Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Sabtu, 03 Juli 2021

Shohibul Qurban Minta Jatah kepala dll

Jatah Maksimal Sohibul Qurban
Kalo shohibul minta jatah  selain dr 1/3 kurbannya bagaimana? Misal minta kepala/hati? Jazakallah..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah perintahkan dalam al-Quran untuk memakan sebagian dari hasil qurban, dan memberikan sebagian kepada orang yang membutuhkan maupun orang yang berkemampuan.

Allah berfirman,

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)

Diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta, yaitu mereka yang mampu. Statusnya sebagai hadiah.

Dan diberikan kepada orang yang meminta, yaitu mereka yang tidak mampu, statusnya sebagai sedekah.

Dalam ayat ini, Allah ta’ala tidak menjelaskan nilai pembagiannya.

Karena itu, ulama berbeda pendapat, apakah boleh semua hasil qurban dimanfaatkan oleh sohibul qurban, tanpa ada yang disedekahkan?

Perbedaan pendapat ini disebutkan an-Nawawi dalam al-Majmu’,

وهل يشترط التصدق منها بشيء أم يجوز أكلها جميعا، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما

Apakah disyaratkan harus mensedekahkan sebagian dari hasil qurban, ataukah boleh dimakan sendiri semuanya? Ada 2 pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah. Telah disebutkan oleh penulis (penulis al-Muhadzab) masing-masing pendapat, berikut dalilnya,

أحدهما: يجوز أكل الجميع، قاله ابن سريج وابن القاص والإصطخري وابن الوكيل، وحكاه ابن القاص عن نص الشافعي، قالوا: وإذا أكل الجميع ففائدة الأضحية حصول الثواب بإراقة الدم بنية القربة

Pertama, sohibul qurban boleh makan semuanya. Ini pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, al-Ishthakhiri, dan Ibnul Wakil. Ibnul Qash menyebutkan ada riwayat dari Imam as-Syafii. Mereka mengatakan, “Apabila sohibul qurban makan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”

والقول الثاني وهو قول جمهور أصحابنا المتقدمين وهو الأصح عند جماهير  المصنفين، ومنهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشيء يطلق عليه الاسم، لأن المقصود إرفاق المساكين، فعلى هذا إن أكل الجميع لزمه الضمان

Kedua, ini pendapat jumhur ulama madzhab kami di masa silam, dan ini pendapat yang kuat menurut mayoritas penulis kitab fiqh madzhab, termasuk diantaranya adalah penulis kitab al-Muhadzab seperti yang disebutkan dalam kitab at-Tanbih, bahwa wajib untuk bersedekah dengan bagian dari hasil qurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika sohibul qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/416).

Yang dimaksud memberi ganti rugi adalah memberi ganti rugi sedekah senilai daging yang seharusnya dia ambilkan dari hasil qurban, untuk diberikan kepada fakir miskin. Mengingat dia memakan dan menghabiskan semua hasil qurbannya. Artinya qurbannya sah dan tidak perlu diulangi.

Di tempat lain, an-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa harus ada yang disedekahkan dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. dan dianjurkan lebih banyak yang disedekahkan.

فأما الصدقة منها إذا كانت أضحية تطوع، فواجبة على الصحيح عند أصحابنا بما يقع عليه الاسم منها، ويستحب أن تكون بمعظمها

Untuk masalah mensedekahkan hasil qurban, jika itu qurban anjuran, pendapat yang kuat menurut ulama madzhab kami hukumnya wajib. Disedekahkan dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah. Dan dianjurkan yang disedekahkan lebih banyak. (Syarh Shahih Muslim, 13/131).

Dan kita bisa mengukur, berapa nilai pemberian hasil qurban yang layak, sehingga bisa disebut sedekah? Dengan hanya memberikan daging 1 kg kepada orang yang membutuhkan, sudah bisa disebut sedekah.

Keterangan yang lain juga disampaikan al-Buhuti – ulama madzhab hambali – bahwa sedekah dari hasil qurban itu harus, meskipun hanya sedikit, selama layak disebut sedekah.

فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها أو أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز، … لأنه يجب الصدقة ببعضها نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ”

Jika sohibul qurban makan sebagian besar hasil qurban, atau sebagian besar dia hadiahkan, atau dia makan semua hasil qurban, kecuali satu uqiyah* yang dia sedekahkan, hukumnya boleh… karena wajib mensedekahkan sebagian hasil qurban dalam bentuk mentahan kepada orang miskin yang muslim. Berdasarkan teks dari perintah Allah, “Berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan kepada orang yang meminta-minta.” (Kasyaf al-Qana’, 3/23).

