## 1. Hadis larangan bagi haid dan junub
عن عائشة رضي الله عنها قالت:
> قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
>
> **«إِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ»**
**Referensi:**
* Sunan Abi Dawud no. 232
* Sunan Ibn Majah no. 645
**Terjemah:**
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub."
**Catatan:** Para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan sanad hadis ini. Sebagian menghasankannya, sebagian lainnya mendhaifkannya.
---
## 2. Dalil Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
> **يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا**
**Referensi:**
* Al-Qur'an (An-Nisā' : 43)
Mayoritas ahli tafsir dari kalangan fuqaha menafsirkan "الصلاة" pada ayat ini sebagai **tempat shalat (masjid)** dalam konteks larangan mendekati masjid saat junub kecuali sekadar lewat.
---
# Qaul Ulama
## 1. Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi'i)
قال الإمام النووي:
> **أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِ الْمُكْثِ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ**
**Referensi:**
* Al-Majmu', jilid 2, hlm. 160
**Terjemah:**
"Kaum muslimin berijma' atas haramnya berdiam di masjid bagi orang junub dan wanita haid."
Yang dimaksud An-Nawawi adalah ijma' tentang **berdiam (المكث)**, bukan sekadar lewat.
---
## 2. Imam Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali)
قال ابن قدامة:
> **وَلَا يَجُوزُ لِلْجُنُبِ وَلَا لِلْحَائِضِ اللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ**
**Referensi:**
* Al-Mughni, jilid 1, hlm. 195
**Terjemah:**
"Tidak boleh bagi orang junub dan wanita haid berdiam di masjid."
---
## 3. Imam Al-Kasani (Mazhab Hanafi)
قال الكاساني:
> **وَلَا يَدْخُلُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ الْمَسْجِدَ إِلَّا عَابِرَ سَبِيلٍ**
**Referensi:**
* Bada'i al-Sana'i, jilid 1, hlm. 38
**Terjemah:**
"Orang junub dan wanita haid tidak memasuki masjid kecuali sebagai orang yang sekadar melintas."
---
## 4. Imam Ibnu Abdil Barr (Mazhab Maliki)
قال ابن عبد البر:
> **وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْحَائِضَ لَا تَمْكُثُ فِي الْمَسْجِدِ**
**Referensi:**
* Al-Istidhkar, jilid 1, hlm. 349
**Terjemah:**
"Mereka bersepakat bahwa wanita haid tidak boleh berdiam di masjid."
---
## Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama seperti Ibn Hazm berpendapat bahwa wanita haid boleh masuk dan berada di masjid karena menurut beliau tidak ada nash sahih yang secara tegas melarangnya.
Beliau berkata:
> **وَدُخُولُ الْحَائِضِ الْمَسْجِدَ جَائِزٌ**
**Referensi:**
* Al-Muhalla, jilid 1, hlm. 401
**Terjemah:**
"Masuknya wanita haid ke masjid adalah boleh."
Beliau berdalil antara lain dengan hadis tentang budak perempuan berkulit hitam yang tinggal di masjid pada masa Nabi ﷺ, yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Menurut beliau, tidak ada keterangan bahwa wanita tersebut harus keluar dari masjid ketika haid.
### Kesimpulan
* Jumhur (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) mengharamkan **berdiam (المكث)** di masjid bagi wanita haid dan orang junub.
* Jumhur umumnya membolehkan **sekadar lewat** jika aman dari mengotori masjid.
* Sebagian ulama seperti Ibn Hazm dan beberapa ulama kontemporer membolehkan wanita haid berada di masjid dengan dalil dan istidlal yang berbeda.
Karena masalah ini termasuk ranah ijtihadiyyah, sebaiknya ketika mengutip pendapat, disebutkan bahwa itu adalah pendapat jumhur ulama, bukan satu-satunya pendapat yang ada.
_____________________________
AREA MASJID DAN YANG BUKAN AREA MASJID
Dalam fikih, yang disebut **masjid (المسجد)** adalah area yang telah **diwakafkan atau ditetapkan secara permanen untuk shalat berjamaah**. Hukum-hukum khusus masjid (i'tikaf, tahiyyatul masjid, larangan jual beli, pembahasan haid dan junub, dll.) berlaku pada area tersebut.
### Area yang termasuk masjid
1. **Ruang utama shalat**
* Tempat imam dan makmum melaksanakan shalat.
* Ini termasuk masjid tanpa khilaf yang berarti.
2. **Lantai atas atau bawah yang memang menjadi tempat shalat masjid**
* Jika sejak awal dibangun sebagai bagian dari area shalat masjid, hukumnya mengikuti masjid.
