Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 07 Januari 2026

KENAPA BULAN ROJAB MULIA ...?


PENGAJIAN UMMAHAAT JEMAAH MAJLIS TA’LIM MUBAROKAH
Pendopo Kabupaten Sukabumi
Hari Rabu Tgl. 7. Januari 2026/ 18 Rojab 1447 H.

Oleh : KH. HUSNI THAMRIN (UGM)
               -(ust geledeg muda)-
(Pimp Pp Al-islami Raudhotul Fata Kota Sukabumi)

5 KEUTAMAAN BULAN ROJAB DAN AMALAN YANG DIANJURKAN.

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Hijriah. 
Sebagai bulan ketujuh dalam Islam, Rajab memiliki keutamaan yang luar biasa dan dikenal sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan. 
Rajab adalah satu dari empat al asyhur al-hurum atau bulan-bulan haram, bulan-bulan yang suci dan mulia, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. 
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala sebagai berikut:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (التوبة: ٣٦)

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram. (QS At-Taubah: 36).

Oleh karena itu, bulan ini menjadi waktu yang tepat bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Subahanhu Wa Ta’ala.
 
Berikut ini adalah keutamaan bulan Rajab serta amalan yang dianjurkan untuk meraih keberkahannya.

Keutamaan Bulan Rajab
 
1. Salah Satu Bulan Haram
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang disucikan dalam Islam, bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Bulan-bulan ini disebut Al-Asyhur Al-Hurum, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan dan menjauhi segala bentuk dosa. 
Keutamaan bulan ini terletak pada pelipatgandaan pahala atas perbuatan baik dan pembesaran dosa atas perbuatan buruk. 
Hal ini menjadikannya waktu yang sangat mulia untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan.

2. Bulan Penuh Ampunan
Rajab dikenal sebagai bulan pengampunan. 
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang telah dilakukan, dan memulai lembaran baru dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

3. Peristiwa Isra' Mi'raj
Pada tanggal 27 Rajab, terjadi peristiwa besar dalam sejarah Islam, yaitu Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW. 
Peristiwa ini tidak hanya menjadi tonggak penting bagi penetapan salat lima waktu, tetapi juga mengajarkan umat Islam untuk senantiasa menjaga hubungan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui ibadah.

4. Waktu Mustajab untuk Berdoa
Malam pertama bulan Rajab disebut sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan waktu-waktu mulia di bulan ini dengan memperbanyak doa dan memohon kebaikan dunia serta akhirat.
5. Persiapan Menyambut Ramadan
Rajab menjadi momen awal persiapan menuju bulan suci Ramadan. 

Dengan meningkatkan ibadah di bulan ini, umat Islam dapat membangun kebiasaan baik yang terus berlanjut hingga Ramadan, sehingga amal ibadah dapat lebih maksimal.
 
AMALAN YANG DIANJURKAN DIBULAN ROJAB.

1. Memperbanyak Istighfar dan Taubat
Amalan utama yang dianjurkan di bulan Rajab adalah memperbanyak istighfar. Selain keutamaannya yang membantu membersihkan diri dari dosa, beristighfar juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Berpuasa sunah
Walaupun tidak ada puasa khusus yang diwajibkan di bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah). Puasa ini membantu meningkatkan ketakwaan dan memperoleh pahala berlipat ganda.

3.Menunaikan Salat sunah
Shalat sunah seperti Dhuha, Tahajud, dan shalat rawatib menjadi amalan yang sangat dianjurkan di bulan Rajab. Dengan memperbanyak shalat sunah, umat Islam dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah SWT.

4. Membaca dan Merenungkan Al-Qur’an
Rajab adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki interaksi dengan Al-Qur’an. Membaca, merenungkan makna, dan mengamalkan ajarannya merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan di bulan ini.

5. Bersedekah dan Berbuat Kebaikan
Amalan bersedekah dan membantu sesama menjadi salah satu cara terbaik untuk memanfaatkan keutamaan bulan Rajab. 
Dengan bersedekah, umat Islam tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Sekarang Anda bisa mulai bersedekah kapan saja dan di mana saja.
 
Jadikan Rajab sebagai momen untuk memperbaiki diri dan menyongsong Ramadan dengan kesiapan iman yang lebih baik.

Semoga setiap usaha yang kita lakukan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan membawa keberkahan bagi kehidupan kita. 
Yuk, manfaatkan bulan Rajab sebaik-baiknya!

Trima kasih
Wassalaamu alaikum.

 

HUKUM PUJI-PUJIAN SELESAI ADZAN

𝗣𝗨𝗝𝗜-𝗣𝗨𝗝𝗜𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗟𝗘𝗦𝗔𝗜 𝗔𝗗𝗭𝗔𝗡

Di beberapa masjid sering di antara adzan dan iqamah pengurus masjid melantunkan puji-pujian dan shalawat menggunakan speaker padahal ada jama’ah yang sedang shalat sunnah, mohon izin bagaimana menurut pandangan ustadz ?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Kasus seperti ini tidak cukup hanya disikapi dan dicarikan solusinya secara keilmuan, tapi juga perlu kebijaksanaan dalam menanganinya. Sebab apabila pembahasannya hanya berhenti pada hukum, maka kita semua sebenarnya sudah mengetahui bahwa tidak ada tuntunan khusus dari Nabi ﷺ yang mensunnahkan melantunkan dzikir, puji-pujian, atau shalawat secara khusus apalagi dengan suara keras di antara waktu adzan dan iqamah. 

Praktik tersebut lebih tepat disebut sebagai tradisi keagamaan yang berkembang di sebagian masyarakat, bukan bagian dari sunnah yang bersifat ritual. Yang sudah pasti akan menimbulkan pro kontra akan status hukumnya, ini bid’ah yang tercela atau sekedar bid’ah yang mubah saja. Dan faktanya ada sebagian pihak berpendapat ini sebagai hal yang merupakan hal baru yang dibolehkan.[1]

Mereka mendasarkan amalan ini kepada keumuman dalil adanya kesunnahan bershalawat kepada Nabi selepas adzan. Dalam hadits disebutkan :

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

“Jika kalian mendengar orang adzan, maka jawablah seperti apa yang dikatakan muadzin, lalu bershalawat kalian kepadaku. (HR. Muslim) 

Meski yang dimaksud dengan shalawat dalam hadits ini bentuknya bukan puji-pujian seperti yang banyak dilakukan hari ini , namun bukan berarti ini hal yang dilarang. Di antaranya dinyatakan oleh Syekh Amin Kurdi sebagai berikut :
 
 واما الصلاة والسلام على النبي صلى الله عليه وسلم عقب الآذان فقد صرح الأشياخ بسنيتهما ولا يشك مسلم في انهما من أكبر العبادات والجهر بهما وكونهما على منارة لا يخرجهما عن السنية 

“Adapun membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad setelah adzan, para ulama (masyayikh) telah menegaskan kesunnahannya. Tidak ada seorang muslim pun yang meragukan bahwa keduanya termasuk ibadah yang paling agung. Dan mengeraskan bacaan shalawat serta melakukannya dari menara tidaklah mengeluarkan keduanya dari status sunnah.”[2]

Sedangkan sebagian kita tentu akan akan tetap tegas menyatakan bahwa justru Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya menjaga kekhusyu’an dalam ibadah dan melarang seseorang mengeraskan bacaan hingga mengganggu orang lain yang sedang shalat atau beribadah. 

Di antaranya adalah riwayat dari Abu Sa‘id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah mendengar para sahabat mengeraskan bacaan al Qur’an. Maka Rasulullah ﷺ menyingkap tirai dan bersabda:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ingatlah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas yang lain.”(HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan al Qur’an di atas sebagian yang lain.”
(HR. Abu Daud)

Dan ini sesuai dengan perintah umum yang ada di dalam al Qur’an agar kita berdizkir dengan suara yang rendah penuh kekhusyu’an, tidak mengangkat suara melebihi yang dibutuhkan apalagi sampai mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman :

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ

“Dan berdzikirlah dengan penuh perendahan diri dalam hatimu dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara” (QS. Al A’raf: 205)

Jika dalam perkara membaca al Qur’an yang jelas-jelas ibadah utama dan disyariatkan saja, Rasulullah ﷺ melarang pengerasan suara apabila hal itu mengganggu orang lain yang sedang shalat atau bermunajat, tentu lebih layak lagi kehati-hatian itu diterapkan pada amalan-amalan yang tidak memiliki dasar sunnah khusus, seperti puji-pujian di antara adzan dan iqamah. 

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata :

الجهر بالصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم ‌عقب ‌الأذان ‌غير ‌مشروع ‌بل ‌هو ‌محدث ‌مكروه

“Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang.”[3]

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Maka kami melihat permasalahan ini lebih kepada masalah tehnis, yakni persoalan terkait pengaturan volume suara dan penggunaan speaker yang jangan sampai mengganggu orang lain baik yang ada di dalam masjid ataupun di luar masjid. 

Hendaknya kita yang berkeinginan menghilangkan sesuatu yang kita anggap sebagai penggunaan pengeras suara yang sudah cenderung mengganggu menempuh cara-cara yang bijak. 

Karena tradisi yang sudah lama hidup di masyarakat tidak bisa dihapus hanya dengan adu dalil, tetapi perlu pendekatan yang santun dan dialog yang baik. Bicarakan ini dengan sesama jama’ah atau sampaikan usulan dengan cara yang sopan kepada pengurus tentang persoalan ini. 

 Wallahu a’lam.
  
________________________________________
[1] Al Fatawa al Kubra al Fiqhiyah (1/131)
[2] Tanwir al Qulub (1/73)
[3] Fiqh as Sunnah (1/122)
•┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈•
Punya pertanyaan yang butuh penjelasan komperehensif? Ajukan di : https://astofficial.id/tanya-ustadz

Selasa, 06 Januari 2026

WASIAT NABI ADAM, AS KEPADA NABI SYITS, AS.



Lima Wasiat Nabi Adam pada Nabi Syits tentang Penyesalannya Terusir dari Surga

Nabi Adam as. berwasiat kepada salah satu putranya, yaitu Nabi Syits tentang lima hal (Lihat Kitab Mukasyafatul Qulub, Hal. 87). Beliau menyuruh agar wasiat ini juga disampaikan pada cucu-cucunya kelak. 
Adapaun kelima wasiat tersebut adalah sebagai berikut,

Adam menasihati putranya, Seth, semoga kedamaian menyertai mereka berdua, dengan lima hal dan memerintahkannya untuk menasihati anak-anaknya setelahnya. 

Pertama, katanya kepadanya, “Katakan kepada anak-anakmu agar jangan berpuas diri dengan dunia ini, karena aku berpuas diri dengan surga abadi, dan Allah mengusirku dari sana.” 

Kedua, katakan kepada mereka agar jangan terpengaruh oleh keinginan istri mereka, karena aku menuruti keinginan istriku dan memakan buah pohon itu, dan aku menyesal. 

Ketiga, katakan kepada mereka bahwa dalam setiap tindakan yang mereka rencanakan, pertimbangkanlah akibatnya, karena jika aku mempertimbangkan akibatnya, apa yang menimpaku tidak akan terjadi. 

Keempat, jika hatimu terganggu oleh sesuatu, maka hindarilah itu, karena ketika aku memakan buah pohon itu, hatiku terganggu, dan aku tidak berbalik, dan aku menyesal. 

Kelima, bermusyawarahlah dengan orang lain dalam hal-hal tertentu, karena jika aku bermusyawarah dengan para malaikat, apa yang menimpaku tidak akan terjadi. 
Mujahid berkata bahwa Abdullah ibn Umar berkata kepadanya, 
“Ketika kamu bangun, jangan memikirkan malam, dan ketika malam tiba, jangan memikirkan pagi. Manfaatkanlah hidupmu sebelum kematianmu dan kesehatanmu sebelum sakitmu, karena kamu tidak tahu apa namamu esok hari.” 
Dan Nabi bersabda kepada para Sahabat-Nya: “Apakah kalian semua ingin masuk Surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kurangi harapan kalian dan sungguh-sungguhlah malu di hadapan Allah.” Mereka menjawab: “Kami semua malu di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.” Beliau bersabda: “Itu bukanlah rasa malu yang sejati. 
Rasa malu yang sejati di hadapan Allah Yang Maha Kuasa adalah mengingat kuburan dan pembusukan, dan menjaga perutmu dan isinya, serta kepalamu dan apa yang dipegangnya. 
Siapa pun yang menginginkan kemuliaan Akhirat meninggalkan perhiasan dunia ini. 
Itulah rasa malu yang sejati di hadapan Allah, dan melalui itu, seorang hamba memperoleh karunia Allah.” Beliau juga bersabda: “Langkah pertama menuju kesejahteraan umat ini adalah melalui asketisme dan keyakinan, dan langkah kedua menuju kehancurannya adalah melalui kekikiran dan harapan.
Dunia hanyalah senda gurau belaka. Dunia penuh tipu muslihat. Ia hanya panggung sandiwara. 
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hadid (57) : 20,

اِعْلَمُوْٓا اَنَّمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَّلَهْوٌ وَّزِيْنَةٌ وَّتَفَاخُرٌۢ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِۗ كَمَثَلِ غَيْثٍ اَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهٗ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرٰىهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًاۗ وَفِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيْدٌۙ وَّمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانٌ ۗوَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sendagurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.

