Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 25 Februari 2026

MENGGUNAKAN SPEAKER

HUKUM MENGGUNAKAN SPEAKER MASJID DAN MENGGANGGU ORANG LAIN

Kontroversi adzan dengan pengeras suara Toa Masjid .

Menurut Al-Qur'an

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." (QS. Al-A'raf : 205).

Menurut Hadits Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah yang sedang beritikaf menegur orang yang suara lantang berdzikir sehingga ibadah itikafnya terganggu sebagaimana riwayat hadits berikut ini,

عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

“Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan itikaf di masjid. 
Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jama'ah) membaca Al-Qur'an dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan.
Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’” (HR Abu Dawud).

Menurut Fiqih Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan lebih lanjut bahwa tadarus Al-Qur'an, zikir, atau semacamnya hingga membuat orang lain terganggu tidaklah diperbolehkan.

Ini sejalan juga dengan fatwa An-Nawawi. Lengkapnya sebagai berikut : 

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء.
“Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Qur'an dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur.

Tetapi jika bacaan Al-Qur'an dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Qur'an dengan lantang mesti dihentikan.


KEUTAMAAN BULAN ROMADHON

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

RAMADHAN merupakan suatu moment super khusus disediakan Allah Swt kepada kaum muslimin. 
Dikatakan demikian karena bulan Ramadhan memiliki banyak keutamaan yang tidak dimiliki bulan lainnya. 
Allah Swt menyediakan berbagai keutamaan ini kepada orang-orang yang memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan. Inilah rahmat dan nikmat Allah swt yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang memanfaatkan moment ini dengan memperbanyak ibadah. Maka bersyukurlah kepada Allah dengan dipertemukan dengan bulan Ramadhan ini.
Ada banyak keutamaan yang hanya ada pada bulan Suci Ramadhan. 
Oleh karena itu ibadah di bulan Ramadhan harus lebih ditingkatkan lagi.
Keutamaan-keutaman bulan Ramadhan begitu banyak. Jika kita bertemu dengan Ramadhan betapa beruntungnya kita, karena di bulan itu segala amalan akan dilipatkan ganjarannya.
Menurut beberapa keterangan, ada banyak keutamaan bulan Ramadhan. 
Keutamaan tersebut sudah dijelaskan dalam beberapa hadis.
Ramadhan yang merupakan bulan penuh keberkahan ini tentunya menjadi salah satu bulan yang ditungggu-tunggu umat Islam. Apalagi terdapat banyak keutamaannya.
Berikut ini 10 keutamaan bulan Ramadhan berdasarkan hadits-hadits shahih:
1. Bulan yang penuh barakah

Ini keutamaan Ramadhan yang pertama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mensabdakan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh barakah.

قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah…” (HR. Ahmad)
Barakah artinya adalah ziyadatul khair; bertambahnya kebaikan. Di bulan Ramadhan, banyak kebaikan yang bertambah. Banyak kebaikan yang meningkat.
Kita lihat, Ramadhan memang penuh dengan keberkahan. Meningkatnya omset para pedagang dan pengusaha serta THR bagi karyawan dan pegawai mungkin adalah bagian dari keberkahan bulan Ramadhan.
Sedangkan meningkatnya ibadah, puasa Ramadhan, shalat tarawih, semakin banyak tilawah dan sedekah adalah bagian dari keberkahan Ramadhan yang lebih besar lagi.
2. Diwajibkannya puasa

Salah satu keutamaan Ramadhan, di bulan ini umat Islam diwajibkan berpuasa. Sehingga Ramadhan juga disebut sebagai syahrush shiyam. Puasa menjadikan Ramadhan istimewa karena ia adalah rukun Islam yang tidak ada di bulan-bulan lainnya.
Lanjutan hadits di atas berbunyi:

قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa…” (HR. Ahmad)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang yang bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa…” (QS. Al Baqarah: 185)
3. Pintu surga dibuka
Pada bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lanjutan hadits di atas:

قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga…” (HR. Ahmad)
4. Pintu neraka ditutup
Di samping pintu-pintu surga dibuka, pada bulan Ramadhan, pintu-pintu neraka ditutup. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lanjutan hadits di atas:

قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka…” (HR. Ahmad)
5. Syetan dibelenggu

Di antara keutamaan Ramadhan, syetan-syetan dibelenggu pada bulan ini sebagaimana Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
”Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga lanjutan hadits riwayat Imam Ahmad sebelumnya:

قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta syetan-syetan dibelenggu” (HR. Ahmad)
6. Lailatul Qadar

Keutamaan Ramadhan yang tidak kalah luar biasa adalah lailatul qadar. Yakni malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Lailatul qadar hanya ada di salah satu malam bulan Ramadhan, tidak dijumpai di bulan-bulan lainnya.

قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta syetan-syetan dibelenggu. di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang/terjauhkan (dari kebaikan)” (HR. Ahmad)
Dengan adanya lailatul qadar ini, umat Nabi Muhammad bisa mengejar ketertinggalan waktu beramal dari umat-umat sebelumnya. Seperti diketahui, umat terdahulu usianya relatif lebih panjang. Bisa ratusan hingga seribu tahun. Dengan mendapatkan lailatul qadar, amal mereka bisa terkejar karena satu kali lailatul qadar setara dengan 83 tahun. Sepuluh kali mendapatkan lailatul qadar, bisa mengejar 833 tahun amal umat terdahulu.
7. Penghapus dosa
Ibadah dan amal-amal shalih yang dilakukan di bulan Ramadhan merupakan penghapus dosa dari Ramadhan sebelumnya hingga Ramadhan saat ini. Ini salah satu keutamaan Ramadhan, sebagaimana sabda Rasulullah:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
“Sholat lima waktu, antara shalat Jum’at ke Shalat Jum’at dan Ramadhan ke Ramadhan penghapus dosa diantara kesuanya, jika dijauhi dosa-dosa besar” (HR. Muslim)
8. Penghapus dosa yang telah lalu
Bukan hanya penghapus dosa antara Ramadhan satu ke Ramadhan berikutnya, bahkan salah satu keutamaan Ramadhan adalah menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Ini diperoleh jika melakukan puasa Ramadhan dengan dilandasi iman dan mengharap perhitungan pahala dari Allah semata.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap perhitungan (pahala) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaq ‘Alaih)
9. Waktu dikabulkannya doa
Berbeda dengan bulan lainnya, pada bulan Ramadhan banyak waktu mustajabah untuk berdoa. Di antaranya adalah waktu menjelang berbuka. Bahkan sepanjang waktu puasa mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari adalah waktu yang mustajabah untuk berdoa. Berdoa di waktu puasa Ramadhan ini lebih dikabulkan Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizholimi” (HR. Tirmidzi; HR. Hasan)
10. Pembebasan dari neraka

Salah satu keutamaan Ramadhan adalah setiap harinya Allah membebaskan hambaNya dari neraka. Mereka yang hampir saja masuk neraka, dengan kemurahan Allah di bulan Ramadhan, mereka diampuni oleh Allah dan dibebaskan dari neraka. Sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ
”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar dengan para perawi yang tsiqah)
Demikian 10 Keutamaan Ramadhan yang luar biasa dan semestinya kita syukuri. Sebab umat sebelum Nabi Muhammad tidak mendapatkan keutamaan-keutamaan ini.
Dan semoga keutamaan-keutamaan ini memacu kita untuk lebih giat beribadah dan melakukan amal shalih di bulan Ramadhan ini.
Di antara sedikit kemuliaan bulan ramadhan adalah sebagai berikut :

1. Diturunkannya Al-Quran
Bulan Ramadhan merupakan bulan dimana kitab suci umat Islam (Al-Qur’an) pertamakali diturunkan. Sesuai dengan QS. Al-Baqarah 185 yang artinya:

“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).”

2. Amal Sholeh Pahalanya Berlipat Ganda
Sebagai umat Islam yang menjalankan amalan sholeh dan kewajiban seorang muslim pada bulan ramadhan akan mendapatkan balasan berlipat ganda, sampai sebagai 70 kali lipat sebagaimana terdapat dalam Hadist:

Khutbah Rasululah saw pada akhir bulan Sa`ban “Hai manusia, bulan yang agung, bulan yang penuh berkah telah menaung. Bulan yang didalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang padanya Allah mewajibkan berpuasa. Qiyamullail disunnahkan. Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu,nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan (HR. Bukhori-Muslim).

3. Bulan Pernuh Keberkahan
Pada bulan puasa seorang muslim berkesempatan untuk kembali ke jalan yang baik dan mendapat keberkahan yang nilainya sama dengan seribu bulan. Maka bila seorang muslim pada bulan puasa saja tidak juga memanfaatkan kesempatannya, bulan lain kemungkinan akan lebih buruk lagi. seperti hadits dibawah ini:

“Sesungguhnya telah datang kepadamu bulan yang penuh berkah. Allah mewajibkan kamu berpuasa, karena dibuka pintu- pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka, dan dibelenggu syaitan- syaitan, serta akan dijumpai suatu malam yang nilainya lebih berharga dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak berhasil memperoleh kebaikannya, sungguh tiadalah ia akan mendapatkan itu untuk selama-lamanya.” (HR Ahmad, An-Nasa’l, dan Baihaqi).

4. Ramadhan Bulan Penuh Ampunan Allah
Pada bulan Ramadhan juga seorang muslim berkesempatan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya, bahkan ibadah yang sempurna pada bulan puasa akan menjadikan seorang muslim suci kembali bagaikan bayi yang baru lahir. Sesuai Hadist Shahih:

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari)
“Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

5. Pintu Surga Dibuka, Pintu Neraka Ditutup
Selebar-lebarnya pintu untuk kembali ke jalan yang lurus pada bulan Ramadhan dibuka bagi umat Islam. Sesuai Hadist dibawah ini: “Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu.” (HR. Muslim)

6. Bulan yang Mendidik untuk Mencapai Ketaqwaan
Menahan haus, lapar dan amarah merupakan jalan menuju sifat-sifat sabar yang taqwa. Itulah mengapa berpuasa sebulan penuh pada Ramadhan dapat membimbing umat Islam mencapai ketawaan. Sesuai surat dalam Al-Quran yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (QS. Al Baqarah 183)

7. Terdapat Malam Lailatul Qadar
Malam 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan waktu-waktu yang diantaranya terdapat malam Lailatul Qadar, dimana malam tersebut baik diisi doa-doa yang baik dan mukjizat dapat turun pada umat Islam pada malam Lailatul Qadar tersebut.

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr 1-3)"

PANITIA APAKAH BERHAK MENERIMA ZAKAT

𝗣𝗔𝗡𝗜𝗧𝗔 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗘𝗥𝗛𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗘𝗥𝗜𝗠𝗔 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧,,,?

Ustadz ana mau tanya, apakah panitia atau pengurus zakat yang bukan dari lembaga resmi, tapi yang ada di Masjid, berhak mendapatkan bagian zakat?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

 Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 
          
Ketika di tengah masyarakat terdapat panitia zakat, maka secara alami muncul pertanyaan: apakah panitia ini sama dengan amil zakat yang termasuk salah satu dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat ataukah berbeda? 

