Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 16 Maret 2026

ZAKAT FITRAH KEGURU NGAJI

Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Guru Ngaji


Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Namun, dalam praktiknya saat ini, zakat fitrah sering diberikan kepada guru ngaji, kiai, dan ustadz. Mereka dianggap sebagai golongan yang berhak menerima zakat fitrah karena termasuk dalam kategori fi sabilillah (di jalan Allah). Lalu, apakah sah memberikan zakat fitrah kepada para kiai atau ustadz atas dasar fi sabilillah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa fi sabilillah merujuk pada orang-orang yang berperang di jalan Allah. Namun, sebagian ulama fikih, seperti Imam Qaffal, memperluas maknanya sehingga mencakup segala bentuk kebaikan. Hal ini, sebagaimana dikutip oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir:

وَنَقَلَ القَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ اَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ جَمِيْعَ وُجُوْهِ الخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ المَوْتَى وَبِنَاءِ الحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ المَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى “فِى سَبِيْلِ اللهِ” عَامٌ فِى الكُلِّ

“Imam Qaffal meriwayatkan dari sebagian ulama fikih bahwa mereka memperbolehkan menyalurkan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti biaya pengafanan jenazah, pembangunan benteng, dan perbaikan masjid. Sebab, firman Allah dalam teks ‘fi sabilillah’ bersifat umum dan mencakup segala hal.” (Tafsir al-Munir, jilid 1, hal. 344)

Akan tetapi, pendapat yang katanya dikutip dari Imam Qoffal ini, tidak diterima oleh sebagian ulama, seperti Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal (hlm 39):

وَمَا يُقَالُ عَنِ الْقَفَّالِ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ، مِمَّا ذَكَرَهُ السَّائِلُ، لَمْ نَرَهُ عَنْهُ فِيْمَا بِأَيْدِيْنَا مِنَ الْمَصَادِرِ

“Pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Qaffal dari sebagian ulama fikih, sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, tidak kami temukan dalam sumber-sumber yang ada di tangan kami.”

===
Pendapat serupa juga muncul dalam mazhab Hanbali, disebutkan bahwa Imam Ahmad memperbolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan umum bersifat kebaikan.

Namun, hal ini tidak diamini oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana dinukil oleh Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal:


لكِنْ قَالَ الشَّيْخُ إبْن حَجَر رَحِمَهُ الله فِي التُّحْفَةِ: إِنَّ الْحَدِيْثَ الَّذِي اِسْتَدَلَّ بِهِ الإمَامُ أحْمدُ مُخالفٌ لما عليه أكثَرُ العُلَمَاءِ


“Namun, Syekh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah menyatakan bahwa hadis yang dijadikan dalil oleh Imam Ahmad bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama.”

===
Dalam mazhab Maliki, sebagian ulama seperti Imam al-Lakhami dan Syekh Sholeh bin Salim berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, atas dasar fi Sabilillah. Hal ini disebutkan dalam Syarah Mukhtashar Khalil karya Imam al-Kharasyi (juz 3, hal. 350):


يَجُوْزُ إِعطَاءُ الزَّكَاةِ لِلْقَارِئِ وَالْعَالِمِ وَالْمُعَلِّمِ وَمَنْ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ ولَو كَانُوا أَغْنِيَاءَ لِعُمُوْمِ نَفْعِهم وَلِبَقاءِ الدِّيْنِ كمَا نَصَّ عَلَى جَوَازِها اِبنُ رُشْدٍ وَاللَّخَمِي وَقَدْ عدَّهُمُ اللّهُ سُبْحَانَه وتعالى فِي الْأَصْنَافِ الثَّمَانيَةِ التي تُعْطَى لَهُمُ الزَّكاةُ حيْثُ قال { وفي سبيل الله } يَعْنِي : المُجَاهد لإِعلَاءِ كَلِمةِ اللّهِ ، وإنَّمَا ذَلِكَ لِعُمُومِ نَفْعِهم للمُسْلِميْنَ


“Boleh memberikan zakat kepada qari (pembaca Al-Qur’an), ulama, pengajar, dan siapa saja yang memberikan manfaat bagi umat Islam, meskipun mereka kaya. Sebab, manfaat mereka bersifat umum dan berkontribusi dalam menjaga agama. Ibnu Rusyd dan al-Lakhami juga membolehkan hal ini, ‘Allah telah memasukkan mereka ke dalam delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya: ‘fi sabilillah,’ yang bermakna mujahid dalam meninggikan agama Allah karena manfaat mereka yang luas bagi kaum Muslimin.'”

===
Memang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, jika atas dasar fi sabilillah. Namun, pemuka agama atau guru ngaji, bisa jadi berhak menerimanya atas dasar kondisi lain, seperti fakir, miskin, atau amil. Tergantung kondisi yang melatari mereka, memiliki sifat sesuai salah satu ashnaf yang disebutkan al-Quran. 
Wallahu A’lam.

Jumat, 13 Maret 2026

ALASAN QUNUT DIPERTENGAHAN ROMADHON

INILAH ALASAN KENAPA QUNUT SHOLAT WITIR DILAKUKAN DI SEPARUH AKHIR RAMADHAN?

Dalam Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Allamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy, Syaikh Muhammad bin Ahmad Ibrahim al-Bajuriy asy-Syifi'i (w. 1276 H) mengatakan:

( قوله والقنوت في آخر الوتر ) أي في اعتدال الركعة الأخيرة منه وقوله : في النصف الثاني ، وفي نسخة في النصف الأخير ، فلو قنت في غير النصف الأخير من رمضان أو تركه في النصف الأخير منه كره ذلك وسجد للسهو.

Artinya: "Maksud dari perkataan penulis (kitab Fathu al-Qarib): (Qunut di akhir sholat witir) yaitu dikerjakan pada I'tidal rakaat yang akhir dari sholat witir. Sedangkan yang maksud: (Separuh kedua) dalam sebagian redaksi ditulis separuh akhir adalah jika ada orang membaca qunut di selain separuh akhir atau meninggalkan membaca qunut di separuh akhir dari bulan Ramadhan hukumnya makruh dan sunnah sujud sahwi."

Lalu muncul sebuah pertanyaan dari masyarakat: "Kenapa do'a qunut saat sholat witir pada bulan Ramadlan hanya dilakukan di separuh akhir sampai akhir bulan?"

Al-Imam asy-Syafi'i ra (w. 204 H) menjawab:

ولا يقنت إلا في شهر رمضان في النصف الأخير منه ، وكذلك كان يفعل ابن عمر ، ومعاذ القاري.

Artinya: "Jangan melakukan qunut (sholat witir) kecuali di separuh akhir bulan Ramadhan, begitulah yang dilakukan Ibnu Umar ra nama lengkapnya Abdullah bin Umar bin Khattab (w. 73 H) dan Mu'adz al-Qariy ra nama lengkapnya Mu'adz bin Harits al-Anshariy (w. 63 H)".

