Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Sabtu, 28 Maret 2026

SUAMI ISTRI MANDI BARENG DAN MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM DITOILET

Mandi Bareng bagi Suami Istri, Bagaimana Etikanya?

Kamar mandi modern yang dilengkapi bathtub.

Penulis

Salah satu dari tujuan pernikahan adalah memunculkan rasa mawaddah sakinah dan rahmah yang kemudian melahirkan keturunan yang saleh salehah. Tentunya, untuk meraih hal tersebut diawali dengan menjaga kemesraan, keharmonisan suami-istri dalam mengarungi biduk rumah tangga.

Allah berfirman:
 
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Rum: 21).

Tumbuh kembangnya rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangan suami istri masing-masing sebaiknya dipupuk dari persoalan yang esensial, misalnya, memandang pasangannya penuh mesra, tersenyum, melayani sepenuh hati, bahkan mandi bareng. Dalam salah satu hadis:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ فِي الْقَدَحِ وَهُوَ الْفَرَقُ وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَهُوَ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ وَفِي حَدِيثِ سُفْيَانَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ قَالَ قُتَيْبَةُ قَالَ سُفْيَانُ وَالْفَرَقُ ثَلَاثَةُ آصُعٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah dahulu mandi dalam baskom, yaitu satu faraq. Sedangkan aku pernah mandi bersama beliau dalam satu bejana.". Dan dalam hadits Sufyan, dari satu bejana. Qutaibah menuturkan: Sufyan berkata, satu faraq adalah tiga Sha'. (HR. Muslim)

Istilah qadah bisa diartikan baskom, atau bejana, bahkan jika disamakan dalam konteks kekinian, maka semacam bathtub. Secara fikih memang diperbolehkan suami dan istri mandi bareng dalam/dari satu bejana, satu ruangan dan tanpa menutup aurat sekalipun.  Dalam Syarah Muslim lin Nawawi disebutkan:


مِمَّا لاَ خِلاَفَ فِيهِ أَيْضًا: أَنَّ لِكُل واحد مِنَ الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَغْتَسِل بِحُضُورِ الآْخَرِ، وَهُوَ بَادِي الْعَوْرَةِ  لِلْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. وَلِحَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِل أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إناء وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ، يُقَال لَهُ: الْفَرَقُ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Artinya: Di antara perkara yang tidak terjadi perselisihan  ulama adalah kebolehan antara suami dan istri untuk mandi di hadapan pasangan masing-masing, meskipun menampakkan aurat. Ini berdasarkan hadis sebelumnya: Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu. Juga berdasarkan hadis Aisyah, dia berkata: Aku pernah mandi bersama Nabi Saw dari satu ember terbuat dari tembikar yang bernama Al-Faraq. 


Meskipun demikian, suami istri yang mandi bersama dalam bathtub sebaiknya memperhatikan etikanya, yakni: bergegas menyelesaikan mandinya, dan sebaiknya hindari menjimak /bersenggama di dalam kamar mandi, karena dinilai kurang etis. Apalagi, kamar mandi itu identik menjadi sarang jin.


وأما الجماع في الحمام فلا مانع منه، ولا كفارة في فعله، ولكنه خلاف الأدب


Artinya: Sedangkan bersenggama di dalam kamar mandi itu tidak dilarang, tidak ada kaffaroh, akan tetapi kurang etis. (Fatawa Al-Sabkah, Al-Islamiyah, 5/4528)


Dengan demikian, mandi bareng bagi suami istri itu sangat dianjurkan dalam rangka menjaga kemesraan, namun memiliki beberapa etika yang sebaiknya diperhatikan, seperti bergegas menyelesaikan mandi, dan hindari menjimak dalam kamar mandi.


Bersenggama di kamar mandi itu meskipun diperbolehkan akan tetapi oleh sebagian ulama dinilai kurang beretika, sebab kamar mandi identik sebagai tempat kotor dan sarang mahkluk halus. Selain itu, aktifitas bersenggama memiliki cara dan etika tersendiri, lantaran terdapat beberapa doa khusus yang diucapkan agar memiliki keturunan yang baik."
 

Jumat, 27 Maret 2026

SHALAT TARAWIH DIZAMAN ABU BAKAR

KHALIFAH UMAR BIN AL-KHATTHAB RADHIYALLAAHU ‘ANHU MENAMPAR WAHABI YANG ANTI BID’AH HASANAH

SCAN GAMBAR DARI HADITS AL-BUKHARI ADA DIKOLOM KOMENTAR 👇🏻👇🏻👇🏻

Dan Syarh-nya Fathul Bari, karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Syafi’i al-Asy’ari, yang menegaskan bahwa Khalifah Umar mengakui bid’ah hasanah. Berikut kisah dialog kami dengan Wahabi:

Wahabi: “Bid’ah hasanah tidak ada.”

Sunni: “Bid’ah hasanah ada, berdasarkan perkataan Khalifah Umar, dalam riwayat al-Bukhari tentang shalat Tarawih, “Sebaik-baik bid’ah adalah shalat Tarawih ini.”

Wahabi: “Maksud perkataan Khalifah Umar, adalah bid’ah secara lughawi atau bahasa, bukan bid’ah secara syar’i.”

Sunni: “Anda mengarahkan perkataan Khalifah Umar terhadap bid’ah lughawi, apakah ada riwayat dari Khalifah Umar tentang maksud tersebut, atau itu murni penafsiran Anda?”

Wahabi: “Riwayat dari Khalifah Umar sih tidak ada. Itu penafsiran para ulama kami seperti Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, al-Albani, al-Fauzan, al-Jibrin dan lain-lain.”

Sunni: “Apakah nama-nama ulama yang anda sebutkan tadi juru bicara resmi Khalifah Umar yang dapat menjelaskan maksud perkataan beliau?”

Wahabi: “Bukan Jubir beliau, tetapi para ulama yang kami ikuti. Mereka sangat menguasai maksud-maksud al-Qur’an dan Hadits seperti yang dipahami oleh ulama Salaf semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.’

Sunni: “Maaf, sepertinya para ulama yang anda sebutkan berbeda dengan Syaikh Ibnu Taimiyah. Dalam Majmu’ Fatawa-nya Ibnu Taimiyah tidak menafsirkan perkataan Khalifah Umar dengan makna lughawi, akan tetapi makna syar’i. dan Ibnu Taimiyah juga mengakui adanya bid’ah hasanah.”

