Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 22 Mei 2026

FIDYAH

Pnjelasan tentang Fidyah Pengganti Shalat Orang Meninggal

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau tanya, mohon penjelasan tentang masalah fidyah shalat orang meninggal yang pernah meninggalkan shalat karena sakit secara rinci dan tata cara praktik pelaksanaannya?
 
Atas jawaban dan penjelasannya saya ucapakan terima kasih.
 
«وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين» (البقرة: 184)،

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
"لَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ" (رواه ابن عباس)


Jawaban:
 
Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Terima kasih atas pertanyaan Saudara. 
Semoga Saudara senantiasa diberi keberkahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Aamiin.
 
Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup apakah dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak. 
 
>> Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat  diqadha’i oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan pokok.
 
>> Pendapat lain mengatakan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. 

>> Dalam qaul qadim Imam As-Syafi’i berpandangan bahwa jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit (anak, saudara, dll) untuk mengqadha’i shalatnya. 

>> Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit digantikan dengan pembayaran fidyah (pemberian makanan pokok) kepada fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) makanan pokok.
 
Perbedaan pendapat tentang hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
 
(فائدة) من مات وعليه صلاة، فلا قضاء، ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه، لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه، ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي - إن خلف تركه - أن يصلي عنه، كالصوم.
 
وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. 
وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل عنه: واجبة أو مندوبة. 
وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة أن للانسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.
 
“Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadha’ dan tidak membayar fidyah (atas shalat tersebut). 

Sedangkan menurut sebagian pendapat seperti sekelompok mujtahid shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. 

Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. 

Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).  
 
Menurut pendapat lain, yang diikuti oleh banyak ulama mazhab Syafi’i bahwa wali memberi makan satu mud pada setiap shalat (yang ditinggalkan). 

Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat bahwa setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. 
Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan : 
‘Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya’” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)
 
Baca juga:
● Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (1)
● Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (2)
 
Salah satu ulama Syafi’iyah yang berpandangan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan memberi makanan satu mud adalah Imam al-Baghawi, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
 
{فرع} لو مات وعليه صلاة أو اعتكاف لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفدية صلاة ولا اعتكاف.
 
* هذا هو المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي في الام وغيره 
ونقل البويطي عن الشافعي أنه قال في الاعتكاف يعتكف عنه وليه وفى وراية يطعم عنه. 
قال البغوي ولا يبعد تخريج هذا في الصلاة فيطعم عن كل صلاة مد.
 
“Jika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan shalat atau i’tikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan shalat dan i’tikaf mayit. 
Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Um dan kitab yang lain. 
 
Imam al-Buwaithi menukil dari Imam as-Syafi’i bahwa beliau berpandangan tentang I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).
 
Pandangan bahwa shalat mayit dapat digantikan dengan fidyah ini, sesuai dengan salah satu Hadits mauquf dari sahabat Ibnu ‘Abbas :
 
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
"لَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ"

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Tidak boleh seseorang mengerjakan shalat untuk orang lain, dan tidak boleh seseorang berpuasa untuk orang lain. Akan tetapi, ia boleh memberi makan sebagai gantinya, untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan) dengan satu mud gandum.”

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan disebutkan dalam beberapa kitab:

Sunan al-Kubra karya an-Nasa’i (dalam باب الصيام)
Syarh Musykil al-Atsar oleh ath-Thahawi
Juga dibahas dalam al-Tamhid karya Ibn Abdil Barr
 
Selain dalam mazhab Syafi’i, penggantian shalat yang ditinggalkan oleh mayit dengan membayar fidyah juga merupakan pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Hanafiyah. 

Namun dalam hal ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan pembayaran fidyah hanya ketika mayit mewasiatkan untuk pembayaran fidyah atas shalat yang ia tinggalkan. 

.قال رسول الله ﷺ:
«من مات وعليه صيام صام عنه وليه»
(متفق عليه)

Jika mayit tidak mewasiatkan tentang pembayaran fidyah ini, maka para ulama Hanafiyah tidak berpandangan bahwa pembayaran fidyah dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan oleh mayit.
Kecuali menurut pandangan Muhammad bin Hasan yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah tetap dapat mengganti atas shalat yang ditinggalkan oleh mayit, meskipun mayit tidak mewasiatkannya.
 
Pembayaran fidyah dalam mazhab Hanafi ini dapat memilih di antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum/tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur.
 
Namun wali mayit juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran tersebut, sehingga secara umum dapat dipahami bahwa pembayaran fidyah menurut mazhab Hanafi ini relatif lebih besar takarannya jika dibandingkan pembayaran fidyah dalam mazhab Syafi’i.

Perincian tentang pandangan mazhab Hanafiyah dalam persoalan fidyah shalat ini, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
 
ذهب جمهور الفقهاء " المالكيّة والشّافعيّة والحنابلة " إلى أنّ الصّلاة لا تسقط عن الميّت بالإطعام. 
وذهب الحنفيّة إلى أنّه إذا مات المريض ولم يقدر على أداء الصّلاة بالإيماء برأسه لا يلزمه الإيصاء بها.
 
