Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 24 Juli 2026

HUKUM BULU KUCING RONTOK

Syariah Rontokan Bulu Kucing, Apakah Najis?...

Dalam berbagai literatur fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya persis seperti bangkai dari hewan tersebut. Dalam arti, ketika bangkai dari hewan tersebut dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut dihukumi suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang. 
Sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan tersebut dihukumi najis, seperti pada hewan selain ikan dan belalang. 
Ketentuan hukum demikian berdasarkan salah satu hadits:

   مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ   

“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).   
Namun ketentuan hukum di atas, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut, tapi terdapat perincian: jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Seperti bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi. Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka bulu tersebut dihukumi najis. 
Seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, anjing, keledai, atau hewan-hewan lain yang dagingnya haram dimakan.   Lalu bagaimana dengan bulu kucing yang rontok?..
Bukankah kucing merupakan salah satu hewan yang haram untuk dimakan?..
Dalam hal ini, para ulama tetap mengkategorikan bulu yang rontok dari kucing  sebagai benda yang najis. 
Meski demikian, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. 
Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan buli kucing, misal bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing. Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi:

    (وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين   

“Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’   Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing. 
Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis, sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, hal. 290).    

Salah satu hal yang ditimbulkan dari status najis ma’fu pada bulu yang rontok dari kucing adalah ketika bulu kucing ini mengenai air yang kurang dari dua kullah, maka air tersebut tidak dihukumi najis dan tetap dapat dibuat untuk bersuci. 
Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahab:

   (و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس   

“Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. 
Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28)   Sedangkan hal yang menjadi tolak ukur dalam membatasi sedikit banyaknya jumlah bulu yang rontok dari kucing adalah ‘urf (penilaian masyarakat secara umum). 
Jika orang-orang menyebut bulu kucing yang telah rontok dianggap masih sedikit, seperti dua atau tiga bulu, maka dihukumi najis tersebut ma’fu. Sedangkan ketika mereka menganggap bulu yang rontok banyak, maka dihukumi najis yang tidak dima’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.   
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rontokan bulu kucing merupakan najis yang ditoleransi (ma’fu) selama masih dalam jumlah yang sedikit, dan najis yang tidak ditoleransi ketika dalam jumlah banyak, kecuali bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan banyaknya bulu rontok yang bertebaran di sekitarnya.   
Oleh sebab itu, memelihara kucing memang diperbolehkan. 
Namun sebaiknya kita tidak teledor dalam menjaga kesucian pakaian dan tubuh kita karena banyaknya bulu kucing yang rontok dan mengenai pakaian dan tubuh kita. 
Hal ini dimaksudkan agar segala ibadah yang kita lakukan benar-benar terhindar dari perkara-perkara najis yang disebabkan oleh keteledoran diri kita sendiri. 
Wallahu a’lam.

GURU

Mau Hidup Mulia Dan Tenang?

Ternyata Kuncinya Ada Di Alfiyah Ibnu Malik!

Di tengah hiruk-pikuk zaman modern, manusia kerap kehilangan arah. 
Informasi bertebaran di mana-mana, teknologi kian canggih, tetapi tidak sedikit orang justru merasa kosong dan gelisah. Perselisihan sosial, polarisasi politik, bahkan perpecahan keluarga menjadi fenomena sehari-hari. 
Padahal, Islam telah menanamkan nilai-nilai kehidupan bukan hanya lewat ayat Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga melalui khazanah keilmuan klasik yang sering kali kita abaikan.

Salah satunya adalah melalui karya agung Alfiyah Ibnu Malik—sebuah kitab nahwu berisi seribu bait syair yang hingga kini masih diajarkan di pesantren-pesantren. Meski tujuan utamanya adalah mengajarkan gramatika bahasa Arab, bait-bait di dalamnya ternyata menyimpan mutiara hikmah kehidupan jika kita mau menafsirkannya lebih luas.

Mari kita lihat salah satu bait yang begitu populer:

فارفع بضم وانصبن فتحا وجر # كسرا كذكر الله عبده يسر
واجزم بتسكين وغير ما ذكر. # ينوب نحو جاء أخو بني نمر
(ابن مالك)

Artinya: “Maka rafa’kanlah dengan dlommah, nashobkanlah dengan fathah ( عبدَه ), jarkan lah dengan kasrah ( ِذكر الله jazamkanlah dengan sukun. Selain yang empat adalah pengganti.” (Ibnu Malik)

Syair di atas sejatinya menerangkan tanda-tanda i‘rab dalam ilmu nahwu. 
Namun, jika dimaknai secara harfiah, ia justru memberi bekal hidup yang sangat mendalam. Mari kita uraikan makna filosofisnya.

