Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 17 April 2026

ZAKAT PERTANIAN

Panduan Zakat Hasil Pertanian

Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. 
Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini.

Dalil wajibnya zakat pertanian
Hasil pertanian wajib dikenai zakat. 
Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati.

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ


“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1]

Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. 
Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.

Hasil pertanian yang wajib dizakati
Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ

Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).[2]

Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan:

الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير

“Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[3]

Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab,

إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب

“Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”[4]

Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.

Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5]

Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. 
Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut,

عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ

Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat.

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ».

Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman.

Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut:

1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. 
Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian.

2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. 
Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8]

Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. 
Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong  yang memiliki ‘illah yang sama.[9]

Nishob zakat pertanian
Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. 
Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10]

1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud.

Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud.

Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.

Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)?

Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. 
Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. 
Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. 
Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).[13]

Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg.

Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.

Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini.

Kadar zakat hasil pertanian
Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.

Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[14]

Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15]

Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya.

Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. 
Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen.

Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan?
Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat.

Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17]

Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا

Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma.
Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).

Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat.
Wallahu waliyyut taufiq."
 

BERHUBUNGAN BADAN SUAMI ISTRI ITU SEDEKAH

Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah

Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. 
Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1]

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. 
Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. 
Beliau berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. 
Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2]

Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.

Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. 
Perhatikan beberapa nukilan berikut,

Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,

كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3]

Al-Junaid berkata,

 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. 
Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati.
Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4]

Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. 
Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. 
Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5]

Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.

Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,

“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. 
Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6]

Demikian semoga bermanfaat,

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim no. 1006

[2] Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah, Koiro

[3] Quwwatul Qulub karya syaikh Abu Thalib Al-Makkiy

[4] Ihya ‘ulumuddin hal. 389

[5] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625

[6] Tafsir al-Qurthubi, 9/327

TATA CARA SHALAT WANITA ISTIHADHOH

Tata Cara Shalat bagi Wanita Istihadhah

Perempuan istihadhah tetap wajib shalat.

Sebagaimana jamak diketahui, darah yang keluar dari kemaluan wanita ada 3 macam, 
(1) haidh; 
(2) nifas; dan 
(3) istihadhah. 

Wanita yang sedang menstruasi atau nifas diharamkan untuk mengerjakan shalat, puasa, thawaf jika sedang haji, membaca dan membawa Al-Qur’an, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya. Sedangkan wanita yang sedang istihadhah tetap diwajibkan shalat, puasa, bersetubuh, dan lainnya.

Oleh karena itu, darah istihadhah tidak menjadi penyebab wajibnya mandi besar, tidak pula menjadi penyebab dilarangnya ibadah, istihadhah hanyalah sebatas darah kotor yang keluar dari rahim wanita. Dengan demikian, ia diwajibkan untuk membasuh dan membersihkan darah yang ada pada kemaluannya setiap hendak mengerjakan shalat.

Lantas, bagaimanakah cara shalat bagi wanita yang sedang istihadhah?... 
Apakah sama dengan cara shalat pada umumnya, atau justru memiliki perbedaan?...
Mari kita bahas, namun sebelum menjawab pertanyaan ini, penting kiranya bagi penulis untuk menjelaskan definisi istihadhah itu sendiri.

Definisi Istihadhah
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di selain masa-masa haidh dan nifas, serta tidak ada kemungkinan untuk dikatakan haidh, hal ini bisa disebabkan tidak memenuhi syarat-syarat haidh, misalnya, darah yang keluar melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari, atau kurang dari batas minimal haidh, yaitu 24 jam.

Tata Cara Shalat Wanita Istihadhah.

Sebagaimana telah dijelaskan di awal, istihadhah bukanlah bagian dari haidh maupun nifas, sehingga wanita yang sedang mengalami pendarahan yang satu ini tetap diwajibkan shalat, puasa, boleh membaca dan membawa Al-Qur’an, boleh juga untuk berhubungan suami istri, dan lainnya.

Sedangkan tata cara shalat bagi wanita istihadhah adalah sebagaimana shalat pada umumnya, tidak ada pengurangan maupun penambahan. 
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar shalatnya menjadi sempurna.

Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqaf dalam kitab al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah, cetakan Maktabah Kanzul Hikmah, halaman 55-56 mengatakan bahwa ada lima hal yang harus dilakukan oleh wanita istihadhah ketika hendak mengerjakan shalat, yaitu:

Pertama, membasuh kemaluannya sebelum mengerjakan shalat. Kedua, wanita istihadhah harus menyumbat atau menutup kemaluannya dengan kapas, atau sesamanya ketika hendak shalat. Hanya saja, keharusan yang kedua ini apabila memenuhi tiga syarat berikut, (1) tidak menimbulkan rasa sakit yang sangat parah; 
(2) tidak dalam keadaan puasa (fardhu); dan 
(3) penyumbatan dilakukan jika dibutuhkan saja, misalnya karena darah keluar saat hendak mengerjakan shalat. 

Ketiga, membalut kemaluannya. Kewajiban yang ketiga ini dilakukan setelah menyumbat dan menutupnya. 
Hanya saja, menurut Imam ar-Ramli jika dengan membalut sudah bisa menjadi penyegah keluarnya darah, maka dianggap cukup tanpa harus menyumbatnya.

Kewajiban membalut dalam hal ini jika memenuhi dua syarat berikut: 
(1) darah selalu keluar ketika hendak mengerjakan shalat, sehingga pembalut menjadi satu-satunya solusi agar darah tidak keluar; dan 
(2) tidak sampai berdampak bahaya pada dirinya sendiri. 

Keempat, wudhu setelah masuknya waktu shalat. 
Dan, tidak boleh bagi wanita istihadhah untuk wudhu sebelum masuknya waktu shalat, karena wudhu yang dilakukan saat istihadhah termasuk dari bagian bersuci yang dharurah (thaharah darurah).

Kelima, harus cepat-cepat tanpa jeda dengan waktu yang panjang antara kewajiban pertama hingga kelima. 
Dengan demikian, wajib ketika waktu shalat sudah masuk untuk membasuh kemaluannya, kemudian menyumbat dan menutupnya, dilanjut dengan membalutnya, setelah itu wudhu, dan shalat.

Keenam, wanita yang sedang istihadhah harus wudhu dalam setiap shalat wajib. 
Ia tidak bisa menggunakan satu wudhu untuk dua shalat wajib. Selain wudhu, menurut pendapat yang lebih sahih (ashah) ia juga wajib untuk membarui basuhan pada kemaluanya, penyumbatan, dan pembalutannya.

Tidak Mengakhirkan Shalat
Selain beberapa ketentuan di atas, wanita yang sedang istihadhah juga tidak diperbolehkan untuk mengakhirkan shalat. 
Dengan kata lain, jika waktu shalat wajib sudah masuk, ia harus segera melakukan beberapa ketentuan di atas, kemudian langsung mengerjakan shalat tanpa harus menundanya hingga akhir waktu, kecuali ada kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat itu sendiri,

وَلَا يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تُؤَخِّرَ الصَّلَاةَ لِشَيْءٍ اِلَّا مَا كَانَ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ. فَاِنْ أَخَّرَتْ لِغَيْرِ مَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ ضَرَّ، وَوَجَبَ عَلَيْهَا أَنْ تُعِيْدَ جَمِيْعَ مَا تَقَدَّمَ.

