Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 23 Februari 2026

MERENUNGI KEBAHAGIAAN USIA

ULANG TAHUN
---
Allah ﷻ berfirman:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.”
(QS. Al-Qur'an, Ar-Rūm: 54)

إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ

“Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’.”
(QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 23)

Rasulullah ﷺ bersabda:

رَغِمَ أَنْفُهُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ
قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ

“Celakalah, celakalah, celakalah.”
Ditanya: Siapa wahai Rasulullah?
Beliau menjawab: “Orang yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya dalam keadaan tua, namun ia tidak masuk surga (karena tidak berbakti).”
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj no. 2551)

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ

“Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya.”
(HR. Ahmad ibn Hanbal no. 17716, dan At-Tirmidzi no. 2330)

Artinya, ulang tahun bukan hanya soal angka, tetapi tentang apakah amal semakin baik.

3️⃣ Perintah Berbakti kepada Orang Tua

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.”
(QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 23)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara: masa mudamu sebelum tua, sehatmu sebelum sakit, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sibuk, dan hidupmu sebelum mati.”
(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّىٰ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ:
عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ،
وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ،
وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ،
وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ.
Terjemah

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara:

Tentang umurnya untuk apa ia habiskan,

Tentang ilmunya bagaimana ia mengamalkannya,

Tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan ke mana ia membelanjakannya,

Dan tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan.”
Referensi

Hadis ini diriwayatkan oleh:

At-Tirmidzi no. 2417 (beliau mengatakan: hasan sahih)

Juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunannya

# 🎤 CERAMAH: *“Bersyukur atas Usia Orang Tua, Berbakti Sepanjang Masa”*

## 1️⃣ Mukadimah

Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn, wash-shalātu was-salāmu ‘alā asyrafil anbiyā’i wal mursalin, nabiyyinā Muhammad, wa ‘alā ālihi wa shahbihi ajma‘īn.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Hari ini kita berkumpul bukan sekadar merayakan pertambahan usia orang tua kita, tetapi sebagai momentum **muhasabah**, rasa syukur, dan memperkuat komitmen berbakti kepada mereka.

---

## 2️⃣ Hakikat Bertambahnya Usia dalam Islam

Dalam Islam, bertambahnya usia adalah nikmat besar sekaligus amanah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ
>
> “Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya.”
> (HR. Ahmad ibn Hanbal no. 17716, dan At-Tirmidzi no. 2330)

Artinya, ulang tahun bukan hanya soal angka, tetapi tentang **apakah amal semakin baik**.

---

## 3️⃣ Perintah Berbakti kepada Orang Tua

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

> وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
>
> “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.”
> (QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa **berbakti kepada orang tua sejajar dengan perintah tauhid**.

---

## 4️⃣ Ridha Allah Bergantung pada Ridha Orang Tua

Rasulullah ﷺ bersabda:

> رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ
>
> “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.”
> (HR. At-Tirmidzi no. 1899)

Ini menunjukkan bahwa kebahagiaan hidup dunia dan akhirat sangat erat dengan bagaimana kita memperlakukan orang tua.

---

## 5️⃣ Doa untuk Orang Tua

Allah mengajarkan doa yang sangat indah:

> رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
>
> “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka telah mendidikku di waktu kecil.”
> (QS. Al-Qur'an, Al-Isrā’: 24)

Momentum ulang tahun ini hendaknya kita isi dengan:

* Mendoakan panjang umur dalam kebaikan
* Memohonkan ampun untuk mereka
* Berjanji menjadi anak yang lebih taat

---

## 6️⃣ Penutup dan Doa

Hadirin yang dirahmati Allah,

Bertambahnya usia orang tua adalah pengingat bahwa waktu terus berjalan. Jangan sampai kita menyesal ketika kesempatan berbakti telah hilang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya pada hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud no. 4202; dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)

Mari kita berdoa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِوَالِدَيْنَا، وَارْحَمْهُمَا، وَبَارِكْ فِي أَعْمَارِهِمَا، وَاجْعَلْ مَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِهِمَا خَيْرًا لَهُمَا

“Ya Allah, ampunilah kedua orang tua kami, rahmatilah mereka, berkahilah usia mereka, dan jadikan sisa umur mereka lebih baik dari sebelumnya.”
_______________________________

# 🎤 *“Amalan Memasuki Usia Empat Puluh Tahun”*

Usia 40 tahun dalam Islam adalah usia kematangan akal, kedewasaan iman, dan masa evaluasi diri.

---

## 1️⃣ Dalil tentang Usia 40 Tahun

Allah ﷻ berfirman:

> حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Sehingga apabila dia telah dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berdoa: ‘Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat beramal saleh yang Engkau ridhai, serta perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sungguh aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’”
(QS. Al-Qur'an, Al-Ahqāf: 15)

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Sehingga apabila dia telah dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berdoa: ‘Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk mensyukuri nikmat-Mu…’”
(QS. Al-Qur'an, Al-Ahqāf: 15)

وَهَذَا فِيهِ إِرْشَادٌ لِمَنْ بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يُجَدِّدَ التَّوْبَةَ وَالْإِنَابَةَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَعْزِمَ عَلَيْهَا.

مَنْ بَلَغَ عُمُرُهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَلَمْ يَغْلِبْ خَيْرُهُ شَرَّهُ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (علماء)

مَنْ جَاوَزَ أَرْبَعِينَ وَلَمْ يَغْلِبْ خَيْرُهُ شَرَّهُ فَلْيَتَجَهَّزْ إِلَى النَّارِ. (علماء)

“Barang siapa telah melewati usia empat puluh tahun, namun kebaikannya belum mengalahkan keburukannya, maka hendaklah ia bersiap-siap menuju neraka.”

🔎 Ayat ini menunjukkan bahwa usia 40 adalah waktu:

* Memperbanyak syukur
* Memperbanyak amal saleh
* Memperhatikan pendidikan anak
* Memperbanyak taubat

---

## 2️⃣ Mengapa Usia 40 Penting?

Banyak ulama menjelaskan bahwa usia 40 adalah usia kematangan. Bahkan Nabi Muhammad ﷺ menerima wahyu pertama pada usia 40 tahun.

Ini menjadi isyarat bahwa umur 40 adalah fase:

* Puncak kedewasaan berpikir
* Saatnya lebih serius mempersiapkan akhirat

---

## 3️⃣ Amalan yang Dianjurkan di Usia 40

### ✅ 1. Memperbanyak Taubat

Karena umur sudah separuh perjalanan atau lebih.

### ✅ 2. Menjaga Shalat dan Ibadah Wajib

Memastikan kualitas shalat, bukan sekadar rutinitas.

### ✅ 3. Memperbanyak Sedekah

Sebagai bekal jangka panjang di akhirat.

### ✅ 4. Memperbaiki Hubungan dengan Orang Tua

Karena dalam ayat tadi disebutkan nikmat kepada diri dan orang tua.

### ✅ 5. Mendidik Anak dengan Serius

Karena doa dalam ayat menekankan kebaikan keturunan.

---

## 4️⃣ Muhasabah Umur

Rasulullah ﷺ bersabda:

> أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّىٰ بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

“Allah telah memberi cukup alasan kepada seseorang yang dipanjangkan umurnya sampai enam puluh tahun.”
(HR. Muhammad al-Bukhari no. 6419)

Artinya sebelum 60, terutama di usia 40–50, adalah masa emas memperbaiki diri.

---

## 🎯 Pesan Penutup

Jika seseorang sudah 40 tahun tetapi:

* Masih lalai shalat
* Masih ringan berbuat dosa
* Masih menunda taubat

Maka ia perlu serius bermuhasabah.

Namun jika di usia 40 ia:

* Semakin lembut hatinya
* Semakin rajin ibadah
* Semakin bijak dalam bersikap
_______________________________

Dalil tentang Manfaat Usia Panjang

Rasulullah ﷺ bersabda:

> أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّىٰ بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

“Allah telah memberi cukup alasan bagi seseorang yang dipanjangkan umurnya sampai enam puluh tahun.”
(HR. Al-Bukhari no. 6419)

🔹 Maknanya: umur panjang adalah **amanah** dan kesempatan terakhir untuk memperbaiki diri.

---

## 3️⃣ Amalan yang Dianjurkan di Usia 60

### ✅ 1. Memperbanyak Taubat

* Banyak ulama menekankan bahwa di usia senja, dosa-dosa harus segera diampuni melalui taubat dan istighfar.

### ✅ 2. Memperbanyak Shalat dan Dzikir

* Fokus pada kualitas shalat dan dzikir untuk mendekatkan diri kepada Allah.
* Rasulullah ﷺ bersabda:

> “أفضل الأعمال عند الله الصلاة على وقتها”
> “Amalan terbaik di sisi Allah adalah shalat tepat pada waktunya.”

### ✅ 3. Memperbanyak Sedekah dan Amal Jariyah

* Sedekah, wakaf, dan amal jariyah akan menjadi **bekal yang abadi** setelah meninggal.

### ✅ 4. Berbakti kepada Anak dan Keluarga

* Menjadi teladan bagi anak-anak dan menata keluarga agar tetap dalam ketaatan kepada Allah.

### ✅ 5. Memperbanyak Doa dan Muhasabah

* Menyusun wasiat, memperbaiki hubungan sesama manusia, dan memohon ampunan.

---

## 4️⃣ Hikmah Usia 60

* Tubuh melemah → mengingatkan bahwa manusia **bergantung sepenuhnya pada Allah**.
* Waktu terbatas → memaksa fokus pada amal yang benar-benar bermanfaat.
* Kesempatan terakhir → memaksimalkan amal jariyah, sedekah, doa, dan perbaikan diri.

أَعْمَارُ أمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذلِكَ “Umur-umur umatku antara 60 hingga 70, dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR At-Tirmidzi)

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Dialah Allah Yang telah menciptakan kematian dan kehidupan agar Allah menguji kalian, siapakah di antara kalian yang paling baik amalnya?” (QS Al-Mulk (67): 2)

Itulah tanda keberkahan umur.

اللَّهُمَّ اجْعَلْ آخِرَ أَعْمَالِنَا خَيْرًا وَاجْمَعْنَا مَعَ الصَّالِحِينَ وَارْزُقْنَا الْجَنَّةَ بِرَحْمَتِكَ

“Ya Allah, jadikanlah akhir amal kami adalah yang terbaik, kumpulkan kami bersama orang-orang saleh, dan masukkan kami ke surga dengan rahmat-Mu.”

_______________________________

Tema :

"Meniti Senja dengan Keberkahan"

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, sayyidina Muhammadin, wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. 

Amma ba'du.

Yang kita muliakan, Bapak/Ibu/Opa/Oma [Nama yang ulang tahun] yang hari ini tengah berbahagia,
Serta bapak, ibu, saudara-saudara, dan anak cucu yang dikasihi Allah.

Puji syukur Alhamdulillah, pada hari ini Allah SWT masih memberikan kita nikmat yang tak terhingga, terutama nikmat umur panjang dan kesehatan, sehingga kita bisa berkumpul bersama merayakan Milad ke-[Sebutkan usia] Bapak/Ibu tercinta. 
Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Hadirin yang berbahagia,
Bertambahnya usia, khususnya memasuki usia senja, bukan sekadar bertambahnya angka, melainkan berkurangnya jatah waktu di dunia. Namun, di balik itu, ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang memberikan kesempatan emas bagi Bapak/Ibu untuk beribadah lebih khusyuk dan meningkatkan bekal menuju akhirat. 

Dalam Islam, usia tua adalah masa di mana seseorang harus lebih intensif menjaga lisan, menenangkan hati, dan bersabar. 

Ada tiga hal penting yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan syukuran ini:

1. Menjadi Lansia yang Bersyukur (Bahagia Bersama Keluarga)
Syukuri setiap helai uban, syukuri setiap kerutan, karena itu adalah tanda pengalaman hidup yang bijaksana. Jadikan sisa umur ini untuk mendekatkan diri kepada Allah, zikir, dan shalat, sehingga hati tenang dan lapang. 
Kehadiran Bapak/Ibu adalah keberkahan bagi kami, keluarga, yang menjadi panutan dan pengayom.

2. Menjadi Lansia yang Bermanfaat (Tetap Produktif Secara Spiritual)
Usia lanjut tidak menghalangi kita untuk memberi manfaat. Meskipun fisik mungkin melemah, hati dan doa harus semakin kuat. 

3. Jadilah penasihat yang bijak bagi anak cucu, dan makmurkan masjid/tempat ibadah dengan ibadah wajib maupun sunnah.
Mempersiapkan Bekal Akhirat
Sebagaimana doa yang sering kita dengar, kita memohon agar sisa umur ini berkah, iman semakin kuat, dan akhir hayat yang husnul khatimah. 

Hadirin sekalian,
Mari kita doakan, semoga Bapak/Ibu [Nama yang ulang tahun] yang kita cintai senantiasa dilimpahi kesehatan, kekuatan, kebahagiaan, dan kasih sayang dari seluruh keluarga. Semoga setiap detak jantungnya bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Mabruk alfa mabruk, yaum miladik mabruk. (Berkah seribu berkah, hari lahirmu berkah). 

Penutup (Doa):

Allahumma thawwil 'umurana wa shahhih ajsadana wa nawwir qulubana wa tsabbit imanana wa ahsin a'malana wa wassi' arzaqana wa ilal khayri qarribna wa 'anisy-syarri ba'idna.

(Ya Allah, panjangkanlah umur kami, sehatkanlah tubuh kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan, dan jauhkanlah kami dari keburukan). Amin ya Rabbal 'Alamin. 
Terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 قيل يا رسولَ اللهِ : من خيرُ الناسِ ؟ فقال : كلُّ مؤمنٍ مخمومُ القلبِ فقيل وما مخمومُ القلبِ ؟ فقال : هو التقيُّ النقيُّ الذي لا غشَّ فيه ولا بغيَ ولا غدرَ ولا غِلَّ ولا حسد .
خلاصة حكم المحدث : إسناده صحيح
الراوي : عبدالله بن عمر | المحدث : العراقي | المصدر : تخريج الإحياء للعراقي | الصفحة أو الرقم : 3/18
| التخريج : أخرجه الفسوي في ((المعرفة والتاريخ))، واللفظ له مطولا، وابن ماجه (4216)، والخرئطي في ((مكارم الأخلاق)) (45)، بنحوه.

Musnad Ahmad #26165
مسند أحمد ٢٦١٦٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَيْرَةَ عَنْ زَوْجِ دُرَّةَ بِنْتِ أَبِي لَهَبٍ عَنْ دُرَّةَ بِنْتِ أَبِي لَهَبٍ قَالَتْ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ النَّاسِ أَقْرَؤُهُمْ وَأَتْقَاهُمْ وَآمَرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَأَنْهَاهُمْ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأَوْصَلُهُمْ لِلرَّحِمِ

Musnad Ahmad 26165: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdul Malik] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Abdullah bin Umairah] dari [Suaminya Durrah binti Abu Lahab] dari Durrah binti Abu Lahab dia berkata: "Seorang laki-laki berdiri di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan beliau berada di atas mimbar. Laki-laki itu bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling baik?" Beliau bersabda: "Manusia yang paling baik adalah yang paling mengerti (kitabullah), paling bertakwa, paling sering amar ma'ruf nahi munkar, dan yang paling sering menjalin tali silatur rahmi."

 الدارمي ٢٦٢٥: 
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ قَالَ فَأَيُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ

Sunan Darimi 2625: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] bahwa ada seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling baik?" Beliau menjawab: "Orang yang panjang usianya dan bagus amalnya." Orang itu bertanya lagi: "Siapa manusia yang paling hina?" Beliau menjawab: "Orang yang panjang usianya dan buruk amalnya." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dengan sanad yang serupa.


عَنْ أَبِى مُوْسَى رضي الله عنه قَالَ : قَالُوْا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ (رواه البخارى)

“Dari Abu Musa RA, dia berkata, para sahabat bertanya “Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? ” Rasulullah menjawab, “Siapa yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR Bukhari)


عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اَحَبَّ الْاَعْمَالِ اِلَى اللهِ بَعْدَ الْفَرَائِضِ إِدْخَالُ السُّرُوْرِ عَلَى الْمُسْلِمِ. (رواه الطبراني)

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal yang paling disukai Allah setelah melaksanakan berbagai hal yang wajib adalah menggembirakan muslim yang lain. (HR. Thabrani)

Hadis Nabi Riwayat Imam Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud RA :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَنْ تَحْرُمُ عَلَيْهِ النَّارُ؟, قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ, قَالَ: ” كُلُّ هَيِّنٍ لَيِّنٍ قَرِيبٍ سَهْلٍ”

“Telah bersabda Rasulullah SAW: “Maukah kamu aku tunjukkan orang yang diharamkan neraka baginya?” Para sahabat menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullah!.” Beliau sallallahu alaihi wasallam menjawab: “(Haram tersentuh api neraka orang yang) hayyin, layyin, qarib, sahl.” “(HR. At-Tirmidzi)

Hadis ini menjelaskan bahwa golongan pertama yang haram disentuh api neraka adalah hayyin. Yaitu orang yang tidak suka memaki, tidak mudah melaknat, tidak mudah marah, tidak grasa-grusu, dan berwibawa.