Secara lahiriah, panitia zakat dan amil memiliki persamaan dan nyaris tidak bisa dibedakan. Karena keduanya sama-sama berhubungan langsung dengan zakat, sama-sama terlibat dalam proses pengelolaan harta zakat, dan sama-sama berperan sebagai perantara antara muzakki dan mustahiq. 

Dalam praktik sehari-hari, panitia zakat sering melakukan pekerjaan yang secara kasat mata mirip dengan pekerjaan amil, seperti menerima zakat dari masyarakat, mencatatnya, menjaga dan mengumpulkannya, lalu menyalurkannya kepada pihak yang dianggap berhak.

Kesamaan inilah yang membuat sebagian orang dengan mudah menyamakan panitia zakat dengan amil zakat. Dari sisi fungsi umum, keduanya tampak berjalan di jalur yang sama, yaitu mengurusi urusan zakat agar sampai kepada penerimanya. Pada titik ini, panitia zakat dapat dipandang berada di wilayah yang sangat dekat dengan konsep amil.

Namun, di sisi lain, terdapat pula perbedaan yang tidak bisa diabaikan. Panitia zakat adalah istilah administratif dan sosial yang lahir dari kebutuhan masyarakat untuk mengatur teknis pengumpulan dan penyaluran zakat. Singkatnya ia adalah hasil kreasi dari orang belakangan untuk menangani zakat di tengah-tengah masyarakat.

 Sedangkan amil zakat adalah satu profesi yang dikenal jelas dalam istilah fikih dengan sekian kriteria dan konsekuensi hukum yang jelas. Dengan kata lain hari ini, setiap amil pasti menjalankan fungsi kepanitiaan zakat, tetapi tidak setiap panitia zakat otomatis berstatus sebagai amil.

Karena itu, sebelum menetapkan apakah panitia zakat berhak menerima bagian zakat sebagai amil atau tidak, perlu terlebih dahulu kita simak penjelasan para ahli ilmu tentang batasan dan definisi amil zakat secara jelas. 

Dari definisi inilah nantinya dapat dinilai apakah panitia zakat yang dimaksud masuk ke dalam pengertian amil atau tidak. Jika masuk, maka ia berhak menerima sebagai amil; jika tidak, maka ia tidak memiliki hak tersebut.

𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗮𝗺𝗶𝗹 

Amil secara bahasa adalah bentuk isim fa‘il dari kata ‘amila (bekerja). Kata amil digunakan dengan makna wali (penguasa). Bentuk jamaknya adalah ‘ummal dan ‘amilun. Kata dasarnya adalah al ‘amalah, dengan dhammah pada huruf ‘ain, yang berarti upah pekerja. Adapun dengan kasrah, ia juga digunakan dalam bahasa Arab.

Sedangkan secara istilah, amil didefinisikan dengan:

المتولي على الصدقة، والساعي لجمعها من أرباب المال، والمفرق على أصنافها المفوض من الإمام

“Orang yang mengurusi sedekah (zakat), yang berusaha mengumpulkannya dari para pemilik harta, dan membagikannya kepada golongan-golongan yang berhak, berdasarkan pendelegasian dari imam (penguasa).”[1]

Sehingga Amil dalam arti wali zakat adalah orang yang ditunjuk oleh khalifah sebagai amir atas suatu wilayah atau negeri, atau orang yang dipekerjakan untuk tugas tertentu.[2]

𝗕𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸-𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗽𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁:

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa pekerjaan amil adalah mencakup beberapa aktivitas sebagai berikut:

Pertama, orang-orang yang membawa zakat dari orang-orang kaya ke baitul mal.

Kedua, orang-orang yang bertugas menjaga, menyimpan, dan menghitung zakat ketika telah sampai di baitul mal.

Ketiga, orang-orang yang membagikan zakat kepada fakir miskin, baik dengan menelusuri kondisi para fakir miskin tersebut, maupun dengan mengantarkan harta zakat langsung kepada mereka.[3]

Al imam al Mawardi rahimahullah berkata:

العامل على الزكاة؛ هو الجابي لها، والحافظ، والكاتب، والقاسم، والحاشر، والكيال، والوزان، والعداد، والساعي، والراعي، والسائق، والحمال، والجمال، ومن يحتاج إليه فيها، غير قاض ووال

 “Amil zakat adalah orang yang memungut zakat, menjaganya, mencatatnya, membaginya, menghimpunnya, menakar, menimbang, menghitung, berusaha mengumpulkannya, menggembala, menggiring, mengangkut, dan siapa saja yang dibutuhkan dalam urusan zakat, selain qadhi dan penguasa.”[4]

𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗔𝗺𝗶𝗹

Para ulama madzhab menetapkan beberapa syarat keabsahan seseorang untuk menjadi amil zakat. Sebagiannya merupakan perkara yang disepakati pensyaratannya dan ada yang diperbedapendapatkan, berikut ini adalah perinciannya.

𝗔. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶

1. Berakal, ulama bersepakat bahwa syarat amil adalah orang yang berakal. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini berdasarkan dalil-dalil yang terang tentang hukum taklif dalam Islam.
Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

ومن شرط العامل أن يكون ..عاقلا.. ولأن الصبي والمجنون لا قبض لهما

“Disyaratkan bagi seorang amil zakat agar ia .. berakal. Anak kecil dan orang gila tidak sah baginya melakukan penerimaan harta.”[5]

2. Tamyiz, ulama sepakat bahwa anak kecil yang belum tamyiz maka hukumnya dipandang sama dengan orang yang tidak berakal.

3. Ditunjuk oleh penguasa

Amil harus ditunjuk oleh penguasa, karena tugas tersebut termasuk wilayah kekuasaan penguasa. Hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama. Al imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata:

وقد اتفقت الأمة على أنه ليس كل من قال: أنا عامل عاملا. فكل من عمل من غير أن يوليه الإمام الواجبة طاعته فليس من العاملين عليها؛ ولا يجزئ دفع الصدقة إليه، وهي مظلمة إلا أن يكون يضعها مواضعها، فتجزئ حينئذ؛ لأنها قد وصلت إلى أهلها، وأما عامل الإمام الواجبة طاعته فنحن مأمورون بدفعها إليه؛ وليس علينا ما يفعل فيها؛ لأنه وكيل، كوصي اليتيم ولا فرق، وكوكيل الموكل سواء سواء

“Umat telah sepakat bahwa tidak setiap orang yang berkata: ‘Saya amil’ otomatis menjadi amil. Maka siapa pun yang bekerja tanpa diangkat oleh imam yang wajib ditaati, ia tidak termasuk golongan amil zakat.

 Tidak sah menyerahkan zakat kepadanya, dan hal itu merupakan kedzaliman, kecuali jika ia menyalurkannya pada tempat-tempat yang semestinya, maka sah pada saat itu karena zakat telah sampai kepada para penerimanya. 

Adapun amil yang diangkat oleh imam yang wajib ditaati, maka kita diperintahkan untuk menyerahkan zakat kepadanya. Kita tidak dibebani tanggung jawab atas apa yang ia lakukan terhadap zakat tersebut, karena ia berstatus sebagai wakil, seperti wali anak yatim, tidak ada perbedaan, sebagaimana wakil dari orang yang mewakilkannya.”[6]

Demikian juga al Imam Ahmad ketika menjelaskan firman Allah Ta‘ala: “dan para amil zakat”, beliau berkata:

هم السعاة يسعون عليها، وهو السلطان

“Mereka adalah para petugas yang berkeliling mengurus zakat, dan itu adalah (tugas) penguasa.”[7]

Al imam Ibnu Batthal rahimahullah berkata:

اتفق العلماء على أن العاملين عليها: السعاة المتولون لقبض الصَّدقة

“Para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas (sa‘i) yang menangani pemungutan zakat.”[8]

Dalil dari syarat ini adalah firman Allah ta’ala:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

 “Ambillah dari harta mereka zakat, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At Taubah: 103)

Berdasarkan ayat di atas, para fuqaha menetapkan bahwa pelaksanaan kewajiban zakat merupakan amanah yang berada di pundak para penguasa. Al Imam asy Syafi‘i rahimahullah berkata: 

ولا يسع الولاة تركَه لأهل الأموال؛ لأنهم أمناء على أخذه لأهله منهم

“Para penguasa tidak diberi kelonggaran untuk menyerahkan urusan ini kepada para pemilik harta, karena mereka adalah pihak yang dipercaya untuk mengambil zakat dari mereka dan menyerahkannya kepada para pemilik haknya.”[9]

𝗕. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶

Dan berikut ini adalah bagian dari syarat-syarat amil yang diperbedapendapatkan oleh para ulama.

1. Baligh

Pendapat pertama menyatakan bahwa disyaratkan amil harus baligh. Ini adalah pendapat dari madzhab Maliki dan satu riwayat dalam madzhab Hanbali. Alasannya, karena baligh merupakan syarat taklif, dan jabatan atau wilayah disyaratkan adanya taklif.[10]

Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak disyaratkan baligh, melainkan cukup adanya sifat mumayyiz. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi‘i dan satu riwayat dalam madzhab Hanbali. Alasannya, karena ibadah sudah dianggap sah dilakukan olehnya.[11]

2. Amanah

Syarat ini disebutkan oleh ulama Maliki dan Syafi‘i, dan sebagian ulama Hanbali. Hal ini karena tugas amil merupakan salah satu bentuk wilayah (kewenangan), dan kewenangan disyaratkan adanya sifat-sifat tersebut. 

Selain itu, anak kecil dan orang gila tidak memiliki kemampuan menerima dan mengelola harta dengan baik. Orang yang khianat akan membawa pergi harta zakat dan menyia-nyiakannya dari para pemilik haknya.[12]

3. Muslim

Syarat ini ditetapkan oleh para ulama madzhab Maliki dan pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbailah.[13] Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ

“Janganlah kalian menjadikan orang luar sebagai orang kepercayaan kalian” (QS. Ali ‘Imran: 118).

Dalam pandangan pendapat ini, karena amil disyaratkan memiliki sifat amanah, maka disyaratkan pula Islam baginya, sebagaimana persaksian atas kaum muslimin. Oleh karena itu, tidak boleh jabatan ini dipegang oleh orang kafir, sebagaimana jabatan-jabatan kewenangan lainnya, karena kekufuran bertentangan dengan amanah. 

Selain itu, orang non-Muslim bukan termasuk golongan penerima zakat. Oleh sebab itu, sayidina Umar radhiyallahu’anhu penah berkata:

لا تأتمنوهم وقد خونهم الله 

“Janganlah kalian mempercayai mereka, padahal Allah telah mengkhianati mereka.” (HR. Baihaqi)
Beliau juga mengingkari perbuatan Abu Musa ketika mengangkat seorang Nasrani sebagai penulisnya. Maka zakat yang merupakan rukun Islam lebih layak lagi untuk dijaga.[14]

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tidak disyaratkan Islam bagi amil zakat. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, madzhab Syafi‘i, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.[15]

Dalilnya adalah karena Allah Ta‘ala berfirman:

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

 “Dan para amil zakat” (QS. At Taubah: 60). 

Lafadz ayat ini bersifat umum dan mencakup setiap amil yang mampu melakukan pekerjaannya, dalam keadaan dan sifat apa pun. 

