Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 20 Mei 2026

HUKUM QURBAN DAN AQIQAH DISATUKAN

Ulama yang membolehkan penggabungan niat qurban dan aqiqah di antaranya adalah Imam Ar-Ramli dari mazhab Syafi’i. Berikut teks yang sering dijadikan rujukan:

 قالَ العلَّامةُ الرَّمْلِيُّ:
ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحيةَ والعقيقةَ حصلا
“Apabila seseorang berniat pada seekor kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah sekaligus, maka keduanya tercapai.”
Keterangan ini disebut dalam:
Kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam Syamsuddin Ar-Ramli.
Dinukil juga dalam kitab Tausyikh
karya Syekh Nawawi al-Bantani.

Adapun teks lengkap perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dan Ar-Ramli adalah:

 قال ابن حجر:
.لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف

خلافًا للعلامة الرملي حيث قال:
.ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا Artinya:
 “Ibnu Hajar berkata: Jika seseorang menghendaki satu kambing untuk qurban dan aqiqah sekaligus maka tidak mencukupi. Berbeda dengan Al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan: apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah, maka keduanya dapat terealisasi.”

Ada juga atsar dari kalangan tabi’in yang membolehkan:

قال الحسن البصري:
إذا ضحى عن الغلام أجزأت عنه من عقيقته
 “Jika seorang anak diqurbankan (disembelihkan qurban) maka itu mencukupi pula dari aqiqahnya.”

Yang dinukil sebagai pendapat:
Al-Hasan Al-Bashri
Muhammad bin Sirin
Qatadah serta sebagian ulama Hanafiyah.

Meski demikian, dalam mazhab Syafi’i sendiri, pendapat yang lebih kuat (mu‘tamad) umumnya tetap pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang tidak membolehkan penggabungan niat.

HUKUM MEMAKAN KANJUT DOMBA


Bahtsul Masail
Hukum Makan Testis Kambing

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya ingin menanyakan mengenai status hukum testis kambing. 
Sebab, menjelang Idul Adha yang lalu beredar di beberapa group WA postingan berupa gambar bagian-bagian hewan kurban yang haram dimakan. 
Salah satunya adalah testis. 
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Bekasi)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa kambing adalah termasuk hewan yang boleh dipotong dan halal dagingnya. 
Tetapi kehalalan sembelihan kambing dengan catatan, misalnya cara menyembelihnya harus dengan ketentuan yang telah diatur oleh syara`.

Sampai di sini tidak ada persoalan berarti. 
Tetapi kemudian ternyata ditemukan persoalan, apakah semua hasil sembelihan kambing itu boleh untuk dimakan atau tidak, seperti misalnya testisnya?

Dalam konteks ini ternyata pandangan para ulama ahli fikih terbelah. 
Menurut pendapat ulama dari kalangan madzhab Hanafi, setidaknya ada tujuh bagian yang diharamkan dari hewan yang halal dimakan seperti kambing, yaitu darah yang mengalir, alam kelamin, dua testis, kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu.

مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ : الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ

Artinya, “Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu,” (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 311).

قَوْلُهُ وَالْغُدَّةُ) بِضَمِّ الْغَيْنِ الْمُعْجَمَةِ كُلُّ عُقْدَةٍ فِي الْجَسَدِ أَطَافَ بِهَا شَحْمٌ ، وَكُلُّ قِطْعَةٍ صُلْبَةٍ بَيْنَ الْعَصَبِ وَلَا تَكُونُ فِي الْبَطْنِ كَمَا فِي الْقَامُوسِ

Artinya, “Pernyataannya (pengarang); al-ghuddah, dengan diharakati dhammah huruf ghain-nya, maknanya adalah setiap gumpalan yang tumbuh di dalam tubuh yang diliputi oleh lemak atau setiap bagian yang keras yang terdapat di antara urat dan tidak berada dalam perut. 
Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Qamus (karya Fairuz Abadi, pent),” (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 749).

Keharaman ketujuh bagian tubuh hewam boleh dimakan tersebut didasarkan pada hadits riwayat Mujahid yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.

Menurut Al-Kasani, ketidaksukaan Rasulullah SAW dalam konteks ini maksudnya adalah makruh tahrim. 
Logika yang dibangun untuk sampai pada simpulan makruh tahrim adalah adalah bahwa dalam hadits tersebut mengumpulkan antara enam hal (yaitu alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemid dan kandung kencing) dengan darah dalam ketidaksukaan (fil karahah), sedangkan darah yang mengalir itu sendiri diharamkan.