Setelah si Sunni menunjukkan data dari kitab Ibnu Taimiyah, si Wahabi tidak bisa menjawab. Lalu Sunni bertanya: “Menurut anda, Khalifah Umar menjelaskan kebid’ahan gagasan beliau tentang shalat Tarawih tersebut, apakah dalam kapasitas beliau sebagai ahli bahasa Arab, atau dalam kapasitas beliau sebagai Khalifah dan pemimpin umat Islam yang syar’i dan harus ditaati?”

Sekali lagi, di sini si Wahabi tidak bisa menjawab. Kemudian si Sunni, melanjutkan perkataannya secara bijak: “Seandainya Khalifah Umar bermaksud dengan perkataan tersebut terhadap bid’ah secara lughawi, tentu tidak masuk akal. Beliau seorang Khalifah yang rasyid, mendapat petunjuk, selalu berkata tegas. Masak dalam persoalan agama seperti shalat Tarawih beliau akan melontarkan perkataan hanya untuk main-main saja, bukan bertujuan serius. Nah dari sini, harus kita pahami bahwa maksud perkataan beliau adalah bid’ah secara syar’i, bukan lughawi. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW tentang Khalifah Umar: “Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran melalui lidah Umar dan hatinya.” Ia mendapat gelar al-faruq, karena sikapnya dapat membedakan makna pengikut kebenaran dan kebatilan. Main-main termasuk kebatilan, tidak mungkin melalui lidah dan hati Khalifah Umar.”

Wahabi: “Bukankah shalat Tarawih sudah ada pada masa Rasulullah SAW? Sehingga apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar sebenarnya bukan bid’ah akan tetapi sunnah?”

Sunni: “Owh kalau begitu, berarti para sahabat telah meninggalkan shalat tarawih yang sunnah itu sejak masa Rasulullah SAW dan masa Abu Bakar? Bukankah mereka sebaik-baik generasi? Mengapa begitu lama meninggalkan sunnah Rasul? Nah, di sini letak kekeliruan logika Anda. Para ulama telah menjelaskan segi kebid’ahan shalat tarawih yang digagas oleh Khalifah Umar dari beberapa aspek. Pertama, Nabi SAW tidak menganjurkan para sahabat melakukannya. Beliau melaksanakan beberapa malam, lalu meninggalkannya. Kedua, Nabi SAW tidak memerintahkan sahabat berjamaah menjadi satu, sebagaimana gagasan Umar. Demikian pula pada masa Abu Bakar. Ketiga, Nabi SAW mengerjakannya tidak di awal malam, akan tetapi di akhir malam. Demikian ini sebagaimana dipaparkan oleh para ulama yang mengomentari hadits tersebut.”

Akhirnya, si Wahabi tidak dapat memberikan jawaban.

Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat...

Kamis, 26 Maret 2026

HALAL BIHALAL


HALAL BIHALAL
Siapakah K.H. Abdul Wahab Hasbullah yang memberi ide cemerlang kepada Presiden Soekarno untuk mengatasi situasi kritis saat itu dengan mengadakan acara yang diberi nama halal Bihalal.

Kembali pada kata halal bihalal, secara tarkib (susunan kalimat) kata Halal pertama dalam kalimat halal bihalal bisa menjadi khabhar dari mubtada' yang dibuang dengan tafsiran: 

 هذا حلال بحلال  “hadza halal bihalalin” yang artinya ini adalah halal bihalal

Dalam gramer bahasa Arab boleh membuat khabar dari mubtada' yang dibuang sebagaimana disebutkan dalam bait kitab sastra, Alfiyah karya Ibnu Malik:  

وَ حَذْفُ مَا يُعْلَمُ جَائِزٌ كَمَا # تَقُولُ زَيْدٌ بَعْدَ مَنْ عِنْدَ كُمَا

 "Membuang mubtada’ atau khabar yang sudah ma’lum (diketahui) itu hukumnya jawaz (diperbolehkan) seperti kamu mengucapkan lafadz زَيْدٌ setelah pernyataan مَنْ عِنْدَ كُمَا (siapa disamping kalian berdua?)." 

Kemudian huruf jar ba' dalam kalimat bi-halal bisa berarti atau menunjukkan saling menukar atau saling mengganti (mu'awadhah). 
Artinya, kalimat halal bihalal dapat mengandung pengertian menukar yang halal (kebaikan) dengan yang halal juga (kebaikan) yang diwujudkan dengan kesungguhan saling bermaaf-maafan. 
Selanjutnya dalam pendekatan yang lain, kata halal dalam susunan halal bihalal, kalimat halal bisa menjadi mubtada' dengan sarat ditambahi al biar yang semula kata halal statusnya nakirah menjadi makrifat, mengingat mubtada' itu harus berupa isim makrifat. Maka susunan yang benar menjadi.

الحلال بحلال Alhalalu bihalalin. 
Tidak tepat jika disusun halal bihalal dengan bentuk nakirah. 
Karena secara kaidah ilmu nahwu belum terpenuhi sarat mubtada' berupa isim nakirah. 
Dalam kitab Alfiyah Ibnu Malik bab mubtada' dan khobar disebutkan : 

وَلاَ يَجُوْزُ الابْتِدَا بِالْنَّكِرَهْ # مَا لَمْ تُفِدْ كَعِنْدَ زَيْدٍ نَمِرَهْ

 "Tidak boleh menggunakan mubtada’ dengan isim nakirah selama itu tidak ada faidah".   

Matan kitab Alfiyah bait ke-25

فَارْفَعْ بِضَمٍّ وانْصِبَنْ فَتْحاً وَجُرّ……كَسْراً كَذِكْرُ اللهِ عَبْدَهُ يَسُرّ
واجْزِمْ بِتَسْكينٍ وَغَيْرُ مَا ذُكِرْ……يَنُوبُ نَحْوُ جَا أخُو بَنِي نَمِر

Alamat atau tanda i’rab yang asli ada 4;

-zhumah untuk tanda rafa’, contohnya;جاء زيد 

-fattah untuk tanda nasab, contohnya; رأيت زبد 

-kasrah untuk tanda jar,contohnya; مررت بزيد

-sukun untuk tanda jazam,contohnya; لم يضرب

  Adapun tanda [alamat i’rab] selain yang di atas, maka tanda tersebut dinamakan dengan alamat i’rab naib [penganti].

