad Saw lahir di Kota Makkah pada hari Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah. Malam kelahiran Nabi digambarkan sebagai malam yang penuh cahaya, memancar dari langit biru bening. Kehadiran Rasulullah menjadi anugerah agung bagi umat manusia dan semesta.

Setiap memasuki bulan kelahiran Rasulullah Saw, umat Islam di Indonesia kerap menggelar tradisi peringatan Maulid Nabi. Bentuknya beragam, mulai dari tablig akbar, pembacaan sholawat, perlombaan, hingga acara-acara positif lain yang bertujuan meneladani akhlak mulia Rasulullah.
Baca Juga
Cara Sederhana Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki dalam kitab Mafahim Yajib an Tushahhah halaman 316 menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ adalah tradisi baik di masyarakat, bukan perkara ibadah yang dipersoalkan keabsahannya.

Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa peringatan Maulid Nabi sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
Baca Juga
Peringatan Maulid Nabi Perspektif Al-Quran dan Sunnah

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (يونس: 58)

Artinya: “Katakanlah Muhammad, dengan anugerah Allah dan rahmat-Nya maka hanya dengan itu berbahagialah orang-orang yang beriman. Hal itu (anugerah dan rahmat-Nya) lebih baik daripada harta dunia yang mereka kumpulkan.” (QS Yunus: 58).

Menurut penafsiran Ibnu Abbas ra, anugerah Allah dalam ayat tersebut adalah ilmu, sedangkan rahmat-Nya adalah Nabi Muhammad Saw. Imam as-Suyuthi meriwayatkan:
 
وأخرج أبو الشيخ عن ابن عباس رضي الله عنهما في الآية قال: فضل الله العلم ورحمته محمد صلى الله عليه و سلم. قال الله تعالى: وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين الأنبياء [الأنبياء: 107]

Artinya: “Abus Syekh meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra berkaitan ayat 58 surat Yunus, ia berkata: ‘Anugerah Allah adalah ilmu dan rahmat-Nya adalah Nabi Muhammad Saw. Allah ta’âlâ berfirman: ‘Dan tidaklah Aku mengutusmu Muhammad kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta’.” [Al-Anbiya: 107].

Al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani yang dikutip Imam as-Suyuthi dalam kitab al-Hawi lil Fatawi menyebutkan empat cara memperingati Maulid Nabi sebagai wujud kebahagiaan atas kelahiran Rasulullah Saw, yaitu:
Membaca Al-Qur’an.
Memberi makan orang lain.
Bersedekah.
Mengungkapkan pujian kepada Nabi, misalnya melalui bacaan Maulid al-Barzanji, Maulid Diba’, Simtuth Durar, Dhiyâul Lami’ dan sejenisnya.

Keutamaan
Peringatan Maulid Nabi dinilai sebagai tradisi penuh manfaat. Substansinya antara lain meneladani perilaku Nabi, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dzikir, tahlil, kalimat thayyibah, serta kajian sejarah perjuangan Rasulullah.

Imam as-Suyuthi dari kalangan ulama Syafi’iyyah menyebutkan bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan kegiatan positif yang mendatangkan pahala. Ia menganjurkan umat Islam meluapkan kegembiraan pada bulan Rabiul Awal dengan berkumpul, berbagi makanan, dan beragam ibadah lain.

هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ

“Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah Saw.”

Sayyid Muhammad ibn Alawi Al Maliki dalam kitab adz-Dzakhâir al-Muhammadiyyah menjelaskan, Nabi Muhammad tidak mulia karena sebab masa atau waktu, melainkan waktu itu sendiri yang menjadi mulia karena Rasulullah dilahirkan pada saat tersebut.

Namun, al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengingatkan agar peringatan Maulid tidak dilakukan dengan cara berlebihan. Perbuatan yang hukumnya makruh atau khilâful aula sebaiknya dihindari, apalagi yang haram atau berujung maksiat. Ia menegaskan:

وما كان حراما أو مكروها فيمنع وكذا ما كان خلاف الأولى انتهى

Artinya: “Perbuatan yang haram atau makruh, maka (dalam peringatan maulid nabi) hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan yang khilâful aula atau yang tidak sesuai dengan keutamaan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi, juz I, halaman 282).

Rabu, 12 Agustus 2026

MUSIK



(خاتمة) فِي فتاوى الشيخ أبي عمرو بن الصلاح أنَّ اجتماع الدُّفِّ بالشَّبَّابَة حَرامٌ عند أئمَّة المذاهب، ولم يَثبُت عند أحدٍ ممَّن يُعتَدُّ بقوله فِي الإجماع، والخلاف أنَّه أباحَ هذا السَّماع، والخلاف المنقول عن بعض أصحاب الشَّافِعِيِّ إنما نُقِلَ في الشَّبَّابَة منفردةً والدُّفِّ منفردًا، وربما اعتَقَد مَن لا تحصيل له ولا تأمُّل عنده خلافًا فِي هذا السَّماع، وهذا وهمٌ من الصائر إليه، 

(Penutup) Di dalam kitab fatwa Syekh Abu Amr bin al-Shalah disebutkan bahwa perpaduan antara duff (rebana) dan syabbabah (seruling) adalah haram menurut para imam mazhab. Tidak ada satu pun ulama yang pendapatnya diakui dalam kesepakatan ulama (ijma) maupun perbedaan pendapat (khilaf) yang membolehkan aktivitas mendengarkan musik (sama') seperti ini. Perbedaan pendapat yang dinukil dari sebagian ulama mazhab Syafii hanyalah mengenai penggunaan syabbabah secara terpisah atau duff secara terpisah. Terkadang, orang yang kurang ilmu dan kurang pemahaman mengira ada perbedaan pendapat dalam mendengarkan perpaduan keduanya. Hal ini merupakan kekeliruan dari orang yang berpendapat demikian.

ثم قال: وهذا السماع حَرامٌ بإجماع أهل الحلِّ والعقد من المسلمين، وكأنَّه يُعرِّض بعَصْرِيِّه الإمام الشيخ عزِّ الدين بن عبدالسلام؛ لما وقع بينهما فِي عدَّة مسائل الحقُّ فِي أكثرها مع ابن عبدالسلام كما [بيَّنتُ] (٣) كثيرًا منها فِي محالِّه؛ 

Kemudian beliau berkata: "Mendengarkan perpaduan ini adalah haram berdasarkan konsensus (ijma) Ahlul Halli wal 'Aqd (para ulama dan pemimpin) dari kalangan umat Islam." Tampaknya, dalam hal ini beliau sedang menyindir ulama kontemporer sezamannya, yaitu Imam Syekh Izzuddin bin Abdissalam. Hal ini karena sempat terjadi perselisihan di antara keduanya dalam beberapa masalah, yang mana kebenaran dalam mayoritas masalah tersebut berada di pihak Ibnu Abdissalam, sebagaimana telah [aku jelaskan] banyak di antaranya pada tempatnya masing-masing.

