Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Sabtu, 21 Maret 2026

HUKUM AKAD NIKAH LEWAT VIDIO DLL

Hukum Akad Nikah via Video Call karena Pandemi

Assalamu'alaikum wr. wb. 

Sebenarnya kami sudah menetapkan tanggal pernikahan tahun ini, tetapi karena kasus wabah Corona yang sangat tinggi dan juga kesibukannya sebagai dokter tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya dalam waktu lama. 
Akhirnya pernikahan kami tunda, dan belum tahu sampai kapan. Kami masih terus melihat perkembangan keadaan di masing-masing negara kami.


Namun, kemarin saya melihat pernikahan yang dilakukan melalui video call. 
Terus terang saya belum begitu paham dengan pernikahan yang dilakukan melalui video call. 
Mohon penjelasannya. 
Apakah juga bisa diterapkan pada kasus saya?...
Apakah pernikahan seperti itu sah di hadapan hukum agama dan negara? Terima kasih. 
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Jawaban

Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Dalam Islam, keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya. Bila memenuhi maka sah; dan bila tidak memenuhi maka tidak sah. 
Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah :
Calon suami, Calon istri, Dhighat ijab qabul, Wali istri, Dan dua (2) saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah. 
(Ibrahim al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibnil Qâsim al-Ghazi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], cetakan kedua, juz II, halaman 170)

Akad nikah secara online adalah tidak sah, maka termasuk pula akad nikah via video call juga tidak sah.

Ketidak absahan akad nikah via video call ini karena dua faktor. 
Faktor pertama, rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas). 
Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas. 
Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan:

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ،أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة.

Artinya, “Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. 
Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).” (Zain bin Ibrahim bin Smith, al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah, [ttp.: Ma’had Dar al-Lughah wa ad-Da’wah, 1429 H/2008 M], ed: Ali bin Hasan Baharun, cetakan pertama halaman 246).


Faktor kedua, tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua (2) pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung. 
Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi. 

Meskipun dalam fiqih kontemporer, akad mu’amalah melalui perantara alat komunikasi modern seperti telegram, faksimile, atau internet dapat dinilai sah, tetapi demikian tidak berlaku untuk akad nikah. Sebab, dalam akad nikah, disyaratkan adanya kesaksian langsung dari dua (2) orang saksi. 
Karenanya, keabsahan melakukan transaksi mu’amalah dengan alat-alat modern tersebut tidak mencakup akad nikah. 
Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern yang ditetapkan dalam dalam Muktamar VI di Arab Saudi pada 17-23 Sya’ban 1430 H/14-20 Maret 1990 M:

أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمَلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ.

Artinya, “Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad mu’amalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karea di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.” (Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern dalam Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, tth], juz VII, halaman 157).

Rumusan hukum yang menetapkan ketidakabsahan akad nikah via video call merupakan rumusan yang sangat berhati-hati seiring dengan prinsip fiqih: ‘Al-Abdha’ yuhtathu laha fauqa ghairiha” (Urusan kehalalan wanita bagi laki-laki lain harus diperlakukan secara lebih hati-hati daripada urusan lainnya.” (Abu Bakr ibn as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, [Bairut: Dar al-Fikr, tth.], juz III, halaman 86).

Namun demikian secara hukum fiqih terdapat solusi untuk melangsungkan pernikahan secara jarak jauh, yaitu melalui PERWAKILAN atau akad WAKALAH baik melalui perantara surat, utusan, telepon, jaringan internet, video call maupun semisalnya. (Al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri, juz I, halaman 739).

Kemudian calon suami yang ada di luar negeri dapat membuat surat kuasa atau menunjuk wakil orang yang dipercayainya untuk mewakilinya menerima akad nikah dari wali calon istri. 
Hal demikian mengingat dalam wakalah tidak disyaratkan adanya kesatuan majelis sebagaimana aturan yang sangat ketat dalam akad nikah. 
Detail cara calon suami menunjuk wakilnya dan sighat wakil calon suami dalam menerima akad nikah.

Ringkasnya, akad nikah via video call hukumnya tidak sah. 
Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk WAKIL WALI / CALON SUAMI untuk menerima akad nikahnya.

Demikian secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat. 

Semoga jawaban singkat ini dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 
Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq. Wassalamu ’alaikum wr. wb. 

HUKUM MEWAKILKAN WALI NIKAH

Wali Telah Mewakilkan, Bolehkah Hadir di Majelis Akad Nikah?

Dalam sebuah rangkaian proses pernikahan seorang laki-laki dan perempuan prosesi ijab kabul adalah waktu yang paling menentukan sekaligus mendebarkan bagi banyak pihak. Bukan saja bagi pasangan calon pengantin yang akan berjodohan namun juga bagi orang tua kedua mempelai terlebih seorang ayah yang menjadi wali atas anak perempuannya yang akan dinikahkan.

Pada dasarnya banyak orang tua yang berkeinginan menikahkan sendiri anak perempuannya saat proses ijab kabul, tidak diwakilkan kepada penghulu. Hanya saja ketidakmampuan karena terbatasnya ilmu atau kondisi perasaan hati yang tak menentu terkadang menjadi kendala sehingga pengucapan ijab diwakilkan kepada penghulu atau orang lain yang dipandang mampu.

Pada saat yang demikian orang tua yang juga menjadi wali pengantin perempuan cukup berbahagia meski hanya bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan anaknya. Hanya saja kebahagiaan tersebut terkadang tak terwujud dikarenakan adanya pemahaman sebagian masyarakat yang melarang seorang wali berada di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain.

Ya, tak bisa dipungkiri bahwa di beberapa daerah masih ada sebagian masyarakat yang memahami bahwa apabila seorang wali nikah telah mewakilkan pengikraran ijabnya kepada orang lain maka ia tak diperbolehkan hadir di majelis akad nikah tersebut. Wali yang telah mewakilkan harus pergi dalam artian tidak hadir di majelis atau bahkan benar-benar pergi dari wilayah dimana akad nikah diselenggarakan. Hal ini tentunya membuat sang wali sebagai orang tua bersedih hati karena tak bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan putrinya yang menjadi awal kehidupan baru bagi sang anak dan juga bisa dikata sebagai “perpisahan” dengannya.

Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih Islam mengatur hal itu?

Di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karya Imam Taqiyudin Al-Hishni disebutkan sebuah keterangan sebagai berikut:

فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج فَلَو وكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج أَو أَحدهمَا أَو حضر الْوَلِيّ ووكيله وَعقد الْوَكِيل لم يَصح النِّكَاح لِأَن الْوَكِيل نَائِب الْوَلِيّ وَالله أعلم

“(Cabang) Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul). Maka bila wali dan suami atau salah satunya telah mewakilkan kepada orang lain atau wali dan wakilnya hadir (pada saat akad nikah) lalu sang wakil melakukan akad nikah maka pernikahannya tidak sah, karena wakil adalah pengganti wali. Wallahu a’lam.” (Taqiyudin Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Bandung: Al-Ma’arif, tt], juz 2, hal. 51)

Dari apa yang disampaikan oleh Imam Al-Hishni di atas bisa dipahami bahwa bila seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan akad nikah lalu wali tersebut juga hadir pada majelis akad tersebut maka pernikahan dianggap tidak sah. Barangkali atas dasar teks inilah sebagian masyarakat kemudian mengharuskan wali untuk meninggalkan majelis akad bila telah mewakilkan pada penghulu atau orang lain yang dianggap berkopenten. 

Bila teks di atas dipelajari lebih lanjut kiranya akan bisa diambil pemahaman yang lain dari pemahaman di atas. Kalimat “disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil” pada teks di atas bisa menjadi kata kunci. Dengan kalimat tersebut mushannif (pengarang kitab) barangkali bermaksud menyampaikan bahwa tidak sahnya pernikahan tersebut apabila yang hadir di majelis akad nikah hanya empat orang saja sebagaimana disebut di atas.

