Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 04 Juni 2026

JUNUB HARAM KEMASJIDKAH,,?

Berikut beberapa dalil yang sering dijadikan landasan oleh ulama yang berpendapat bahwa perempuan haid dan orang junub tidak boleh berdiam di masjid, beserta teks Arab dan referensinya.

## 1. Hadis larangan bagi haid dan junub

عن عائشة رضي الله عنها قالت:

> قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
>
> **«إِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ»**

**Referensi:**

* Sunan Abi Dawud no. 232
* Sunan Ibn Majah no. 645

**Terjemah:**
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub."

**Catatan:** Para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan sanad hadis ini. Sebagian menghasankannya, sebagian lainnya mendhaifkannya.

---

## 2. Dalil Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

> **يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا**

**Referensi:**

* Al-Qur'an (An-Nisā' : 43)

Mayoritas ahli tafsir dari kalangan fuqaha menafsirkan "الصلاة" pada ayat ini sebagai **tempat shalat (masjid)** dalam konteks larangan mendekati masjid saat junub kecuali sekadar lewat.

---

# Qaul Ulama

## 1. Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi'i)

قال الإمام النووي:

> **أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِ الْمُكْثِ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ**

**Referensi:**

* Al-Majmu', jilid 2, hlm. 160

**Terjemah:**
"Kaum muslimin berijma' atas haramnya berdiam di masjid bagi orang junub dan wanita haid."

Yang dimaksud An-Nawawi adalah ijma' tentang **berdiam (المكث)**, bukan sekadar lewat.

---

## 2. Imam Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali)

قال ابن قدامة:

> **وَلَا يَجُوزُ لِلْجُنُبِ وَلَا لِلْحَائِضِ اللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ**

**Referensi:**

* Al-Mughni, jilid 1, hlm. 195

**Terjemah:**
"Tidak boleh bagi orang junub dan wanita haid berdiam di masjid."

---

## 3. Imam Al-Kasani (Mazhab Hanafi)

قال الكاساني:

> **وَلَا يَدْخُلُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ الْمَسْجِدَ إِلَّا عَابِرَ سَبِيلٍ**

**Referensi:**

* Bada'i al-Sana'i, jilid 1, hlm. 38

**Terjemah:**
"Orang junub dan wanita haid tidak memasuki masjid kecuali sebagai orang yang sekadar melintas."

---

## 4. Imam Ibnu Abdil Barr (Mazhab Maliki)

قال ابن عبد البر:

> **وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْحَائِضَ لَا تَمْكُثُ فِي الْمَسْجِدِ**

**Referensi:**

* Al-Istidhkar, jilid 1, hlm. 349

**Terjemah:**
"Mereka bersepakat bahwa wanita haid tidak boleh berdiam di masjid."

---

## Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama seperti Ibn Hazm berpendapat bahwa wanita haid boleh masuk dan berada di masjid karena menurut beliau tidak ada nash sahih yang secara tegas melarangnya.

Beliau berkata:

> **وَدُخُولُ الْحَائِضِ الْمَسْجِدَ جَائِزٌ**

**Referensi:**

* Al-Muhalla, jilid 1, hlm. 401

**Terjemah:**
"Masuknya wanita haid ke masjid adalah boleh."

Beliau berdalil antara lain dengan hadis tentang budak perempuan berkulit hitam yang tinggal di masjid pada masa Nabi ﷺ, yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Menurut beliau, tidak ada keterangan bahwa wanita tersebut harus keluar dari masjid ketika haid.

### Kesimpulan

* Jumhur (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) mengharamkan **berdiam (المكث)** di masjid bagi wanita haid dan orang junub.
* Jumhur umumnya membolehkan **sekadar lewat** jika aman dari mengotori masjid.
* Sebagian ulama seperti Ibn Hazm dan beberapa ulama kontemporer membolehkan wanita haid berada di masjid dengan dalil dan istidlal yang berbeda.

Karena masalah ini termasuk ranah ijtihadiyyah, sebaiknya ketika mengutip pendapat, disebutkan bahwa itu adalah pendapat jumhur ulama, bukan satu-satunya pendapat yang ada.
_____________________________

AREA MASJID DAN YANG BUKAN AREA MASJID

Dalam fikih, yang disebut **masjid (المسجد)** adalah area yang telah **diwakafkan atau ditetapkan secara permanen untuk shalat berjamaah**. Hukum-hukum khusus masjid (i'tikaf, tahiyyatul masjid, larangan jual beli, pembahasan haid dan junub, dll.) berlaku pada area tersebut.