وَرُوِيَ عَنْ مُجَاهِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : كَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الشَّاةِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَيَيْنِ وَالْقُبُلَ وَالْغُدَّةَ وَالْمَرَارَةَ وَالْمَثَانَةَ وَالدَّمَ فَالْمُرَادُ مِنْهُ كَرَاهَةُ التَّحْرِيمِ بِدَلِيلِ أَنَّهُ جَمَعَ بَيْنَ الْأَشْيَاءِ السِّتَّةِ وَبَيْنَ الدَّمِ فِي الْكَرَاهَةِ ، وَالدَّمُ الْمَسْفُوحُ مُحَرَّمٌ  

Artinya, “Diriwayatkan dari Mujahid RA bahwa ia berkata, Rasulullah tidak menyukai (kariha) kelamin kambing, dua testis, kemaluan kambing (betina), ghuddah, kandung empedu, kandung kencing, dan darah. Yang dimaksud tidak menyukai dalam konteks ini adalah makruh tahrim. Kecendrungan untuk memahami makruh di sini sebagai makruh tahrim karena terkumpulnya di antara enam hal dengan darah dalam hadits tersebut, sedangkan darah yang mengalir itu hukumnya adalah haram,” (Lihat ‘Alauddin Al-Kasani, Bada’ius Shana’i fi Tartibis Syara’i, Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi, 1982 M, juz V, halaman 61).

Namun menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab yang ditulis Muhyiddin Syarf An-Nawawi, hadits riwayat dari Mujahid di atas dianggap sebagai hadits yang lemah. Konsekuensinya hadits tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Lebih lanjut, ia mengemukakan pandangan Al-Khaththabi yang menyatakan bahwa sesuai dengan ijma’ atau konsensus para ulama bahwa darah adalah haram. 
Sedangkan keenam hal yang disebutkan bersama darah adalah dimakruhkan bukan diharamkan. 
Demikian yang kami pahami dipernyataannya berikut ini:

فَصْلٌ) عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ (كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَكْرَهُ مِنَ الشَّاةِ سَبْعًا الدَّمَ وَالْمَرَارَ وَالذَّكَرَ وَالْاُنْثَيَيْنِ وَالْحَيَا وَالْغُدَّةَ وَالْمَثَانَةَ وَكَانَ أَعْجَبُ الشَّاةِ إِلَيْهِ مُقَدَّمَهَا) رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ هَكَذَا مُرْسَلًا وَهُوَ ضَعِيفٌ قَالَ وَرُوِىَ مَوْصُولًا بِذْكْرِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهُوَ حَدِيثٌ قَالَ وَلَا يَصِحُّ وَصْلُهُ قَالَ الْخَطَّابِىُّ اَلدَّمُ حَرَامٌ بِالْاِجْمَاعِ وَعَامَّةُ الْمَذْكُورَاتِ مَعَهُ مَكْرُوهَةٌ غَيْرُ مُحَرَّمَةٌ

Artinya, “(Fasal), diriwayatkan dari Mujahid ia berkata, ‘Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya’. Demikianlah hadits ini diriwayakan Al-Baihaqi secara mursal dan masuk kategori hadits dha’if. 
Al-Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas RA yaitu sebuah hadits...namun sayangnya kebersambungan tersebut tidak bisa diterima. 
Al-Khaththabi berpendapat bahwa darah itu haram sesuai dengan ijma’ para ulama, sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadits tersebut adalah dimakruhkan bukan diharamkan.”

Serupa dengan pandangan Al-Khaththabi adalah riwayat Ibnu Habib dari kalangan Madzhab Maliki, yang menyatakan testis hewan yang halal dimakan adalah tidak sampai dihukumi haram. Hal ini sebagaimana yang pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab At-Taj wal Iklil sebagai berikut:

وَرَوَى ابْنُ حَبِيبٍ اسْتِثْقَالَ أَكْلِ عَشْرَةٍ دُونَ تَحْرِيمِ الْأُنْثَيَانِ وَالْعَسِيبُ وَالْغُدَّةُ....

Artinya, “Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya (istitsqal) memakan sepuluh (bagian tubuh hewan yang halal) tetapi tidak diharamkan, yaitu dua testis, alat kelamin, ghuddah...”