Jadi, pergunakan sebaik mungkin umur yang dimiliki. Jangan selalu merasa tenang atas dosa yang dilalukan, sekecil apapun.

Kedua, jangan selalu ikuti kemauan istri kalian. Karena sebab mengikuti kemauan istriku dan memakan “buah khuld”, aku dihinggapi penyesalan. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang tipu daya setan adalah lemah.

إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطانِ كانَ ضَعِيفاً

"Sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah." (QS. an-Nisa:76)

Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid berkata: "Yakni tipu daya setan dan orang-orang kafir yang mengikutinya adalah lemah ketika dihadapkan pada pertolongan Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. "

Namun berbeda ketika Allah sebutkan tipu daya wanita,

إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya tipu daya wanita adalah besar." (QS. Yusuf:28)

Syaikh Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili berkata; "Pelajaran dari ayat adalah tipu daya wanita itu besar dan memang seperti itu nyatanya. "

Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar berkata; "Tipu muslihat kalian itu sangat besar wahai wanita, yaitu sangat licik dan mempengaruhi jiwa."

Banyak yang bisa selamat dan menghindari harta haram, judi, miras, narkoba, bohong, korupsi, membunuh, mencopet, bertengkar dan beragam maksiat lainnya. Namun sedikit sekali yang bisa selamat dari godaan dan fitnah wanita.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Hati-hati dengan fitnah dunia dan hati-hati dengan fitnah wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama kali yang menimpa Bani Israil adalah wanita" (HR. Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

"Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita." (HR. al-Bukhari)

Ketiga, sebelum bertindak, maka pikirkanlah dengan matang-matang akibat yang ditimbulkan. Andaikata aku berpikir akibat kelakuanku, maka pastinya aku tidak akan ditimpa musibah ini (dikeluarkan dari surga). Artinya, sebelum melakukan sesuatu, kita harus memikirkan akibatnya terlebih dahulu. Jika itu baik, maka lanjutkan. Jika tidak, maka urungkan. Karena penyesalan pasti datang di kemudian hari. Baik dalam urusan yang sepele, apalagi yang gede.

Keempat, ketika hati kalian amat cinta pada sesuatu (yang negatif), maka jauhilah. Karena ketika aku makan “buah khuldi”, hatiku memaksa untuk memakannya. Aku tidak mengabaikannya sehingga menyesal setelahnya. Artinya, jangan ikuti kata hati yang hanya menjerumuskan pada hal yang tidak diridloi oleh Allah Swt., atau yang disenangi oleh Rasulullah Saw., atau yang tidak direstui oleh Para Ulama.

Kelima, bermusyawarahlah dalam menentukan suatu perkara. Karena aku dulu tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan para malaikat sehingga aku ditimpa penyesalan. Artinya, mintalah pendapat orang lain terlebih dahulu sebelum memutuskan suatu perkara. Mintalah masukan atau saran dari keluarga, sahabat, guru, atau tokoh masyarakat. Baik dalam urusan yang nyata-nyata baik, apalagi yang masih samar. Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imron (3) :159,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

Dalam ayat tersebut, nabi kita saja, Nabi Muhammad Saw. diperintahkan untuk bermusyawarah, apalagi kita umatnya yang memiliki serba kekurangan. Lebih patut lagi untuk bermusyawarah.

Oleh karena itu, resapi dan renungi wasiat Nabi Adam as. di atas. Lalu kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ، الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ، نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ، وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ.

Senin, 05 Januari 2026

BOLEHKAH MENGANGKAT SELAIN TELUNJUK KETIKA TASYAHUD

Mengapa Disunahkan Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tasyahud?

Di dalam shalat terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan, bahkan tidak sah shalat jika aturan tersebut tidak dilakukan. Aturan ini dalam istilah fiqih disebut dengan rukun shalat.

Kemudian juga ada kesunahan shalat yang tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya shalat, namun dianjurkan untuk melakukannya. Inilah yang dimaksud dengan sunah shalat. 

Berkaitan dengan kesunahan shalat, para ulama membagi sunah shalat dalam dua kategori: sunah ab’ad (jika ditinggalkan maka disunnahkan mengganti dengan sujud sahwi) dan sunah hai‘at (tidak disunnahkan sujud sahwi). 