Dalam keadaan demikian maka sesungguhnya yang menghadiri majelis akad tersebut hanya tiga orang saja, yakni suami, wali dan satu orang saksi. Satu orang lagi yang ditunjuk sebagai wakilnya wali sudah tidak lagi menjadi saksi. Sedangkan sang wali yang ikut hadir di sana meskipun ikut menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi karena pada hakikatnya dia berstatus sebagai wali hanya saja pelaksanaan ijabnya diwakilkan pada orang lain. Bila demikian adanya maka bisa dibenarkan ketidakabsahan akad nikah tersebut. Hanya saja sesungguhnya teks tersebut juga tidak bermaksud menetapkan larangan hadirnya wali yang telah mewakilkan sebagaimana dipahami sebagian masyarakat.

Pemahaman ini kiranya bisa diterima bila mencermati teks-teks fiqih yang lain yang disampaikan oleh para ulama di dalam berbagai kitab. Di antaranya apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau menuturkan:

وَلَا بِحَضْرَة مُتَعَيّن للولاية فَلَو وكل الْأَب أَو الْأَخ الْمُنْفَرد فِي النِّكَاح وَحضر مَعَ شَاهد آخر لم يَصح النِّكَاح لِأَنَّهُ ولي عَاقد فَلَا يكون شَاهدا

Artinya: “Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia—bapak atau saudara itu pada hakikatnya—adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain [Bandung, Al’Ma’arif, tt], hal. 306)

Bukan hanya Syekh Nawawi yang memaparkan hal tersebut. Beberapa ulama Syafi’iyah yang lain seperti Imam Zakariya Al-Anshari, Sulaiman al-Jamal, Zainudin al-Malibari dan Bujairami juga mengungkapkan hal yang sama di dalam kitab-kitab mereka.

Bila mencermati teks di atas kiranya bisa menjadi penguat pemahaman bahwa hadirnya wali yang telah mewakilkan di majelis akad nikah bisa menjadikan tidak sahnya akad tersebut bila ia berlaku sebagai saksi sementara tidak ada lagi orang yang hadir selain suami, satu orang saksi, wali yang telah mewakilkan, dan orang yang mewakili wali. Karena dengan demikian akad nikah tersebut hanya disaksikan oleh satu orang saksi, sedang sang wali meski menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi.

Pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat bukanlah demikian. Ketika wali telah mewakilkan kepada penghulu atau orang lain dan ia tetap hadir di majelis untuk menyaksikan proses ijab kabul anak perepuannya, masih banyak orang lain yang hadir menyaksikan akad tersebut. Dengan demikian kendati sang wali tidak bisa dianggap sebagai saksi namun masih ada banyak orang lain yang hadir sebagai saksi. Oleh karena itu pula pernikahan tersebut dianggap sah karena semua syarat telah terpenuhi.

Sebagai penekanan sekali lagi disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr-nya bukanlah dimaksudkan untuk melarang wali tetap hadir di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain. Juga bukan pula untuk membatalkan pernikahan yang dihadiri wali yang telah mewakilkan kepada orang lain secara mutlak. Ketidakabsahan pernikahan sebagaimana disebut Al-Hishni di atas adalah bila dalam kondisi proses akad tersebut hanya dihadiri unsur rukun minimal dimana wali mewakilkan kepada orang lain sedangkan ia sendiri bertindak sebagai saksi. Dengan bahasa lain, ijab kabul pernikahan tetap sah meskipun wali yang mewakilkan hadir dan sekadar menonton prosesi akad di lokasi, bukan merangkap sebagai saksi. 

Berikut beberapa dalil fiqih yang membolehkan wali nikah mewakilkan (tawkil), lengkap dengan teks Arab dan referensi kitab :

---

## 1. Dari Mazhab Syafi'i

### 📘 Kitab: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi

Teks Arab:

> يجوز التوكيل في النكاح سواء كان من الولي أو الزوج بلا خلاف عندنا

Artinya:
“Boleh melakukan perwakilan (wakalah) dalam akad nikah, baik dari pihak wali maupun calon suami, tanpa perbedaan pendapat di kalangan kami (mazhab Syafi’i).”

---

## 2. Dari Mazhab Hanafi

### 📘 Kitab: Al-Hidayah – Burhanuddin al-Marghinani

Teks Arab:

> والوكالة بالنكاح جائزة لأن النكاح عقد يحتمل النيابة

Artinya:
“Perwakilan dalam nikah itu boleh, karena nikah adalah akad yang menerima perwakilan.”

---

## 3. Dari Mazhab Maliki

### 📘 Kitab: Bidayatul Mujtahid – Ibnu Rusyd

Teks Arab:

> وأجمعوا على جواز الوكالة في النكاح

Artinya:
“Mereka (para ulama) telah bersepakat atas bolehnya perwakilan dalam nikah.”

---

## 4. Dari Mazhab Hanbali

### 📘 Kitab: *Al-Mughni* – Ibnu Qudamah

Teks Arab:

> ويجوز التوكيل في النكاح للولي والزوج

Artinya:
“Boleh melakukan perwakilan dalam akad nikah, baik bagi wali maupun calon suami.”

---

## Kesimpulan Fiqih:

Akad nikah termasuk akad yang boleh diwakilkan (يحتمل النيابة)
Ini merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas)** bahkan ada yang menyebut ijma’ (kesepakatan)
Berlaku untuk:

 Wali
 Calon suami

---

Kalau kamu mau, aku bisa tambahkan juga:

Dalil dari hadits (praktik wakil dalam pernikahan di zaman Nabi)
Contoh redaksi akad ketika wali diwakilkan
Atau perbedaan detail antar mazhab (misalnya batasan wakil)

Wallahu a’lam. 

Kamis, 19 Maret 2026

KEMENANGAN IDUL FITRI,ANTARA HAKIKI DAN ILUSI

"Kemenangan Idul Fitri: 
Antara Yang Hakiki dan Yang Ilusi


BEBERAPA hari lagi kaum muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri. Hari yang dinanti-nanti oleh jutaan muslim sedunia setelah menjalankan puasa selama sebulan penuh di bulan ramadhan.

Idul Fitri di Indonesia juga seringkali disebut lebaran, yang selalu terkait dengan kata kemenangan. Ada banyak penjelasan mengenai kemenangan Idul Fitri, khususnya di kalangan para dai. Umumnya mereka mengatakan bahwa pada tanggal 1 syawal, setelah satu bulan penuh berpuasa menekan kehendak badiah atau nafsu kedagingannya, kaum muslim tak ubahnya bayi yang baru lahir: polos dan suci. Sering juga mereka memakai perumpamaan ulat yang bertransformasi menjadi kupu-kupu setelah sekian lama berpuasa di dalam kepompong. Sang ulat yang rakus dan buruk rupa, menjelma hewan yang cantik dan memesona. Begitulah gambaran kaum muslim saat memperoleh kemenangan.

Jawaban-jawaban para dai sebagaimana di muka, secara mental-individual bisa jadi benar, memuaskan dan menenangkan. Namun bertolak belakang dengan kondisi riil yang dihadapi kaum muslim. Jika saja tafsir atau takwil keberagamaan, baik pada tataran teologis maupun liturgis, diletakkan dalam spektrum kontekstualisasi ajaran Islam, maka sebenarnya penjelasan para dai belum kontekstual dalam arti materialis dan historis. Sebabnya, kemenangan Idul Fitri dipahami masih sebatas aspek mental (batiniah-rohaniah), yang bisa jadi sebaliknya, bukannya membawa kemenangan hakiki, justru mengalienasi kaum muslim dari tanggung jawab historisnya untuk menyebarkan yang mar’uf dan mencegah yang mungkar dalam pengertian generik.