Dari penjelasan yang kami kemukakan, setidaknya ada dua pandangan mengenai hukum testis kambing. 
Pertama, menyatakan haram seperti dikemukakan oleh para ulama dari kalangan madzhab Hanafi. 
Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak haram, seperti yang dikemukakan Al-Khaththabi ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i dan riwayat Ibnu Habib dari kalangan ulama Madzhab Maliki.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Perbedaan pendapat ini dapat diterima serta disikapi dengan baik. 
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Selasa, 12 Mei 2026

RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI

RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI

Ibadah haji memiliki tata cara khusus dan rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dengan tertib. 
Di dalamnya terdapat rukun-rukun yang menjadi inti ibadah haji.

Rukun ini tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, karena jika salah satunya tidak dikerjakan, maka haji menjadi tidak sah dan tidak dapat diganti dengan kafarat maupun fidyah.

Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa rukun merupakan bagian pokok yang menyusun suatu ibadah. 
Karena itu, rukun haji adalah amalan mendasar yang jika ditinggalkan akan membatalkan keseluruhan ibadah haji.

أَنَّ أَرْكَانَ الشَّيْءِ هِيَ الْأَجْزَاءُ الْأَسَاسِيَّةُ الَّتِي يَتَكَوَّنُ مِنْهَا ذَلِكَ الشَّيْءُ. فَأَرْكَانُ الْحَجِّ إِذًا هِيَ تِلْكَ الْأَعْمَالُ الَّتِي إِذَا أُهْمِلَ وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ، وَلَمْ يَعُدْ يَنْجَبِرُ بِأَيِّ كَفَّارَةٍ أَوْ فِدْيَةٍ

“Sesungguhnya rukun suatu hal adalah bagian-bagian pokok yang menyusunnya. 
Maka rukun haji adalah amalan-amalan yang apabila salah satunya ditinggalkan, maka haji menjadi batal dan tidak dapat ditutupi (diganti) dengan kafarat atau fidyah apa pun.” (Al-Fiqh al-Manhaji  ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 139)

Adapun rukun-rukun dalam ibadah haji ada enam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. 
Berikut enam rukun haji yang wajib diketahui beserta dalil dan penjelasannya menurut ulama mazhab Syafi’i:

1. Ihram

Ihram adalah niat untuk memasuki rangkaian ibadah haji. 
Niat ini dilakukan di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafazkan dengan lisan sebagai bentuk penegasan.

Adapun dasar kewajiban niat ini sebagaimana termaktub dalam hadis:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR Bukhori)

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menyebutkan bahwa ihram ialah komitmen untuk memasuki ibadah haji sekaligus tunduk pada seluruh larangan dan ketentuannya. 
Dan dengan melakukan ihram, seseorang telah resmi memulai manasik haji.

الْإِحْرَامُ حَقِيقَتُهُ: الدُّخُولُ فِي الْحُرْمَةِ، وَالْمُرَادُ هُنَا نِيَّةُ الدُّخُولِ فِي النُّسُكِ مِنْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ، أَوِ الدُّخُولُ فِي حُرُمَاتٍ مَخْصُوصَةٍ، أَيْ: التِزَامُهَا

“Hakikat ihram adalah masuk ke dalam keadaan yang diharamkan (terikat oleh larangan). 
Yang dimaksud di sini ialah niat untuk memasuki rangkaian ibadah Haji atau Umrah, atau masuk ke dalam ketentuan-ketentuan larangan tertentu dengan komitmen untuk mematuhinya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2177)

2. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah hadirnya jamaah haji di Padang Arafah, meskipun hanya sesaat, dalam rentang waktu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Adapun dasar pelaksanaan wukuf ini bersumber dari sabda Nabi SAW berikut:

الْحَجُّ عَرَفَةَ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

Artinya: “Haji itu adalah pada hari Arafah, barang siapa yang mendapati Lailah Jami’ (malam di Muzdalifah) sebelum shalat Subuh, maka hajinya telah sempurna.” (HR Abu Dawud)

Syekh Dr Musthofa al-Khin menegaskan bahwa wukuf merupakan inti dari ibadah haji, sehingga seakan-akan seluruh haji berpuncak pada pelaksanaan wukuf ini.

الْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ هُوَ لُبُّ أَعْمَالِ الْحَجِّ وَأَهَمُّهَا، حَتَّى لَكَأَنَّ الْحَجَّ لَيْسَ إِلَّا الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ

“Wukuf di Arafah merupakan inti dan bagian terpenting dari amalan Haji, seakan-akan haji itu tidak lain kecuali wukuf di Arafah.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 140)

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dalam keadaan suci. 
Thawaf yang menjadi rukun haji adalah thawaf ifadhah, yang dilakukan setelah wukuf.

Thawaf ifadhah ini dapat dilakukan mulai pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah. 
Jika dikerjakan sebelum waktu tersebut, maka thawafnya dianggap tidak sah.

