Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 02 Juni 2026

UANG KAS MASJID DIPINJAM DULU

UANG KAS MASJID DIPINJAM DULU, NANTI KALAU MASJID BUTUH DIKEMBALIKAN. BOLEH ATAU TIDAK..?⚠️

"Cuma pinjam sebentar..."

"Nanti kalau masjid butuh langsung saya kembalikan."

"Daripada uangnya nganggur."

Kalimat seperti ini mungkin sudah biasa terdengar di sebagian masyarakat.

Bahkan terkadang yang meminjam adalah orang yang dikenal amanah.

Karena merasa akan dikembalikan, banyak yang menganggap tidak ada masalah.

Tapi pernahkah kita bertanya...

Apakah uang kas masjid memang boleh dijadikan pinjaman pribadi?

Ataukah selama ini kita sedang bermudah-mudahan dalam urusan amanah umat?

Mari kita lihat penjelasan para ulama.

Dalam pembahasan harta wakaf dan harta masjid disebutkan:

«لَيْسَ لِلنَّاظِرِ أَنْ يُقْرِضَ مَالَ الْوَقْفِ فَإِنْ فَعَلَ ضَمِنَ»

"Tidak boleh bagi nazhir meminjamkan harta wakaf. Jika ia melakukannya maka ia wajib menanggungnya." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Kemudian Ibnu Nujaim al-Hanafi menukil:

«لَيْسَ لِلْمُتَوَلِّي إِقْرَاضُ مَالِ الْوَقْفِ وَالْمَسْجِدِ فَلَوْ أَقْرَضَهُ ضَمِنَ وَكَذَا الْمُسْتَقْرِضُ»

"Tidak boleh bagi pengelola meminjamkan harta wakaf dan harta masjid. Jika ia meminjamkannya maka ia wajib menanggungnya, demikian pula pihak yang meminjam." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Sampai di sini jawabannya tampak jelas.

Hukum asalnya adalah tidak boleh.

Namun menariknya, para ulama juga menyebutkan rincian yang sering tidak diketahui banyak orang.

Masih dalam keterangan yang sama disebutkan:

«وَلَوْ أَنَّ الْقَيِّمَ أَقْرَضَ مَالَ الْمَسْجِدِ لِيَأْخُذَهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَهُوَ أَحْرَزُ مِنْ إِمْسَاكِهِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»

"Apabila pengurus meminjamkan harta masjid agar dapat diambil kembali saat dibutuhkan, dan cara tersebut lebih aman daripada menyimpannya sendiri, maka tidak mengapa." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Disebutkan pula:

«يَسَعُ الْمُتَوَلِّي إِقْرَاضُ مَا فَضَلَ مِنْ غَلَّةِ الْوَقْفِ لَوْ أَحْرَزَ»

"Pengelola boleh meminjamkan kelebihan hasil wakaf apabila keamanannya terjamin." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)

Perhatikan baik-baik.

Pengecualian ini bukan karena si peminjam sedang butuh uang.

Bukan pula karena si peminjam orang yang dipercaya.

Tetapi karena dipandang lebih aman bagi harta wakaf itu sendiri.

Artinya fokus pembahasannya adalah menjaga harta wakaf, bukan membantu kebutuhan pribadi seseorang.

Lalu bagaimana dalam Madzhab Syafi'i?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

«وَوَظِيفَتُهُ (أَيِ النَّاظِرُ) عِنْدَ الْإِطْلَاقِ: الْإِجَارَةُ وَالْعِمَارَةُ، وَكَذَا الِاقْتِرَاضُ عَلَى الْوَقْفِ عِنْدَ الْحَاجَةِ، لَكِنْ إِنْ شَرَطَ لَهُ الْوَاقِفُ أَوْ أَذِنَ لَهُ الْقَاضِي»

"Tugas nazhir ketika tidak ada ketentuan khusus adalah melakukan penyewaan dan pemeliharaan. Demikian pula berutang untuk kepentingan wakaf ketika ada kebutuhan, apabila hal itu disyaratkan oleh wakif atau diizinkan oleh hakim." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 1, hlm. 349)

Perhatikan perbedaannya.

Imam Ibnu Hajar berbicara tentang:

الاقتراض على الوقف

yaitu berutang untuk kepentingan wakaf.

Misalnya masjid perlu diperbaiki tetapi dana belum tersedia.