كتخالُفِهما فِي إحياء ليلة الرغائب وليلة النِّصف من شعبان بالصلاة المشهورة، قال ابن عبدالسلام: إنهما بِدعتان مَذمومتان وحديثهما موضوعٌ، وهو كما قال، كما بيَّنته فِي كتابي "الإيضاح والبيان لما جاء فِي ليلة الرغائب وليلة النصف من شعبان"، 

Contoh perselisihan mereka adalah tentang menghidupkan malam Raghaib (jumat pertama bulan Rajab) dan malam pertengahan (Nisfu) Sya'ban dengan salat yang masyhur (salat khusus). Ibnu Abdissalam berkata: "Kedua salat itu adalah bidah yang tercela dan hadisnya palsu (maudhu)." Apa yang dikatakannya adalah benar, sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitabku yang berjudul "Al-Idhah wal Bayan lima ja'a fi Lailat al-Raghaib wa Lailat al-Nishf min Sya'ban" (Penjelasan dan Keterangan tentang Riwayat Malam Raghaib dan Malam Nisfu Sya'ban).

وممَّن وافق ابن عبدالسلام فِي حكاية خِلاف العلماء فِي الجمع بين الدُّفِّ والشَّبَّابَة ابن المُنَيِّر المالكي: واعتَرَض بعض المتأخِّرين على ابن الصلاح من حيث الحكمُ الذي ذكَرَه بأنَّه لا يلزم من حُرمة الشَّبَّابَة وحدَها أنها إذا انضمَّت إلى الدُّفِّ تُصيِّره محرمًا، 

Di antara ulama yang sejalan dengan Ibnu Abdissalam dalam menceritakan adanya perbedaan pendapat ulama mengenai perpaduan antara duff dan syabbabah adalah Ibnu al-Munayyir al-Maliki. Namun, sebagian ulama belakangan (muta'akhirin) menyanggah Ibnu al-Shalah terkait hukum yang beliau sebutkan. Mereka beralih argumen bahwa keharaman syabbabah ketika dimainkan sendiri tidak serta-merta membuatnya tetap haram saat dipadukan dengan duff.

وانتصر الأذرعي لابن الصلاح فقال: وفي الإنكار على ابن الصلاح بالنسبة إلى مذهبنا نظرٌ؛ إذ لا يلزم من ثُبوت الخلاف فِي حالة الانفِراد ثبوتُه فِي حالة الاجتماع إلاَّ أنْ يثبت أنَّ مَن أباح الدُّفَّ بانفِراده من أصحاب الوجوه يقول بإباحة الشَّبَّابَة بإنفِرادها، وهَيْهات! على أنَّ ذلك ليس بلازمٍ؛ إذ قد يجوزُ ذلك على الانفِراد ويمتنع [في حال. ت. أ] (١) الاجتماع؛ لشدَّة الإطراب المتولِّد من الهيئة الاجتماعيَّة، 

Lalu, Al-Adzra'i membela Ibnu al-Shalah dan berkata: "Sanggahan terhadap Ibnu al-Shalah jika dikaitkan dengan mazhab kita (Syafii) perlu ditinjau kembali. Sebab, adanya perbedaan pendapat dalam kondisi terpisah tidak otomatis menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam kondisi berpadu. Kecuali, jika ada bukti bahwa ulama mazhab yang membolehkan duff secara terpisah juga membolehkan syabbabah secara terpisah, dan itu sangat jauh panggang dari api! Lagi pula, hal itu tidak mutlak sama. Terkadang sesuatu boleh dilakukan secara terpisah, namun dilarang saat digabungkan; karena kuatnya efek melalaikan (ithrab) yang timbul dari kombinasi keduanya."

ومَن سَبَر أحوالَ الصحابة والتابعين وتابعيهم عَلِم يقينًا أنَّ أحدًا لم يجمع بينهما [ز١/ ٢٠/ب] ولا صحَّ عنه قولاً ولا فعلاً، ا. هـ، والله تعالى أعلم.

Siapa saja yang meneliti sejarah kehidupan para sahabat, tabiin, dan pengikut mereka (tabi'ut tabiin), pasti akan tahu dengan yakin bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang memadukan keduanya, dan tidak ada riwayat yang sah dari mereka, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Selesai kutipan. Wallahu ta'ala a'lam (Dan Allah Yang Maha Mengetahui).

كف الرعاع عن محرمات اللهو والسماع لابن حجر الهيتمي ص: 84-85

SAHABAT MENINGGALKAN NABI SAAT BERKHUTBAH

𝗦𝗔𝗛𝗔𝗕𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚𝗚𝗔𝗟𝗞𝗔𝗡 𝗡𝗔𝗕𝗜 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗛𝗨𝗧𝗕𝗔𝗛

Afwan ustadz izin mendapatkan penjelasan dari antum tentang perbuatan para sahabat yang meninggalkan nabi Muhammad ﷺ saat sedang berkhutbah hanya karena ada para pedagang, ini seperti tidak pantas dilakukan oleh sahabat, koq seperti mereka mementingkan urusan dunia. Dan ini dijadikan amunisi oleh sebagian pihak untuk mencela para sahabat. 

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq 

Ada banyak ragam fitnah dan tuduhan yang diarahkan kepada para sahabat Rasulullah ﷺ. Di antara tuduhan tersebut adalah anggapan bahwa para sahabat terkadang lebih mengutamakan kepentingan dunia daripada akhirat seperti rebutan harta rampasan perang, menuntut pembagian harta dan semisalnya.

 Dan salah satu peristiwa yang sering dijadikan sebagai bahan tuduhan ini pula adalah ketika mereka meninggalkan Rasulullah ﷺ yang sedang menyampaikan khutbah Jumat setelah melihat kafilah perdagangan datang dari Syam. Peristiwa ini memang disebutkan secara jelas dalam al-Qur’an.

 Allah Ta‘ala berfirman:
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
“Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera berpencar menuju kepadanya dan meninggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri.” (QS. al Jumu‘ah: 11)

Peristiwa ini kemudian dijadikan sebagai amunisi untuk mengatakan bahwa para sahabat tidak memiliki penghormatan yang semestinya kepada Rasulullah ﷺ. 
Mereka dituduh meninggalkan Nabi ﷺ hanya demi mengejar keuntungan perdagangan dan hiburan duniawi. 
Bahkan, sebagian pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai bukti bahwa para sahabat tidak layak disebut sebagai generasi yang adil dan mulia.