Syaikh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardiy al-Bashriy asy-Syafi'iy (w. 450 H) atau yang dikenal dengan sebutan Imam al-Mawardiy mengatakan:

وهو صحيح. وأما القنوت في صلاة الصبح، فقد ذكرنا أنه سنة في جميع الدهر، ودللنا عليه. فأما القنوت في الوتر فغير سنة في شيء من السنة إلا في النصف الأخير من شهر رمضان. وقال أبو حنيفة: القنوت سنة في الوتر في جميع السنة تعلقا برواية أبي بن كعب أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقنت في الوتر. ودليلنا رواية يونس بن عبيد، عن الحسن البصري، أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه جمع الناس على أبي، وقال : صل بهم عشرين ركعة ، ولا تقنت بهم إلا في النصف الأخير ، فصلى بهم في العشر الأول والعشر الثاني: وتخلف في منزله في العشر الثالث، فقالوا: ابق أبي، وقدموا معاذا، فصلى بهم بقية الشهر وقنت في العشر الأواخر فدل ذلك من فعلهم على أن القنوت سنة في النصف الأخير من شهر رمضان لا غير.

فأما روايتهم عن أبي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت في الوتر، فليس بثابت لأن أبيا لم يكن يقنت إلا في النصف الأخير من رمضان.

Artinya: "Pendapat Imam asy-Syafi'i di atas adalah shahih (pendapat yang benar). Adapun dalam masalah qunut sholat Subuh, kami (asy-Syafi'yah) telah menjelaskan bahwa qunut tersebut sunah dilakukan di sepanjang tahun dan kami telah menjelaskan dalilnya (secara panjang lebar sebelum ini). Sedangkan dalam masalah qunut sholat witir tidak disunahkan dikerjakan disepanjang tahun kecuali separuh akhir bulan Ramadhan. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, yang mengatakan bahwa qunut sholat witir sunah dilakukan disepanjang tahun berdasarkan riwayat Ubay bin Ka'ab yang mengatakan bahwa Nabi melaksanakan qunut dalam sholat witir. Sedangkan kami (asy-Syafi'yah) berpedoman pada riwayat Yunus bin Ubaid dari al-Hasan al-Bashri yang mengatakan: "Sesungguhnya 
Sayyidina umar bin khattab ra pernah memerintahkan pada sahabat Ubay bin Ka'ab untuk mengumpulkan para sahabat lainya dan Sayyidina umar bin khattab ra berkata:

صل بهم عشرين ركعة، ولا تقنت بهم إلا في النصف الأخير

"Sholatlah tarawih engkau bersama mereka dengan 20 rokaat dan jangalah membaca qunut kecuali di separuh akhir (bulan Ramadhan)". Maka sholatlah Ubay bin Ka'ab (tanpa membaca qunut) di hari pertama dan kedua namun di hari ketiga Ubay bin Ka'ab ra markir (tidak hadir) berada di rumahnya. Para sahabat pun berkata: "Ubay telah melarikan diri". Maka para sahabat sepakat mengangkat Mu'adz al-Qariy sebagai gantinya. Lalu sholatlah Mu'adz al-Qariy bersama mereka hingga selesai bulan Ramadhan dan membaca qunut di sepuluh akhir."

Nah, berdasarkan apa yang telah dikerjakan para sahabat dalam riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa qunut dalam sholat witir sunah dilakukan di separuh akhir bulan Ramadhan bukan pada waktu lainnya.

Adapun riwayat yang dibuat dalil kalangan Hanifiyah dari Ubay bin Ka'ab ra, bahwa Rasulullah pernah melakukan dalam sholat witir tidak bisa dipertanggung jawabkan kerana sebenar Ubay bin Ka'ab ra sediri tidak melakukan qunut kecuali di separuh akhir bulan Ramadhan.

Waallahu A'lamu

Referensi:
#PenaAswaja
📚 Syaikh Muhammad bin Ahmad Ibrahim al-Bajuriy asy-Syifi'i| Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Allamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. 1973 Bairut-Libanun juz 1 hal 316.

📚 Syaikh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardiy al-Bashriy asy-Syafi'iy| al-Hawiy al-Kabir ala Syarhi Mukhtashar al-Muzanniy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 2 hal 291-292.

Kamis, 12 Maret 2026

TANDA TANDA AMAL DITERIMA

علامات قبول العمل الصالح
إنّ المسلم يعملُ العمل راجيًا مِن الله القبول، وإذا قبل اللهُ عملَ الإنسان فهذا دليل أن العمل وقع صحيحًا على الوجه الذى يحبُّ اللهُ تبارك وتعالى،

 قال الفضيل بن عياض: "إن الله لا يقبل مِن العمل إلا أخلَصَه وأصوَبَه، فأخلَصُه ما كان لله خالصًا، وأصوبُه ما كان على السُّنَّة"، وذكَر اللهُ تبارك وتعالى أنه لا يَقبَل العملَ إلا مِن المتقين:
 ﴿ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنْ الْمُتَّقِينَ ﴾ [المائدة: 27].

فكيف يَعرفُ الإنسانُ أن عمله قد قُبل، وأن الجُهد الذى قام به آتى ثمرتَه؟

ذكَر علماؤنا أنّ للقبول أمارات، فإذا تحقَّقَت فعلى العبد أن يَستبشِر، والتى منها:

١. عدم الرجوع إلى الذنب:
إذا كرِه العبدُ الذنوبَ، وكرِه أن يعود إليها فليعلم أنه مقبول، وإذا تذكَّر الذنبَ فحزنَ وندمَ وانعصَر قلبُه مِن الحسرة فقد قُبلَت توبتُه، يقول ابن القيِّم فى مدارج السالكين: "أما إذا تذكَّر الذنبَ ففرح وتلذَّذ فلم يُقبل، ولو مكث على ذلك أربعين سنة" قال يحيى بن معاذ: "مَن استغفَر بلسانه وقلبُه على المعصية معقود، وعزمُه أن يرجع إلى المعصية ويعُود، فصومُه عليه مردود، وباب القبول فى وجهه مسدود". 

٢. زيادة الطاعة:
ومن علامات القبول زيادة الطاعة: قال الحسَن البصرى: "إنَّ مِن جزاءِ الحسَنةِ الحسَنة بَعْدَها، ومِن عقوبةِ السيئةِ السيئةُ بعدها، فإذا قبل اللهُ العبدَ فإنه يُوفِّقه إلى الطاعة، ويَصْرفه عن المعصية، وقد قال الحسَن: "يا ابن آدم، إن لم تكن فى زيادة فأنتَ فى نقصان".

٣. الثبات على الطاعة:
وللثباتِ على الطاعة ثمرةٌ عظيمة كما قال ابن كثير الدمشقى - حيث قال رحمهُ الله: "لقد أجرَى اللهُ الكريمُ عادتَه بكرَمِه، 
أنَّ مَن عاش على شيء مات عليه، 
ومَن مات على شيء بُعِث عليه يوم القيامة"؛ 
فمَن عاش على الطاعة يأبى كرَمُ اللهِ أن يَمُوت على المعصية، 
وفى الحديث: "بينما رجلٌ يحجُّ مع النبي صلى الله عليه وسلم فوكزته الناقة فمات، فقال النبيُّ صلى الله عليه وسلم: ((كفِّنوه بثوبيه؛ فإنه يُبعَث يوم القيامة ملبِّيًا)). 
ويُحذِّر النبيُّ صلى الله عليه وسلم ويقول: ((لا أعرفنَّ أحدَكم يوم القيامة يَحْمل على رقبتِه جملًا له رُغَاء، فيقول: يا محمد، يا محمد! فأقول قد بلَّغْتُك)). وقال عن الرجل الذى سَرَق مِن الغنيمة: ((إنَّ الشملة)) - التى سرقها - ((لتشتعل عليه نارًا)). 