3. **Serambi atau perluasan bangunan yang diwakafkan sebagai area shalat**
* Jika secara resmi menjadi bagian dari masjid dan digunakan untuk shalat berjamaah, maka termasuk masjid.
### Area yang umumnya tidak termasuk masjid
1. **Halaman luar yang tidak diwakafkan sebagai masjid**
2. **Tempat wudhu**
3. **Kamar mandi dan toilet**
4. **Ruang pengurus (kantor DKM/takmir)**
5. **Gudang**
6. **Dapur**
7. **Tempat parkir**
8. **Rumah imam atau marbot yang menempel dengan masjid**
9. **Aula serbaguna yang tidak diwakafkan sebagai area shalat**
Area-area tersebut biasanya tidak terkena hukum khusus masjid, kecuali jika dalam akad wakaf atau penetapan pengelola memang dinyatakan sebagai bagian dari masjid.
### Qaul ulama
Imam An-Nawawi berkata:
> **وَالْمَسْجِدُ هُوَ الْبُقْعَةُ الْمُعَدَّةُ لِلصَّلَاةِ**
>
> "Masjid adalah tempat yang disediakan untuk shalat."
Referensi:
* Al-Majmu'
Imam Ibnu Qudamah berkata:
> **وَمَا جُعِلَ مِنْهُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ لَهُ حُكْمُ الْمَسْجِدِ**
>
> "Bagian yang dijadikan untuk kemaslahatan masjid tidak otomatis memiliki hukum masjid."
Referensi:
* Al-Mughni
### Pada masjid modern
Perlu dilihat status masing-masing area:
* Karpet utama shalat → termasuk masjid.
* Mezanin yang dipakai shalat → termasuk masjid.
* Basement yang dijadikan ruang shalat → termasuk masjid.
* Lobi, kantor, perpustakaan, aula, kantin → belum tentu termasuk masjid; tergantung status wakaf dan penetapannya.
* Pelataran terbuka untuk parkir → biasanya bukan masjid.
Karena itu, untuk menentukan apakah suatu area termasuk masjid atau tidak, yang paling penting adalah **status wakaf dan peruntukannya**, bukan sekadar apakah area itu berada di dalam pagar atau satu bangunan dengan masjid.
______________________________
AREA TAMBAHAN MASJID TERMASUK MASJID
Dalil bahwa perluasan yang dijadikan bagian dari masjid hukumnya mengikuti masjid tidak berasal dari satu nash khusus yang berbunyi "perluasan masjid adalah masjid", tetapi dari pemahaman ulama terhadap hakikat masjid sebagai tempat yang diwakafkan dan ditetapkan untuk shalat.
### 1. Atsar Umar bin Khattab ketika memperluas Masjid Nabawi
Diriwayatkan bahwa Umar ibn al-Khattab memperluas Al-Masjid an-Nabawi dan membeli rumah-rumah di sekitarnya untuk dimasukkan ke dalam area masjid.
Dalam riwayat disebutkan:
> **أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَسَّعَ الْمَسْجِدَ**
**Referensi:**
* Sahih al-Bukhari, Kitab Ash-Shalah, Bab Bunyan al-Masjid.
Para ulama memahami bahwa area yang ditambahkan setelah perluasan menjadi bagian dari masjid dan memperoleh hukum masjid sebagaimana area lama.
---
### 2. Kaidah fikih tentang wakaf masjid
Imam An-Nawawi berkata:
> **الْمَسْجِدُ مَا وُقِفَ لِلصَّلَاةِ فِيهِ**
"Masjid adalah sesuatu yang diwakafkan untuk dilaksanakan shalat di dalamnya."
**Referensi:**
* Rawdat al-Talibin
* Al-Majmu'
Berdasarkan definisi ini, apabila suatu area baru telah diwakafkan atau ditetapkan sebagai bagian dari masjid untuk shalat, maka hukumnya menjadi masjid.
---
### 3. Pernyataan Ibnu Qudamah
قال ابن قدامة:
> **وَإِنْ زِيدَ فِي الْمَسْجِدِ فَالزِّيَادَةُ لَهَا حُكْمُ الْمَسْجِدِ**
"Apabila dilakukan penambahan pada masjid, maka tambahan tersebut memiliki hukum masjid."
**Referensi:**
* Al-Mughni (pembahasan ahkam al-masjid)
---
### 4. Fatwa ulama kontemporer
Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta (Al-Lajnah Ad-Da'imah) menyatakan:
> **الزيادة الملحقة بالمسجد لها حكم المسجد إذا أُعِدَّت للصلاة**
"Tambahan yang digabungkan dengan masjid memiliki hukum masjid apabila dipersiapkan untuk shalat."