Namun, apakah benar demikian cara memahami peristiwa tersebut? Apakah ayat ini memang menunjukkan bahwa para sahabat lebih mencintai dunia daripada Rasulullah ﷺ? Apakah semua sahabat meninggalkan Nabi ﷺ ketika itu? Dan apakah sebuah teguran al-Qur’an terhadap sebagian sahabat dalam satu peristiwa tertentu dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan keadilan mereka secara keseluruhan?

Di sinilah pentingnya melihat peristiwa tersebut secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan kejadian yang kemudian diarahkan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu. Sebab, sebuah peristiwa sejarah tidak cukup dipahami hanya dengan membaca terjemahan satu ayat, apalagi kemudian dimaknai dengan logika kebanyakan orang hari ini, tetapi ia harus dilihat berdasarkan konteks kejadian, sebab turunnya ayat, riwayat-riwayat yang menjelaskannya dan tentu dengan mempertimbangkan kualitas orang-orang yang ada dalam peristiwa tersebut. 

Al Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وأما الصحابة رضي الله عنهم فلا سبيل إلى أن يلحق أقلهم درجة أحد من أهل الأرض.

"Adapun para sahabat radhiyallahu 'anhum, maka tidak mungkin seorang pun dari penduduk bumi dapat menyamai kedudukan sahabat yang paling rendah sekalipun."[1]

Baiklah, berikut ini beberapa penjelasan tentang peristiwa tersebut. Semoga dengan melihatnya secara utuh, syubhat yang muncul dapat dijawab dengan ilmiah dan objektif, serta persoalan ini tidak lagi menjadi alasan untuk mencela generasi terbaik umat Islam.

𝟭. 𝗔𝘆𝗮𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗹𝗮 𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗿𝘂𝗸𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮

            Tidak perlu menyangkal bahwa ayat tersebut mengandung teguran terhadap sebagian kaum Muslimin yang meninggalkan Rasulullah ﷺ ketika khutbah berlangsung.Allah Ta‘ala memang menegur mereka dengan firman-Nya:

وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
“Dan mereka meninggalkan engkau sedang berdiri.”

Namun, adanya teguran terhadap suatu perbuatan tidak otomatis berarti bahwa orang yang melakukannya telah kehilangan seluruh keutamaan dan sifat keadilan mereka. Ini merupakan kaidah penting dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan para sahabat. Para sahabat bukan manusia yang ma‘sum dari kesalahan.

Mereka dapat melakukan kekeliruan, kemudian ditegur dan diarahkan oleh wahyu. Justru salah satu bentuk penjagaan Allah terhadap umat ini adalah ketika kesalahan sebagian sahabat dikoreksi melalui Al-Qur’an dan Sunnah.  

Sayidina Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata :

إن الله نظر فى قلوب العباد، فوجد قلب محمد ﷺ خير قلوب العباد، فاصطفاه لنفسه وابتعثه برسالته، ثم نظر فى قلوب العباد بعد قلب محمد فوجد قلوب أصحابه خير قلوب العباد، فجعلهم وزراء نبيه ﷺ يقاتلون عن دينه
 
“Sesungguhnya Allah melihat ke dalam hati para hamba-Nya, lalu Dia dapati hati Muhammad saw sebagai sebaik-baik hati para hamba. Maka Dia memilihnya untuk diri-Nya dan mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Allah melihat ke dalam hati para hamba setelah hati Muhammad, lalu Dia dapati hati para sahabatnya sebagai sebaik-baik hati para hamba. Maka Dia menjadikan mereka para pembantu Nabi-Nya saw, yang berperang membela agama-Nya.” [3]

Namun demikianlah para pembenci sahabat Nabi sering menjadikan hal yang seperti ini sebagai sarana untuk merendahkan kedudukan mereka, al imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Kemudian kaum Rafidhah yang merendahkan para sahabat dan mencela mereka dengan sesuatu yang sebenarnya telah Allah bebaskan mereka darinya. Mereka menggambarkan para sahabat dengan sifat yang bertentangan dengan apa yang Allah kabarkan tentang mereka.

Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa Dia telah ridha kepada kaum Muhajirin dan Anshar serta memuji mereka. Namun, orang-orang bodoh dan dungu tersebut justru mencaci dan merendahkan mereka.”[4]

𝟮. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗵𝘂𝘁𝗯𝗮𝗵 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝘀𝗮𝗵𝗮𝗯𝗮𝘁

Ayat tersebut juga tidak menyatakan bahwa seluruh sahabat meninggalkan Nabi ﷺ.Allah Ta‘ala hanya berfirman:

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا
“Apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka berpencar menuju kepadanya.”

Ayat tersebut berbicara tentang sebagian orang yang berada di tempat tersebut, bukan seluruh sahabat Nabi ﷺ. Bahkan Sahabat senior seperti Abu Bakar dan Umar tetap berada di masjid bersama Nabi ﷺ, sebagaimana ini disebutkan dalam sebuah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

بَيْنَمَا النَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا، إِذْ قَدِمَتْ عِيرُ الْمَدِينَةِ، فَابْتَدَرَهَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ ﷺ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْهُمْ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا، فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ.

“Ketika Nabi ﷺ sedang berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba datanglah sebuah kafilah dagang ke Madinah. Para sahabat Rasulullah ﷺ segera bergegas menuju kafilah tersebut, sehingga tidak tersisa bersama beliau kecuali dua belas orang, di antaranya Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.” (HR. Bukhari)

Jawaban lain terhadap kisah ini adalah bahwa dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada masa ketika Nabi ﷺ mendahulukan shalat atas khutbah dalam pelaksanaan Jumat.[5] Dengan demikian, mereka berpencar ketika khutbah berlangsung, bukan ketika shalat berlangsung. Hal ini berbeda dengan kesan yang mungkin muncul dari sebagian riwayat yang menjadi titik tekan sebagian kaum Rafidhah yang memang selalu mencari celah keburukan para sahabat Nabi.

Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa peristiwa berpencarnya mereka terjadi ketika khutbah, bukan ketika akan shalat. Ini merupakan pemahaman yang lebih sesuai dengan sikap berbaik sangka kepada para sahabat. Kalaupun diasumsikan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika shalat, maka hal itu dapat dipahami bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum adanya larangannya.”[6]

Apa yang dinyatakan oleh al Hafidz Ibnu Hajar juga diperkuat oleh riwayat Abu Dawud dalam al-Marasil, bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat Jumat sebelum khutbah, sebagaimana pelaksanaan shalat Id.[7]

𝟯. 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗽𝗲𝗻𝘀𝘆𝗮𝗿𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗝𝘂𝗺𝗮𝘁

Peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah turunnya syariat Islam. Pada masa itu, kaum Muslimin masih berada dalam proses pembentukan masyarakat dan pendidikan agama secara langsung di bawah bimbingan Rasulullah ﷺ. Berbagai ketentuan syariat tidak turun sekaligus, tetapi ditetapkan secara bertahap sesuai dengan keadaan dan kebutuhan umat.