Ini berbeda dengan:

إقراض مال الوقف

yaitu menjadikan uang wakaf atau uang kas masjid sebagai pinjaman pribadi.

Karena itu, tidak tepat menjadikan keterangan Imam Ibnu Hajar sebagai dalil untuk membolehkan seseorang meminjam uang kas masjid demi kebutuhan pribadinya.

Kesimpulannya...

Hukum asal meminjamkan uang wakaf dan uang masjid adalah tidak boleh.

Adapun pengecualian yang disebut sebagian ulama Hanafiyyah bukan karena kebutuhan pribadi peminjam, tetapi karena pertimbangan keamanan dan kemaslahatan harta wakaf itu sendiri.

Sedangkan dalam pembahasan Syafi'iyyah yang disebut adalah kebolehan berutang demi kepentingan wakaf, bukan meminjam uang wakaf untuk kepentingan pribadi.

Maka sebelum meminjam uang kas masjid, ada baiknya kita bertanya kepada diri sendiri:

Apakah ini benar-benar untuk kemaslahatan masjid?

Atau sebenarnya kita sedang menjadikan amanah umat sebagai dana talangan pribadi?

Bagaimana pendapat antum?

Apakah praktik meminjam uang kas masjid yang sering terjadi di masyarakat perlu ditinjau kembali?

Silakan tuliskan pendapat antum di kolom komentar dan bagikan agar semakin banyak yang memahami amanah harta masjid.
‎📖 Referensi:
Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah (Kompilasi Hukum-Hukum Fikih Wakaf), disusun oleh Al-Amanah Al-'Ammah lil Awqaf (Sekretariat Jenderal Wakaf Kuwait), Jilid 1, halaman 349 dan Jilid 2, halaman 545.

Sabtu, 30 Mei 2026

KESALAHAN PANITIA QURBAN JADI TIDAK SAH, SIAPA YANG GANTI RUGI

KESALAHAN PANITIA QURBAN JADI TIDAK SAH, SIAPA YANG GANTI RUGI

Jika dalam melaksanakan ibadah qurban melalui panitia (wakil), dan terjadi kesalahan yang mengakibatkan kurban tidak sah seperti kesalahan dalam menyembelih atau mereka menjual bagian dari hewan kurban. Siapakah yang bertanggungjawab mengganti hewan kurban?

Jawaban
Tangan wakil terhadap apa yang diwakilkan kepadanya adalah tangan amanah. Maka ia tidak menanggung ganti rugi kecuali karena ada kecerobohan darinya.

Dalam hal ini yang kurban menyerahkan hewannya ke panitia, maka sepenuhnya tanggungjawab ada di pihak panitia dalam penyembelihan agar sempurna, dan pembagian daging, kulit dll dari hewan kurban agar benar.

Maka dalam kasus ini murni kesalahan panitia yang ceroboh dalam amanah yang di emban kepadanya dan harus ganti rugi.

Referensi

[مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ١٨٦/٧]
٣ - صفة يد الوكيل:
يد الوكيل على ما وكّل فيه يد أمانة، فلا يضمن إلا بالتعدِّي، حتى ولو كانت الوكالة بجُعْل، لأن الوكيل نائب عن الموكِّل في التصرّف فيما تحت يده، فكانت يده كيده، فكما ان المالك لا يضمن ما تلف في يده من ملكه فكذلك وكيله.
وأيضاً فإن الوكالة إرفاق وتعاون من الوكيل، والضمان ينافي ذلك وينفّر عنه، ويجعل الناس يمتنعون عنها، فيكون في ذلك حرج، فإذا تعدَى - كأن استعمل ما وكل ببيعه او شرائه، او ضاع منه ولم يدر كيف ضاع، او وضعه في مكان ثم نسيه، او خالف الموكل - فإنه يضمن في ذلك كله.

3. Sifat Tangan Wakil
Tangan wakil terhadap apa yang diwakilkan kepadanya adalah tangan amanah. Maka ia tidak menanggung ganti rugi kecuali karena ada kecerobohan darinya, meskipun wakalah itu dengan imbalan. Karena wakil adalah pengganti dari muwakkil dalam melakukan tindakan terhadap apa yang berada di tangannya. Maka tangannya sama seperti tangan muwakkil. Sebagaimana pemilik tidak menanggung ganti rugi atas barang miliknya yang rusak di tangannya, demikian pula wakilnya.

