Hukum guru Cowok “Salaman” dengan Murid Cewek
Tidak sedikit murid yang menunjukkan rasa hormatnya kepada guru dengan “bersalaman” (musafahah).
Tidak hanya soal menaruh rasa hormat, “bersalaman” juga dijadikan wasilah untuk mengunduh keberkahan sang guru.
Terlebih, dalam konteks adat “ketimuran, berjabat tangan menjadi simbol kerendahan hati, khususnya dalam moment-moment tertentu seperti saat idul fitri dan lain-lain.
Apalagi statusnya sebagai murid dan guru.
Atas alasan ini, murid perempuan musafahah dengan guru cowoknya.
Pun juga sebaliknya, murid cowok musafahah dengan guru ceweknya.
Kaitannya dengan jabat tangan (musafahah) semacam ini, sejak dahulu kala para ulama sudah tuntas membahasnya.
Itulah sebabnya, dewan fatwa mesir menyimpulkan bahwa ulama tidak satu kata perihal hukum Jabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram.
Jika merujuk pendapat mayoritas ulama, hukum jabat tangan bukan mahram adalah haram.
أفادت دار الإفتاء المصرية، بأن مصافحة الرجل
للمرأة الأجنبية محلُّ خلاف في الفقه الإسلامي؛ فيرى جمهور العلماء حرمة ذلك، إلا أن الحنفية والحنابلة أجازوا مصافحة العجوز التي لا تُشتَهَى؛ لأمن الفتنة.
Walau mazhab Syafi’iyah masuk dalam pendapat mayoritas, namun mereka perpendapat boleh musafahah dengan lawan jenis jika diantara keduanya ada pemisah yang menghalangi bertemunya dua kulit secara langsung.
وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر
Adapun jika merujuk pendapat Hanafiyah dan Hanabilah maka hukumnya boleh jika lawan musafahah-nya tua renta yang aman dari fitnah dan tidak memantik nafsu birahi. Pendapat ini merujuk pada Sayyidina Umar. Konon, beliau pernah berjabat tangan dengan perempuan tua.
Cukup banyak dalil yang dijadikan pijakan oleh jumhur ulama. Salah satunya adalah hadis riwayat Sayyidah Aisyah yang menyebutkan bahwa telapak tangan Baginda nabi sama sekali tidak pernah menyentuh telapak tangan perempuan (bukan mahram).
مَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ
Mayorias ulama juga sepakat bahwa lelaki yang berjabat tangan dengan cewek ABG adalah haram. Hanya saja, Hanafiyah memberikan catatan bahwa keharaman tersebut berlaku bila musafahah-nya menimbulkan nafsu syahwat.
وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَحْرِيمِهَا، وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ التَّحْرِيمَ بِأَنْ تَكُونَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً
Berdasarkan keterangan di atas, saya memberikan komentar sebagai berikut ini:
Kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak, Anda tidak perlu jabat tangan dengan lawan jenis. Sikap ini lebih berhati-hati karena mayoritas ulama sangat ketat soal ini.
Jika dirasa perlu melakukan jabat tangan, silahkan gunakan kain pelapis atau kaos tangan.
Mazhab Syafi’iyah membolehkan.
Jika tidak mungkin menggunakan kain pelapis sehingga harus telanjang tangan maka pastikan salam anda aman dari fitnah dan gejolak nafsu.
Cukup salaman anda dikatakan tidak aman dari fitnah bila lawan jabat tangan anda adalah “MANTAN” yang sedang men-JANDA atau men-DUDA, sedangkan rasa itu masih tersisa.
Cukup nafsu anda dikatakan terbergejok bila dalam bisik hati, “ cewek ini cantik, salam ah!!!!”
Hormat dan takdim kepada guru wajib, lebih wajib lagi takdim menggunakan ilmu, bukan sekarep hatimu.
Nabi Muhammad Saw adalah nabi adalah dan manusia yang laing agung serta mulia, walau begitu, tidak ada satupun wanita yang pernah salaman dengannya.
Jabat tangan adalah satu dari sekalian banyak cara untuk menunjukkan takdim kepada guru.
Kalau salaman dianggap kontroversi, maka perlu menggunakan cara takdim lainnya yang lebih aman."
Allahu A'lam...