Al-Qur’an sendiri menunjukkan bahwa Allah Ta‘ala menetapkan sebagian hukum secara bertahap. Contoh yang paling jelas adalah pensyariatan larangan khamar. Pada tahap awal, Allah Ta‘ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”(QS. Al-Baqarah: 219)

Di mana meski telah turun ayat tersebut, para sahabat masih terbiasa meminum khamar. Kemudian turun larangan bagi orang yang hendak shalat untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian menyadari apa yang kalian ucapkan.”(QS. Al-Nisa’: 43)

Setelah semakin sedikit sahabat yang meminumnya, barulah kemudian turun larangan yang tegas:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam adalah najis dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.”(QS. Al-Ma’idah: 90)

Karena itu, peristiwa sebagian sahabat meninggalkan Nabi ﷺ ketika khutbah Jumat harus dilihat dalam kerangka yang sama. Ketika itu mereka sedang berada dalam proses pendidikan dan pensyariatan. Apabila terdapat ketentuan atau adab yang belum mereka pahami secara sempurna, maka wahyu turun untuk memberikan penjelasan dan koreksi.

Dengan demikian, ayat tersebut tidak tepat dijadikan bukti bahwa para sahabat tidak memiliki komitmen terhadap agama. Ayat itu justru menunjukkan bagaimana Allah Ta‘ala mendidik mereka melalui wahyu. Mereka melakukan kekeliruan, kemudian wahyu turun menjelaskan kesalahannya. Ketertarikan kepada perdagangan tidak berarti meninggalkan iman.

Perdagangan pada dasarnya bukan sesuatu yang tercela. Para sahabat sendiri adalah manusia yang bekerja, berdagang, mencari nafkah, dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.Yang menjadi teguran dalam ayat tersebut adalah meninggalkan Rasulullah ﷺ ketika khutbah sedang berlangsung karena tertarik kepada perdagangan dan hiburan.

Jadi, yang dicela adalah sikap mendahulukan kepentingan duniawi dalam kondisi yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan khutbah, bukan aktivitas perdagangan itu sendiri. Hal ini juga menunjukkan bahwa Al-Qur’an mendidik para sahabat agar mampu menempatkan urusan dunia pada tempatnya.

𝟰. 𝗞𝗲𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗴𝘂𝗿 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗽𝘂𝘀 𝘀𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗸𝗲𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮𝗮𝗻 𝘀𝗲𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴

Jika seseorang melakukan satu kesalahan, tidak berarti seluruh amal kebaikannya menjadi gugur. Para sahabat telah memiliki berbagai keutamaan yang sangat banyak: beriman kepada Rasulullah ﷺ, berhijrah, berjihad, menolong agama Allah, mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah, serta menyampaikan agama kepada generasi setelah mereka.Kesalahan dalam suatu peristiwa tertentu tidak secara otomatis menghapus seluruh keutamaan tersebut.

Hal ini sejalan dengan prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya di tulisan kami bahwa sifat adil yang ada pada diri para shabat nabi tidak berarti itu kemaksuman. Seorang sahabat dapat melakukan kesalahan, kemudian mendapatkan teguran, memperbaiki diri, dan tetap menjadi sahabat Rasulullah ﷺ yang memiliki kedudukan mulia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

الصحابة يقع من أحدهم هنات، ولهم ذنوب، وليسوا معصومين، لكنهم لا يتعمدون الكذب، ولم يتعمد أحد الكذب على النبي ﷺ إلا هتك الله ستره

“Para sahabat terkadang melakukan beberapa kekhilafan dan mereka juga memiliki dosa. Mereka bukanlah orang-orang yang ma‘shum (terbebas dari kesalahan). Akan tetapi, mereka tidak sengaja berdusta. Tidaklah seorang pun yang sengaja berdusta atas nama Nabi ﷺ melainkan Allah akan menyingkap kebohongannya.”[8]

𝟱. 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗻𝗷𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗯𝗶 
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa para sahabat merupakan generasi yang mendapatkan pendidikan secara langsung dari Rasulullah ﷺ. Mereka bukanlah manusia yang sejak awal terbebas dari kesalahan. Sebagaimana manusia lainnya, mereka juga dapat keliru dalam memahami suatu persoalan, tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, atau melakukan sesuatu yang kemudian diluruskan oleh Rasulullah ﷺ atau oleh wahyu.

Yang membedakan mereka adalah bahwa kesalahan tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Mereka berada di bawah bimbingan wahyu. Ketika ada sesuatu yang kurang tepat, Allah Ta‘ala menurunkan ayat untuk meluruskannya, atau Rasulullah ﷺ memberikan penjelasan dan koreksi secara langsung. Dengan demikian, kesalahan mereka justru menjadi bagian dari proses pendidikan dan pembentukan generasi tersebut.

 Al-Qur’an sendiri memberikan banyak contoh tentang hal ini. Misalnya ketika sebagian sahabat mengangkat suara di hadapan Rasulullah ﷺ, Allah Ta‘ala menegur mereka:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu kepada sebagian yang lain, agar tidak hapus amalanmu sedangkan kamu tidak menyadarinya.” (QS. al Hujurat: 2)

Perhatikan bagaimana al-Qur’an mendidik mereka. Teguran tersebut tidak berarti mereka kemudian dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki keimanan atau tidak mencintai Rasulullah ﷺ. Bahkan, konteks ayat berikutnya menunjukkan bahwa mereka kemudian mendapatkan pujian karena menjaga adab tersebut:

إِنَّ الَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَاتَهُمْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ أُولَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. al Hujurat: 3)

Contoh lainnya adalah ketika Rasulullah ﷺ mengizinkan sebagian orang untuk tidak ikut serta dalam suatu kewajiban, lalu Allah Ta‘ala menegur beliau:

عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ

“Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa engkau memberi izin kepada mereka sebelum jelas bagimu siapa yang benar dan sebelum engkau mengetahui siapa yang berdusta?” (QS. al Taubah: 43)

Bahkan, para ulama memperhatikan kelembutan luar biasa dalam cara Allah menegur Rasulullah ﷺ. Ibn Katsir menukil perkataan ‘Aun bahwa tidak pernah didengar teguran yang lebih lembut daripada ayat tersebut, karena Allah mendahulukan kata “Allah memaafkanmu” sebelum menyebutkan tegurannya.