٤. طهارة القلب:
ومن علامات القبول أن يَتخلَّص القلبُ مِن أمراضه وأدرانه، فيعودَ إلى حبِّ اللهِ تعالى وتقديم مرضاته على مرضاة غيره، وإيثار أوامره على أوامر مَن سِوَاه، وأن يحبَّ المرء لا يُحبُّه إلا لله، وأن يتْرُك الحسَد والبغضاء والكراهية، وأن يُوقِن أن الأمور كلها بيَد الله تعالى فيطمئنَّ ويرضَى، ويُوقِن أن ما أخطأه لم يكن ليُصِيبَه، وما أصابه لم يكن ليُخطِئه، وبالجملة يرضَى بالله وبقضائه، ويُحسِن الظنَّ بربه.

 ٥. تذكر الآخرة:
ومن علامات القبول نظر القلب إلى الآخرة، وتذكُّر موقفِه بين يَدَىِ اللهِ تعالى، وسؤاله إياه عما قدَّم؛ فيخاف من السؤال، فيُحاسب نفسَه على الصغيرة والكبيرة، ولقد سأل الفضيل بن عياض رجلًا يومًا وقال له: كم مضى مِن عمرك؟ قال: ستون سَنة، قال: سبحان الله، منذ ستين سنة وأنتَ فى طريقك إلى الله! قربتَ أنْ تصِل، واعلم أنك مسئول فأعِدَّ للسؤال جوابًا، فقال الرجل: وماذا أصنع، قال: أحسِن فيما بقِيَ يُغفَر لك ما مضى، وإن أسأتَ فيما بقِيَ أُخِذْتَ بما بقِيَ وبما مضى. 

٦. إخلاص العمل لله:
ومن علامات القبول أن يُخلِص العبدُ أعمالَه لله فلا يجعل للخَلق فيها نصيبًا، لأن الخَلق في الحقيقة ما هم إلا تراب فوق تراب - قيل لأحد الصالحين - هيا نشهد جنازةً، فقال: اصبر حتى أرى نيَّتى، فلينظُر الإنسانُ منا نيَّتَه وقصْدَه وماذا يُريدُ مِن العمل، وقد وَعَظ رجلٌ أمام الحسَن البصرى، فقال له الحسَن: يا هذا، لم أستَفِد مِن موعظتك؛ فقد يكون مَرِضَ قلبي، وقد يكون لعدم إخلاصك. نسأل الله تعالى القبول والإخلاص؛ فهو وليُّ ذلك والقادر عليه.
 

أَنَّ مُعَاوَدَةَ الصِّيَامِ بَعْدَ صَامَ رَمَضَانَ عَلاَمَةٌ عَلىَ قَبُولِ صَوْمِ رَمَضَانَ؛ فَإِنَّ اللّٰهَ تَعَالى إِذَا تَقَبَّلَ عَمَلَ عَبْدٍ وَفَّقَهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ بَعْدَهُ


Artinya, “Memiliki kebiasaan berpuasa setelah puasa bulan Ramadhan (puasa bulan Syawal) merupakan tanda dari diterimanya puasa Ramadhan. Sebab Allah menerima amal seseorang bergantung pada amal shalih sesudahnya,” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaiful Ma'arif, [Riyadh, Dar Ibnu Khuzaimah: 2007], halaman 494).

*من تزوّد في الدُنيا صارَ يوم القيامة حبييبُ الله*

Siapa yang menyiapkan diri di dunia (untuk bekal di akhirat), maka kelak pada hari qiyamat ia menjadi kekasih Allah"__ 
- Syekh Nawawi Albantani -

KISAH NYATA ALGOJO MENJADI ULAMA

Saya baca kisah nyata penuh ibrah ini berkali-sekali dan setiap baca tak terasa air mata telah menetes di pipi.
Kisah ini ditahun 90-an pernah ditulis di majalah SABILi.

Kisahnya di negeri Andalusia Sepanyol ada seorang Jendral Adolfo Roberto, dia pemimpin penjara yg terkenal bengis, tengah memeriksa setiap kamar tahanan.

Setiap sipir penjara membungkukkan badannya serendah mungkin ketika 'Algojo Penjara' itu berlalu di hadapan mereka.

Karena kalau tidak, sepatu 'Jungle' milik tuan Roberto itu akan mendarat di wajah mereka.

Roberto marah besar ketika dari sebuah kamar tahanan terdengar suara seseorang membaca Ayat2 Suci Alqur'an yang amat ia benci. 

"Hai ... hentikan suara jelekmu ! Hentikan ...!!!" Teriak Roberto sekeras-kerasnya sembari membelalakkan mata.

Namun apa yang terjadi ?
Lelaki di kamar tahanan tadi tetap saja membaca & bersenandung dengan khusyu'nya

Roberto bertambah berang.

Algojo penjara itu menghampiri kamar tahanan yg sempit.

Dgn congak ia meludahi wajah renta sang tahanan yg keriput hanya tinggal tulang.

Tak puas sampai di situ, ia lalu menyulut wajah dan seluruh badan orang tua renta itu dgn rokoknya yg menyala.

Sungguh ajaib ...! tak terdengar secuil pun keluh kesakitan. 

Bibir yg pucat kering milik sang tahanan amat gengsi untuk meneriakkan kata kepatuhan kepada sang Algojo. 

Bibir keringnya hanya berkata lirih, _"Robbi, wa-ana 'abduka ..."

Tahanan lain yang menyaksikan kebiadaban itu serentak bertakbir sambil berkata, 
"Bersabarlah wahai ustadz ... Insya Allah tempatmu di Syurga."

Melihat kegigihan orang tua yang dipanggil ustadz oleh sesama tahanan, 'algojo penjara' itu bertambah memuncak amarahnya.

Ia perintahkan pegawai penjara untuk membuka sel, dan ditariknya tubuh orang tua itu keras-keras hingga terjerembab di lantai. 

"Hai orang tua busuk...!!
Bukankah engkau tahu, aku tidak suka bahasa jelekmu itu ?!
Aku tidak suka apapun yang berhubungan dengan agamamu....!!!"

Sang Ustadz lalu berucap, "Sungguh ... aku sangat merindukan kematian, agar aku segera dapat menjumpai kekasihku yang amat kucintai, Allah SWT.

Karena kini aku berada di puncak kebahagiaan karena akan segera menemui-Nya.

Maka patutkah aku berlutut kepadamu, hai manusia busuk ?

Jika aku turuti kemauanmu, tentu aku termasuk orang2 yg zhalim".