Terkait rukun thawaf ini, Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) menuturkan:

وَثَالِثُهَا: (الطَّوَافُ) بِالْكَعْبَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ. وَالْمُرَادُ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ

“Rukun yang ketiga adalah thawaf di Ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: 
Dan melakukan thawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah). 
Yang dimaksud di sini adalah thawaf ifadhah.” (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

4. Sa’i di Antara Shafa dan Marwa

Sa’i adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Alquran:

  اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللّٰهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا  

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” (QS Al-Baqarah: 158)

Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa urutan perjalanan dalam sa’i tersebut harus dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa agar sah. Berikut penjelasan lengkapnya:

قَوْلُهُ: (السَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ) سَبْعَ مَرَّاتٍ. وَشَرْطُهُ أَنْ يَبْدَأَ فِي أَوَّلِ مَرَّةٍ بِالصَّفَا وَيَخْتِمَ بِالْمَرْوَةِ، وَيُحْسَبُ ذَهَابُهُ مِنَ الصَّفَا إِلَى الْمَرْوَةِ مَرَّةً، وَعَوْدُهُ مِنْهَا إِلَيْهِ مَرَّةً أُخْرَى

“Perkataan: (Sa’i antara Bukit Shafa dan Bukit Marwa) sebanyak tujuh kali. Syaratnya, memulai pada putaran pertama dari Shafa dan mengakhirinya di Marwa. Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali, dan kembalinya dari Marwa ke Shafa dihitung satu kali lagi.” (Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 147)

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari sebagian larangan ihram. Minimalnya adalah memotong tiga helai rambut, sedangkan yang lebih utama adalah mencukur seluruh rambut.

Ketentuan rukun tahallul ini merujuk pada firman Allah SWT yang berbunyi:

مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَ

Artinya: “Jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya.” (QS Al-Fath: 27)   

Menurut Syekh Khatib asy-Syirbini, tahallul termasuk rukun lantaran menjadi penentu sahnya tahapan keluar dari ihram dan tidak dapat diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan.

وَخَامِسُهَا: (الْحَلْقُ) أَوْ التَّقْصِيرُ (إذَا جَعَلْنَاهُ نُسُكًا) وَقَدْ سَبَقَ أَنَّهُ الْقَوْلُ الْمَشْهُورُ لِتَوَقُّفِ التَّحَلُّلِ عَلَيْهِ مَعَ عَدَمِ جَبْرِ تَرْكِهِ بِدَمٍ كَالطَّوَافِ

“Rukun yang kelima adalah mencukur rambut (halq) atau memendekkannya (taqshir), jika hal tersebut dianggap sebagai bagian dari manasik. Ini merupakan pendapat yang masyhur, karena tahallul bergantung padanya, dan meninggalkannya tidak dapat diganti dengan dam (denda), sebagaimana halnya thawaf.” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

6. Tertib

Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun haji secara berurutan sesuai tuntunan syariat. 
Urutan ini mencakup mendahulukan ihram, kemudian wukuf, dilanjutkan thawaf, sa’i, tahallul, dan seterusnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:

  خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ 

Artinya: “Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.” (HR Muslim) 

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya menyebutkan, bahwa rukun keenam ini dilakukan merujuk pada tata cara dan tuntunan ibadah haji yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW.

وَسَادِسُهَا: (التَّرْتِيبُ) فِي مُعْظَمِ هَذِهِ الْأَرْكَانِ كَمَا بَحَثَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ عَدَّهُ فِي الْمَجْمُوعِ شَرْطًا بِأَنْ يُقَدِّمَ الْإِحْرَامَ عَلَى الْجَمِيعِ وَيُؤَخِّرَ السَّعْيَ عَنْ طَوَافِ رُكْنٍ أَوْ قُدُومٍ وَيُقَدِّمَ الْوُقُوفَ عَلَى طَوَافِ الرُّكْنِ وَالْحَلْقِ أَوْ التَّقْصِيرِ لِلِاتِّبَاعِ مَعَ خَبَرِ خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Rukun yang keenam adalah tertib (berurutan) dalam sebagian besar rukun tersebut, sebagaimana telah dibahas dalam kitab Ar-Raudhah. Meskipun dalam kitab Al-Majmu’ hal itu dianggap sebagai syarat, yaitu dengan mendahulukan ihram atas seluruh rukun lainnya, mengakhirkan sa’i setelah thawaf rukun atau thawaf qudum, serta mendahulukan wukuf sebelum thawaf rukun dan mencukur atau memendekkan rambut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti tuntunan Nabi SAW, berdasarkan sabda beliau : 
Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.
” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

Enam rukun haji di atas merupakan inti dari seluruh rangkaian ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. 
Setiap jamaah diharuskan untuk memahami dan melaksanakannya dengan baik agar ibadah yang dijalankan bisa sah dan sempurna.