فَارْفَعْ بِضَمٍّ — Jika Ingin Derajatmu Terangkat, Jagalah Persatuan

Dalam nahwu, rafa’ ditandai dengan ḍlommah. Namun, jika dibaca dengan kacamata kehidupan, “angkatlah dengan kebersamaan” berarti menjaga persatuan dan kesatuan. 
Hidup yang penuh pertengkaran hanya akan menjatuhkan derajat manusia, sedangkan menjaga ukhuwah akan meninggikan martabat. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

Artinya: “Seorang mukmin bagi mukmin lainnya bagaikan bangunan yang satu, saling menguatkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

وَانْصِبَنْ فَتْحًا — Jika Ingin Hidup Langgeng, Bersikaplah Terbuka

Dalam nahwu, naṣb biasanya dengan fatḥah. Makna tersiratnya adalah keterbukaan. Fatḥah secara harfiah berarti “membuka”. Maka hidup yang langgeng adalah hidup yang siap membuka diri terhadap perubahan, belajar hal baru, dan tidak kaku menghadapi dinamika zaman. 
Seperti pesan Imam al-Ghozali dalam kitab Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn:

مَنْ لَمْ يَزِدْ عَلَى عِلْمِهِ فَهُوَ فِي نُقْصَانٍ

Artinya: “Barangsiapa tidak menambah ilmunya, maka ia berada dalam kekurangan.” (al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Juz 1, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, hlm. 37)

وَجُرْ كَسْرًا — Jika Tidak Ingin Perpecahan, Rendahkan Hatimu

Dalam gramatika Arab, jarr ditandai dengan kasrah. Kata kasrah sendiri berarti “pecah” atau “retak”. Jika dimaknai dalam kehidupan, perpecahan bisa dihindari dengan kerendahan hati, mengalah, dan tawadhu‘.

Sikap rendah hati bukanlah kelemahan, justru menjadi kekuatan untuk merajut kebersamaan. 
Imam Nawawi dalam Riyādlus Ṣāliḥīn menyebutkan:

وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ

Artinya: “Tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah, kecuali Allah akan mengangkat derajatnya.” (Riyāḍlus Ṣāliḥīn, Beirut: Dār Ibn Kathīr, 1992, hlm. 255)

وَاجْزِمْ بِتَسْكِينٍ — Mantapkan Hati Agar Hidup Tenang

Dalam kaidah nahwu, jazm biasanya ditandai dengan sukun (ketenangan). 

Filosofinya jelas : 
kehidupan yang tenang hanya akan tercapai jika hati mantap dalam keyakinan. 
Banyak orang resah karena hatinya gamang, mudah goyah oleh ombak dunia.

Alloh ‘Azza wa Jalla menegaskan dalam Al-Qur’an:

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. ar-Ra‘d Ayat 28)

Membaca Nahwu, Menyelami Hidup

Siapa sangka, sebuah bait dari kitab nahwu bisa menjadi cermin kehidupan yang penuh hikmah. 
Ibnu Malik mengajarkan bahwa hidup harus dibangun di atas persatuan, keterbukaan, kerendahan hati, dan keyakinan. Inilah bekal sejati agar manusia bisa menjalani kehidupan dengan berkah.

Namun, pertanyaan yang patut kita renungkan bersama adalah: sudahkah kita mempraktikkan “i‘rab kehidupan” ini dalam keseharian kita, ataukah kita masih sibuk berdebat tentang tanda-tanda zahir tanpa memahami makna batinnya?

Semoga bermanfaat. 
Wallohu a’lam.

Kamis, 23 Juli 2026

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MANTAN MERTUA??

BOLEH MENIKAHI MANTAN MERTUA

Kali ini kita akan bahas Mahram abadan
Mahram abadan (المحرم المؤبد) adalah orang yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Sebab kemahraman ini ada tiga:
1.KARNA NASAB⬇️

Yang termasuk mahram karena nasab ada 7:
 1. Ibu dan nenek ke atas.
 2. Anak perempuan dan cucu perempuan ke bawah.
 3. Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu.
 4. Bibi dari pihak ayah.
 5. Bibi dari pihak ibu.
 6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
 7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.

2.KARNA PERSUSUAN⬇️

Sebagai mana di katakan
Nabi ﷺ:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena persusuan sebagaimana haram karena nasab.”
(HR. al-Bukhari no. 2645 dan Muslim no. 1447)

3.KARNA PERNIKAHAN⬇️

Yang termasuk adalah:
 1. Ibu mertua (ibu dari istri).
 2. Ayah mertua (ayah dari suami).
 3. Anak tiri, jika ibunya sudah digauli.
 4. Menantu (istri anak laki-laki atau suami anak perempuan).
 5. Ibu tiri (istri ayah).
 6. Ayah tiri (suami ibu), apabila pernikahan dengan ibu telah sempurna (telah terjadi hubungan suami istri). 