أمّا إذا كان قادراً على الصّلاة ولو بالإيماء وفاتته الصّلاة بغير عذر لزمه الإيصاء بالكفّارة عنها ، فيخرج عنه وليّه من ثلث التّركة لكلّ صلاة مفروضة ، وكذا الوتر لأنّه فرض عمليّ عند أبي حنيفة.
 
وقد ورد النّصّ في الصّيام ، وهو قوله صلى الله عليه وسلم : « ولكن يطعم عنه » والصّلاة كالصّيام باستحسان المشايخ لكونها أهمّ.
 
والصّحيح : اعتبار كلّ صلاة بصوم يوم ، فيكون على كلّ صلاة فدية ، وهي نصف صاع من برّ أو دقيقه أو سويقه ، أو صاع تمر أو زبيب أو شعير أو قيمته ، وهي أفضل لتنوّع حاجات الفقير. وإن لم يوص وتبرّع عنه وليّه أو أجنبيّ جاز إن شاء اللّه تعالى عند محمّد بن الحسن وحده لأنّه قال في تبرّع الوارث بالإطعام في الصّوم يجزيه إن شاء اللّه تعالى من غير جزم. وفي إيصائه به جزم الحنفيّة بالإجزاء
 
“Mayoritas ulama fiqih (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah) berpandangan bahwa shalat tidak gugur atas mayit dengan memberi makan  (pada orang lain). 

Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpandangan bahwa ketika orang yang sakit meninggal, dan ia sebelumnya tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berisyarat dengan kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mewasiatkan tentang shalat yang tertinggal tersebut. 
 
Jika ia mampu untuk melakukan shalat, walaupun dengan berisyarat, dan shalatnya tidak ia laksanakan dengan tanpa adanya uzur, maka wajib baginya untuk mewasiatkan pembayaran kafarat (denda) atas shalat tersebut. 
Maka pihak wali mayit mengeluarkan harta dari sepertiga harta peninggalan mayit untuk setiap shalat fardhu yang ditinggalkan, begitu juga untuk shalat witir, sebab sahalat witir merupakan amaliah fardhu menurut imam Abu Hanifah.
 
Dalil nash yang menjelaskan tentang fidyah ini terdapat pada permasalahan puasa, yakni sabda Rasulullah: 
‘Tetapi (wajib) memberi makanan sebagai ganti dari puasa, sedangkan shalat sama persis dengan puasa atas jalan istihsan (anggapan baik) para masyayikh (ulama fiqih Hanafiyah), sebab shalat dipandang lebih penting.
 
Menurut qaul shahih, setiap shalat disamakan seperti puasa satu hari, maka setiap satu shalat wajib satu fidyah yakni setengah sha’ dari gandum atau tepung atau gandum kecil; atau satu sha’ dari kurma, anggur, jerawut, atau harga dari komoditas tersebut. 
Memberi fakir miskin nominal harga dari komoditas tersebut dipandang lebih utama, sebab beraneka ragamnya kebutuhan orang-orang fakir.
 
Jika mayit tidak mewasiatkan tentang shalat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja. 
Sebab beliau berpandangan bahwa tabarru’-nya wali untuk memberikan fidyah (makanan) atas puasa mayit adalah hal yang mencukupinya insyaallah dengan tanpa adanya kemantapan (bimbang). Sedangkan dalam permasalahan ketika mayit ini mewasiatkan tentang membayar fidyah, maka ulama Hanafiyah mantap untuk berpandangan mencukupi bagi ibadah (shalat atau puasa) mayit” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 25, hal. 83)
 
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah merupakan salah satu dari pandangan para ulama tentang hal yang bisa menggantikan shalat yang telah ditinggalkan oleh mayit. 
Cara pembayaran fidyah jika berpijak pada mazhab Syafi’i adalah dengan memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu shalat yang ditinggalkan oleh mayit. 
Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa salah satu di antara dua pilihan, yakni setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. 
Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran fidyah di atas.
 
Dua pendapat di atas sama-sama dapat diikuti dan diamalkan, tapi jika wali mayit merupakan penganut mazhab Syafi’i hendaknya konsisten untuk mengikuti pendapat dalam mazhab Syafi’i dalam hal pembayaran fidyah ini, agar tidak terjadi talfiq fil mazhab (pencampuradukan pendapat berbagai mazhab) dalam satu kasus hukum. 
Selain itu, wali mayit juga dapat memilih  pendapat lain tentang pengganti shalat yang ditinggalkan oleh mayit, misalkan dengan cara mengqadha’ setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit. 
Sebab persoalan ini sejak awal memang merupakan persoalan yang diperdebatkan di antara ulama. 

Wallahu a’lam.
 _____________________________

Ingin Membayar Fidyah, Berikut Lafal Niat yang Dibaca.

Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan, pada bulan tersebut tidak semua umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti haidh pada wanita, orang tua renta, orang sakit parah, dan sebagainya. 