Dengan sedikit canggih dibanding kalangan dai, meski tak jauh berbeda, seorang modernis seperti Cak Nur pun masih memaknai Idul Fitri sebatas ranah mental-individual, dengan mengumpamakan puasa ramadhan sebagai momen purgatorio atau pertaubatan dan Idul Fitri sebagai momen yang lebih tinggi, yakni memasuki paradiso atau surga, dengan syarat tetap menjaga kesucian diri (tazkiyah al-Nafs) yang terisolasi dari problem material kaum muslim.[1]

Agar pembicaraan mengenai Idul Fitri —demikian juga dengan seluruh problem teologis dan liturgis lainnya— tidak mengawang dan berpijak pada kondisi material-objektif yang tengah terjadi di Indonesia, perlu kiranya mengganti atau melampai pembacaan yang sudah ada dengan pembacaan yang lebih dekat pada persoalan-persoalan aktual yang dihadapi kaum muslim: terampasnya tanah, terusir dari kampung halaman, menjadi buruh migran, menjadi pekerja informal di perkotaan, dan menjadi buruh industrial dengan upah murah. Saya menyebutnya sebagai pembacaan materialis-historis.

Tujuan pembacaan materialis-historis atas teologi dan liturgi tak lain untuk menemukan kembali elan progresif agama [Islam] yang nyaris tenggelam, yang disebabkan oleh pembacaan yang melulu berhenti pada ranah mental-individual. Menurut saya, semua pembacaan di ranah mental-individual yang telah membanjiri kesadaran kaum muslim dengan cerita surga loka sembari meninggalkan bumi dimana kaki dipijakkan, tak mengubah apa-apa selain mewariskan rentetan kekalahan dan kemalangan kaum muslim.

Sedemikian, rute yang akan kita tempuh selanjutnya adalah menjawab beberapa pertanyaan di seputar makna kemenangan Idul Fitri. Apakah kemenangan yang dimaksud? Menang dari apa atau atas apa? Meski sederhana, pertanyaan ini tak pernah mendapat jawaban yang kokoh bila dikaitkan dengan persoalan-persoalan material-objektif yang dihadapi kaum muslim. Seterusnya, akan kita tunjukkan bahwa pembacaan yang berhenti sebatas ranah mental-individual tak lagi memadai di tengah mengganasnya ‘akumulasi melalui perampasan’ sebagaimana disebut David Harvey,[2] yang sebagian besar terjadi di dunia belahan selatan seperti Indonesia.

***

Sebelum kita elaborasi makna kemenangan dalam Idul Fitri yang berarti menggali makna substantif dari Idul Fitri, kita harus sedikit bersabar memulai pembahasannya dengan menengok terlebih dulu makna Idul Fitri secara harfiah. [3]

Arti Idul Fitri sesungguhnya tak pernah seragam. Ada yang mengartikan sebagai ‘hari yang dibolehkan makan/kembali makan’, ada juga yang mengartikannya sebagai ‘kembali pada fitrah’.

Secara bahasa kata ‘Id’ (عيد) dalam Idul Fitri (tulisan baku: id al-Fitri) berarti kembali, dari akar kata ‘aada’ (عاد). Juga bisa berarti kebiasaan, yang merupakan turunan kata al-Adah ( العادة). Karena kaum muslim merayakan 1 syawal sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berbeda-beda. Sedangkan kata fitri (فطر) berarti makan, berasal dari kata afthara – yufthiru (أفطر – يفطر), yang berarti berbuka atau tidak lagi berpuasa.

Dengan demikian, jika digabungkan Idul Fitri berarti hari diperbolehkannya makan, atau kembali makan setelah berpuasa di bulan ramadhan. Namun, sering juga Idul Fitri dimaknai sebagai kembali kepada ‘fitrah’ (فطرة) yang berarti suci. Ketika digabungkan akan menjadi Idul Fitrah.

Manakah yang benar, Idul Fitri ataukah Idul Fitrah? Apakah hari raya makan/kembali makan, ataukah hari kembali pada kesucian? Semuanya mungkin, tentu dengan konsekuensi yang berbeda-beda. Jika kita pilih yang pertama, yakni hari raya makan/kembali makan, selesai sudah perdebatan, karena memang secara hukum Islam dilarang seorang muslim berpuasa di hari raya. Jika kita pilih yang kedua, yakni kembali ke fitrah, juga sebenarnya tidak salah, dengan beberapa catatan. Sebab pemahaman kembali pada kesucian seringkali berangkat dari asumsi bahwa semua orang yang menjalankan puasa ramadhan otomatis dosanya diampuni. Secara dogmatis tentu saja ini bertolak belakang dengan firman Allah yang mengatakan bahwa diwajibkannya puasa bagi kaum muslim hanya agar kaum muslim bertakwa, bukan menghapus semua dosa (kaffarah). Tak heran, kaum muslim seringkali saling mendoakan di antara mereka,

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم

Semoga Allah menerima amal kami dan kalian

Mengapa demikian, karena tak ada satupun kaum muslim di dunia ini yang bisa memastikan apakah amal baiknya diterima Allah atau tidak. Maka, selepas memperbaiki Ka’bah Ibrahim berdoa,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Ya Allah, terimalah amal dari kami. Sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 127).

Dengan ini, asumsi bahwa puasa yang ditutup dengan Idul Fitri otomatis menghapus segala dosa menjadi gugur. Meski demikian, persoalan pokok kita bukan pada pandangan keagamaan ini, melainkan implikasi sosial-politis dibelakangnya.

Idul Fitri, melalui momen pemaafannya ada tendensi menjadikannya sebagai panggung pemaafan atas berbagai kejahatan. Dari sanalah seringkali kejahatan besar coba dilumrahkan, bahkan hendak dihapuskan. Maka pertanyaan lainnya, apakah dalam momen pemaafan Idul Fitri ini kita akan memaafkan para perambah hutan melalui HGU-HGU yang tak hanya merusak hutan tapi juga menguasai ratusan ribu, bahkan jutaan hektar tanah di tengah ketimpangan agraria di Indonesia? Apakah akan kita maafkan kaum orbais atas segala malapetaka sosial yang masih kita rasakan hingga sekarang? Apakah akan kita maafkan kejahatan kemanusiaan 65-66 serta kejahatan-kejahatan kemanusiaanya lainnya? Apakah hanya dengan kesanggupan memaafkan secara penuh-seluruh semacam itu kaum muslim akan menggapai kemenangannya atau justru sebaliknya? Tentu tidak! Jika yang dimaksud dengan pemaafan adalah menghapus segala kejahatan. Bahkan pada para bandar dan kaum kapitalis tak boleh ada kata maaf selain perjuangan jalan jihad, baik via parlementaris (baca: jalan damai), maupun revolusi sosial jika prasyarat-prasyaratnya terpenuhi, sebagaimana dulu rasulullah mempraktikkannya.

Kemenangan dalam Idul Fitri haruslah tersusun dari dua aspek sekaligus: lahir dan batin (dzahiran wa bathinan), fisikal dan mental, eksterior dan interior. Kemenangan yang harus digapai kaum muslim tak boleh hanya berhenti pada ranah mental-individual, tapi juga secara material dalam kehidupan nyata.

Kaum muslim akan mendapatkan kemenangan yang hakiki ketika mereka berjuang, berjihad dengan sungguh-sungguh mengubah sistem kapitalisme menuju alam dunia baru tanpa penghisapan. Perumpaan para dai bisa jadi benar, jika yang dimaksud puasa adalah nama lain dari ibadah simbolik melatih diri dalam perjuangan sungguh-sungguh, melawan egosentrisme, menumbuhkan solidaritas kemanusiaan dan rasa cinta kasih menuju hidup yang lebih baik: alam komunisme. Begitu pula bisa jadi benar perumpaan Cak Nur tentang alam paradiso jika tak hanya pada ranah mental, sehingga siapapun bisa menggapainya jika berkenan berpuasa yakni purgatorio, atau suatu pertobatan agung melawan segala nafsu egoisme, nafsu menang sendiri yang rakus menuju solidaritas kemanusiaan dan pembebasan seluas-luasnya kaum mustadh’afin apapun etnis dan agamanya menuju alam baru dunia tanpa penghisapan. Dunia baru penuh cinta kasih, dimana semua orang bebas melantunkan doa-doa, saling bersahutan membaca Baghavat Gita, Taurat, Injil, Qur’an, atau bernyanyi sambil menari dengan tarian-tarian dari berbagai suku di dunia dengan suka cita. Yang tak boleh hanya satu: menghisap manusia lainnya. Inilah Paradiso yang dilupakan para dai dan kaum modernis semacam Cak Nur.