### Area yang termasuk masjid

1. **Ruang utama shalat**

   * Tempat imam dan makmum melaksanakan shalat.
   * Ini termasuk masjid tanpa khilaf yang berarti.

2. **Lantai atas atau bawah yang memang menjadi tempat shalat masjid**

   * Jika sejak awal dibangun sebagai bagian dari area shalat masjid, hukumnya mengikuti masjid.

3. **Serambi atau perluasan bangunan yang diwakafkan sebagai area shalat**

   * Jika secara resmi menjadi bagian dari masjid dan digunakan untuk shalat berjamaah, maka termasuk masjid.

### Area yang umumnya tidak termasuk masjid

1. **Halaman luar yang tidak diwakafkan sebagai masjid**
2. **Tempat wudhu**
3. **Kamar mandi dan toilet**
4. **Ruang pengurus (kantor DKM/takmir)**
5. **Gudang**
6. **Dapur**
7. **Tempat parkir**
8. **Rumah imam atau marbot yang menempel dengan masjid**
9. **Aula serbaguna yang tidak diwakafkan sebagai area shalat**

Area-area tersebut biasanya tidak terkena hukum khusus masjid, kecuali jika dalam akad wakaf atau penetapan pengelola memang dinyatakan sebagai bagian dari masjid.

### Qaul ulama

Imam An-Nawawi berkata:

> **وَالْمَسْجِدُ هُوَ الْبُقْعَةُ الْمُعَدَّةُ لِلصَّلَاةِ**
>
> "Masjid adalah tempat yang disediakan untuk shalat."

Referensi:

* Al-Majmu'

Imam Ibnu Qudamah berkata:

> **وَمَا جُعِلَ مِنْهُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ لَهُ حُكْمُ الْمَسْجِدِ**
>
> "Bagian yang dijadikan untuk kemaslahatan masjid tidak otomatis memiliki hukum masjid."

Referensi:

* Al-Mughni

### Pada masjid modern

Perlu dilihat status masing-masing area:

* Karpet utama shalat → termasuk masjid.
* Mezanin yang dipakai shalat → termasuk masjid.
* Basement yang dijadikan ruang shalat → termasuk masjid.
* Lobi, kantor, perpustakaan, aula, kantin → belum tentu termasuk masjid; tergantung status wakaf dan penetapannya.
* Pelataran terbuka untuk parkir → biasanya bukan masjid.

Karena itu, untuk menentukan apakah suatu area termasuk masjid atau tidak, yang paling penting adalah **status wakaf dan peruntukannya**, bukan sekadar apakah area itu berada di dalam pagar atau satu bangunan dengan masjid.
______________________________

AREA TAMBAHAN MASJID TERMASUK MASJID

Dalil bahwa perluasan yang dijadikan bagian dari masjid hukumnya mengikuti masjid tidak berasal dari satu nash khusus yang berbunyi "perluasan masjid adalah masjid", tetapi dari pemahaman ulama terhadap hakikat masjid sebagai tempat yang diwakafkan dan ditetapkan untuk shalat.

### 1. Atsar Umar bin Khattab ketika memperluas Masjid Nabawi

Diriwayatkan bahwa Umar ibn al-Khattab memperluas Al-Masjid an-Nabawi dan membeli rumah-rumah di sekitarnya untuk dimasukkan ke dalam area masjid.

Dalam riwayat disebutkan:

> **أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَسَّعَ الْمَسْجِدَ**

**Referensi:**

* Sahih al-Bukhari, Kitab Ash-Shalah, Bab Bunyan al-Masjid.

Para ulama memahami bahwa area yang ditambahkan setelah perluasan menjadi bagian dari masjid dan memperoleh hukum masjid sebagaimana area lama.

---

### 2. Kaidah fikih tentang wakaf masjid

Imam An-Nawawi berkata:

> **الْمَسْجِدُ مَا وُقِفَ لِلصَّلَاةِ فِيهِ**

"Masjid adalah sesuatu yang diwakafkan untuk dilaksanakan shalat di dalamnya."