Selain itu, wakalah itu adalah bentuk bantuan dan kerja sama dari wakil. Sementara menanggung ganti rugi bertentangan dengan hal itu dan membuat orang enggan, sehingga membuat orang-orang menolaknya. Akibatnya hal itu menimbulkan kesulitan. Jika ia melakukan kecerobohan — seperti menggunakan barang yang diwakilkan kepadanya untuk dijual atau dibeli, atau barang itu hilang darinya dan ia tidak tahu bagaimana hilangnya, atau ia meletakkannya di suatu tempat lalu lupa, atau menyalahi perintah muwakkil — maka ia menanggung ganti rugi dalam semua itu.

(Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi‘i, 7/186)

#ngajifiqih #ngajiulaheureun

ORANG YANG PALING UTAMA IKUT SHOLAT JENAZAH

ORANG YANG PALING UTAMA IKUT SHOLAT JENAZAH

Siapakah yang paling utama dianjurkan untuk mengikuti sholat jenazah?

Jawaban
Orang yang paling berhak menyalatkan jenazah:  
Orang yang paling berhak menyalatkan jenazah adalah 'ashobah-nya, kemudian wala', kemudian imam atau wakilnya, kemudian zawul arham.

Hal ini karena tujuan dari salat jenazah adalah mendoakan mayat, dan doa mereka sesuai urutan yang telah kami sebutkan lebih diharapkan untuk dikabulkan.  
(Durriyah al-‘Aitah, Fiqh al-‘Ibadat ‘ala al-Mazhab asy-Syafi‘i, 1/495)

Penjelasan istilah:
- 'Ashobah: Kerabat laki-laki dari jalur ayah, seperti ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman.
- Wala': Hubungan karena memerdekakan budak. Jika mayat adalah mantan budak, maka orang yang memerdekakannya berhak setelah 'ashobah.
- Dzawul Arham: Kerabat yang bukan 'ashobah, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki dari saudara perempuan.

Referensi

[درية العيطة، فقه العبادات على المذهب الشافعي، ٤٩٥/١]
أولى الناس بالصلاة على الميت:
أولى الناس بالصلاة على الميت عصباته، ثم الولاء، ثم الإمام أو نائبه، ثم ذوو الأرحام لأن القصد من الصلاة الدعاء للميت، ودعاء هؤلاء على الترتيب الذي ذكرنا أرجى للإجابة.

#ngajifiqih #ulaheureunngaji

Selasa, 26 Mei 2026

QURBAN PAKAI UANG RAKYAT/APBN

PRESIDEN BERKURBAN PAKAI APBN… SAH SEBAGAI IBADAH KURBAN ATAU CUMA PROGRAM SOSIAL? ⚠️

Setiap Idul Adha, masyarakat sering melihat berita:

“Presiden menyerahkan sapi kurban.”

Lalu muncul pertanyaan…

Apakah itu benar-benar dihukumi ibadah kurban pribadi?

Atau sebenarnya hanya program sosial pemerintah?

Yang menarik…

Masalah ini ternyata sudah lama dibahas para ulama dalam kitab-kitab fikih.

Dan jawabannya tidak sesederhana:
“Pokoknya sapi disembelih saat Idul Adha berarti kurban.”

Karena dalam fikih…

Kurban bukan sekadar menyembelih sapi.

Tetapi ibadah taqarrub kepada Allah yang berkaitan dengan:
✓ niat,
✓ kepemilikan harta,
✓ dan siapa pemilik hewan tersebut.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله menjelaskan:

ثُمَّ مَذْهَبُنَا أَنَّ التَّضْحِيَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّنَا ... قَادِرٍ بِأَنْ فَضَلَ عَنْ حَاجَةِ مَمُونِهِ

“Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa kurban adalah sunnah bagi Muslim yang mampu, yaitu memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.” (Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)

Artinya…

Yang menjadi dasar ibadah kurban adalah kemampuan pribadi atas harta miliknya sendiri.

Bahkan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili رحمه الله menegaskan:

وَالْمُسْتَطِيعُ عَلَيْهَا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: هُوَ مَنْ يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ

“Orang yang dianggap mampu berkurban menurut Syafi’iyyah adalah orang yang memiliki harga hewan kurban melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm. 600)

Nah…

Di sinilah letak pembahasannya.

APBN bukan milik pribadi presiden.

APBN adalah uang negara.
Amanah rakyat.
Bukan harta personal.

Karena itu para ulama menjelaskan bahwa kurban termasuk ibadah tabarru’ (ibadah sukarela) yang harus berasal dari kepemilikan pribadi.

Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani رحمه الله menjelaskan:

لِأَنَّ الْوَلِيَّ مَأْمُورٌ بِالِاحْتِيَاطِ لِمَالِ مُوَلَّاهُ وَمَمْنُوعٌ مِنَ التَّبَرُّعِ بِهِ، وَالْأُضْحِيَّةُ تَبَرُّعٌ

“Wali diperintahkan menjaga harta orang yang berada di bawah tanggungannya dan tidak boleh bertabarru’ menggunakan harta tersebut, sedangkan kurban termasuk tabarru’.” (Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)

Maka kalau sapi dibeli dari APBN…

Sebagian ulama memandang:
itu bukan “kurban pribadi presiden” dalam pengertian ibadah udhiyah personal.

Tapi…

Apakah berarti haram?
Tidak boleh?
Tidak berpahala?

Belum tentu.

Karena dalam Hasyiah asy-Syarwani disebutkan keterangan:

وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً

“Disunnahkan bagi pemimpin untuk menyembelih kurban dari baitul mal atas nama kaum muslimin.”

(Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 348)

Artinya…

Program penyembelihan hewan oleh pemerintah tetap bisa menjadi:
✓ syiar Islam,
✓ bantuan sosial,
✓ pelayanan umat,
✓ dan kemaslahatan rakyat.

Apalagi ada kaidah besar dalam fikih:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Jadi kesimpulannya bagaimana?

Kalau presiden membeli sapi dengan uang pribadinya lalu diniatkan ibadah kepada Allah…
maka itu jelas kurban pribadi.

Tapi kalau menggunakan APBN…

Maka lebih tepat dipahami sebagai program sosial-keagamaan negara untuk rakyat, bukan ibadah kurban personal sebagaimana pembahasan udhiyah dalam fikih.

Dan membedakan dua hal ini penting…

Agar masyarakat tidak mencampuradukkan:
mana ibadah pribadi,
dan mana pengelolaan dana publik.

Bagaimana menurut antum?

Setuju atau ada pandangan lain?
Tulis di kolom komentar! 👇

Oleh: Abdi Ramadan
‎---
‎📖 Referensi:
Tuhfatul Muhtaj, karya Ibnu Hajar al-Haitami, juz 9, hlm. 344

Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, karya Abdul Hamid asy-Syarwani, juz 9, hlm. 344 & 348

Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah az-Zuhaili, juz 3, hlm. 600.
Allahu A'lam

SEMUA BID'AH TERBANTAHKAN

RUNTUH SUDAH SLOGAN SEMUA BID'AH SESAT DI HADAPAN HR MUSLIM INI !

“Kalau Semua Bid’ah Sesat, Kenapa Nabi Diam Saat Sahabat Membuat Bacaan Iftitah Sendiri?”

Kaum yang paling sering berteriak “bid’ah… bid’ah… sesat!” biasanya langsung gugup ketika berhadapan dengan hadits shahih ini. 
Sebab hadits ini menghancurkan pola pikir sempit yang menganggap semua lafadz baru dalam ibadah otomatis haram dan sesat.

Padahal di zaman Nabi ﷺ sendiri, ada sahabat yang membuat bacaan baru dalam shalat dan Nabi bukan hanya tidak marah, bahkan memuji bacaan tersebut.

Perhatikan hadits shahih berikut:

> عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِي مَع رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ ِلله كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ الْقَائِلُ كَلِمَةَ كَذَا وَكَذَا؟
قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ
قَالَ: عَجِبْتُ لَهَا، فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ
قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ

Artinya:

Dari Ibnu Umar رضي الله عنه, ia berkata:
“Ketika kami shalat bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang laki-laki mengucapkan:

> اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ ِلله كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Rasulullah ﷺ lalu bertanya:
‘Siapa yang mengucapkan kalimat tadi?’

Laki-laki itu menjawab:
‘Saya wahai Rasulullah.’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

> عَجِبْتُ لَهَا، فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ

‘Aku kagum terhadap bacaan itu. Pintu-pintu langit dibukakan karenanya.’

Ibnu Umar berkata:
‘Aku tidak pernah meninggalkan bacaan itu sejak mendengar Rasulullah ﷺ mengatakan demikian.’”
(HR. Muslim)

Hadits Ini Sangat Menyakitkan Bagi Kelompok “Semua Bid’ah Sesat”

Kenapa?