Semua yg di jelaskan di atas ada di ayat AL-QUR'AN ⬇️

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibumu,anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Nb:
perlu di CATAT bahwa tidak ada mantan mertua selamanya mereka tetap orang tua kita dan mahram kita walopun kita sudah cerai atau meninggal pasangan kita ❗️

Semoga bermanfa'at
Allahu bishowab...

NAHDATUL ULAMA, MUHAMMADIYAH DAN HTI

NAHDLATUL ULAMA, MUHAMMADIYAH, DAN HIZBUT TAHRIR

Oleh: Pasukan Pembebasan

Tulisan ini mungkin sedikit panjang, tetapi sarat akan pelajaran. Penulis ingin berbagi kisah tentang tiga wadah umat Islam yang pernah membentuk dan mewarnai perjalanan hidup penulis, karena penulis sendiri pernah terlibat langsung di dalam ketiganya.

Penulis berasal dari sebuah kampung yang jauh dari perkotaan. Bahkan, semasa kecil, aliran listrik pun belum sampai di desa kami. Penulis masih sangat mengingat memori masa kecil yang indah tanpa teknologi dan media sosial seperti sekarang. Bersama anak-anak sebaya, penulis asyik bermain kejar-kejaran, petak umpet, bentengan, dan permainan tradisional lainnya.

Di masa itulah untuk kali pertamanya penulis mengenal Islam, tepatnya saat masuk sekolah dasar. Di sana, penulis diajari dasar-dasar agama seperti akidah akhlak, fikih, belajar mengaji, hingga tata cara salat.

Nahdlatul Ulama (NU) adalah pihak yang paling berjasa bagi penulis pada masa itu, karena seluruh guru penulis merupakan kader NU dan sekolah tersebut berada di bawah naungan NU. 

Lulus dari sekolah dasar, penulis melanjutkan pendidikan dan sempat tinggal di pesantren NU. Selain memperdalam keilmuan Islam ala NU yang sangat menjunjung tinggi kemuliaan sanad, di sana penulis juga belajar untuk menjadi pribadi yang mandiri dan dewasa jauh dari keluarga, keterampilan yang hingga kini sangat bermanfaat dalam membentuk karakter penulis.

Doa terbaik penulis panjatkan untuk guru-guru kami dan NU. Semoga segala amalan yang telah diajarkan kepada umat dibalas oleh Allah dengan sebaik-baiknya balasan, dan semoga setiap amal tersebut menjadi amal jariyah bagi para guru. Penulis tidak punya apa pun untuk membalas kebaikan yang terpancar dari wadah ini.

Lulus dari pesantren dan sekolah menengah, penulis melanjutkan pendidikan ke pesantren berikutnya dengan suasana yang jauh berbeda. Kali ini bukan lagi lingkungan NU, melainkan lebih condong ke Muhammadiyah, meski tidak berada langsung di bawah naungannya. 

Di sana, penulis banyak berkenalan dengan teman-teman baru dari luar kota bahkan luar pulau. Salah satu kisah yang paling unik adalah banyaknya teman penulis yang berasal dari wilayah timur Indonesia, tepatnya Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis masih ingat bagaimana mereka dengan bangganya menyebut daerah asal mereka, mulai dari Alor, Flores, Kupang, hingga Lembata. Meskipun gaya hidup kami berbeda, ikatan pertemanan tetap terjalin erat.

Di pesantren ini pula, penulis bertemu dengan seseorang yang nantinya akan menjadi pendamping hidup penulis. Ya, kami berasal dari pesantren yang sama meski dari kota yang berbeda. 

Penulis masih ingat, saat wisuda kelulusan, dia meraih peringkat pertama dan penulis pun berada di peringkat pertama. Kesamaan pencapaian itulah yang juga menumbuhkan rasa saling percaya hingga akhirnya kami melangkah ke jenjang pernikahan pada waktu yang tepat.

Singkat cerita, setelah lulus dari pesantren, penulis berencana melanjutkan kuliah. Penulis sempat mencoba mendaftar beasiswa di kampus NU, tepatnya di UIN Malang, namun belum berkesempatan mendapatkannya.

Akhirnya, penulis memutuskan untuk kuliah di dalam kota. Mengingat banyaknya relasi dari kalangan Muhammadiyah selama di pesantren sebelumnya, penulis pun memilih untuk berkuliah di kampus Muhammadiyah.

Di sinilah babak baru pengenalan penulis terhadap Muhammadiyah dimulai, sebuah kampus yang kelak mengenalkan penulis pada dunia pergerakan dan politik. 

Awalnya, penulis hanyalah mahasiswa pada umumnya: kuliah lalu pulang, kuliah lalu pulang (kupu-kupu orang bilang). Hingga pada pergantian semester, kampus mengadakan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Entah apa yang ada di pikiran penulis waktu itu, tanpa berpikir panjang penulis langsung mendaftarkan diri.