Selain itu, karena tugas tersebut merupakan akad sewa jasa atas suatu pekerjaan, maka boleh dikerjakan oleh orang kafir, sebagaimana pemungutan kharaj dan akad-akad sewa jasa lainnya. Pendapat ini juga dikiaskan dengan bolehnya mewakilkan orang kafir dalam penyembelihan hewan kurban.

Namun terdapat perincian yang disebutkan oleh sebagian ulama Malikiyyah, Syafi‘iyyah, dan Hanabilah bahwa hal tersebut dibolehkan apabila ia hanya menerima upah dari baitul mal dan wewenangnya yang terbatas. Bahkan ada yang mengatakan bahwa ia boleh berperan sebagai pembantu atau asisten saja, bukan sebagai pemegang kewenangan utama.[16]

4. Memiliki ilmu terkait zakat

Amil harus berilmu apabila wewenang pengelolaan diserahkan kepadanya, yaitu mengetahui dari siapa zakat diambil dan kepada siapa zakat diberikan, atau mengetahui keduanya sekaligus. Karena apabila ia tidak mengetahui hal tersebut, maka ia tidak memiliki kecakapan untuk menjalankan tugasnya.

Namun apabila ia hanya berperan sebagai pelaksana lapangan, dan imam telah menentukan secara rinci apa yang harus ia ambil, maka boleh baginya tidak memiliki pengetahuan tersebut. Hal ini karena Nabi ﷺ dahulu mengutus para petugas zakat dan menuliskan bagi mereka ketentuan apa yang harus mereka ambil. 

Demikian pula Abu Bakar menuliskan ketentuan tersebut bagi para petugasnya sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat al imam Bukhari. Ketentuan ini ditegaskan oleh ulama madzhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali.[17]

5. Bukan dari kerabat dekat Nabi

Sebagian ulama menetapkan syarat bahwa para amil zakat tidak boleh dikelola oleh orang yang memiliki pertalian kekerabatan dengan Nabi ﷺ dan keturunannya, terkecuali jika mereka diupah dengan uang selain dari hasil pengumpulan zakat maka hal itu dibolehkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. 

Dalilnya adalah Rasulullah ﷺ pernah mencegah keluarga beliau yang berkeinginan untuk turut terlibat menjadi amil zakat.[18]

 Pendapat kedua menyatakan kebolehannya, karena itu adalah upah atas suatu pekerjaan yang boleh diterima oleh orang kaya, sehingga boleh pula diterima oleh kerabat dekat, sebagaimana upah bagi pengangkut dan penjaga. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi‘i dan juga pendapat sebagian ulama Hanbali.[19]

6. Merdeka

Ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki, serta satu pendapat dalam madzhab Hanbali.[20] 

Dalilnya adalah karena pekerjaan amil zakat merupakan bersifat kewenangan, sedangkan perbudakan bertentangan dengan wilayah atau kewenangan, sebagaimana jabatan kehakiman. Sehingga tidak layak budak diangkat menjadi amil.

Sedangkan kalangan Madzhab Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah menyelisihi pendapat ini dan tidak mensyaratkan status merdeka.[21] Mereka berdalil dengan hadits dari Anas secara marfu‘: 

اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ

“Dengarkanlah dan taatilah, meskipun yang diangkat memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi.” (HR. Bukhari)

Selain itu, karena tujuan dari pekerjaan amil dapat terwujud melalui budak sebagaimana orang merdeka, maka budak boleh menjadi amil sebagaimana orang merdeka.

7. Laki-laki

Para ulama berbeda pendapat dalam syarat ini menjadi dua kubu pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa disyaratkan amil haruslah seorang laki-laki. 

Adapun perempuan, jika dipekerjakan di bagian zakat maka bagian mereka diberikan dari selain harta zakat. Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Syafi‘i, serta satu pendapat dari kalangan madzhab Hanbali.[22] 

Al imam al Buhuti rahimahullah berkata: 

واشتراط ذكوريته أولى من القول بعدم اشتراطها، وكأنهم لم ينصوا على ذلك لوضوحه

“Mensyaratkan laki-laki lebih kuat daripada pendapat yang tidak mensyaratkannya, seakan-akan mereka tidak menyebutkannya karena sudah jelas.”[23]

Al imam Mardawi rahimahullah berkata: 

لم ينقل أن امرأة وليت عمالة زكاة ألبتة، وتركهم ذلك قديما وحديثا يدل على عدم جوازه

“Tidak pernah diriwayatkan bahwa seorang perempuan diangkat sebagai amil zakat sama sekali. Ditinggalkannya hal ini sejak dahulu hingga sekarang menunjukkan ketidakbolehannya.”[24]

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan termasuk dalam golongan amil zakat, berdasarkan keumuman ayat tentang pos-pos penyaluran zakat. Ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali. [25]

Bersambung ke Part II, silahkan simak di AST Official : https://astofficial.id/contents/651/panita-apakah-berhak-menerima-zakat-part-i
________________________________________
[1] Hasyiyah Ibnu Abidin (2/59, 37), Jawahir al Iklil (1/138), al Mughni (6/473).
[2] Al Ahkam as Sulthaniyah hlm. 30
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (29/227)
[4] Al Inshaf (7/222)
[5] Al Mughni (9/313)
[6] Al Muhalla bil Atsar (4/273)
[7] Masail Abdullah hlm. 23
[8] Fath al Bari (3/428)
[9] Al Umm (3/204).
[10] Jawahir al Iklil (1/138), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[11] Mughni al Muhtaj (1/414), al Inshaf (3/198).
[12] Hasyiyah ad Dasuqi (1/495), Hasyiyah al ‘Adawi ‘ala al Kharsyi (2/216), az Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil (2/176–177), al Majmu‘Syarah al Muhadzdzab (6/167), al Mughni (6/473), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[13] Hasyiyah ad Dasuqi (1/495), Hasyiyah al ‘Adawi ‘ala al Kharsyi (2/216), az Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil (2/176–177), al Majmu‘ (6/167), al Mughni (6/473), Kasyaf al Qina‘(2/275).
[14] Ibnu Abi Hatim no. 6510
[15] Bada’i‘ ash Shana’i‘ (2/40), Jawahir al Iklil (1/138), Mughni al Muhtaj (2/413), al Inshaf (3/197).
[16] Bulghat as Salik (1/127), al Majmu‘ Syarah al Muhadzdzab (6/142), al Inshaf (3/224).
[17] Hasyiyah ad Dasuqi (1/495), al Muhadzdzab (1/168), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[18] Al Fatawa al Hindiyyah (1/188), Tabyin al Haqa’iq (1/297), Bada’i‘ ash-Shana’i‘ (2/44), ad Dasuqi (1/495), al Kharsyi ma‘a Hasyiyah al ‘Adawi ‘alaihi (2/216), az Zarqani (2/177).
[19] Raudhah ath Thalibin (2/336), al Majmu‘ (6/167), Syarh Muntaha al Iradat (1/425), dan Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[20] Multaqa al Abhur (1/190), Jawahir al Iklil (1/138), Kifayat al Akhyar (1/380), al Inshaf (3/226).
[21] Mughni al Muhtaj (1/413), al Inshaf (3/336), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[22] Jawahir al Iklil (1/138), Manh al Jalil (2/87), al Majmu‘ Syarah al Muhadzdzab (6/173), al Mubdi‘ (2/418).
[23] Kasyaful Qina (2/275)
[24] Al Insaf (7/225)
[25] Al Insaf (7/225)

BERPUASA DAN BERLEBARAN BERSAMA- SAMA



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Berpuasa adalah hari kalian berpuasa, berbuka (berhari raya idul fitri) adalah hari kalian berbuka dan berkurban (berhari raya idul adha) adalah hari kalian berkurban.” [HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 224]

Para ulama menjelaskan bahwa makna hadits yang mulia ini adalah perintah memulai puasa Ramadhan dan berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha bersama pemerintah, dan bahwa pemerintah yang berhak menentukan waktu dimulainya puasa dan hari raya.

Al-Imam Abu Isa At-Tirmidzi rahimahullah setelah meriwayatkan hadits ini beliau menyebutkan penafsiran sebagian ulama,

إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا الصَّوْمُ وَالْفِطْرُ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعِظَمِ النَّاسِ
“Hanyalah makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka (berhari raya) bersama al-jama’ah (pemerintah) dan kebanyakan manusia (tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok).” [Sunan At-Tirmidzi, 2/72]

Al-‘Allaamah As-Sindi rahimahullah berkata,

وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة
“Dan nampak jelas bahwa makna hadits ini adalah, perkara-perkara ini (menentukan waktu puasa dan hari raya) tidak boleh ada campur tangan individu-individu, dan tidak boleh bagi mereka untuk menetapkan keputusan sendiri, akan tetapi keputusannya diserahkan kepada pemimpin dan pemerintah, dan wajib bagi individu-individu untuk mengikuti keputusan pemimpin dan pemerintah.” [Haasyiatus Sindi ‘ala Ibni Majah, 1/509]

Kedua: Renungan untuk Ormas yang Menggunakan Metode Hisab dan Menyelisihi Pemerintah

Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang yang menentukan puasa dan hari raya dengan cara hisab dan tidak diakui pemerintah adalah tertolak.

Al-Imam Al-Mundziri rahimahullah berkata,

وَقِيلَ فِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ يَقُولُ إِنَّ مَنْ عَرَفَ طُلُوعَ الْقَمَرِ بِتَقْدِيرِ حِسَابِ الْمَنَازِلِ جَازَ لَهُ أَنْ يَصُومَ بِهِ وَيُفْطِرَ دُونَ مَنْ لَمْ يَعْلَمْ
“Dan dikatakan bahwa dalam hadits ini ada bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa siapa yang mengetahui kemunculan bulan dengan perkiraan hisab (perhitungan) tempat-tempat (posisi) bulan maka boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka tanpa diketahui orang lain.” [Tuhfatul Ahwadzi, 3/313]

Terlebih lagi jika pemerintah di suatu negeri diberikan taufiq oleh Allah ta’ala untuk menetapkan awal Ramadhan dengan cara yang sesuai syari’at, yaitu dengan cara melihat hilal, apabila hilal tidak terlihat maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari, sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya.

Maka orang atau ormas yang menyelisihi keputusan pemerintah karena mengikuti metode hisab, mereka telah melakukan beberapa kesalahan:

1) Menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengikuti pemerintah, maka tidak dibenarkan mengikuti keputusan ormas-ormas atau kelompok-kelompok tertentu dalam penetapan puasa dan hari raya.

2) Menetapkan awal Ramadhan dengan cara mengada-ada dalama agama, tanpa ada contoh dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yaitu dengan cara hisab, padahal seharusnya dengan ru’yah hilal.

3) Apabila disertai dengan celaan terhadap pemerintah secara terang-terangan dengan dalih menasihati maka ini adalah cara menasihati kelompok ahlul bid’ah Khawarij yang menyelisihi syari’at.

4) Itu juga termasuk ghibah, yang merupakan dosa besar.

Ketiga: Apabila Kesaksian Melihat Bulan Tidak Diakui Pemerintah

Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang yang melihat hilal (bulan baru) namun kesaksiannya tidak diakui oleh pemerintah maka tidak boleh baginya untuk berpuasa, menurut pendapat yang terkuat insya Allah.