Artinya, “Tidak diperbolehkan baginya (wanita istihadhah) untuk mengakhirkan shalat karena alasan sesuatu, kecuali alasan yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat. 
Dan, jika mengakhirkan shalat bukan karena kemaslahatan shalat maka berbahaya, dan wajib baginya untuk mengulangi semuanya (membasuh kemaluan, menyumbat, menutup, dan membalut).” (Sayyid Abdurrahman as-Saqaf, al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah, [Kanzul Hikmah: tt], halaman 58).

Yang dimaksud dengan kemaslahatan shalat dalam bab istihadhah ini adalah semua hal yang berkaitan dengan shalat, seperti menutup aurat, menunggu shalat berjamaah, menjawab orang adzan, iqamah shalat, dan mengerjakan shalat sunnah qabliyah.

Dalil bahwa wanita mustahadhoh boleh melakukan shalat fardu dengan cara menjamak shalat, adalah hadis dari shahabiyyah Himnah bintu Jahsy -radhiyallahu’anha-, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- pernah bersabda kepada beliau:

فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِيَ الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِيَ الْعَصْرَ، فَتَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ، وَتُؤَخِّرِينَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ الْعِشَاءَ، فَتَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ، فَافْعَلِي

“Jika kamu mampu untuk menunda salat Zuhur dan mempercepat salat Asar, kemudian kamu mandi dan menggabungkan kedua salat tersebut, dan menunda salat Maghrib serta mempercepat salat Isya, kemudian kamu mandi dan menggabungkan kedua salat tersebut, maka lakukanlah.” (HR. Ashab As-Sunan kecuali An-Nasai, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Menjamak shalat.
Yaitu melakukan jamak sebagaimana yang kita pahami, baik jamak taqdim (diwalkan) maupun jamak takkhir (diakhirkan), pada empat shalat yang bisa dijamak, yaitu dhuhur dan asar, maghrib dan isya. 
Shalat ashar dilakukan pada waktu shalat duhur, ini jamak taqdim, shalat maghrib dilakukan pada waktu shalat isya, inilah jamak takkhir. 
Karena mustahadhoh mengalami sakit, dan keadaan sakit salahsatu keadaan yang membolehkan melakukan jamak shalat.

Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu’anhu– :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan.
Abu Kuraib berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian?”
Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab, “Agar tidak menyusahkan umatnya.”
(HR Muslim no. 705)

Dalam riwayat lain disebutkan:

من غير خوف ولا سفر
“Bukan karena kondisi takut ataupun safar.”

Dalam Enskopedia Fikih diterangkan,

وقد أجمعوا على أنّ الجمع لا يكون إلاّ لعذر فيجمع للمرض وقد ثبت « أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم أمر سهلة بنت سهيل وحمنة بنت جحش رضي الله عنهما لمّا كانتا مستحاضتين بتأخير الظّهر وتعجيل العصر والجمع بينهما بغسل واحد، ثمّ إنّ هؤلاء الفقهاء قاسوا المرض على السّفر بجامع المشقّة فقالوا : إنّ المشقّة على المريض في إفراد الصّلوات أشدّ منها على المسافر

Para ulama Mazhab Maliki dan Hambali sepakat, bahwa menjamak sholat tidak boleh dilakukan kecuali jika ada uzur. 
"Sehingga orang yang sakit boleh menjamak".

Terdapat keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan Jahs radhiyallahu’anha (sohabiyyah), ketika beliau mengalami istihadoh (keluarnya darah penyakit), untuk mengakhirkan sholat dhuhur dan menyegerakan asar, lalu menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi.

Kemudian para ahli fikih tersebut menqiyaskan sakit dengan safar, karena sama-sama kondisi yang memberatkan (masyaqqoh). Mereka menyatakan : Masyaqqoh pada orang yang sakit dalam mengerjakan sholat secara normal pada waktunya, lebih berat daripada yang dialami musafir. (Mausu’ah Al fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Demikian penjelasan perihal tata cara shalat bagi wanita istihadhah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Semoga bermanfaat. 
Wallahu a’lam.

Selasa, 14 April 2026

HUKUM MENIKAH PEREMPUAN DUA KEPALA

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH.

DAN DUA KEPALA PEREMPUAN SATU KELAMIN.

SATU KEPALA SATU TUBUH DUA VAGINA.

FOKUS KASUS DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH

**dua kepala – dua kemaluan – satu tubuh**

---

## 1️⃣ Kaidah penentuan hukum nikah

### 📚 Ibn Qudāmah – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **وَالِاعْتِبَارُ فِي أَحْكَامِ النِّكَاحِ بِالْفُرُوجِ وَإِمْكَانِ الْوَطْءِ، لَا بِالصُّوَرِ وَالْهَيْئَاتِ**

**Terjemah:**

> *Penentuan hukum dalam pernikahan itu didasarkan pada alat kelamin dan kemungkinan hubungan suami-istri, bukan pada bentuk tubuh atau rupa fisik.*

**Referensi:**
Al-Mughnī, Ibn Qudāmah, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 7.

---

## 2️⃣ Status kembar siam yang punya dua kemaluan

### 📚 Wahbah az-Zuḥailī – *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*

**Teks Arab:**

> **إِذَا كَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ فَرْجٌ مُسْتَقِلٌّ فَهُمَا شَخْصَانِ حُكْمًا، وَإِنِ اشْتَرَكَا فِي الْجَسَدِ**

**Terjemah:**

> *Jika masing-masing memiliki alat kelamin yang berdiri sendiri, maka keduanya dihukumi sebagai dua individu secara syariat, meskipun berbagi satu tubuh.*

**Referensi:**
Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Dār al-Fikr, Juz 9.

---

## 3️⃣ Ketidakbolehan praktik pernikahan

### 📚 Wahbah az-Zuḥailī (lanjutan)

**Teks Arab:**

> **وَلَكِنَّ تَطْبِيقَ أَحْكَامِ الزِّوَاجِ قَدْ يَتَعَذَّرُ لِمَا يَلْزَمُهُ مِنْ مُحَرَّمَاتٍ شَرْعِيَّةٍ**

**Terjemah:**

> *Namun, penerapan hukum-hukum pernikahan bisa menjadi tidak mungkin, karena konsekuensi pelanggaran syariat yang tidak dapat dihindari.*

---

## 4️⃣ Larangan karena aurat & privasi

### 📚 Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām

**Teks Arab:**

> **وَإِنْ كَانَ لَهُمَا فَرْجَانِ فَإِنَّ الزِّوَاجَ غَيْرُ جَائِزٍ، لِاسْتِحَالَةِ الِانْفِرَادِ وَوُقُوعِ النَّظَرِ إِلَى عَوْرَةِ أَجْنَبِيَّةٍ قَطْعًا**