Baru saja kata-kata itu terhenti, sepatu laras Roberto sudah mendarat di wajahnya.
Laki-laki itu terhuyung-huyung.
Kemudian jatuh terkapar di lantai penjara dengan wajah bersimbah darah.

Ketika itulah dari saku baju penjaranya yang telah lusuh, meluncur sebuah 'Buku Kecil'. 

Adolfo Roberto bermaksud memungutnya. 

Namun tangan sang Ustadz telah terlebih dahulu mengambil dan menggenggamnya erat-erat.

"Berikan buku itu, hai laki-laki dungu !", bentak Roberto.

"Haram bagi tanganmu yang kafir dan berlumuran dosa untuk menyentuh barang suci ini !", ucap sang ustadz dgn tatapan menghina pada Roberto.

Tak ada jalan lain, akhirnya Roberto mengambil jalan paksa untuk mendapatkan buku itu. 

Sepatu laras berbobot dua kilogram itu ia gunakan untuk menginjak jari-jari tangan sang ustadz yang telah lemah. 

Suara gemeretak tulang yang patah terdengar menggetarkan hati.

Namun tidak demikian bagi Roberto. 

Laki-laki bengis itu malah merasa bangga mendengar gemeretak tulang yang terputus. 

Bahkan 'algojo penjara' itu merasa lebih puas lagi ketika melihat tetesan darah mengalir dari jari-jari musuhnya yang telah hancur.

Setelah tangan renta itu tak berdaya, Roberto memungut buku kecil yang membuatnya penasaran. 

Perlahan Roberto membuka sampul buku yang telah lusuh

Mendadak algojo itu termenung dan berkata dalam hatinya :
"Ah ... sepertinya aku pernah mengenal buku ini.
Tapi kapan ??
Ya, aku pernah mengenal buku ini." suara hati Roberto bertanya-tanya.

Perlahan Roberto membuka lembaran pertama itu.

Jenderal berumur 30 tahun itu bertambah terkejut tatkala melihat tulisan-tulisan "aneh" dalam buku itu. 

Rasanya ia pernah mengenal tulisan seperti itu dahulu. 

Namun, sekarang tak pernah dilihatnya di bumi Spanyol.

Akhirnya Roberto duduk di samping sang ustadz yang sedang sakarat melepas nafas-nafas terakhirnya. 

Wajah bengis sang algojo kini diliputi tanda tanya yang dalam.

Mata Roberto rapat terpejam.

Ia berusaha keras mengingat peristiwa yang di alaminya sewaktu masih kanak-kanak dulu.

Perlahan, sketsa masa lalu itu tergambar kembali dalam ingatan Roberto.

Pemuda itu teringat ketika suatu sore di masa kanak-kanaknya terjadi kericuhan besar di negeri tempat kelahirannya ini. 

Sore itu ia melihat peristiwa yang mengerikan di lapangan Inkuisisi (lapangan tempat pembantaian kaum muslimin di Andalusia). 

Di tempat itu tengah berlangsung pesta darah dan nyawa.

Beribu-ribu jiwa kaum muslimin yg tak berdosa berjatuhan di bumi Andalusia. 

Di ujung kiri lapangan, beberapa puluh wanita berhijab (jilbab) digantung pada tiang-tiang besi yang terpancang tinggi. 

Tubuh mereka bergelantungan tertiup angin sore yang kencang, membuat pakaian muslimah yang dikenakan berkibar-kibar di udara.

Sementara, di tengah lapangan ratusan pemuda Islam dibakar hidup-hidup pada tiang-tiang salib, hanya karena tidak mau memasuki agama yang dibawa oleh para rahib.

Seorang bocah laki-laki mungil tampan, berumur tujuh tahunan, malam itu masih berdiri tegak di lapangan Inkuisisi yang telah senyap. 

Korban-korban kebiadaban itu telah syahid semua.

Bocah mungil itu mencucurkan airmatanya menatap sang ibu yang terkulai lemah di tiang gantungan. 

Perlahan-lahan bocah itu mendekati tubuh sang Ummi (ibu) yang sudah tak bernyawa, sembari menggayuti abaya hitamnya.

Sang bocah berkata dengan suara parau,
"Ummi.. ummi.. mari kita pulang. Hari sudah malam.
Bukankah ummi telah berjanji malam ini akan mengajariku lagi tentang alif, ba, ta, tsa ....?
Ummi, cepat pulang ke rumah ummi ..."

Bocah kecil itu akhirnya menangis keras, ketika sang ummi tak jua menjawab ucapannya. 

Ia semakin bingung dan takut, tak tahu harus berbuat apa. 

Untuk pulang ke rumah pun ia tak tahu arah.

Akhirnya bocah itu berteriak memanggil bapaknya, _"Abi ... Abi ... Abi ..."

Namun ia segera terhenti berteriak memanggil sang bapak ketika teringat kemarin sore bapaknya diseret dari rumah oleh beberapa orang berseragam.

"Hai ... siapa kamu?!"_ teriak segerombolan orang yang tiba-tiba mendekati sang bocah.

"Saya Ahmad Izzah, sedang menunggu Ummi ..." jawab sang bocah memohon belas kasih. 

"Hah ... siapa namamu bocah ??
Coba ulangi !!!"
bentak salah seorang dari mereka

"Saya Ahmad Izzah ..."_ sang bocah kembali menjawab dengan rasa takut. 

Tiba-tiba "plak! sebuah tamparan mendarat di pipi sang bocah. 

"Hai bocah ...! Wajahmu bagus tapi namamu jelek.
Aku benci namamu.
Sekarang kuganti namamu dengan nama yang bagus.
Namamu sekarang 'Adolfo Roberto' ...
Awas !
Jangan kau sebut lagi namamu yang jelek itu. Kalau kau sebut lagi nama lamamu itu, nanti akan kubunuh!"_ ancam laki-laki itu.

Sang bocah meringis ketakutan, sembari tetap meneteskan air mata.

Anak laki-laki mungil itu hanya menurut ketika gerombolan itu membawanya keluar dari lapangan Inkuisisi. 

Akhirnya bocah tampan itu hidup bersama mereka.

Roberto sadar dari renungannya yang panjang. 

Pemuda itu melompat ke arah sang tahanan. 

Secepat kilat dirobeknya baju penjara yang melekat pada tubuh sang ustadz. 

Ia mencari-cari sesuatu di pusar laki-laki itu. 

Ketika ia menemukan sebuah 'tanda hitam' ia berteriak histeris, "Abi... Abi ... Abi ..!!."

Ia pun menangis keras, tak ubahnya seperti Ahmad Izzah dulu.

Pikirannya terus bergelut dengan masa lalunya. 

Ia masih ingat betul, bahwa buku kecil yang ada di dalam genggamannya adalah Kitab Suci milik bapaknya, yang dulu sering dibawa dan dibaca ayahnya ketika hendak menidurkannya. 

Ia juga ingat betul ayahnya mempunyai 'tanda hitam' pada bagian pusarnya.

Pemuda beringas itu terus meraung dan memeluk erat tubuh renta nan lemah.

Tampak sekali ada penyesalan yang amat dalam atas ulahnya selama ini. 