**Referensi:**
* Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah
---
### Contoh penerapan
Jika:
* halaman diperluas,
* diberi bangunan,
* ditetapkan oleh wakif/pengelola sebagai area shalat,
* digunakan untuk shalat Jumat dan jamaah,
maka area tersebut menjadi bagian masjid dan berlaku hukum masjid padanya.
Sebaliknya, jika area tambahan hanya digunakan untuk:
* parkir,
* kantor DKM,
* aula,
* dapur,
* gudang,
maka tidak otomatis menjadi masjid meskipun berada dalam satu kompleks.
Jadi dasar utama para ulama adalah **status wakaf dan penetapan area tersebut sebagai tempat shalat**, ditambah praktik para sahabat ketika memperluas Masjid Nabawi yang menjadikan area tambahan itu bagian dari masjid.
_____________________________
BERJAMAAH DILANTAI DUA SEDANGKAN TANGGANYA DILUAR
Berikut dalil dan qaul ulama tentang **sahnya makmum berbeda lantai/ruangan (termasuk lantai dua) selama masih terhubung dalam jamaah dan bisa mengikuti imam**, beserta teks Arab dan referensinya.
---
# 1. Dalil umum kebolehan mengikuti imam
Dari hadits Nabi ﷺ:
> **إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ**
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.”
📚 **Referensi:**
Sahih al-Bukhari no. 722
Sahih Muslim no. 414
➡️ Para ulama mengambil faidah: selama makmum masih bisa mengikuti imam (ilmu tentang gerakan imam), maka sah berjamaah meskipun terpisah tempat.
---
# 2. Qaul Imam An-Nawawi (Syafi’iyyah)
Imam An-Nawawi berkata:
> **وَيَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِالْإِمَامِ مَعَ عِلْمِ انْتِقَالَاتِهِ**
“Boleh bermakmum kepada imam selama mengetahui perpindahan (gerakan) imam.”
📚 Referensi:
Al-Majmu' (Kitab Ash-Shalah, Bab Iqtida’)
➡️ Ini menjadi dasar bahwa tidak harus melihat langsung imam, cukup mengetahui gerakannya.
---
# 3. Qaul Imam Al-Khatib Asy-Syirbini (Syafi’i)
Beliau menyebut:
> **وَيَصِحُّ الاقْتِدَاءُ وَإِنِ انْفَصَلَتِ الْبُنْيَانُ إِذَا عُلِمَتِ الْأَفْعَالُ**
“Sah bermakmum meskipun terpisah bangunan jika diketahui perbuatan (imam).”
📚 Referensi:
Mughni al-Muhtaj
---
# 4. Qaul Ibnu Qudamah (Hanbali)
Ibnu Qudamah berkata:
> **وَإِذَا كَانَ يَسْمَعُ تَكْبِيرَ الإِمَامِ صَحَّ الاقْتِدَاءُ بِهِ**
“Jika seseorang dapat mendengar takbir imam maka sah bermakmum kepadanya.”
📚 Referensi:
Al-Mughni (Kitab ash-Shalah)
---
# 5. Kaidah ulama tentang اتصال الصفوف (ketersambungan shaf)
Ulama Syafi’iyyah menyebut bahwa syarat berjamaah di tempat berbeda adalah:
* masih bisa mengetahui imam
* atau ada sambungan jamaah (shaf bersambung menurut urf)
Imam Nawawi menjelaskan dalam:
> **وَإِنْ تَبَاعَدَتِ الصُّفُوفُ جَازَ مَا دَامَتِ الْمُشَاهَدَةُ أَوِ السَّمَاعُ**
“Walaupun shaf berjauhan tetap sah selama ada penglihatan atau pendengaran (imam).”
📚 Referensi:
Al-Majmu'
---
# 6. Kesimpulan hukum (ditarik dari dalil ulama)
Berjamaah di lantai dua **sah** jika:
✔ Masih bagian dari masjid atau bangunan jamaah
✔ Bisa mengetahui imam (suara/takbir atau mubaligh)
✔ Tidak terputus total tanpa hubungan jamaah menurut kebiasaan
❗ Tidak sah jika:
* terpisah seperti dua bangunan jauh tanpa koneksi jamaah
* tidak bisa mengetahui imam sama sekali
* tidak ada hubungan shaf/jamaah menurut urf
---
Kalau Anda mau, saya bisa buatkan **diagram kasus (sah vs tidak sah)** untuk lantai dua, rooftop, atau bangunan berbeda supaya lebih mudah dipahami.