**Terjemah:**

> *Sekalipun keduanya memiliki dua alat kelamin, pernikahan tidak dibolehkan, karena mustahil menjaga privasi dan pasti terjadi melihat aurat perempuan yang bukan istrinya.*

**Referensi:**
Syarḥ Bulūgh al-Marām, Dār al-Mughnī.

---

## 5️⃣ Keputusan lembaga fiqh internasional

### 📚 Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI)

**Teks Arab:**

> **إِذَا اشْتَرَكَ الْجَسَدُ وَتَعَذَّرَ تَحْقِيقُ مَقَاصِدِ النِّكَاحِ، فَالزِّوَاجُ مَمْنُوعٌ شَرْعًا دَفْعًا لِلْمَفْسَدَةِ**

**Terjemah:**

> *Jika tubuhnya menyatu dan tujuan-tujuan pernikahan tidak mungkin diwujudkan, maka pernikahan dilarang secara syariat untuk mencegah kerusakan.*

**Referensi:**
Qarārāt Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī, Daurah ke-8.

---

## 6️⃣ Kaidah fiqh yang menjadi dasar

### 📚 As-Suyūṭī – *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

---

### 📚 Ibn Rajab – *Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah*

**Teks Arab:**

> **دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ**

**Terjemah:**

> *Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.*

---

## 7️⃣ Kesimpulan fiqh (berdasarkan seluruh referensi)

* **Status hukum**: dua individu secara teori
* **Nikah dua laki-laki**: ❌ **haram & tidak sah**
* **Nikah satu laki-laki**: ❌ **mayoritas ulama melarang**
* **Alasan**:
  aurat terbuka, privasi mustahil, maqāṣid nikah gagal, mudarat pasti

---

Baik. Di bawah ini aku **susun lengkap dan sistematis**:
✅ **dalil Al-Qur’an / kaidah**
✅ **teks Arab ulama**
✅ **terjemah bahasa Indonesia**
✅ **referensi kitab yang mu‘tabar**

_______________________________

Fokus kasus:
DUA KEPALA PEREMPUAN SATU KELAMIN

**dua kepala (perempuan) – satu kelamin (satu farj) – satu tubuh**

---

## 1️⃣ Dalil pokok: larangan satu perempuan memiliki dua suami

### 📖 **Al-Qur’an – QS. An-Nisā’ : 24**

**Teks Arab:**

> **وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ**

**Terjemah:**

> *Dan (diharamkan atas kamu menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami…*

📌 **Istidlāl (pengambilan hukum):**
Ayat ini menjadi **dalil qath‘i** bahwa **satu perempuan tidak boleh memiliki lebih dari satu suami** → **poliandri haram secara ijma‘**.

**Referensi:**
Al-Qur’an al-Karim, QS. An-Nisā’ : 24

---

## 2️⃣ Penentuan status: satu atau dua perempuan?

### 📚 **Ibn Qudāmah** – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **الْعِبْرَةُ فِي أَحْكَامِ النِّكَاحِ بِالْفُرُوجِ لَا بِتَعَدُّدِ الرُّءُوسِ**

**Terjemah:**

> *Penetapan hukum dalam pernikahan didasarkan pada alat kelamin, bukan pada banyaknya kepala.*

📌 Artinya:
Walaupun **kepalanya dua**, selama **kelaminnya satu**, maka **dihukumi satu perempuan**.

**Referensi:**
Ibn Qudāmah, *Al-Mughnī*, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 7, Kitāb an-Nikāḥ.

---

## 3️⃣ Penjelasan khusus tentang kembar siam

### 📚 **Wahbah az-Zuḥailī** – *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*

**Teks Arab:**

> **إِذَا اشْتَرَكَ التَّوْأَمُ فِي فَرْجٍ وَاحِدٍ فَهُوَ شَخْصٌ وَاحِدٌ شَرْعًا، وَلَوْ تَعَدَّدَتِ الرُّءُوسُ**

**Terjemah:**

> *Jika kembar siam berbagi satu alat kelamin, maka ia dihukumi satu orang secara syariat, meskipun kepalanya lebih dari satu.*

**Referensi:**
Wahbah az-Zuḥailī, *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*, Dār al-Fikr, Juz 9.

---

## 4️⃣ Konsekuensi hukum nikahnya

### 📚 **Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām**

**Teks Arab:**

> **إِذَا كَانَ الْفَرْجُ وَاحِدًا فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا رَجُلَانِ، لِأَنَّهَا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ شَرْعًا**

**Terjemah:**

> *Jika alat kelaminnya satu, maka tidak boleh dua laki-laki menikahinya, karena ia dihukumi satu perempuan secara syariat.*

**Referensi:**
‘Abdullāh al-Bassām, *Syarḥ Bulūgh al-Marām*, Dār al-Mughnī.

---

## 5️⃣ Kaidah fiqh yang menguatkan

### 📚 **As-Suyūṭī** – *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

📌 Dua suami pada satu perempuan pasti menimbulkan:

* kekacauan hak,
* kerusakan nasab,
* pelanggaran kehormatan.

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*.

---

## 6️⃣ Kesimpulan hukum (berdasarkan dalil & referensi)

* **Status**:
  ✔️ **satu perempuan secara syariat**
* **Diniki dua laki-laki**:
  ❌ **haram dan batal (ijma‘ ulama)**
* **Diniki satu laki-laki**:
  ✔️ **boleh secara hukum**,
  dengan syarat tidak menimbulkan mudarat besar dan hak-hak nikah bisa dijalankan.

______________________________

Fokus Kasus:
SATU KEPALA SATU TUBUH DUA VAGINA

**Satu kepala – satu tubuh – dua vagina (dua farj perempuan)**
> (bukan penis + vagina, tapi **dua alat kelamin perempuan**)

Aku jawab **lengkap dengan dalil Arab, terjemah, dan referensi** seperti yang kamu minta.

---

## 1️⃣ Status orangnya menurut fiqh

### **Ia dihukumi SATU ORANG dan PASTI PEREMPUAN**

Karena:

* kepalanya satu,
* tubuh & kepribadiannya satu,
* **semua alat kelaminnya adalah alat kelamin perempuan**,
* tidak ada unsur laki-laki sama sekali.

📌 Dalam fiqh **ini bukan khuntsā**, karena khuntsā adalah **campuran laki-laki & perempuan**, bukan dua organ sejenis.

---

## 2️⃣ Dalil penetapan jenis kelamin

### 📚 Ibn Qudāmah – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **فَإِنْ كَانَتْ آلَتَاهُ آلَتَيْ أُنْثَى فَهِيَ أُنْثَى قَطْعًا**

**Terjemah:**

> *Jika kedua alat kelaminnya adalah alat kelamin perempuan, maka ia dihukumi perempuan secara pasti.*

**Referensi:**
Ibn Qudāmah, *Al-Mughnī*, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 9 (Kitāb al-Farā’iḍ)

---

## 3️⃣ Apakah dua vagina menjadikannya dua perempuan?

### ❌ Tidak.

### Kaidah fiqh:

Yang dihitung **bukan jumlah farj**, tapi **status tubuh & nasab**.