**Referensi:**

* Rawdat al-Talibin
* Al-Majmu'

Berdasarkan definisi ini, apabila suatu area baru telah diwakafkan atau ditetapkan sebagai bagian dari masjid untuk shalat, maka hukumnya menjadi masjid.

---

### 3. Pernyataan Ibnu Qudamah

قال ابن قدامة:

> **وَإِنْ زِيدَ فِي الْمَسْجِدِ فَالزِّيَادَةُ لَهَا حُكْمُ الْمَسْجِدِ**

"Apabila dilakukan penambahan pada masjid, maka tambahan tersebut memiliki hukum masjid."

**Referensi:**

* Al-Mughni (pembahasan ahkam al-masjid)

---

### 4. Fatwa ulama kontemporer

Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta (Al-Lajnah Ad-Da'imah) menyatakan:

> **الزيادة الملحقة بالمسجد لها حكم المسجد إذا أُعِدَّت للصلاة**

"Tambahan yang digabungkan dengan masjid memiliki hukum masjid apabila dipersiapkan untuk shalat."

**Referensi:**

* Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah

---

### Contoh penerapan

Jika:

* halaman diperluas,
* diberi bangunan,
* ditetapkan oleh wakif/pengelola sebagai area shalat,
* digunakan untuk shalat Jumat dan jamaah,

maka area tersebut menjadi bagian masjid dan berlaku hukum masjid padanya.

Sebaliknya, jika area tambahan hanya digunakan untuk:

* parkir,
* kantor DKM,
* aula,
* dapur,
* gudang,

maka tidak otomatis menjadi masjid meskipun berada dalam satu kompleks.

Jadi dasar utama para ulama adalah **status wakaf dan penetapan area tersebut sebagai tempat shalat**, ditambah praktik para sahabat ketika memperluas Masjid Nabawi yang menjadikan area tambahan itu bagian dari masjid.

_____________________________

BERJAMAAH DILANTAI DUA SEDANGKAN TANGGANYA DILUAR

Berikut dalil dan qaul ulama tentang **sahnya makmum berbeda lantai/ruangan (termasuk lantai dua) selama masih terhubung dalam jamaah dan bisa mengikuti imam**, beserta teks Arab dan referensinya.

---

# 1. Dalil umum kebolehan mengikuti imam

Dari hadits Nabi ﷺ:

> **إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ**

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.”

📚 **Referensi:**
Sahih al-Bukhari no. 722
Sahih Muslim no. 414

➡️ Para ulama mengambil faidah: selama makmum masih bisa mengikuti imam (ilmu tentang gerakan imam), maka sah berjamaah meskipun terpisah tempat.

---

# 2. Qaul Imam An-Nawawi (Syafi’iyyah)

Imam An-Nawawi berkata:

> **وَيَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِالْإِمَامِ مَعَ عِلْمِ انْتِقَالَاتِهِ**

“Boleh bermakmum kepada imam selama mengetahui perpindahan (gerakan) imam.”

📚 Referensi:
Al-Majmu' (Kitab Ash-Shalah, Bab Iqtida’)

➡️ Ini menjadi dasar bahwa tidak harus melihat langsung imam, cukup mengetahui gerakannya.

---

# 3. Qaul Imam Al-Khatib Asy-Syirbini (Syafi’i)

Beliau menyebut:

> **وَيَصِحُّ الاقْتِدَاءُ وَإِنِ انْفَصَلَتِ الْبُنْيَانُ إِذَا عُلِمَتِ الْأَفْعَالُ**

“Sah bermakmum meskipun terpisah bangunan jika diketahui perbuatan (imam).”

📚 Referensi:
Mughni al-Muhtaj

---

# 4. Qaul Ibnu Qudamah (Hanbali)

Ibnu Qudamah berkata:

> **وَإِذَا كَانَ يَسْمَعُ تَكْبِيرَ الإِمَامِ صَحَّ الاقْتِدَاءُ بِهِ**

“Jika seseorang dapat mendengar takbir imam maka sah bermakmum kepadanya.”