Atau bisa jadi begini: Kaum muslim akan menggapai kemenangan hakiki ketika mereka mampu mewujudkan lima hak dasar (adh-dharuriyat al-khams) yang disebut sebagai Maqashid al-Syari’ah atau tujuan utama syariah yang dirumuskan para Ulama, yakni: hak berkeyakinan (hifzh ad-din); hak hidup dengan layak (hifzh an-nafs); hak reproduksi (hifzh an-Nasl); hak kepemilikan harta (hifzh al-Mal); dan hak berpikir bebas (hifzh al-‘Aql).[4]

Tentu saja, lagi-lagi harus terlebih dulu melalui reinterpretasi atas kelima hak tersebut, khususnya hak atas kepemilihan harta dengan menduhulukan hal-ihwal yang lebih fundamental ketimbang pemilikan harta, yakni kemaslahatan bersama. Mengingat seringkali hak atas kepemilikan harta ini justru dijadikan sebagai legitimasi atas berbagai akumulasi primitif dan menjadi pembenar atas liberalisme dalam Islam.

Beberapa pertanyaan yang bisa dipakai sebagai panduan menafsirkan kembali hak kepemilikan diantaranya: Apakah kepemilikan di sini otomatis kepemilikan individu, atau juga berarti kepemilikan kolektif? Kepemilikan individu terbatas atau tak terbatas? Kepemilikan dimaknai sebagai hak kelola atau memiliki sepenuh-penuhnya? Manakah yang lebih maslahat?

Wahbah Zuhayli dalam tafsirnya al-Munir, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hifzh al-Mal selalu terkait dengan kelola atas kekayaan dengan cara tidak menghambur-hamburkan harta atau berlebihan (israf)[5], hidup ugahari dan dermawan. Pun juga terkait secara langsung dengan hifzh al-Nasl atau keberlangsungan keturunan. Dengan asumsi bahwa mustahil bagi seseorang dapat menurunkan generasi yang baik tanpa kepemilikan modal yang mencukupi untuk membesarkan anak-anaknya.[6] Dalam konteks sekarang, hak mempunyai harta haruslah dalam pengertian kepemilikan terbatas, karena faktanya, kepemilikan tak terbataslah yang justru mengakibatkan banyak manusia di dunia tak lagi bisa menurunkan generasi yang sehat dan cerdas, karena hak-hak dasarnya terampas oleh kaum borjuis. Bahkan tak ada satupun kapitalis di dunia ini yang mengakumulasi kekayaannya tanpa melalui transaksi ekonomi manipulatif (gharar)[7] yang sesungguhnya tertolak dalam Islam.

Reinterpretasi menjadi penting, mengingat kondisi saat ini yang jauh berbeda dengan saat dirumuskannya tujuan-tujuan syariah tersebut, dimana sistem kapitalisme sebagaimana didefinisikan Weber belum lahir. Sebab akan fatal sekali, seandainya hak kepemilikan dalam Maqhasid al-Syariah dijadikan sebagai legitimasi tegaknya neoliberalisme. Dalam risalahnya yang lain, Wahbah Zuhayli[8] mengingatkan pentingnya solidarias dalam Islam dalam segala aspek, yang oleh al-Qur’an disebut sebagai ta’awun (tolong menolong) dalam al-birr (keutamaan atau kebaikan). Nah, selain kemaslahatan bersama, pesan moral pentingnya solidaritas dan tolong menolong inilah yang harus didahulukan ketimbang kepemilikan pribadi.

***

Semua krisis sosial di Indonesia, begitu pula dengan seluruh kondisi di negara-negara selatan,[9] tak bisa dilepaskan dari persoalan akumulasi melalui perampasan yang dilakukan oleh kapitalisme global, dengan jalan menekan dan mengendalikan negara-negara selatan melalui program-program yang menyengsarakan.

Benar apa yang dikatakan Marx dalam paragraf kedua The Eighteenth Brumaire of Louis Bonaparte[10] bahwa “Manusia membuat sejarahnya sendiri, tetapi mereka tidak membuatnya tepat seperti yang mereka sukai; mereka tidak membuatnya dalam situasi-situasi yang dipilih oleh mereka sendiri, melainkan dalam situasi-situasi yang langsung dihadapi, ditentukan dan ditransmisikan dari masa lalu”. Pernyataan ini, tak pelak akan selalu dihadapi oleh manusia dimanapun dan kapanpun. Ia mewarisi situasi dan kondisi tertentu yang tak pernah ia minta. Namun justru dengan kesadaran penuh atas kondisi keterberian ini, perjuangan menjadi selalu mungkin dan aktual. Daya perlawanan akan selalu lahir kembali dalam zaman tertentu ketika semua manusia terlelap dan menganggap sejarah telah berakhir.

Masih dalam paragraf yang sama Marx melanjutkan, “Tradisi dari semua generasi yang mati membebankan bagaikan sebuah impian-buruk atas benak yang hidup. Dan tepat manakala mereka tampak terlibat dalam merevolusionerkan diri mereka sendiri dalam menciptakan sesuatu yang belum pernah ada, justru pada periode-periode krisis revolusioner seperti itu mereka dengan cemas membangkitkan roh-roh masa lalu untuk melayani mereka dan meminjam darinya nama-nama, teriakan-teriakan dan busana-busana perang untuk menyajikan adegan baru sejarah dunia dalam samaran lama dan bahasa pinjaman ini”.

Maka tak salah kiranya, demi meraih kemenangan hakiki Idul Fitri, kita ingat-ingat kembali momen-momen krusial nan heroik perjuangan para rasul, dan kaum revolusioner dunia melawan penindasan. Kita ingat kembali jerit Bilal di padang gersang; kita ingat kembali Marx dan Engels yang menuliskan risalah-risalahnya dalam situasi sulit di pembuangan; kita ingat kembali Lenin dan jutaan pemuda pejuang sebelum menjatuhkan St. Petersburg; kita ingat kembali Semaun saat mengorganisir buruh kereta api; kita ingat kembali perlawanan heroik Salim Kancil dan lain-lainnya. Seperti kata Marx, kita bangkitkan kembali roh-roh masa lalu, kilatan pedang Khalid bin Walid, keberanian dan radikalisme Semaun, juga para syuhada petani pemberontak di Banten 1888.

Bedanya, jika pimpinan-pimpinan gerakan tani di masa pemberontakan Banten 1888 sebagian besar berasal dari kalangan elit desa, seperti pemuka agama, kaum ningrat atau orang-orang dari golongan penduduk desa yang menduduki status sosial terhormat,[11] Maka saat ini yang harus memimpin adalah pemuda-pemudi desa yang terampas lahan garapanny. Mereka sendiri yang harus merebut jengkal demi jengkal tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Bukan dengan pasrah menerima penuh harap kebijakan lelucon pemerintahan Jokowi dengan TORA dan perhutanan sosialnya. Para pemuda-pemudi harus berserikat membangun front-front perlawanan, membangun koperasi mandiri sebagai darahnya, membangun daya tawarnya agar tidak tersubordinasi sehingga mampu melepaskan keterbatasan-keterbatasan perlawanan yang disebabkan oleh kondisi internal mereka sendiri.[12]

Sayangya, tak ubahnya dengan Idul Fitri sebelumnya, kita belum menggapai kemenangan hakiki, yakni tegaknya keadilan agraria bagi para petani, terhapusnya penghisapan dengan dikuasainya alat produksi yang dikelola secara kolektif dan demokratis, serta terwujudnya ketauhidan sejati dimana hanya Allah (the + God) sebagai zat maha tinggi yang layak disembah dengan menghancurkan ilah-ilah baru di dunia seperti kapitalisme dan fasisme yang mengeksploitasi manusia atas manusia.