Golongan kedua adalah layyin. Yaitu orang yang selalu menginginkan kebaikan antar sesama umat manusia. Dia selalu lemah lembut dan santun baik dalam berbuat maupun dalam bertutur kata, tidak suka memaksakan pendapatnya.

Sedangkan golongan ketiga adalah qarib. Yaitu orang yang akrab, ramah dan mudah diajak bicara, senantiasa menebar senyum jika bertemu dengan orang lain. Sisi baik lainnya adalah ia tidak lupa selalu memberi salam, sangat mudah diajak berteman, dan suka menyambung tali silaturahim.

Golongan terakhir adalah sahl. Yaitu orang yang tidak suka mempersulit sesuatu, suka menolong, dan selalu punya solusi di setiap permasalahan yang dihadapi. Dia selalu memudahkan urusan setiap muslim dengan cara yang benar dan tepat.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ… (رواه مسلم)

“Dari Abu Hurairah RA dia berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan, niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya…” (HR. Muslim).

يَوۡمَ لَا تَمۡلِكُ نَفۡسٌ لِّنَفۡسٍ شَيْئًاۖ وَٱلۡأَمۡرُ يَوۡمَئِذٍ لِّلَّهِ

“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.”

(Al Infitar(82): 19)

Muhammad bin Ali bin Husain rahimahullah berkata,

إذا بلغ الرجل أربعين سنة ناداه مناد من السماء دنا الرحيل فأعد زادا

Bila seorang telah mencapai usia empat puluh tahun akan ada panggilan dari langit memanggilnya seraya berkata :
Waktu keberangkatan telah dekat persiapkanlah bekalmu.

Pernyataan tersebut merujuk pada sebuah atsar (perkataan sahabat/ulama salaf) yang sangat populer dalam nasihat Islam mengenai pendewasaan spiritual.
Berikut adalah penjabaran terkait kalimat "Ketika umur 40 tahun ada panggilan dari langit: Waktu berangkatmu sudah dekat":
Peringatan Waktu: Muhammad bin Ali bin Husain rahimahullah berkata: "Apabila seseorang telah mencapai usia empat puluh tahun, maka ada penyeru dari langit yang berseru: 'Waktu keberangkatan telah mendekat, maka persiapkanlah bekalmu'".
Makna: Panggilan ini bukan berupa suara gaib secara harfiah, melainkan sebuah alarm spiritual. Umur 40 tahun dianggap sebagai puncak kematangan fisik dan akal, sekaligus tanda bahwa umur manusia sudah mulai memasuki fase kedua (paruh baya) dan mendekati ajal.
Bekal Akhirat: Di usia ini, seseorang diperintahkan untuk meningkatkan ibadah dan amal saleh karena waktu hidup yang tersisa diperkirakan sudah tidak sepanjang masa muda.
Konteks Al-Qur'an (Surat Al-Ahqaf: 15): 
Ayat ini menuntun orang yang memasuki usia 40 tahun untuk memperbanyak rasa syukur dan memperbaiki amal, karena 40-50 tahun adalah ukuran apakah seseorang akan konsisten menjadi baik. 

Apa yang Harus Dilakukan Saat Usia 40 Tahun?
Memperbanyak Syukur & Taubat: Merenungi perjalanan hidup dan memohon ampun atas kelalaian masa lalu.
Meningkatkan Amal Saleh: Fokus beribadah dan mempersiapkan bekal untuk "perjalanan pulang".
Berdoa di Usia 40 Tahun: Membaca doa di Surat Al-Ahqaf: 15 agar dimampukan bersyukur dan beramal saleh. 
Hanya untuk fibaca dan direnungkan baru amalkan, semoga bermanfaat, Aamiin

Senin, 09 Februari 2026

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH.

DAN DUA KEPALA PEREMPUAN SATU KELAMIN.

SATU KEPALA SATU TUBUH DUA VAGINA.

FOKUS KASUS DUA KEPALA DUA KEMALUAN SATU TUBUH

**dua kepala – dua kemaluan – satu tubuh**

---

## 1️⃣ Kaidah penentuan hukum nikah

### 📚 Ibn Qudāmah – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **وَالِاعْتِبَارُ فِي أَحْكَامِ النِّكَاحِ بِالْفُرُوجِ وَإِمْكَانِ الْوَطْءِ، لَا بِالصُّوَرِ وَالْهَيْئَاتِ**

**Terjemah:**

> *Penentuan hukum dalam pernikahan itu didasarkan pada alat kelamin dan kemungkinan hubungan suami-istri, bukan pada bentuk tubuh atau rupa fisik.*

**Referensi:**
Al-Mughnī, Ibn Qudāmah, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 7.

---

## 2️⃣ Status kembar siam yang punya dua kemaluan

### 📚 Wahbah az-Zuḥailī – *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*

**Teks Arab:**

> **إِذَا كَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ فَرْجٌ مُسْتَقِلٌّ فَهُمَا شَخْصَانِ حُكْمًا، وَإِنِ اشْتَرَكَا فِي الْجَسَدِ**

**Terjemah:**

> *Jika masing-masing memiliki alat kelamin yang berdiri sendiri, maka keduanya dihukumi sebagai dua individu secara syariat, meskipun berbagi satu tubuh.*

**Referensi:**
Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Dār al-Fikr, Juz 9.

---

## 3️⃣ Ketidakbolehan praktik pernikahan

### 📚 Wahbah az-Zuḥailī (lanjutan)

**Teks Arab:**

> **وَلَكِنَّ تَطْبِيقَ أَحْكَامِ الزِّوَاجِ قَدْ يَتَعَذَّرُ لِمَا يَلْزَمُهُ مِنْ مُحَرَّمَاتٍ شَرْعِيَّةٍ**

**Terjemah:**

> *Namun, penerapan hukum-hukum pernikahan bisa menjadi tidak mungkin, karena konsekuensi pelanggaran syariat yang tidak dapat dihindari.*

---

## 4️⃣ Larangan karena aurat & privasi

### 📚 Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām

**Teks Arab:**

> **وَإِنْ كَانَ لَهُمَا فَرْجَانِ فَإِنَّ الزِّوَاجَ غَيْرُ جَائِزٍ، لِاسْتِحَالَةِ الِانْفِرَادِ وَوُقُوعِ النَّظَرِ إِلَى عَوْرَةِ أَجْنَبِيَّةٍ قَطْعًا**

**Terjemah:**

> *Sekalipun keduanya memiliki dua alat kelamin, pernikahan tidak dibolehkan, karena mustahil menjaga privasi dan pasti terjadi melihat aurat perempuan yang bukan istrinya.*

**Referensi:**
Syarḥ Bulūgh al-Marām, Dār al-Mughnī.

---

## 5️⃣ Keputusan lembaga fiqh internasional

### 📚 Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI)

**Teks Arab:**

> **إِذَا اشْتَرَكَ الْجَسَدُ وَتَعَذَّرَ تَحْقِيقُ مَقَاصِدِ النِّكَاحِ، فَالزِّوَاجُ مَمْنُوعٌ شَرْعًا دَفْعًا لِلْمَفْسَدَةِ**

**Terjemah:**

> *Jika tubuhnya menyatu dan tujuan-tujuan pernikahan tidak mungkin diwujudkan, maka pernikahan dilarang secara syariat untuk mencegah kerusakan.*

**Referensi:**
Qarārāt Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī, Daurah ke-8.

---

## 6️⃣ Kaidah fiqh yang menjadi dasar

### 📚 As-Suyūṭī – *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

---

### 📚 Ibn Rajab – *Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah*

**Teks Arab:**

> **دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ**

**Terjemah:**

> *Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.*

---

## 7️⃣ Kesimpulan fiqh (berdasarkan seluruh referensi)

* **Status hukum**: dua individu secara teori
* **Nikah dua laki-laki**: ❌ **haram & tidak sah**
* **Nikah satu laki-laki**: ❌ **mayoritas ulama melarang**
* **Alasan**:
  aurat terbuka, privasi mustahil, maqāṣid nikah gagal, mudarat pasti

---

Baik. Di bawah ini aku **susun lengkap dan sistematis**:
✅ **dalil Al-Qur’an / kaidah**
✅ **teks Arab ulama**
✅ **terjemah bahasa Indonesia**
✅ **referensi kitab yang mu‘tabar**

_______________________________

Fokus kasus:
DUA KEPALA PEREMPUAN SATU KELAMIN

**dua kepala (perempuan) – satu kelamin (satu farj) – satu tubuh**

---

## 1️⃣ Dalil pokok: larangan satu perempuan memiliki dua suami

### 📖 **Al-Qur’an – QS. An-Nisā’ : 24**

**Teks Arab:**

> **وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ**

**Terjemah:**

> *Dan (diharamkan atas kamu menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami…*

📌 **Istidlāl (pengambilan hukum):**
Ayat ini menjadi **dalil qath‘i** bahwa **satu perempuan tidak boleh memiliki lebih dari satu suami** → **poliandri haram secara ijma‘**.

**Referensi:**
Al-Qur’an al-Karim, QS. An-Nisā’ : 24

---

## 2️⃣ Penentuan status: satu atau dua perempuan?

### 📚 **Ibn Qudāmah** – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **الْعِبْرَةُ فِي أَحْكَامِ النِّكَاحِ بِالْفُرُوجِ لَا بِتَعَدُّدِ الرُّءُوسِ**

**Terjemah:**

> *Penetapan hukum dalam pernikahan didasarkan pada alat kelamin, bukan pada banyaknya kepala.*

📌 Artinya:
Walaupun **kepalanya dua**, selama **kelaminnya satu**, maka **dihukumi satu perempuan**.

**Referensi:**
Ibn Qudāmah, *Al-Mughnī*, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 7, Kitāb an-Nikāḥ.

---

## 3️⃣ Penjelasan khusus tentang kembar siam

### 📚 **Wahbah az-Zuḥailī** – *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*

**Teks Arab:**

> **إِذَا اشْتَرَكَ التَّوْأَمُ فِي فَرْجٍ وَاحِدٍ فَهُوَ شَخْصٌ وَاحِدٌ شَرْعًا، وَلَوْ تَعَدَّدَتِ الرُّءُوسُ**

**Terjemah:**

> *Jika kembar siam berbagi satu alat kelamin, maka ia dihukumi satu orang secara syariat, meskipun kepalanya lebih dari satu.*

**Referensi:**
Wahbah az-Zuḥailī, *Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*, Dār al-Fikr, Juz 9.

---

## 4️⃣ Konsekuensi hukum nikahnya

### 📚 **Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām**

**Teks Arab:**

> **إِذَا كَانَ الْفَرْجُ وَاحِدًا فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا رَجُلَانِ، لِأَنَّهَا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ شَرْعًا**

**Terjemah:**

> *Jika alat kelaminnya satu, maka tidak boleh dua laki-laki menikahinya, karena ia dihukumi satu perempuan secara syariat.*

**Referensi:**
‘Abdullāh al-Bassām, *Syarḥ Bulūgh al-Marām*, Dār al-Mughnī.

---

## 5️⃣ Kaidah fiqh yang menguatkan

### 📚 **As-Suyūṭī** – *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

📌 Dua suami pada satu perempuan pasti menimbulkan:

* kekacauan hak,
* kerusakan nasab,
* pelanggaran kehormatan.

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*.

---

## 6️⃣ Kesimpulan hukum (berdasarkan dalil & referensi)

* **Status**:
  ✔️ **satu perempuan secara syariat**
* **Diniki dua laki-laki**:
  ❌ **haram dan batal (ijma‘ ulama)**
* **Diniki satu laki-laki**:
  ✔️ **boleh secara hukum**,
  dengan syarat tidak menimbulkan mudarat besar dan hak-hak nikah bisa dijalankan.

______________________________

Fokus Kasus:
SATU KEPALA SATU TUBUH DUA VAGINA

**Satu kepala – satu tubuh – dua vagina (dua farj perempuan)**
> (bukan penis + vagina, tapi **dua alat kelamin perempuan**)

Aku jawab **lengkap dengan dalil Arab, terjemah, dan referensi** seperti yang kamu minta.

---

## 1️⃣ Status orangnya menurut fiqh

### **Ia dihukumi SATU ORANG dan PASTI PEREMPUAN**

Karena:

* kepalanya satu,
* tubuh & kepribadiannya satu,
* **semua alat kelaminnya adalah alat kelamin perempuan**,
* tidak ada unsur laki-laki sama sekali.

📌 Dalam fiqh **ini bukan khuntsā**, karena khuntsā adalah **campuran laki-laki & perempuan**, bukan dua organ sejenis.

---

## 2️⃣ Dalil penetapan jenis kelamin

### 📚 Ibn Qudāmah – *Al-Mughnī*

**Teks Arab:**

> **فَإِنْ كَانَتْ آلَتَاهُ آلَتَيْ أُنْثَى فَهِيَ أُنْثَى قَطْعًا**

**Terjemah:**

> *Jika kedua alat kelaminnya adalah alat kelamin perempuan, maka ia dihukumi perempuan secara pasti.*

**Referensi:**
Ibn Qudāmah, *Al-Mughnī*, Dār ‘Ālam al-Kutub, Juz 9 (Kitāb al-Farā’iḍ)

---

## 3️⃣ Apakah dua vagina menjadikannya dua perempuan?

### ❌ Tidak.

### Kaidah fiqh:

Yang dihitung **bukan jumlah farj**, tapi **status tubuh & nasab**.

### 📚 Kaidah ulama

**Teks Arab:**

> **تَعَدُّدُ الْآلَاتِ لَا يُوجِبُ تَعَدُّدَ الشَّخْصِ**

**Terjemah:**

> *Banyaknya alat (anggota tubuh) tidak menjadikan banyaknya individu.*

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

---

## 4️⃣ Konsekuensi hukum nikah

### ❌ Tidak boleh dinikahi dua laki-laki

Karena ia **satu perempuan**, walaupun vaginanya dua.

### 📖 Dalil Al-Qur’an

**QS. An-Nisā’ : 24**

**Teks Arab:**

> **وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ**

**Terjemah:**

> *Dan diharamkan atas kalian perempuan-perempuan yang telah bersuami…*

📌 Ayat ini menjadi **dalil qath‘i** bahwa:

> **satu perempuan tidak boleh memiliki dua suami**
> → **poliandri haram secara ijma‘**.

---

## 5️⃣ Pernyataan ulama tentang satu perempuan – dua alat kelamin

### 📚 Syaikh ‘Abdullāh al-Bassām

**Teks Arab:**

> **مَتَى كَانَ الشَّخْصُ وَاحِدًا فَالزِّوَاجُ لَا يَكُونُ إِلَّا مِنْ وَاحِدٍ، وَلَوْ تَعَدَّدَتِ الْفُرُوجُ**

**Terjemah:**

> *Selama orangnya satu, maka pernikahan hanya boleh dengan satu pasangan, meskipun alat kelaminnya lebih dari satu.*

**Referensi:**
‘Abdullāh al-Bassām, *Syarḥ Bulūgh al-Marām*, Dār al-Mughnī

---

## 6️⃣ Bolehkah dinikahi satu laki-laki?

### ✅ **Boleh secara hukum**, dengan syarat:

* tidak menimbulkan mudarat besar,
* hak & kewajiban suami-istri bisa dijalankan,
* menjaga kehormatan dan aurat.

📌 Jika secara medis/psikologis **menimbulkan bahaya**, maka **boleh dicegah** berdasarkan kaidah:

### 📚 Kaidah fiqh

**Teks Arab:**

> **الضَّرَرُ يُزَالُ**

**Terjemah:**

> *Kemudaratan wajib dihilangkan.*

**Referensi:**
As-Suyūṭī, *Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir*

---

## 7️⃣ Kesimpulan final (ringkas & tegas)

| Kondisi | Hukum |
| ----------------------- | --------------------------------------- |
| Status orang | ✅ satu perempuan |
| Dua vagina | ❌ tidak menjadikannya dua orang |
| Dinikahi dua laki-laki | ❌ haram & batal (ijma‘) |
| Dinikahi satu laki-laki | ✅ boleh dengan syarat tidak ada mudarat |

Semoga bermanfaat
Wallahu A'lam

Senin, 26 Januari 2026

NIKAH DENGAN PEREMPUAN ZINAH,NASAB ANAK KESIAPA.

Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan?

Jawaban:
Menurut Madzhab Syafi’i, apabila anak tersebut dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah, maka adalah anak yang sah. 
Bila kurang dari itu maka anak yang tidak sah.

Menurut Madzhab Hanafi ketika dilahirkan kurang dari masa kelahiran dan suami diam atau mengakui anak tersebut dan mengatakan bukan anak zina, maka anak tersebut adalah anak yang sah, meskipun lahir kurang dari enam bulan.