 Begitu besarnya makna ketentraman dan ketenangan dalam masyarakat dewasa ini, karena begitu banyak gejolak yang terjadi akhir-akhir ini yang dirasakan oleh masyarakat sendiri. Sesungguhnya apa yang menjadi harapan masyarakat ini adalah dapat dicapai atas usaha masyarakat itu sendiri. 
Ada beberapa yang dapat dilakukan hingga akhirnya di tengah-tengah masyarakat tercipta rasa tentram,aman,tenang, dan tentu akan semakin khusyu’ dan khidmat masyarakat dalam beribadat.

Sabtu, 21 Maret 2026

HUKUM AKAD NIKAH LEWAT VIDIO DLL

Hukum Akad Nikah via Video Call karena Pandemi

Assalamu'alaikum wr. wb. 

Sebenarnya kami sudah menetapkan tanggal pernikahan tahun ini, tetapi karena kasus wabah Corona yang sangat tinggi dan juga kesibukannya sebagai dokter tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya dalam waktu lama. 
Akhirnya pernikahan kami tunda, dan belum tahu sampai kapan. Kami masih terus melihat perkembangan keadaan di masing-masing negara kami.


Namun, kemarin saya melihat pernikahan yang dilakukan melalui video call. 
Terus terang saya belum begitu paham dengan pernikahan yang dilakukan melalui video call. 
Mohon penjelasannya. 
Apakah juga bisa diterapkan pada kasus saya?...
Apakah pernikahan seperti itu sah di hadapan hukum agama dan negara? Terima kasih. 
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Jawaban

Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Dalam Islam, keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya. Bila memenuhi maka sah; dan bila tidak memenuhi maka tidak sah. 
Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah :
Calon suami, Calon istri, Dhighat ijab qabul, Wali istri, Dan dua (2) saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah. 
(Ibrahim al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibnil Qâsim al-Ghazi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], cetakan kedua, juz II, halaman 170)

Akad nikah secara online adalah tidak sah, maka termasuk pula akad nikah via video call juga tidak sah.

Ketidak absahan akad nikah via video call ini karena dua faktor. 
Faktor pertama, rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas). 
Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas. 
Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan:

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ،أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة.

Artinya, “Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. 
Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).” (Zain bin Ibrahim bin Smith, al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah, [ttp.: Ma’had Dar al-Lughah wa ad-Da’wah, 1429 H/2008 M], ed: Ali bin Hasan Baharun, cetakan pertama halaman 246).


Faktor kedua, tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua (2) pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung. 
Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi. 

Meskipun dalam fiqih kontemporer, akad mu’amalah melalui perantara alat komunikasi modern seperti telegram, faksimile, atau internet dapat dinilai sah, tetapi demikian tidak berlaku untuk akad nikah. Sebab, dalam akad nikah, disyaratkan adanya kesaksian langsung dari dua (2) orang saksi. 
Karenanya, keabsahan melakukan transaksi mu’amalah dengan alat-alat modern tersebut tidak mencakup akad nikah. 
Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern yang ditetapkan dalam dalam Muktamar VI di Arab Saudi pada 17-23 Sya’ban 1430 H/14-20 Maret 1990 M:

أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمَلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ.

Artinya, “Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad mu’amalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karea di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.” (Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern dalam Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, tth], juz VII, halaman 157).

Rumusan hukum yang menetapkan ketidakabsahan akad nikah via video call merupakan rumusan yang sangat berhati-hati seiring dengan prinsip fiqih: ‘Al-Abdha’ yuhtathu laha fauqa ghairiha” (Urusan kehalalan wanita bagi laki-laki lain harus diperlakukan secara lebih hati-hati daripada urusan lainnya.” (Abu Bakr ibn as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, [Bairut: Dar al-Fikr, tth.], juz III, halaman 86).

Namun demikian secara hukum fiqih terdapat solusi untuk melangsungkan pernikahan secara jarak jauh, yaitu melalui PERWAKILAN atau akad WAKALAH baik melalui perantara surat, utusan, telepon, jaringan internet, video call maupun semisalnya. (Al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri, juz I, halaman 739).

Kemudian calon suami yang ada di luar negeri dapat membuat surat kuasa atau menunjuk wakil orang yang dipercayainya untuk mewakilinya menerima akad nikah dari wali calon istri. 
Hal demikian mengingat dalam wakalah tidak disyaratkan adanya kesatuan majelis sebagaimana aturan yang sangat ketat dalam akad nikah. 
Detail cara calon suami menunjuk wakilnya dan sighat wakil calon suami dalam menerima akad nikah.

Ringkasnya, akad nikah via video call hukumnya tidak sah. 
Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk WAKIL WALI / CALON SUAMI untuk menerima akad nikahnya.

Demikian secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat. 

Semoga jawaban singkat ini dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 
Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq. Wassalamu ’alaikum wr. wb. 

HUKUM MEWAKILKAN WALI NIKAH

Wali Telah Mewakilkan, Bolehkah Hadir di Majelis Akad Nikah?

Dalam sebuah rangkaian proses pernikahan seorang laki-laki dan perempuan prosesi ijab kabul adalah waktu yang paling menentukan sekaligus mendebarkan bagi banyak pihak. Bukan saja bagi pasangan calon pengantin yang akan berjodohan namun juga bagi orang tua kedua mempelai terlebih seorang ayah yang menjadi wali atas anak perempuannya yang akan dinikahkan.

Pada dasarnya banyak orang tua yang berkeinginan menikahkan sendiri anak perempuannya saat proses ijab kabul, tidak diwakilkan kepada penghulu. Hanya saja ketidakmampuan karena terbatasnya ilmu atau kondisi perasaan hati yang tak menentu terkadang menjadi kendala sehingga pengucapan ijab diwakilkan kepada penghulu atau orang lain yang dipandang mampu.

Pada saat yang demikian orang tua yang juga menjadi wali pengantin perempuan cukup berbahagia meski hanya bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan anaknya. Hanya saja kebahagiaan tersebut terkadang tak terwujud dikarenakan adanya pemahaman sebagian masyarakat yang melarang seorang wali berada di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain.