Al-Buhuti juga menegaskan, jika sohibul qurban memakan semua hasil qurban, tanpa ada yang disedekahkan maka dia wajib mengganti dengan sedekah senilai yang layak disebut sedekah, misalnya satu uqiyah. (Kasyaf al-Qana’, 3/23)

*Ulama sepakat, 1 uqiyah senilai 40 dirham. Menurut jumhur itu beratnya senilai kurang lebih 201 gr. Sementara menurut Hanafiyah, itu beratnya senilai 200,8 gr. Selisih 0,2 gr yang sebenarnya tidak signifikan.

Kita tidak hendak menyimpulkan mengenai hukum sohibul qurban makan semua hasil qurbannya. Tapi dari penjelasan mereka kita bisa menyimpulkan bahwa jatah untuk sohibul qurban, tidak ada angka tertentu. Artinya, tidak harus 1/3 dan ini juga bukan angka maksimal. Sohibul qurban bisa mendapat lebih dari itu, atau kurang dari itu. Jika sohibul qurban minta lebih dari 1/3, panitia tidak berhak untuk menolaknya, karena memang itu haknya. Meskipun semakin banyak yang disedekahkan, semakin baik.

Allahu a’lam,

Panitia Qurban mengambil Jatah Daging atau Kulit

Hukum Pengambilan Jatah Daging atau Kulit oleh Panitia Kurban

Panitia kurban di tengah masyarakat biasanya merangkap sebagai tim jagal yang menyembelih, menguliti, mencincang, dan membuat paketan hewan kurban yang baru disembelih yang siap didistribusikan ke masyarakat. Kalau panitia kurban dipandang sebagai tim jagal, maka mereka tidak berhak menerima bagian hewan kurban (baik kulit, daging, maupun bagian lainnya) dari orang yang menunaikan ibadah kurban sebagai upah.

Pasalnya, orang yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal sebagai upah bagi mereka. Orang yang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka.

Syekh Nawawi Banten menjelaskan alasan kenapa orang yang berkurban dilarang memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah. Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang.

ـ (ويحرم أيضا جعله) أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق جزءا يسيرا من لحمها نيئا لا غيره كالجلد مثلا، ويكفي الصرف لواحد منهم، ولا يكفي على سبيل الهدية

Artinya, “(Menjadikannya) salah satu bagian dari kurban (sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, (meskipun itu ibadah kurban sunnah). Jika kurbanis memberikan sebagian daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah [tidak masalah]. Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).

Berbeda dari Syekh M Nawawi Banten yang menganggap pemberian kepada tim jagal dengan niat hadiah itu tidak memadai, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat lain.

Menurut Al-Baijuri, orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم  وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

Artinya, “(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menarik simpulan bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal dengan niat sebagai upah kerja mereka. Tetapi ketika tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri, orang yang berkurban tetap dapat memberikan daging atau kulit mereka dengan niat sedekah, bukan niat sebagai upah.

Dengan asumsi bahwa tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri dan pelbagai keterangan fiqih tersebut, kita dapat mengatakan bahwa panitia kurban tetap berhak menerima daging atau kulit hewan kurban yang diniatkan sedekah, bukan upah, oleh mereka yang berkurban.

Wallahu a‘lam.

Shohibul Qurban Minta Jatah Kepala dll

Jatah Maksimal Sohibul Qurban
Kalo shohibul minta jatah  selain dr 1/3 kurbannya bagaimana? Misal minta kepala/hati? Jazakallah..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah perintahkan dalam al-Quran untuk memakan sebagian dari hasil qurban, dan memberikan sebagian kepada orang yang membutuhkan maupun orang yang berkemampuan.

Allah berfirman,

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)

Diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta, yaitu mereka yang mampu. Statusnya sebagai hadiah.

Dan diberikan kepada orang yang meminta, yaitu mereka yang tidak mampu, statusnya sebagai sedekah.

Dalam ayat ini, Allah ta’ala tidak menjelaskan nilai pembagiannya.

Karena itu, ulama berbeda pendapat, apakah boleh semua hasil qurban dimanfaatkan oleh sohibul qurban, tanpa ada yang disedekahkan?