Al-Imam Al-Mundziri rahimahullah berkata,

وَقِيلَ إِنَّ الشَّاهِدَ الْوَاحِدَ إِذَا رَأَى الْهِلَالَ وَلَمْ يَحْكُمْ الْقَاضِي بِشَهَادَتِهِ أَنَّ هَذَا لَا يَكُونُ هَذَا صَوْمًا لَهُ كَمَا لَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ
“Dan dikatakan bahwa satu orang saksi yang melihat hilal dan kesaksiannya tidak diakui oleh hakim maka tidak boleh baginya berpuasa, sebagaimana tidak boleh juga bagi orang-orang.” [Tuhfatul Ahwadzi, 3/313]

Al-‘Allaamah As-Sindi rahimahullah berkata,

وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ
“Oleh karena itu, apabila seseorang melihat hilal, namun penguasa menolak persaksiannya, maka sepatutnya ia tidak memutuskan apa-apa dalam perkara-perkara ini, dan wajib baginya untuk mengikuti keputusan pemerintah.” [Haasyitus Sindi ‘ala Ibni Majah, 1/509]

Pendapat ini juga yang dikuatkan Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim rahimahullah dari tiga pendapat ulama, karena adanya hadits yang mulia di atas, beliau berkata,

يَصُومُ مَعَ النَّاسِ وَيُفْطِرُ مَعَ النَّاسِ وَهَذَا أَظْهَرُ الْأَقْوَالِ
“Hendaklah orang yang melihat hilal tetap berpuasa dan berhari raya bersama manusia, inilah pendapat yang paling jelas (kebenarannya).” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/114-115]

Karena pada hakikatnya yang dinamakan hilal apabila ia sudah terlihat dan diakui pemerintah, kemudian pemerintah menetapkannya dan tersebar beritanya di tengah-tengah masyarakat, jadi bukan sekedar melihat keberadaan hilal.

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim rahimahullah berkata,

فَإِنَّ الْهِلَالَ مَأْخُوذٌ مِنْ الظُّهُورِ وَرَفْعِ الصَّوْتِ فَطُلُوعُهُ فِي السَّمَاءِ إنْ لَمْ يَظْهَرْ فِي الْأَرْضِ فَلَا حُكْمَ لَهُ لَا بَاطِنًا وَلَا ظَاهِرًا وَاسْمُهُ مُشْتَقٌّ مَنْ فِعْلِ الْآدَمِيِّينَ يُقَالُ: أَهْلَلْنَا الْهِلَالَ وَاسْتَهْلَلْنَاهُ فَلَا هِلَالَ إلَّا مَا اُسْتُهِلَّ فَإِذَا اسْتَهَلَّهُ الْوَاحِدُ وَالِاثْنَانِ فَلَمْ يُخْبِرَا بِهِ فَلَمْ يَكُنْ ذَاكَ هِلَالًا فَلَا يَثْبُتْ بِهِ حُكْمٌ حَتَّى يُخْبِرَا بِهِ فَيَكُونُ خَبَرُهُمَا هُوَ الْإِهْلَالَ الَّذِي هُوَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالْإِخْبَارِ بِهِ وَلِأَنَّ التَّكْلِيفَ يَتْبَعُ الْعِلْمَ فَإِذَا لَمْ يُمْكِنْ عِلْمُهُ لَمْ يَجِبْ صَوْمُهُ
“Sesungguhnya hilal diambil dari makna azh-zhuhur (nampak jelas) dan raf’u ash-shout (mengangkat suara), maka kemunculannya di langit, apabila belum nampak di bumi; tidak ada hukum karenanya (tidak memberikan pengaruh pada penetapan awal dan akhir Ramadhan), tidak secara batin, tidak pula sacara zahir. Dan isim (kata benda) hilal adalah pecahan kata dari perbuatan (kata kerja) yang dilakukan oleh manusia, seperti dikatakan: Kami telah menyaksikan hilal dan melihatnya. Maka tidak ada hilal kecuali sesuatu yang telah jelas.

Apabila satu atau dua orang telah melihatnya, namun mereka tidak mengabarkannya kepada manusia, maka itu bukan hilal, sehingga tidak ditetapkan hukum karenanya sampai mereka mengabarkannya kepada manusia, maka ketika itu barulah pengabaran mereka menjadi penampakan hilal yang merupakan rof’u ash-shout (mengangkat suara) dengan mengabarkan keberadaannya. Dan karena pensyari’atan ibadah mengikuti ilmu, maka apabila belum memungkinkan untuk mencapai ilmunya (yaitu ilmu tentang awal Ramadhan), belum wajib mulai berpuasa.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/109-110]

Keempat: Bagaimana Apabila Ijtihad Pemerintah Salah dalam Menetapkan Awal Ramadhan atau Hari Raya?

Hadits yang mulia di atas juga menununjukkan bahwa penetapan waktu puasa dan hari raya diserahkan kepada ijtihad pemerintah dengan cara yang benar, yaitu melihat bulan atau menyempurnakan bulan.

Dan apabila pemerintah sudah berusaha untuk berijtihad dengan cara yang benar dan ternyata ijtihad mereka keliru maka tidak ada celaan atas mereka dan tidak perlu dipermasalahkan.

Al-Imam Al-Khottabi rahimahullah berkata,

مَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّ الْخِطَابَ مَوْضُوعٌ عَلَى النَّاسِ فِيمَا سَبِيلُهُ الِاجْتِهَادُ فَلَوْ أَنَّ قَوْمًا اجْتَهَدُوا فَلَمْ يَرَوُا الْهِلَالَ إِلَّا بَعْدَ الثَّلَاثِينَ فَلَمْ يُفْطِرُوا حَتَّى اسْتَوْفَوُا الْعَدَدَ ثُمَّ ثَبَتَ عِنْدَهُمْ أَنَّ الشَّهْرَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَإِنَّ صَوْمَهُمْ وَفِطْرَهُمْ مَاضٍ وَلَا عَتْبَ عَلَيْهِمْ
“Makna hadits ini bahwa penetapan awal puasa dan hari raya diserahkan kepada manusia (pemerintah) serta termasuk perkara yang ditetapkan melalui ijtihad. Andaikan satu kaum berijtihad, lalu mereka tidak melihat hilal kecuali setelah hari ke-30, lalu mereka tidak berbuka sampai menyempurnakan bulan menjadi 30 hari, kemudian ternyata di kemudian hari baru menjadi jelas bagi mereka bahwa bulan hanya 29 hari, maka puasa dan berbuka mereka telah berlalu (telah sah) dan tidak ada celaan atas mereka.” [Haasyiatus Sindi ‘ala Ibni Majah, 1/509-510]

Kelima: Hikmah Menaati Pemerintah dalam Penetapan Awal Ramadhan dan Hari Raya

Diantara hikmah besar apabila seluruh kaum muslimin mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan Hari Raya adalah mengokohkan persatuan kaum muslimin.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

لا شك أن اجتماع المسلمين في الصوم والفطر أمر طيب ومحبوب للنفوس ومطلوب شرعا حيث أمكن
“Tidak diragukan lagi bahwa bersatunya kaum muslimin dalam puasa dan hari raya adalah perkara yang baik, dicintai oleh jiwa dan dituntut secara syari’at, apabila memungkinkan.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/74]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═══ ❁✿❁ ═══"

Senin, 23 Februari 2026

MERENUNGI KEBAHAGIAAN USIA

ULANG TAHUN
---
Allah ﷻ berfirman:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.”
(QS. Al-Qur'an, Ar-Rūm: 54)

إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ

“Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’.”
(QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 23)

Rasulullah ﷺ bersabda:

رَغِمَ أَنْفُهُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ
قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ

“Celakalah, celakalah, celakalah.”
Ditanya: Siapa wahai Rasulullah?
Beliau menjawab: “Orang yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya dalam keadaan tua, namun ia tidak masuk surga (karena tidak berbakti).”
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj no. 2551)

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ

“Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya.”
(HR. Ahmad ibn Hanbal no. 17716, dan At-Tirmidzi no. 2330)

Artinya, ulang tahun bukan hanya soal angka, tetapi tentang apakah amal semakin baik.

3️⃣ Perintah Berbakti kepada Orang Tua

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.”
(QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 23)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara: masa mudamu sebelum tua, sehatmu sebelum sakit, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sibuk, dan hidupmu sebelum mati.”
(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّىٰ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ:
عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ،
وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ،
وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ،
وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ.
Terjemah

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara:

Tentang umurnya untuk apa ia habiskan,

Tentang ilmunya bagaimana ia mengamalkannya,

Tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan ke mana ia membelanjakannya,

Dan tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan.”
Referensi

Hadis ini diriwayatkan oleh:

At-Tirmidzi no. 2417 (beliau mengatakan: hasan sahih)

Juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunannya

# 🎤 CERAMAH: *“Bersyukur atas Usia Orang Tua, Berbakti Sepanjang Masa”*

## 1️⃣ Mukadimah

Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn, wash-shalātu was-salāmu ‘alā asyrafil anbiyā’i wal mursalin, nabiyyinā Muhammad, wa ‘alā ālihi wa shahbihi ajma‘īn.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Hari ini kita berkumpul bukan sekadar merayakan pertambahan usia orang tua kita, tetapi sebagai momentum **muhasabah**, rasa syukur, dan memperkuat komitmen berbakti kepada mereka.

---

## 2️⃣ Hakikat Bertambahnya Usia dalam Islam

Dalam Islam, bertambahnya usia adalah nikmat besar sekaligus amanah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ
>
> “Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya.”
> (HR. Ahmad ibn Hanbal no. 17716, dan At-Tirmidzi no. 2330)

Artinya, ulang tahun bukan hanya soal angka, tetapi tentang **apakah amal semakin baik**.

---

## 3️⃣ Perintah Berbakti kepada Orang Tua

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

> وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
>
> “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.”
> (QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa **berbakti kepada orang tua sejajar dengan perintah tauhid**.

---

## 4️⃣ Ridha Allah Bergantung pada Ridha Orang Tua

Rasulullah ﷺ bersabda:

> رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ
>
> “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.”
> (HR. At-Tirmidzi no. 1899)

Ini menunjukkan bahwa kebahagiaan hidup dunia dan akhirat sangat erat dengan bagaimana kita memperlakukan orang tua.

---

## 5️⃣ Doa untuk Orang Tua

Allah mengajarkan doa yang sangat indah:

> رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
>
> “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka telah mendidikku di waktu kecil.”
> (QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 24)

Momentum ulang tahun ini hendaknya kita isi dengan:

* Mendoakan panjang umur dalam kebaikan
* Memohonkan ampun untuk mereka
* Berjanji menjadi anak yang lebih taat

---

## 6️⃣ Penutup dan Doa

Hadirin yang dirahmati Allah,

Bertambahnya usia orang tua adalah pengingat bahwa waktu terus berjalan. Jangan sampai kita menyesal ketika kesempatan berbakti telah hilang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya pada hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud no. 4202; dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)

Mari kita berdoa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِوَالِدَيْنَا، وَارْحَمْهُمَا، وَبَارِكْ فِي أَعْمَارِهِمَا، وَاجْعَلْ مَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِهِمَا خَيْرًا لَهُمَا

“Ya Allah, ampunilah kedua orang tua kami, rahmatilah mereka, berkahilah usia mereka, dan jadikan sisa umur mereka lebih baik dari sebelumnya.”
_______________________________

# 🎤 *“Amalan Memasuki Usia Empat Puluh Tahun”*

Usia 40 tahun dalam Islam adalah usia kematangan akal, kedewasaan iman, dan masa evaluasi diri.

---

## 1️⃣ Dalil tentang Usia 40 Tahun

Allah ﷻ berfirman:

> حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Sehingga apabila dia telah dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berdoa: ‘Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat beramal saleh yang Engkau ridhai, serta perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sungguh aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’”
(QS. Al-Qur'an, Al-Ahqāf: 15)

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Sehingga apabila dia telah dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berdoa: ‘Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk mensyukuri nikmat-Mu…’”
(QS. Al-Qur'an, Al-Ahqāf: 15)

وَهَذَا فِيهِ إِرْشَادٌ لِمَنْ بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يُجَدِّدَ التَّوْبَةَ وَالْإِنَابَةَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَعْزِمَ عَلَيْهَا.

مَنْ بَلَغَ عُمُرُهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَلَمْ يَغْلِبْ خَيْرُهُ شَرَّهُ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (علماء)

مَنْ جَاوَزَ أَرْبَعِينَ وَلَمْ يَغْلِبْ خَيْرُهُ شَرَّهُ فَلْيَتَجَهَّزْ إِلَى النَّارِ. (علماء)

“Barang siapa telah melewati usia empat puluh tahun, namun kebaikannya belum mengalahkan keburukannya, maka hendaklah ia bersiap-siap menuju neraka.”

🔎 Ayat ini menunjukkan bahwa usia 40 adalah waktu:

* Memperbanyak syukur
* Memperbanyak amal saleh
* Memperhatikan pendidikan anak
* Memperbanyak taubat

---

## 2️⃣ Mengapa Usia 40 Penting?

Banyak ulama menjelaskan bahwa usia 40 adalah usia kematangan. Bahkan Nabi Muhammad ﷺ menerima wahyu pertama pada usia 40 tahun.

Ini menjadi isyarat bahwa umur 40 adalah fase:

* Puncak kedewasaan berpikir
* Saatnya lebih serius mempersiapkan akhirat

---

## 3️⃣ Amalan yang Dianjurkan di Usia 40

### ✅ 1. Memperbanyak Taubat

Karena umur sudah separuh perjalanan atau lebih.

### ✅ 2. Menjaga Shalat dan Ibadah Wajib

Memastikan kualitas shalat, bukan sekadar rutinitas.

### ✅ 3. Memperbanyak Sedekah

Sebagai bekal jangka panjang di akhirat.

### ✅ 4. Memperbaiki Hubungan dengan Orang Tua

Karena dalam ayat tadi disebutkan nikmat kepada diri dan orang tua.

### ✅ 5. Mendidik Anak dengan Serius

Karena doa dalam ayat menekankan kebaikan keturunan.

---

## 4️⃣ Muhasabah Umur

Rasulullah ﷺ bersabda:

> أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّىٰ بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

“Allah telah memberi cukup alasan kepada seseorang yang dipanjangkan umurnya sampai enam puluh tahun.”
(HR. Muhammad al-Bukhari no. 6419)

Artinya sebelum 60, terutama di usia 40–50, adalah masa emas memperbaiki diri.

---

## 🎯 Pesan Penutup

Jika seseorang sudah 40 tahun tetapi:

* Masih lalai shalat
* Masih ringan berbuat dosa
* Masih menunda taubat

Maka ia perlu serius bermuhasabah.

Namun jika di usia 40 ia:

* Semakin lembut hatinya
* Semakin rajin ibadah
* Semakin bijak dalam bersikap
_______________________________

Dalil tentang Manfaat Usia Panjang

Rasulullah ﷺ bersabda:

> أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّىٰ بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

“Allah telah memberi cukup alasan bagi seseorang yang dipanjangkan umurnya sampai enam puluh tahun.”
(HR. Al-Bukhari no. 6419)

🔹 Maknanya: umur panjang adalah **amanah** dan kesempatan terakhir untuk memperbaiki diri.

---

## 3️⃣ Amalan yang Dianjurkan di Usia 60

### ✅ 1. Memperbanyak Taubat

* Banyak ulama menekankan bahwa di usia senja, dosa-dosa harus segera diampuni melalui taubat dan istighfar.

### ✅ 2. Memperbanyak Shalat dan Dzikir

* Fokus pada kualitas shalat dan dzikir untuk mendekatkan diri kepada Allah.
* Rasulullah ﷺ bersabda:

> “أفضل الأعمال عند الله الصلاة على وقتها”
> “Amalan terbaik di sisi Allah adalah shalat tepat pada waktunya.”

### ✅ 3. Memperbanyak Sedekah dan Amal Jariyah

* Sedekah, wakaf, dan amal jariyah akan menjadi **bekal yang abadi** setelah meninggal.

### ✅ 4. Berbakti kepada Anak dan Keluarga

* Menjadi teladan bagi anak-anak dan menata keluarga agar tetap dalam ketaatan kepada Allah.

### ✅ 5. Memperbanyak Doa dan Muhasabah

* Menyusun wasiat, memperbaiki hubungan sesama manusia, dan memohon ampunan.

---

## 4️⃣ Hikmah Usia 60

* Tubuh melemah → mengingatkan bahwa manusia **bergantung sepenuhnya pada Allah**.
* Waktu terbatas → memaksa fokus pada amal yang benar-benar bermanfaat.
* Kesempatan terakhir → memaksimalkan amal jariyah, sedekah, doa, dan perbaikan diri.

أَعْمَارُ أمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذلِكَ “Umur-umur umatku antara 60 hingga 70, dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR At-Tirmidzi)

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Dialah Allah Yang telah menciptakan kematian dan kehidupan agar Allah menguji kalian, siapakah di antara kalian yang paling baik amalnya?” (QS Al-Mulk (67): 2)

Itulah tanda keberkahan umur.

اللَّهُمَّ اجْعَلْ آخِرَ أَعْمَالِنَا خَيْرًا وَاجْمَعْنَا مَعَ الصَّالِحِينَ وَارْزُقْنَا الْجَنَّةَ بِرَحْمَتِكَ

“Ya Allah, jadikanlah akhir amal kami adalah yang terbaik, kumpulkan kami bersama orang-orang saleh, dan masukkan kami ke surga dengan rahmat-Mu.”

_______________________________

Tema :

"Meniti Senja dengan Keberkahan"

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, sayyidina Muhammadin, wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. 

Amma ba'du.

Yang kita muliakan, Bapak/Ibu/Opa/Oma [Nama yang ulang tahun] yang hari ini tengah berbahagia,
Serta bapak, ibu, saudara-saudara, dan anak cucu yang dikasihi Allah.

Puji syukur Alhamdulillah, pada hari ini Allah SWT masih memberikan kita nikmat yang tak terhingga, terutama nikmat umur panjang dan kesehatan, sehingga kita bisa berkumpul bersama merayakan Milad ke-[Sebutkan usia] Bapak/Ibu tercinta. 
Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Hadirin yang berbahagia,
Bertambahnya usia, khususnya memasuki usia senja, bukan sekadar bertambahnya angka, melainkan berkurangnya jatah waktu di dunia. Namun, di balik itu, ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang memberikan kesempatan emas bagi Bapak/Ibu untuk beribadah lebih khusyuk dan meningkatkan bekal menuju akhirat. 

Dalam Islam, usia tua adalah masa di mana seseorang harus lebih intensif menjaga lisan, menenangkan hati, dan bersabar. 

Ada tiga hal penting yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan syukuran ini:

1. Menjadi Lansia yang Bersyukur (Bahagia Bersama Keluarga)
Syukuri setiap helai uban, syukuri setiap kerutan, karena itu adalah tanda pengalaman hidup yang bijaksana. Jadikan sisa umur ini untuk mendekatkan diri kepada Allah, zikir, dan shalat, sehingga hati tenang dan lapang. 
Kehadiran Bapak/Ibu adalah keberkahan bagi kami, keluarga, yang menjadi panutan dan pengayom.

2. Menjadi Lansia yang Bermanfaat (Tetap Produktif Secara Spiritual)
Usia lanjut tidak menghalangi kita untuk memberi manfaat. Meskipun fisik mungkin melemah, hati dan doa harus semakin kuat. 

3. Jadilah penasihat yang bijak bagi anak cucu, dan makmurkan masjid/tempat ibadah dengan ibadah wajib maupun sunnah.
Mempersiapkan Bekal Akhirat
Sebagaimana doa yang sering kita dengar, kita memohon agar sisa umur ini berkah, iman semakin kuat, dan akhir hayat yang husnul khatimah. 

Hadirin sekalian,
Mari kita doakan, semoga Bapak/Ibu [Nama yang ulang tahun] yang kita cintai senantiasa dilimpahi kesehatan, kekuatan, kebahagiaan, dan kasih sayang dari seluruh keluarga. Semoga setiap detak jantungnya bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Mabruk alfa mabruk, yaum miladik mabruk. (Berkah seribu berkah, hari lahirmu berkah). 

Penutup (Doa):

Allahumma thawwil 'umurana wa shahhih ajsadana wa nawwir qulubana wa tsabbit imanana wa ahsin a'malana wa wassi' arzaqana wa ilal khayri qarribna wa 'anisy-syarri ba'idna.

(Ya Allah, panjangkanlah umur kami, sehatkanlah tubuh kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan, dan jauhkanlah kami dari keburukan). Amin ya Rabbal 'Alamin. 
Terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 قيل يا رسولَ اللهِ : من خيرُ الناسِ ؟ فقال : كلُّ مؤمنٍ مخمومُ القلبِ فقيل وما مخمومُ القلبِ ؟ فقال : هو التقيُّ النقيُّ الذي لا غشَّ فيه ولا بغيَ ولا غدرَ ولا غِلَّ ولا حسد .
خلاصة حكم المحدث : إسناده صحيح
الراوي : عبدالله بن عمر | المحدث : العراقي | المصدر : تخريج الإحياء للعراقي | الصفحة أو الرقم : 3/18
| التخريج : أخرجه الفسوي في ((المعرفة والتاريخ))، واللفظ له مطولا، وابن ماجه (4216)، والخرئطي في ((مكارم الأخلاق)) (45)، بنحوه.

Musnad Ahmad #26165
مسند أحمد ٢٦١٦٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَيْرَةَ عَنْ زَوْجِ دُرَّةَ بِنْتِ أَبِي لَهَبٍ عَنْ دُرَّةَ بِنْتِ أَبِي لَهَبٍ قَالَتْ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ النَّاسِ أَقْرَؤُهُمْ وَأَتْقَاهُمْ وَآمَرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَأَنْهَاهُمْ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأَوْصَلُهُمْ لِلرَّحِمِ

Musnad Ahmad 26165: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdul Malik] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Abdullah bin Umairah] dari [Suaminya Durrah binti Abu Lahab] dari Durrah binti Abu Lahab dia berkata: "Seorang laki-laki berdiri di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan beliau berada di atas mimbar. Laki-laki itu bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling baik?" Beliau bersabda: "Manusia yang paling baik adalah yang paling mengerti (kitabullah), paling bertakwa, paling sering amar ma'ruf nahi munkar, dan yang paling sering menjalin tali silatur rahmi."