Puasa merupakan ibadah simbolik bagi disiplin diri. Puasa juga merupakan momen transformatif mendewasakan diri menuju kemenangan sejati dengan sirnanya egoisme, perasaan paling benar dan mau menang sendiri. Kita belum masuk ke alam paradiso secara material, karena kita belum mampu berpuasa di alam purgatorio sebagai prasyaratnya.

Selamat Idul Fitri, semoga Idul Fitri yang kita rayakan tidak makin menjauhkan kita dari Allah dan cita-cita pembebasan Islam. Aamiin
"Naudzubillah mindzalik"
 

Senin, 16 Maret 2026

ZAKAT FITRAH KEGURU NGAJI

Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Guru Ngaji


Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Namun, dalam praktiknya saat ini, zakat fitrah sering diberikan kepada guru ngaji, kiai, dan ustadz. Mereka dianggap sebagai golongan yang berhak menerima zakat fitrah karena termasuk dalam kategori fi sabilillah (di jalan Allah). Lalu, apakah sah memberikan zakat fitrah kepada para kiai atau ustadz atas dasar fi sabilillah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa fi sabilillah merujuk pada orang-orang yang berperang di jalan Allah. Namun, sebagian ulama fikih, seperti Imam Qaffal, memperluas maknanya sehingga mencakup segala bentuk kebaikan. Hal ini, sebagaimana dikutip oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir:

وَنَقَلَ القَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ اَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ جَمِيْعَ وُجُوْهِ الخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ المَوْتَى وَبِنَاءِ الحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ المَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى “فِى سَبِيْلِ اللهِ” عَامٌ فِى الكُلِّ

“Imam Qaffal meriwayatkan dari sebagian ulama fikih bahwa mereka memperbolehkan menyalurkan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti biaya pengafanan jenazah, pembangunan benteng, dan perbaikan masjid. Sebab, firman Allah dalam teks ‘fi sabilillah’ bersifat umum dan mencakup segala hal.” (Tafsir al-Munir, jilid 1, hal. 344)

Akan tetapi, pendapat yang katanya dikutip dari Imam Qoffal ini, tidak diterima oleh sebagian ulama, seperti Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal (hlm 39):

وَمَا يُقَالُ عَنِ الْقَفَّالِ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ، مِمَّا ذَكَرَهُ السَّائِلُ، لَمْ نَرَهُ عَنْهُ فِيْمَا بِأَيْدِيْنَا مِنَ الْمَصَادِرِ

“Pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Qaffal dari sebagian ulama fikih, sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, tidak kami temukan dalam sumber-sumber yang ada di tangan kami.”

===
Pendapat serupa juga muncul dalam mazhab Hanbali, disebutkan bahwa Imam Ahmad memperbolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan umum bersifat kebaikan.

Namun, hal ini tidak diamini oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana dinukil oleh Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal:


لكِنْ قَالَ الشَّيْخُ إبْن حَجَر رَحِمَهُ الله فِي التُّحْفَةِ: إِنَّ الْحَدِيْثَ الَّذِي اِسْتَدَلَّ بِهِ الإمَامُ أحْمدُ مُخالفٌ لما عليه أكثَرُ العُلَمَاءِ


“Namun, Syekh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah menyatakan bahwa hadis yang dijadikan dalil oleh Imam Ahmad bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama.”

===
Dalam mazhab Maliki, sebagian ulama seperti Imam al-Lakhami dan Syekh Sholeh bin Salim berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, atas dasar fi Sabilillah. Hal ini disebutkan dalam Syarah Mukhtashar Khalil karya Imam al-Kharasyi (juz 3, hal. 350):


يَجُوْزُ إِعطَاءُ الزَّكَاةِ لِلْقَارِئِ وَالْعَالِمِ وَالْمُعَلِّمِ وَمَنْ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ ولَو كَانُوا أَغْنِيَاءَ لِعُمُوْمِ نَفْعِهم وَلِبَقاءِ الدِّيْنِ كمَا نَصَّ عَلَى جَوَازِها اِبنُ رُشْدٍ وَاللَّخَمِي وَقَدْ عدَّهُمُ اللّهُ سُبْحَانَه وتعالى فِي الْأَصْنَافِ الثَّمَانيَةِ التي تُعْطَى لَهُمُ الزَّكاةُ حيْثُ قال { وفي سبيل الله } يَعْنِي : المُجَاهد لإِعلَاءِ كَلِمةِ اللّهِ ، وإنَّمَا ذَلِكَ لِعُمُومِ نَفْعِهم للمُسْلِميْنَ


“Boleh memberikan zakat kepada qari (pembaca Al-Qur’an), ulama, pengajar, dan siapa saja yang memberikan manfaat bagi umat Islam, meskipun mereka kaya. Sebab, manfaat mereka bersifat umum dan berkontribusi dalam menjaga agama. Ibnu Rusyd dan al-Lakhami juga membolehkan hal ini, ‘Allah telah memasukkan mereka ke dalam delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya: ‘fi sabilillah,’ yang bermakna mujahid dalam meninggikan agama Allah karena manfaat mereka yang luas bagi kaum Muslimin.'”

===
Memang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, jika atas dasar fi sabilillah. Namun, pemuka agama atau guru ngaji, bisa jadi berhak menerimanya atas dasar kondisi lain, seperti fakir, miskin, atau amil. Tergantung kondisi yang melatari mereka, memiliki sifat sesuai salah satu ashnaf yang disebutkan al-Quran. 
Wallahu A’lam.

Jumat, 13 Maret 2026

ALASAN QUNUT DIPERTENGAHAN ROMADHON

INILAH ALASAN KENAPA QUNUT SHOLAT WITIR DILAKUKAN DI SEPARUH AKHIR RAMADHAN?

Dalam Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Allamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy, Syaikh Muhammad bin Ahmad Ibrahim al-Bajuriy asy-Syifi'i (w. 1276 H) mengatakan:

( قوله والقنوت في آخر الوتر ) أي في اعتدال الركعة الأخيرة منه وقوله : في النصف الثاني ، وفي نسخة في النصف الأخير ، فلو قنت في غير النصف الأخير من رمضان أو تركه في النصف الأخير منه كره ذلك وسجد للسهو.

Artinya: "Maksud dari perkataan penulis (kitab Fathu al-Qarib): (Qunut di akhir sholat witir) yaitu dikerjakan pada I'tidal rakaat yang akhir dari sholat witir. Sedangkan yang maksud: (Separuh kedua) dalam sebagian redaksi ditulis separuh akhir adalah jika ada orang membaca qunut di selain separuh akhir atau meninggalkan membaca qunut di separuh akhir dari bulan Ramadhan hukumnya makruh dan sunnah sujud sahwi."

Lalu muncul sebuah pertanyaan dari masyarakat: "Kenapa do'a qunut saat sholat witir pada bulan Ramadlan hanya dilakukan di separuh akhir sampai akhir bulan?"

Al-Imam asy-Syafi'i ra (w. 204 H) menjawab:

ولا يقنت إلا في شهر رمضان في النصف الأخير منه ، وكذلك كان يفعل ابن عمر ، ومعاذ القاري.

Artinya: "Jangan melakukan qunut (sholat witir) kecuali di separuh akhir bulan Ramadhan, begitulah yang dilakukan Ibnu Umar ra nama lengkapnya Abdullah bin Umar bin Khattab (w. 73 H) dan Mu'adz al-Qariy ra nama lengkapnya Mu'adz bin Harits al-Anshariy (w. 63 H)".