📚 Referensi:
Al-Mughni (Kitab ash-Shalah)

---

# 5. Kaidah ulama tentang اتصال الصفوف (ketersambungan shaf)

Ulama Syafi’iyyah menyebut bahwa syarat berjamaah di tempat berbeda adalah:

* masih bisa mengetahui imam
* atau ada sambungan jamaah (shaf bersambung menurut urf)

Imam Nawawi menjelaskan dalam:

> **وَإِنْ تَبَاعَدَتِ الصُّفُوفُ جَازَ مَا دَامَتِ الْمُشَاهَدَةُ أَوِ السَّمَاعُ**

“Walaupun shaf berjauhan tetap sah selama ada penglihatan atau pendengaran (imam).”

📚 Referensi:
Al-Majmu'

---

# 6. Kesimpulan hukum (ditarik dari dalil ulama)

Berjamaah di lantai dua **sah** jika:

✔ Masih bagian dari masjid atau bangunan jamaah
✔ Bisa mengetahui imam (suara/takbir atau mubaligh)
✔ Tidak terputus total tanpa hubungan jamaah menurut kebiasaan

❗ Tidak sah jika:

* terpisah seperti dua bangunan jauh tanpa koneksi jamaah
* tidak bisa mengetahui imam sama sekali
* tidak ada hubungan shaf/jamaah menurut urf

---

Kalau Anda mau, saya bisa buatkan **diagram kasus (sah vs tidak sah)** untuk lantai dua, rooftop, atau bangunan berbeda supaya lebih mudah dipahami.

Rabu, 03 Juni 2026

CIKAL BAKAL TAHLILAN ADA DARI ZAMAN DULU

Tahlilan adalah istilah untuk kegiatan dzikir bersama atau bisa disebut Majlis Dzikir, Selain dilakukan sebagai kegiatan rutin tiap malam jum'at, Tahlilan juga dilakukan dengan maksud untuk meringankan dosa dan siksa seseorang yang telah meninggal. 
LANTAS siapa yg pertama kali melakukannya ??? Jawabannya tak lain adalah Nabi Muhammad sendiri, ketika seorang Sahabat bernama Sa'ad bin Mu'adz meninggal dunia..
Adalah Jabir bin Abdullah Al-anshori yang menceritakan ketika pemakaman usai, Nabi lalu memimpin pembacaan dzikir dengan suara keras dan dalam waktu yang cukup lama.

LEPAS TUUU.... Para sahabat bertanya, "untuk apa pembacaan dzikir tadi ya rasul..??",
Nabi menjawab, "sungguh telah menyempit kuburan hamba yg soleh ini, hingga Allah lapangkan berkat bacaan dzikir tadi".

Referensi : Kitab Musnad Ahmad bin Hambal, jilid 23 hal. 158

Selasa, 02 Juni 2026

Hukum Memandikan Jenazah oleh Orang yang Berhadats

Hukum Memandikan Jenazah oleh Orang yang Berhadats

1. Deskripsi Masalah
Dalam pelaksanaan pengurusan jenazah di tengah masyarakat, khususnya pada tahap memandikan jenazah, sering muncul kondisi di mana orang yang memandikan jenazah berada dalam keadaan hadats, baik hadats kecil seperti belum berwudhu, maupun hadats besar seperti junub dan haid. Keadaan ini kerap terjadi karena keterbatasan orang yang mampu atau berani memandikan jenazah, atau termasuk keluarga dari jenazah sehingga tidak memungkinkan untuk memilih orang lain.

Di sisi lain, sebagian masyarakat beranggapan bahwa orang yang berhadats tidak boleh memandikan jenazah, karena memandikan jenazah dianggap sebagai ibadah yang menuntut kesucian sebagaimana shalat. Akibatnya, timbul keraguan dan perbedaan sikap di masyarakat: ada yang tidak mau memandikan jenazah sebelum bersuci terlebih dahulu, dan ada pula yang tetap melakukannya karena menganggap tidak ada larangan yang jelas. Permasalahan ini menjadi penting untuk dikaji karena menyangkut sah atau tidaknya salah satu kewajiban fardu kifayah terhadap jenazah.

2. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang yang memiliki hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, memandikan jenazah? (Sail Ranting Tanjungsari)

3. Jawaban
Hukumnya mubah (boleh saja) karena bukan syarat sah memandikan jenazah.

تحفة المحتاج ج ٣ ص ١٨٤
( ويغسل الجنب والحائض ) ومثلهما النفساء ( الميت  بلا كراهة ) لأنهما طاهران وفيه تضعيف لما قاله المحاملي من حرمة حضورهما عند المحتضر ووجه بمنعهما لملائكة الرحمة لما في الخبر الصحيح{ أن الملائكة لا تدخل بيتا فيه جنب } إذ لو نظر لذلك لحرم تغسيلهما له أيضا ولا قائل به وتوهم فرق بين المحتضر والميت لا يجدي لاحتياج كل إلى حضور ملائكة الرحمة

حاشية الشرواني
( قول المتن بلا كراهة ) أي ولو مع وجود غيرهما ع ش قال البصري لكن يظهر أنه خلاف الأولى للحديث الآتي ا هـ

الموسوعة الفقهية جـ٣٩صـ٤١٣
ذهب الحنفية والشافعية والحنابلة إلى جواز أن يغسل الجنب والحائض الميت بلا كراهة لأن المقصود هو التطهير، وهو حاصل بالجنب والحائض، ولأنه لا يشترط في الغاسل الطهارة وذهب المالكية إلى كراهة غسل الجنب للميت لأنه يملك طهره ولا يكره تغسيل الحائض لأنها لا تملك طهرها . وروي عن أبي يوسف أنه كره للحائض الغسل لأنها لو اغتسلت لنفسها لم تعتد به فكذا إذاغسلت

UANG KAS MASJID DIPINJAM DULU

UANG KAS MASJID DIPINJAM DULU, NANTI KALAU MASJID BUTUH DIKEMBALIKAN. BOLEH ATAU TIDAK..?⚠️

"Cuma pinjam sebentar..."

"Nanti kalau masjid butuh langsung saya kembalikan."

"Daripada uangnya nganggur."

Kalimat seperti ini mungkin sudah biasa terdengar di sebagian masyarakat.

Bahkan terkadang yang meminjam adalah orang yang dikenal amanah.

Karena merasa akan dikembalikan, banyak yang menganggap tidak ada masalah.

Tapi pernahkah kita bertanya...

Apakah uang kas masjid memang boleh dijadikan pinjaman pribadi?

Ataukah selama ini kita sedang bermudah-mudahan dalam urusan amanah umat?

Mari kita lihat penjelasan para ulama.

Dalam pembahasan harta wakaf dan harta masjid disebutkan:

«لَيْسَ لِلنَّاظِرِ أَنْ يُقْرِضَ مَالَ الْوَقْفِ فَإِنْ فَعَلَ ضَمِنَ»

"Tidak boleh bagi nazhir meminjamkan harta wakaf. Jika ia melakukannya maka ia wajib menanggungnya." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Kemudian Ibnu Nujaim al-Hanafi menukil:

«لَيْسَ لِلْمُتَوَلِّي إِقْرَاضُ مَالِ الْوَقْفِ وَالْمَسْجِدِ فَلَوْ أَقْرَضَهُ ضَمِنَ وَكَذَا الْمُسْتَقْرِضُ»

"Tidak boleh bagi pengelola meminjamkan harta wakaf dan harta masjid. Jika ia meminjamkannya maka ia wajib menanggungnya, demikian pula pihak yang meminjam." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Sampai di sini jawabannya tampak jelas.

Hukum asalnya adalah tidak boleh.

Namun menariknya, para ulama juga menyebutkan rincian yang sering tidak diketahui banyak orang.

Masih dalam keterangan yang sama disebutkan:

«وَلَوْ أَنَّ الْقَيِّمَ أَقْرَضَ مَالَ الْمَسْجِدِ لِيَأْخُذَهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَهُوَ أَحْرَزُ مِنْ إِمْسَاكِهِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»

"Apabila pengurus meminjamkan harta masjid agar dapat diambil kembali saat dibutuhkan, dan cara tersebut lebih aman daripada menyimpannya sendiri, maka tidak mengapa." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Disebutkan pula:

«يَسَعُ الْمُتَوَلِّي إِقْرَاضُ مَا فَضَلَ مِنْ غَلَّةِ الْوَقْفِ لَوْ أَحْرَزَ»

"Pengelola boleh meminjamkan kelebihan hasil wakaf apabila keamanannya terjamin." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Perhatikan baik-baik.