Salah satu di antara beberapa kesunnahan shalat hai’at adalah mengangkat jari telunjuk berdasarkan hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah ketika duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan tangannya membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat (mengangkat) jari telunjuknya (HR Muslim).

Maksud redaksi membentuk angka lima puluh tiga ialah suatu isyarat dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk. Isyarat ini biasa digunakan oleh ahli hisab.

Dalam Hasyiah Syarah Sittin Lil Allamah ar-Ramli diterangkan bahwa mengangkat telunjuk ketika tasyahud hukumnya sunnah. 

ويسن أن يشير بها عند قوله إلا الله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة وذلك فى تشهديه.

Artinya: Maka sesungguhnya disunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan Illallah dan hendaklah telunjuk itu (terangkat membungkuk) menghadap qiblat. Baik dalam tasyahud awal maupun tasyahud akhir.

Secara gamblang dalam Kitab I’anah Thalibin disebutkan:

 ووضع يديه في قعود تشهديه على طرف ركبتيه بحيث تسامته رؤوس الأصابع ناشرا أصابع يسراه مع ضم لها  وقابضا أصابع يمناه إلا المسبحة 

Artinya: Dan meletakkan kedua tangannya saat duduk dalam dua tasyahud (tasyahud awal dan akhir) di ujung kedua lututnya, sekira sejajar dengan pucuk jemarinya, dengan menggelar dan mengumpulkan jemari tangan kirinya serta menggenggamkan jemari tangan kanannya kecuali jari telunjuk. 

قوله إلا المسبحة إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره

Pengecualian jari penunjuk ini dikarenakan jari ini digunakan untuk memberikan isyarat akan tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahud (tahiyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti di dalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat menjadikan shalatnya khusyuk [ I’aanah at-Thoolibiin I/174 ].

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa makna filosofis mengangkat jari telunjuk saat tasyahud adalah agar terkumpul isyarat tauhid dalam dirinya baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan.
Allahu A'lam.

Jumat, 02 Januari 2026

HUKUM MEMAKAI UANG DLL MILIK ORANG LAIN TANPA IDZIN

Hukum Menggunakan Uang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
 
Sebelum bertanya, saya mau bercerita. 
Saya dulu bekerja di sebuah gerai pulsa dan hp bekas. 
Pada suatu hari ada pembeli pulsa dengan membawa uang dan catatan nomor hp yang dituju lalu pergi. 
Setelah saya kirim ke nomor tersebut, ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif alias mati. 
Jadi pulsa tidak bisa terkirim dan pembelipun tidak pernah terlihat lagi.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengembalikan uang tersebut, apakah boleh kita manfaatkan? Seandainya uang di atas tersebut harus dikembalikan, adakah cara pengembalian yang tidak membuat saya malu? Mohon penjelasannya. 
Terima kasih, semoga dibalas Allah dengan berlipat ganda. Amin.

Jawaban
Waalaikummussalaam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad lain sejenis, atau semacam surat kuasa.

Para ulama menyebut penggunaan harta yang bukan milikinya dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain) yang jelas tidak sah. Tetapi para ulama mewajibkan orang yang menggunakan harta orang lain untuk mengganti kerugian dari harta tersebut.

Kewajiban seseorang mengembalikan harta milik orang lain disebutkan secara jelas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya Minhajul ‘Abidin yang kami kutipkan berikut ini.

فما كان في المال فيجب عليك أن ترده عليه إن أمكنك فإن عجزت عن ذلك لعدم وفقر فتستحل منه فإن عجزت عن ذلك لغيبة الرجل أو موته وأمكن التصدق عنه فافعل وإن لم يمكن فعليك بتكثير حسناتك والرجوع إلى الله بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك يوم القيامة

Artinya, “Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. 
Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Minhajul Abidin, Semarang, Karya Toha Putra, tanpa tahun, halaman 11).

Dalam konteks yang ditanyakan, saudara Abdullah sudah kehilangan jejak yang bersangkutan. 
Tentu sebelumnya kita harus berupaya mencari tahu alamat atau kontak yang bersangkutan. Kalau sudah kehilangan jejak, kita bisa menggunakan uang orang tersebut dengan catatan menggantinya ketika yang bersangkutan kembali ke gerai atau kita mengetahui kontaknya.