Jika Rasulullah ﷺ sendiri mendapatkan teguran dan bimbingan dari Allah dalam beberapa perkara, tentu para sahabat yang menjadi murid beliau juga mengalami proses pendidikan yang sama. Mereka belajar melalui perintah, larangan, pengalaman, kesalahan, koreksi, dan bimbingan wahyu.

Bahkan, banyak hukum dalam syariat turun setelah terjadi suatu peristiwa yang melibatkan para sahabat. Mereka melakukan sesuatu, kemudian wahyu menjelaskan mana yang benar dan mana yang harus ditinggalkan. Dengan demikian, sejarah kehidupan para sahabat tidak selalu berisi kisah tentang manusia yang langsung sempurna dalam setiap tindakan. Justru di antara keindahan generasi tersebut adalah mereka hidup dalam proses tarbiyah kenabian yang terus menerus.

Hal ini juga menunjukkan perbedaan yang sangat penting antara “melakukan kesalahan” dan “menolak kebenaran setelah datang penjelasan” yang menegur kesalahan tersebut. Kesalahan yang segera dikoreksi, kemudian ditinggalkan dan diperbaiki, tidak dapat disamakan dengan sikap orang yang mengetahui kebenaran tetapi tetap menentangnya.

Karena itu, ketika kita menemukan adanya teguran al-Qur’an kepada sebagian sahabat, sikap yang benar bukanlah menjadikannya sebagai alasan untuk mencela mereka secara mutlak. Justru kita perlu melihat bagaimana mereka merespons teguran tersebut. Apakah mereka membangkang dan mempertahankan kesalahan? Ataukah mereka menerima pendidikan tersebut lalu memperbaiki diri?

Dalam konteks peristiwa kafilah perdagangan pada khutbah Jumat, hal inilah yang perlu diperhatikan. Allah Ta‘ala memang menegur mereka karena meninggalkan Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang berkhutbah. Teguran itu tidak perlu ditolak atau ditutup-tutupi. Namun, menjadikan teguran tersebut sebagai bukti bahwa para sahabat adalah orang-orang yang lebih mencintai dunia daripada Rasulullah ﷺ adalah kesimpulan yang terlalu jauh. Karena jelas setelah peristiwa tersebut, tidak ada satupun dari mereka yang kemudian mengulangi perbuatannya.

𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽

Para sahabat bukanlah manusia yang ma‘shum. Mereka bisa melakukan kesalahan, tetapi kesalahan dalam satu peristiwa tidak menghapus seluruh keutamaan dan pengorbanan mereka, bahkan itu sengaja Allah hadirkan agar bisa menjadi bagian dari pendidikan untuk umat ini.

 Dan kalau bicara teguran, jangankan para sahabat yang merupakan manusia biasa, Rasulullah ﷺ sendiri pernah mendapatkan teguran dari Allah Ta‘ala dalam beberapa perkara. Namun teguran tersebut sama sekali tidak menghilangkan kemuliaan dan kedudukan beliau sebagai Rasulullah ﷺ, justru menambah kepercayaan umat akan kejujuran beliau dalam mengemban risalah. Maka demikian pula teguran terhadap sebagian sahabat tidak berarti menghapus keadilan dan seluruh keutamaan mereka.

Wallahu a’lam.
________________________________________
[1] al Faṣl fi al Milal wa al Ahwa’ wa al Niḥal (4/117)
[2] Al Jami’ li Ahkam al Qur’an (4/171)
[3] Musnad imam Ahmad (1/379), Majma’ az Zawaid (1/178).
[4] Tafsir Ibnu Katsir (6/246)
[5] Syarah an Nawawi ‘ala Muslim (3/416), Tafsir al Qur’an al Adzim (4/367)
[6] Fath al Bari (2/493)
[7] Al Marasil hal. 50
[8] Minhaj as Sunnah (1/306)

Selasa, 11 Agustus 2026

HUKUM MENJUAL WAQAF YANG TIDAK PRODUKTIF

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗪𝗔𝗤𝗔𝗙 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗥𝗢𝗗𝗨𝗞𝗧𝗜𝗙

Ustadz, saya ingin bertanya. Bagaimana hukum menjual tanah waqaf yang dinilai kurang produktif atau kurang memberikan manfaat, kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih strategis dan bermanfaat, khususnya untuk perluasan lahan pesantren? Mohon penjelasannya.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq 

Pada dasarnya, harta yang telah diwaqafkan tidak boleh dijual, karena waqaf adalah tindakan menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk tujuan yang telah ditentukan oleh orang yang berwaqaf. Karena itu, selama benda atau harta waqaf masih dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan waqaf, meskipun hasil atau produktivitasnya tidak terlalu besar, maka tidak dibenarkan menjualnya hanya karena terdapat tanah lain yang dinilai lebih menguntungkan.

Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah berkata:

الموقوف ملك الله تعالى وفوائده كأجرة وثمرة وولد ومهر ملك للموقوف عليه.. ولا يباع موقوف وإن خرب

“Harta yang diwaqafkan merupakan milik Allah Ta‘ala, sedangkan manfaatnya, seperti uang sewa, buah, anak hewan, dan mahar, menjadi milik pihak yang menerima waqaf…Dan harta waqaf tidak boleh dijual meskipun telah rusak.”[1]

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila mempertahankan sebuah harta waqaf tersebut justru menyebabkan manfaat waqaf tidak dapat direalisasikan sama sekali, sementara terdapat cara lain yang lebih kuat untuk mewujudkan tujuan waqif (orang yang berwaqaf). 
Dalam kondisi semacam ini, para ulama membahasnya dalam persoalan istibdal al waqf (استبدال الوقف), yaitu mengganti benda waqaf dengan benda lain yang manfaatnya tetap dikembalikan kepada tujuan waqaf.

Jadi yang dilakukan di sini bukan menghilangkan waqaf dengan cara menjual atau memberikan kepada pihak lain untuk dialih fungsikan, tapi langkah yang dilakukan adalah mengganti dengan waqaf yang semisal atau sepadan agar lebih bermanfaat. 

Masalah Istibdal al waqf ini merupakan salah satu pembahasan fiqih yang cukup panjang dan memiliki perbedaan pendapat yang cukup tajam di kalangan para ulama madzhab. 
Sebagian ulama melarangnya secara mutlak, sebagian membolehkannya dalam kondisi tertentu, dan sebagian lainnya memberikan perincian berdasarkan keadaan benda waqaf serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan. 
Karena pembahasan ini cukup panjang dan kompleks, serta di dalamnya terdapat ragam pendapat bahkan dalam satu madzhab, maka dalam menjawab persoalan ini kami akan memfokuskan pembahasannya berdasarkan perspektif madzhab Syafi'i dahulu. 

