Batuk Saat Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya
Batuk umumnya mengganggu konsentrasi dan aktivitas apalagi batuk saat shalat, itu sangat mengganggu. Bahkan timbul pertanyaan, sahkah shalat jika mengalami batuk? Batuk merupakan respon alami dari tubuh sebagai sistem pertahanan untuk mengeluarkan zat dan partikel dari dalam saluran pernapasan,
Shalat dalam keadaan batuk dipertanyakan keabsahannya, mengingat salah satu yang membatalkan shalat adalah berbicara dengan menggunakan dua huruf atau satu huruf yang bisa diapahami.
Bunyi yang dikeluarkan akibat batuk umumnya lebih dari dua huruf.
Apakah batuk saat shalat otomatis membatalkan shalat, ataukah ada penjelasan yang lebih detail dengan memperhatikan bahwa batuk merupakan bagian dari udzur yang tidak bisa dikendalikan?
Menjawab hal ini, para ulama menjawabnya secara tafshil.
Jika batuknya memang tidak bisa ditahan dan berlangsung sepanjang shalat hingga tidak terdapati waktu yang cukup untuk shalat tanpa batuk, maka hukumnya dima’fu.
Jika batuknya tidak terus-menerus.
Kemudian dalam shalatnya, ia mengalami batuk yang berulang-ulang, maka menurut Imam Ali Syibra Malisi, salah seorang ulama dari kalangan Syafiiyah, maka shalatnya batal.
Tentang hal ini dijelaskan dalam beberapa kitab berikut:
Fathul Mu’in halaman 45
ولو ابتلي شخص بنحو سعال دائم بحيث لم يخل زمن من الوقت يسع الصلاة بلا سعال مبطل قال شيخنا الذي يظهر العفو عنه ولا قضاء عليه لو شفي وقوله لم يخل زمن إلخ قال ع ش فإن خلا من الوقت زمن يسعها بطلت بعروض السعال الكثير فيها
Jika seseorang mengalami semacam batuk saat shalat secara terus-menerus hingga tidak terdapati waktu sedikitpun yang cukup ia gunakan untuk menjalani shalat tanpa batuk yang membatalkan maka guru kami (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata dzahirnya: batuk tersebut dima’fu dan tidak wajib mengganti shalatnya jika telah sembuh.
Mengomentari maksud dari perkataan sekira tidak terdapati waktu sedikitpun yang cukup ia gunakan untuk menjalani shalat tanpa batuk, maka Syaikh Ali Syibra Malisy berkata “Jika masih ada waktu yang sekiranya cukup digunakan shalat tanpa batuk maka batallah shalatnya bila terjadi batuk yang banyak dalam shalatnya.
Kasyifatus Syaja Juz I halaman 187
ولو ابتلي شخص بنحو سعال دائم بحيث لم يخل زمن لوقت يسع الصلاة بلا سعال مبطل فالذي يظهر العفو عنه ولا قضاء عليه لو شفي
Jika seseorang mengalami semisal batuk saat shalat secara terus-menerus hingga tidak terdapati waktu sedikitpun yang cukup ia gunakan untuk menjalani shalat tanpa batuk yang membatalkan, maka dzahirnya batuk tersebut dima’fu dan tidak ada qadha baginya bila ia telah sembuh dari batuknya.
Kasyful Qina’ Juz I halaman 485
أو غلبه سعال أو عطاس أو تثاؤب، فبان حرفان) فلا تبطل صلاته
Atau tanpa bisa ditahan mengalami batuk, bersin atau menguap yang terdiri dari dua huruf, maka shalatnya tidak batal.
I’anatut Thalibin Juz I halaman 254
قوله; (ولو ابتلي شخص بنحو سعال دائم) دخل تحت نحو السعال العطاس والبكاء والضحك. فلو ابتلي بذلك على الدوام بحيث لا يقدر على دفعه ولا يخلو عنه زمنا يسع الصلاة عفي عنه
Perkataan mushannif: Jika seseorang mengalami semisal batuk saat shalat secara terus-menerus mencakup bersin, tangis dan tawa.
Maka Jika seseorang mengalami hal-hal tersebut secara terus-menerus sekiranya tidak kuat menahan dan tidak terdapati waktu sedikitpun yang cukup ia gunakan untuk menjalani shalat tanpanya, maka dima’fu.
Demikianlah penjelasan tentang hukum batuk saat shalat yang disarikan dari kitab-kitab Fiqh Syafiiyah al-Mu’tabarah yang ditulis oleh ulam-ulama tsiqqah.