Sesuai dengan saran Imam Ghazali, kita dapat menyedekahkan uang tersebut dengan niat pahalanya diperuntukan bagi yang bersangkutan. 
Kalau pun kita tidak mampu, kita bisa memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan bagi orang yang bersangkutan.

Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan. Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut. Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.

Menurut kami, selain penjaga gerai hp hal semacam ini bisa saja terjadi pada sopir taksi, pengemudi angkutan umum, dan profesi lainnya.

Cara yang ditawarkan Imam Al-Ghazali ini hendaknya tidak dijadikan jurus andalan bagi kita untuk menzalimi hak milik orang lain. 
Teknik tawaran Imam Al-Ghazali ini merupakan langkah darurat dan jalan alternatif terakhir.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. 
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Senin, 22 Desember 2025

SHALAT WITIR TIGA ROKA'AT SEKALIGUS

Shalat Witir Tiga Rakaat Sekaligus, Bolehkah?...

Shalat witir merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan oleh syara’. Bahkan dalam mazhab hanafi, hukumnya bukan lagi sebatas sunnah, tapi wajib. Hal tersebut merupakan salah satu bukti betapa dianjurkannya melaksanakan shalat witir. Rasulullah dalam salah satu haditsnya memerintahkan agar shalat witir dijadikan sebagai penutup shalat malam:
 
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” (HR al-Bukhari Muslim)
 
Dalam bulan Ramadhan shalat witir umumnya dilaksanakan setelah selesai melaksanakan shalat tarawih, sebagian ada yang melaksanakan hanya satu rakaat, sebagian lain melaksanakannya sampai tiga rakaat. Dalam hal ini patut dipahami bahwa satu rakaat adalah jumlah minimal pelaksanaan shalat witir, maksimalnya adalah sebelas rakaat dan jumlah rakaat shalat witir yang dinilai paling sempurna adalah sebanyak lima rakaat. Ketentuan demikian sejara jelas tercantum dalam kitab Fath al-Mu’in:
 
ـ (وأقله ركعة) وإن لم يتقدمها نفل من سنة العشاء أو غيرها. قال في المجموع: وأدنى الكمال ثلاث، وأكمل منه خمس فسبع فتسع، (وأكثره إحدى عشرة) ركعة
“Minimalnya shalat witir adalah satu rakaat, meskipun tidak didahului shalat sunnah berupa shalat sunnah (Ba’diyah) Isya’ atau shalat lainnya. Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “jumlah rakaat yang mendekati  sempurna adalah tiga rakaat, dan jumlah yang paling sempurna adalah lima rakaat lalu tujuh rakaat lalu sembilan rakaat” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 288)
 
Umumnya masyarakat yang melaksanakan shalat witir dengan tiga rakaat pada bulan Ramadhan, mereka memisahnya dengan salam pada rakaat kedua, lalu berdiri lagi melanjutkan satu rakaat. Namun, di sebagian tempat, ada juga yang melaksanakan shalat tarawih dengan cara menyambung tiga rakaat sekaligus dengan hanya satu salam. 
 
Bagi mereka yang asing dengan pemandangan terakhir ini mungkin akan bertanya-tanya: bolehkah menyambung tiga rakaat sekaligus dalam shalat witir? Jika boleh, manakah yang lebih utama, memisahnya dengan salam atau justru menyambungnya?
 
Menyambung shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah hal yang diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i. Namun, memisahkannya dengan salam pada rakaat kedua dianggap lebih utama daripada menyambung tiga rakaat sekaligus. 
Hal ini  seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj:
 
ـ (ولمن زاد على ركعة) في الوتر (الوصل بتشهد) في الأخيرة (أو تشهدين في الأخيرتين) للاتباع في ذلك رواه مسلم ، والأول أفضل ، ولا يجوز في الوصل أكثر من تشهدين ، ولا فعل أولهما قبل الأخيرتين لأنه خلاف المنقول من فعله صلى الله عليه وسلم
“Bagi orang yang melaksanakan witir lebih dari satu rakaat maka boleh baginya untuk menyambung witir dengan satu tasyahud di akhir rakaat atau dua tasyahud di dua rakaat terakhir. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Namun, praktik yang pertama (satu tasyahud) lebih utama. Dalam menyambung rakaat dilarang lebih dari dua tasyahud dan juga tidak boleh melakukan awal dari dua tasyahud sebelum dua rakaat terakhir, sebab praktik demikian tidak pernah ditemukan dalam shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 3, hal. 152).
 