Menurut Imam Ishaq Ibnu Rohawaih, anak hasil zina bernasab kepada orang yang berzina dengan ibunya secara mutlak. 
Bahkan, menurut Imam Abu Hanifah walaupun anak dilahirkan sehari setelah akad nikah, sudah dianggap sah.

بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنِ ص: 235 
(مسئلة ي ش) نَكَحَ حَامِلاً مِنَ الزِّنَا فَوَلَدَتْ كَامِلاً كَانَ لَهُ أَرْبَعَةُ أَحْوَالٍ إِمَّا مُنْتَفٍ عَنِ الزَّوْجِ ظَاهِرًا
وَباَطِنًا مِنْ غَيْرِ مُلاَعَنَةٍ وَهُوَ المَوْلُوْدُ لِدُوْنِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ إِمْكَانِ الإِجْتِمَاعِ بَعْدَ الْعَقْدِ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبِعِ سِنِيْنَ مِنْ آخِرِ إِمْكَانِ الإِجْتِمَاعِ وَإِمَّا لاَحِقٌ بِهِ وَثَبَتَ لَهُ الأَحْكَامُ إِرْثًا وَغَيْرَهُ ظَاهِرًا وَيَلْزَمُهُ نَفْيُهُ بِأَنْ وَلَدَتْهُ لِأَكْثَرَ مِنَ السَّتَّةِ وَأَقَلَّ مِنَ الأَرْبَعِ السِّنِيْنَ وَعَلِمَ الزَّوْجُ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُ بِأَنْ لمَ ْيَطَأْ بَعْدَ العَقْدِ وَلَمْ تَسْتَدْخِلْ مَاءَهُ أَوْ وَلَدَتْ لِدُوْنِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ وَطْئِهِ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِ سِنِيْنَ مِنْهُ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ بَعْدَ إِسْتِبْرَائِهِ لَهَا وَثَمَّ قَرِيْنَةٌ بِزِنَاهَا وَيَأْثَمُ بِتَرْكِ النَّفْىِ بَلْ هُوَ كَبِيْرَةٌ وَوَرَدَ أَنَّ تَرْكَهُ كُفْرٌ وَإِمَّا لَاحِقٌ بِهِ ظَاهِرًا أَيْضًا لَكِنْ لاَ يَلْزَمُهُ نَفْيُهُ إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُ بِلاَ غَلَبَةٍ بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها إذ الإستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض وَإِمَّا لاَحِقٌ بِهِ وَيَحْرُمُ نَفْيُهُ بَلْ هُوَ كَبِيْرَةٌ وَوَرَدَ أَنَّهُ كُفْرٌ إِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ مِنْهُ أَوْ اِسْتَوَى الأَمْرَانِ بِأَنْ وَلَدَتْهُ لِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَلِأَكْثَرَ إِلَى أَرْبَعِ سِنِيْنَ مِنْ وَطْئِهِ وَلَمْ يَسْتَبْرِئْهَا بَعْدَهُ أَوْ إِسْتَبْرَئَهَا وَوَلَدَتْ بَعْدَهُ بِأَقَلَّ مِنْ السِّتَّةِ بَلْ يَلْحَقُهُ بِحُكْمِ الفِرَاشِ كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقا إن أمكن كونه منه ولا ينتفى عنه إلا بلعان والنفى تارة يجب وتارة يحرم وتارة يجوز ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا وإن صدقها الزوج وظهرت أمارته.
Artinya: Ketika ada seseorang menikah dengan perempuan hamil hasil zina, kemudian melahirkan, maka memiliki 4 perincian. 
Pertama, anak tidak sambung nasabnya dengan suami lahir batin tanpa perlu sumpah li’an, yaitu anak yang lahir kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun dari masa berkumpulnya suami istri setelah akad. 
Kedua, anak yang sambung nasabnya dengan suami secara lahir dan memiliki hak waris dan lain-lain. 
Tetapi suami wajib menafikannya, yaitu anak yang lahir lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun dan suami tahu bahwa anak tersebut bukan anaknya. 
Ketiga, anak yang sambung nasabnya dengan suami secara lahir serta memiliki hak waris dan lain-lain, dan suami tidak wajib menafikannya, yaitu ketika suami memiliki dugaan tidak kuat bahwa anak yang lahir adalah anaknya. 
Keempat, anak yang sambung nasabnya dengan suami dan suami haram menafikannya, yaitu ketika suami memiliki dugaan kuat atau 50% bahwa anak yang lahir adalah anaknya, seperti anak yang lahir antara enam bulan dan empat tahun dari masa berhubungan.

الفتاوى الهندية (11/ 304)
وَلَوْ زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ ، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا فَوَلَدَتْ إنْ جَاءَتْ بِهِ لِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَصَاعِدًا ثَبَتَ نَسَبُهُ ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ لِأَقَلَّ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ لَمْ يَثْبُتْ نَسَبُهُ إلَّا أَنْ يَدَّعِيَهُ وَلَمْ يَقُلْ : إنَّهُ مِنْ الزِّنَا أَمَّا إنْ قَالَ : إنَّهُ مِنِّي مِنْ الزِّنَا فَلَا يَثْبُتُ نَسَبُهُ وَلَا يَرِثُ مِنْهُ كَذَا فِي الْيَنَابِيعِ .

Artinya: Ketika ada seseorang berzina dengan perempuan sampai hamil, kemudian menikahinya, maka bila ia melahirkan setelah enam bulan atau lebih, nasab anak tersebut bisa sambung dengan suaminya, tapi bila anak lahir kurang dari enam bulan, maka anak tidak bisa sambung dengannya, kecuali suami mengakui itu anaknya dan tidak mengatakan anak hasil zina. 

الحاوي الكبير للماوردي ـ ط الفكر (8/ 454)
 فَصْلٌ : فَأَمَّا وَلَدُ الزِّنَا ميراثه فَحُكْمُهُ حُكْمُ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ فِي نَفْيِهِ عَنِ الزَّانِي وَلُحُوقِهِ بِالْأُمِّ وَعَلَى مَا مَضَى مِنَ الِاخْتِلَافِ هَلْ تَصِيرُ الْأُمُّ وَعَصَبَتُهَا عَصَبَةً لَهُ أَمْ لَا ؟ غَيْرَ أَنَّ تَوْءَمَ الزَّانِيَةِ ميراثه لَا يَرِثُ إِلَّا مِيرَاثَ أَخٍ لِأُمٍّ بِإِجْمَاعِ أَصْحَابِنَا وَوِفَاقِ مَالِكٍ ، وَإِنِ اخْتَلَفُوا فِي تَوْءَمِ الْمُلَاعَنَةِ ميراثه ، فَإِنِ ادَّعَى الزَّانِي الْوَلَدَ الَّذِي وَلَّدَتْهُ الزَّانِيَةُ مِنْهُ ، فَلَوْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ فِرَاشًا لِرَجُلٍ كَانَ الْوَلَدُ فِي الظَّاهِرِ لَاحِقًا بِمَنْ لَهُ الْفِرَاشُ ، وَلَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي لِادِّعَائِهِ لَهُ : لِقَوْلِهِ - {صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} - : الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
 فَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ خَلِيَّةً وَلَيْسَتْ فِرَاشًا لِأَحَدٍ يَلْحَقُهَا وَلَدُهَا ، فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي وَإِنِ ادَّعَاهُ ، وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ : يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ قِيَامِ الْبِيِّنَةِ ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ ، وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ : يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ الْحَدِّ وَيَلْحَقُهُ إِذَا مَلَكَ الْمَوْطُوءَةَ وَإِنْ لَمْ يَدِّعِهِ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : إِنْ تَزَوَّجَهَا قَبْلَ وَضْعِهَا وَلَوْ بِيَوْمٍ لَحِقَ بِهِ الْوَلَدُ ، وَإِنْ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا لَمْ يَلْحَقْ بِهِ ، ثُمَّ اسْتَدَلُّوا جَمِيعًا مَعَ اخْتِلَافِ مَذَاهِبِهِمْ بِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رَضِيَ الله عَنْهُ - أَنَّهُ كَانَ يَلِيطُ أَوْلَادَ الْبَغَايَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ بِآبَائِهِمْ

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Bila seseorang menikah dengan perempuan sebelum melahirkan meskipun hanya dalam jarak sehari, maka anak bisa bernasab kepadanya, dan bila tidak menikahinya, maka tidak bisa bernasab.