Atas dasar tidak melaksanakannya ibadah puasa tersebut seseorang diharuskan untuk menqadha puasa atau membayar fidyah sesuai yang ditentukan syariat Islam. Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. 

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan lain sebagainya, mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. 

Selain itu, mereka juga tidak wajib mengqadha di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda). 
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. 

Pertama, fidyah senilai satu mud. 
Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal 186).

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. 

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. 
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba, Ini Hukumnya

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). 

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal 176). 
Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.

Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:

(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا

Artinya: Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?

(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره.

Artinya: Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal 74).

Berikut lafal pembacaan niat dalam penunaian fidyah:

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.

Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.

Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Contoh niat yang bisa dipakai
Dalam hati (yang paling penting) :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ (فُلَانٍ) لِلّٰهِ تَعَالَى.
Artinya:

“Saya niat mengeluarkan fidyah ini atas nama (fulan) karena Allah Ta’ala.”

Simple niat fidjah.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Niat dalam hati,

“Saya niat bersedekah atas nama (nama orang) karena Allah Ta’ala.”

Atau jika ingin versi Arab sederhana:

نَوَيْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْ (فلان) لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitu an atashaddaqa ‘an (fulan) lillahi ta‘ala”

Artinya:

“Saya niat bersedekah atas nama (si fulan) karena Allah Ta’ala.”

Demikianlah penjelasan mengenai fidyah dan lafal bacaan niatnya. 
Semoga dapat menambah khazanah keislaman kita. 

Semoga bermanfa'at,,Aamiin
Allahu A'lam.

Rabu, 20 Mei 2026

HUKUM QURBAN DAN AQIQAH DISATUKAN

Ulama yang membolehkan penggabungan niat qurban dan aqiqah di antaranya adalah Imam Ar-Ramli dari mazhab Syafi’i. Berikut teks yang sering dijadikan rujukan:

 قالَ العلَّامةُ الرَّمْلِيُّ:
ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحيةَ والعقيقةَ حصلا
“Apabila seseorang berniat pada seekor kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah sekaligus, maka keduanya tercapai.”
Keterangan ini disebut dalam:
Kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam Syamsuddin Ar-Ramli.
Dinukil juga dalam kitab Tausyikh
karya Syekh Nawawi al-Bantani.

Adapun teks lengkap perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dan Ar-Ramli adalah:

 قال ابن حجر:
.لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف

خلافًا للعلامة الرملي حيث قال:
.ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا Artinya:
 “Ibnu Hajar berkata: Jika seseorang menghendaki satu kambing untuk qurban dan aqiqah sekaligus maka tidak mencukupi. Berbeda dengan Al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan: apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah, maka keduanya dapat terealisasi.”

Ada juga atsar dari kalangan tabi’in yang membolehkan:

قال الحسن البصري:
إذا ضحى عن الغلام أجزأت عنه من عقيقته
 “Jika seorang anak diqurbankan (disembelihkan qurban) maka itu mencukupi pula dari aqiqahnya.”

Yang dinukil sebagai pendapat:
Al-Hasan Al-Bashri
Muhammad bin Sirin
Qatadah serta sebagian ulama Hanafiyah.

Meski demikian, dalam mazhab Syafi’i sendiri, pendapat yang lebih kuat (mu‘tamad) umumnya tetap pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang tidak membolehkan penggabungan niat.

HUKUM MEMAKAN KANJUT DOMBA


Bahtsul Masail
Hukum Makan Testis Kambing

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya ingin menanyakan mengenai status hukum testis kambing. 
Sebab, menjelang Idul Adha yang lalu beredar di beberapa group WA postingan berupa gambar bagian-bagian hewan kurban yang haram dimakan. 
Salah satunya adalah testis. 
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Bekasi)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa kambing adalah termasuk hewan yang boleh dipotong dan halal dagingnya. 
Tetapi kehalalan sembelihan kambing dengan catatan, misalnya cara menyembelihnya harus dengan ketentuan yang telah diatur oleh syara`.

Sampai di sini tidak ada persoalan berarti. 
Tetapi kemudian ternyata ditemukan persoalan, apakah semua hasil sembelihan kambing itu boleh untuk dimakan atau tidak, seperti misalnya testisnya?

Dalam konteks ini ternyata pandangan para ulama ahli fikih terbelah. 
Menurut pendapat ulama dari kalangan madzhab Hanafi, setidaknya ada tujuh bagian yang diharamkan dari hewan yang halal dimakan seperti kambing, yaitu darah yang mengalir, alam kelamin, dua testis, kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu.

مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ : الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ

Artinya, “Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu,” (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 311).