Hal ini bukan berarti menafikan pendapat madzhab-madzhab lainnya untuk dirujuk, tetapi semata-mata agar pembahasan dapat disampaikan secara lebih terarah dan sistematis. 
Terlebih, madzhab Syafi’i memiliki pembahasan yang cukup detail mengenai hukum menjual dan mengganti benda waqaf, dan pendapat-pendapat dalam madzhab ini juga banyak menjadi rujukan kaum Muslimin di negeri kita. 

𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗜𝘀𝗶𝘁𝗯𝗱𝗮𝗹 𝗪𝗮𝗾𝗮𝗳

Madzhab Syafi'i dikenal sangat ketat dalam menjaga eksistensi benda waqaf. 
Harta yang telah diwaqafkan tidak boleh begitu saja dikeluarkan dari status waqafnya, baik karena dianggap kurang produktif, kurang strategis, maupun karena terdapat harta lain yang dipandang lebih memberikan manfaat.

Bahkan, ketika sebuah benda waqaf mengalami kerusakan sekalipun, hukum asalnya tetap tidak boleh dijual. 
Sebagaimana ini telah masyhur dinyatakan oleh para ulama Syafi’iyyah. 
Syaikh Abu Bakar Syatha’ berkata: 
“Benda waqaf tidak boleh dijual meskipun telah rusak. 
Maka, apabila sebuah masjid roboh dan tidak mungkin dibangun kembali, masjid tersebut tetap tidak boleh dijual dan tidak kembali menjadi milik siapa pun, karena tanahnya masih dapat dimanfaatkan.”[2]

Adapun tentang istilah istibdal (استبدال الوقف) dalam pembahasan madzhab Syafi'i hanya berlaku untuk jenis harta waqaf tertentu, berupa benda seperti tikar, peralatan masjid, tanaman dan yang semisalnya. Adapun dalam persoalan tanah waqaf seperti kasus yang ditanyakan, ketentuannya jauh lebih ketat. 
Tanah yang telah diwaqafkan tetap dipertahankan sebagai waqaf dan tidak boleh dijual hanya karena hasilnya sedikit, lokasinya kurang strategis, atau terdapat tanah lain yang dinilai lebih menguntungkan. 
Bahkan ketika bangunan yang berdiri di atasnya telah roboh, yang menjadi pertimbangan adalah tetap mempertahankan tanah waqaf tersebut dan mengusahakan pemanfaatannya, bukan menghilangkan status waqafnya.

Al imam Nawawi rahimahullah berkata:

ولو انهدم مسجد وتعذرت إعادته لم يبع بحال
“Apabila sebuah masjid roboh dan tidak mungkin dibangun kembali, maka masjid tersebut tidak boleh dijual dalam keadaan apa pun.”[3]

Dan ketika menjelaskan sebab larangan tersebut al imam Ibnu Hajar al Haitasmi mengatakan: “Hal itu karena tanahnya masih dapat dimanfaatkan secara langsung untuk melaksanakan shalat. 
Inilah yang membedakannya dengan kasus yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kuda waqaf dan semisalnya.

Masjid tersebut juga tidak boleh dibongkar, kecuali apabila dikhawatirkan bangunan atau materialnya akan roboh. 
Jika demikian, bangunan tersebut boleh dibongkar dan materialnya disimpan. 
Atau, material tersebut dapat digunakan untuk membangun masjid lain apabila hakim memandang hal itu sebagai suatu kemaslahatan. 
Masjid yang paling dekat lebih diutamakan.”[4]

Hal ini juga ditegaskan imam Ramli rahimahullah ketika beliau menyebutkan adanya sebagian ulama Syafi’iyyah yang membolehkan istibdal rumah waqaf yang telah rusak, kebolehan tersebut dipahami berkaitan dengan bangunannya, bukan tanahnya. 
Beliau berkata:

أي دون الأرض فلا يجوز بيعها.
“Maksudnya, kebolehan tersebut hanya berkaitan dengan bangunannya, sedangkan tanahnya tetap tidak boleh dijual.”[5]

Dalil yang digunakan oleh madzhab ini adalah sebuah hadits yang berbunyi:

لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا تُبْتَاعُ وَلَا تُوهَبُ وَلَا تُورَثُ
 “Pokok harta wakafnya tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.” (HR. Bukhari)

Dalil selanjutnya adalah dengan qiyas, yakni ketika kepemilikan suatu benda telah terlepas dari manusia karena menjadi hak Allah Ta'ala dnegan cara diwaqafkan, maka benda tersebut tidak kembali menjadi milik manusia melalui penjualan ataupun cara lainnya hanya karena dianggap kurang bermanfaat atau bahkan dianggap tidak bermanfaat lagi.

Hal ini dianalogikan dengan seorang budak yang telah dimerdekakan, kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu bekerja; ia tidak kembali menjadi milik orang yang sebelumnya memilikinya. Selain itu, tanah masjid masih dapat dimanfaatkan secara langsung untuk melaksanakan shalat.[6]

Bahkan kaitannya dengan harta waqaf untuk masjid, madzhab Syafi’i dikenal paling ketat, hingga tidak boleh disalurkan sedikitpun jika tidak berkaitan langsung dengan mashlahat masjid tersebut. 
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah ketika menjelaskan tentang ketentuan penggunaan harta waqaf dalam perspektif madzhab ini mengatakan:

إن كان الوقف لمصالح المسجد، صرف من ريعه لمن ذكر، لا في التزويق والنقش، بل لو وقف عليها لم يصح.

“Apabila wakaf tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan masjid, maka hasilnya boleh diberikan untuk keperluan-keperluan yang telah disebutkan. 
Namun, tidak digunakan untuk menghias dan memperindah masjid dengan ornamen atau ukiran. 
Bahkan, apabila seseorang mewakafkan hartanya secara khusus untuk tujuan tersebut, wakafnya tidak sah.”[7]

Tapi pada intinya kalangan Syafi'iyyah membedakan antara benda waqaf yang lazimnya tidak bisa rusak seperti tanah dan mereka melarang adanya istibdal atasnya, sementara mengenai harta waqaf lainnya seperti bangunan dan benda-benda terdapat perbedaan pendapat, antara yang membolehkan dengan yang tetap melarang.