Karena fakta hadits ini jelas:

Sahabat membuat lafadz baru dalam shalat.

Bacaan itu sebelumnya tidak diajarkan Nabi.

Nabi tidak berkata: “Ini bid’ah sesat.”

Nabi malah memuji dan mengaguminya.

Kalau logika sebagian orang benar bahwa semua tambahan lafadz dalam ibadah pasti sesat seharusnya Nabi langsung melarang sahabat tersebut.

Tetapi yang terjadi justru kebalikannya.

Ini menunjukkan bahwa tidak semua perkara baru dalam ibadah otomatis tercela. Selama isinya baik, tidak bertentangan dengan syariat, dan membawa kepada dzikir kepada Allah, maka bisa diterima.

Kenapa Saat Tahlil dan Shalawat Mereka Teriak Bid’ah?

Aneh sekali.

Saat ada dzikir bersama, tahlil, maulid, shalawat, doa berjamaah — langsung teriak:

> “Mana dalilnya?” “Tidak ada contoh Nabi!” “Bid’ah!”

Tetapi ketika disodorkan hadits shahih bahwa sahabat membuat sendiri bacaan dalam shalat lalu dipuji Nabi ﷺ, mereka mulai sibuk mencari-cari alasan.

Kadang jawabannya berubah jadi:

> “Itu karena Nabi masih hidup.”

Justru ini makin menghancurkan mereka sendiri. Sebab pengakuan itu berarti:

memang ada perkara baru dalam ibadah,

dan tidak semuanya langsung sesat.

Berarti slogan:

> “Semua yang tidak dicontohkan Nabi pasti sesat”

ternyata runtuh oleh hadits shahih Muslim sendiri.

Imam Nawawi Juga Menjelaskan Kebolehan Ini

Imam Imam An-Nawawi ketika mensyarahi hadits ini menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan bolehnya membuat dzikir yang baik selama tidak menyelisihi syariat.

Artinya, para ulama Ahlussunnah sejak dulu sudah memahami:

bid’ah tidak semuanya sesat,
ada perkara baru yang hasanah,
dan ada yang dhalalah.

Bukan seperti pola pikir kaku yang menganggap semua hal baru langsung neraka.

Tiga Pertanyaan yang Membuat Mereka Sulit Tidur

1. Kalau semua tambahan dalam ibadah sesat, kenapa Nabi ﷺ tidak mengingkari sahabat yang membuat bacaan iftitah sendiri?

2. Kenapa Nabi ﷺ justru memuji bacaan itu dan mengatakan pintu langit dibuka karenanya?

3. Kalau sahabat boleh membuat lafadz dzikir baru yang baik, atas dasar apa kalian mengharamkan seluruh amalan kaum muslimin seperti tahlil, maulid, dan shalawat?

Hadits shahih ini terlalu terang untuk ditolak.

Masalahnya bukan kurang dalil.

Masalahnya : ada yang sudah terlanjur membangun agama di atas slogan, bukan di atas pemahaman ulama dan keluasan sunnah Nabi ﷺ.
Allahu A'lam

Senin, 25 Mei 2026

𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗗𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗧𝗔𝗞𝗙𝗜𝗥𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗛𝗔𝗗𝗔𝗣 𝗠𝗔𝗗𝗭𝗛𝗔𝗕 𝗔𝗦𝗬’𝗔𝗥𝗜

𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗗𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗧𝗔𝗞𝗙𝗜𝗥𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗛𝗔𝗗𝗔𝗣 𝗠𝗔𝗗𝗭𝗛𝗔𝗕 𝗔𝗦𝗬’𝗔𝗥𝗜

Semoga Ust AST dan team senantiasa sehat selalu sekeluarga. Boleh menulis bantahan atas tulisan ini? Ini artikel yg diambil dari grup … di Telegram.

𝗔𝗤𝗜𝗗𝗔𝗛 𝗔𝗦𝗬’𝗔𝗥𝗜𝗬𝗬𝗔𝗛 𝗠𝗨𝗧𝗔’𝗔𝗞𝗛𝗜𝗥𝗜𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗦𝗘𝗠𝗕𝗘𝗟𝗜𝗛𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗥𝗘𝗞𝗔

Permasalahan Asy’ariyyah bukan perkara baru. Ia muncul sejak abad ke-4 H ketika Ahlul Kalam mencampurkan aqidah Islam dengan ushul Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Salaf Ahlus Sunnah telah membantah dan menjelaskan hukum mereka dengan jelas. Makalah ini memaparkan aqidah Asy’ariyyah muta’akhirin, hukumnya, dan hukum sembelihan mereka menurut perkataan Imam salaf, tanpa kompromi.