Lidahnya yang sudah berpuluh-puluh tahun alpa akan Islam, saat itu dengan spontan menyebut, 

"Abi ... aku masih ingat alif, ba, ta, tsa ..."

Hanya sebatas kata itu yang masih terekam dalam benaknya.

Sang ustadz segera membuka mata ketika merasakan ada tetesan hangat yang membasahi wajahnya. 

Dengan tatapan samar dia masih dapat melihat orang yang tadi menyiksanya habis-habisan kini tengah memeluknya. 

"Tunjuki aku pada jalan yang telah engkau tempuh Abi, tunjukkan aku pada jalan itu ..."

Terdengar suara Roberto memelas.

Sang ustadz tengah mengatur nafas untuk berkata-kata, ia lalu memejamkan matanya. 
Air matanya pun turut berlinang. 

Betapa tidak, jika sekian puluh tahun kemudian, ternyata ia masih sempat berjumpa dengan buah hatinya, ditempat ini. 

Sungguh tak masuk akal. 

Ini semata-mata bukti kebesaran Allah.

Sang Abi dengan susah payah masih bisa berucap.
"Anakku, pergilah engkau ke Mesir. Di sana banyak saudaramu. Katakan saja bahwa engkau kenal dengan Syaikh Abdullah Fattah Ismail Al-Andalusy.
Belajarlah engkau di negeri itu".

Setelah selesai berpesan sang ustadz menghembuskan nafas terakhir dengan berbekal kalimah indah "Dua Kalimah Syahadat..!

Beliau pergi menemui Robbnya dengan tersenyum, setelah sekian lama berjuang di bumi yang fana ini.

Beberapa tahun kemudian.....

Ahmad Izzah telah menjadi seorang Ulama Besar di Mesir. 

Seluruh hidupnya dibaktikan untuk agama Islam, sebagai ganti kekafiran yang di masa muda sempat disandangnya.

Banyak pemuda Islam dari berbagai penjuru dunia berguru kepadanya ... Al-Ustadz Ahmad Izzah Al-Andalusy.

Sang Ulama berpesan kepada Seluruh Umat Islam se dunia:
Jangan engkau pilih Pemimpin yang menzhalimi para Ulama dan Jangan kau pilih pemimpin yang suka berdusta.

Firman Allah Ta'ala:

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
(QS. 30:30).

Catatan : 
Semoga Kisah Nyata ini menjadi Iktibar bagi kita, untuk berfikir, bersikap, bertindak, dan berpihak kepada Kebenaran yang Hakiki. Karena harta, pekerjaan, pengaruh, pangkat, jabatan, dan kesenangan hidup di dunia ini, hanya sesaat.

Kamis, 05 Maret 2026

HANYA DENGAN AL-QURAN UMAT MERAIH KEMBALI KEMULIAAN.

HANYA DENGAN AL-QURAN UMAT MERAIH KEMBALI KEMULIAAN.

Tanggal, 6 Maret 2026 M/17 Ramadhan 1447 H)

Ramadhan adalah bulan al-Quran. Pada bulan mulia inilah al-Quran diturunkan. Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran; sebagai petunjuk bagi manusia, berisi ragam penjelasan mengenai petunjuk itu, serta sebagai pembeda (antara yang haq dan yang batil) (TQS al-Baqarah [2]: 185).

Imam Ibnu Katsir rahimahulLâh menjelaskan bahwa Allah SWT mengkhususkan Ramadhan dengan penurunan al-Quran sebagai bentuk pemuliaan bulan tersebut. Ini karena al-Quran adalah sumber hidayah bagi para hamba yang mengimani, membenarkan dan mengamalkan al-Quran; juga sebagai pembeda antara yang haq dan yang batil serta antara yang halal dan yang haram (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/498).

Al-Quran tak hanya diturunkan pada bulan mulia, tetapi juga sekaligus pada malam yang mulia. Itulah Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ 

Sungguh Kami telah menurunkan al-Quran pada saat Lailatul Qadar (TQS al-Qadar [97]: 1).

Imam ath-Thabari rahimahulLâh menafsirkan ayat di atas: “(Artinya) Kami telah menurunkan al-Quran ini secara keseluruhan ke Langit Dunia pada saat Lailatul Qadar. Itulah ‘malam keputusan’ yang di dalamnya Allah menetapkan ketentuan-Nya.” (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, 24/531). 

Dengan demikian kemuliaan tertinggi Ramadhan sesungguhnya karena Allah SWT telah menurunkan di dalamnya al-Quran yang menjadi sumber cahaya, petunjuk dan kebangkitan umat. Al-Quranlah yang mengangkat derajat umat. Saat al-Quran diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, umat memimpin dunia. Sebaliknya, saat al-Quran ditinggalkan, umat pun terpuruk, bahkan terjajah. 

*Kemukjizatan al-Quran dan Pemeliharaannya*

Allah SWT berfirman:

قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَن يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ

Katakanlah, “Andai seluruh manusia dan jin bergabung untuk membuat sesuatu yang serupa dengan al-Quran, mereka pasti tidak akan mampu melakukan itu.” (TQS al-Isra’ [17]: 88).

Imam al-Qurthubi rahimahulLâh menyatakan bahwa ayat ini merupakan dalil tegas atas kemukjizatan al-Quran dari sisi lafal (redaksi), makna maupun hukumnya; termasuk berita-berita gaibnya (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 10/318).

Allah SWT juga telah menjamin penjagaan al-Quran dari segala bentuk perubahan dan penyimpangan. Demikian sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sungguh Kami telah menurunkan al-Quran. Sungguh Kami pula yang menjadi Penjaganya (TQS al-Hijr [15]: 9).

Maknanya, kata Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, “Al-Quran Kami jaga dari kebinasaan; juga dari penambahan dan pengurangan. Sebabnya, al-Quran adalah hujjah Kami atas manusia sampai Hari Kiamat.” (Al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, 2/275).

Karena al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara sampai Hari Kiamat, maka tidak ada alasan bagi kaum Muslim untuk meninggalkan al-Quran sebagai pedoman hidup mereka.

*Keberkahan al-Quran*

Allah SWT berfirman:

وَهَٰذَا كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ

Inilah (al-Quran) sebagai kitab yang telah Kami turunkan, yang dipenuhi dengan keberkahan. Karena itu ikutilah oleh kalian al-Quran itu (TQS al-An‘am [6]: 155).

Menurut Imam ath-Thabari, kata mubârak bermakna “banyak kebaikannya dan manfaatnya”. Karena itu, “Jadikanlah oleh kalian al-Quran itu sebagai imam (pemimpin) yang kalian ikuti dan amalkanlah apa saja yang ada di dalamnya.” (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, 12/229).

Keberkahan al-Quran tentu bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Tentu saat al-Quran dijadikan sebagai dasar bagi sistem pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dll. Sebaliknya, siapa pun yang jauh dari al-Quran bukan saja bakal jauh dari keberkahan, bahkan kehidupannya akan sempit. Demikian sebagaimana yang telah Allah SWT peringatkan:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى 

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran) maka bagi dia kehidupan yang sempit dan Kami akan membangkitkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124). 