Dan apabila kedua pendapat tersebut dicermati secara teliti, maka pendapat madzhab ini yang membolehkan istibdal terhadap harta wakaf yang telah terbengkalai tetap bisa menjadi alternatif meski yang melarang merupakan pendapat yang mu’tamad. 
Terlebih apabila penggantian tersebut dilakukan atas izin hakim dan berdasarkan pertimbangannya bahwa terdapat kemaslahatan di dalamnya.[8]

Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah menjelaskan: 

الأصح جواز بيع حُصْر المسجد الموقوفة إذا بليت، وجذوعه إذا انكسرت، ولم تصلح إلا للإحراق، لئلا تضيع ويضيق المكان به من غير فائدة، فتحصيل نزر يسير من ثمنها يعود إلى الوقف أولى من ضياعهاً.

“Pendapat yang lebih kuat (dalam madzhab Syafi’i) adalah diperbolehkan menjual tikar masjid yang diwakafkan apabila telah usang, demikian pula batang-batang kayunya apabila telah patah dan tidak dapat dimanfaatkan lagi kecuali untuk dibakar. 
Hal ini agar benda tersebut tidak tersia-siakan dan tidak memenuhi tempat tanpa memberikan manfaat. Memperoleh sedikit hasil dari penjualannya yang kemudian dikembalikan untuk kepentingan wakaf lebih baik daripada membiarkannya hilang tanpa manfaat.”

Lebih lanjut beliau mengatakan: “Penjualan benda tersebut tidak termasuk dalam larangan menjual harta wakaf, karena kondisinya telah seperti benda yang tidak ada. 
Hasil penjualannya digunakan untuk berbagai kemaslahatan masjid. Namun, apabila benda tersebut masih dapat dimanfaatkan selain dengan cara dibakar, misalnya dapat dijadikan papan atau pintu, maka tidak boleh dijual sama sekali.”[9]

𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽

 Dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan madzhab Syafi'i, prinsip dasar pengelolaan waqaf adalah mempertahankan pokok harta waqaf dan tidak menghilangkannya. Tanah waqaf yang masih ada tidak boleh dijual hanya karena dianggap kurang produktif atau karena terdapat tanah lain yang lebih strategis.

Sehingga menjawab kasus yang ditanyakan menjadi lebih jelas jawabannya: 
Bahwa lahan waqaf yang “kurang produktif” bukanlah alasan yang dibenarkan untuk menjualnya menurut madzhab Syafi'i. 
Yang harus dilakukan adalah mencari cara agar manfaat tanah tersebut dapat dioptimalkan tanpa menghilangkan status waqafnya. 

Lalu bagaimana dengan pandangan madzhab yang lain? Ternyata madzhab selain Syafi’iyyah cenderung lebih longgar dalam masalah ini, simak penjelasan versi madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali di https://astofficial.id

Wallahu a’lam.
________________________________________
[1] Fath al Wahhab (1/309)
[2] I’anah ath Thalibin (3/211)
[3] Minhaj ath Thalibin hlm. 170
[4] Tuhfah al Muhtaj (6/283)
[5] Nihayah al Muhtaj (5/395)
[6] Nihayah al Muhtaj (5/392), Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7678)
[7] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7679)
[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/325), Mughni al Muhtaj (2/392), Nihayah al Muhtaj (5/391)
[9] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7679)

Rabu, 05 Agustus 2026

HUKUM MENJAMAK SHALAT KARENA MACET

Hukum Menjamak Shalat karena Macet.

Bagi penduduk kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota lainnya, tentu mengerti alasan kemacetan sebagai musuh umum. 
Mereka sepakat bahwa kemacetan dapat mengganggu kesehatan lahir dan batin. 
Apalagi bagi pengguna sepeda motor, udara kotor dan suhu yang semakin panas dapat menyebabkan gangguan paru-paru dan pernafasan. Hal ini tidak secara otomatis menguntungkan para pengguna mobil, toh mereka juga sama-sama merasakan kejenuhan dan pengorbanan waktu yang luar biasa. 
Kalau sudah begini, pihak manapun tidak bertanggung jawab atas nasib seseorang yang kehilangan waktu sembahyangnya. 
Untuk mengelak dari nasib, seseorang yang terpenjara di kemacetan, dituntut mencari jalan lain. 
Ia dapat meminggirkan kendaraannya di sebuah masjid, gedung, pom bensin atau pasar baik tradisional maupun swalayan. 
Dengan singgah sebentar, ia dapat menunaikan ibadah sembahyang menurut waktunya, bukan di luar waktu.

Namun, ada satu alternatif lagi. Seseorang boleh menjamak sembahyang tersebut sesuai dengan ketentuan di fiqih; Zuhur digabung dengan Ashar, dan Magrib dengan Isya. Kalau sebuah pertanyaan diajukan, “Bolehkah menjamak sembahyang karena kemacetan lalu lintas?”, maka jawabnya, “Boleh. Rasulullah pun dalam keadaan segar-bugar, pernah menjamak sembahyang di Madinah tanpa alasan-alasan berat.” Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Bughyatul Mustarsyidin.

لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي وظاهرالحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم وحكى الخطابي عن أبي اسحق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولامطر ولامرض وبه قال ابن المنذر.

 “kami mempunyai pendapat yang membolehkan jamak bagi seseorang yang tengah menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. 
Sebuah hadits mengungkapkannya dengan jelas, walaupun jamak dilakukan oleh hadirin (bukan musafir) seperti tercantum dalam Syarah Muslim. 
Dari Abu Ishak, Alkhatthabi menceritakan kebolehan jamak dalam perjalanan singkat karena suatu hajat. 
Hal ini boleh saja meskipun bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. 
Ibnul Munzir pun memegang pendapat ini,”

Begitu pula keterangan yang terdapat di dalam Kifayatul Akhyar

قال النووي: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار، فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم {جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر} قال الاسنائي: وما اختاره النووي نص الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى أيضاً فإن المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع أولى بل ذهب جماعة من العلماء إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال أبو إسحاق المروزي ونقله عن القفال وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر من أصحابنا وبه قال أشهب من أصحاب مالك، وهو قول ابن سيرين، ويشهد له قول ابن عباس رضي الله عنهما أراد أن لا يحرج أمته حين ذكر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم {جمع با لمدينة بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء من غير خوف ولا مطر} فقال سعيد بن جبير: لم يفعل ذلك؟ فقال:لئلا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره.