Singkat cerita, proses pemilihan berlangsung dengan adu gagasan dan kampanye ide, hingga akhirnya penulis terpilih menjadi Presiden BEM di kampus Muhammadiyah tersebut.

Kisah pergerakan pertama penulis dimulai dari sini. Penulis mulai sering mengikuti aksi unjuk rasa, berdiskusi bersama presiden BEM dari kampus lain, hingga berinteraksi langsung dengan aparat keamanan baik kepolisian maupun TNI, hal yang kemudian menjadi makanan sehari-hari.

Kenangan paling membekas adalah saat aksi demonstrasi Omnibus Law. Bersama teman-teman pimpinan BEM lainnya, kami mampu menggerakkan ribuan massa. Target awal penulis sebenarnya hanya sekitar 500 orang, tetapi di luar dugaan, massa yang hadir mencapai ribuan. Kericuhan pun tak terhindarkan; fasilitas publik banyak yang mengalami kerusakan dan pembakaran.

Penulis bahkan sempat terkena gas air mata sebelum akhirnya dipersilakan masuk untuk berdiskusi langsung dengan perwakilan pemerintah setempat yang kami demo. 

Dari pengalaman ini, banyak hal yang penulis pelajari hingga membuat penulis termenung: sampai kapan penulis dan masyarakat harus terus berada dalam siklus seperti ini? Memilih pemimpin, pemimpin gagal, kita berdemonstrasi, memilih lagi, gagal lagi, demonstrasi lagi, begitu seterusnya.

Doa tulus juga penulis panjatkan untuk para guru, dosen, rekan-rekan, serta keluarga besar Muhammadiyah yang telah memberikan ruang belajar dan menempa penulis lewat dinamika kampus serta dunia pergerakan. Semoga setiap ilmu, kesempatan berproses, dan kebaikan yang telah diberikan menjadi amal jariyah serta dibalas dengan keberkahan yang berlimpah oleh Allah SWT.

Akhirnya, penulis memilih untuk rehat dan menepi sejenak dari dunia pergerakan. Penulis meninggalkan teman-teman BEM serta rekan-rekan aktivis yang membersamai perjalanan tersebut, yang kala itu banyak mengucapkan salam perpisahan karena mengetahui keputusan penulis.

Singkat cerita, penulis pergi keluar kota untuk mencari pekerjaan, kampus baru, dan relasi baru. Sampai akhirnya, penulis kembali bersentuhan dengan Syabab Hizbut Tahrir. Sebenarnya, sejak kecil penulis sudah lahir dan dibesarkan di tengah keluarga yang akrab dengan Hizbut Tahrir.

Pertemuan kali ini terasa jauh berbeda dan sangat berkesan. Penulis mulai memahami apa yang sebenarnya dibicarakan oleh Syabab Hizbut Tahrir. Sebab, sejujurnya, di masa kecil dulu penulis tidak begitu mengerti apa yang mereka diskusikan atau apa yang sedang diperjuangkan.

Ada satu cerita lucu ketika penulis mendebat orang tua kandung sendiri terkait isu tegaknya kembali khilafah. Dengan polosnya, penulis waktu itu membantah, "Katanya khilafah segera tegak kembali, tapi mana, kok tidak tegak-tegak?" Penulis sering tersenyum geli jika mengenang momen tersebut.

Secara garis besar, penulis benar-benar memahami dinamika politik berkat Hizbut Tahrir, karena memang bidang tersebut adalah spesialisasi mereka. 

Penulis mulai mengerti makna ideologi, memahami konsep demokrasi, sekularisme, kapitalisme, komunisme, serta sistem pemikiran lainnya, sehingga mampu melihat secara jernih mengapa sebuah negara bisa mengalami kerusakan.

Hal yang paling membekas adalah bagaimana penulis semakin memahami Islam sebagai sebuah akidah yang memancarkan aturan hidup. Penulis menjadi tahu dari mana manusia berasal, untuk apa hidup di dunia, dan akan ke mana setelah kehidupan ini berakhir, termasuk memahami konsekuensi dari setiap perbuatan.

Semakin didalami, semakin penulis jatuh cinta pada Islam. Hingga pada titik di mana penulis merasa tidak bisa berhenti membicarakannya. Di mana pun, dengan siapa pun, dan kapan pun, penulis ingin dunia tahu tentang keindahan Islam. 

Bagi penulis, Islam adalah wujud cinta sang Pencipta kepada hamba-hamba-Nya, dan penulis ingin orang lain pun merasakan cinta yang sama.

Begitulah kurang lebih kisah perjalanan penulis bersama partai politik Islam ini. Setelah bertahun-tahun belajar dan mendalami politik Islam -yang kini menjadi disiplin ilmu yang dikuasai- penulis akhirnya memutuskan untuk bergabung sebagai anggota resmi Hizbut Tahrir.