Dengan memahami rukun haji beserta dalil dan penjelasannya, para jamaah dapat menjalankan manasik dengan lebih tenang, tertib dan sesuai tuntunan syariat sehingga meraih haji yang mabrur dan penuh keberkahan. 
_____________________________________

WAJIB HAJI

Apa Itu Wajib Haji?
Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.

Wajib Haji :

Ibadah haji merupakan puncak dari perjalanan spiritual seorang Muslim. 
Di dalamnya terdapat rukun dan wajib haji yang keduanya harus diperhatikan dengan baik agar ibadah haji diterima sempurna. 
Banyak jamaah yang memahami rukun haji, namun masih kurang mengenal apa saja yang termasuk wajib haji. 
Padahal, meninggalkan salah satu wajib haji dapat berakibat pada kewajiban membayar dam (denda). 
Karena itu, penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami perbedaan dan kedudukan wajib haji ini.

Apa Itu Wajib Haji?

Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan haji. 
Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya tetap sah, tetapi jamaah wajib membayar dam sebagai tebusan.

Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan mengenai definisi wajib haji:

مَا يَجِبُ بِتَرْكِهِ الفِدْيَةُ أَيْ وَالإَثْمُ إِنْ كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ

Artinya: “Yang dimaksud dengan wajib haji ialah bagian dari ibadah haji yang bila seseorang meninggalkannya, maka ia wajib membayar fidyah atau dam sebagai tebusan, dan jika ia meninggalkannya tanpa uzur yang sah, maka ia berdosa di sisi Allah.” (I’anatut Thalibin, 2/341).

Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.

Perbedaannya terletak pada konsekuensinya. 
Rukun haji, adalah bagian pokok yang jika ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. 

Sementara wajib haji, jika ditinggalkan, haji tetap sah, akan tetapi dikenakan dam untuk menjadikannya sah. Karena itu, memahami keduanya menjadi kunci agar ibadah haji terlaksana dengan benar dan sah serta diterima di sisi Allah swt.

WAJIB HAJI

Dalam kitab Safinatun Naja (hal. 64), disebutkan ada 7 unsur yang menjadi wajib haji menurut perspektif mazhab Syafi’i:

وَوَاجِبَاتُ الْحَجِّ سَبْعَةٌ :

الإِحْرَامُ مِنَ الْمِيقَاتِ ، وَالْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَيَحْصُلُ بِلَحْظَةٍ بَعْدَ مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ ، وَرَمْيُ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ سَبْعاً يَوْمَ النَّحْرِ ، وَرَمْيُ الْجَمَرَاتِ الثَّلَاثِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ ، وَالْمَبِيتُ بِمِني لَيَالِيَ التَّشْرِيقِ ، وَالتَّحَرُّزُ عَنْ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ ، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ

Artinya: Kewajiban haji ada tujuh, yaitu Berihram di Miqat, bermalam di Muzdalifah (hingga mendapatkan sesaat setelah tengah malam), melempar jumrah di Jamrat Aqaba tujuh kali pada hari Idul Adha, melempar jumrah pada tiga hari Tasyrik, bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik, menjauhi larangan-larangan ihram, dan Tawaf Wada.

1. Ber-ihram dari miqat
Jamaah wajib memulai niat haji atau umrah dari batas tempat yang telah ditentukan (miqat). Jika seseorang melewati miqat tanpa ihram, maka ia wajib membayar dam sebagai denda dan ia wajib segera berihram dari tempat ia teringat.

2. Bermalam di Muzdalifah (mabit)
Setelah wukuf di Arafah, jamaah wajib singgah dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah, minimal sampai sesaat setelah lewat tengah malam.

3. Melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Zulhijah)
Jamaah wajib melempar tujuh batu kecil atau jumrah ‘Aqabah pada hari Idul Adha. 
Amalan ini melambangkan ketaatan dan penolakan terhadap bisikan setan.

4. Melempar tiga jumrah pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah)
Pada hari-hari setelah Idul Adha, jamaah wajib melempar tujuh batu ke masing-masing dari tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah. Ini termasuk bagian dari rangkaian ibadah di Mina.

5. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq
Jamaah dianjurkan untuk bermalam di Mina selama malam 11, 12, dan 13 Zulhijah. Kegiatan ini menunjukkan kesabaran dan komitmen dalam menjalankan manasik haji secara berurutan. 
Boleh dilakukan hinggal malam 12 (nafar awal) atau disempurnakan hingga malam 13 (nafar tsani).

6. Menjauhi hal-hal yang diharamkan selama ihram
Saat dalam keadaan ihram, jamaah wajib meninggalkan segala larangan seperti mencukur rambut, memakai wangi-wangian, berburu, atau berhubungan suami istri. Pelanggaran terhadap larangan ihram mewajibkan dam sesuai kadarnya.

7. Melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
Thawaf wada’ dilakukan sebelum meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka’bah. Ini menjadi penutup perjalanan ibadah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Hukum Meninggalkan Wajib Haji
Apabila seseorang meninggalkan salah satu wajib haji dengan sengaja atau tidak, maka hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. 
Namun, jika ia tidak mampu, maka diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat yaitu 3 hari di tanah suci dan 7 hari saat kembali ke tanah air. Jika tidak, maka dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin sesuai kadar yang ditetapkan syariat.

Itulah beberapa hal yang masuk ke dalam wajib haji, maka perlu untuk kita pelajari sebelum mengerjakan sebuah amal ibadah. Semoga Allah berikan kita semuanya kesempatan untuk bisa pergi ke Baitullah, menuntaskan rindu dalam rangkaian ibadah haji. 

Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb."

Senin, 11 Mei 2026

SEDEKAN DAN SELAMATAN KEORANG MATI

SELAMETAN /SODAKOHAN UNTUK ORANG MATI ADALAH SUNAH NABI

عن سعد بن عبادة قال قلت يا رسول الله ان امي ماتت فاءتصدق عنها قال نعم قلت فاءي الصدقة افضل قال سقي الماء

Sa'd ibn `Ubadah berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal, haruskah aku memberikan sedekah untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Sedekah apa yang terbaik?” Beliau menjawab, “Memberikan air.

NB: Mau Selametan 3,7,40,100 hari ke dst bebas.
Sebab Nabi Saw telah bersabda: 

انتم اعلم باءمر دنياكم 
Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian).
Kitab shohih Muslim ✍️
(Kitab shohih sunan nasa'i juz.1 hal.778.)

HEWAN TERTABRAK MOTOR

Hewan Tertabrak Motor, Lalu Disembelih: Halalkah?

Hukumnya halal, jika saat disembelih masih memiliki hayatul mustaqirrah (kehidupan yang stabil).

Tanda² memiliki kehidupan stabil:
- Masih ada gerakan yang kuat.
- Masih bisa melihat atau merespons.
- Masih bisa menghindar jika dihalau.

Artinya, KEMATIAN hewan tersebut bukan disebabkan oleh tabrakan, melainkan karena proses penyembelihan. Jika tanda² di atas tidak ada sebelum pisau digoreskan, maka hukumnya haram dikonsumsi.

Perhatikan keterangan berikut ini:
‎ فَإِنْ لَمْ تُوجَدِ الْحَيَاةُ الْمُسْتَقِرَّةُ أَوَّلَ الذَّبْحِ ذُبِحَ، كَانَ مَيْتَةً
‎Apabila pada saat penyembelihan tidak ada kehidupan yang stabil, lalu hewan itu disembelih, maka dihukumi bangkai.
أَنَّ مَحَلَّ اشْتِرَاطِ وُجُودِ الْحَيَاةِ الْمُسْتَقِرَّةِ فِي أَوَّلِ الذَّبْحِ عِنْدَ تَقَدُّمِ سَبَبٍ يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَأَكْلِ نَبَاتٍ مُضِرٍّ ـ وَإِلَّا بِأَنْ لَمْ يَتَقَدَّمْ سَبَبٌ أَصْلًا أَوْ تَقَدَّمَ سَبَبٌ لَكِنْ لَا يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَالْمَرَضِ ـ فَلَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ
‎Diberlakukannya syarat "hayat mustaqirrah" (kehidupan yang stabil) pada saat penyembelihan adalah ketika sebelumnya ada sebab yang biasanya mengantarkan pada kematian seperti memakan tumbuhan berbahaya.

Adapun jika sebelumnya tidak ada sebab kematian, atau ada sebab tetapi biasanya tidak menyebabkan kematian seperti sakit² biasa, maka tdk ada syarat hayatul mustaqirrah.

Wal-Hashil:
‎Karena tabrakan termasuk sebab yang secara umum bisa mengantarkan kematian, maka saat di sembelih harus masih punya hayatul mustaqirrah.