Syaikh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardiy al-Bashriy asy-Syafi'iy (w. 450 H) atau yang dikenal dengan sebutan Imam al-Mawardiy mengatakan:

وهو صحيح. وأما القنوت في صلاة الصبح، فقد ذكرنا أنه سنة في جميع الدهر، ودللنا عليه. فأما القنوت في الوتر فغير سنة في شيء من السنة إلا في النصف الأخير من شهر رمضان. وقال أبو حنيفة: القنوت سنة في الوتر في جميع السنة تعلقا برواية أبي بن كعب أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقنت في الوتر. ودليلنا رواية يونس بن عبيد، عن الحسن البصري، أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه جمع الناس على أبي، وقال : صل بهم عشرين ركعة ، ولا تقنت بهم إلا في النصف الأخير ، فصلى بهم في العشر الأول والعشر الثاني: وتخلف في منزله في العشر الثالث، فقالوا: ابق أبي، وقدموا معاذا، فصلى بهم بقية الشهر وقنت في العشر الأواخر فدل ذلك من فعلهم على أن القنوت سنة في النصف الأخير من شهر رمضان لا غير.

فأما روايتهم عن أبي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت في الوتر، فليس بثابت لأن أبيا لم يكن يقنت إلا في النصف الأخير من رمضان.

Artinya: "Pendapat Imam asy-Syafi'i di atas adalah shahih (pendapat yang benar). Adapun dalam masalah qunut sholat Subuh, kami (asy-Syafi'yah) telah menjelaskan bahwa qunut tersebut sunah dilakukan di sepanjang tahun dan kami telah menjelaskan dalilnya (secara panjang lebar sebelum ini). Sedangkan dalam masalah qunut sholat witir tidak disunahkan dikerjakan disepanjang tahun kecuali separuh akhir bulan Ramadhan. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, yang mengatakan bahwa qunut sholat witir sunah dilakukan disepanjang tahun berdasarkan riwayat Ubay bin Ka'ab yang mengatakan bahwa Nabi melaksanakan qunut dalam sholat witir. Sedangkan kami (asy-Syafi'yah) berpedoman pada riwayat Yunus bin Ubaid dari al-Hasan al-Bashri yang mengatakan: "Sesungguhnya 
Sayyidina umar bin khattab ra pernah memerintahkan pada sahabat Ubay bin Ka'ab untuk mengumpulkan para sahabat lainya dan Sayyidina umar bin khattab ra berkata:

صل بهم عشرين ركعة، ولا تقنت بهم إلا في النصف الأخير

"Sholatlah tarawih engkau bersama mereka dengan 20 rokaat dan jangalah membaca qunut kecuali di separuh akhir (bulan Ramadhan)". Maka sholatlah Ubay bin Ka'ab (tanpa membaca qunut) di hari pertama dan kedua namun di hari ketiga Ubay bin Ka'ab ra markir (tidak hadir) berada di rumahnya. Para sahabat pun berkata: "Ubay telah melarikan diri". Maka para sahabat sepakat mengangkat Mu'adz al-Qariy sebagai gantinya. Lalu sholatlah Mu'adz al-Qariy bersama mereka hingga selesai bulan Ramadhan dan membaca qunut di sepuluh akhir."

Nah, berdasarkan apa yang telah dikerjakan para sahabat dalam riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa qunut dalam sholat witir sunah dilakukan di separuh akhir bulan Ramadhan bukan pada waktu lainnya.

Adapun riwayat yang dibuat dalil kalangan Hanifiyah dari Ubay bin Ka'ab ra, bahwa Rasulullah pernah melakukan dalam sholat witir tidak bisa dipertanggung jawabkan kerana sebenar Ubay bin Ka'ab ra sediri tidak melakukan qunut kecuali di separuh akhir bulan Ramadhan.

Waallahu A'lamu

Referensi:
#PenaAswaja
📚 Syaikh Muhammad bin Ahmad Ibrahim al-Bajuriy asy-Syifi'i| Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Allamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. 1973 Bairut-Libanun juz 1 hal 316.

📚 Syaikh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardiy al-Bashriy asy-Syafi'iy| al-Hawiy al-Kabir ala Syarhi Mukhtashar al-Muzanniy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 2 hal 291-292.

Kamis, 12 Maret 2026

TANDA TANDA AMAL DITERIMA

علامات قبول العمل الصالح
إنّ المسلم يعملُ العمل راجيًا مِن الله القبول، وإذا قبل اللهُ عملَ الإنسان فهذا دليل أن العمل وقع صحيحًا على الوجه الذى يحبُّ اللهُ تبارك وتعالى،

 قال الفضيل بن عياض: "إن الله لا يقبل مِن العمل إلا أخلَصَه وأصوَبَه، فأخلَصُه ما كان لله خالصًا، وأصوبُه ما كان على السُّنَّة"، وذكَر اللهُ تبارك وتعالى أنه لا يَقبَل العملَ إلا مِن المتقين:
 ﴿ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنْ الْمُتَّقِينَ ﴾ [المائدة: 27].

فكيف يَعرفُ الإنسانُ أن عمله قد قُبل، وأن الجُهد الذى قام به آتى ثمرتَه؟

ذكَر علماؤنا أنّ للقبول أمارات، فإذا تحقَّقَت فعلى العبد أن يَستبشِر، والتى منها:

١. عدم الرجوع إلى الذنب:
إذا كرِه العبدُ الذنوبَ، وكرِه أن يعود إليها فليعلم أنه مقبول، وإذا تذكَّر الذنبَ فحزنَ وندمَ وانعصَر قلبُه مِن الحسرة فقد قُبلَت توبتُه، يقول ابن القيِّم فى مدارج السالكين: "أما إذا تذكَّر الذنبَ ففرح وتلذَّذ فلم يُقبل، ولو مكث على ذلك أربعين سنة" قال يحيى بن معاذ: "مَن استغفَر بلسانه وقلبُه على المعصية معقود، وعزمُه أن يرجع إلى المعصية ويعُود، فصومُه عليه مردود، وباب القبول فى وجهه مسدود". 

٢. زيادة الطاعة:
ومن علامات القبول زيادة الطاعة: قال الحسَن البصرى: "إنَّ مِن جزاءِ الحسَنةِ الحسَنة بَعْدَها، ومِن عقوبةِ السيئةِ السيئةُ بعدها، فإذا قبل اللهُ العبدَ فإنه يُوفِّقه إلى الطاعة، ويَصْرفه عن المعصية، وقد قال الحسَن: "يا ابن آدم، إن لم تكن فى زيادة فأنتَ فى نقصان".

٣. الثبات على الطاعة:
وللثباتِ على الطاعة ثمرةٌ عظيمة كما قال ابن كثير الدمشقى - حيث قال رحمهُ الله: "لقد أجرَى اللهُ الكريمُ عادتَه بكرَمِه، 
أنَّ مَن عاش على شيء مات عليه، 
ومَن مات على شيء بُعِث عليه يوم القيامة"؛ 
فمَن عاش على الطاعة يأبى كرَمُ اللهِ أن يَمُوت على المعصية، 
وفى الحديث: "بينما رجلٌ يحجُّ مع النبي صلى الله عليه وسلم فوكزته الناقة فمات، فقال النبيُّ صلى الله عليه وسلم: ((كفِّنوه بثوبيه؛ فإنه يُبعَث يوم القيامة ملبِّيًا)). 
ويُحذِّر النبيُّ صلى الله عليه وسلم ويقول: ((لا أعرفنَّ أحدَكم يوم القيامة يَحْمل على رقبتِه جملًا له رُغَاء، فيقول: يا محمد، يا محمد! فأقول قد بلَّغْتُك)). وقال عن الرجل الذى سَرَق مِن الغنيمة: ((إنَّ الشملة)) - التى سرقها - ((لتشتعل عليه نارًا)). 