Syukur alhamdulillah, penulis banyak memetik hikmah dari ketiga wadah tersebut.

Sangatlah jelas dan mendalam bahwa Nahdlatul Ulama perannya begitu besar dalam menjaga Islam dengan pesantrennya sebagai pemilik kemuliaan sanad keilmuan.

Muhammadiyah juga turut mencerdaskan umat melalui sekolah dan kampus-kampusnya sebagai pemilik pembaharuan. Sementara itu, Hizbut Tahrir hadir dan berfokus pada politik Islam.

Jadi, ketiganya memiliki porsi dan fokus yang saling melengkapi: NU sebagai pemilik kemuliaan sanad keilmuan, Muhammadiyah sebagai pemilik pembaharuan, dan Hizbut Tahrir pemilik kebangkitan politik Islam.

Perjuangan Hizbut Tahrir berfokus pada penyiapan payung sistem pemerintahan (negara), di mana nantinya peran NU dan Muhammadiyah akan jauh lebih ringan dan optimal karena diemban secara resmi oleh negara. 

Sangat mungkin pula kelak NU dan Muhammadiyah bersatu dan melebur ke dalam naungan sistem pemerintahan Islam tersebut, mengingat prestasi dan kontribusi besar mereka bagi kemajuan peradaban umat sebelum adanya negara.

Demikianlah kisah perjalanan penulis bersama ketiga wadah tersebut. Doa penulis, semoga guru-guru kami di ketiga wadah itu senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, dilindungi, dan disiapkan istana termegah di surga. 

Doa khusus juga untuk NU, Muhammadiyah, dan Hizbut Tahrir; siapa pun kalian yang berada di dalamnya, semoga menjadi amal jariyah yang tak terhingga, serta menjadi wadah persatuan dan kebangkitan umat Islam.

Akhir kata, terima kasih Nahdlatul Ulama, terima kasih Muhammadiyah, dan terima kasih Hizbut Tahrir.[]

Senin, 20 Juli 2026

SHALAT DIPESAWAT ✈️✈️✈️

SHALAT DI PESAWAT, TAPI ADA SYARAT YANG TIDAK BISA DIPENUHI. BAGAIMANA CARANYA?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi penumpang yang terbang pada waktu Subuh atau penerbangan berdurasi panjang.

"Bagaimana kalau tidak bisa menghadap kiblat?"

"Bagaimana kalau arah pesawat berubah terus?"

"Bagaimana kalau tidak memungkinkan berwudhu?"

"Apakah shalat ditunda sampai pesawat mendarat?"

Sebelum menjawabnya, ada satu kaidah penting yang perlu dipahami.

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili rahimahullah menjelaskan:

الصَّلَاةُ فِي السَّفِينَةِ، وَمِثْلُهَا الطَّائِرَةُ وَالسَّيَّارَةُ

"Hukum shalat di kapal berlaku pula pada pesawat dan kendaraan." (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 1070).

Karena itu, pembahasan para ulama tentang shalat di kapal menjadi dasar dalam menjelaskan hukum shalat di pesawat.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا: إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي السَّفِينَةِ لَمْ يَجُزْ لَهُ تَرْكُ الْقِيَامِ مَعَ الْقُدْرَةِ كَمَا لَوْ كَانَ فِي الْبَرِّ.

"Para ulama mazhab kami berkata: Apabila seseorang mengerjakan shalat fardhu di atas kapal, maka tidak boleh meninggalkan berdiri selama ia mampu, sebagaimana ketika shalat di daratan."

Beliau melanjutkan:

فَإِنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ دَوَرَانِ الرَّأْسِ وَنَحْوِهِ جَازَتِ الْفَرِيضَةُ قَاعِدًا لِأَنَّهُ عَاجِزٌ، فَإِنْ هَبَّتِ الرِّيحُ وَحَوَّلَتِ السَّفِينَةَ فَتَحَوَّلَ وَجْهُهُ عَنِ الْقِبْلَةِ وَجَبَ رَدُّهُ إِلَى الْقِبْلَةِ وَيَبْنِي عَلَى صَلَاتِهِ.

"Apabila ia memiliki uzur seperti pusing dan semisalnya, maka ia boleh mengerjakan shalat fardhu sambil duduk karena tidak mampu. Jika angin mengubah arah kapal sehingga wajahnya berpaling dari kiblat, maka ia wajib mengembalikan wajahnya ke arah kiblat dan melanjutkan shalatnya." (Al-Majmu', juz 3, hlm. 242).

Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah juga menegaskan:

وَإِذَا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ عَلَى صِحَّةِ الصَّلَاةِ فِي السَّفِينَةِ، فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا يُوجَدُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الطَّائِرَةِ فَرْقٌ لَهُ أَثَرٌ فِي الْحُكْمِ.