 Sumber: Kitab I'anatu At-thalibin juz 2 hal 346.

Minggu, 10 Mei 2026

SEDEKAN DAN SELAMATAN KEORANG MATI

SELAMETAN /SODAKOHAN UNTUK ORANG MATI ADALAH SUNAH NABI

عن سعد بن عبادة قال قلت يا رسول الله ان امي ماتت فاءتصدق عنها قال نعم قلت فاءي الصدقة افضل قال سقي الماء

Sa'd ibn `Ubadah berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal, haruskah aku memberikan sedekah untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Sedekah apa yang terbaik?” Beliau menjawab, “Memberikan air.

NB: Mau Selametan 3,7,40,100 hari ke dst bebas.
Sebab Nabi Saw telah bersabda: 

انتم اعلم باءمر دنياكم 
Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian).
Kitab shohih Muslim ✍️
(Kitab shohih sunan nasa'i juz.1 hal.778.)

TERUSLAH BERBUAT BAIK MESKI BANYAK YANG TIDAK MENYUKAIMU

Teruslah Berbuat Baik Meski Banyak yang Tidak Menyukaimu 

Kebaikan dan keburukan merupakan dua perilaku yang sangat bertentangan satu sama lain. Kadang suatu kehidupan ada yang dominan kebaikannya ada juga yang dominan keburukannya. Begitupun kehidupan yang ada di masyarakat, ada yang baik ada juga yang buruk. 

Meski semua manusia memiliki kebaikan dan keburukan, akan tetapi lebih dominan yang mana ia berperilaku. Karena memang hidup tidak selalu berbanding lurus dengan firman Allah swt dan ajaran Rasulullah saw.  
 
Itulah kenapa di muka bumi selalu diutus seorang Rasul dari satu generasi ke generasi lainnya, karena tidak semua manusia berprinsip dan berperilaku sesuai firman Allah dan ajaran Rasul-Nya. Atau bisa dikatakan menyimpang dan memiliki perangai yang buruk. 

Meski suatu kaum sudah dihadirkan seorang Rasul oleh Allah swt, tetap saja, tidak semuanya akan sepenuhnya beriman. Jika kita membaca sejarah para Nabi dan Rasul, sejak Nabi Adam as hingga Nabi Muhammad saw, kita akan selalu menjumpai kaum-kaum yang tetap membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya. 
 
Meski masih banyak yang membangkang, para Rasul senantiasa terus berdakwah, mengajarkan kebaikan dan tauhid hingga akhir hayatnya. Hal ini mengajarkan kepada kita yang hidup di dunia modern dengan berbagai problematika yang komplek, untuk selalu berdakwah, menyebarkan kebaikan kepada orang lain, meskipun akan banyak yang membenci dan mengolok-olok kita. 

Rasulullah saw saja, seorang Nabi, yang hidupnya dijaga dari dosa (ma’sum) serta tidak pernah dzalim terhadap keluarga, tetangganya dan teman-temannya, tetap memiliki pembenci dan penentang, tetap dimusuhi, apalagi umatnya yang sekarang, yang jelas-jelas tidak ma’sum sering melakukan kesalahan baik di sengaja ataupun tidak. Imam Syafi’i ra berkata

إِنَّكَ لا تَقْدِرُ تُرْضِي النَّاسَ كُلَّهُمْ فَأَصْلِحْ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِذَا أَصْلَحْتَ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَلا تُبَالِ بِالنَّاسِ “

Sesungguhnya kau takkan mampu membuat semua orang itu ridha. Maka dari itu, Perbaikilah apa yg ada diantara dirimu dengan Allâh Azza wa Jalla.
Apabila kau telah memperbaiki hubunganmu dengan Allah Azza wa Jalla, maka tidak usah lagi kau hiraukan ucapan manusia.

إنك لاتقدر أن ترضي الناس كلهم، فأصلح ما بينك وبين الله، ولاتبال بالناس.
 
“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu membuat semua manusia senang, maka perbaikilah hubungan antara diri kita dengan Allah, dan jangan pedulikan apa kata manusia.”

Akan tetapi, memiliki kesalahan merupakan kewajaran, karena manusia memang Al-Insanu mahallul khota’ wa nisyan. “Manusia itu tempatnya salah dan lupa”. Meski selalu salah dan lupa, menebarkan kebaikan merupakan perintah dari Allah dan Rasul. Hidup di dunia mustahil tidak berseteru dan berbeda pendapat dengan orang lain, yang kadang menimbulkan kebencian.