الموسوعة الفقهية الكويتية (3/ 70)
مِيرَاثُ وَلَدِ الزِّنَى : وَلَدُ الزِّنَى : وَهُوَ الْوَلَدُ الَّذِي تَأْتِي بِهِ أُمُّهُ نَتِيجَةَ ارْتِكَابِهَا الْفَاحِشَةَ . وَالْحُكْمُ : فِيهِ ثُبُوتُ نَسَبِهِ مِنْ أُمِّهِ . وَيَرِثُ بِجِهَتِهَا فَقَطْ ، لأَِنَّ صِلَتَهُ بِهَا حَقِيقَةٌ مَادِّيَّةٌ لاَ شَكَّ فِيهَا ، أَمَّا نَسَبُهُ إِلَى الزَّانِي فَلاَ يَثْبُتُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ، وَلَوْ أَقَرَّ بِبُنُوَّتِهِ لَهُ مِنَ الزِّنَى ، لأَِنَّ النَّسَبَ نِعْمَةٌ ، فَلاَ يَتَرَتَّبُ عَلَى الزِّنَى الَّذِي هُوَ جَرِيمَةٌ ، فَإِذَا لَمْ يُصَرِّحْ بِأَنَّهُ ابْنُهُ مِنَ الزِّنَى ، وَكَانَتْ أُمُّ الْوَلَدِ غَيْرَ مُتَزَوِّجَةٍ ، وَتَحَقَّقَتْ شُرُوطُ الإِْقْرَارِ ثَبَتَ نَسَبُهُ مِنْهُ حَمْلاً لِحَالِهِ عَلَى الصَّلاَحِ ، وَعَمَلاً بِالظَّاهِرِ . وَإِذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا وَرِثَهُ الآْخَرُ . وَذَهَبَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ وَغَيْرُهُمَا إِلَى ثُبُوتِ نَسَبِ وَلَدِ الزِّنَى مِنَ الزَّانِي بِغَيْرِ صَاحِبَةِ فِرَاشِ الزَّوْجِيَّةِ لأَنَّ زِنَاهُ حَقِيقَةٌ ثَابِتَةٌ ، فَكَمَا ثَبَتَ نَسَبُهُ مِنَ الأُْمِّ يَثْبُتُ نَسَبُهُ مِنَ الزَّانِي ، كَيْ لاَ يَضِيعَ نَسَبُ الْوَلَدِ ، وَيُصِيبَهُ الضَّرَرُ وَالْعَارُ بِسَبَبِ جَرِيمَةٍ لَمْ يَرْتَكِبْهَا ، وَاَللهُ - تَعَالَى - يَقُول : { وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } . وَمُقْتَضَى هَذَا الرَّأْيِ أَنَّ التَّوَارُثَ يَثْبُتُ بَيْنَهُمَا ، لَأَنَّ التَّوَارُثَ فَرْعُ ثُبُوتِ النَّسَبِ ، وَهُمْ يُثْبِتُونَهُ عَلَى الْوَضْعِ الْمَذْكُورِ

Artinya: Imam Ishaq Ibnu Rahawaih, Ibnu Taimiyah dan ulama lain berpendapat tetapnya nasab anak zina kepada si pezina dengan perempuan tanpa hubungan suami istri, karena zinanya nyata dan terjadi. 
Maka sebagaimana nasabnya bertemu kepada ibunya, nasabnya juga bertemu dengan pezina, agar tidak tersia-sia nasab anak. 

Menurut Madzhab Syafi’i, jika anak perempuan tersebut dinyatakan sah (anak yang dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah), maka yang menjadi wali nikah adalah ayah atau kerabatnya. 
Jika anak perempuan tersebut tidak sah, maka yang menjadi wali nikah adalah hakim.

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب (ص: 114)
(وأولى الولاة) أي (أحق الأولياء بالتزويج الأب ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أخصر (ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم) وإن سفل (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب) فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب (فإذا عدمت العصبات) من النسب (فالمولى المعتق) الذكر (ثم عصباته) على ترتيب الإرث أما المولاة المعتقة إذا كانت حية، فيزوج عتيقها من يزوج المعتقة بالترتيب السابق في أولياء النسب، فإذا ماتت المعتقة زوج عتيقتها من له الولاء على المعتقة، ثم ابنه ثم ابن ابنه (ثُمَّ الحَاكِمُ) يُزَوِّجُ عِنْدَ فَقْدِ الَأَوْلِياَءُ مِنَ النَّسَبِ وَالوَلاَءِ


Artinya: Wali yang paling terakhir adalah wali hakim ketika tidak ditemukan wali nasab dan wala'.


Catatan:

Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.
Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.
______________________________________

Ya, secara biologis dan medis, perempuan bisa melahirkan setelah hamil enam bulan, tetapi ada beberapa hal penting yang perlu dipahami. Aku jelaskan secara rinci:


🌿 1️⃣ Kehamilan Normal

  • Kehamilan manusia biasanya 9 bulan (±40 minggu).

  • Bayi yang lahir sebelum 37 minggu disebut prematur.

  • Bayi lahir di 24–26 minggu (sekitar 6 bulan kehamilan) masih mungkin hidup, tetapi risiko kematian dan komplikasi sangat tinggi.


🌿 2️⃣ Prematuritas Ekstrem

  • Jika lahir pada 6 bulan kehamilan (24–26 minggu):

    • Berat bayi biasanya 500–1000 gram.

    • Paru-paru dan organ vital masih belum matang sempurna.

    • Memerlukan perawatan intensif NICU (Neonatal Intensive Care Unit).

    • Tingkat kelangsungan hidup sangat bergantung pada teknologi medis dan perawatan khusus.


🌿 3️⃣ Dalam Fiqih

  • Mazhab-mazhab klasik menyebut “lahir setelah enam bulan” sebagai batas minimal bagi nasab sah ke suami baru (jika ibu hamil karena zina dan kemudian menikah).

  • Maksudnya: anak dianggap mungkin hasil hubungan suami baru jika lahir ≥ 6 bulan.

  • Ini hukum fiqih, tidak harus sama dengan kemungkinan medis.

    • Artinya, secara syariat, 6 bulan dianggap sah sebagai batas minimal untuk nasab, walaupun bayi lahir prematur.


🌿 4️⃣ Kesimpulan

PerspektifPenjelasan
MedisBayi bisa lahir di usia kandungan 6 bulan, tapi risiko tinggi, prematur ekstrim, perlu perawatan intensif
Fiqih≥ 6 bulan dianggap cukup untuk menentukan nasab jika ibu menikah setelah hamil dari zina
RealitasLahir 6 bulan bisa terjadi, tetapi bayi memerlukan dukungan medis untuk bertahan hidup

💡 Catatan:

  • Dalam fiqih, angka 6 bulan bersifat perkiraan hukum, bukan prediksi medis.

  • Batas ini digunakan untuk kepastian nasab, bukan batas kemampuan lahir bayi.


Minggu, 25 Januari 2026

HUKUM MEMALKIR KENDARAAN DIJALAN UMUM

Dalam **pandangan hukum Islam**, memarkir kendaraan di jalan umum perumahan **hukumnya *tidak boleh (haram)* bila menimbulkan gangguan**, dan **boleh (mubah)** bila **tidak mengganggu hak orang lain**. Prinsipnya sangat jelas dan tegas.

---

## Prinsip dasar dalam Islam

Islam sangat menjaga **hak jalan** (*ḥaqq al-ṭarīq*).

📜 **Hadis Nabi ﷺ**:

> “Berikanlah hak jalan.”
> Para sahabat bertanya, “Apa hak jalan itu?”
> Beliau menjawab:
> **Menahan pandangan, tidak menyakiti, menjawab salam, dan mencegah gangguan di jalan.**
> (HR. Bukhari & Muslim)

➡️ **Mengganggu jalan = dosa**, meskipun bentuknya “hanya parkir”.

---

## Hukum memarkir kendaraan di jalan umum (perumahan)

### 1. **HARAM**, jika:

* Menghalangi jalan atau menyempitkan akses
* Mengganggu keluar-masuk rumah tetangga
* Membahayakan pengguna jalan (pejalan kaki, motor, mobil)
* Menyebabkan orang lain kesulitan atau emosi

📌 Dalil:

* **“Lā ḍarar wa lā ḍirār”**
  *Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan*
  (HR. Ibn Mājah)

* **QS. Al-Ahzab: 58**
  *Menyakiti orang beriman tanpa alasan yang benar adalah dosa nyata.*

➡️ Jika parkir membuat orang lain terganggu, **hukumnya dosa walaupun tidak ditegur**.