“Menurut Imam Nawawi, Pendapat yang membolehkan jamak sembahyang bagi orang sakit, sudah terang. 
Dalam shahih Muslim, Nabi Muhammad SAW menjamak sembahyang di kota Madinah bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. 
Menurut Imam Asna’i, Pilihan Nawawi didasarkan pendapat Imam Syafi‘i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. 
Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan dimana alasan sakit laiknya perjalanan jauh menjadi alasan sah orang untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka penjamakan sembahyang lebih mendapat izin. Bahkan sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak bisa menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Almaruzi memegang pendapat ini. 
Ia mengutipnya dari Syekh Qaffal yang diceritakan oleh Alkhatthabi dari ahli hadis. Ibnul Munzir Syafi‘i dan Syekh Asyhab Maliki menganut pendapat di atas.

Berikut ini pendapat Ibnu Sirin yang diperkuat oleh cerita Ibnu Abbas. 
Ketika sebuah hadis mengatakan bahwa Rasulullah SAW. 
Menjamak sembahyang Dzuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya bukan dalam kondisi terganggunya keamanan maupun hujan lebat, Ibnu Abbas berkomentar bahwa dengan jamak itu, Rasulullah SAW. tidak mau menyusahkan umatnya. 
Saat Said bin Jubair bertanya, ‘Mengapa Rasulullah SAW. melakukannya?’ Ibnu Abbas menanggapi, ‘Rasulullah SAW. tidak mau merepotkan umatnya. Karena itu, Beliau melakukannya tanpa sebab sakit atau alasan lain,’”

ومن الشافعية وغيرهم من ذهب الى جواز الجمع تقديما مطلقا لغير سفر ولا مرض ولا غيرهما من الأعذار. قال النماري رحمه الله إلى أن قال .... يعني أن القائلين بهذا ابن سيرين وربيعة الرأي والقفال الصغير وأشهب من المالكية وابن المنذر والقفال الكبير وأحمد بن حنبل. وعن جماعة جوازه مالم يتخذه عادة وهم غير محصورين, هذا في جمع التقديم واما جمع التأخير فقال به جمع غفير.

"Sebagian ulama mazhab Syafi'i dan mazhab lain, secara mutlak membolehkan jamak takdim bagi hadirin, tidak sakit, atau alasan lain. 
Syekh  Namari menyebutkan ulama yang sejalan dengan pendapat di atas, antara lain Ibnu Sirin, Rabi'ah, Qaffal Shagir, Asyhab Maliki, Ibnul Munzir Syafi'i, Qaffal Kabir, dan Ahmad bin Hanbal. 
Sementara sejumlah ulama membolehkan jamak dengan catatan tidak untuk kebiasaan. Jumlah mereka ini tidak terhitung. 
Hukum fikih di atas berlaku untuk jamak takdim. 
Sedangkan untuk jamak takhir, ulama dengan jumlah besar membolehkannya,"

Semoga bermanfa'at
Wallahu a'lam.

Sumber :

https://myhalwa.blogspot.com/2026/08/hukum-menjamak-shalat-karena-macet.html?m=1

https://nu.or.id/syariah/hukum-menjamak-shalat-karena-macet-R6J0X

KRISIS GAK PUNYA RASA MALU

KRISIS TEUBOGA RASA KAERA KUALLAH SWT.

Rasa Era eta nyerminkn kana norma sosial oge moral islam, baik dina hubungan jeng allah oge hubungan jeng sasama jalma, 
Negri urang sanes negri miskin kusumber daya, Allah swt ngalimpahkn leuweung,laut,tambang jeng jalma2 anu cerdas,
Tapi kacida ironi, kajadian dina limpahan nimat, mingkin nyebar pagawean ngalanggar syariat, dosa jeng masiat,judi online, korupsi mingkin canggih, zinah jadi tontonan,aurot jadi hiburan, bohong dipromosikn atas nama strategi, rasa era anu baheula jadi benteng moral bangsa ayeuna lengit dihadapan allah oge manusia.
Rasa era kaasupkn sabagian ciri iman, oge rasa era mangrupakn sifat atawa perasaan anu ngabentengi tina ngalakukeun pagawean teu sopan.

ان الحياء والايمان قرنا جميعا، فااذارفع احدهما رفع الاخر.
 Saestuna rasa era jeng iman eta teras2 an babarengan,maka dimana diangkat sala sahijina maka diangkat anu sejena,
Tegresna nalika rasa era teu aya maka iman lengit, atanapi nalika iman lengit rasa era oge lengit anu akhirna ngahalalkn sagala cara.
Rosulullah negaskn dina hadts muliana,

الحياء شعبة من الايمان (رواه البخاري ومسلم)
Rasa Era eta kaasupkn tina cabang iman.

Maka dumasar eta dalil urang sadayana kedah gaduh rasa era, ulah dugika hirup loba betah kokojayan dina pamasiatan, malihan tos teupaduli kana halal haram
Allah swt midauh :
اعملوا ماشئتم انه بما تعملون بصير (سورة فصلت /٤٠)
 Pek gawe sakarep aranjen kabeh saestuna allah kana perkara anu milampah aranjen maha ningali.
Kuayana iyeu ayat,Allah sanes miwarang hirup manusa sangenahna kumaha karep, tapi justru manusia kudu boga rasa era kuallah sabab allah terus mencrong ningali kaurang sadayana dina sadaya rengkak saparipolah urang sadayana, berang rek peting nyumput naha rek nembrak.

Rasa era kuallah ngajadikn hiji jalma ngajauhan masiat, Rasa era kujalma matak numbuhkn Etika jeng Sopan santun.
Tapi nalika rasa era geus lengit tangtu milampah dosa jadi kabiasaan, kana Ibadah Wajib jeng Sunah loba ditinggal, Pamunkaran dijadikn hiburan, Ningalikn aurot tos jadi ilahar kabiasaan, Ngabohong jadi modal andelan, Judi jeng Korupsi dijadikn solusi, Leuweung digundulan, Gunung ditugaran, Tangkal kai dibabadan, Bumi dikorowotan, dina dagang wani ngurangan takeran jeng timbangan, Malahan wani ngeser-ngeser wates tanah anu lian, Eta kabeh demi kasarakahan,
Saupama eta kondisi tos nembrak maka tangtu lawang-lawang adzab adzab ditibankn kasakumna jalma,
Allah swt midauh dina surah Al-an’am ayat 44 :
فلما نسواما ذكروابه فتحنا عليهم ابواب كل شيئ حتى اذا فرحوا بما اوتوا اخذنهم بغتة فاذاهم مبلسون (سورة الانعام/٤٤)
Maka nalika maranehna mohokn peringatan anu ges dibikeun kamaranehan nana, 
Maka kami mukakn lawang-lawang kasenangan pikeun maranehan nana, sahingga bungah kuperkara anu tos dibikeun kamaranehan nana,
Allah nyiksa kamaranehan nana kalawan siksa anu ngagetkn, nepika maranehna ngarasa putus asa.