Namun hidup janganlah mencari musuh, karena tidak dicaripun musuh itu ada. Bergaullah dengan baik, rangkullah mereka yang tersesat, maka niscaya kebaikan akan mulai bersinar. Karena sejatinya Allah swt menyukai orang yang berbuat baik. Sebagaimana dalam firman-Nya dalam Qur’an surat Al-Baqarah, ayat 195.
 
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.
 
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195).
 
Berbuat baik juga merupakan timbal balik, atau memiliki hukum kausalitas, sebagaimana firman Allah swt surat Al-Isra:7, Ar-Rahman: 60, dan Al Zalzalah: 7-8,   yang artinya, 

{ إِنۡ أَحۡسَنتُمۡ أَحۡسَنتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡۖ وَإِنۡ أَسَأۡتُمۡ فَلَهَاۚ }
[Surat Al-Isra': ٧]

 “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri”. (QS Al-Isra: 7).

 { هَلۡ جَزَاۤءُ ٱلۡإِحۡسَـٰنِ إِلَّا ٱلۡإِحۡسَـٰنُ }
[سُورَةُ الرَّحۡمَٰن: ٦٠]

 “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS Ar-Rahman: 60).
 
{ فَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَیۡرࣰا یَرَهُۥ (٧) وَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةࣲ شَرࣰّا یَرَهُۥ (٨) }
[سُورَةُ الزَّلۡزَلَةِ: ٧-٨]

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS Al Zalzalah: 7-8).
 
Terkadang, manusia ragu untuk berbuat baik kepada sesama manusia karena masih memiliki perasaan untung dan rugi. 
Padahal kebaikan jika tidak bersinar waktu itu juga, maka akan bersinar suatu hari nanti.
 
Seperti Rasulullah saw yang mendakwahkan Islam di sekitar Jazirah Arab kala itu, dengan semangat dan sungguh-sungguh, maka buah dari dakwahnya yakni Islam hampir tersebar di seluruh penjuru dunia saat ini. 
 
Akan tetapi, sering terjadi di masyarakat, banyak kiai yang minder untuk berdakwah dan mengingatkan kebaikan kepada orang lain, karena mungkin anaknya, istrinya, dan saudaranya masih ada yang menyimpang dan bermaksiat juga. 
 
Ketika kiai berdakwah, mengingatkan anak tetangganya yang tidak shalat atau mabuk, kadang jawaban dari tetangga juga sangat menusuk, ngapain ngurusin anak orang, kalau anaknya atau keluarganya sendiri juga ahli maksiat. 
Jika mental kiai tersebut sangat lemah, dia akan berhenti berdakwah hingga akhir hayatnya. 
 
Padahal yang dicontohkan oleh Rasulullah tidak begitu, dakwah tetaplah dakwah, dan menebarkan kebaikan tidak pandang bulu. Jika kita membaca sejarah Nabi Muhammad ketika berdakwah, apakah semua keluarganya mengikuti Nabi? Jawabannya tidak. Karena masih ada pamannya, Abu Jahal dan istrinya yang menentang keponakannya. 
Ada juga pamannya yang lain, Abu Thalib, meski tidak memusuhi Nabi, akan tetapi enggan masuk Islam.
 
Dari cerita di atas, dapat kita simpulkan, apakah karena ada kerabatnya yang enggan masuk Islam, Nabi berhenti berdakwah. Tidak. Nabi tetap berdakwah tanpa menyerah, selalu mengingatkan keluarganya, tetangganya dan masyarakat Jazirah Arab untuk menjadi baik. 
Karena keimanan merupakan urusan Tuhan, sedangkan tugas manusia hanya menyampaikan kebenaran.  
 
Kita tidak boleh berhenti berdakwah dan pesimis dengan takdir, karena jiwa dan hati manusia selalu berubah-ubah. 
Hari ini membangkang, besok sadar, hari ini ahli maksiat, bulan esoknya menjadi ahli ibadah. 
Itulah rahasia Allah yang tidak akan pernah bisa terbaca oleh manusia. 
 
Sayyidina Umar bin Khattab ra, yang pada awalnya ingin memenggal leher Nabi, menjadi pelindung dari Nabi saw. 
Dan kisah Nabi Musa yang diasuh oleh Fir’aun yang zalim sejak bayi, ketika besar menentang Fir’aun. Itulah jalan takdir. 
 
Oleh karena itu, menjadi manusia, khususnya umat Muslim, umat Nabi Muhammad saw, tetaplah selalu berdakwah dan berdoa, karena kita tidak akan tahu, hati siapa yang akan dilunakkan Allah swt.