Ya, tak bisa dipungkiri bahwa di beberapa daerah masih ada sebagian masyarakat yang memahami bahwa apabila seorang wali nikah telah mewakilkan pengikraran ijabnya kepada orang lain maka ia tak diperbolehkan hadir di majelis akad nikah tersebut. Wali yang telah mewakilkan harus pergi dalam artian tidak hadir di majelis atau bahkan benar-benar pergi dari wilayah dimana akad nikah diselenggarakan. Hal ini tentunya membuat sang wali sebagai orang tua bersedih hati karena tak bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan putrinya yang menjadi awal kehidupan baru bagi sang anak dan juga bisa dikata sebagai “perpisahan” dengannya.

Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih Islam mengatur hal itu?

Di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karya Imam Taqiyudin Al-Hishni disebutkan sebuah keterangan sebagai berikut:

فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج فَلَو وكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج أَو أَحدهمَا أَو حضر الْوَلِيّ ووكيله وَعقد الْوَكِيل لم يَصح النِّكَاح لِأَن الْوَكِيل نَائِب الْوَلِيّ وَالله أعلم

“(Cabang) Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul). Maka bila wali dan suami atau salah satunya telah mewakilkan kepada orang lain atau wali dan wakilnya hadir (pada saat akad nikah) lalu sang wakil melakukan akad nikah maka pernikahannya tidak sah, karena wakil adalah pengganti wali. Wallahu a’lam.” (Taqiyudin Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Bandung: Al-Ma’arif, tt], juz 2, hal. 51)

Dari apa yang disampaikan oleh Imam Al-Hishni di atas bisa dipahami bahwa bila seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan akad nikah lalu wali tersebut juga hadir pada majelis akad tersebut maka pernikahan dianggap tidak sah. Barangkali atas dasar teks inilah sebagian masyarakat kemudian mengharuskan wali untuk meninggalkan majelis akad bila telah mewakilkan pada penghulu atau orang lain yang dianggap berkopenten. 

Bila teks di atas dipelajari lebih lanjut kiranya akan bisa diambil pemahaman yang lain dari pemahaman di atas. Kalimat “disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil” pada teks di atas bisa menjadi kata kunci. Dengan kalimat tersebut mushannif (pengarang kitab) barangkali bermaksud menyampaikan bahwa tidak sahnya pernikahan tersebut apabila yang hadir di majelis akad nikah hanya empat orang saja sebagaimana disebut di atas.

Dalam keadaan demikian maka sesungguhnya yang menghadiri majelis akad tersebut hanya tiga orang saja, yakni suami, wali dan satu orang saksi. Satu orang lagi yang ditunjuk sebagai wakilnya wali sudah tidak lagi menjadi saksi. Sedangkan sang wali yang ikut hadir di sana meskipun ikut menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi karena pada hakikatnya dia berstatus sebagai wali hanya saja pelaksanaan ijabnya diwakilkan pada orang lain. Bila demikian adanya maka bisa dibenarkan ketidakabsahan akad nikah tersebut. Hanya saja sesungguhnya teks tersebut juga tidak bermaksud menetapkan larangan hadirnya wali yang telah mewakilkan sebagaimana dipahami sebagian masyarakat.

Pemahaman ini kiranya bisa diterima bila mencermati teks-teks fiqih yang lain yang disampaikan oleh para ulama di dalam berbagai kitab. Di antaranya apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau menuturkan:

وَلَا بِحَضْرَة مُتَعَيّن للولاية فَلَو وكل الْأَب أَو الْأَخ الْمُنْفَرد فِي النِّكَاح وَحضر مَعَ شَاهد آخر لم يَصح النِّكَاح لِأَنَّهُ ولي عَاقد فَلَا يكون شَاهدا

Artinya: “Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia—bapak atau saudara itu pada hakikatnya—adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain [Bandung, Al’Ma’arif, tt], hal. 306)

Bukan hanya Syekh Nawawi yang memaparkan hal tersebut. Beberapa ulama Syafi’iyah yang lain seperti Imam Zakariya Al-Anshari, Sulaiman al-Jamal, Zainudin al-Malibari dan Bujairami juga mengungkapkan hal yang sama di dalam kitab-kitab mereka.

Bila mencermati teks di atas kiranya bisa menjadi penguat pemahaman bahwa hadirnya wali yang telah mewakilkan di majelis akad nikah bisa menjadikan tidak sahnya akad tersebut bila ia berlaku sebagai saksi sementara tidak ada lagi orang yang hadir selain suami, satu orang saksi, wali yang telah mewakilkan, dan orang yang mewakili wali. Karena dengan demikian akad nikah tersebut hanya disaksikan oleh satu orang saksi, sedang sang wali meski menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi.

Pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat bukanlah demikian. Ketika wali telah mewakilkan kepada penghulu atau orang lain dan ia tetap hadir di majelis untuk menyaksikan proses ijab kabul anak perepuannya, masih banyak orang lain yang hadir menyaksikan akad tersebut. Dengan demikian kendati sang wali tidak bisa dianggap sebagai saksi namun masih ada banyak orang lain yang hadir sebagai saksi. Oleh karena itu pula pernikahan tersebut dianggap sah karena semua syarat telah terpenuhi.

Sebagai penekanan sekali lagi disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr-nya bukanlah dimaksudkan untuk melarang wali tetap hadir di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain. Juga bukan pula untuk membatalkan pernikahan yang dihadiri wali yang telah mewakilkan kepada orang lain secara mutlak. Ketidakabsahan pernikahan sebagaimana disebut Al-Hishni di atas adalah bila dalam kondisi proses akad tersebut hanya dihadiri unsur rukun minimal dimana wali mewakilkan kepada orang lain sedangkan ia sendiri bertindak sebagai saksi. Dengan bahasa lain, ijab kabul pernikahan tetap sah meskipun wali yang mewakilkan hadir dan sekadar menonton prosesi akad di lokasi, bukan merangkap sebagai saksi. 

Berikut beberapa dalil fiqih yang membolehkan wali nikah mewakilkan (tawkil), lengkap dengan teks Arab dan referensi kitab :

---

## 1. Dari Mazhab Syafi'i

### 📘 Kitab: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi

Teks Arab:

> يجوز التوكيل في النكاح سواء كان من الولي أو الزوج بلا خلاف عندنا

Artinya:
“Boleh melakukan perwakilan (wakalah) dalam akad nikah, baik dari pihak wali maupun calon suami, tanpa perbedaan pendapat di kalangan kami (mazhab Syafi’i).”