Pengecualian ini bukan karena si peminjam sedang butuh uang.

Bukan pula karena si peminjam orang yang dipercaya.

Tetapi karena dipandang lebih aman bagi harta wakaf itu sendiri.

Artinya fokus pembahasannya adalah menjaga harta wakaf, bukan membantu kebutuhan pribadi seseorang.

Lalu bagaimana dalam Madzhab Syafi'i?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

«وَوَظِيفَتُهُ (أَيِ النَّاظِرُ) عِنْدَ الْإِطْلَاقِ: الْإِجَارَةُ وَالْعِمَارَةُ، وَكَذَا الِاقْتِرَاضُ عَلَى الْوَقْفِ عِنْدَ الْحَاجَةِ، لَكِنْ إِنْ شَرَطَ لَهُ الْوَاقِفُ أَوْ أَذِنَ لَهُ الْقَاضِي»

"Tugas nazhir ketika tidak ada ketentuan khusus adalah melakukan penyewaan dan pemeliharaan. Demikian pula berutang untuk kepentingan wakaf ketika ada kebutuhan, apabila hal itu disyaratkan oleh wakif atau diizinkan oleh hakim." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 1, hlm. 349)

Perhatikan perbedaannya.

Imam Ibnu Hajar berbicara tentang:

الاقتراض على الوقف

yaitu berutang untuk kepentingan wakaf.

Misalnya masjid perlu diperbaiki tetapi dana belum tersedia.

Ini berbeda dengan:

إقراض مال الوقف

yaitu menjadikan uang wakaf atau uang kas masjid sebagai pinjaman pribadi.

Karena itu, tidak tepat menjadikan keterangan Imam Ibnu Hajar sebagai dalil untuk membolehkan seseorang meminjam uang kas masjid demi kebutuhan pribadinya.

Kesimpulannya...

Hukum asal meminjamkan uang wakaf dan uang masjid adalah tidak boleh.

Adapun pengecualian yang disebut sebagian ulama Hanafiyyah bukan karena kebutuhan pribadi peminjam, tetapi karena pertimbangan keamanan dan kemaslahatan harta wakaf itu sendiri.

Sedangkan dalam pembahasan Syafi'iyyah yang disebut adalah kebolehan berutang demi kepentingan wakaf, bukan meminjam uang wakaf untuk kepentingan pribadi.

Maka sebelum meminjam uang kas masjid, ada baiknya kita bertanya kepada diri sendiri:

Apakah ini benar-benar untuk kemaslahatan masjid?

Atau sebenarnya kita sedang menjadikan amanah umat sebagai dana talangan pribadi?

Bagaimana pendapat antum?

Apakah praktik meminjam uang kas masjid yang sering terjadi di masyarakat perlu ditinjau kembali?

Silakan tuliskan pendapat antum di kolom komentar dan bagikan agar semakin banyak yang memahami amanah harta masjid.
‎📖 Referensi:
Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah (Kompilasi Hukum-Hukum Fikih Wakaf), disusun oleh Al-Amanah Al-'Ammah lil Awqaf (Sekretariat Jenderal Wakaf Kuwait), Jilid 1, halaman 349 dan Jilid 2, halaman 545.

Sabtu, 30 Mei 2026

KESALAHAN PANITIA QURBAN JADI TIDAK SAH, SIAPA YANG GANTI RUGI

KESALAHAN PANITIA QURBAN JADI TIDAK SAH, SIAPA YANG GANTI RUGI

Jika dalam melaksanakan ibadah qurban melalui panitia (wakil), dan terjadi kesalahan yang mengakibatkan kurban tidak sah seperti kesalahan dalam menyembelih atau mereka menjual bagian dari hewan kurban. Siapakah yang bertanggungjawab mengganti hewan kurban?

Jawaban
Tangan wakil terhadap apa yang diwakilkan kepadanya adalah tangan amanah. Maka ia tidak menanggung ganti rugi kecuali karena ada kecerobohan darinya.

Dalam hal ini yang kurban menyerahkan hewannya ke panitia, maka sepenuhnya tanggungjawab ada di pihak panitia dalam penyembelihan agar sempurna, dan pembagian daging, kulit dll dari hewan kurban agar benar.

Maka dalam kasus ini murni kesalahan panitia yang ceroboh dalam amanah yang di emban kepadanya dan harus ganti rugi.