### 📚 Kaidah ulama

**Teks Arab:**

> **تَعَدُّدُ الْآلَاتِ لَا يُوجِبُ تَعَدُّدَ الشَّخْصِ**

**Terjemah:**

> *Banyaknya alat (anggota tubuh) tidak menjadikan banyaknya individu.*

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

---

## 4️⃣ Konsekuensi hukum nikah

### ❌ Tidak boleh dinikahi dua laki-laki

Karena ia **satu perempuan**, walaupun vaginanya dua.

### 📖 Dalil Al-Qur’an

**QS. An-Nisā’ : 24**

**Teks Arab:**

> **وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ**

**Terjemah:**

> *Dan diharamkan atas kalian perempuan-perempuan yang telah bersuami…*

📌 Ayat ini menjadi **dalil qath‘i** bahwa:

> **satu perempuan tidak boleh memiliki dua suami**
> → **poliandri haram secara ijma‘**.

---

## 5️⃣ Pernyataan ulama tentang satu perempuan – dua alat kelamin

### 📚 Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām

**Teks Arab:**

> **مَتَى كَانَ الشَّخْصُ وَاحِدًا فَالزِّوَاجُ لَا يَكُونُ إِلَّا مِنْ وَاحِدٍ، وَلَوْ تَعَدَّدَتِ الْفُرُوجُ**

**Terjemah:**

> *Selama orangnya satu, maka pernikahan hanya boleh dengan satu pasangan, meskipun alat kelaminnya lebih dari satu.*

**Referensi:**
‘Abdullāh al-Bassām, *Syarḥ Bulūgh al-Marām*, Dār al-Mughnī

---

## 6️⃣ Bolehkah dinikahi satu laki-laki?

### ✅ **Boleh secara hukum**, dengan syarat:

* tidak menimbulkan mudarat besar,
* hak & kewajiban suami-istri bisa dijalankan,
* menjaga kehormatan dan aurat.

📌 Jika secara medis/psikologis **menimbulkan bahaya**, maka **boleh dicegah** berdasarkan kaidah:

### 📚 Kaidah fiqh

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

---

## 7️⃣ Kesimpulan final (ringkas & tegas)

| Kondisi | Hukum |
| ----------------------- | --------------------------------------- |
| Status orang | ✅ satu perempuan |
| Dua vagina | ❌ tidak menjadikannya dua orang |
| Dinikahi dua laki-laki | ❌ haram & batal (ijma‘) |
| Dinikahi satu laki-laki | ✅ boleh dengan syarat tidak ada mudarat |

Semoga bermanfaat
Wallahu A'lam

Sabtu, 11 April 2026

PUNGSI HALAL BILHALAL

Pungsi Halal Bihalal
1. Ukhuwah
2. Ishlah
3. Dakwah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ 
Artinya:
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang pernah berbuat aniaya (dzalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kedzalimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya yang didzaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya". (HR Bukhari)

 وعن عبدِاللَّه بن عَمْرو بن العاص رضي اللَّه عنهما، عن النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسانِهِ ويَدِهِ، والْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّه عَنْهُ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

- وعنه قَالَ: كَانَ عَلَى ثَقَل النَّبِيِّ ﷺ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ: كِرْكِرةُ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ: هُوَ في النَّارِ، فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ، فوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا. رواه البخاري.

فهذه الأحاديث الثلاثة كالتي قبلها في تحريم الظلم، وأنَّ الواجب على المؤمن الحذر من الظلم كله، دقيقه وجليله، والغلول من الظلم، فالواجب على المسلم أن يحذره مع قريبه وبعيده، فإن عاقبته وخيمة كما تقدَّم، يقول ﷺ: اتَّقوا الظلمَ، فإنَّ الظلم ظُلماتٌ يوم القيامة، ويقول الله جلَّ وعلا في الحديث القدسي: 
يا عبادي، إني حرمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا، فلا تظالموا، والله سبحانه في كتابه الكريم يقول: وَمَنْ يَظْلِمْ مِنْكُمْ نُذِقْهُ عَذَابًا كَبِيرًا [الفرقان:19].
فالواجب على المؤمن أن يحذر الظلم في جميع أنواعه: في مالٍ، أو في عرضٍ، أو في بدنٍ، يقول النبي ﷺ: مَن كان عنده لأخيه مظلمة في عرضٍ أو شيءٍ فليتحلله اليوم قبل ألا يكون دينار ولا درهم يعني: الواجب على المؤمن أن يُسارع في التحلل من أخيه قبل يوم القيامة، قبل الموت، سواء كان في عرضه، أو ماله، أو دمه، فيوم القيامة ليس فيه دراهم ودنانير، فيه الحساب بالأعمال الصالحة والطالحة، الحسنات والسيئات، فإن كان له عملٌ صالحٌ أُخِذَ منه بقدر المظلمة التي عليه، فإن لم يكن له حسنات أُخِذَ من سيئات صاحبه فحُمِلَتْ عليه -نسأل الله العافية.

وفي الحديث الآخر يقول ﷺ: ما تعدُّون المُفْلِسَ فيكم؟ يسألهم: مَن هو المُفْلِسُ؟ قالوا: المفلس مَن لا درهمَ له ولا متاع، قال ﷺ: لكن المفلس الذي يأتي يوم القيامة بصلاةٍ وصومٍ وصدقةٍ، ويأتي وقد ظلم هذا، وضرب هذا، وشتم هذا، وسفك دم هذا، وأخذ مالَ هذا، فيُعْطَى هذا من حسناته، ويُعْطَى هذا من حسناته، فإن فَنِيَتْ حسناتُه ولم يُقْضَ ما عليه أُخِذَ من سيئاتهم من سيئات المظلومين ثم حُمِلَ عليه، ثم طُرِحَ في النار -نسأل الله العافية-.
فالواجب الحذر من الظلم كله، لعلك تنجو ما دمتَ في دار المهلة -دار العمل- قبل يوم القيامة.