---

### 2. **BOLEH (mubah)**, jika:

* Jalan masih lapang dan aman
* Tidak menghalangi hak siapa pun
* Ada izin dari warga/otoritas setempat
* Bersifat sementara, bukan parkir rutin/inap

➡️ Tapi **meninggalkannya lama tanpa kebutuhan** tetap **makruh** menurut banyak ulama, karena rawan menimbulkan mudarat.

---

### 3. **WAJIB dipindahkan**, jika:

* Ada yang terganggu atau terhalang
* Diminta dengan cara baik oleh pemilik hak jalan
* Terjadi kondisi darurat (ambulans, kebakaran)

Menolak memindahkan kendaraan dalam kondisi ini bisa masuk **kezaliman (ẓulm)**.

---

## Kaidah fikih yang relevan

* **الضرر يزال**
  *Setiap kemudaratan wajib dihilangkan*
* **درء المفاسد مقدم على جلب المصالح**
  *Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat*

➡️ Kenyamanan pribadi **tidak boleh mengalahkan hak bersama**.

---

## Kesimpulan singkat

🔴 **Parkir di jalan perumahan hukumnya haram jika mengganggu**
🟡 **Makruh jika berpotensi mengganggu**
🟢 **Boleh jika benar-benar tidak menimbulkan mudarat**

Kalau kamu mau, ceritakan **kasus nyatanya** (misalnya parkir tetangga tiap malam, jalan sempit, atau darurat). Aku bisa bantu **menilai hukumnya lebih spesifik** dan bahkan **cara menegur yang sesuai adab Islam** 🤝

HUKUM MENGUMUMKAN SOSIAL DIMASJID

Hukum Menggunakan Pengeras Suara Masjid untuk Pengumuman

Menggunakan pengeras suara
Lumrah terjadi di desa-desa, masyarakat menggunakan pengeras suara masjid untuk pengumuman suatu pemberitahuan yang biasanya terkait dengan adanya orang yang meninggal, posyandu, atau untuk memanggil anggota majlis taklim atau manakiban. Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama dan masih eksis hingga kini, sebab masih dinilai efektif untuk mengumpulkan orang banyak. Padahal kita tahu semua bahwa barang-barang yang ada dalam masjid merupakan barang-barang wakaf, bolehkah tindakan masyarakat tersebut ? ....

Sebagaimana yang kita ketahui, masjid merupakan tempat yang diwakafkan untuk shalat dengan niat menjadikannya masjid. 
Oleh karena itu, segala inventaris, termasuk pengeras suara, yang ada dalam masjid juga menjadi barang wakaf. 
Dan bila pihak yang mewakafkan (wakif) mensyaratkan pengeras suara tersebut harus digunakan untuk keperluan masjid, maka tidak boleh digunakan untuk umum, sebagaimana disebutkan dalam kitab  Fathul Wahhab (2/442)

(وَلَوْ شَرَطَ) الوَاقِفُ (شَيْئًا) يُقْصَدُ كَشَرْطِ أَنْ لَا يُؤْجَرَ أَوْ أَنْ يُفَضَّلَ أَحَدٌ أَوْ يُسَوَّى أَوْ اخْتِصَاصِ نَحْوِ مَسْجِدٍ كَمَدْرَسَةٍ وَرِبَاطٍ بِطَائِفَةٍ كَشَافِعِيَّةٍ (اتُّبِعَ شَرْطُهُ) رِعَايَةً لِغَرْضِهِ وَعَمَلًا بِشَرْطِهِ

“Seandainya seorang wakif mensyaratkan sesuatu dengan tujuan tertentu seperti syarat tidak boleh disewakan, atau harus memprioritaskan seseorang, atau menyaratakannya, atau syarat mengkhususkan untuk masjid, madrasah, ribath (pondok) khusus golongan tertentu seperti untuk golongan mazhab Syafi’i, maka syarat tersebut harus diikuti, sebagai bentuk menjaga tujuan sang wakif, serta mengamalkan syaratnya”.

Namun, bila wakif tidak memberikan syarat tertentu tentang penggunaan pengeras suara, maka hukumnya boleh digunakan untuk kegiatan yang mengandung kemaslahatan kaum muslim. 
Batas penggunaannya disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di msyarakat, sebab ‘urf hukumnya sama dengan syarat dari wakif. Hal demikian dijelaskan dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (3/88)

Hasyiyah I’anat at-Thalibin (3/202):

وَأَنَّ الـمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِكُ فَلَا يَجُوْزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ إِلَّا بِمَا فِيْهِ مَصْلَحَةٌ تَعُوْدُ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُوْمِ الـمُسْلِمِيْنَ

“Sesungguhnya masjid itu seperti orang merdeka yang bisa memiliki sesuatu, maka tidak boleh menggunakan harta masjid kecuali dengan hal yang di dalamnya terdapat maslahat yang kembali kepada masjid atau kepada kaum muslim secara umum”

حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطَهُ اتَّبَعَ فِيْهِ العُرْفَ الـمُطَرَّدَ فِيْ زَمَانِهِ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ شَرْطِهِ ثُمَّ مَا كَانَ أَقْرَبَ إِلَى مَقَاصِدِ الوَاقِفِيْنَ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِمْ كَلَامُهُمْ.

“Jika wakif tidak memperinci syaratnya, maka penggunaan harta wakaf mengikuti kebiasaan yang berlaku pada masa wakif tersebut. Kebiasaan yang berlaku itu hukumnya sama dengan syarat dari pewakaf. 
Lalu (jika tidak ada tidak ada kebiasaan yang berlaku), maka yang menjadi pertimbangan adalah apa yang paling mendekati tujuan wakif sebagaimana yang ditunjukkan oleh pernyataan ulama”

Dalam kitabnya, Risalatul Amajid fi Ahkamil Masajid (29) tentang kebolehan menggunakan pengeras suara asalkan tidak dibawa di luar masjid, serta mendapatkan izin dari nazhir atau pengelola masjid:

أَقُوْلُ وَفُهِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّ نَقْلَ نَحْوِ الـمُكَبِّرِ لِلصَّوْتِ لِلْمَسْجِدِ وَاسْتِعْمَالَهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ الـمَسْجِدِ غَيْرُ جَائِزٍ اهـ

وَاسْتَدْرَكَهُ الأُسْتَاذُ الـمُؤَلِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ بِقَوْلِهِ: وَمُرَادِيْ بِهِ أَنَّ الاِسْتِعْمَالَ لِغَيْرِ الـمَسْجِدِ كَأَنْ اسْتُعْمِلَ لِلْوَلِيْمَةِ فِيْ البُيُوْتِ أَوْ غَيْرِهَا خَارِجَ الـمَسْجِدِ غَيْرُ جَائِزٍ. أَمَّا الاِسْتِعْمَالُ فِيْ الـمَسْجِدِ فَجَائِزٌ مَا دَامَ الاِسْتِعْمَالُ مَأْذُوْنًا شَرْعًا لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الاِسْتِعْمَالِ لِلْمَسْجِدِ

“Saya berkata:’ bisa dipahami dari penjelasan yang telah disebutkan tadi, bahwa memindahkan pengeras suara milik masjid serta penggunaannya selain untuk kepentingan masjid itu hukumnya tidak boleh.’

Guru pengarang (semoga Allah memberikan pertolongan padanya) menyusul perkataan beliau tadi dengan dawuh: ‘Maksud saya dengan perkataan tadi adalah bahwa penggunaan selain untuk masjid, seperti digunakan untuk walimah di rumah atau tempat lainnya di luar masjid hukumnya tidak boleh. 
Sedangkan apabila digunakan di dalam masjid maka hukumnya boleh selama mendapatkan izin secara syariat karena hal itu termasuk penggunaan untuk masjid juga.”

Wallahu A’lam


DALIL TENTANG TAHLILAN

DALIL TENTANG HUKUM TAHLILAN

 
 
DALIL TAHLILAN
3 HARI
7 HARI
25 HARI
40 HARI
100 HARI
1000 HARI

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى
ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓن ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨

Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Berkata Umar: “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh di hari ke tujuh akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya lalu sedekah dihari ke 40 akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.”
Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)
Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jd jelas bkn dr org hindu
Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.

ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎما، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ
Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan–hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib:
Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang–orang pun mengulurkan tangannya masing–masing dan makan.
Referensi: [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]
Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi:

ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ
Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”

ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ
Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”
Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir2 nya beliau berkomentar lagi

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ
bacaan alquran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.
Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:

ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .
“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)
Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:

ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ
Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)
Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;

ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(
“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.
Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;

ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )
“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”.
Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)
Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .
Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.
Referensi : (al-Mughny II/566)
Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:

ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞ
 
Wallohu a’lam Bishshowab
 

Sabtu, 24 Januari 2026

MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL KARENA ZINA

Bolehkah Menikahi Perempuan Hamil karena Zina?