 الدارمي ٢٦٢٥: 
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ قَالَ فَأَيُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ

Sunan Darimi 2625: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] bahwa ada seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling baik?" Beliau menjawab: "Orang yang panjang usianya dan bagus amalnya." Orang itu bertanya lagi: "Siapa manusia yang paling hina?" Beliau menjawab: "Orang yang panjang usianya dan buruk amalnya." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dengan sanad yang serupa.


عَنْ أَبِى مُوْسَى رضي الله عنه قَالَ : قَالُوْا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ (رواه البخارى)

“Dari Abu Musa RA, dia berkata, para sahabat bertanya “Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? ” Rasulullah menjawab, “Siapa yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR Bukhari)


عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اَحَبَّ الْاَعْمَالِ اِلَى اللهِ بَعْدَ الْفَرَائِضِ إِدْخَالُ السُّرُوْرِ عَلَى الْمُسْلِمِ. (رواه الطبراني)

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal yang paling disukai Allah setelah melaksanakan berbagai hal yang wajib adalah menggembirakan muslim yang lain. (HR. Thabrani)

Hadis Nabi Riwayat Imam Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud RA :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَنْ تَحْرُمُ عَلَيْهِ النَّارُ؟, قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ, قَالَ: ” كُلُّ هَيِّنٍ لَيِّنٍ قَرِيبٍ سَهْلٍ”

“Telah bersabda Rasulullah SAW: “Maukah kamu aku tunjukkan orang yang diharamkan neraka baginya?” Para sahabat menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullah!.” Beliau sallallahu alaihi wasallam menjawab: “(Haram tersentuh api neraka orang yang) hayyin, layyin, qarib, sahl.” “(HR. At-Tirmidzi)

Hadis ini menjelaskan bahwa golongan pertama yang haram disentuh api neraka adalah hayyin. Yaitu orang yang tidak suka memaki, tidak mudah melaknat, tidak mudah marah, tidak grasa-grusu, dan berwibawa.

Golongan kedua adalah layyin. Yaitu orang yang selalu menginginkan kebaikan antar sesama umat manusia. Dia selalu lemah lembut dan santun baik dalam berbuat maupun dalam bertutur kata, tidak suka memaksakan pendapatnya.

Sedangkan golongan ketiga adalah qarib. Yaitu orang yang akrab, ramah dan mudah diajak bicara, senantiasa menebar senyum jika bertemu dengan orang lain. Sisi baik lainnya adalah ia tidak lupa selalu memberi salam, sangat mudah diajak berteman, dan suka menyambung tali silaturahim.

Golongan terakhir adalah sahl. Yaitu orang yang tidak suka mempersulit sesuatu, suka menolong, dan selalu punya solusi di setiap permasalahan yang dihadapi. Dia selalu memudahkan urusan setiap muslim dengan cara yang benar dan tepat.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ… (رواه مسلم)

“Dari Abu Hurairah RA dia berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan, niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya…” (HR. Muslim).

يَوۡمَ لَا تَمۡلِكُ نَفۡسٌ لِّنَفۡسٍ شَيْئًاۖ وَٱلۡأَمۡرُ يَوۡمَئِذٍ لِّلَّهِ

“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.”

(Al Infitar(82): 19)

Muhammad bin Ali bin Husain rahimahullah berkata,

إذا بلغ الرجل أربعين سنة ناداه مناد من السماء دنا الرحيل فأعد زادا

Bila seorang telah mencapai usia empat puluh tahun akan ada panggilan dari langit memanggilnya seraya berkata :
Waktu keberangkatan telah dekat persiapkanlah bekalmu.

Pernyataan tersebut merujuk pada sebuah atsar (perkataan sahabat/ulama salaf) yang sangat populer dalam nasihat Islam mengenai pendewasaan spiritual.
Berikut adalah penjabaran terkait kalimat "Ketika umur 40 tahun ada panggilan dari langit: Waktu berangkatmu sudah dekat":
Peringatan Waktu: Muhammad bin Ali bin Husain rahimahullah berkata: "Apabila seseorang telah mencapai usia empat puluh tahun, maka ada penyeru dari langit yang berseru: 'Waktu keberangkatan telah mendekat, maka persiapkanlah bekalmu'".
Makna: Panggilan ini bukan berupa suara gaib secara harfiah, melainkan sebuah alarm spiritual. Umur 40 tahun dianggap sebagai puncak kematangan fisik dan akal, sekaligus tanda bahwa umur manusia sudah mulai memasuki fase kedua (paruh baya) dan mendekati ajal.
Bekal Akhirat: Di usia ini, seseorang diperintahkan untuk meningkatkan ibadah dan amal saleh karena waktu hidup yang tersisa diperkirakan sudah tidak sepanjang masa muda.
Konteks Al-Qur'an (Surat Al-Ahqaf: 15): 
Ayat ini menuntun orang yang memasuki usia 40 tahun untuk memperbanyak rasa syukur dan memperbaiki amal, karena 40-50 tahun adalah ukuran apakah seseorang akan konsisten menjadi baik. 

Apa yang Harus Dilakukan Saat Usia 40 Tahun?
Memperbanyak Syukur & Taubat: Merenungi perjalanan hidup dan memohon ampun atas kelalaian masa lalu.
Meningkatkan Amal Saleh: Fokus beribadah dan mempersiapkan bekal untuk "perjalanan pulang".
Berdoa di Usia 40 Tahun: Membaca doa di Surat Al-Ahqaf: 15 agar dimampukan bersyukur dan beramal saleh. 
Hanya untuk fibaca dan direnungkan baru amalkan, semoga bermanfaat, Aamiin

Senin, 09 Februari 2026

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH.

DAN DUA KEPALA PEREMPUAN SATU KELAMIN.

SATU KEPALA SATU TUBUH DUA VAGINA.

FOKUS KASUS DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH

**dua kepala – dua kemaluan – satu tubuh**

---

## 1️⃣ Kaidah penentuan hukum nikah

### 📚 Ibn Qudāmah – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **وَالِاعْتِبَارُ فِي أَحْكَامِ النِّكَاحِ بِالْفُرُوجِ وَإِمْكَانِ الْوَطْءِ، لَا بِالصُّوَرِ وَالْهَيْئَاتِ**

**Terjemah:**

> *Penentuan hukum dalam pernikahan itu didasarkan pada alat kelamin dan kemungkinan hubungan suami-istri, bukan pada bentuk tubuh atau rupa fisik.*

**Referensi:**
Al-Mughnī, Ibn Qudāmah, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 7.

---

## 2️⃣ Status kembar siam yang punya dua kemaluan

### 📚 Wahbah az-Zuḥailī – *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*

**Teks Arab:**

> **إِذَا كَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ فَرْجٌ مُسْتَقِلٌّ فَهُمَا شَخْصَانِ حُكْمًا، وَإِنِ اشْتَرَكَا فِي الْجَسَدِ**

**Terjemah:**

> *Jika masing-masing memiliki alat kelamin yang berdiri sendiri, maka keduanya dihukumi sebagai dua individu secara syariat, meskipun berbagi satu tubuh.*

**Referensi:**
Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Dār al-Fikr, Juz 9.

---

## 3️⃣ Ketidakbolehan praktik pernikahan

### 📚 Wahbah az-Zuḥailī (lanjutan)

**Teks Arab:**

> **وَلَكِنَّ تَطْبِيقَ أَحْكَامِ الزِّوَاجِ قَدْ يَتَعَذَّرُ لِمَا يَلْزَمُهُ مِنْ مُحَرَّمَاتٍ شَرْعِيَّةٍ**

**Terjemah:**

> *Namun, penerapan hukum-hukum pernikahan bisa menjadi tidak mungkin, karena konsekuensi pelanggaran syariat yang tidak dapat dihindari.*

---

## 4️⃣ Larangan karena aurat & privasi

### 📚 Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām

**Teks Arab:**

> **وَإِنْ كَانَ لَهُمَا فَرْجَانِ فَإِنَّ الزِّوَاجَ غَيْرُ جَائِزٍ، لِاسْتِحَالَةِ الِانْفِرَادِ وَوُقُوعِ النَّظَرِ إِلَى عَوْرَةِ أَجْنَبِيَّةٍ قَطْعًا**

**Terjemah:**

> *Sekalipun keduanya memiliki dua alat kelamin, pernikahan tidak dibolehkan, karena mustahil menjaga privasi dan pasti terjadi melihat aurat perempuan yang bukan istrinya.*

**Referensi:**
Syarḥ Bulūgh al-Marām, Dār al-Mughnī.

---

## 5️⃣ Keputusan lembaga fiqh internasional

### 📚 Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI)

**Teks Arab:**

> **إِذَا اشْتَرَكَ الْجَسَدُ وَتَعَذَّرَ تَحْقِيقُ مَقَاصِدِ النِّكَاحِ، فَالزِّوَاجُ مَمْنُوعٌ شَرْعًا دَفْعًا لِلْمَفْسَدَةِ**

**Terjemah:**

> *Jika tubuhnya menyatu dan tujuan-tujuan pernikahan tidak mungkin diwujudkan, maka pernikahan dilarang secara syariat untuk mencegah kerusakan.*

**Referensi:**
Qarārāt Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī, Daurah ke-8.

---

## 6️⃣ Kaidah fiqh yang menjadi dasar

### 📚 As-Suyūṭī – *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

---

### 📚 Ibn Rajab – *Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah*

**Teks Arab:**

> **دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ**

**Terjemah:**

> *Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.*

---

## 7️⃣ Kesimpulan fiqh (berdasarkan seluruh referensi)

* **Status hukum**: dua individu secara teori
* **Nikah dua laki-laki**: ❌ **haram & tidak sah**
* **Nikah satu laki-laki**: ❌ **mayoritas ulama melarang**
* **Alasan**:
  aurat terbuka, privasi mustahil, maqāṣid nikah gagal, mudarat pasti

---

Baik. Di bawah ini aku **susun lengkap dan sistematis**:
✅ **dalil Al-Qur’an / kaidah**
✅ **teks Arab ulama**
✅ **terjemah bahasa Indonesia**
✅ **referensi kitab yang mu‘tabar**

_______________________________

Fokus kasus:
DUA KEPALA PEREMPUAN SATU KELAMIN

**dua kepala (perempuan) – satu kelamin (satu farj) – satu tubuh**

---

## 1️⃣ Dalil pokok: larangan satu perempuan memiliki dua suami

### 📖 **Al-Qur’an – QS. An-Nisā’ : 24**

**Teks Arab:**

> **وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ**

**Terjemah:**

> *Dan (diharamkan atas kamu menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami…*

📌 **Istidlāl (pengambilan hukum):**
Ayat ini menjadi **dalil qath‘i** bahwa **satu perempuan tidak boleh memiliki lebih dari satu suami** → **poliandri haram secara ijma‘**.

**Referensi:**
Al-Qur’an al-Karim, QS. An-Nisā’ : 24

---

## 2️⃣ Penentuan status: satu atau dua perempuan?

### 📚 **Ibn Qudāmah** – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **الْعِبْرَةُ فِي أَحْكَامِ النِّكَاحِ بِالْفُرُوجِ لَا بِتَعَدُّدِ الرُّءُوسِ**

**Terjemah:**

> *Penetapan hukum dalam pernikahan didasarkan pada alat kelamin, bukan pada banyaknya kepala.*

📌 Artinya:
Walaupun **kepalanya dua**, selama **kelaminnya satu**, maka **dihukumi satu perempuan**.

**Referensi:**
Ibn Qudāmah, *Al-Mughnī*, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 7, Kitāb an-Nikāḥ.

---

## 3️⃣ Penjelasan khusus tentang kembar siam

### 📚 **Wahbah az-Zuḥailī** – *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*

**Teks Arab:**

> **إِذَا اشْتَرَكَ التَّوْأَمُ فِي فَرْجٍ وَاحِدٍ فَهُوَ شَخْصٌ وَاحِدٌ شَرْعًا، وَلَوْ تَعَدَّدَتِ الرُّءُوسُ**

**Terjemah:**

> *Jika kembar siam berbagi satu alat kelamin, maka ia dihukumi satu orang secara syariat, meskipun kepalanya lebih dari satu.*

**Referensi:**
Wahbah az-Zuḥailī, *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*, Dār al-Fikr, Juz 9.

---

## 4️⃣ Konsekuensi hukum nikahnya

### 📚 **Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām**

**Teks Arab:**

> **إِذَا كَانَ الْفَرْجُ وَاحِدًا فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا رَجُلَانِ، لِأَنَّهَا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ شَرْعًا**

**Terjemah:**

> *Jika alat kelaminnya satu, maka tidak boleh dua laki-laki menikahinya, karena ia dihukumi satu perempuan secara syariat.*

**Referensi:**
‘Abdullāh al-Bassām, *Syarḥ Bulūgh al-Marām*, Dār al-Mughnī.

---

## 5️⃣ Kaidah fiqh yang menguatkan

### 📚 **As-Suyūṭī** – *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

📌 Dua suami pada satu perempuan pasti menimbulkan:

* kekacauan hak,
* kerusakan nasab,
* pelanggaran kehormatan.

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*.

---

## 6️⃣ Kesimpulan hukum (berdasarkan dalil & referensi)

* **Status**:
  ✔️ **satu perempuan secara syariat**
* **Diniki dua laki-laki**:
  ❌ **haram dan batal (ijma‘ ulama)**
* **Diniki satu laki-laki**:
  ✔️ **boleh secara hukum**,
  dengan syarat tidak menimbulkan mudarat besar dan hak-hak nikah bisa dijalankan.

______________________________

Fokus Kasus:
SATU KEPALA SATU TUBUH DUA VAGINA

**Satu kepala – satu tubuh – dua vagina (dua farj perempuan)**
> (bukan penis + vagina, tapi **dua alat kelamin perempuan**)

Aku jawab **lengkap dengan dalil Arab, terjemah, dan referensi** seperti yang kamu minta.

---

## 1️⃣ Status orangnya menurut fiqh

### **Ia dihukumi SATU ORANG dan PASTI PEREMPUAN**

Karena:

* kepalanya satu,
* tubuh & kepribadiannya satu,
* **semua alat kelaminnya adalah alat kelamin perempuan**,
* tidak ada unsur laki-laki sama sekali.

📌 Dalam fiqh **ini bukan khuntsā**, karena khuntsā adalah **campuran laki-laki & perempuan**, bukan dua organ sejenis.

---

## 2️⃣ Dalil penetapan jenis kelamin

### 📚 Ibn Qudāmah – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **فَإِنْ كَانَتْ آلَتَاهُ آلَتَيْ أُنْثَى فَهِيَ أُنْثَى قَطْعًا**

**Terjemah:**

> *Jika kedua alat kelaminnya adalah alat kelamin perempuan, maka ia dihukumi perempuan secara pasti.*

**Referensi:**
Ibn Qudāmah, *Al-Mughnī*, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 9 (Kitāb al-Farā’iḍ)

---

## 3️⃣ Apakah dua vagina menjadikannya dua perempuan?

### ❌ Tidak.

### Kaidah fiqh:

Yang dihitung **bukan jumlah farj**, tapi **status tubuh & nasab**.

### 📚 Kaidah ulama

**Teks Arab:**

> **تَعَدُّدُ الْآلَاتِ لَا يُوجِبُ تَعَدُّدَ الشَّخْصِ**

**Terjemah:**

> *Banyaknya alat (anggota tubuh) tidak menjadikan banyaknya individu.*

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

---

## 4️⃣ Konsekuensi hukum nikah

### ❌ Tidak boleh dinikahi dua laki-laki

Karena ia **satu perempuan**, walaupun vaginanya dua.

### 📖 Dalil Al-Qur’an

**QS. An-Nisā’ : 24**

**Teks Arab:**

> **وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ**

**Terjemah:**

> *Dan diharamkan atas kalian perempuan-perempuan yang telah bersuami…*

📌 Ayat ini menjadi **dalil qath‘i** bahwa:

> **satu perempuan tidak boleh memiliki dua suami**
> → **poliandri haram secara ijma‘**.

---

## 5️⃣ Pernyataan ulama tentang satu perempuan – dua alat kelamin

### 📚 Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām

**Teks Arab:**

> **مَتَى كَانَ الشَّخْصُ وَاحِدًا فَالزِّوَاجُ لَا يَكُونُ إِلَّا مِنْ وَاحِدٍ، وَلَوْ تَعَدَّدَتِ الْفُرُوجُ**

**Terjemah:**

> *Selama orangnya satu, maka pernikahan hanya boleh dengan satu pasangan, meskipun alat kelaminnya lebih dari satu.*

**Referensi:**
‘Abdullāh al-Bassām, *Syarḥ Bulūgh al-Marām*, Dār al-Mughnī

---

## 6️⃣ Bolehkah dinikahi satu laki-laki?

### ✅ **Boleh secara hukum**, dengan syarat:

* tidak menimbulkan mudarat besar,
* hak & kewajiban suami-istri bisa dijalankan,
* menjaga kehormatan dan aurat.

📌 Jika secara medis/psikologis **menimbulkan bahaya**, maka **boleh dicegah** berdasarkan kaidah:

### 📚 Kaidah fiqh

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

---

## 7️⃣ Kesimpulan final (ringkas & tegas)

| Kondisi | Hukum |
| ----------------------- | --------------------------------------- |
| Status orang | ✅ satu perempuan |
| Dua vagina | ❌ tidak menjadikannya dua orang |
| Dinikahi dua laki-laki | ❌ haram & batal (ijma‘) |
| Dinikahi satu laki-laki | ✅ boleh dengan syarat tidak ada mudarat |

Semoga bermanfaat
Wallahu A'lam

Senin, 26 Januari 2026

NIKAH DENGAN PEREMPUAN ZINAH,NASAB ANAK KESIAPA.

Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan?

Jawaban:
Menurut Madzhab Syafi’i, apabila anak tersebut dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah, maka adalah anak yang sah. 
Bila kurang dari itu maka anak yang tidak sah.

Menurut Madzhab Hanafi ketika dilahirkan kurang dari masa kelahiran dan suami diam atau mengakui anak tersebut dan mengatakan bukan anak zina, maka anak tersebut adalah anak yang sah, meskipun lahir kurang dari enam bulan.

Menurut Imam Ishaq Ibnu Rohawaih, anak hasil zina bernasab kepada orang yang berzina dengan ibunya secara mutlak. 
Bahkan, menurut Imam Abu Hanifah walaupun anak dilahirkan sehari setelah akad nikah, sudah dianggap sah.

بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنِ ص: 235 
(مسئلة ي ش) نَكَحَ حَامِلاً مِنَ الزِّنَا فَوَلَدَتْ كَامِلاً كَانَ لَهُ أَرْبَعَةُ أَحْوَالٍ إِمَّا مُنْتَفٍ عَنِ الزَّوْجِ ظَاهِرًا
وَباَطِنًا مِنْ غَيْرِ مُلاَعَنَةٍ وَهُوَ المَوْلُوْدُ لِدُوْنِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ إِمْكَانِ الإِجْتِمَاعِ بَعْدَ الْعَقْدِ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبِعِ سِنِيْنَ مِنْ آخِرِ إِمْكَانِ الإِجْتِمَاعِ وَإِمَّا لاَحِقٌ بِهِ وَثَبَتَ لَهُ الأَحْكَامُ إِرْثًا وَغَيْرَهُ ظَاهِرًا وَيَلْزَمُهُ نَفْيُهُ بِأَنْ وَلَدَتْهُ لِأَكْثَرَ مِنَ السَّتَّةِ وَأَقَلَّ مِنَ الأَرْبَعِ السِّنِيْنَ وَعَلِمَ الزَّوْجُ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُ بِأَنْ لمَ ْيَطَأْ بَعْدَ العَقْدِ وَلَمْ تَسْتَدْخِلْ مَاءَهُ أَوْ وَلَدَتْ لِدُوْنِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ وَطْئِهِ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِ سِنِيْنَ مِنْهُ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ بَعْدَ إِسْتِبْرَائِهِ لَهَا وَثَمَّ قَرِيْنَةٌ بِزِنَاهَا وَيَأْثَمُ بِتَرْكِ النَّفْىِ بَلْ هُوَ كَبِيْرَةٌ وَوَرَدَ أَنَّ تَرْكَهُ كُفْرٌ وَإِمَّا لَاحِقٌ بِهِ ظَاهِرًا أَيْضًا لَكِنْ لاَ يَلْزَمُهُ نَفْيُهُ إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُ بِلاَ غَلَبَةٍ بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها إذ الإستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض وَإِمَّا لاَحِقٌ بِهِ وَيَحْرُمُ نَفْيُهُ بَلْ هُوَ كَبِيْرَةٌ وَوَرَدَ أَنَّهُ كُفْرٌ إِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ مِنْهُ أَوْ اِسْتَوَى الأَمْرَانِ بِأَنْ وَلَدَتْهُ لِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَلِأَكْثَرَ إِلَى أَرْبَعِ سِنِيْنَ مِنْ وَطْئِهِ وَلَمْ يَسْتَبْرِئْهَا بَعْدَهُ أَوْ إِسْتَبْرَئَهَا وَوَلَدَتْ بَعْدَهُ بِأَقَلَّ مِنْ السِّتَّةِ بَلْ يَلْحَقُهُ بِحُكْمِ الفِرَاشِ كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقا إن أمكن كونه منه ولا ينتفى عنه إلا بلعان والنفى تارة يجب وتارة يحرم وتارة يجوز ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا وإن صدقها الزوج وظهرت أمارته.
Artinya: Ketika ada seseorang menikah dengan perempuan hamil hasil zina, kemudian melahirkan, maka memiliki 4 perincian. 
Pertama, anak tidak sambung nasabnya dengan suami lahir batin tanpa perlu sumpah li’an, yaitu anak yang lahir kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun dari masa berkumpulnya suami istri setelah akad. 
Kedua, anak yang sambung nasabnya dengan suami secara lahir dan memiliki hak waris dan lain-lain. 
Tetapi suami wajib menafikannya, yaitu anak yang lahir lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun dan suami tahu bahwa anak tersebut bukan anaknya. 
Ketiga, anak yang sambung nasabnya dengan suami secara lahir serta memiliki hak waris dan lain-lain, dan suami tidak wajib menafikannya, yaitu ketika suami memiliki dugaan tidak kuat bahwa anak yang lahir adalah anaknya. 
Keempat, anak yang sambung nasabnya dengan suami dan suami haram menafikannya, yaitu ketika suami memiliki dugaan kuat atau 50% bahwa anak yang lahir adalah anaknya, seperti anak yang lahir antara enam bulan dan empat tahun dari masa berhubungan.