---

## 2. Dari Mazhab Hanafi

### 📘 Kitab: Al-Hidayah – Burhanuddin al-Marghinani

Teks Arab:

> والوكالة بالنكاح جائزة لأن النكاح عقد يحتمل النيابة

Artinya:
“Perwakilan dalam nikah itu boleh, karena nikah adalah akad yang menerima perwakilan.”

---

## 3. Dari Mazhab Maliki

### 📘 Kitab: Bidayatul Mujtahid – Ibnu Rusyd

Teks Arab:

> وأجمعوا على جواز الوكالة في النكاح

Artinya:
“Mereka (para ulama) telah bersepakat atas bolehnya perwakilan dalam nikah.”

---

## 4. Dari Mazhab Hanbali

### 📘 Kitab: *Al-Mughni* – Ibnu Qudamah

Teks Arab:

> ويجوز التوكيل في النكاح للولي والزوج

Artinya:
“Boleh melakukan perwakilan dalam akad nikah, baik bagi wali maupun calon suami.”

---

## Kesimpulan Fiqih:

Akad nikah termasuk akad yang boleh diwakilkan (يحتمل النيابة)
Ini merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas)** bahkan ada yang menyebut ijma’ (kesepakatan)
Berlaku untuk:

 Wali
 Calon suami

---

Kalau kamu mau, aku bisa tambahkan juga:

Dalil dari hadits (praktik wakil dalam pernikahan di zaman Nabi)
Contoh redaksi akad ketika wali diwakilkan
Atau perbedaan detail antar mazhab (misalnya batasan wakil)

Wallahu a’lam. 

Kamis, 19 Maret 2026

KEMENANGAN IDUL FITRI,ANTARA HAKIKI DAN ILUSI

"Kemenangan Idul Fitri: 
Antara Yang Hakiki dan Yang Ilusi


BEBERAPA hari lagi kaum muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri. Hari yang dinanti-nanti oleh jutaan muslim sedunia setelah menjalankan puasa selama sebulan penuh di bulan ramadhan.

Idul Fitri di Indonesia juga seringkali disebut lebaran, yang selalu terkait dengan kata kemenangan. Ada banyak penjelasan mengenai kemenangan Idul Fitri, khususnya di kalangan para dai. Umumnya mereka mengatakan bahwa pada tanggal 1 syawal, setelah satu bulan penuh berpuasa menekan kehendak badiah atau nafsu kedagingannya, kaum muslim tak ubahnya bayi yang baru lahir: polos dan suci. Sering juga mereka memakai perumpamaan ulat yang bertransformasi menjadi kupu-kupu setelah sekian lama berpuasa di dalam kepompong. Sang ulat yang rakus dan buruk rupa, menjelma hewan yang cantik dan memesona. Begitulah gambaran kaum muslim saat memperoleh kemenangan.

Jawaban-jawaban para dai sebagaimana di muka, secara mental-individual bisa jadi benar, memuaskan dan menenangkan. Namun bertolak belakang dengan kondisi riil yang dihadapi kaum muslim. Jika saja tafsir atau takwil keberagamaan, baik pada tataran teologis maupun liturgis, diletakkan dalam spektrum kontekstualisasi ajaran Islam, maka sebenarnya penjelasan para dai belum kontekstual dalam arti materialis dan historis. Sebabnya, kemenangan Idul Fitri dipahami masih sebatas aspek mental (batiniah-rohaniah), yang bisa jadi sebaliknya, bukannya membawa kemenangan hakiki, justru mengalienasi kaum muslim dari tanggung jawab historisnya untuk menyebarkan yang mar’uf dan mencegah yang mungkar dalam pengertian generik.

Dengan sedikit canggih dibanding kalangan dai, meski tak jauh berbeda, seorang modernis seperti Cak Nur pun masih memaknai Idul Fitri sebatas ranah mental-individual, dengan mengumpamakan puasa ramadhan sebagai momen purgatorio atau pertaubatan dan Idul Fitri sebagai momen yang lebih tinggi, yakni memasuki paradiso atau surga, dengan syarat tetap menjaga kesucian diri (tazkiyah al-Nafs) yang terisolasi dari problem material kaum muslim.[1]

Agar pembicaraan mengenai Idul Fitri —demikian juga dengan seluruh problem teologis dan liturgis lainnya— tidak mengawang dan berpijak pada kondisi material-objektif yang tengah terjadi di Indonesia, perlu kiranya mengganti atau melampai pembacaan yang sudah ada dengan pembacaan yang lebih dekat pada persoalan-persoalan aktual yang dihadapi kaum muslim: terampasnya tanah, terusir dari kampung halaman, menjadi buruh migran, menjadi pekerja informal di perkotaan, dan menjadi buruh industrial dengan upah murah. Saya menyebutnya sebagai pembacaan materialis-historis.

Tujuan pembacaan materialis-historis atas teologi dan liturgi tak lain untuk menemukan kembali elan progresif agama [Islam] yang nyaris tenggelam, yang disebabkan oleh pembacaan yang melulu berhenti pada ranah mental-individual. Menurut saya, semua pembacaan di ranah mental-individual yang telah membanjiri kesadaran kaum muslim dengan cerita surga loka sembari meninggalkan bumi dimana kaki dipijakkan, tak mengubah apa-apa selain mewariskan rentetan kekalahan dan kemalangan kaum muslim.

Sedemikian, rute yang akan kita tempuh selanjutnya adalah menjawab beberapa pertanyaan di seputar makna kemenangan Idul Fitri. Apakah kemenangan yang dimaksud? Menang dari apa atau atas apa? Meski sederhana, pertanyaan ini tak pernah mendapat jawaban yang kokoh bila dikaitkan dengan persoalan-persoalan material-objektif yang dihadapi kaum muslim. Seterusnya, akan kita tunjukkan bahwa pembacaan yang berhenti sebatas ranah mental-individual tak lagi memadai di tengah mengganasnya ‘akumulasi melalui perampasan’ sebagaimana disebut David Harvey,[2] yang sebagian besar terjadi di dunia belahan selatan seperti Indonesia.

***

Sebelum kita elaborasi makna kemenangan dalam Idul Fitri yang berarti menggali makna substantif dari Idul Fitri, kita harus sedikit bersabar memulai pembahasannya dengan menengok terlebih dulu makna Idul Fitri secara harfiah. [3]

Arti Idul Fitri sesungguhnya tak pernah seragam. Ada yang mengartikan sebagai ‘hari yang dibolehkan makan/kembali makan’, ada juga yang mengartikannya sebagai ‘kembali pada fitrah’.