Meski menyambung tiga rakaat shalat witir dengan satu salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dihukumi makruh, sebab dianggap menyerupai pelaksanaan shalat maghrib. 
Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:
 
والوصل خلاف الاولى، فيما عدا الثلاث، وفيها مكروه للنهي عنه في خبر: ولا تشبهوا الوتر بصلاة المغرب
“Menyambung rakaat witir merupakan menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula) pada selain tiga rakaat. Sedangkan menyambung tiga rakaat witir (sekaligus) dihukumi makruh, sebab adanya larangan dalam hadits Nabi: ‘Janganlah kalian menyerupakan shalat witir dengan shalat maghrib’.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 289)
 
Tata Cara Shalat Witir 3 Rakaat
Sedangkan cara melaksanakan shalat witir dengan menyambung tiga rakaat sekaligus sama persis dengan cara melaksanakan shalat-shalat yang lain, khususnya seperti shalat maghrib yang sama-sama berjumlah tiga rakaat, maka dua rakaat terakhir harus disertai dengan tasyahud. Adapun niat shalat witir dengan menyambung tiga rakaat adalah sebagai berikut:
 
 اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ
 
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah shalat witir tiga rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”
 
Niat di atas merupakan niat bagi orang yang melaksanakan shalat witir dengan sendirian (munfarid), sedangkan ketika menjadi makmum dalam shalat witir berjamaah, maka tinggal menambahkan kata “ma’mûman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”, jika menjadi imam maka menambahkan kata “imâman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”. Untuk lebih jelasnya, silakan simak dalam tulisan “Ini Lafal Niat Shalat Witir”.
 
Dalam niat shalat witir tiga rakaat sekaligus berbeda dengan niat witir ketika dipisah, sebab jika dipisah harus menyertakan huruf “min” sehingga niatnya menjadi:
 
اُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan minal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ
 
Dalam melaksanakan shalat witir tiga rakaat, baik itu dengan cara dipisah dengan salam pada rakaat kedua atau digabung tiga rakaat sekaligus, disunnahkan untuk membaca Surat al-A’la setalah al-Fatihah pada rakaat pertama, Surat al-Kafirun pada rakaat kedua; dan Surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Anjuran ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:
 
ويسن لمن أوتر بثلاث أن يقرأ في الأولى بعد الفاتحة الأعلى ، وفي الثانية الكافرون ، وفي الثالثة الإخلاص ثم الفلق ثم الناس مرة مرة
“Disunnahkan bagi seseorang yang shalat witir tiga rakaat agar membaca Surat al-A’la pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga surat al-Ikhlas lalu surat al-Falaq lalu surat an-Nas satu persatu” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 4, hal. 299)
 
Dapat disimpulkan bahwa menggabung tiga rakaat shalat witir dalam satu kali salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dianggap makruh. Cara yang paling utama adalah dengan memisah rakaat kedua dengan salam dan melanjutkan satu rakaat terakhir dengan takbiratul ihram (tiga rakaat dua kali salam). 
Wallahu a’lam. 
 

Sabtu, 20 Desember 2025

IMAM DIBENCI MAKMUM

Imam Dibenci Makmum Shalatnya tidak Diterima?...

Jika ada imam yang dibenci makmum, apakah harus diganti ?...
Imam dibenci karena bacaannya amburadul, tapi dia yang berkuasa di masjid itu.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Disebutkan dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya. (HR. Turmudzi 360 dan dihasankan oleh al-Albani)

Selanjutnya, at-Turmudzi menyebutkan keterangan dari salah satu perawi hadis, yaitu Manshur, beliau bertanya kepada gurunya Hilal bin Yisaf,

فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ فَقِيلَ لَنَا إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا أَئِمَّةً ظَلَمَةً فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَه

Kami bertanya mengenai kondisi imam yang shalatnya tidak sah. Jawaban yang kami dengar,

Yang dimaksud oleh hadis adalah para imam yang menyimpang. Adapun imam yang menegakkan sunah, maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. (Jami’ at-Turmudzi)

Apa sebab kebencian ini?

Keterangan Hilal bin Yisaf di atas termasuk salah satu yang menjelaskan itu. 
Dan dalam Aunul Ma’bud, penulis menukil penjelasan al-Khathabi

وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه

Al-Khathabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. (Aunul Ma’bud, 2/213).

Penjelasan lainnya juga disampaikan oleh Syaikhul Islam, ketika beliau menjawab pertanyaan mengenai imam yang dibenci mayoritas makmumnya.