الفتاوى الهندية (11/ 304)
وَلَوْ زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ ، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا فَوَلَدَتْ إنْ جَاءَتْ بِهِ لِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَصَاعِدًا ثَبَتَ نَسَبُهُ ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ لِأَقَلَّ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ لَمْ يَثْبُتْ نَسَبُهُ إلَّا أَنْ يَدَّعِيَهُ وَلَمْ يَقُلْ : إنَّهُ مِنْ الزِّنَا أَمَّا إنْ قَالَ : إنَّهُ مِنِّي مِنْ الزِّنَا فَلَا يَثْبُتُ نَسَبُهُ وَلَا يَرِثُ مِنْهُ كَذَا فِي الْيَنَابِيعِ .

Artinya: Ketika ada seseorang berzina dengan perempuan sampai hamil, kemudian menikahinya, maka bila ia melahirkan setelah enam bulan atau lebih, nasab anak tersebut bisa sambung dengan suaminya, tapi bila anak lahir kurang dari enam bulan, maka anak tidak bisa sambung dengannya, kecuali suami mengakui itu anaknya dan tidak mengatakan anak hasil zina. 

الحاوي الكبير للماوردي ـ ط الفكر (8/ 454)
 فَصْلٌ : فَأَمَّا وَلَدُ الزِّنَا ميراثه فَحُكْمُهُ حُكْمُ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ فِي نَفْيِهِ عَنِ الزَّانِي وَلُحُوقِهِ بِالْأُمِّ وَعَلَى مَا مَضَى مِنَ الِاخْتِلَافِ هَلْ تَصِيرُ الْأُمُّ وَعَصَبَتُهَا عَصَبَةً لَهُ أَمْ لَا ؟ غَيْرَ أَنَّ تَوْءَمَ الزَّانِيَةِ ميراثه لَا يَرِثُ إِلَّا مِيرَاثَ أَخٍ لِأُمٍّ بِإِجْمَاعِ أَصْحَابِنَا وَوِفَاقِ مَالِكٍ ، وَإِنِ اخْتَلَفُوا فِي تَوْءَمِ الْمُلَاعَنَةِ ميراثه ، فَإِنِ ادَّعَى الزَّانِي الْوَلَدَ الَّذِي وَلَّدَتْهُ الزَّانِيَةُ مِنْهُ ، فَلَوْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ فِرَاشًا لِرَجُلٍ كَانَ الْوَلَدُ فِي الظَّاهِرِ لَاحِقًا بِمَنْ لَهُ الْفِرَاشُ ، وَلَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي لِادِّعَائِهِ لَهُ : لِقَوْلِهِ - {صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} - : الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
 فَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ خَلِيَّةً وَلَيْسَتْ فِرَاشًا لِأَحَدٍ يَلْحَقُهَا وَلَدُهَا ، فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي وَإِنِ ادَّعَاهُ ، وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ : يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ قِيَامِ الْبِيِّنَةِ ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ ، وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ : يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ الْحَدِّ وَيَلْحَقُهُ إِذَا مَلَكَ الْمَوْطُوءَةَ وَإِنْ لَمْ يَدِّعِهِ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : إِنْ تَزَوَّجَهَا قَبْلَ وَضْعِهَا وَلَوْ بِيَوْمٍ لَحِقَ بِهِ الْوَلَدُ ، وَإِنْ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا لَمْ يَلْحَقْ بِهِ ، ثُمَّ اسْتَدَلُّوا جَمِيعًا مَعَ اخْتِلَافِ مَذَاهِبِهِمْ بِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رَضِيَ الله عَنْهُ - أَنَّهُ كَانَ يَلِيطُ أَوْلَادَ الْبَغَايَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ بِآبَائِهِمْ

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Bila seseorang menikah dengan perempuan sebelum melahirkan meskipun hanya dalam jarak sehari, maka anak bisa bernasab kepadanya, dan bila tidak menikahinya, maka tidak bisa bernasab.

الموسوعة الفقهية الكويتية (3/ 70)
مِيرَاثُ وَلَدِ الزِّنَى : وَلَدُ الزِّنَى : وَهُوَ الْوَلَدُ الَّذِي تَأْتِي بِهِ أُمُّهُ نَتِيجَةَ ارْتِكَابِهَا الْفَاحِشَةَ . وَالْحُكْمُ : فِيهِ ثُبُوتُ نَسَبِهِ مِنْ أُمِّهِ . وَيَرِثُ بِجِهَتِهَا فَقَطْ ، لأَِنَّ صِلَتَهُ بِهَا حَقِيقَةٌ مَادِّيَّةٌ لاَ شَكَّ فِيهَا ، أَمَّا نَسَبُهُ إِلَى الزَّانِي فَلاَ يَثْبُتُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ، وَلَوْ أَقَرَّ بِبُنُوَّتِهِ لَهُ مِنَ الزِّنَى ، لأَِنَّ النَّسَبَ نِعْمَةٌ ، فَلاَ يَتَرَتَّبُ عَلَى الزِّنَى الَّذِي هُوَ جَرِيمَةٌ ، فَإِذَا لَمْ يُصَرِّحْ بِأَنَّهُ ابْنُهُ مِنَ الزِّنَى ، وَكَانَتْ أُمُّ الْوَلَدِ غَيْرَ مُتَزَوِّجَةٍ ، وَتَحَقَّقَتْ شُرُوطُ الإِْقْرَارِ ثَبَتَ نَسَبُهُ مِنْهُ حَمْلاً لِحَالِهِ عَلَى الصَّلاَحِ ، وَعَمَلاً بِالظَّاهِرِ . وَإِذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا وَرِثَهُ الآْخَرُ . وَذَهَبَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ وَغَيْرُهُمَا إِلَى ثُبُوتِ نَسَبِ وَلَدِ الزِّنَى مِنَ الزَّانِي بِغَيْرِ صَاحِبَةِ فِرَاشِ الزَّوْجِيَّةِ لأَنَّ زِنَاهُ حَقِيقَةٌ ثَابِتَةٌ ، فَكَمَا ثَبَتَ نَسَبُهُ مِنَ الأُْمِّ يَثْبُتُ نَسَبُهُ مِنَ الزَّانِي ، كَيْ لاَ يَضِيعَ نَسَبُ الْوَلَدِ ، وَيُصِيبَهُ الضَّرَرُ وَالْعَارُ بِسَبَبِ جَرِيمَةٍ لَمْ يَرْتَكِبْهَا ، وَاَللهُ - تَعَالَى - يَقُول : { وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } . وَمُقْتَضَى هَذَا الرَّأْيِ أَنَّ التَّوَارُثَ يَثْبُتُ بَيْنَهُمَا ، لَأَنَّ التَّوَارُثَ فَرْعُ ثُبُوتِ النَّسَبِ ، وَهُمْ يُثْبِتُونَهُ عَلَى الْوَضْعِ الْمَذْكُورِ

Artinya: Imam Ishaq Ibnu Rahawaih, Ibnu Taimiyah dan ulama lain berpendapat tetapnya nasab anak zina kepada si pezina dengan perempuan tanpa hubungan suami istri, karena zinanya nyata dan terjadi. 
Maka sebagaimana nasabnya bertemu kepada ibunya, nasabnya juga bertemu dengan pezina, agar tidak tersia-sia nasab anak. 

Menurut Madzhab Syafi’i, jika anak perempuan tersebut dinyatakan sah (anak yang dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah), maka yang menjadi wali nikah adalah ayah atau kerabatnya. 
Jika anak perempuan tersebut tidak sah, maka yang menjadi wali nikah adalah hakim.

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب (ص: 114)
(وأولى الولاة) أي (أحق الأولياء بالتزويج الأب ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أخصر (ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم) وإن سفل (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب) فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب (فإذا عدمت العصبات) من النسب (فالمولى المعتق) الذكر (ثم عصباته) على ترتيب الإرث أما المولاة المعتقة إذا كانت حية، فيزوج عتيقها من يزوج المعتقة بالترتيب السابق في أولياء النسب، فإذا ماتت المعتقة زوج عتيقتها من له الولاء على المعتقة، ثم ابنه ثم ابن ابنه (ثُمَّ الحَاكِمُ) يُزَوِّجُ عِنْدَ فَقْدِ الَأَوْلِياَءُ مِنَ النَّسَبِ وَالوَلاَءِ


Artinya: Wali yang paling terakhir adalah wali hakim ketika tidak ditemukan wali nasab dan wala'.


Catatan:

Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.
Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.
______________________________________

Ya, secara biologis dan medis, perempuan bisa melahirkan setelah hamil enam bulan, tetapi ada beberapa hal penting yang perlu dipahami. Aku jelaskan secara rinci:


🌿 1️⃣ Kehamilan Normal

  • Kehamilan manusia biasanya 9 bulan (±40 minggu).

  • Bayi yang lahir sebelum 37 minggu disebut prematur.

  • Bayi lahir di 24–26 minggu (sekitar 6 bulan kehamilan) masih mungkin hidup, tetapi risiko kematian dan komplikasi sangat tinggi.


🌿 2️⃣ Prematuritas Ekstrem

  • Jika lahir pada 6 bulan kehamilan (24–26 minggu):

    • Berat bayi biasanya 500–1000 gram.

    • Paru-paru dan organ vital masih belum matang sempurna.

    • Memerlukan perawatan intensif NICU (Neonatal Intensive Care Unit).

    • Tingkat kelangsungan hidup sangat bergantung pada teknologi medis dan perawatan khusus.


🌿 3️⃣ Dalam Fiqih

  • Mazhab-mazhab klasik menyebut “lahir setelah enam bulan” sebagai batas minimal bagi nasab sah ke suami baru (jika ibu hamil karena zina dan kemudian menikah).

  • Maksudnya: anak dianggap mungkin hasil hubungan suami baru jika lahir ≥ 6 bulan.

  • Ini hukum fiqih, tidak harus sama dengan kemungkinan medis.

    • Artinya, secara syariat, 6 bulan dianggap sah sebagai batas minimal untuk nasab, walaupun bayi lahir prematur.


🌿 4️⃣ Kesimpulan

PerspektifPenjelasan
MedisBayi bisa lahir di usia kandungan 6 bulan, tapi risiko tinggi, prematur ekstrim, perlu perawatan intensif
Fiqih≥ 6 bulan dianggap cukup untuk menentukan nasab jika ibu menikah setelah hamil dari zina
RealitasLahir 6 bulan bisa terjadi, tetapi bayi memerlukan dukungan medis untuk bertahan hidup

💡 Catatan:

  • Dalam fiqih, angka 6 bulan bersifat perkiraan hukum, bukan prediksi medis.

  • Batas ini digunakan untuk kepastian nasab, bukan batas kemampuan lahir bayi.