Secara bahasa kata ‘Id’ (عيد) dalam Idul Fitri (tulisan baku: id al-Fitri) berarti kembali, dari akar kata ‘aada’ (عاد). Juga bisa berarti kebiasaan, yang merupakan turunan kata al-Adah ( العادة). Karena kaum muslim merayakan 1 syawal sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berbeda-beda. Sedangkan kata fitri (فطر) berarti makan, berasal dari kata afthara – yufthiru (أفطر – يفطر), yang berarti berbuka atau tidak lagi berpuasa.

Dengan demikian, jika digabungkan Idul Fitri berarti hari diperbolehkannya makan, atau kembali makan setelah berpuasa di bulan ramadhan. Namun, sering juga Idul Fitri dimaknai sebagai kembali kepada ‘fitrah’ (فطرة) yang berarti suci. Ketika digabungkan akan menjadi Idul Fitrah.

Manakah yang benar, Idul Fitri ataukah Idul Fitrah? Apakah hari raya makan/kembali makan, ataukah hari kembali pada kesucian? Semuanya mungkin, tentu dengan konsekuensi yang berbeda-beda. Jika kita pilih yang pertama, yakni hari raya makan/kembali makan, selesai sudah perdebatan, karena memang secara hukum Islam dilarang seorang muslim berpuasa di hari raya. Jika kita pilih yang kedua, yakni kembali ke fitrah, juga sebenarnya tidak salah, dengan beberapa catatan. Sebab pemahaman kembali pada kesucian seringkali berangkat dari asumsi bahwa semua orang yang menjalankan puasa ramadhan otomatis dosanya diampuni. Secara dogmatis tentu saja ini bertolak belakang dengan firman Allah yang mengatakan bahwa diwajibkannya puasa bagi kaum muslim hanya agar kaum muslim bertakwa, bukan menghapus semua dosa (kaffarah). Tak heran, kaum muslim seringkali saling mendoakan di antara mereka,

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم

Semoga Allah menerima amal kami dan kalian

Mengapa demikian, karena tak ada satupun kaum muslim di dunia ini yang bisa memastikan apakah amal baiknya diterima Allah atau tidak. Maka, selepas memperbaiki Ka’bah Ibrahim berdoa,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Ya Allah, terimalah amal dari kami. Sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 127).

Dengan ini, asumsi bahwa puasa yang ditutup dengan Idul Fitri otomatis menghapus segala dosa menjadi gugur. Meski demikian, persoalan pokok kita bukan pada pandangan keagamaan ini, melainkan implikasi sosial-politis dibelakangnya.

Idul Fitri, melalui momen pemaafannya ada tendensi menjadikannya sebagai panggung pemaafan atas berbagai kejahatan. Dari sanalah seringkali kejahatan besar coba dilumrahkan, bahkan hendak dihapuskan. Maka pertanyaan lainnya, apakah dalam momen pemaafan Idul Fitri ini kita akan memaafkan para perambah hutan melalui HGU-HGU yang tak hanya merusak hutan tapi juga menguasai ratusan ribu, bahkan jutaan hektar tanah di tengah ketimpangan agraria di Indonesia? Apakah akan kita maafkan kaum orbais atas segala malapetaka sosial yang masih kita rasakan hingga sekarang? Apakah akan kita maafkan kejahatan kemanusiaan 65-66 serta kejahatan-kejahatan kemanusiaanya lainnya? Apakah hanya dengan kesanggupan memaafkan secara penuh-seluruh semacam itu kaum muslim akan menggapai kemenangannya atau justru sebaliknya? Tentu tidak! Jika yang dimaksud dengan pemaafan adalah menghapus segala kejahatan. Bahkan pada para bandar dan kaum kapitalis tak boleh ada kata maaf selain perjuangan jalan jihad, baik via parlementaris (baca: jalan damai), maupun revolusi sosial jika prasyarat-prasyaratnya terpenuhi, sebagaimana dulu rasulullah mempraktikkannya.

Kemenangan dalam Idul Fitri haruslah tersusun dari dua aspek sekaligus: lahir dan batin (dzahiran wa bathinan), fisikal dan mental, eksterior dan interior. Kemenangan yang harus digapai kaum muslim tak boleh hanya berhenti pada ranah mental-individual, tapi juga secara material dalam kehidupan nyata.

Kaum muslim akan mendapatkan kemenangan yang hakiki ketika mereka berjuang, berjihad dengan sungguh-sungguh mengubah sistem kapitalisme menuju alam dunia baru tanpa penghisapan. Perumpaan para dai bisa jadi benar, jika yang dimaksud puasa adalah nama lain dari ibadah simbolik melatih diri dalam perjuangan sungguh-sungguh, melawan egosentrisme, menumbuhkan solidaritas kemanusiaan dan rasa cinta kasih menuju hidup yang lebih baik: alam komunisme. Begitu pula bisa jadi benar perumpaan Cak Nur tentang alam paradiso jika tak hanya pada ranah mental, sehingga siapapun bisa menggapainya jika berkenan berpuasa yakni purgatorio, atau suatu pertobatan agung melawan segala nafsu egoisme, nafsu menang sendiri yang rakus menuju solidaritas kemanusiaan dan pembebasan seluas-luasnya kaum mustadh’afin apapun etnis dan agamanya menuju alam baru dunia tanpa penghisapan. Dunia baru penuh cinta kasih, dimana semua orang bebas melantunkan doa-doa, saling bersahutan membaca Baghavat Gita, Taurat, Injil, Qur’an, atau bernyanyi sambil menari dengan tarian-tarian dari berbagai suku di dunia dengan suka cita. Yang tak boleh hanya satu: menghisap manusia lainnya. Inilah Paradiso yang dilupakan para dai dan kaum modernis semacam Cak Nur.