الحديث الثاني
كذلك حديث عبدالله بن عمرو: يقول النبيُّ ﷺ: المسلم مَن سَلِمَ المسلمون من لسانه ويده، والمهاجر مَن هجر ما نهى الله عنه يعني: المسلم الكامل الذي يسلم الناسُ من لسانه ويده، ولا يُؤذي الناس: لا بأفعاله، ولا بأقواله، هذا المسلم الكامل، وهو المؤمن.
والمهاجر مَن هجر ما نهى الله عنه من ذلك: هجر بلاد الشرك، وهجر المعاصي، وهجر جميع ما حرَّم الله، فينبغي للمؤمن أن يُحافظ على لسانه وجوارحه، فالمسلم حقًّا مَن سلم المسلمون من لسانه ويده، وفي اللفظ الآخر: أي الإسلام أفضل؟ قال: مَن سلم المسلمون من لسانه ويده.
فالواجب على المؤمن أن يحذر ذلك، وأن يكون في غايةٍ من العناية بجوارحه ولسانه، لعله يسلم من ظلم الناس.
الحديث الثالث
وحديث: أنَّ غلامًا للنبي ﷺ يُقال له: "كركرة" قُتِلَ، فهنَّأه بعضُ الناس بالجنة، فقال: كلا، إنَّ الشَّمْلَةَ التي غلَّها لتشتعل عليه نارًا، فالمقصود أنَّ الغلول شرّه عظيم، وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ [آل عمران:161]، 
فهذا وعيدٌ عظيم، وتقدَّم في هذا ما يدل على المطلوب وأنَّ الواجب على المؤمن أن يحذر أنواعَ الظلم، من: الغلول، والسرقة، والنُّهبة، والاختلاس، والخيانة، وغير هذا من أنواع الظلم والشرّ -نسأل الله للجميع العافية والسلامة.
س : يقول عز وجل: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا [النساء:86]، 
فكيف إذا سلَّم عليه أحدٌ وقال: "السلام عليكم ورحمة الله وبركاته" فكيف أزيد؟
ج : يزيد: جزاك الله خيرًا، غفر الله لك، يدعو له، ونحو هذا، هذا من مزيد الخير: بارك الله فيك، أو أحسن الله إليك، أو نحو هذا.

KISAH IBNU MALIK YANG BSNGGA

Nadzom Alfiyah Ibnu Malik karya Syekh Muhammad bin Abdullah bin Malik, merupakan sebuah karya yang sangat fenomenal, yang tidak akan pernah terhapus dalam khazanah intelektualitas pesantren. Khususnya pesantren salaf.

Kitab ini bertemakan tentang kaidah-kaidah gramatika bahasa Arab, seputar nahwu shorof, dan diantara keunikan dari kitab ini adalah penempatan kata-kata dan contoh dalam nadzom yang tidak sembarangan, melainkan mempunyai maksud dan isyaroh tersendiri. 
Semisal kalam-kalam hikmah, falsafah dan nasihat hidup.

Beliau menamai nadzom tersebut dengan nama Alfiyah, diambil dari jumlah bait dalam nadzom tersebut yakni seribu, (baca dalam bahasa Arab; alfun).

Namun pada kenyataannya, jumlah bait dari nadzom Alfiyah itu sendiri adalah 1002 bait, ada tambahan 2 bait di mukadimah, dan juga ada cerita menarik dibalik penambahan 2 bait tersebut. 
Tentang arti dari sebuah rasa bangga, tentang ta’dzim kepada sang guru, tentang tulusnya sebuah karya, juga tentang adab terhadap orang yang sudah meninggal.

Diceritakan bahwa Syekh Ibnu Malik dalam menyusun nadzom Alfiyah ini terinspirasi dari almarhum sang guru yang sudah terlebih dahulu menyusun sebuah nadzom yang berjumlah 500 bait. 
Beliau adalah Syekh Ibnu Mu’thiy. 
Karyanya tersebut diberinama Alkaafiyah, namun mashur juga disebut dengan Alfiyah Ibn Mu’thiy. 
(Disebut Alfiyah, karena terdiri dari 1000 satar, adapun satar, adalah setengah bagian dari satu bait).

Ketika beliau sudah mantap menyimpan semua gambaran nadzom Alfiyah dalam memori otaknya, beliau pun memulai untuk menulis untaian nadzom-nadzom indah tersebut. Hingga pada saat beliau menulis bait ke lima, bagian satar ke sepuluh yang berbunyi;

وتَقتضِى رضًا بغير سخطٍ # فائقةً ألفيّةً ابن معطى

Dan kitab Alfiyah itu akan menarik keridhoan yang tanpa didasari kemarahan # Dan kitab Alfiyah ini lebih unggul dari kitab Alfiyahnya Ibnu Mu’thiy.

Seketika semua hafalan yang sudah tersimpan rapi dalam memori otak beliau pun lenyap. Beliau tidak ingat satu huruf pun. 
Syekh Ibnu Malik pun merasa cemas, sedih, juga bingung, entah apa yang harus beliau lakukan. 
Hingga akhirnya beliau pun tertidur pulas.

Dalam mimpinya, beliau dibangunkan oleh seorang kakek yang memakai pakaian serba putih, jubahnya hampir menutupi sebagian kepalanya sehingga wajahnya tidak nampak secara jelas.
Kakek itu menepuk pundak Syekh Ibnu Malik sambil berkata;

“Wahai anak muda, bangunlah! Bukankah kamu sedang menyusun sebuah kitab?”

“Iya kek,” seketika Imam Ibnu Malik terbangun.

“Namun aku lupa semua hafalanku, sehingga aku tak mampu tuk melanjutkannya” jawabnya.

Kakek itu pun bertanya, “sudah sampai mana kamu menulisnya?”

“Baru sampai bait kelima”, beliau menjawab sambil membacakan bait yang terakhir.

“Bolehkah aku melanjutkan hafalanmu,?” tanya kakek tersebut.

“Tentu saja”.

Kakek itupun membacakan sepasang bait;

فائقةً من نحو ألف بيتي # والحيّ قد يغلب ألف ميّتي

Seperti halnya mengungguli dalam seribu bait # Orang yang masih hidup, terkadang mengalahkan 1000 orang yang sudah meninggal.

Seketika setelah mendengar satu bait yang diucapkan oleh kakek tersebut, Syekh Ibnu Malik pun terbangun dan beliau pun menyadari satu hal, bahwa kakek dalam mimpinya itu tidak lain adalah sang guru, yakni Syrkh Ibnu Mu’thiy yang dengan jelas menegur Syekh Ibnu Malik dengan sindiran di bait tersebut.

Beliau juga sadar, bahwa ungkapan bangga yang beliau ungkapkan dalam bait kelima tersebut ternyata merupakan perasaan takabbur yang timbul dari nafsunya, perasaan yang secara tidak langsung telah menerobos sebuah adab, akhlaqul karimah seorang murid kepada gurunya.

Sadar akan hal itu, Imam Ibnu Malik pun bertaubat kepada Sang pencipta atas rasa takabburnya. 
Beliau juga hendak meminta maaf kepada Imam Ibnu Mu’thiy, beliau berziarah ke makam Syekh Ibnu Mu’thiy.

Selepas berziarah, beliau pun hendak melanjutkan karangan tersebut dengan menambahkan 2 bait di bagian mukadimah yang pada awalnya tidak masuk dalam rencana, dengan harapan bahwa hafalannya akan pulih kembali. 2 bait tersebut berbunyi seperti ini:

وهو بسبق حائز تفضيلا # مستوجب ثنائي الجميلا

Dan dia (Imam Ibnu Mu’thiy) memang lebih dahulu dan mendapatkan keunggulan. Dia juga pantas mendapatkan pujian (legitimasi) yang sangat baik dariku.