Referensi

[مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ١٨٦/٧]
٣ - صفة يد الوكيل:
يد الوكيل على ما وكّل فيه يد أمانة، فلا يضمن إلا بالتعدِّي، حتى ولو كانت الوكالة بجُعْل، لأن الوكيل نائب عن الموكِّل في التصرّف فيما تحت يده، فكانت يده كيده، فكما ان المالك لا يضمن ما تلف في يده من ملكه فكذلك وكيله.
وأيضاً فإن الوكالة إرفاق وتعاون من الوكيل، والضمان ينافي ذلك وينفّر عنه، ويجعل الناس يمتنعون عنها، فيكون في ذلك حرج، فإذا تعدَى - كأن استعمل ما وكل ببيعه او شرائه، او ضاع منه ولم يدر كيف ضاع، او وضعه في مكان ثم نسيه، او خالف الموكل - فإنه يضمن في ذلك كله.

3. Sifat Tangan Wakil
Tangan wakil terhadap apa yang diwakilkan kepadanya adalah tangan amanah. Maka ia tidak menanggung ganti rugi kecuali karena ada kecerobohan darinya, meskipun wakalah itu dengan imbalan. Karena wakil adalah pengganti dari muwakkil dalam melakukan tindakan terhadap apa yang berada di tangannya. Maka tangannya sama seperti tangan muwakkil. Sebagaimana pemilik tidak menanggung ganti rugi atas barang miliknya yang rusak di tangannya, demikian pula wakilnya.

Selain itu, wakalah itu adalah bentuk bantuan dan kerja sama dari wakil. Sementara menanggung ganti rugi bertentangan dengan hal itu dan membuat orang enggan, sehingga membuat orang-orang menolaknya. Akibatnya hal itu menimbulkan kesulitan. Jika ia melakukan kecerobohan — seperti menggunakan barang yang diwakilkan kepadanya untuk dijual atau dibeli, atau barang itu hilang darinya dan ia tidak tahu bagaimana hilangnya, atau ia meletakkannya di suatu tempat lalu lupa, atau menyalahi perintah muwakkil — maka ia menanggung ganti rugi dalam semua itu.

(Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi‘i, 7/186)

#ngajifiqih #ngajiulaheureun

ORANG YANG PALING UTAMA IKUT SHOLAT JENAZAH

ORANG YANG PALING UTAMA IKUT SHOLAT JENAZAH

Siapakah yang paling utama dianjurkan untuk mengikuti sholat jenazah?

Jawaban
Orang yang paling berhak menyalatkan jenazah:  
Orang yang paling berhak menyalatkan jenazah adalah 'ashobah-nya, kemudian wala', kemudian imam atau wakilnya, kemudian zawul arham.

Hal ini karena tujuan dari salat jenazah adalah mendoakan mayat, dan doa mereka sesuai urutan yang telah kami sebutkan lebih diharapkan untuk dikabulkan.  
(Durriyah al-‘Aitah, Fiqh al-‘Ibadat ‘ala al-Mazhab asy-Syafi‘i, 1/495)

Penjelasan istilah:
- 'Ashobah: Kerabat laki-laki dari jalur ayah, seperti ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman.
- Wala': Hubungan karena memerdekakan budak. Jika mayat adalah mantan budak, maka orang yang memerdekakannya berhak setelah 'ashobah.
- Dzawul Arham: Kerabat yang bukan 'ashobah, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki dari saudara perempuan.

Referensi

[درية العيطة، فقه العبادات على المذهب الشافعي، ٤٩٥/١]
أولى الناس بالصلاة على الميت:
أولى الناس بالصلاة على الميت عصباته، ثم الولاء، ثم الإمام أو نائبه، ثم ذوو الأرحام لأن القصد من الصلاة الدعاء للميت، ودعاء هؤلاء على الترتيب الذي ذكرنا أرجى للإجابة.

#ngajifiqih #ulaheureunngaji

Selasa, 26 Mei 2026

QURBAN PAKAI UANG RAKYAT/APBN

PRESIDEN BERKURBAN PAKAI APBN… SAH SEBAGAI IBADAH KURBAN ATAU CUMA PROGRAM SOSIAL? ⚠️

Setiap Idul Adha, masyarakat sering melihat berita:

“Presiden menyerahkan sapi kurban.”