Jawaban Syaikhul Islam,

إنْ كَانُوا يَكْرَهُونَ هَذَا الْإِمَامَ لِأَمْرِ فِي دِينِهِ : مِثْلَ كَذِبِهِ أَوْ ظُلْمِهِ أَوْ جَهْلِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَيُحِبُّونَ الْآخَرَ لِأَنَّهُ أَصْلَحُ فِي دِينِهِ مِنْهُ : مِثْلَ أَنْ يَكُونَ أَصْدَقَ وَأَعْلَمَ وأدين فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنْ يُوَلَّى عَلَيْهِمْ هَذَا الْإِمَامُ الَّذِي يُحِبُّونَهُ وَلَيْسَ لِذَلِكَ الْإِمَامِ الَّذِي يَكْرَهُونَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ

Jika makmum membenci imam karena kekurangan agamanya, misalnya karena suka berdusta, suka dzalim, atau bodoh masalah agama, atau pelanggaran bid’ahnya atau alasan lainnya, dan mereka lebih menyukai orang lain untuk jadi imam, karena pertimbangan kesempurnaan agamanya, misalnya lebih jujur, lebih berilmu dan lebih sempurna agamanya, maka wajib untuk menunjuk imam yang disenangi makmum. Sementara imam yang dibenci makmum, tidak berhak untuk menjadi imam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/373)

Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, bisa kita simpulkan bahwa posisi imam yang dibenci makmumnya, sehingga menyebabkan shalatnya tidak diterima dikarenakan 2 hal:

[1]. Orang yang tidak berhak jadi imam disebabkan banyak kekurangan agama pada dirinya, namun memaksakan diri untuk jadi imam.

[2]. Orang yang memiliki penyimpangan dalam masalah agama, dan dia berkuasa di masjid itu, sehingga memaksakan diri jadi imam.

Karena itu, ketika kita menjumpai imam semacam ini, segera diusulkan ke takmir agar imam ini segera diganti. 
Jika tidak memungkinkan, boleh cari masjid yang lain.
_______________________________

VERSI HADITS RIWAYAT YANG LAIN :

عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال : " ثلاثة لا ترتفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبرًا: رجل أمَّ قومًا وهم له كارهون، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط، وأخوان متصارمان " .

رواه ابن ماجه وابن حبان وقال البوصيرى في الزوائد : هذا إسناد صحيح، رجاله ثقات.

الفوائد من الحديث :

1- قوله " رجل أمَّ قومًا وهم له كارهون.

قيّد ذلك جماعة من أهل العلم بالكراهة الدينية لسبب شرعي، فأما الكراهة لغير الدين فلا عبرة بها، وقيّدوه أيضا بأن يكون الكارهون أكثر المأمومين ولا اعتبار بكراهة الواحد والاثنين والثلاثة ، وصلاة الإمام صحيحة فلايعيدها ولكنها غير مقبولة ، وأما صلاة مَن خلفه فصحيحة ومقبولة بإذن الله .

2- قوله: (وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ) .
فيه أن إغضاب المرأة لزوجها حتى يبيتُ ساخطاً عليها من الكبائر، وهذا إذا كان غضبه عليها بحق ، مثل ، إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها ، وأما إن كان بغير حق ، فلها الحق أن تغضب عليه لأنها كالرجل لها مواقف تسعدها ومواقف تثير غضبها .

3- قوله " وأخوان متصارمان " أي متقاطعان .

وفي هذا التحذير مِن القطيعة بين الأخوين على وجه الخصوص مع أن القطيعة بين عامة المؤمنين مذمومة لحديث " لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث، يلتقيان فيصد هذا ويصد هذا، وخيرهما الذى يبدأ بالسلام " رواه البخاري .

ومن مقاصد الشريعة, 
إشاعة المحبة ,والتآلف, والتراحم ، وإزالة كل أسباب العداوات .

وتأمل عقوبة من يقاطع أخيه أن لاترفع صلاته ، وقد جاء هذا في أحاديث أخرى " تفتح أبواب الجنة يوم الإثنين، ويوم الخميس، فيغفر لكل عبد لا يشرك بالله شيئًا إلا رجلًا كانت بينه وبين أخيه شحناء، فيقال: أنظِروا هذين حتى يصطلحا، أنظِروا هذين حتى يصطلحا، أنظِروا هذين حتى يصطلحا " رواه مسلم ."


Demikian, Allahu a’lam.