قَوْلُهُ وَالْغُدَّةُ) بِضَمِّ الْغَيْنِ الْمُعْجَمَةِ كُلُّ عُقْدَةٍ فِي الْجَسَدِ أَطَافَ بِهَا شَحْمٌ ، وَكُلُّ قِطْعَةٍ صُلْبَةٍ بَيْنَ الْعَصَبِ وَلَا تَكُونُ فِي الْبَطْنِ كَمَا فِي الْقَامُوسِ

Artinya, “Pernyataannya (pengarang); al-ghuddah, dengan diharakati dhammah huruf ghain-nya, maknanya adalah setiap gumpalan yang tumbuh di dalam tubuh yang diliputi oleh lemak atau setiap bagian yang keras yang terdapat di antara urat dan tidak berada dalam perut. 
Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Qamus (karya Fairuz Abadi, pent),” (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 749).

Keharaman ketujuh bagian tubuh hewam boleh dimakan tersebut didasarkan pada hadits riwayat Mujahid yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.

Menurut Al-Kasani, ketidaksukaan Rasulullah SAW dalam konteks ini maksudnya adalah makruh tahrim. 
Logika yang dibangun untuk sampai pada simpulan makruh tahrim adalah adalah bahwa dalam hadits tersebut mengumpulkan antara enam hal (yaitu alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemid dan kandung kencing) dengan darah dalam ketidaksukaan (fil karahah), sedangkan darah yang mengalir itu sendiri diharamkan.

وَرُوِيَ عَنْ مُجَاهِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : كَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الشَّاةِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَيَيْنِ وَالْقُبُلَ وَالْغُدَّةَ وَالْمَرَارَةَ وَالْمَثَانَةَ وَالدَّمَ فَالْمُرَادُ مِنْهُ كَرَاهَةُ التَّحْرِيمِ بِدَلِيلِ أَنَّهُ جَمَعَ بَيْنَ الْأَشْيَاءِ السِّتَّةِ وَبَيْنَ الدَّمِ فِي الْكَرَاهَةِ ، وَالدَّمُ الْمَسْفُوحُ مُحَرَّمٌ  

Artinya, “Diriwayatkan dari Mujahid RA bahwa ia berkata, Rasulullah tidak menyukai (kariha) kelamin kambing, dua testis, kemaluan kambing (betina), ghuddah, kandung empedu, kandung kencing, dan darah. Yang dimaksud tidak menyukai dalam konteks ini adalah makruh tahrim. Kecendrungan untuk memahami makruh di sini sebagai makruh tahrim karena terkumpulnya di antara enam hal dengan darah dalam hadits tersebut, sedangkan darah yang mengalir itu hukumnya adalah haram,” (Lihat ‘Alauddin Al-Kasani, Bada’ius Shana’i fi Tartibis Syara’i, Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi, 1982 M, juz V, halaman 61).

Namun menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab yang ditulis Muhyiddin Syarf An-Nawawi, hadits riwayat dari Mujahid di atas dianggap sebagai hadits yang lemah. Konsekuensinya hadits tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Lebih lanjut, ia mengemukakan pandangan Al-Khaththabi yang menyatakan bahwa sesuai dengan ijma’ atau konsensus para ulama bahwa darah adalah haram. 
Sedangkan keenam hal yang disebutkan bersama darah adalah dimakruhkan bukan diharamkan. 
Demikian yang kami pahami dipernyataannya berikut ini:

فَصْلٌ) عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ (كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَكْرَهُ مِنَ الشَّاةِ سَبْعًا الدَّمَ وَالْمَرَارَ وَالذَّكَرَ وَالْاُنْثَيَيْنِ وَالْحَيَا وَالْغُدَّةَ وَالْمَثَانَةَ وَكَانَ أَعْجَبُ الشَّاةِ إِلَيْهِ مُقَدَّمَهَا) رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ هَكَذَا مُرْسَلًا وَهُوَ ضَعِيفٌ قَالَ وَرُوِىَ مَوْصُولًا بِذْكْرِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهُوَ حَدِيثٌ قَالَ وَلَا يَصِحُّ وَصْلُهُ قَالَ الْخَطَّابِىُّ اَلدَّمُ حَرَامٌ بِالْاِجْمَاعِ وَعَامَّةُ الْمَذْكُورَاتِ مَعَهُ مَكْرُوهَةٌ غَيْرُ مُحَرَّمَةٌ

Artinya, “(Fasal), diriwayatkan dari Mujahid ia berkata, ‘Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya’. Demikianlah hadits ini diriwayakan Al-Baihaqi secara mursal dan masuk kategori hadits dha’if. 
Al-Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas RA yaitu sebuah hadits...namun sayangnya kebersambungan tersebut tidak bisa diterima. 
Al-Khaththabi berpendapat bahwa darah itu haram sesuai dengan ijma’ para ulama, sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadits tersebut adalah dimakruhkan bukan diharamkan.”

Serupa dengan pandangan Al-Khaththabi adalah riwayat Ibnu Habib dari kalangan Madzhab Maliki, yang menyatakan testis hewan yang halal dimakan adalah tidak sampai dihukumi haram. Hal ini sebagaimana yang pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab At-Taj wal Iklil sebagai berikut:

وَرَوَى ابْنُ حَبِيبٍ اسْتِثْقَالَ أَكْلِ عَشْرَةٍ دُونَ تَحْرِيمِ الْأُنْثَيَانِ وَالْعَسِيبُ وَالْغُدَّةُ....