Atau bisa jadi begini: Kaum muslim akan menggapai kemenangan hakiki ketika mereka mampu mewujudkan lima hak dasar (adh-dharuriyat al-khams) yang disebut sebagai Maqashid al-Syari’ah atau tujuan utama syariah yang dirumuskan para Ulama, yakni: hak berkeyakinan (hifzh ad-din); hak hidup dengan layak (hifzh an-nafs); hak reproduksi (hifzh an-Nasl); hak kepemilikan harta (hifzh al-Mal); dan hak berpikir bebas (hifzh al-‘Aql).[4]

Tentu saja, lagi-lagi harus terlebih dulu melalui reinterpretasi atas kelima hak tersebut, khususnya hak atas kepemilihan harta dengan menduhulukan hal-ihwal yang lebih fundamental ketimbang pemilikan harta, yakni kemaslahatan bersama. Mengingat seringkali hak atas kepemilikan harta ini justru dijadikan sebagai legitimasi atas berbagai akumulasi primitif dan menjadi pembenar atas liberalisme dalam Islam.

Beberapa pertanyaan yang bisa dipakai sebagai panduan menafsirkan kembali hak kepemilikan diantaranya: Apakah kepemilikan di sini otomatis kepemilikan individu, atau juga berarti kepemilikan kolektif? Kepemilikan individu terbatas atau tak terbatas? Kepemilikan dimaknai sebagai hak kelola atau memiliki sepenuh-penuhnya? Manakah yang lebih maslahat?

Wahbah Zuhayli dalam tafsirnya al-Munir, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hifzh al-Mal selalu terkait dengan kelola atas kekayaan dengan cara tidak menghambur-hamburkan harta atau berlebihan (israf)[5], hidup ugahari dan dermawan. Pun juga terkait secara langsung dengan hifzh al-Nasl atau keberlangsungan keturunan. Dengan asumsi bahwa mustahil bagi seseorang dapat menurunkan generasi yang baik tanpa kepemilikan modal yang mencukupi untuk membesarkan anak-anaknya.[6] Dalam konteks sekarang, hak mempunyai harta haruslah dalam pengertian kepemilikan terbatas, karena faktanya, kepemilikan tak terbataslah yang justru mengakibatkan banyak manusia di dunia tak lagi bisa menurunkan generasi yang sehat dan cerdas, karena hak-hak dasarnya terampas oleh kaum borjuis. Bahkan tak ada satupun kapitalis di dunia ini yang mengakumulasi kekayaannya tanpa melalui transaksi ekonomi manipulatif (gharar)[7] yang sesungguhnya tertolak dalam Islam.

Reinterpretasi menjadi penting, mengingat kondisi saat ini yang jauh berbeda dengan saat dirumuskannya tujuan-tujuan syariah tersebut, dimana sistem kapitalisme sebagaimana didefinisikan Weber belum lahir. Sebab akan fatal sekali, seandainya hak kepemilikan dalam Maqhasid al-Syariah dijadikan sebagai legitimasi tegaknya neoliberalisme. Dalam risalahnya yang lain, Wahbah Zuhayli[8] mengingatkan pentingnya solidarias dalam Islam dalam segala aspek, yang oleh al-Qur’an disebut sebagai ta’awun (tolong menolong) dalam al-birr (keutamaan atau kebaikan). Nah, selain kemaslahatan bersama, pesan moral pentingnya solidaritas dan tolong menolong inilah yang harus didahulukan ketimbang kepemilikan pribadi.

***

Semua krisis sosial di Indonesia, begitu pula dengan seluruh kondisi di negara-negara selatan,[9] tak bisa dilepaskan dari persoalan akumulasi melalui perampasan yang dilakukan oleh kapitalisme global, dengan jalan menekan dan mengendalikan negara-negara selatan melalui program-program yang menyengsarakan.

Benar apa yang dikatakan Marx dalam paragraf kedua The Eighteenth Brumaire of Louis Bonaparte[10] bahwa “Manusia membuat sejarahnya sendiri, tetapi mereka tidak membuatnya tepat seperti yang mereka sukai; mereka tidak membuatnya dalam situasi-situasi yang dipilih oleh mereka sendiri, melainkan dalam situasi-situasi yang langsung dihadapi, ditentukan dan ditransmisikan dari masa lalu”. Pernyataan ini, tak pelak akan selalu dihadapi oleh manusia dimanapun dan kapanpun. Ia mewarisi situasi dan kondisi tertentu yang tak pernah ia minta. Namun justru dengan kesadaran penuh atas kondisi keterberian ini, perjuangan menjadi selalu mungkin dan aktual. Daya perlawanan akan selalu lahir kembali dalam zaman tertentu ketika semua manusia terlelap dan menganggap sejarah telah berakhir.

Masih dalam paragraf yang sama Marx melanjutkan, “Tradisi dari semua generasi yang mati membebankan bagaikan sebuah impian-buruk atas benak yang hidup. Dan tepat manakala mereka tampak terlibat dalam merevolusionerkan diri mereka sendiri dalam menciptakan sesuatu yang belum pernah ada, justru pada periode-periode krisis revolusioner seperti itu mereka dengan cemas membangkitkan roh-roh masa lalu untuk melayani mereka dan meminjam darinya nama-nama, teriakan-teriakan dan busana-busana perang untuk menyajikan adegan baru sejarah dunia dalam samaran lama dan bahasa pinjaman ini”.

Maka tak salah kiranya, demi meraih kemenangan hakiki Idul Fitri, kita ingat-ingat kembali momen-momen krusial nan heroik perjuangan para rasul, dan kaum revolusioner dunia melawan penindasan. Kita ingat kembali jerit Bilal di padang gersang; kita ingat kembali Marx dan Engels yang menuliskan risalah-risalahnya dalam situasi sulit di pembuangan; kita ingat kembali Lenin dan jutaan pemuda pejuang sebelum menjatuhkan St. Petersburg; kita ingat kembali Semaun saat mengorganisir buruh kereta api; kita ingat kembali perlawanan heroik Salim Kancil dan lain-lainnya. Seperti kata Marx, kita bangkitkan kembali roh-roh masa lalu, kilatan pedang Khalid bin Walid, keberanian dan radikalisme Semaun, juga para syuhada petani pemberontak di Banten 1888.