Perbedaan pendapat ini disebutkan an-Nawawi dalam al-Majmu’,

وهل يشترط التصدق منها بشيء أم يجوز أكلها جميعا، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما

Apakah disyaratkan harus mensedekahkan sebagian dari hasil qurban, ataukah boleh dimakan sendiri semuanya? Ada 2 pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah. Telah disebutkan oleh penulis (penulis al-Muhadzab) masing-masing pendapat, berikut dalilnya,

أحدهما: يجوز أكل الجميع، قاله ابن سريج وابن القاص والإصطخري وابن الوكيل، وحكاه ابن القاص عن نص الشافعي، قالوا: وإذا أكل الجميع ففائدة الأضحية حصول الثواب بإراقة الدم بنية القربة

Pertama, sohibul qurban boleh makan semuanya. Ini pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, al-Ishthakhiri, dan Ibnul Wakil. Ibnul Qash menyebutkan ada riwayat dari Imam as-Syafii. Mereka mengatakan, “Apabila sohibul qurban makan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”

والقول الثاني وهو قول جمهور أصحابنا المتقدمين وهو الأصح عند جماهير  المصنفين، ومنهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشيء يطلق عليه الاسم، لأن المقصود إرفاق المساكين، فعلى هذا إن أكل الجميع لزمه الضمان

Kedua, ini pendapat jumhur ulama madzhab kami di masa silam, dan ini pendapat yang kuat menurut mayoritas penulis kitab fiqh madzhab, termasuk diantaranya adalah penulis kitab al-Muhadzab seperti yang disebutkan dalam kitab at-Tanbih, bahwa wajib untuk bersedekah dengan bagian dari hasil qurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika sohibul qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/416).

Yang dimaksud memberi ganti rugi adalah memberi ganti rugi sedekah senilai daging yang seharusnya dia ambilkan dari hasil qurban, untuk diberikan kepada fakir miskin. Mengingat dia memakan dan menghabiskan semua hasil qurbannya. Artinya qurbannya sah dan tidak perlu diulangi.

Di tempat lain, an-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa harus ada yang disedekahkan dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. dan dianjurkan lebih banyak yang disedekahkan.

فأما الصدقة منها إذا كانت أضحية تطوع، فواجبة على الصحيح عند أصحابنا بما يقع عليه الاسم منها، ويستحب أن تكون بمعظمها

Untuk masalah mensedekahkan hasil qurban, jika itu qurban anjuran, pendapat yang kuat menurut ulama madzhab kami hukumnya wajib. Disedekahkan dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah. Dan dianjurkan yang disedekahkan lebih banyak. (Syarh Shahih Muslim, 13/131).

Dan kita bisa mengukur, berapa nilai pemberian hasil qurban yang layak, sehingga bisa disebut sedekah? Dengan hanya memberikan daging 1 kg kepada orang yang membutuhkan, sudah bisa disebut sedekah.

Keterangan yang lain juga disampaikan al-Buhuti – ulama madzhab hambali – bahwa sedekah dari hasil qurban itu harus, meskipun hanya sedikit, selama layak disebut sedekah.

فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها أو أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز، … لأنه يجب الصدقة ببعضها نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ”

Jika sohibul qurban makan sebagian besar hasil qurban, atau sebagian besar dia hadiahkan, atau dia makan semua hasil qurban, kecuali satu uqiyah* yang dia sedekahkan, hukumnya boleh… karena wajib mensedekahkan sebagian hasil qurban dalam bentuk mentahan kepada orang miskin yang muslim. Berdasarkan teks dari perintah Allah, “Berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan kepada orang yang meminta-minta.” (Kasyaf al-Qana’, 3/23).

Al-Buhuti juga menegaskan, jika sohibul qurban memakan semua hasil qurban, tanpa ada yang disedekahkan maka dia wajib mengganti dengan sedekah senilai yang layak disebut sedekah, misalnya satu uqiyah. (Kasyaf al-Qana’, 3/23)

*Ulama sepakat, 1 uqiyah senilai 40 dirham. Menurut jumhur itu beratnya senilai kurang lebih 201 gr. Sementara menurut Hanafiyah, itu beratnya senilai 200,8 gr. Selisih 0,2 gr yang sebenarnya tidak signifikan.