𝟭. 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝗔𝘀𝘆’𝗮𝗿𝗶𝘆𝘆𝗮𝗵 𝗠𝘂𝘁𝗮’𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿𝗶𝗻?
Asy’ariyyah muta’akhirin adalah kelompok yang menisbatkan diri kepada Abu Hasan Al-Asy’ari, padahal mereka menyelisihi aqidahnya di akhir hidupnya. Mereka dipimpin oleh:
1. Al-Baqillani 403 H
2. Abdul Malik Al-Juwaini 478 H  
3. Abu Hamid Al-Ghazali 505 H
4. Fakhruddin Ar-Razi 606 H
Pokok aqidah mereka :
a. Ta’thil Shifat Allah
Menafikan sifat yad, wajh, istiwa’, nuzul. Istiwa’ ditakwil istaula, yad ditakwil qudrah.  
Ini persis perkataan Jahm bin Shafwan dan Bisyir Al-Marisi.

b. Mengingkari Kalamullah 
Mereka berkata Al-Qur’an bukan kalam Allah yang didengar, tapi ma’na nafsani. Lafazhnya makhluk. Ini aqidah Jahmiyyah murni.

c. Mengingkari Uluw Allah 
Mereka berkata Allah tidak di atas, tidak di luar alam, tidak di dalam alam.  
Ini penyamaan Allah dengan ‘adam, dan penyelisihan nash mutawatir.

𝟮. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗔𝘀𝘆’𝗮𝗿𝗶𝘆𝘆𝗮𝗵 𝗠𝘂𝘁𝗮’𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿𝗶𝗻 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗦𝗮𝗹𝗮𝗳

a. Imam Abul Fadl Umar bin Ibrahim al Harawi 425 H

"لا تحل ذبائح الأشعرية، لأنهم ليسوا بمسلمين، ولا بأهل كتاب، ولا يُثبتون في الأرض كتاب الله."  

"Sembelihan Asy’ariyyah tidak halal, karena mereka bukan muslim, bukan Ahli Kitab, dan tidak menetapkan Kitab Allah di muka bumi."

b. Imam Abu Nasr As Sijzi 444 H  

هؤلاء القوم خالفوا الكتاب والسنة وإجماع السلف في إثبات الصفات، ونفوا العلو والاستواء على العرش، وقالوا بقول الجهمية والمعتزلة. فمن قال بقولهم فقد وافق أهل البدع المكفرة 

"Kaum ini menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ salaf dalam menetapkan sifat. Mereka menafikan uluw dan istiwa’, dan berkata dengan perkataan Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Maka siapa yang berkata dengan perkataan mereka, dia telah sepakat dengan ahli bid’ah yang dikafirkan."

c. Imam Muwaffaquddin Ibn Qudamah Al-Maqdisi 620 H  

واعلم أن أهل البدع كلهم كفار عند السلف، ومنهم الأشعرية الذين ينفون الصفات ويقولون بخلق القرآن.

"Ketahuilah bahwa semua ahli bid’ah itu kafir di sisi salaf. Di antaranya Asy’ariyyah yang menafikan sifat dan berkata Al-Qur’an makhluk."

ما أحدثه الأشعرية من نفي الصفات وتأويلها هو عين قول المعتزلة والجهمية، فمن رضي به فهو منهم.

"Perkara baru yang dibuat Asy’ariyyah berupa penafian sifat dan ta’wilnya adalah persis perkataan Mu’tazilah dan Jahmiyyah. Maka siapa yang ridha dengannya, dia dari mereka."

𝟯. 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗯 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮 𝗗𝗶𝗸𝗮𝗳𝗶𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗹𝗮𝗳

Salaf tidak mengkafirkan karena nama "Asy’ari". Mereka mengkafirkan karena 3 perkara kufur akbar:
1. Ta’thil Shifat Allah 
Allah berfirman: 
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى 
Salaf memahami istiwa’ secara hakiki. Asy’ariyyah menakwilnya istaula. Ini mendustakan Allah.
2. Mengingkari Kalamullah  
Ijma’ salaf: Al-Qur’an kalamullah, bukan makhluk. Imam Ahmad berkata: "Barangsiapa berkata Al-Qur’an makhluk maka dia kafir."  