Artinya, “Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya (istitsqal) memakan sepuluh (bagian tubuh hewan yang halal) tetapi tidak diharamkan, yaitu dua testis, alat kelamin, ghuddah...”

Dari penjelasan yang kami kemukakan, setidaknya ada dua pandangan mengenai hukum testis kambing. 
Pertama, menyatakan haram seperti dikemukakan oleh para ulama dari kalangan madzhab Hanafi. 
Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak haram, seperti yang dikemukakan Al-Khaththabi ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i dan riwayat Ibnu Habib dari kalangan ulama Madzhab Maliki.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Perbedaan pendapat ini dapat diterima serta disikapi dengan baik. 
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Selasa, 12 Mei 2026

RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI

RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI

Ibadah haji memiliki tata cara khusus dan rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dengan tertib. 
Di dalamnya terdapat rukun-rukun yang menjadi inti ibadah haji.

Rukun ini tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, karena jika salah satunya tidak dikerjakan, maka haji menjadi tidak sah dan tidak dapat diganti dengan kafarat maupun fidyah.

Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa rukun merupakan bagian pokok yang menyusun suatu ibadah. 
Karena itu, rukun haji adalah amalan mendasar yang jika ditinggalkan akan membatalkan keseluruhan ibadah haji.

أَنَّ أَرْكَانَ الشَّيْءِ هِيَ الْأَجْزَاءُ الْأَسَاسِيَّةُ الَّتِي يَتَكَوَّنُ مِنْهَا ذَلِكَ الشَّيْءُ. فَأَرْكَانُ الْحَجِّ إِذًا هِيَ تِلْكَ الْأَعْمَالُ الَّتِي إِذَا أُهْمِلَ وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ، وَلَمْ يَعُدْ يَنْجَبِرُ بِأَيِّ كَفَّارَةٍ أَوْ فِدْيَةٍ

“Sesungguhnya rukun suatu hal adalah bagian-bagian pokok yang menyusunnya. 
Maka rukun haji adalah amalan-amalan yang apabila salah satunya ditinggalkan, maka haji menjadi batal dan tidak dapat ditutupi (diganti) dengan kafarat atau fidyah apa pun.” (Al-Fiqh al-Manhaji  ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 139)

Adapun rukun-rukun dalam ibadah haji ada enam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. 
Berikut enam rukun haji yang wajib diketahui beserta dalil dan penjelasannya menurut ulama mazhab Syafi’i:

1. Ihram

Ihram adalah niat untuk memasuki rangkaian ibadah haji. 
Niat ini dilakukan di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafazkan dengan lisan sebagai bentuk penegasan.

Adapun dasar kewajiban niat ini sebagaimana termaktub dalam hadis:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR Bukhori)

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menyebutkan bahwa ihram ialah komitmen untuk memasuki ibadah haji sekaligus tunduk pada seluruh larangan dan ketentuannya. 
Dan dengan melakukan ihram, seseorang telah resmi memulai manasik haji.

الْإِحْرَامُ حَقِيقَتُهُ: الدُّخُولُ فِي الْحُرْمَةِ، وَالْمُرَادُ هُنَا نِيَّةُ الدُّخُولِ فِي النُّسُكِ مِنْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ، أَوِ الدُّخُولُ فِي حُرُمَاتٍ مَخْصُوصَةٍ، أَيْ: التِزَامُهَا

“Hakikat ihram adalah masuk ke dalam keadaan yang diharamkan (terikat oleh larangan). 
Yang dimaksud di sini ialah niat untuk memasuki rangkaian ibadah Haji atau Umrah, atau masuk ke dalam ketentuan-ketentuan larangan tertentu dengan komitmen untuk mematuhinya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2177)

2. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah hadirnya jamaah haji di Padang Arafah, meskipun hanya sesaat, dalam rentang waktu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Adapun dasar pelaksanaan wukuf ini bersumber dari sabda Nabi SAW berikut:

الْحَجُّ عَرَفَةَ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

Artinya: “Haji itu adalah pada hari Arafah, barang siapa yang mendapati Lailah Jami’ (malam di Muzdalifah) sebelum shalat Subuh, maka hajinya telah sempurna.” (HR Abu Dawud)

Syekh Dr Musthofa al-Khin menegaskan bahwa wukuf merupakan inti dari ibadah haji, sehingga seakan-akan seluruh haji berpuncak pada pelaksanaan wukuf ini.

الْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ هُوَ لُبُّ أَعْمَالِ الْحَجِّ وَأَهَمُّهَا، حَتَّى لَكَأَنَّ الْحَجَّ لَيْسَ إِلَّا الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ

“Wukuf di Arafah merupakan inti dan bagian terpenting dari amalan Haji, seakan-akan haji itu tidak lain kecuali wukuf di Arafah.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 140)

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dalam keadaan suci. 
Thawaf yang menjadi rukun haji adalah thawaf ifadhah, yang dilakukan setelah wukuf.