Kita tidak hendak menyimpulkan mengenai hukum sohibul qurban makan semua hasil qurbannya. Tapi dari penjelasan mereka kita bisa menyimpulkan bahwa jatah untuk sohibul qurban, tidak ada angka tertentu. Artinya, tidak harus 1/3 dan ini juga bukan angka maksimal. Sohibul qurban bisa mendapat lebih dari itu, atau kurang dari itu. Jika sohibul qurban minta lebih dari 1/3, panitia tidak berhak untuk menolaknya, karena memang itu haknya. Meskipun semakin banyak yang disedekahkan, semakin baik.

Allahu a’lam,

Hukum Aqiqah dipakai Walimah

Bolehkah Daging Akikah Dimasak untuk Acara Walimah?

Di kebanyakan daerah di Indonesia, daging hewan akikah biasanya dijadikan menu makanan walimah. Banyak dijumpai acara nikahan yang diawali dengan pemotongan hewan akikah terlebih dulu. Yang dijadikan hewan akikah biasanya satu sapi untuk akikah tujuh orang.

Hal ini biasanya dilakukan untuk tujuan ganda, yaitu agar bisa menunaikan akikah sekaligus untuk menu makanan walimah pernikahan.

Lantas apakah boleh daging hewan akikah dijadikan menu walimah nikahan? Dan ketika dimasak, bolehkah dicampur dengan menu masakan walimah atau acara yang lainnya?

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Syafiiyah dan Hanabilah membolehkan daging hewan akikah dijadikan menu makanan walimah. Hal ini disebabkan karena tidak ada larangan yang jelas dalam Alquran dan Nabi Saw. untuk menjadikan daging akikah sebagai menu makanan walimah.

Bahkan dalam kitab Almughni disebutkan, bahwa Imam Ibnu Sirin dari kalangan tabiin membolehkan daging hewan akikah dijadikan apa saja, termasuk dijadikan menu makanan walimah atau dicampur dengan menu makanan walimah yang lain.

لودعا اليها قوما فلا بأس في ذلك فيجور لصاحبها ان يأكل منها وان يطبخها ويرسل منها الى الفقراء ويجوز ان يدعو اصدقائه واقاربه وجيرانه والفقراء الى اكلها في بيته فله ان يتصرف فيها كيفما شاء، قال محمد بن سيرين من التابعين: اصنع بلحمها كيفما شاء

“Jika dia mengundang orang, maka hal tersebut tidak masalah. Maka boleh bagi orang yang akikah untuk makan daging akikah, memasaknya dan kemudian dibagikan kepada orang fakir. Dan boleh juga mengundang teman-temannya, kerabat, tetangga dan orang-orang fakir untuk makan daging hewan akikah di rumahnya. Boleh baginya menggunakan daging hewan akikah seperti apa saja. Muhammad bin Sirin dari kalangan tabiin berkata; gunakanlah daging akikah seperti apa saja.”

Dengan demikian, menjadikan daging hewan akikah untuk menu makanan walimah pernikahan atau acara yang lain diperbolehkan. Hanya saja menurut Imam Nawawi membagikan daging hewan akikah kepada orang fakir setelah dimasak itu lebih baik dibanding mengundang mereka untuk makan di rumah.

Meski demikian, keutamaan membagikan daging hewan tersebut tidak lantas mengurangi kebolehan mengundang kerabat, tetangga atau lainnya, untuk makan bersama di rumah. Imam Nawawi mengatakan;

قال اصحابنا والتصدق بلحمها ومرقها على المساكين والبعث اليهم افضل من الدعاء اليها ولو دعا اليها جاز ولو فرق بعضها ودعا ناسا الى بعضها جاز

Ulama Ashab (ulama Syafiiyah) mengatakan, “membagikan daging hewan akikah kepada orang miskin lebih utama dibanding mengundang mereka. Jika mengundang mereka, maka hukumnya boleh. Jika sebagian daging hewan dibagikan dan mengundang orang lain untuk daging hewan akikah yang lain, maka hukumnya juga boleh.”

Allahu A'lam....

Aqiqah dan Qurban Sekaligus

Hukum Satu Hewan untuk Kurban dan Aqiqah Sekaligus

Tidak sedikit orang yang ketika menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau sebab hal lain.

Saat dewasa, si anak tersebut ingin berkurban, kemudian timbul sebuah pertanyaan :

Bagaimana jika aqiqah mereka dibarengkan dengan kurban sekalian, apakah yang demikian sah?

Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja.
Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.

Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah.
Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berkurban itu.
Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.

(مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

Artinya : [Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Jika mengacu pada kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.

فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397)
وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة

Artinya: “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban".
Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah"

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus.
Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja.

Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja.
Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.

Allahu A'lam.....