"Apabila Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' telah menunjukkan sahnya shalat di atas kapal, maka ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan antara kapal dan pesawat yang berpengaruh terhadap hukum." (Al-Fatawa, hlm. 60).

Bagaimana jika ada syarat sah shalat yang benar-benar tidak dapat dipenuhi?

Misalnya:

- tidak memungkinkan menghadap kiblat karena kondisi pesawat atau aturan keselamatan;
- benar-benar tidak dapat menentukan arah kiblat;
- atau tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci.

Kasus-kasus tersebut tidak semuanya memiliki rincian hukum yang sama, namun para ulama menjelaskan bahwa seseorang tetap tidak boleh meninggalkan shalat selama waktunya masih ada.

Apabila seseorang tidak mampu menghadap kiblat karena suatu uzur, maka para ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa ia tetap mengerjakan shalat sesuai kemampuannya, kemudian mengulanginya setelah uzurnya hilang.

Imam al-Baghawi rahimahullah berkata:

وَفِي هَذَا الْمَعْنَى مَنْ مُنِعَ مِنِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ قَهْرًا، ... صَلَّى كَمَا أَمْكَنَهُ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ الْإِعَادَةُ.

"Demikian pula orang yang dipaksa sehingga tidak dapat menghadap kiblat. Ia tetap shalat semampunya dan wajib mengulanginya." (At-Tahdzib, juz 1, hlm. 421).

Badruddin Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah juga menjelaskan:

وَخَرَجَ بِالْقَادِرِ الْعَاجِزُ؛ كَمَرْبُوطٍ عَلَى خَشَبَةٍ، وَغَرِيقٍ عَلَى لَوْحٍ يَخَافُ مِنِ اسْتِقْبَالِهِ الْغَرَقَ، وَمَرِيضٍ عَجَزَ عَمَّنْ يُوَجِّهُهُ، فَيُصَلِّي عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَيُعِيدُ.

"Yang dikecualikan dari syarat menghadap kiblat adalah orang yang tidak mampu, seperti orang yang terikat pada kayu, orang yang terapung di atas papan yang khawatir tenggelam bila menghadap kiblat, serta orang sakit yang tidak memiliki orang yang dapat menghadapkannya ke kiblat. Maka ia shalat sesuai keadaannya, kemudian mengulanginya." (Bidayah al-Muhtaj, juz 1, hlm. 220).

Hal senada juga disampaikan oleh Ibnu al-'Iraqi rahimahullah dalam Tahrir al-Fatawa 'ala at-Tanbih wa al-Minhaj wa al-Hawi (juz 1, hlm. 227–228).

Lalu bagaimana apabila seseorang tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci, atau benar-benar tidak dapat menentukan arah kiblat?

Dalam kondisi seperti ini, para ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa shalat tetap dikerjakan demi menjaga kehormatan waktu (li hurmatil waqt), kemudian diqadha atau diulang setelah uzurnya hilang sesuai rincian pembahasannya.

Imam al-Bulqini rahimahullah berkata tentang orang yang tidak mendapatkan air maupun debu:

فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا صَلَّى الْفَرْضَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ، وَقَضَى.

"Apabila seseorang tidak mendapatkan air maupun debu, maka ia tetap mengerjakan shalat fardhu demi menjaga kehormatan waktu, kemudian mengqadhanya." (At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi'i, juz 1, hlm. 167–168).

Sedangkan mengenai orang yang benar-benar bingung menentukan arah kiblat, Imam ad-Damiri rahimahullah menjelaskan:

وَإِنْ تَحَيَّرَ ... صَلَّى كَيْفَ كَانَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ، وَيَقْضِي.

"Apabila seseorang benar-benar bingung menentukan arah kiblat, maka ia tetap mengerjakan shalat menurut kemampuannya demi menjaga kehormatan waktu, kemudian mengqadhanya." (An-Najm al-Wahhaj, juz 2, hlm. 78).

Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh sengaja meninggalkan shalat hanya karena ada syarat yang tidak mampu ia penuhi akibat uzur yang nyata. Ia tetap mengerjakan shalat sesuai kadar kemampuannya, lalu menyempurnakan kewajibannya setelah uzur tersebut hilang sesuai rincian yang dijelaskan para ulama.

Kesimpulan

✅ Pesawat dalam pembahasan fiqih disamakan hukumnya dengan kapal.

✅ Selama masih memungkinkan memenuhi syarat dan rukun shalat, maka wajib melaksanakannya secara sempurna.

✅ Apabila terdapat syarat shalat yang benar-benar tidak dapat dipenuhi karena uzur yang tidak bisa dihindari, maka shalat tetap dikerjakan sesuai kemampuan demi menjaga kehormatan waktu, kemudian diqadha atau diulang setelah uzurnya hilang sesuai rincian yang dijelaskan para ulama.