والله يقضي بهبات وافرة # لي وله في درجات الآخرة

Semoga Allah memberikan anugerah yang sempurna untukku dan juga beliau dalam derajat yang tinggi di akhirat kelak.

Secara ajaib, semua memori hafalan nadzom yang ingin beliau tulis itu pun kembali tergambar jelas di otak dan hatinya. Beliau pun sangat bersyukur dan kemudian melanjutkan karangannya.

Hingga akhirnya terciptalah sebuah mahakarya yang terkenal di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Nadzoman yang sangat popular dikalangan santri, khususnya santri salaf. Dan sampai saat ini pun, masih banyak santri-santri yang menghafalnya.

Konon katanya, hafalan Alfiyah itu sendiri lebih cepat hilang dibanding Alquran apabila si penghafalnya berbuat maksiat. 

Dan juga orang yang hafal Alfiyah itu punya daya tarik tersendiri. 
Wallahu a’lam."
 .

G U R U

Berikut penjelasan tentang seorang guru dalam perspektif Islam, disertai dalil berbahasa Arab, terjemah, dan referensinya:

Salafussholeh berkata :

كن ربانيا ولا تكن رمضانيا
Jadilah dirimu seorang robbani dan jangan jadikan dirimu seorang ramadani “

Artinya takutlah kamu kepada Allah Swt sepanjag tahun bukan takut kepadaNya hanya di bulan ramadan.

​Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imran: 79:

​”…كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ”

“…Jadilah kamu orang-orang Rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap.


​”بِئْسَ القَوْمُ قَوْمٌ لاَ يَعْرِفُونَ اللهَ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ”

“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadan.”

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah; niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Mujādilah: 11)

كُوۡنُوۡا عِبَادًا لِّىۡ مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ وَلٰـكِنۡ كُوۡنُوۡا رَبَّانِيّٖنَ بِمَا كُنۡتُمۡ تُعَلِّمُوۡنَ الۡكِتٰبَ وَبِمَا كُنۡتُمۡ تَدۡرُسُوۡنَۙ‏

…..”Jadilah kamu penyembahku, bukan penyembah selain Allah,” tetapi (dia berkata), “Jadilah kamu pengabdi-pengabdi Allah, karena kamu mengajarkan kitab dan karena kamu mempelajarinya!” (QS: Ali Imran:79).

Bahkan, telinga kita tak asing dengan mutiara kalimat yang berbunyi:

لولا المربي ما عرفت ربي

“Tanpa sang pendidik, aku tak akan mengenal Tuhanku.”

📘 Pengertian Guru dalam Islam
Guru (dalam bahasa Arab: mu‘allim atau ustadz) adalah orang yang menyampaikan ilmu, membimbing, dan mendidik akhlak peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berilmu, dan beradab.

📖 Dalil Al-Qur’an
1. Peran guru sebagai pengajar ilmu
Firman Allah:

وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) semuanya...”
(QS. Al-Baqarah: 31)

📚 Referensi: Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 31
👉 Makna: Allah sendiri bertindak sebagai “guru” pertama yang mengajarkan ilmu kepada Nabi Adam, menunjukkan pentingnya peran mengajar.

2. Guru sebagai pembimbing manusia
Firman Allah:

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

“Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah...”
(QS. Al-Jumu’ah: 2)

📚 Referensi: Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 2
👉 Makna: Nabi Muhammad ﷺ berperan sebagai guru yang mengajarkan ilmu sekaligus membina akhlak.

📖 Dalil Hadis
1. Keutamaan orang yang mengajarkan ilmu
Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا

“Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang pengajar.”

📚 Referensi: HR. Ibnu Majah No. 229
👉 Makna: Rasulullah menegaskan bahwa tugas utama beliau adalah mengajar umat manusia.

2. Pahala bagi guru
Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.”

📚 Referensi: HR. Muslim No. 1893
👉 Makna: Guru yang mengajarkan kebaikan akan mendapatkan pahala berlipat.

🎓 Kesimpulan
Seorang guru dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia karena:

>> Menyampaikan ilmu (transfer knowledge)

>> Membimbing akhlak (character building)

Mendapat pahala yang terus mengalir

Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembimbing spiritual dan moral.

Kalau kamu mau, aku juga bisa tambahkan adab guru dan murid menurut ulama seperti Imam Al-Ghazali atau membuat versi ringkas untuk tugas 👍

Dalil dari para ulamanya

Berikut beberapa dalil dan pernyataan para ulama tentang guru (mu‘allim) beserta teks Arab, terjemah, dan referensinya:

📘 1. Pernyataan Imam Al-Ghazali
Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin:

وَوَظِيفَةُ الْمُعَلِّمِ أَنْ يَقْتَدِيَ بِصَاحِبِ الشَّرِيعَةِ، فَلَا يَطْلُبَ بِعِلْمِهِ أَجْرًا، وَلَا شُكُورًا

“Tugas seorang guru adalah meneladani pemilik syariat (Nabi), tidak mencari upah dan tidak pula pujian dari ilmunya.”

📚 Referensi: Ihya’ Ulumuddin, Juz 1
👉 Makna: Guru harus ikhlas dan menjadikan mengajar sebagai ibadah, bukan semata-mata mencari keuntungan dunia.

📘 2. Pernyataan Imam An-Nawawi
Dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur’an:

وَيَنْبَغِي لِلْمُعَلِّمِ أَنْ يَرْفُقَ بِمُتَعَلِّمِهِ، وَيَحُثَّهُ عَلَى التَّعَلُّمِ

“Seorang guru hendaknya bersikap lembut kepada muridnya dan mendorongnya untuk belajar.”

📚 Referensi: At-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur’an
👉 Makna: Guru harus memiliki sifat kasih sayang dan motivatif dalam mengajar.

📘 3. Pernyataan Ibnu Jama’ah
Dalam kitab Tadzkiroh As-Sami’ wal Mutakallim:

أَنْ يُحِبَّ لِطَالِبِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Seorang guru hendaknya mencintai muridnya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”

📚 Referensi: Tadzkiroh As-Sami’ wal Mutakallim fi Adab al-‘Alim wal Muta‘allim
👉 Makna: Guru harus memiliki empati dan niat tulus terhadap keberhasilan muridnya.

📘 4. Pernyataan Ibnu Khaldun
Dalam kitab Muqaddimah:

الشِّدَّةُ عَلَى الْمُتَعَلِّمِ تُضِرُّ بِهِ

“Kekerasan terhadap murid akan merusaknya.”

📚 Referensi: Muqaddimah Ibnu Khaldun
👉 Makna: Metode pendidikan harus bijak dan tidak keras, karena dapat merusak perkembangan siswa.