Lalu muncul pertanyaan…

Apakah itu benar-benar dihukumi ibadah kurban pribadi?

Atau sebenarnya hanya program sosial pemerintah?

Yang menarik…

Masalah ini ternyata sudah lama dibahas para ulama dalam kitab-kitab fikih.

Dan jawabannya tidak sesederhana:
“Pokoknya sapi disembelih saat Idul Adha berarti kurban.”

Karena dalam fikih…

Kurban bukan sekadar menyembelih sapi.

Tetapi ibadah taqarrub kepada Allah yang berkaitan dengan:
✓ niat,
✓ kepemilikan harta,
✓ dan siapa pemilik hewan tersebut.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله menjelaskan:

ثُمَّ مَذْهَبُنَا أَنَّ التَّضْحِيَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّنَا ... قَادِرٍ بِأَنْ فَضَلَ عَنْ حَاجَةِ مَمُونِهِ

“Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa kurban adalah sunnah bagi Muslim yang mampu, yaitu memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.” (Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)

Artinya…

Yang menjadi dasar ibadah kurban adalah kemampuan pribadi atas harta miliknya sendiri.

Bahkan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili رحمه الله menegaskan:

وَالْمُسْتَطِيعُ عَلَيْهَا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: هُوَ مَنْ يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ

“Orang yang dianggap mampu berkurban menurut Syafi’iyyah adalah orang yang memiliki harga hewan kurban melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm. 600)

Nah…

Di sinilah letak pembahasannya.

APBN bukan milik pribadi presiden.

APBN adalah uang negara.
Amanah rakyat.
Bukan harta personal.

Karena itu para ulama menjelaskan bahwa kurban termasuk ibadah tabarru’ (ibadah sukarela) yang harus berasal dari kepemilikan pribadi.

Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani رحمه الله menjelaskan:

لِأَنَّ الْوَلِيَّ مَأْمُورٌ بِالِاحْتِيَاطِ لِمَالِ مُوَلَّاهُ وَمَمْنُوعٌ مِنَ التَّبَرُّعِ بِهِ، وَالْأُضْحِيَّةُ تَبَرُّعٌ

“Wali diperintahkan menjaga harta orang yang berada di bawah tanggungannya dan tidak boleh bertabarru’ menggunakan harta tersebut, sedangkan kurban termasuk tabarru’.” (Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)

Maka kalau sapi dibeli dari APBN…

Sebagian ulama memandang:
itu bukan “kurban pribadi presiden” dalam pengertian ibadah udhiyah personal.

Tapi…

Apakah berarti haram?
Tidak boleh?
Tidak berpahala?

Belum tentu.

Karena dalam Hasyiah asy-Syarwani disebutkan keterangan:

وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً

“Disunnahkan bagi pemimpin untuk menyembelih kurban dari baitul mal atas nama kaum muslimin.”

(Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 348)

Artinya…

Program penyembelihan hewan oleh pemerintah tetap bisa menjadi:
✓ syiar Islam,
✓ bantuan sosial,
✓ pelayanan umat,
✓ dan kemaslahatan rakyat.

Apalagi ada kaidah besar dalam fikih:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Jadi kesimpulannya bagaimana?

Kalau presiden membeli sapi dengan uang pribadinya lalu diniatkan ibadah kepada Allah…
maka itu jelas kurban pribadi.

Tapi kalau menggunakan APBN…

Maka lebih tepat dipahami sebagai program sosial-keagamaan negara untuk rakyat, bukan ibadah kurban personal sebagaimana pembahasan udhiyah dalam fikih.

Dan membedakan dua hal ini penting…

Agar masyarakat tidak mencampuradukkan:
mana ibadah pribadi,
dan mana pengelolaan dana publik.

Bagaimana menurut antum?

Setuju atau ada pandangan lain?
Tulis di kolom komentar! 👇

Oleh: Abdi Ramadan
‎---
‎📖 Referensi:
Tuhfatul Muhtaj, karya Ibnu Hajar al-Haitami, juz 9, hlm. 344

Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, karya Abdul Hamid asy-Syarwani, juz 9, hlm. 344 & 348

Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah az-Zuhaili, juz 3, hlm. 600.
Allahu A'lam