✅ Karena itu, jangan menunda shalat hingga keluar waktunya hanya karena sedang berada di dalam pesawat. Kerjakan semampunya sesuai kondisi dan ketentuan fiqih yang berlaku.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga shalat di mana pun kita berada.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghābun: 16)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian." (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)

Berdasarkan hadis Nabi ﷺ
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya:
"Salatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring pada lambungmu."
(HR. Sahih al-Bukhari)

Wallahu a'lam.
‎---
‎📖 Referensi:
‎Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 2, hlm. 1070.
‎Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi, juz 3, hlm. 241–242.
‎Al-Fatawa, Muhammad al-Amin asy-Syinqithi, hlm. 57–68.
‎At-Tahdzib fi al-Fiqh asy-Syafi'i, Imam al-Baghawi, juz 1, hlm. 420–421.
‎Bidayah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Badruddin Ibnu Qadhi Syuhbah, juz 1, hlm. 220.
‎Tahrir al-Fatawa 'ala at-Tanbih wa al-Minhaj wa al-Hawi, Ibnu al-'Iraqi, juz 1, hlm. 227–228.
‎At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi'i, Sirajuddin al-Bulqini, juz 1, hlm. 167–168.
‎An-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, Syamsuddin ad-Damiri, juz 2, hlm. 78.

Jumat, 17 Juli 2026

MENGEPALKAN TANGAN SAAT BANGKIT KERAKAAT BERIKUTNYA

Mengepal Telapak Tangan Saat Bangkit ke Rakaat Berikut nya.

Bagi yang pernah membaca buku "Sifat Shalat Nabi" yang ditulis oleh Syaikh Nasirudin Al-Albani rahimahullah akan mendapati pembahasan tentang "Al-Aljn" (mengepal telapak tangan saat bangkit ke rakaat berikutnya).

➡️ Didalamnya Syaikh Al Bani menegaskan bahwa Al-Ajn adalah Sunnah.

➡️ Berbeda dengan Mayoritas ulama yang mengatakan Al-Ajn bukanlah perkara yang disunnahkan.

Titik perselisihan dalam masalah ini adalah Hadits Ubaidillah bin Umar dari Al-Azrok bin Kois dia berkata:

رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ. فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ يَفْعَلُهُ.

"Aku melihat Ibnu ‘Umar melakukan ‘ajn saat shalat ketika hendak berdiri. Aku bertanya kepadanya (mengenai hal itu), dan ia menjawab : “Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya”.

Menurut Syaikh Al-Bani hadits ini adalah hadits Hasan karena memiliki jalur lain dari Hamad bin Salamah. Karenanya beliau menegaskan bahwa Al-Ajn adalah Sunnah.

Sedangkan Mayoritas ulama melemahkan hadits ini sebab diriwayatkan dari Al Haitsam, dan kebanyakan ulama melemahkan riwayat darinya.

Berkata Imam An Nawawi rahimahullah:

وأما الحديث المذكور في الوسيط وغيره عن ابن عباس أن النبي ﷺ: (كان إذا قام في صلاته وضع يديه على الأرض كما يضع العاجن) فهو حديث ضعيف، أو باطل لا أصل له. ( المجموع 442/3 ) 

"Dan adapun hadits yang disebutkan dalam Al Wasith dan selainnya dari Ibnu Abbas bahwa (Nabi shalallahu alaihi wasallam jika bangkit dari shalatnya beliau meletakkan kedua tangannya diatas lantai dengan posisi Al-Ajn). Maka dia adalah Hadits Lemah, Batil dan tidak ada asalnya". (Al Majmu')

Karena itu para ulama Syafi'iyah sekalipun menetapkan meletakkan tangan di lantai saat bangkit, namun mereka menegaskan telapak tangan dalam keadaan terbuka bukan dikepal.

Berkata Imam Zakaria Al Anshori rahimahullah:

ثم ينهض معتمدا على يديه مبسوطتين على الأرض. ( أسنى المطالب 463/1 )

"Kemudian bangkit bertumpu pada kedua tangannya diatas lantai dalam keadaan terbuka". (Asnal Matholib)

Dalam Islamweb disebutkan:

فذهب الحنفية والحنابلة إلى أن الأفضل أن يعتمد المصلي عند قيامه على ركبتيه لا على يديه إلا عند المشقة فلا حرج، وذهب المالكية والشافعية إلى أن الأفضل أن يعتمد على بطن راحته وبطون أصابع يديه دون قبض، لأن الحديث الوارد في القبض ضعيف كما في المجموع للنووي، ونصب الراية للزيلعي، وعلى القول بصحته فلا يدل على القبض كما بين ذلك ابن حجر الهيتمي في تحفة المحتاج.