٤. طهارة القلب:
ومن علامات القبول أن يَتخلَّص القلبُ مِن أمراضه وأدرانه، فيعودَ إلى حبِّ اللهِ تعالى وتقديم مرضاته على مرضاة غيره، وإيثار أوامره على أوامر مَن سِوَاه، وأن يحبَّ المرء لا يُحبُّه إلا لله، وأن يتْرُك الحسَد والبغضاء والكراهية، وأن يُوقِن أن الأمور كلها بيَد الله تعالى فيطمئنَّ ويرضَى، ويُوقِن أن ما أخطأه لم يكن ليُصِيبَه، وما أصابه لم يكن ليُخطِئه، وبالجملة يرضَى بالله وبقضائه، ويُحسِن الظنَّ بربه.

 ٥. تذكر الآخرة:
ومن علامات القبول نظر القلب إلى الآخرة، وتذكُّر موقفِه بين يَدَىِ اللهِ تعالى، وسؤاله إياه عما قدَّم؛ فيخاف من السؤال، فيُحاسب نفسَه على الصغيرة والكبيرة، ولقد سأل الفضيل بن عياض رجلًا يومًا وقال له: كم مضى مِن عمرك؟ قال: ستون سَنة، قال: سبحان الله، منذ ستين سنة وأنتَ فى طريقك إلى الله! قربتَ أنْ تصِل، واعلم أنك مسئول فأعِدَّ للسؤال جوابًا، فقال الرجل: وماذا أصنع، قال: أحسِن فيما بقِيَ يُغفَر لك ما مضى، وإن أسأتَ فيما بقِيَ أُخِذْتَ بما بقِيَ وبما مضى. 

٦. إخلاص العمل لله:
ومن علامات القبول أن يُخلِص العبدُ أعمالَه لله فلا يجعل للخَلق فيها نصيبًا، لأن الخَلق في الحقيقة ما هم إلا تراب فوق تراب - قيل لأحد الصالحين - هيا نشهد جنازةً، فقال: اصبر حتى أرى نيَّتى، فلينظُر الإنسانُ منا نيَّتَه وقصْدَه وماذا يُريدُ مِن العمل، وقد وَعَظ رجلٌ أمام الحسَن البصرى، فقال له الحسَن: يا هذا، لم أستَفِد مِن موعظتك؛ فقد يكون مَرِضَ قلبي، وقد يكون لعدم إخلاصك. نسأل الله تعالى القبول والإخلاص؛ فهو وليُّ ذلك والقادر عليه.
 

أَنَّ مُعَاوَدَةَ الصِّيَامِ بَعْدَ صَامَ رَمَضَانَ عَلاَمَةٌ عَلىَ قَبُولِ صَوْمِ رَمَضَانَ؛ فَإِنَّ اللّٰهَ تَعَالى إِذَا تَقَبَّلَ عَمَلَ عَبْدٍ وَفَّقَهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ بَعْدَهُ


Artinya, “Memiliki kebiasaan berpuasa setelah puasa bulan Ramadhan (puasa bulan Syawal) merupakan tanda dari diterimanya puasa Ramadhan. Sebab Allah menerima amal seseorang bergantung pada amal shalih sesudahnya,” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaiful Ma'arif, [Riyadh, Dar Ibnu Khuzaimah: 2007], halaman 494).

*من تزوّد في الدُنيا صارَ يوم القيامة حبييبُ الله*

Siapa yang menyiapkan diri di dunia (untuk bekal di akhirat), maka kelak pada hari qiyamat ia menjadi kekasih Allah"__ 
- Syekh Nawawi Albantani -

KISAH NYATA ALGOJO MENJADI ULAMA

Saya baca kisah nyata penuh ibrah ini berkali-sekali dan setiap baca tak terasa air mata telah menetes di pipi.
Kisah ini ditahun 90-an pernah ditulis di majalah SABILi.

Kisahnya di negeri Andalusia Sepanyol ada seorang Jendral Adolfo Roberto, dia pemimpin penjara yg terkenal bengis, tengah memeriksa setiap kamar tahanan.

Setiap sipir penjara membungkukkan badannya serendah mungkin ketika 'Algojo Penjara' itu berlalu di hadapan mereka.

Karena kalau tidak, sepatu 'Jungle' milik tuan Roberto itu akan mendarat di wajah mereka.

Roberto marah besar ketika dari sebuah kamar tahanan terdengar suara seseorang membaca Ayat2 Suci Alqur'an yang amat ia benci. 

"Hai ... hentikan suara jelekmu ! Hentikan ...!!!" Teriak Roberto sekeras-kerasnya sembari membelalakkan mata.

Namun apa yang terjadi ?
Lelaki di kamar tahanan tadi tetap saja membaca & bersenandung dengan khusyu'nya

Roberto bertambah berang.

Algojo penjara itu menghampiri kamar tahanan yg sempit.

Dgn congak ia meludahi wajah renta sang tahanan yg keriput hanya tinggal tulang.

Tak puas sampai di situ, ia lalu menyulut wajah dan seluruh badan orang tua renta itu dgn rokoknya yg menyala.

Sungguh ajaib ...! tak terdengar secuil pun keluh kesakitan. 

Bibir yg pucat kering milik sang tahanan amat gengsi untuk meneriakkan kata kepatuhan kepada sang Algojo. 

Bibir keringnya hanya berkata lirih, _"Robbi, wa-ana 'abduka ..."

Tahanan lain yang menyaksikan kebiadaban itu serentak bertakbir sambil berkata, 
"Bersabarlah wahai ustadz ... Insya Allah tempatmu di Syurga."

Melihat kegigihan orang tua yang dipanggil ustadz oleh sesama tahanan, 'algojo penjara' itu bertambah memuncak amarahnya.

Ia perintahkan pegawai penjara untuk membuka sel, dan ditariknya tubuh orang tua itu keras-keras hingga terjerembab di lantai. 

"Hai orang tua busuk...!!
Bukankah engkau tahu, aku tidak suka bahasa jelekmu itu ?!
Aku tidak suka apapun yang berhubungan dengan agamamu....!!!"

Sang Ustadz lalu berucap, "Sungguh ... aku sangat merindukan kematian, agar aku segera dapat menjumpai kekasihku yang amat kucintai, Allah SWT.

Karena kini aku berada di puncak kebahagiaan karena akan segera menemui-Nya.

Maka patutkah aku berlutut kepadamu, hai manusia busuk ?

Jika aku turuti kemauanmu, tentu aku termasuk orang2 yg zhalim".

Baru saja kata-kata itu terhenti, sepatu laras Roberto sudah mendarat di wajahnya.
Laki-laki itu terhuyung-huyung.
Kemudian jatuh terkapar di lantai penjara dengan wajah bersimbah darah.

Ketika itulah dari saku baju penjaranya yang telah lusuh, meluncur sebuah 'Buku Kecil'. 

Adolfo Roberto bermaksud memungutnya. 

Namun tangan sang Ustadz telah terlebih dahulu mengambil dan menggenggamnya erat-erat.

"Berikan buku itu, hai laki-laki dungu !", bentak Roberto.

"Haram bagi tanganmu yang kafir dan berlumuran dosa untuk menyentuh barang suci ini !", ucap sang ustadz dgn tatapan menghina pada Roberto.

Tak ada jalan lain, akhirnya Roberto mengambil jalan paksa untuk mendapatkan buku itu. 

Sepatu laras berbobot dua kilogram itu ia gunakan untuk menginjak jari-jari tangan sang ustadz yang telah lemah. 

Suara gemeretak tulang yang patah terdengar menggetarkan hati.

Namun tidak demikian bagi Roberto. 

Laki-laki bengis itu malah merasa bangga mendengar gemeretak tulang yang terputus. 

Bahkan 'algojo penjara' itu merasa lebih puas lagi ketika melihat tetesan darah mengalir dari jari-jari musuhnya yang telah hancur.

Setelah tangan renta itu tak berdaya, Roberto memungut buku kecil yang membuatnya penasaran. 

Perlahan Roberto membuka sampul buku yang telah lusuh

Mendadak algojo itu termenung dan berkata dalam hatinya :
"Ah ... sepertinya aku pernah mengenal buku ini.
Tapi kapan ??
Ya, aku pernah mengenal buku ini." suara hati Roberto bertanya-tanya.