🎓 Kesimpulan
Para ulama menegaskan bahwa seorang guru harus:

>> Ikhlas dalam mengajar (Al-Ghazali)

>> Lembut dan penyayang (An-Nawawi)

>> Mencintai muridnya (Ibnu Jama’ah)

>> Menghindari kekerasan dalam pendidikan (Ibnu Khaldun)

👉 Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, guru bukan hanya penyampai ilmu, tetapi juga pendidik akhlak dengan metode yang penuh hikmah.

Berikut penjelasan tentang muliakan gurumu dalam perspektif Islam, dilengkapi dalil dari para ulama:

📘 Makna Memuliakan Guru

Memuliakan guru berarti menghormati, menaati, menjaga adab, dan menghargai jasa guru sebagai penyampai ilmu yang menjadi sebab kita mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.

📖 Dalil dari Para Ulama

1. Pernyataan Imam Az-Zarnuji

Dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim:

 لَا يَنَالُ الْعِلْمَ إِلَّا بِتَعْظِيمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ
 “Ilmu tidak akan diperoleh kecuali dengan memuliakan ilmu dan ahlinya (guru).”

Syaikh Az-Zarnuji mengatakan:

اعلم أن طالب العلم لا ينال العلم ولا ينتفع به إلا بتعظيم العلم وأهله وتعظيم الأستاذ وتوقيره

“Ketahuilah, Seorang murid tidak akan memperoleh ilmu dan tidak akan dapat ilmu yang bermanfaat, kecuali ia mau mengagungkan ilmu, ahli ilmu, dan menghormati keagungan guru.”.

📚 Referensi: 
Ta’lim al-Muta’allim
👉 Makna: Keberkahan ilmu sangat bergantung pada sikap hormat kepada guru.

كُنْ مُوَقِّرًا لِمُعَلِّمِكَ مُعَظِّمًا لَهُ، فَاِنَّ تَعْظِيْمَهُ مِنْ تَعْظِيْمِ الْعِلْمِ. وَلاَ يَنَالُ الْعِلْمَ اِلاَّ بِتَعْظِيْمِهِ وَتَعْظِيْمِ أَهْلِهِ، وَكُنْ مُعْتَقِدًا أَيْضَا أَهْلِيَتَهُ وَرُجْحَانَهُ عَلىَ مَنْ كَانَ فِي طَبَقَتِهِ


Artinya, “Jadilah kamu orang yang memuliakan serta mengagungkan pada gurumu. Karena sungguh, memuliakannya merupakan bagian dari memuliakan ilmu. Tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan memuliakan ilmu dan memuliakan orang yang berilmu. Dan, jadilah kamu orang yang yakin pada kapasitas dan keunggulannya pada orang yang ada pada masanya.” (Syekh Syatha, Kifayatul Atqiya wa Minhajul Ashfiya, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 170).

2. Pernyataan Imam Syafi’i

Tentang adab beliau kepada gurunya:

كُنْتُ أُقَلِّبُ الصَّفْحَةَ بَيْنَ يَدَيْ مَالِكٍ تَقْلِيبًا رَفِيقًا هَيْبَةً لَهُ
 “Aku membalik halaman di hadapan (Imam) Malik dengan sangat pelan karena menghormatinya.”

📚 Referensi:
Diriwayatkan dalam kitab-kitab manaqib Imam Syafi’i
👉 Makna: 
Bentuk penghormatan bahkan dalam hal kecil sekalipun.

3. Pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal

> مَا صَلَّيْتُ صَلَاةً إِلَّا دَعَوْتُ لِلشَّافِعِيِّ
 “Aku tidak pernah shalat kecuali aku mendoakan Imam Syafi’i.”

📚 Referensi:
Kitab Siyar A’lam an-Nubala karya Adz-Dzahabi
👉 Makna: Mendoakan guru adalah bentuk memuliakan mereka.

4. Pernyataan Ali bin Abi Thalib

 أَنَا عَبْدٌ لِمَنْ عَلَّمَنِي حَرْفًا.

 “Aku adalah hamba bagi orang yang mengajariku satu huruf.”

قَالَ عَلِيٌّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ أَنَا عَبْدُ مَنْ عَلَّمَنِي حَرْفًا إنْ شَاءَ بَاعَ وَإِنْ شَاءَ اسْتَرَقَّ

Artinya, “Sayyidina Ali kw berkata: Saya adalah hamba sahaya bagi orang yang telah mengajariku satu huruf. Terserah padanya jika ingin menjual, dan (juga) terserah jika ingin tetap menjadi hamba sahaya.” (Abu Sa’id al-Khadimi, Bariqah Mahmudiyah, [Mathba’ah al-Halabi: 1348], juz V, halaman 185).

📚 Referensi:
Dinisbatkan dalam literatur adab (meskipun sanadnya diperselisihkan)
👉 Makna: Besarnya jasa guru sehingga layak dimuliakan.

🎓 Bentuk Memuliakan Guru

Beberapa adab yang bisa diamalkan:

>> Mendengarkan dengan penuh perhatian
>> Tidak memotong pembicaraan
>> Bersikap sopan dan rendah hati
>> Mengamalkan ilmu yang diajarkan
>> Mendoakan guru

✨ Kesimpulan

Dalam Islam, memuliakan guru adalah kunci keberkahan ilmu. Para ulama sepakat bahwa:

>> Ilmu tidak akan bermanfaat tanpa adab
>> Menghormati guru adalah bagian dari akhlak mulia
>> Hubungan murid dan guru harus dilandasi rasa hormat dan kasih sayang.

📖 Dari Al-Qur'an

> يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Terjemah:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
QS. Al-Mujadilah ayat 11

🕌 Hadis dari Nabi Muhammad SAW.

> إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاَثَةٍ:
> إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
HR. Muslim no. 1631

🤲 Penguat semangat haul

Dalil ini menunjukkan bahwa ilmu yang diajarkan guru akan terus mengalir pahalanya, bahkan setelah wafat. Maka menghadiri haul adalah bagian dari:

>> Menghargai jasa guru
>> Mendoakan beliau
>> Menyambung keberkahan ilmu

Kalau ingin, saya bisa tambahkan dalil lain yang lebih spesifik tentang doa untuk orang yang sudah wafat atau adab terhadap guru.

Berikut fatwa/pendapat ulama dalam bahasa Arab, lengkap dengan terjemah dan referensinya untuk penguatan kegiatan haul:

 🕌 Imam An-Nawawi.

> أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ يَنْفَعُهُ وَيَصِلُ إِلَيْهِ.

“Para ulama telah bersepakat bahwa doa untuk orang yang telah meninggal bermanfaat dan sampai kepadanya.”
{Syarh Shahih Muslim}

🕌Ibnu Qudamah

> وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الْمُسْلِمُ وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ، نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Setiap amal kebaikan yang dilakukan seorang muslim lalu dihadiahkan pahalanya kepada mayit, maka hal itu akan bermanfaat baginya, insyaAllah.”
(Al-Mughni - 2/225)

🕌Imam As-Suyuthi

يُسْتَحَبُّ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عِنْدَ الْقَبْرِ وَالدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ.
“Disunnahkan membaca Al-Qur’an di sisi kubur dan mendoakan mayit.”
(Syarh Ash-Shudur)

🕌Syaikh Ibnu Taimiyah

تَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ عِبَادَاتُ الْبَدَنِ كَمَا تَصِلُ إِلَيْهِ عِبَادَاتُ الْمَالِ، بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ أَهْلِ السُّنَّةِ.