▶️ Madzhab Hanfiah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang terbaik bagi seorang yang shalat adalah bangkit bertumpu pada kedua lututnya bukan kedua telapak tangannya, kecuali bila ada kesulitan maka tidak mengapa.

▶️ Dan Menurut Malikiyah dan Syafi'iah yang terbaik adalah bangkit bertumpu pada kedua tangannya dalam keadaan telapak tangan terbuka bukan dikepal, karena Hadits tentang mengepalkan tangan adalah dhoif sebagaimana keterangan Dalam Al-Majmu Imam An Nawawi, dan Nashburroyah Az-zailai.

▶️ Dan bagi yang berpendapat shahihnya hadits tersebut maka (maknanya) tidak menunjukkan telapak tangan digenggam sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfah Al Muhtaj. (Islamweb)

✅ Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa menurut Mayoritas ulama dari madzhab yang empat Al-Ajn (mengepal tangan saat bangkit ke rakaat berikutnya) bukanlah perkara yang disunnahkan.

Berkata Imam Ibnu Sholah: 

هذا حديث لا يعرف، ولا يصح، ولا يجوز أن يحتج به وعمل بهذا كثير من العجم وهو إثبات هيئة شرعيّة في الصلاة لا عهد بها بحديث لم يثبت, ولو ثبت لم يكن ذلك معناه. ( شرح مشكل الوسيط 141/2 )

"Hadits ini tidak dikenal, tidak shahih dan tidak boleh diamalkan. Orang awam banyak melakukan hal ini dan menisbatkannya sebagai syariat. Menisbatkannya sebagai hadits adalah tidak benar, dan kalaupun benar maknanya bukan seperti itu". (Syarhu Musykil Al Wasith)

Karenanya Syaikh DR. Musa Ismail menegaskan tentang masalah ini beliau berkata:

وفعل ذلك من البدعة ومخالف للسنة".صفة الصلاة (336).

"Dan melakukan hal itu termasuk perkara bid'ah dan menyelisihi Sunnah". (Sifat Shalat)

Wallahu alam bishowab.

Semoga menambah khazanah ilmu.

Barokallahu fiikum.

Rabu, 15 Juli 2026

DA'WAH JOGED-JOGED

PANGGUNG DAKWAH YANG MENGKHAWATIRKAN

Akhir² ini kita dihebohkan oleh panggung dakwah yang isinya justru jauh dari nilai² dakwah itu sendiri. Mulai kata² kotor, hingga di isi aksi joget dan nyanyian yang viral di TikTok.

Fenomena ini tentu mengingatkan kita kembali pada sabda Nabi Muhammad ﷺ berikut:

إِنَّ هَلَاكَ أُمَّتِي عَلَى يَدَيْ غِلْمَانٍ سُفَهَاءَ مِنْ قُرَيْشٍ
"Sesungguhnya kebinasaan umatku berada di tangan anak² muda yang bodoh dari kaum Quraisy." (HR. Ahmad).

Menurut Gus Kautsar, maksud dari hadits tersebut adalah para dai muda yang belum matang secara keilmuan, tetapi sudah terjun ke dunia dakwah.

Hal ini juga sejalan dengan hadis lain:

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُلْتَمَسَ الْعِلْمُ عِنْدَ الأَصَاغِرِ
“Sesungguhnya di antara tanda² kiamat adalah dicarinya ilmu dari orang-orang kecil (yang belum layak).” (HR. Thabrani).

Sebagian ulama mengartikan; Tanda kerusakan agama di akhir zaman, di mana umat Islam meninggalkan ulama senior dan beralih kepada orang² yang belum layak keilmuannya.

Bahkan Imam Ghazali menegaskan;

وَمَهْمَا كَانَ الْوَاعِظُ شَابًّا مُتَزَيِّنًا لِلنِّسَاءِ فِي ثِيَابِهِ وَهَيْئَتِهِ ، كَثِيرَ الْأَشْعَارِ وَالْإِشَارَاتِ وَالْحَرَكَاتِ ، وَقَدْ حَضَرَ مَجْلِسَهُ النِّسَاءُ .. فَهَذَا مُنْكَرٌ يَجِبُ الْمَنْعُ مِنْهُ 
Jika seorang pendakwah adalah seorang yg masih muda, yang style-nya tampak berlebihan demi menarik perhatian wanita—baik melalui pakaian, gaya bicara yang puitis, hingga gerak-tubuh yang dibuat-buat—padahal majelisnya dipenuhi kaum hawa. Maka hal ini adalah kemungkaran yang harus dihentikan. (Ihya Imam Ghazali Bab Rub' Adat hal 638.)

Catatan ini murni sebagai cermin bagi kita sesama pejuang dakwah, bukan untuk menghakimi orang lain. Ngapunten 🙏