Thawaf ifadhah ini dapat dilakukan mulai pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah. 
Jika dikerjakan sebelum waktu tersebut, maka thawafnya dianggap tidak sah.

Terkait rukun thawaf ini, Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) menuturkan:

وَثَالِثُهَا: (الطَّوَافُ) بِالْكَعْبَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ. وَالْمُرَادُ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ

“Rukun yang ketiga adalah thawaf di Ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: 
Dan melakukan thawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah). 
Yang dimaksud di sini adalah thawaf ifadhah.” (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

4. Sa’i di Antara Shafa dan Marwa

Sa’i adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Alquran:

  اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللّٰهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا  

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” (QS Al-Baqarah: 158)

Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa urutan perjalanan dalam sa’i tersebut harus dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa agar sah. Berikut penjelasan lengkapnya:

قَوْلُهُ: (السَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ) سَبْعَ مَرَّاتٍ. وَشَرْطُهُ أَنْ يَبْدَأَ فِي أَوَّلِ مَرَّةٍ بِالصَّفَا وَيَخْتِمَ بِالْمَرْوَةِ، وَيُحْسَبُ ذَهَابُهُ مِنَ الصَّفَا إِلَى الْمَرْوَةِ مَرَّةً، وَعَوْدُهُ مِنْهَا إِلَيْهِ مَرَّةً أُخْرَى

“Perkataan: (Sa’i antara Bukit Shafa dan Bukit Marwa) sebanyak tujuh kali. Syaratnya, memulai pada putaran pertama dari Shafa dan mengakhirinya di Marwa. Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali, dan kembalinya dari Marwa ke Shafa dihitung satu kali lagi.” (Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 147)

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari sebagian larangan ihram. Minimalnya adalah memotong tiga helai rambut, sedangkan yang lebih utama adalah mencukur seluruh rambut.

Ketentuan rukun tahallul ini merujuk pada firman Allah SWT yang berbunyi:

مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَ

Artinya: “Jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya.” (QS Al-Fath: 27)   

Menurut Syekh Khatib asy-Syirbini, tahallul termasuk rukun lantaran menjadi penentu sahnya tahapan keluar dari ihram dan tidak dapat diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan.

وَخَامِسُهَا: (الْحَلْقُ) أَوْ التَّقْصِيرُ (إذَا جَعَلْنَاهُ نُسُكًا) وَقَدْ سَبَقَ أَنَّهُ الْقَوْلُ الْمَشْهُورُ لِتَوَقُّفِ التَّحَلُّلِ عَلَيْهِ مَعَ عَدَمِ جَبْرِ تَرْكِهِ بِدَمٍ كَالطَّوَافِ

“Rukun yang kelima adalah mencukur rambut (halq) atau memendekkannya (taqshir), jika hal tersebut dianggap sebagai bagian dari manasik. Ini merupakan pendapat yang masyhur, karena tahallul bergantung padanya, dan meninggalkannya tidak dapat diganti dengan dam (denda), sebagaimana halnya thawaf.” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

6. Tertib

Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun haji secara berurutan sesuai tuntunan syariat. 
Urutan ini mencakup mendahulukan ihram, kemudian wukuf, dilanjutkan thawaf, sa’i, tahallul, dan seterusnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:

  خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ 

Artinya: “Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.” (HR Muslim) 

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya menyebutkan, bahwa rukun keenam ini dilakukan merujuk pada tata cara dan tuntunan ibadah haji yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW.

وَسَادِسُهَا: (التَّرْتِيبُ) فِي مُعْظَمِ هَذِهِ الْأَرْكَانِ كَمَا بَحَثَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ عَدَّهُ فِي الْمَجْمُوعِ شَرْطًا بِأَنْ يُقَدِّمَ الْإِحْرَامَ عَلَى الْجَمِيعِ وَيُؤَخِّرَ السَّعْيَ عَنْ طَوَافِ رُكْنٍ أَوْ قُدُومٍ وَيُقَدِّمَ الْوُقُوفَ عَلَى طَوَافِ الرُّكْنِ وَالْحَلْقِ أَوْ التَّقْصِيرِ لِلِاتِّبَاعِ مَعَ خَبَرِ خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Rukun yang keenam adalah tertib (berurutan) dalam sebagian besar rukun tersebut, sebagaimana telah dibahas dalam kitab Ar-Raudhah. Meskipun dalam kitab Al-Majmu’ hal itu dianggap sebagai syarat, yaitu dengan mendahulukan ihram atas seluruh rukun lainnya, mengakhirkan sa’i setelah thawaf rukun atau thawaf qudum, serta mendahulukan wukuf sebelum thawaf rukun dan mencukur atau memendekkan rambut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti tuntunan Nabi SAW, berdasarkan sabda beliau : 
Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.
” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)

Enam rukun haji di atas merupakan inti dari seluruh rangkaian ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. 
Setiap jamaah diharuskan untuk memahami dan melaksanakannya dengan baik agar ibadah yang dijalankan bisa sah dan sempurna.