“Ibadah fisik (seperti bacaan dan doa) sampai kepada mayit sebagaimana ibadah harta (sedekah) juga sampai, menurut kesepakatan para imam Ahlus Sunnah.”
(Majmu’ al-Fatawa - 24/324)

Penegasan

Dari keterangan para ulama ini dapat dipahami bahwa:

>> Doa untuk orang yang wafat disepakati manfaatnya.
>> Menghadiahkan pahala amal dibolehkan oleh banyak ulama
>> Kegiatan seperti haul yang berisi doa, dzikir, dan pengajian termasuk amal kebaikan.

تعلموا العلمَ، وتعلموا للعلمِ السكينةَ والوَقارَ، وتواضعوا لمن تَعَلَّمون منه.

Pelajarilah ilmu dan pelajarilah ketenangan serta kehormatan terhadap ilmu, juga tawaduklah terhadap orang yang kamu pelajari ilmu daripadanya.
Sahabat Perawi
(Abu Hurairah RA)

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah memberikan nasihat:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.”
(Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilyatul Auliya, 3/133)

Imam Ahmad bin Hambal mengomentari orang yang shalat dua rakaat setelah Ashar:

لا نفعله ولا نعيب فاعله

Kami tidak melakukannya tapi kami tidak menilai aib orang yang melakukannya.

(Al Mughni, 2/87, Syarhul Kabir, 1/802).

KETERANGAN TENTANG HAUL PARA ULAMA

أذكروا علماءكم بعد وفاتهم وادعوا لهم من الله تعالى الرحمة والرضوان لتتأثروا بهم.

"Peringatilah haul para ulama setelah mereka wafat, dan mintalah kepada Allah Ta’ala rahmat dan keridhaan untuk mereka, maka kamu akan memperoleh (barokah, asror dan ijabah do'a) dari mereka (sohibul haul)."

من احيا ذكرى عالم وجبت له الجنة.

"Barangsiapa yang menghidupkan haulnya ulama, maka wajib baginya masuk surga."

من احب اولياء الله وعمل الطاعات كان فى الجنة.

"Barangsiapa mencintai para wali Allah dan taat dalam beribadah, maka ia berada di surga."

(كلام الإمام الدكتور الحافظ المسند القطب الحبيب عبد الله بن عبد القادر بلفقيه)

مجمع الزوائد: (١/ ١٢٩)
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «تعلموا العلم، وتعلموا للعلم السكينة والوقار، وتواضعوا لمن تعلمون منه».
رواه الطبراني في الأوسط، وفيه عباد بن كثير.
(ضعيف جدا) عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا: تعلموا العلم، وتعلموا للعلم السكينة والوقار، وتواضعوا لمن تعلمون منه. [طس، ((الضعيفة)) (5160)]

(Sangat Lemah) Daripada Abi Hurairah RA secara marfu' (disandarkan kepada Nabi SAW): Pelajarilah ilmu dan pelajarilah ketenangan serta kehormatan terhadap ilmu, juga tawaduklah terhadap orang yang kamu pelajari ilmu daripadanya. 
[Riwayat al-Tabarani dalam al-Mu'jam al-Awsat. Lihat Silsilah al-Da'ifah, no. 5160]

إنَّ المَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضاً بِما يَطْلُبُ (رواه الطيالسى عن صفوان بن عسال)

“Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka kepada penuntut ilmu karena ridha kepada apa yang dituntutnya.” 
(HR. Thayaalisi dari Shafwan bin ‘Asal, Kitab Al-Jami’us Shaghier, hadis nomor 2123).

أَلاَ اُعَلِّمُكَ حَصَلاَتٍ يَنْفَعُكَ اللّٰهُ تَعَالَى بَهِنَّ: عَلَيْكَ بِعِلْمِ فَاِنَّ الْعِلْمَ خَلِيْلُ الْمُؤْمِنِ, وَالْحِلْمَ وَزِيْرُهُ, وَالْعَقْلَ دَلِيْلُهُ, وَالْعَمَلَ قَيِّمُهُ, وَالرِّفْقَ أَبُوْهُ, وَاللِّيْنَ أَخُوْهُ, وَالصَّبْرَ أَمِيْرُجُنُوْدُهُ (رواه الحكيم عن إبن عباس)

“Maukah engkau aku ajari budi-budi yang dengannya Allah memberi manfaat? Engkau harus berilmu, karena sesungguhnya ilmu adalah kecintaan orang mukmin, dan santun adalah pembantunya, dan akal adalah petunjuk jalannya, dan amal pengaturnya, dan kelembutan adalah bapaknya, dan kelunakan adalah saudaranya, dan sabar adalah panglima balatentaranya.” (HR. Haakim dari Abu Hurairah, Kitab Al-Jami’us Shaghier, hadis nomor 2881).

bidang ini dibolehkan, bukan berarti kita bebas bersikap tanpa etika. 
Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita kehilangan rasa hormat kepada guru, karena memuliakan guru adalah perintah langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam tradisi keilmuan Islam, kita sering menjumpai perbedaan pendapat di kalangan para ulama. 
Bahkan, tidak jarang perbedaan itu terjadi antara guru dan murid, seperti antara Imam asy-Syafi’i (w. 204 H/820 M) 
dan muridnya, 
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M). 
Dalam dunia akademik Islam, "Perbedaan pandangan semacam ini merupakan hal yang wajar dan lumrah". 

Justru, perbedaan inilah yang menjadi salah satu motor penggerak perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam.

Ada seseorang yg pernah bilang begini.

“Ikan ga bisa dipaksa terbang, dan burung ga bisa dipaksa berenang".

Artinya kurang lebih:

Setiap makhluk punya kelebihan dan keterbatasan sendiri.
Ikan hebat di air, burung hebat di udara.
Jangan memaksakan sesuatu yang bukan bidangnya.
Kalau dipaksa, hasilnya malah buruk atau menyiksa.
Dalam kehidupan manusia:
Setiap orang punya bakat, cara, dan jalan hidup yang berbeda. Jadi:
Jangan membandingkan diri dengan orang lain di hal yang bukan kekuatan kita
Jangan memaksakan orang lain jadi sesuatu yang bukan dirinya
Lebih baik fokus mengembangkan kelebihan masing-masing

Contoh sederhana:

Orang yang kreatif mungkin nggak cocok dipaksa kerja yang terlalu kaku
Orang yang introvert nggak harus dipaksa jadi super ekstrovert

Intinya: “Jadilah di tempat di mana kamu bisa berkembang, bukan dipaksa jadi sesuatu yang bukan dirimu.”

Semoga bermanfa'at..Aamiin