Bedanya, jika pimpinan-pimpinan gerakan tani di masa pemberontakan Banten 1888 sebagian besar berasal dari kalangan elit desa, seperti pemuka agama, kaum ningrat atau orang-orang dari golongan penduduk desa yang menduduki status sosial terhormat,[11] Maka saat ini yang harus memimpin adalah pemuda-pemudi desa yang terampas lahan garapanny. Mereka sendiri yang harus merebut jengkal demi jengkal tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Bukan dengan pasrah menerima penuh harap kebijakan lelucon pemerintahan Jokowi dengan TORA dan perhutanan sosialnya. Para pemuda-pemudi harus berserikat membangun front-front perlawanan, membangun koperasi mandiri sebagai darahnya, membangun daya tawarnya agar tidak tersubordinasi sehingga mampu melepaskan keterbatasan-keterbatasan perlawanan yang disebabkan oleh kondisi internal mereka sendiri.[12]

Sayangya, tak ubahnya dengan Idul Fitri sebelumnya, kita belum menggapai kemenangan hakiki, yakni tegaknya keadilan agraria bagi para petani, terhapusnya penghisapan dengan dikuasainya alat produksi yang dikelola secara kolektif dan demokratis, serta terwujudnya ketauhidan sejati dimana hanya Allah (the + God) sebagai zat maha tinggi yang layak disembah dengan menghancurkan ilah-ilah baru di dunia seperti kapitalisme dan fasisme yang mengeksploitasi manusia atas manusia.

Puasa merupakan ibadah simbolik bagi disiplin diri. Puasa juga merupakan momen transformatif mendewasakan diri menuju kemenangan sejati dengan sirnanya egoisme, perasaan paling benar dan mau menang sendiri. Kita belum masuk ke alam paradiso secara material, karena kita belum mampu berpuasa di alam purgatorio sebagai prasyaratnya.

Selamat Idul Fitri, semoga Idul Fitri yang kita rayakan tidak makin menjauhkan kita dari Allah dan cita-cita pembebasan Islam. Aamiin
"Naudzubillah mindzalik"
 

Senin, 16 Maret 2026

ZAKAT FITRAH KEGURU NGAJI

Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Guru Ngaji


Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Namun, dalam praktiknya saat ini, zakat fitrah sering diberikan kepada guru ngaji, kiai, dan ustadz. Mereka dianggap sebagai golongan yang berhak menerima zakat fitrah karena termasuk dalam kategori fi sabilillah (di jalan Allah). Lalu, apakah sah memberikan zakat fitrah kepada para kiai atau ustadz atas dasar fi sabilillah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa fi sabilillah merujuk pada orang-orang yang berperang di jalan Allah. Namun, sebagian ulama fikih, seperti Imam Qaffal, memperluas maknanya sehingga mencakup segala bentuk kebaikan. Hal ini, sebagaimana dikutip oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir:

وَنَقَلَ القَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ اَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ جَمِيْعَ وُجُوْهِ الخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ المَوْتَى وَبِنَاءِ الحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ المَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى “فِى سَبِيْلِ اللهِ” عَامٌ فِى الكُلِّ

“Imam Qaffal meriwayatkan dari sebagian ulama fikih bahwa mereka memperbolehkan menyalurkan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti biaya pengafanan jenazah, pembangunan benteng, dan perbaikan masjid. Sebab, firman Allah dalam teks ‘fi sabilillah’ bersifat umum dan mencakup segala hal.” (Tafsir al-Munir, jilid 1, hal. 344)

Akan tetapi, pendapat yang katanya dikutip dari Imam Qoffal ini, tidak diterima oleh sebagian ulama, seperti Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal (hlm 39):

وَمَا يُقَالُ عَنِ الْقَفَّالِ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ، مِمَّا ذَكَرَهُ السَّائِلُ، لَمْ نَرَهُ عَنْهُ فِيْمَا بِأَيْدِيْنَا مِنَ الْمَصَادِرِ

“Pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Qaffal dari sebagian ulama fikih, sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, tidak kami temukan dalam sumber-sumber yang ada di tangan kami.”

===
Pendapat serupa juga muncul dalam mazhab Hanbali, disebutkan bahwa Imam Ahmad memperbolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan umum bersifat kebaikan.

Namun, hal ini tidak diamini oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana dinukil oleh Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal:


لكِنْ قَالَ الشَّيْخُ إبْن حَجَر رَحِمَهُ الله فِي التُّحْفَةِ: إِنَّ الْحَدِيْثَ الَّذِي اِسْتَدَلَّ بِهِ الإمَامُ أحْمدُ مُخالفٌ لما عليه أكثَرُ العُلَمَاءِ


“Namun, Syekh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah menyatakan bahwa hadis yang dijadikan dalil oleh Imam Ahmad bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama.”

===
Dalam mazhab Maliki, sebagian ulama seperti Imam al-Lakhami dan Syekh Sholeh bin Salim berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, atas dasar fi Sabilillah. Hal ini disebutkan dalam Syarah Mukhtashar Khalil karya Imam al-Kharasyi (juz 3, hal. 350):


يَجُوْزُ إِعطَاءُ الزَّكَاةِ لِلْقَارِئِ وَالْعَالِمِ وَالْمُعَلِّمِ وَمَنْ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ ولَو كَانُوا أَغْنِيَاءَ لِعُمُوْمِ نَفْعِهم وَلِبَقاءِ الدِّيْنِ كمَا نَصَّ عَلَى جَوَازِها اِبنُ رُشْدٍ وَاللَّخَمِي وَقَدْ عدَّهُمُ اللّهُ سُبْحَانَه وتعالى فِي الْأَصْنَافِ الثَّمَانيَةِ التي تُعْطَى لَهُمُ الزَّكاةُ حيْثُ قال { وفي سبيل الله } يَعْنِي : المُجَاهد لإِعلَاءِ كَلِمةِ اللّهِ ، وإنَّمَا ذَلِكَ لِعُمُومِ نَفْعِهم للمُسْلِميْنَ


“Boleh memberikan zakat kepada qari (pembaca Al-Qur’an), ulama, pengajar, dan siapa saja yang memberikan manfaat bagi umat Islam, meskipun mereka kaya. Sebab, manfaat mereka bersifat umum dan berkontribusi dalam menjaga agama. Ibnu Rusyd dan al-Lakhami juga membolehkan hal ini, ‘Allah telah memasukkan mereka ke dalam delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya: ‘fi sabilillah,’ yang bermakna mujahid dalam meninggikan agama Allah karena manfaat mereka yang luas bagi kaum Muslimin.'”

===
Memang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, jika atas dasar fi sabilillah. Namun, pemuka agama atau guru ngaji, bisa jadi berhak menerimanya atas dasar kondisi lain, seperti fakir, miskin, atau amil. Tergantung kondisi yang melatari mereka, memiliki sifat sesuai salah satu ashnaf yang disebutkan al-Quran. 
Wallahu A’lam.