Di antara penjelasannya, kata Imam al-Baghawi, “Jika suatu kaum berpaling dari kebenaran (al-Quran), meski mereka hidup dalam kelapangan dunia (berlimpah dengan kekayaan), mereka tetap dalam kesempitan hidup.” (Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, 5/301). 

Sesungguhnya, inilah yang terjadi dan menimpa umat Islam saat ini, khususnya di negeri ini. Meski kekayaan alam negeri ini berlimpah-ruah, puluhan juta bahkan ratusan juta rakyatnya masih hidup miskin. Hanya segelintir orang yang menikmati kekayaan negeri ini. Mengapa? Karena al-Quran tidak dijadikan dasar dalam pengaturan kehidupan di negeri ini, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alamnya. 

*Al-Quran sebagai Sistem Hidup Paripurna*

Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ

Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu (TQS an-Nahl [16]: 89).

Mengutip Ibnu Mas’ud, Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, “Al-Quran itu mencakup semua ilmu yang bermanfaat baik berisi informasi masa lalu maupun pengetahuan tentang masa depan; mengandung hukum semua perkara yang halal dan yang haram; serta mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam urusan agama, dunia maupun kehidupan mereka.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-‘Azhîm, 4/594).

Al-Quran menjelaskan sejumlah prinsip dalam perkara ibadah ritual seperti shalat, shaum dan zakat. Al-Quran juga mengatur sejumlah prinsip di luar ibadah ritual. Di bidang ekonomi, misalnya, Al-Quran menjelaskan:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).

Sayangnya, di negeri ini, riba dilegalkan. Bahkan negara adalah pelaku riba terbesar. Faktanya, setiap tahun sekitar Rp 500 triliunan dikeluarkan dari APBN hanya untuk membayar bunga utangnya saja. Wajar jika negeri ini jauh dari keberkahan karena bergelimang dengan riba.

Allah SWT juga telah berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ 

...Agar harta kekayaan itu tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Sayangnya, di negeri ini pun, negara justru memberikan keleluasaan kepada oligarki untuk menguasai aneka sumber daya alam yang menguasai hajat orang banyak seperti: aneka tambang (minyak, gas, emas, perak, nikel, batubara, dll); hutan; dll. Tentu saja hasilnya lebih banyak dinikmati oleh mereka yang jumlahnya hanya segelintir. Sebaliknya, ratusan juta rakyat hanya kebagian remah-remahnya saja.
Dalam hukum dan pemerintahan, al-Quran pun telah menjelaskan:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Sesungguhnya otoritas membuat hukum hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40).

Imam ath-Thabari menyatakan bahwa ayat ini menetapkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum Allah, bukan hawa nafsu manusia (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, 13/44).

Sayangnya, di negeri ini juga, negara justru menerapkan sistem demokrasi-sekuler yang menyerahkan otoritas pembuatan hukum kepada manusia (Pemerintah dan DPR). Sama sekali tidak merujuk pada al-Quran. Wajar jika banyak UU dan peraturan di negeri ini sering tidak adil. Sering lebih berpihak pada segelintir orang (oligarki) dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Contohnya: UU Cipta Kerja, UU SDA, dll.

Allah SWT pun telah berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan maka mereka adalah para pelaku kezaliman (TQS al-Ma’idah [5]: 45)

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa meninggalkan hukum Allah SWT termasuk kezaliman besar karena mengganti hukum yang adil dengan hukum yang didasarkan pada hawa nafsu manusia (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkaam al-Qur'ân, 6/190).

Sayangnya, di negeri ini, negara justru memberlakukan hukum-hukum buatan manusia. Bukan hukum-hukum Allah SWT. Pemberlakuan hukumnya pun sering timpang. Tajam ke bawah (rakyat) dan tumpul ke atas (penguasa, pejabat, oligarki).
 
*Wajib Kembali pada al-Quran dan as-Sunnah*

Rasulullah ﷺ telah bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي

Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara—kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya—yaitu: Kitabullah (al-Quran) dan Sunnahku (al-Hadits) (HR al-Hakim).

Berpegang teguh pada al-Quran dan as-Sunnah berarti menjadikan keduanya sebagai sumber hukum dan legislasi, bukan sekadar sumber bacaan dan inspirasi. Dalam hal ini Allah SWT telah menegaskan:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

Demi Tuhanmu! Tidaklah mereka beriman sampai mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam hal apa saja yang mereka perselisihkan di antara mereka (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban menjadikan Rasul saw. dan syariah yang beliau bawa sebagai pemutus dalam segala seluruh urusan (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-‘Azhîm, 2/345).

Karena itu keimanan kita pada al-Quran sebagai wahyu Allah SWT bukan hanya sebatas pengakuan lisan, tetapi harus dibuktikan dengan komitmen kita untuk menerapkan hukum-hukumnya dalam seluruh aspek kehidupan.

*Jalan Kemuliaan Umat*

Sejarah membuktikan bahwa saat al-Quran diterapkan secara kâffah, lahirlah kemakmuran dan kesejahteraan sosial; terwujud keadilan hukum; serta tercipta masyarakat yang tertib, aman dan damai. Sebaliknya, saat al-Quran disingkirkan, muncullah kemiskinan struktural, ketimpangan sosial dan ekonomi, korupsi sistemik dan dekadensi moral, ketimpangan hukum dll.

Kemuliaan umat tidak akan pernah terwujud selama mereka tetap berpegang pada sistem sekuler seperti kapitalisme-demokrasi, sebagaimana saat ini. Kemuliaan umat hanya akan kembali saat mereka menjadikan al-Quran sebagai ideologi kehidupan; sebagai sistem hukum dan dasar peradaban.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah ﷺ bersabda:

يُؤْتَى بِالْقُرْآنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ 

Didatangkan pada Hari Kiamat nanti al-Quran dan keluarganya, yakni mereka yang mengamalkan al-Quran. (HR Muslim).

Minggu, 01 Maret 2026

PEJABAT BERAGAMA ISLAM MENGHADIRI ACARA NON MUSLIM

Berikut penjelasan hukum **pejabat Muslim menghadiri undangan umat Kristen**, disertai teks Arab, terjemahan, dan referensi ulama:

## 1️⃣ Dalil Al-Qur’an tentang Berbuat Baik kepada Non-Muslim

### 📖 QS. Al-Mumtahanah: 8

**Teks Arab:**

> لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

**Terjemah:**

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

📚 Referensi: Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai dalil bolehnya berbuat baik dan menjaga hubungan dengan non-Muslim yang tidak memusuhi kaum Muslimin.

## 2️⃣ Dalil Hadis tentang Interaksi Sosial

### 📖 Hadis tentang Nabi menerima hadiah dari non-Muslim

**Teks Arab:**

> كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ

Dalam riwayat lain disebutkan beliau menerima hadiah dari raja-raja non-Muslim.

**Terjemah:**

“Rasulullah ﷺ menerima hadiah.”

📚 Referensi: HR. Al-Bukhari no. 2617.
Ini menunjukkan bolehnya hubungan sosial dengan non-Muslim.

## 3️⃣ Pendapat Ulama tentang Menghadiri Acara Non-Muslim

### 🔹 Pendapat Umum (Mayoritas Ulama)

Para ulama membolehkan menghadiri undangan non-Muslim dalam perkara sosial (bukan ritual ibadah).