Asy’ariyyah berkata al Qur’an makhluk dalam lafazhnya.
3. Mengingkari Uluw Allah 
Allah berfirman: 
أَأَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاء
Nabi ﷺ bertanya ke budak: "Aina Allah?" Jawab: "Fis Sama’". Nabi ﷺ bersabda: "A’tigha fa innaha mu’minah".  

Asy’ariyyah menolak ini dan berkata Allah tidak di arah.

𝟰. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮

Qaidah salaf dalam sembelihan mubtadi’:
a. Jika bid’ahnya kufur akbar → sembelihannya haram.  
Contoh: Sembelihan Rafidhah yang mencela sahabat, Jahmiyyah yang mengingkari kalamullah, Asy’ariyyah muta’akhirin yang menafikan sifat. Al Khallal meriwayatkan dalam As Sunnah:   

"سئل الإمام أحمد عن ذبيحة الجهمية، فقال: لا تؤكل."  
"Imam Ahmad ditanya tentang sembelihan Jahmiyyah, beliau berkata: Tidak dimakan."

Karena Asy’ariyyah muta’akhirin adalah Jahmiyyah bungkus baru, maka hukumnya sama.

Minggu, 24 Mei 2026

RANGKAIAN IBADAH HAJI MENUJU TITIK NOL

MENUJU KE TITIK NOL

Inilah puncak dari seluruh rangkaian ibadah haji; saat jutaan kaum muslimin dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Padang Arafah dalam satu momentum agung yang sangat menentukan. Di tempat inilah Rasulullah ﷺ menegaskan :

عن عبد الرحمن بن يعمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ
«الْحَجُّ عَرَفَةُ»
“Haji itu adalah Arafah.”
(HR. Abu Dawud no. 1949, At-Tirmidzi no. 889, An-Nasa’i no. 3016)
Kata عرفة adalah isim ‘alam, nama sebuah tempat. Namun bila ditelisik dari asal katanya, ia diambil dari kata عَرَفَ yang berarti mengetahui, mengenal. Sedangkan عرفة sebelum dibakukan menjadi nama tempat, merupakan kalimah masdar yang bermakna perkenalan atau pengenalan.
Maka Arafah bukan sekadar nama hamparan padang pasir, tapi menjadi tempat manusia mengenal kembali siapa dirinya, dari mana asalnya, dan kepada siapa kelak akan kembali.
Secara sejarah, para ulama menuturkan bahwa di kawasan inilah Nabi Adam عليه السلام dan Sayyidah Hawa dipertemukan kembali setelah lama terpisah ketika Allah turunkan ke muka bumi. 
Setelah penyesalan panjang atas kekhilafan akibat bujuk rayu setan di surga, Allah mempertemukan kembali keduanya di bumi Arafah. Bukit Rahmah menjadi saksi bisu bertemunya nenek moyang umat manusia.

Dengan pakaian hanya dua helai kain ihram, semua berkumpul di hamparan yang sama :

Tidak ada perbedaan. 
Tidak ada kebesaran dunia. 
Tidak ada simbol pangkat dan jabatan.
Dan inilah saat ampunan Allah terbuka selebar-lebarnya.
Rasulullah ﷺ bersabda :

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ﷺ قال:
«مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ»
“Tidak ada hari di mana Allah lebih banyak membebaskan hamba dari neraka dibanding hari Arafah. Sungguh Allah mendekat lalu membanggakan mereka di hadapan para malaikat.”
(HR. Muslim no. 1348)
Maka hendaknya saat wukuf di Arafah, seorang muslim melakukan muhasabah; menghitung amal perbuatan sejak baligh hingga hari ini.
Hadirkan rasa takut kepada Allah.
Gerakkan lisan dengan istighfar.
Bayangkan betapa dahsyatnya azab Allah bagi para pendosa agar rasa khauf mengunci jiwa.
Lalu hadirkan penyesalan yang tulus dengan deraian air mata taubat nasuha, sambil menumbuhkan raja’, harapan akan luasnya ampunan Allah.
Ucapkan berulang-ulang :

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ
Biarkan hati terguncang.
Biarkan jiwa makin tunduk.
Biarkan khusyuk tumbuh.
Dan semoga ampunan Allah menjadi hadiah terbesar kita di Arafah.
Arafah mengajarkan tentang asal muasal diri kita. Kita datang ke dunia tanpa tahu apa-apa, tanpa membawa apa-apa.
Allah berfirman :