Dengan memahami rukun haji beserta dalil dan penjelasannya, para jamaah dapat menjalankan manasik dengan lebih tenang, tertib dan sesuai tuntunan syariat sehingga meraih haji yang mabrur dan penuh keberkahan. 
_____________________________________

WAJIB HAJI

Apa Itu Wajib Haji?
Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.

Wajib Haji :

Ibadah haji merupakan puncak dari perjalanan spiritual seorang Muslim. 
Di dalamnya terdapat rukun dan wajib haji yang keduanya harus diperhatikan dengan baik agar ibadah haji diterima sempurna. 
Banyak jamaah yang memahami rukun haji, namun masih kurang mengenal apa saja yang termasuk wajib haji. 
Padahal, meninggalkan salah satu wajib haji dapat berakibat pada kewajiban membayar dam (denda). 
Karena itu, penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami perbedaan dan kedudukan wajib haji ini.

Apa Itu Wajib Haji?

Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan haji. 
Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya tetap sah, tetapi jamaah wajib membayar dam sebagai tebusan.

Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan mengenai definisi wajib haji:

مَا يَجِبُ بِتَرْكِهِ الفِدْيَةُ أَيْ وَالإَثْمُ إِنْ كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ

Artinya: “Yang dimaksud dengan wajib haji ialah bagian dari ibadah haji yang bila seseorang meninggalkannya, maka ia wajib membayar fidyah atau dam sebagai tebusan, dan jika ia meninggalkannya tanpa uzur yang sah, maka ia berdosa di sisi Allah.” (I’anatut Thalibin, 2/341).

Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.

Perbedaannya terletak pada konsekuensinya. 
Rukun haji, adalah bagian pokok yang jika ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. 

Sementara wajib haji, jika ditinggalkan, haji tetap sah, akan tetapi dikenakan dam untuk menjadikannya sah. Karena itu, memahami keduanya menjadi kunci agar ibadah haji terlaksana dengan benar dan sah serta diterima di sisi Allah swt.

WAJIB HAJI

Dalam kitab Safinatun Naja (hal. 64), disebutkan ada 7 unsur yang menjadi wajib haji menurut perspektif mazhab Syafi’i:

وَوَاجِبَاتُ الْحَجِّ سَبْعَةٌ :

الإِحْرَامُ مِنَ الْمِيقَاتِ ، وَالْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَيَحْصُلُ بِلَحْظَةٍ بَعْدَ مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ ، وَرَمْيُ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ سَبْعاً يَوْمَ النَّحْرِ ، وَرَمْيُ الْجَمَرَاتِ الثَّلَاثِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ ، وَالْمَبِيتُ بِمِني لَيَالِيَ التَّشْرِيقِ ، وَالتَّحَرُّزُ عَنْ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ ، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ

Artinya: Kewajiban haji ada tujuh, yaitu Berihram di Miqat, bermalam di Muzdalifah (hingga mendapatkan sesaat setelah tengah malam), melempar jumrah di Jamrat Aqaba tujuh kali pada hari Idul Adha, melempar jumrah pada tiga hari Tasyrik, bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik, menjauhi larangan-larangan ihram, dan Tawaf Wada.

1. Ber-ihram dari miqat
Jamaah wajib memulai niat haji atau umrah dari batas tempat yang telah ditentukan (miqat). Jika seseorang melewati miqat tanpa ihram, maka ia wajib membayar dam sebagai denda dan ia wajib segera berihram dari tempat ia teringat.

2. Bermalam di Muzdalifah (mabit)
Setelah wukuf di Arafah, jamaah wajib singgah dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah, minimal sampai sesaat setelah lewat tengah malam.

3. Melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Zulhijah)
Jamaah wajib melempar tujuh batu kecil atau jumrah ‘Aqabah pada hari Idul Adha. 
Amalan ini melambangkan ketaatan dan penolakan terhadap bisikan setan.

4. Melempar tiga jumrah pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah)
Pada hari-hari setelah Idul Adha, jamaah wajib melempar tujuh batu ke masing-masing dari tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah. Ini termasuk bagian dari rangkaian ibadah di Mina.

5. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq
Jamaah dianjurkan untuk bermalam di Mina selama malam 11, 12, dan 13 Zulhijah. Kegiatan ini menunjukkan kesabaran dan komitmen dalam menjalankan manasik haji secara berurutan. 
Boleh dilakukan hinggal malam 12 (nafar awal) atau disempurnakan hingga malam 13 (nafar tsani).

6. Menjauhi hal-hal yang diharamkan selama ihram
Saat dalam keadaan ihram, jamaah wajib meninggalkan segala larangan seperti mencukur rambut, memakai wangi-wangian, berburu, atau berhubungan suami istri. Pelanggaran terhadap larangan ihram mewajibkan dam sesuai kadarnya.

7. Melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
Thawaf wada’ dilakukan sebelum meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka’bah. Ini menjadi penutup perjalanan ibadah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Hukum Meninggalkan Wajib Haji
Apabila seseorang meninggalkan salah satu wajib haji dengan sengaja atau tidak, maka hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. 
Namun, jika ia tidak mampu, maka diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat yaitu 3 hari di tanah suci dan 7 hari saat kembali ke tanah air. Jika tidak, maka dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin sesuai kadar yang ditetapkan syariat.

Itulah beberapa hal yang masuk ke dalam wajib haji, maka perlu untuk kita pelajari sebelum mengerjakan sebuah amal ibadah. Semoga Allah berikan kita semuanya kesempatan untuk bisa pergi ke Baitullah, menuntaskan rindu dalam rangkaian ibadah haji. 

Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb."

Senin, 11 Mei 2026

SEDEKAN DAN SELAMATAN KEORANG MATI

SELAMETAN /SODAKOHAN UNTUK ORANG MATI ADALAH SUNAH NABI

عن سعد بن عبادة قال قلت يا رسول الله ان امي ماتت فاءتصدق عنها قال نعم قلت فاءي الصدقة افضل قال سقي الماء

Sa'd ibn `Ubadah berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal, haruskah aku memberikan sedekah untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Sedekah apa yang terbaik?” Beliau menjawab, “Memberikan air.

NB: Mau Selametan 3,7,40,100 hari ke dst bebas.
Sebab Nabi Saw telah bersabda: 

انتم اعلم باءمر دنياكم 
Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian).
Kitab shohih Muslim ✍️
(Kitab shohih sunan nasa'i juz.1 hal.778.)

HEWAN TERTABRAK MOTOR

Hewan Tertabrak Motor, Lalu Disembelih: Halalkah?

Hukumnya halal, jika saat disembelih masih memiliki hayatul mustaqirrah (kehidupan yang stabil).

Tanda² memiliki kehidupan stabil:
- Masih ada gerakan yang kuat.
- Masih bisa melihat atau merespons.
- Masih bisa menghindar jika dihalau.

Artinya, KEMATIAN hewan tersebut bukan disebabkan oleh tabrakan, melainkan karena proses penyembelihan. Jika tanda² di atas tidak ada sebelum pisau digoreskan, maka hukumnya haram dikonsumsi.

Perhatikan keterangan berikut ini:
‎ فَإِنْ لَمْ تُوجَدِ الْحَيَاةُ الْمُسْتَقِرَّةُ أَوَّلَ الذَّبْحِ ذُبِحَ، كَانَ مَيْتَةً
‎Apabila pada saat penyembelihan tidak ada kehidupan yang stabil, lalu hewan itu disembelih, maka dihukumi bangkai.
أَنَّ مَحَلَّ اشْتِرَاطِ وُجُودِ الْحَيَاةِ الْمُسْتَقِرَّةِ فِي أَوَّلِ الذَّبْحِ عِنْدَ تَقَدُّمِ سَبَبٍ يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَأَكْلِ نَبَاتٍ مُضِرٍّ ـ وَإِلَّا بِأَنْ لَمْ يَتَقَدَّمْ سَبَبٌ أَصْلًا أَوْ تَقَدَّمَ سَبَبٌ لَكِنْ لَا يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَالْمَرَضِ ـ فَلَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ
‎Diberlakukannya syarat "hayat mustaqirrah" (kehidupan yang stabil) pada saat penyembelihan adalah ketika sebelumnya ada sebab yang biasanya mengantarkan pada kematian seperti memakan tumbuhan berbahaya.

Adapun jika sebelumnya tidak ada sebab kematian, atau ada sebab tetapi biasanya tidak menyebabkan kematian seperti sakit² biasa, maka tdk ada syarat hayatul mustaqirrah.

Wal-Hashil:
‎Karena tabrakan termasuk sebab yang secara umum bisa mengantarkan kematian, maka saat di sembelih harus masih punya hayatul mustaqirrah.

 Sumber: Kitab I'anatu At-thalibin juz 2 hal 346.

Minggu, 10 Mei 2026

SEDEKAN DAN SELAMATAN KEORANG MATI

SELAMETAN /SODAKOHAN UNTUK ORANG MATI ADALAH SUNAH NABI

عن سعد بن عبادة قال قلت يا رسول الله ان امي ماتت فاءتصدق عنها قال نعم قلت فاءي الصدقة افضل قال سقي الماء

Sa'd ibn `Ubadah berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal, haruskah aku memberikan sedekah untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Sedekah apa yang terbaik?” Beliau menjawab, “Memberikan air.

NB: Mau Selametan 3,7,40,100 hari ke dst bebas.
Sebab Nabi Saw telah bersabda: 

انتم اعلم باءمر دنياكم 
Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian).
Kitab shohih Muslim ✍️
(Kitab shohih sunan nasa'i juz.1 hal.778.)