Perlahan Roberto membuka lembaran pertama itu.

Jenderal berumur 30 tahun itu bertambah terkejut tatkala melihat tulisan-tulisan "aneh" dalam buku itu. 

Rasanya ia pernah mengenal tulisan seperti itu dahulu. 

Namun, sekarang tak pernah dilihatnya di bumi Spanyol.

Akhirnya Roberto duduk di samping sang ustadz yang sedang sakarat melepas nafas-nafas terakhirnya. 

Wajah bengis sang algojo kini diliputi tanda tanya yang dalam.

Mata Roberto rapat terpejam.

Ia berusaha keras mengingat peristiwa yang di alaminya sewaktu masih kanak-kanak dulu.

Perlahan, sketsa masa lalu itu tergambar kembali dalam ingatan Roberto.

Pemuda itu teringat ketika suatu sore di masa kanak-kanaknya terjadi kericuhan besar di negeri tempat kelahirannya ini. 

Sore itu ia melihat peristiwa yang mengerikan di lapangan Inkuisisi (lapangan tempat pembantaian kaum muslimin di Andalusia). 

Di tempat itu tengah berlangsung pesta darah dan nyawa.

Beribu-ribu jiwa kaum muslimin yg tak berdosa berjatuhan di bumi Andalusia. 

Di ujung kiri lapangan, beberapa puluh wanita berhijab (jilbab) digantung pada tiang-tiang besi yang terpancang tinggi. 

Tubuh mereka bergelantungan tertiup angin sore yang kencang, membuat pakaian muslimah yang dikenakan berkibar-kibar di udara.

Sementara, di tengah lapangan ratusan pemuda Islam dibakar hidup-hidup pada tiang-tiang salib, hanya karena tidak mau memasuki agama yang dibawa oleh para rahib.

Seorang bocah laki-laki mungil tampan, berumur tujuh tahunan, malam itu masih berdiri tegak di lapangan Inkuisisi yang telah senyap. 

Korban-korban kebiadaban itu telah syahid semua.

Bocah mungil itu mencucurkan airmatanya menatap sang ibu yang terkulai lemah di tiang gantungan. 

Perlahan-lahan bocah itu mendekati tubuh sang Ummi (ibu) yang sudah tak bernyawa, sembari menggayuti abaya hitamnya.

Sang bocah berkata dengan suara parau,
"Ummi.. ummi.. mari kita pulang. Hari sudah malam.
Bukankah ummi telah berjanji malam ini akan mengajariku lagi tentang alif, ba, ta, tsa ....?
Ummi, cepat pulang ke rumah ummi ..."

Bocah kecil itu akhirnya menangis keras, ketika sang ummi tak jua menjawab ucapannya. 

Ia semakin bingung dan takut, tak tahu harus berbuat apa. 

Untuk pulang ke rumah pun ia tak tahu arah.

Akhirnya bocah itu berteriak memanggil bapaknya, _"Abi ... Abi ... Abi ..."

Namun ia segera terhenti berteriak memanggil sang bapak ketika teringat kemarin sore bapaknya diseret dari rumah oleh beberapa orang berseragam.

"Hai ... siapa kamu?!"_ teriak segerombolan orang yang tiba-tiba mendekati sang bocah.

"Saya Ahmad Izzah, sedang menunggu Ummi ..." jawab sang bocah memohon belas kasih. 

"Hah ... siapa namamu bocah ??
Coba ulangi !!!"
bentak salah seorang dari mereka

"Saya Ahmad Izzah ..."_ sang bocah kembali menjawab dengan rasa takut. 

Tiba-tiba "plak! sebuah tamparan mendarat di pipi sang bocah. 

"Hai bocah ...! Wajahmu bagus tapi namamu jelek.
Aku benci namamu.
Sekarang kuganti namamu dengan nama yang bagus.
Namamu sekarang 'Adolfo Roberto' ...
Awas !
Jangan kau sebut lagi namamu yang jelek itu. Kalau kau sebut lagi nama lamamu itu, nanti akan kubunuh!"_ ancam laki-laki itu.

Sang bocah meringis ketakutan, sembari tetap meneteskan air mata.

Anak laki-laki mungil itu hanya menurut ketika gerombolan itu membawanya keluar dari lapangan Inkuisisi. 

Akhirnya bocah tampan itu hidup bersama mereka.

Roberto sadar dari renungannya yang panjang. 

Pemuda itu melompat ke arah sang tahanan. 

Secepat kilat dirobeknya baju penjara yang melekat pada tubuh sang ustadz. 

Ia mencari-cari sesuatu di pusar laki-laki itu. 

Ketika ia menemukan sebuah 'tanda hitam' ia berteriak histeris, "Abi... Abi ... Abi ..!!."

Ia pun menangis keras, tak ubahnya seperti Ahmad Izzah dulu.

Pikirannya terus bergelut dengan masa lalunya. 

Ia masih ingat betul, bahwa buku kecil yang ada di dalam genggamannya adalah Kitab Suci milik bapaknya, yang dulu sering dibawa dan dibaca ayahnya ketika hendak menidurkannya. 

Ia juga ingat betul ayahnya mempunyai 'tanda hitam' pada bagian pusarnya.

Pemuda beringas itu terus meraung dan memeluk erat tubuh renta nan lemah.

Tampak sekali ada penyesalan yang amat dalam atas ulahnya selama ini. 

Lidahnya yang sudah berpuluh-puluh tahun alpa akan Islam, saat itu dengan spontan menyebut, 

"Abi ... aku masih ingat alif, ba, ta, tsa ..."

Hanya sebatas kata itu yang masih terekam dalam benaknya.

Sang ustadz segera membuka mata ketika merasakan ada tetesan hangat yang membasahi wajahnya. 

Dengan tatapan samar dia masih dapat melihat orang yang tadi menyiksanya habis-habisan kini tengah memeluknya. 

"Tunjuki aku pada jalan yang telah engkau tempuh Abi, tunjukkan aku pada jalan itu ..."

Terdengar suara Roberto memelas.

Sang ustadz tengah mengatur nafas untuk berkata-kata, ia lalu memejamkan matanya. 
Air matanya pun turut berlinang. 

Betapa tidak, jika sekian puluh tahun kemudian, ternyata ia masih sempat berjumpa dengan buah hatinya, ditempat ini. 

Sungguh tak masuk akal. 

Ini semata-mata bukti kebesaran Allah.

Sang Abi dengan susah payah masih bisa berucap.
"Anakku, pergilah engkau ke Mesir. Di sana banyak saudaramu. Katakan saja bahwa engkau kenal dengan Syaikh Abdullah Fattah Ismail Al-Andalusy.
Belajarlah engkau di negeri itu".

Setelah selesai berpesan sang ustadz menghembuskan nafas terakhir dengan berbekal kalimah indah "Dua Kalimah Syahadat..!

Beliau pergi menemui Robbnya dengan tersenyum, setelah sekian lama berjuang di bumi yang fana ini.

Beberapa tahun kemudian.....

Ahmad Izzah telah menjadi seorang Ulama Besar di Mesir. 

Seluruh hidupnya dibaktikan untuk agama Islam, sebagai ganti kekafiran yang di masa muda sempat disandangnya.

Banyak pemuda Islam dari berbagai penjuru dunia berguru kepadanya ... Al-Ustadz Ahmad Izzah Al-Andalusy.

Sang Ulama berpesan kepada Seluruh Umat Islam se dunia:
Jangan engkau pilih Pemimpin yang menzhalimi para Ulama dan Jangan kau pilih pemimpin yang suka berdusta.

Firman Allah Ta'ala:

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
(QS. 30:30).

Catatan : 
Semoga Kisah Nyata ini menjadi Iktibar bagi kita, untuk berfikir, bersikap, bertindak, dan berpihak kepada Kebenaran yang Hakiki. Karena harta, pekerjaan, pengaruh, pangkat, jabatan, dan kesenangan hidup di dunia ini, hanya sesaat.