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, lalu Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.”
(Al-Qur'an Surah An-Nahl: 78)
Namun manusia sering lupa diri. Tumbuh sombong. Merasa paling hebat. Padahal segala sesuatu berada dalam genggaman Allah.
Allah mengingatkan :

أَلَمْ نَخْلُقْكُمْ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ
“Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?”
(Al-Qur'an Surah Al-Mursalat: 20)
Lalu apa yang hendak dibanggakan?
Semua yang melekat pada diri kita hanyalah pertolongan Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda :

«مَنْ تَوَاضَعَ لِلَّهِ رَفَعَهُ اللَّهُ»
“Barang siapa merendahkan diri karena Allah, Allah akan mengangkat derajatnya.”
(HR. Muslim)
Di Arafah kita belajar makna kesetaraan.
Semua sama.
Miskin dan kaya.
Kampung dan kota.
Rakyat dan pejabat.
Panas yang sama.
Tanah yang sama.
Pakaian yang sama.
Lalu apa yang membedakan?
Allah menjawab :

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
(Surah Al-Hujurat: 13)
Arafah juga mengajarkan makna kembali.
Bahwa kelak kita pulang kepada Allah tanpa pakaian kebesaran.
Tanpa pangkat.
Tanpa kendaraan.
Tanpa rumah mewah.
Pakaian terbaik kita nanti hanyalah kain kafan.
Kendaraan termewah hanyalah keranda.
Rumah terakhir hanyalah liang kubur.
Lalu apa yang kita banggakan?
Allah berfirman :

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ۝ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
“Pada hari ketika harta dan anak-anak tidak lagi berguna, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih.”
(Surah Ash-Shu'ara: 88–89)
Seorang ulama ahli hikmah pernah menuturkan :

1. Manusia datang tanpa apa-apa
الإنسان يأتي بلا شيء
2. Manusia bergerak mencari sesuatu
ثم يسعى لأجل شيء
3. Manusia akan kembali tanpa membawa apa-apa
ويذهب بلا شيء

4. Manusia akan dihisab tentang segala sesuatu
ويحاسب من كل شيء
Arafah membimbing ruhani kita kembali ke titik nol.
Mereset jiwa.
Membersihkan tauhid.
Mengisi ulang baterai iman.
Agar ketundukan hanya kepada Allah semata.
Allah berfirman :

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(Surah Ar-Rum: 30)

Ada beberapa langkah yang harus kita pahami agar menjadi manusia paripurna :

1. Mengenal Allah (معرفة الله)
Imani, ikrarkan, dan amalkan tauhid kita:
لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ
Hadirkan Allah dalam jiwa hingga sadar:
الله غايتنا
Allah tujuan kami.

2. Mengenal Rasulullah ﷺ (معرفة الرسول)
Beliau suri teladan terbaik.
Allah berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh pada diri Rasulullah terdapat teladan terbaik bagimu.”
(Surah Al-Ahzab: 21)

3. Mengenal Islam (معرفة الإسلام)
Islam adalah jalan hidup yang sempurna.
Allah berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.”
(Surah Ali 'Imran: 19)
Dan doa kita:
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

4. Mengenal Al-Qur’an (معرفة القرآن)
Al-Qur’an adalah dustur ilahi.
Pedoman hidup.
Sumber ilmu.
Sumber hukum.
Petunjuk jalan.
Allah berfirman:
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus.”
(Surah Al-Isra: 9)

Secara garis besar kita bisa menarik benang merah apa yg musti kita hayati dari Ritual arofahh 
• Arafah mengajarkan kita mengenal diri agar mengenal Allah.
• Arafah menghapus batas dunia dan menegakkan kesetaraan manusia.
• Arafah menumbuhkan takut dan harap dalam satu hati.
• Arafah mengingatkan bahwa hidup akan kembali kepada Allah.
• Arafah mengembalikan kita kepada fitrah asli.
• Arafah mendidik kita menuju titik nol—agar pulang dari tanah suci membawa hati baru, jiwa baru, dan tauhid yang lebih murni.
Semoga Allah menerima wukuf seluruh jamaah haji, mengampuni dosa-dosa kita, dan menjadikan kita hamba yang pulang dari Arafah dengan hati yang bersih.
اللهم اجعلنا من عتقائك من النار يوم عرفة، واغفر لنا ولوالدينا ولجميع المسلمين. آمين يا رب العالمين.