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Izin bertanya, jika ada wanita yang hamil karena zina dan meminta pertanggungjawaban dari lelakinya lalu mereka menikah pada saat hamil, apakah pernikahannya sah atau perlu menikah lagi setelah si wanita melahirkan?

 
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara penanya yang telah berkenan menyampaikan pertanyaannya kepada NU Online. Semoga kita semua senantiasa berada dalam limpahan taufik dan hidayah-Nya, sehingga terhindar dari segala perbuatan yang dilarang oleh agama.

 
Terkait pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil karena zina, serta apakah perlu melakukan akad nikah ulang setelah ia melahirkan, berikut penjelasannya:

Baca Juga

Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah
 
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita hamil. Menurut pendapat Imam Syafi'i dan pendapat Imam Abu Hanifah boleh dan sah menikahi wanita hamil karena zina. Sementara menurut Imam Malik hukum menikahi wanita hamil karena zina tidak diperbolehkan.

 
Adapun alasan kebolehan menikahi wanita hamil karena zina menurut mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi adalah karena wanita itu tidak berada dalam ikatan nikah dan tidak sedang menjalani masa ‘iddah dari laki-laki lain.

 
Dari sini kita dapat memahami bahwa wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah yang artinya ia boleh dinikahi dalam keadaan hamil tidak harus menunggu sampai melahirkan.

 
Kemudian ulama yang membolehkan menikahi wanita hamil karena zina juga berbeda pendapat terkait apakah setelah menikahi wanita hamil karena zina tersebut diperbolehkan berhubungan badan dengannya sebelum melahirkan atau tidak?

Baca Juga

Hukum Pria Menikahi Perempuan Kembar Sekaligus
 
Menurut pendapat yang disahihkan oleh Syaikhoni dalam mazhab Syafi'i (Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi‘i) adalah diperbolehkan berhubungan badan. Imam Rafi'i berkata: "kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan. Apabila hubungan badan dilarang, niscaya pernikahan pun ikut dilarang, sebagaimana hukum pada wathi syubhat".

 
Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah tidak boleh menggaulinya. Mereka berdalil dengan hadis Abu Dawud dan At-Tirmidzi:

 
لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

 
Artinya: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan air maninya pada tanaman yang bukan miliknya."

 
Bagi ulama yang menyatakan kebolehan menggaulinya menjelaskan bahwa hadis tersebut datang untuk melarang menyetubuhi tawanan perang yang sedang hamil, karena janin yang dikandungnya memiliki kehormatan, sehingga haram menggaulinya demi menjaga kehormatannya. Adapun kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan yang menuntut pelarangan hubungan badan.

 
Namun demikian, ulama yang membolehkannya pun menganggap hubungan badan tersebut hukumnya makruh. Hukum ini sebagai bentuk keluar dari perbedaan ulama yang mengharamkannya (al-khuruj minal khilaf).

 
Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar selengkapnya:

 
وَأَمَّا نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنْ الزِّنَا فَفِيهِ خِلَافٌ مُنْتَشِرٌ أَيْضًا بَيْن أَئِمَّتِنَا وَغَيْرِهِمْ وَالصَّحِيحُ عِنْدَنَا الصِّحَّةُ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - لِأَنَّهَا لَيْسَتْ فِي نِكَاحٍ وَلَا عِدَّةٍ مِنْ الْغَيْرِ وَعَنْ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَوْلٌ بِخِلَافِهِ ثُمَّ إذَا قَلَّدَ الْقَائِلِينَ بِحِلِّ نِكَاحِهَا وَنَكَحَهَا فَهَلْ لَهُ وَطْؤُهَا قَبْلَ الْوَضْعِ الَّذِي صَحَّحَهُ الشَّيْخَانِ نَعَمْ قَالَ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ لَا حُرْمَة لِحَمْلِ الزِّنَا وَلَوْ مُنِعَ الْوَطْءُ لمُنِعَ النِّكَاح كَوَطْءِ الشُّبْهَةِ وَقَالَ ابْنُ الْحَدَّادِ مِنْ أَئِمَّتِنَا لَا يَجُوزُ لَهُ الْوَطْءُ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَدَاوُد رَحِمَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى وَاسْتَدَلُّوا بِخَبَرِ أَبِي دَاوُد وَالتِّرْمِذِيِّ وَلَفْظُهُ «لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ» وَيُجَابُ بِأَنَّ ذَلِكَ إنَّمَا وَرَدَ لِلتَّنْفِيرِ عَنْ وَطْءِ الْمَسْبِيَّةِ الْحَامِلِ لِأَنَّ حَمَلَهَا مُحْتَرَمٌ فَحُرِّمَ الْوَطْءُ لِأَجْلِ احْتِرَامِهِ بِخِلَافِ حَمْلِ الزِّنَا فَإِنَّهُ لَا حُرْمَةَ لَهُ تَقْتَضِي تَحْرِيمَ الْوَطْءِ وَعَلَى الْقَوْلِ بِحِلِّهِ هُوَ مَكْرُوهٌ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ وَغَيْرِهِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ حَرَّمَهُ هَذَا كُلُّهُ فِيمَا تُحُقِّقَ أَنَّهُ مِنْ الزِّنَا

 
Artinya: "Adapun menikahi wanita hamil karena zina, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para imam mazhab kami dan para ulama lainnya. Pendapat yang shahih menurut mazhab kami (Syafi'i) adalah bahwa pernikahan tersebut sah, dan demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah ra., karena wanita itu tidak berada dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa iddah dari laki-laki lain. Sedangkan Imam Malik ra mempunyai pendapat yang berbeda.

 
Kemudian, apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menikahinya, lalu ia menikahinya, maka apakah boleh menggaulinya sebelum ia melahirkan? Pendapat yang dinilai sahih oleh dua imam mazhab Syafi'i (An-Nawawi dan Ar-Rafi‘i) adalah: ya, boleh. Ar-Rafi‘i berkata bahwa kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan. Andaikata hubungan badan dilarang, niscaya pernikahan pun ikut dilarang, sebagaimana hukum pada wathi syubhat.

 
Namun Ibnul Haddad, salah satu imam mazhab Syafi'i, berpendapat tidak boleh menggaulinya, dan demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Dawud rahimahumullah. Mereka berdalil dengan hadis Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi, dengan lafaz: ‘Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan air maninya pada tanaman yang bukan miliknya.’

 
Jawaban atau penjelasan atas hadits tersebut adalah bahwa larangan tersebut untuk menegaskan larangan menyetubuhi tawanan perang yang sedang hamil, karena kandungannya memiliki kehormatan sehingga diharamkan menjimak nya karena kehormatannya. Berbeda dengan kehamilan karena zina, yang tidak memiliki kehormatan yang menuntut larangan hubungan badan.

 
Dan menurut pendapat yang membolehkannya, hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Anwar dan lainnya, sebagai upaya keluar dari pendapat ulama yang mengharamkannya. Seluruh penjelasan ini berlaku apabila benar-benar dipastikan bahwa kehamilan itu berasal dari zina." (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, [ Beirut, al-Maktabah al-Islamiyah: t.th] juz IV halaman 93-94).

 
Lebih singkat dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsidin bahwa dalam mazhab Syafi'i, wanita hamil karena zina diperbolehkan dinikahi oleh lelaki yang telah menghamilinya maupun orang lain. Adapun hukum menggaulinya sebelum melahirkan adalah makruh.

 
يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

 
Artinya: “Boleh menikahi perempuan hamil karena zina, baik oleh laki-laki yang menzinainya maupun oleh selainnya; dan menggaulinya ketika itu diperbolehkan tetapi makruh.” (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyatul Mustarsyidin [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016], halaman 249).

 
Walhasil, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi wanita hamil karena zina menurut mazhab Imam Syafi‘i adalah diperbolehkan dan sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain. 

 
Hal ini karena wanita tersebut tidak berstatus sebagai istri orang lain, tidak berada dalam masa iddah dari laki-laki lain, dan kehamilan akibat zina tidak menyebabkan adanya masa iddah, sehingga tidak perlu menunggu hingga melahirkan. Dengan demikian, tidak diperlukan pengulangan akad nikah setelah ia melahirkan, karena pernikahannya sudah sah sejak awal.

 
Adapun menggauli wanita hamil karena zina setelah dinikahi hukumnya makruh, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mengharamkannya (al-khuruj minal khilaf). Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan memberikan manfaat. Wallahu a‘lam.