### 📖 Pernyataan dari Imam Ahmad (riwayat Al-Khallal)

> إِذَا دَعَاهُ الذِّمِّيُّ إِلَى وَلِيمَةٍ أَجَابَهُ

“Apabila seorang dzimmi mengundangnya ke walimah, maka ia boleh memenuhinya.”

📚 Referensi: Al-Khallal, *Ahkam Ahl al-Milal*

### 🔹 Larangan Mengikuti Ritual Keagamaan Mereka

Imam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ al-Sirat al-Mustaqim menjelaskan:

**Teks Arab:**

> لَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَارِكُوهُمْ فِي شَيْءٍ مِنْ أَعْيَادِهِمْ

“Tidak halal bagi kaum Muslimin untuk ikut serta dalam sesuatu pun dari perayaan hari raya mereka.”

📚 Referensi: Iqtidha’ al-Sirat al-Mustaqim, 1/425.

Ini menunjukkan larangan ikut dalam ritual atau perayaan keagamaan mereka.

## 4️⃣ Kaidah Fikih

> الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal dalam muamalah (hubungan sosial) adalah boleh.”

📚 Referensi: Kaidah fikih yang disebutkan oleh As-Suyuthi dalam *Al-Asybah wan Nazha’ir*.

# 🔎 Kesimpulan Hukum

### ✅ BOLEH:

* Jika undangan bersifat sosial/kenegaraan.
* Tidak ikut ritual ibadah.
* Tidak mengucapkan atau melakukan pengakuan teologis.
* Bertujuan menjaga hubungan dan kemaslahatan.

### ❌ TIDAK BOLEH:

* Jika ikut misa atau doa ritual.
* Jika ikut merayakan hari raya keagamaan mereka sebagai bagian dari ibadah.
* Jika ada unsur persetujuan terhadap akidah mereka.

## 📌 Khusus Pejabat Publik

Dalam konteks negara majemuk seperti Indonesia, sebagian fatwa kontemporer dari Majelis Ulama Indonesia membolehkan kehadiran pejabat untuk menjaga kerukunan, dengan syarat tidak melanggar batas akidah.
Allahu a'lam

15 Keistimewaan Puasa Romadhon

15 Keistimewaan Puasa Melebihi Ibadah Lainnya.

Keistimewaan ibadah puasa banyak disebutkan melebihi ibadah-ibadah lainnya. Salah satu hadits yang menjelaskan kelebihan puasa dibanding ibadah lainnya adalah hadits qudsi berikut.

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَام، فَإنَّهُ لِي وَأنَا أجْزِي بِهِ.

Artinya: Semua amal perbuatan anak Adam -yakni manusia- itu adalah untuknya, melainkan berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasan dengannya.

Hadits qudsi tersebut menyatakan bahwa ibadah puasa memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah swt. Kata “untuk-Ku” adalah bentuk penyandaran ibadah puasa kepada Allah swt yang menunjukkan betapa puasa merupakan ibadah yang memiliki kedudukan lebih dibanding ibadah lainnya.

Dalam hadits itu disebutkan, “karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasan dengannya”. Tentu kita menjadi bertanya, bukankah semua ibadah itu akan dibalas oleh Allah swt? Lalu mengapa dalam hadits di atas seolah hanya puasa yang langsung dibalas oleh-Nya? Bagaimana dengan ibadah-ibadah lainnya?

Para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan hadits tersebut.  Mengapa puasa memiliki keistimewaan di sisi Allah swt dibanding amal ibadah lainnya?...

Pertama, puasa adalah ibadah yang tidak bisa terjerumus dalam riya (pamer). Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw: 

ليس في الصيام رياء 

Artinya: Pada puasa tidak ada sifat riya (pamer). 

Puasa merupakan ibadah yang bersifat abstrak. Ibadah puasa tidak memiliki gerakan yang bisa membedakan antara orang yang sedang berpuasa dengan yang tidak. 

Sebagai contoh, ada dua orang sedang berjalan, apakah kita bisa membedakan mana yang puasa dan mana yang tidak? Tentu sulit. Berbeda dengan ibadah lainnya. Seperti shalat, haji, zakat dan lainnya, yang membutuhkan gerakan tertentu.

Antara orang yang sedang shalat dengan yang tidak, bisa kita bedakan dengan mudah, karena shalat bisa dilihat dengan gerakan yang bisa membedakan mana yang sedang shalat dan mana yang bukan. Antara orang yang sedang melaksanakan haji dengan yang tidak juga demikian, karena haji memiliki gerakan yang bisa membedakan antara mana yang sedang haji dan mana yang bukan.

Kedua, puasa mampu melumpuhkan setan. 
Saat sedang berpuasa, maka kita akan menahan diri untuk tidak makan dan minum sampai waktu maghrib tiba. Ketika makanan dan minuman tidak masuk dalam tubuh, maka nafsu (syahwat) dalam diri akan terkendali. Sementara nafsu (syahwat) merupakan pintu masuk utama bagi setan untuk menjerumuskan manusia dalam lembah maksiat.


Rasulullah saw pernah bersabda: 


 إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ، فَضَيِّقُوا مَجَارِيَهُ بِالْجُوعِ

Artinya: Sesungguhnya setan itu menyusup dalam aliran darah anak Adam, maka persempitlah jalan masuknya dengan lapar (puasa).

Ketiga, pahala puasa lebih besar dibanding ibadah lainnya. Menurut Al-Qurtubi, setiap amal ibadah sudah ditentukan besar pahala yang diperoleh, mulai dari dilipatkan 10 kali, 700 kali, dan sampai yang Allah kehendaki. Lain halnya dengan puasa, pahalanya tidak memiliki ketentuan khusus, hanya Allah yang tahu. 

Hal ini senada dengan hadis berikut:


كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ 

Artinya: Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.”

Keempat, pahala melihat Allah swt. Dalam kitab Durrah an-Nashihin (halaman 13), Syekh Utsman Syakir dengan mengutip pernyataan Abul Hasan menjelaskan, bahwa semua amal ibadah akan mendapatkan balasan berupa surga. Berbeda dengan puasa, pahalanya adalah bersua langsung dengan Allah swt di akhirat nanti, tanpa ada penghalang apapun. 

Tentunya kita semua sangat menginginkan ini, karena  melihat Allah swt di akhirat merupakan kenikmatan yang paling tinggi, lebih nikmat dari mendapat surga seisinya. 

5. Doa diqobul

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) do’a pemimpin yang adil, (2) do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 50).

Juga ada hadits,

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ »

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perowi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Hadits ini dikuatkan dengan hadits sebelumnya yang telah disebutkan. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 49-50).

6. PERISAI

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ


Artinya: Puasa adalah perisai. Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan jangan bertengkar. Jika seseorang mencacinya atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia berkata: 'Aku sedang berpuasa’ (HR Bukhari dan Muslim).

  
 عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami,“Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.”
(HR.Bukhori Muslim)

7. Bulan Sosial atau Empati

ليذوق الغني طعم الجوع فلا ينسى الجائع

“Agar orang yang kaya dapat merasakan lapar, sehingga ia tidak lupa kepada orang yang lapar.” (Lathaiful Maarif, hal. 168)

Ini termasuk salah satu hikmah dan faidah puasa. Sebagaimana dalam hadis dari Salman yang dinilai lemah, tetapi diambil sebagian ulama untuk menjelaskan Ramadan, yang mana disebutkan,

وهو شهر المواساة.

“Ramadan adalah bulan empati.”

Dengan menahan diri dari perkataan kasar dan tindakan emosional, puasa membantu seseorang untuk lebih tenang, sabar, dan berakhlak baik, sehingga membentuk karakter Muslim yang kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi berbagai ujian hidup.

فقد ثبت عن رسول الله ﷺ في هذا الشهر الكريم -شهر رمضان- من الأحاديث الكثيرة ما يدل على عظم شأنه، وأنه شهر المواساة، وشهر الإحسان، وشهر الصدقات، وشهر المسارعة إلى الطاعات والمنافسة في أنواع الخير

“Telah diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ﷺ mengenai bulan yang diberkahi, yakni Ramadan, bahwa terdapat banyak hadis yang menunjukkan betapa pentingnya bulan ini, dan bahwa bulan ini adalah bulan kasih sayang, bulan kebajikan, bulan sedekah, dan bulan untuk bersegera melaksanakan amal ketaatan dan berlomba-lomba dalam segala macam perbuatan baik.” (Syarah Wazhaif Ramadan 01) [1]

8. Memberi Syafa'at

ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻭَﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻳَﺸْﻔَﻌَﺎﻥِ ﻟِﻠْﻌَﺒْﺪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ : ﺃَﻱْ ﺭَﺏِّ، ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻬَﻮَﺍﺕِ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ : ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻴُﺸَﻔَّﻌَﺎﻥِ

“Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya. Dan Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at.” [HR. Ahmad, Shahih At-Targhib: 1429]

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

“Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat.” [HR. Muslim 1910]

Para ulama mendefinisikan syafa’at:

ﻓﺎﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻮﺳﻂ ﻟﻠﻐﻴﺮ ﻓﻲ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺃﻭ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻤﻀﺮﺓ

“Syafa’at adalah sebagai penengah/wasilah bagi yang lain untuk mendatangkan manfaat dan mencegah bahaya/madharat.”


Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا

“Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang BAIK, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang BURUK, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya.” (An-Nisaa’ :85)

9. Masuk Sorga dari pintu khusus/ Babu Royyaan


Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan“. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152).

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ »

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari no. 3257).

10. Kifarat Dosa

 
 اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَاُن إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاةٌ مَا بَيْنَهُنَّ إذَاجْتَنَبَ اْلكَبَائِرَ

Artinya: Jarak antara shalat lima waktu, shalat Jumat dengan Jumat berikutnya dan puasa Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya merupakan penebus dosa-­dosa yang ada di antaranya, apabila tidak melakukan dosa besar (HR Muslim).

11. Ditambah lima keistimewaan

هو حديث يُروى عن النبي ﷺ، ونصّه الكامل:

«أُعْطِيَتْ أُمَّتِي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ نَبِيٌّ قَبْلِي:
أَمَّا وَاحِدَةٌ: فَإِنَّهُ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ نَظَرَ اللَّهُ إِلَيْهِمْ، وَمَنْ نَظَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ لَمْ يُعَذِّبْهُ أَبَدًا.
وَأَمَّا الثَّانِيَةُ: فَإِنَّ خُلُوفَ أَفْوَاهِهِمْ حِينَ يُمْسُونَ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ.
وَأَمَّا الثَّالِثَةُ: فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَسْتَغْفِرُ لَهُمْ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ.
وَأَمَّا الرَّابِعَةُ: فَإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ جَنَّتَهُ فَيَقُولُ: اسْتَعِدِّي وَتَزَيَّنِي لِعِبَادِي، يُوشِكُ أَنْ يَسْتَرِيحُوا مِنْ تَعَبِ الدُّنْيَا إِلَى دَارِي وَكَرَامَتِي.
وَأَمَّا الْخَامِسَةُ: فَإِنَّهُ إِذَا كَانَ آخِرُ لَيْلَةٍ غَفَرَ لَهُمْ جَمِيعًا».
قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَهِيَ لَيْلَةُ الْقَدْرِ؟ قَالَ: «لَا، وَلَكِنَّ الْعَامِلَ إِنَّمَا يُوَفَّى أَجْرُهُ إِذَا قَضَى عَمَلَهُ».

📌 حكم الحديث:
هذا الحديث رواه أحمد بن حنبل في المسند، كما رواه البزار والبيهقي، وقد ضعَّفه عدد من أهل العلم، ومنهم الألباني، لضعف في سنده.

Itulah Lima belas keistimewaan puasa Ramadhan dibanding ibadah lainnya. 
Semoga dengan mengetahui keistimewaan ini kita menjadi lebih khusyuk dalam menjalan ibadah puasa Ramadhan, berikut melaksanakan berbagai amaliah di bulan mulia ini.
 
MAKNA HURUF .صوم

## 1️⃣ صِدْقُ الْقَوْلِ (Shidqul Qaul) – Berkata Jujur

### 📖 Dalil:

Dalam Surah Al-Ahzab ayat 70:

> **يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا**
> “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”

Ayat ini memerintahkan kaum mukmin untuk berkata benar (*qaulan sadīdan*), yang merupakan bentuk dari **ṣidq (kejujuran)** dalam ucapan.

## 2️⃣ وَرَع (Wara’) – Berhati-hati dalam Agama

Kata *wara’* secara lafaz tidak disebut langsung dalam Al-Qur’an, tetapi maknanya tercermin dalam perintah menjauhi dosa dan perkara syubhat.

📖 Definisi dalam Bahasa Arab:

الوَرَعُ: تَرْكُ ما يَضُرُّ في الآخِرَةِ، وَاجْتِنابُ الشُّبُهاتِ خَوْفًا مِنَ الوُقوعِ في الحَرامِ.

Wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang dapat membahayakan (agama) di akhirat dan menjauhi perkara-perkara syubhat karena takut terjatuh ke dalam yang haram.

Definisi lain:

الوَرَعُ: الكَفُّ عَنِ المَحارِمِ وَالتَّحَرُّزُ مِنَ الشُّبُهاتِ.

Artinya:
Wara’ adalah menahan diri dari hal-hal yang haram dan berhati-hati dari perkara yang meragukan.

### 📖 Dalil:

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

> **يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ**
> “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”

Sikap menjauhi yang haram dan syubhat inilah yang disebut **wara’**.

### 📖 Dalil Hadis:

Hadis riwayat Muhammad ﷺ dalam Shahih Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:

> “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang syubhat… Barang siapa menjaga diri dari yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”

Ini adalah dasar utama konsep **wara’**.

## 3️⃣ مُتَّقِينَ (Muttaqīn) – Orang-orang Bertakwa

### 📖 Dalil:

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 2:

> **ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ**
> “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.”

Semoga bermanfaat.

Allahu subhaanahu wata'ala A'lam