Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Guru Ngaji
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)
Namun, dalam praktiknya saat ini, zakat fitrah sering diberikan kepada guru ngaji, kiai, dan ustadz. Mereka dianggap sebagai golongan yang berhak menerima zakat fitrah karena termasuk dalam kategori fi sabilillah (di jalan Allah). Lalu, apakah sah memberikan zakat fitrah kepada para kiai atau ustadz atas dasar fi sabilillah?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa fi sabilillah merujuk pada orang-orang yang berperang di jalan Allah. Namun, sebagian ulama fikih, seperti Imam Qaffal, memperluas maknanya sehingga mencakup segala bentuk kebaikan. Hal ini, sebagaimana dikutip oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir:
وَنَقَلَ القَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ اَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ جَمِيْعَ وُجُوْهِ الخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ المَوْتَى وَبِنَاءِ الحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ المَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى “فِى سَبِيْلِ اللهِ” عَامٌ فِى الكُلِّ
“Imam Qaffal meriwayatkan dari sebagian ulama fikih bahwa mereka memperbolehkan menyalurkan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti biaya pengafanan jenazah, pembangunan benteng, dan perbaikan masjid. Sebab, firman Allah dalam teks ‘fi sabilillah’ bersifat umum dan mencakup segala hal.” (Tafsir al-Munir, jilid 1, hal. 344)
Akan tetapi, pendapat yang katanya dikutip dari Imam Qoffal ini, tidak diterima oleh sebagian ulama, seperti Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal (hlm 39):
وَمَا يُقَالُ عَنِ الْقَفَّالِ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ، مِمَّا ذَكَرَهُ السَّائِلُ، لَمْ نَرَهُ عَنْهُ فِيْمَا بِأَيْدِيْنَا مِنَ الْمَصَادِرِ
“Pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Qaffal dari sebagian ulama fikih, sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, tidak kami temukan dalam sumber-sumber yang ada di tangan kami.”
===
Pendapat serupa juga muncul dalam mazhab Hanbali, disebutkan bahwa Imam Ahmad memperbolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan umum bersifat kebaikan.
Namun, hal ini tidak diamini oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana dinukil oleh Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhal dalam kitab Mawâhibul-Fadhal min Fatâwâ Bafadhal:
لكِنْ قَالَ الشَّيْخُ إبْن حَجَر رَحِمَهُ الله فِي التُّحْفَةِ: إِنَّ الْحَدِيْثَ الَّذِي اِسْتَدَلَّ بِهِ الإمَامُ أحْمدُ مُخالفٌ لما عليه أكثَرُ العُلَمَاءِ
“Namun, Syekh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah menyatakan bahwa hadis yang dijadikan dalil oleh Imam Ahmad bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama.”
===
Dalam mazhab Maliki, sebagian ulama seperti Imam al-Lakhami dan Syekh Sholeh bin Salim berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, atas dasar fi Sabilillah. Hal ini disebutkan dalam Syarah Mukhtashar Khalil karya Imam al-Kharasyi (juz 3, hal. 350):
يَجُوْزُ إِعطَاءُ الزَّكَاةِ لِلْقَارِئِ وَالْعَالِمِ وَالْمُعَلِّمِ وَمَنْ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ ولَو كَانُوا أَغْنِيَاءَ لِعُمُوْمِ نَفْعِهم وَلِبَقاءِ الدِّيْنِ كمَا نَصَّ عَلَى جَوَازِها اِبنُ رُشْدٍ وَاللَّخَمِي وَقَدْ عدَّهُمُ اللّهُ سُبْحَانَه وتعالى فِي الْأَصْنَافِ الثَّمَانيَةِ التي تُعْطَى لَهُمُ الزَّكاةُ حيْثُ قال { وفي سبيل الله } يَعْنِي : المُجَاهد لإِعلَاءِ كَلِمةِ اللّهِ ، وإنَّمَا ذَلِكَ لِعُمُومِ نَفْعِهم للمُسْلِميْنَ
“Boleh memberikan zakat kepada qari (pembaca Al-Qur’an), ulama, pengajar, dan siapa saja yang memberikan manfaat bagi umat Islam, meskipun mereka kaya. Sebab, manfaat mereka bersifat umum dan berkontribusi dalam menjaga agama. Ibnu Rusyd dan al-Lakhami juga membolehkan hal ini, ‘Allah telah memasukkan mereka ke dalam delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya: ‘fi sabilillah,’ yang bermakna mujahid dalam meninggikan agama Allah karena manfaat mereka yang luas bagi kaum Muslimin.'”
===
Memang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada guru ngaji dan kiai, jika atas dasar fi sabilillah. Namun, pemuka agama atau guru ngaji, bisa jadi berhak menerimanya atas dasar kondisi lain, seperti fakir, miskin, atau amil. Tergantung kondisi yang melatari mereka, memiliki sifat sesuai salah satu ashnaf yang disebutkan al-Quran.
Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar