Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 27 Desember 2024

WAQOF NUQUD/WAKAF UANG

Penjelasan Mengenai Wakaf Uang
 
Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. 
Konsekwensi dari hal ini adalah dzat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. 
Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. 
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;   
 
 وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ - تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي الشافعي، كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، سورابايا-دار العلم، ج، 1، ص. 256
 
“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. 
Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt” (Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 1, h. 256).
 
Persoalannya bagaimana dengan wakaf uang?... 
Dalam kasus ini setidaknya para ulama terbelah menjadi dua pendapat. 
Pendapat pertama menyatakan bahwa bahwa wakaf uang (waqf an-nuqud) secara mutlak tidak diperbolehkan.
 
وَأَمَّا وَقْفُ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ إلَّا بِالْإِتْلَافِ كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْمَأْكُولِ وَالْمَشْرُوبِ فَغَيْرُ جَائِزٍ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ ، وَالْمُرَادُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الدَّرَاهِمُ وَالدَّنَانِيرُ وَمَا لَيْسَ بِحُلِيٍّ -الشيخ نظام وجماعة من علماء الهند، الفتاوى الهندية، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 362
 
“Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan”. (Syaikh Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 362)
 
Sedang pendapat kedua menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan. 
Hal sebagaimana pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang memperbolehkan wakaf dinar sebagaimana dinukil al-Bukhari.
 
وَقَدْ نُسِبَ الْقَوْلُ بِصِحَّةِ وَقْفِ الدَّنَانِيرِ إِلَى إبْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ فِيمَا نَقَلَهُ الْإِمَامُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسَمَاعِيلَ البُخَارِيُّ فِى صَحِيحِهِ حَيْثُ قَالَ: قَالَ الزُّهْرِيُّ: فِيْمَنْ جَعَلَ أَلْفَ دِينَارٍ فِى سَبِيلِ اللهِ وَدَفَعَهَا إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ فَيَتَّجِرُ وَجَعَلَ رِبْحَهُ صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ وَالْأَقْرَبِينَ وَهَلْ لِلرَّجُلِ اَنْ يَأْكُلَ مِنْ رِبْحِ تِلْكَ الْأَلَفِ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ جَعَلَ رِبْحَهَا صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ قَالَ لَيْسَ لَهُ اَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا- ابو سعود محمد بن محمد مصطفى العمادي الأفندي الحنفي، رسالة فى جواز وفق النقود، بيروت-دار ابن حزم، الطبعة الأولى، 1417هـ/1997م، ص. 20-21)
 
“Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang. 
Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. 
Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, Bairut-Dar Ibn Hazm, cet ke-1, 1417 H/1997 M, h. 20-21).
 
Dengan mengacu kepada pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri ini maka cara atau teknik mewakafkan uang adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha. Dan keuntungan yang diperoleh diberikan kepada mauquf ‘alaih atau pihak yang menerima manfaat dari harta wakaf.   
 
Dari penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa wakaf uang termasuk bagian dari infak. 
Sebab, infak —sebagaimana telah dijelaskan— adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. 
Termasuk di dalamnya adalah wakaf dengan pelbagai macamnya.
 
Sedang mengenai perbedaannya dengan zakat dan shadaqah hemat kami sudah sangat jelas sehingga tidak perlu diterangkan. 
Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat. Mohon maaf atas keterlambatan jawaban yang kami berikan. 
Dan jika anda punya harta-benda berlebih, segeralah diwakafkan karena itu termasuk shadaqah yang pahalanya selalu mengalir.
Allahu a'lam..

Selasa, 24 Desember 2024

15 Penyebab BENCANA

Lima Belas Penyebab Turunnya Bencana 

Tidaklah ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah”. (Q.S At-Taghabun: 11)


عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فعلت أمتى خمس عشرة خصلة حل بها البلاء : إذا كان المَغْنَمُ دُولًا، والأمانة مغنمًا، ، والزكاة مغرمًا، وأطاع الرجلُ زوجته، وعقَّ أمه، وبرَّ صديقه، وجفا أباه، وارتفعت الأصوات في المساجد، وكان زعيمُ القوم أرذلَهم، وأُكرم الرجل مخافة شره، وشُربت الخمور، ولُبس الحرير، واتخذت القَيْنات والمعازف، ولعن آخرُ هذه الأمة أولها، فليرتقبوا عند ذلك ريحًا حمراء، او خسفً اومسخًا

“Ali bin Abi Thalib berkata Ra, berkata Rasulallah Saw, Bersabda: Jika umatku melakukan lima belas perangai (kebiasaan), wajiblah turun bala bencana itu: Bila harta negara hanya beredar ditangan orang-orang kaya, amanah dikhianati, zakat tidak ditunaikan, seseorang patuh kepada istrinya, durhaka kepada ibu, mengikuti kemauan kawan, menentang ayah, hiruk pikuk dalam masjid, yang memimpin kaum adalah orang yang paling jahat, seseorang dimuliakan karena ditakuti kejahatanya, minuman keras merajalela, memakai pakaian sutra, wanita hanya dijadikan sebagai penghibur, orang suka melaknat orang-orang terdahulu, ketika itu hati-hatilah ketika datangnya angin merah, atau penyakit merobah muka atau gempa bumi.” (HR. At-Tirmizi)

Pada hakikatnya, musibah yang menimpa seseorang atau suatu umat adalah atas izin Allah sebagaimana firman-Nya:

ماَاَصَاب ِمن مُصِيبَةِ اِلَّا بِاِذنِاللهَ

“Tidaklah ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah”. (Q.S At-Taghabun: 11)

Namun demikian, kalaupun Allah menurunkan musibah atau bala bencana terhadap hamba-Nya, itu tentu ada sebab sebabnya dan biasanya sebab-sebab itu datang dari hamba-Nya juga atau tingkah laku mereka.

Demikianlah hadits ini menjelaskan bila umat melakukan lima belas macam perangai atau tingkah laku, mestilah mereka menerima bala.

1. Harta Negara Hanya Beredar di Tangan Orang Kaya

Harta Negara yang harusnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat yang memang berhak menerimanya terutama orang-orang lemah, fuqara, yatim piatu, dan lain-lain. Sebab rakyat juga punya andil untuk mendapatkan harta ini. Tapi terkadang harta ini dikuasai dan dinikmati oleh orang-orang kaya, punya pangkat dan kedudukan, dengan cara menipu, merampas, kolusi dan sebagainya. 
Hal ini berakibat rakyat tetap kelihatan miskin walaupun sebenarnya harta kekayaan negara itu banyak. 
Rakyat tidak mendapatkan dan menikmati haknya karena karena dirampas oleh orang-orang yang amoral dan berakhlak bejat.

2. Amanah Dikhianati

Amanah merupakan kewajiban yang harus menurut ketentuannya dan menyalahgunakan amanat merupakan dosa besar dan dicap penghianat. Namun banyak orang yang menganggap amanah ini merupakan sumber kekayaan yang sangat rugi bila tidak dimanfaatkan dan amanah ini juga merupakan “ Aji Mumpung “. Dan orang menyelewengkan amanah ini untuk mencari kekayaan serta keuntungan lainnya dan inilah sumber malapetaka.

3. Zakat Tidak Ditunaikan

Banyak kaum Muslimin yang punya harta dan sudah berkewajiban menunaikan zakat, tetapi mereka tidak melaksanakannya. 
Mereka merasa keberatan karena menganggap zakat itu denda yang ditimpakan kepada mereka. Padahal hakikatnya harta zakat itu adalah hak fakir miskin dan lainnya yang wajib diserahkan kepada mereka. Jika ini tidak dilaksanakan, maka tetaplah harta itu hanya menumpuk di tangan orang kaya sedangkan para fakir miskin terus tambah melarat tidak punya kesempatan untuk menikmati harta zakat, padahal itu adalah haknya. 
Dan berikutnya terjadilah perbedaan yang sangat menyolok antara si kaya dan si miskin yang akhirnya menimbulkan kecemburuan serta dendam terhadap orang kaya yang bisa menimbulkan mala petaka.

4. Patuh pada Istri

Seorang suami menuruti kemauan istrinya dalam batas kewajaran bisa dibenarkan. 
Tapi apabila suami terlalu menuruti semua kemauan istrinya tanpa batas dan patuh pada istrinya, ini merupakan perbuatan tercela. 
Hal ini bisa membuat suami kehilangan harga diri sebagai seorang lelaki dan membuat dia mudah saja melakukan hal-hal yang tercela dalam agama seperti merampas hak seseorang, berbuat zalim dan kejahatan lainnya.

5. Durhaka Pada Ibu

Durhaka kepada ibu merupakan dosa yang paling besar dari sekian dosa-dosa besar. 
Sebab bagi seorang anak, jasa ibu sungguh tiada terhingga mulai dari mengandung, melahirkan, menyusukannya dan merawatnya sampai besar bahkan sampai si anak dewasa dengan penuh kasih sayang. 
Pantaslah Allah sangat murka kepada seseorang yang melawan dan durhaka kepada ibu dan Allah akan menyiksa si anak di dunia dan di akhirat. 
Terkadang patuh pada istri bisa membuat seseorang durhaka kepada ibunya dan durhaka kepada ayah juga merupakan dosa yang besar.

6. Mengikuti Kemauan Kawan

Baik terhadap teman atau kawan merupakan perbuatan baik dan terpuji. Tetapi jika terlalu baik pada kawan sehingga mengikuti saja seluruh kemauan kawan tanpa memikirkan baik buruknya, ini bisa berakibat tidak baik. Bisa saja seseorang berbuat dosa dan maksiat karena mengikuti kemauan kawan. 
Pengaruh kawan sangat besar terhadap keperibadian seseorang.

7. Menentang Ayah

Seorang anak wajib mengikuti kemauan dan kebijaksanaan ayahnya selama tidak bertentangan dengan syara (agama). Sebab hampir tidak ada ayah yang menginginkan tidak baik untuk anaknya. Banyak sekali anak yang menentang kemauan ayahnya, karena bisa jadi dia menganggap dia menganggap dirinya lebih pintar dan hebat dibanding ayahnya, walaupun terkadang dia tau kemauan ayahnya itu baik untuknya. Hal ini adalah kedurhakaan karena bisa menyakiti hati sang ayah. 
Terkadang seseorang menentang ayahnya karena mengikuti kemauan kawannya.

8. Hiruk Pikuk dalam Masjid

Sering terdengar dalam masjid suara hiruk-pikuk dengan suara manusia yang meninggi Hiruk-pikuk ini bisa timbul suara orang yang jual beli, bertengkar, bercanda sambil tertawa, mengobrol, anak-anak bermain kejar-kejaran dan suara-suara lainnya. 
Keadaan seperti ini bisa membuat masjid kehilangan kesan sebagai tempat yang sakral untuk beribadah.

Kalau suara hiruk pikuk itu timbul dari suara orang-orang yang berzikir, berdoá, membaca Al-Qurán, ta’lim dan lain-lain itu diperbolehkan. 
Namun apabila hal ini pun bisa mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat maka tidak bisa dibenarkan dan bahkan pernah diperingatkan oleh Rasulallah Saw.

9. Yang Memimpin Adalah Orang Yang Paling Jahat

Seorang pemimpin adalah panutan yang akan membuat kebaikan buat rakyatnya, karena dia akan bertanggungjawab di hadapan Allah atas kepemimpinannya. Oleh karena itu pemimpin itu harus punya keperibadian baik yaitu dari segi dari segi aqidahnya, amalnya dan akhlaknya. Pemimpin inilah yang bisa membuat rakyatnya baik, bahagia, makmur dan sentosa.

Tapi apabila yang memimpin itu orang buruk aqidahnya, amalnya dan akhlaknya serta paling bejat moralnya, bisa dipastikan dia membawa pertakadan kesengsaraan bagi rakyatnya.

10. Seseorang Dimuliakan Karena Ditakuti Kejahatannya

Seseorang bisa bisa dimuliakan dan dihormati karena memang dia punya kemuliaan dan terhormat. 
Jadi dia pantas dan berhak dimuliakan. Tapi ada juga orang yang dimuliakan walaupun sebenarnya dia tidak pantas dimuliakan, karena punya perangai jahat dan bejat. 
Akan tetapi, orang terpaksa menghormatinya ditakuti kejahatannya dan bahaya yang akan timbul darinya sebagai balasan bagi yang tidak mau menghormatinya. 
Hal ini bisa menjadi malapetaka sebab memberi peluang untuk sewenang-wenang dengan kejahatannya tanpa ada yang berani mencegahnya, bahkan sebaliknya malah menghormati dan menganggapnya sebagai orang yang mulia.

11. Minuman Keras Merajalela
Saat ini bisa dilihat orang merajalela meminum minuman keras dan memabukan, baik sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan,banyak orang yang berpendapat dia bisa dianggap perkasa, hebat dan moderen apabila sudah meminum minuman keras. Padahal akibat dari minuman keras ini bisa menimbulkan pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan kejahatan-kejahatan lainnya. Peminum minuman keras sering menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga membuat orang tidak bisa tenang dan terus dilanda keresahan serta ketakutan. Hal ini merupakan malapetaka yang akan menimbulkan bala bencana.

12. Memakai Pakaian Sutra
Memakai pakaian sutra diharamkan bagi laki-laki dan dibolehkan bagi perempuan. Apabila laki-laki yang memakainya akan menimbulkan kesan kewanita-wanitaan dan menonjolkan kemewahan. 
Kalaupun wanita yang memakainya dan dibuat dengan model yang dapat menimbulkan fitnah karena kelihatan dengan jelas bentuk serta dengan lekuk-lekuk tubuhnya. Ini semua diharamkan dalam islam dan akan mengundang murka Allah.

13. Wanita Hanya Dijadikan sebagai Penghibur
Banyak wanita hanya dijadikan sebagai alat penghibur, pemuas nafsu syahwat, barang pajangan, bintang iklan, peserta kontes ratu-ratu secara nasional ataupun internasional. 
Jelasnya dimana saja wanita sering ditonjolkan dengan pakaian serba minim mempertontonkan aurat yang kesemuanya ini sangat tercela dalam Islam dan dosa besar serta dilaknat Allah SWT.

14. Suka Melaknat Orang Terdahulu
Orang yang melaknat dan sering mencela orang-orang terdahulu generasi masa lalu. 
Padahal orang-orang terdahulu itu boleh jadi banyak sekali jasanya untuk generasi masa kini sama ada mereka itu para ulama ataupun pejuang bangsa.

Para ulama dan ilmuwan masa lalu telah menghabiskan umur, tenaga, pikiran untuk menelaah, mengadakan penelitian, menyusun kitab-kitab serta buku-buku karangan ilmiah lainnya yang kesemuanya itu bisa dinikmati oleh generasi masa kini dan masa mendatang.

Para pejuang bangsa juga menghabiskan segalanya termasuk mengorbankan nyawanya melawan penjajah untuk mendapatkan kemerdekaan. 
Para ulama dan pejuang bangsa melakukan semua itu tanpa mengharapkan balas jasa dari manusia ini, sebab yang mereka harapkan hanyalah keridhaan Allah.

Generasi masa kini hanya pandai mencela orang-orang terdahulu yang mereka anggap punya kesalahan, tanpa mau mengenang dan mempertimbangkan jasa-jasa mereka yang begitu besar. 
Hal ini jelas merupakan suatu kesalahan yang akan mengundang murka Allah. 
Padahal generasi sekarang yang mencela, tidak lebih baik bahkan bisa jadi lebih buruk dari orang-orang terdahulu yang dicelanya.

15. Datang Angin Merah, Penyakit Mengubah Muka atau Gempa Bumi
Hal ini merupakan sebagian azab yang ditimpakan kepada manusia. 
Sedangkan kesalahannya adalah manusia dengan sengaja membuat pencemaran di alam semesta ini. 
Terjadi pencemaran di darat, laut dan udara serta pencemaran sungai yang berakibat buruk pada manusia itu sendiri.
Kesalahan lain yaitu umat ini suka menghalalkan apa-apa yang sudah nyata-nyata diharamkan Allah dengan bermacam-macam dalih serta alasan yang dibuat-buat untuk tujuan tertentu bagi kepentingan pribadi atau kelompok.

Apabila kita perhatikan lima belas sebab tersebut, semuanya sudah terjadi dan dilakukan umat manusia. Dengan demikian kita tidak lagi heran apabila terjadi musibah dan bala bencana dimana-mana sesuai dengan peringatan Rasulullah dalam hadits ini.

Sumber : تدكرة القرطبى , مطبعة مصطفى محمد . ح , 138.

Senin, 16 Desember 2024

RAMBUT MAYAT DIIKAT TIGA

Apakah Rambut Mayat Lelaki Dijadikan Tiga Ikatan (kuncir) Seperti Wanita?...
    
 Pertanyaan :

Saya mendengar hadits tentang memandikan (mayat) putri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, disana terdapat bahwa rambut Wanita yang dimandikan dibagi menjadi tiga. 
Dua ikatan pada sisi kanan dan kiri, kemudian satu ikatan di tengah. Bagaimana dengan rambut lelaki, apakah sama?...
Karena saya pernah melihat seseorang memandikan mayat laki-laki lalu membagi rambutnya dari tengah kepalanya. 
Dan dia mengatakan ini adalah sunnah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana pendapat anda?...

Teks Jawaban
Alhamdulillah.

Terdapat dalam sunah ajaran menguncir rambut mayat wanita menjadi tiga kunciran. Dari Ummu Atiyah radhiallahu anha, dia berkata,

توفيت إحدى بنات النبي صلى الله عليه وسلم فأتانا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (اغسلنها بالسدر وترا ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن ذلك واجعلن في الآخرة كافورا أو شيئا من كافور فإذا فرغتن فآذنني فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها  (رواه البخاري، رقم 1263 ومسلم، رقم 939).

“Salah seorang putri Nabi sallahu alaihi wa sallam, kemudian Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendatangi kami dan bersabda, “Mandikan dia dengan bidara dengan (bilangan) ganjil tiga atau lima atau lebih dari itu. Kalau hal itu diperlukan. Dan jadikan diakhirnya dengan kapur atau sedikit dari kapur. Kalau telah selesai tolong diberitahukan kepadaku. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya.” (HR. Bukhori, 1263 dan Muslim, 939)

Dalam redaksi lain di riwayat Muslim, 939, “Kemudian kami menguncir rambutnya menjadi tiga bagian, di antara dua tanduk kepala dan di tengah.

Badruddin Al-Aini rahimahullah berkata, “Maksud kalimat ‘Kami kuncir rambut kepalanya menjadi tiga ikatan (kunciran). Satu kunciran di depan kepala dan dua kunciran di tanduk kepalanya. Tanduk kepala adalah di sisi dan di sampingnya. Yang menguatkan penafsiran kami adalah riwayat Muslim, “Kami kuncir rambutnya menjadi tiga kunciran. Dua kunciran di tanduk kepala dan di depan kepalanya. Kata ‘An-Nasiyah’ adalah di depan kepala.” (Syarh Sunan Abi Daud, 6/74)

Kedua,

Adapun menguncir rambut mayat lelaki itu tidak dianjurkan, karena tidak ada ketetapannya. Telah banyak yang meninggal dunia pada masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, (akan tetapi) tidak ada informasi seorang pun yang dikuncir rambutnya. Dan nash-nash dari para ahli fikih juga menunjukkan akan hal itu. Mereka semua dengan tegas mengatakan dianjurkan (menguncir) untuk wanita berbeda dengan lelaki. Bukhori rahimahullah telah membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya, yaitu bab, ‘Menjadikan rambut wanita menjadi tiga kuncir.’

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Memandikan (mayat) wanita seperti lelaki. Dan lebih banyak diperhatikan (kebersihannya) dibandingkan lelaki. Dikuncir rambut kepalanya menjadi tiga kunciran dan ditaruh di belakang.” (Al-Umm, 8/131)

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan (menyisir rambutnya) yakni mayat. Baik kepala atau jenggotnya karena dapat membuatnya rontok tanpa ada keperluan. Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau melewati suatu kaum yang menyisir rambut mayat, maka beliau melarang hal itu. Lalu dia berkata, “Kenapa anda tidak memperlakukan mayat anda sebagaiman diajarkan. (disunnahkan menguncir rambut wanita tiga kunciran lalu menjulurkannya (di belakangnya).” (Daqoiq Ulin Nuha, 1/350)

Kesimpulannya, bahwa menguncir rambut berlaku dalam memandikan (mayat) wanita bukanlelaki. Sementara menyisir rambut lelaki dari tengah ketika memandikan seperti yang ada dalam pertanyaan. Sepengetahuan kami, hal itu tidak ada asalnya dalam sunnah. Kondisi mayat berbeda dengan kondisi ketika masih hidup. Oleh karena itu mayoritas ulama memakruhkan menyisir rambut mayat, sebagaimana dinukilkan hal itu dari Hanabilah. Yang menyalahi mayoritas ulama adalah dari kalangan Syafi’iyyah, yang mengatakan hal itu dibolehkan kalau rambutnya kaku. Bukan karena hal itu sesuai sunnah atau dianjurkan. Mereka mensyaratkan menggunakan sisir yang bergigi lebar. Agar rambut mayat tidak terjatuh.

Silahkan lihat Ahkamus Sya’ri Fi Al-Fiqhi Al-Islamy (Hukum rambut dalam Fikih Islam) karangan Toha Muhammad Faris, 235-257.

Wallahua'lam.

POSISI TANGAN MAYIT

Posisi Tangan Jenazah, Sedekap atau Dibiarkan Lurus

Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam.

Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam. Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
   
Di antara persoalan yang kerap muncul di masyarakat adalah masalah meletakkan posisi kedua tangan jenazah. 
Sebagian ada yang menyatakan posisi kedua tangan cukup diluruskan, sedangkan pendapat lain menyatakan harus disedekapkan? 

Mazhab Syafi'I yang merupakan mazhab yang banyak dianut umat Islam Indonesia, kedua pendapat di atas baik posisi sedekap atau dibiarkan lurus sama-sama diperbolehkan. 

Dia mengukilkan pendapat Syekh Khatib asy-Syirbini. Redaksinya sebagai berikut:  


ﻭَﻫَﻞْ ﺗُﺠْﻌَﻞُ ﻳَﺪَاﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪْﺭِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﺃَﻭْ ﻳُﺮْﺳَﻼَﻥِ ﻓِﻲ ﺟَﻨْﺒِﻪِ؟ ﻻَ ﻧَﻘْﻞَ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﻜُﻞٌّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣﺤﺼﻞ ﻟِﻠْﻐَﺮَﺽِ

Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya -tangan kanan di atas angan kirinya- atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. Dua-duanya bagus, sudah sesuai tujuan (Mughni al-Muhtaj: 2/18) 


Dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kiai sejak dulu, yakni tangan jenazah disedekapkan di dadanya.  
Sebagai mana telah ditukil pendapat salah satu ulama dari Mazhab Hanbali, tentang kedudukan tradisi. 
Nukilannya sebagai berikut:   

ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ

Ibnu Aqil berkata: "Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan masyarakat -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan hati mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram" (Mathalib Uli an-Nuha 1/351) 

“Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah. Jadi tetap boleh diamalkan.

Allahu A'lam.

Gigi palsu dimayat

Apa hukum memasang implant gigi?
Gigi palsu? Apakah jika seorang meninggal gigi palsu itu harus ditanggalkan?

JAWAB : Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan.

Di samping itu, orang yang tidak ada gigi tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik.

Ada beberapa hadits yang bisa kita jadikan acuan dalam masalah ini, diantaranya :

Pertama, hadits dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Hadits dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء

“Dilaknat orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

As-Syaukani mengatakan, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244).

Berdasarkan keterangan di atas disimpulkan, semua intervensi luar yang mengubah keadaan tubuh kita hukumnya dibolehkan jika tujuannya dalam rangka pengobatan, atau mengembalikan pada kondisi normal. Dan ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah yang terlarang

Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka membolehkan menguatkan gigi dengan perak jika diperlukan.

Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak. Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu darurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. (يسألونك من الدين والحياة juz 2 halaman 239).

Begitupun juga dengan pendapat ulama kontemporer yang membolehkan pemasangan gigi implant untuk pengobatan.

“Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan resiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan. Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharat. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang dipahami penanya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 25/15).

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibn Utsaimin, “Boleh bagi seseorang ketika ada giginya yang rontok, untuk diganti dengan gigi palsu, karena semacam ini termasuk bentuk menghilangkan cacat tubuh.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabat yang terpotong hidungnya, untuk menambal hidungnya dengan perak. Namun malah membusuk.

Kemudian beliau mengizinkan menambal hidungnya dengan emas. Demikian pula gigi. Ketika ada gigi seseorang yang rontok, dia boleh memasang gigi palsu sebagai penggantinya, dan hukumnya tidak masalah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, volume 9).

Para ulama menegaskan bahwa tidak wajib mengambil benda asing yang ada pada tubuh mayit. Makna tidak wajib, artinya keberadaan barang itu di tubuh mayit, tidak memberikan dampak apapun bagi mayit.

Keberadaan benda itu, tidaklah menyebabkan si mayit menjadi tertahan amalnya atau dia tidak tenang, atau keyakinan semacamnya. al-Mardawi al-Hambali (w. 885 H) mengatakan,

“Dalam kitab al-Fushul dinyatakan, jika ada orang yang butuh untuk mengikat giginya dengan emas, kemudian giginya diberi kawat emas. Atau dia butuh hidung emas, kemudian dia diberi hidung emas lalu diikat, kemudian dia mati, maka tidak wajib dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya. Karena melepasnya menyebabkan menyayat mayat.” (al-Inshaf, 2/555).

Dari keterangan di atas, pada prinsipnya melepas benda yang ada di jasad mayit tidak diperbolehkan, kecuali jika ada 2 pertimbangan

Ada maslahat besar untuk mengambil benda itu, misalnya karena nilainya yang mahal atau karena benda yang ada di tubuh mayit itu najis.

Tidak membahayakan bagi mayit, misal tidak menyebabkan harus menyayat mayit. Selain itu, tidak diperbolehkan mengambilnya.

Jika benda itu tidak bernilai, tidak masalah dikubur bersama mayit, seperti gigi yang bukan emas atau perak, atau hidung palsu yang bukan emas.

Namun jika benda itu bernilai, maka boleh diambil, kecuali jika dikhawatirkan akan merusak badan mayit, misalnya ketika gigi itu diambil akan merusak rahang, maka gigi itu dibiarkan untuk dikubur bersama mayit.” (as-Syarh al-Mumthi, 5/283).

________________________________________


Gigi Palsu dijenazah

Ada yang meninggal, jenazahnya punya gigi palsu, nah kita lupa mencabutnya, nah bagaimana hukum gigi palsu tersebut?

Jawaban:

Bismillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala Aalihi wa Ash-habihi ajma’in, Amma Ba’du.

Saudara/saudari yang kami muliakan, memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan yang dibolehkan jika gigi seseorang telah rusak/patah, kebolehan memakai gigi palsu adalah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika salah seorang sahabat beliau yang bernama Arfajah bin As’ad Radhiyallahu ‘anhu terpotong hidungnya saat perang al-Kulab di masa jahiliyyah, lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas, dan beliaupun membuatnya (HR. Abu Daud: 3696, An-Nasa’i: 5070)

Di dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan:

وقد روى غير واحد من أهل العلم أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وفي الحديث حجة لهم

“Banyak di antara para ulama yang meriwayatkan bahwa mereka memperkokoh gigi-gigi mereka dengan emas (gigi palsu), mereka berhujjah dengan hadits tersebut” (HR. Tirmidzi: 1692).

Sehingga dengan ini para ulama membolehkan seseorang untuk menambal giginya yang patah/rusak dengan gigi palsu, baik dari emas ataupun dengan bahan lainnya, jika hal ini dibutuhkan.

Namun, ketika seseorang meninggal dunia, tentu saja muncul pertanyaan bagi orang-orang yang mengurus jenazahnya terkait sikap kita terhadap gigi palsu tersebut, dalam hal ini perlu dibedakan antara dua hal:

1. Gigi palsu dari emas/perak

2. Gigi Palsu dari bahan selain emas/perak

Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah:

قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ

“Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopot/menanggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanyakan tentang hal ini maka beliau menjawab:

المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس

“Yang disyari’atkan adalah mencopot/menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas/perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah ﷺ telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/)

Hal yang serupa juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:

فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى.

“Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya degan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk menanggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot) (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2).

Adapun jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan selain emas, maka hal ini tidaklah mengapa terkubur bersama dengan jenazah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:

وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن كان طاهرا

“JIka seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci (bukan najis)” (Al-Mughni : 2/404)

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah lebih detail menjelaskan:

أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا مان يخشى منه المثلة

“Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah” (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756).

Allhu A'lam.

Jumat, 13 Desember 2024

Hukum guru Cowok “Salaman” dengan Murid

Hukum guru Cowok “Salaman” dengan Murid Cewek

Tidak sedikit murid yang menunjukkan rasa hormatnya kepada guru dengan “bersalaman” (musafahah). 
Tidak hanya soal menaruh rasa hormat, “bersalaman” juga dijadikan wasilah untuk mengunduh keberkahan sang guru.

Terlebih, dalam konteks adat “ketimuran, berjabat tangan menjadi simbol kerendahan hati, khususnya dalam moment-moment tertentu seperti saat idul fitri dan lain-lain.

Apalagi statusnya sebagai murid dan guru. 
Atas alasan ini, murid perempuan musafahah dengan guru cowoknya. 
Pun juga sebaliknya, murid cowok musafahah dengan guru ceweknya.

Kaitannya dengan jabat tangan (musafahah) semacam ini, sejak dahulu kala para ulama sudah tuntas membahasnya. 
Itulah sebabnya, dewan fatwa mesir menyimpulkan bahwa ulama tidak satu kata perihal hukum Jabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram.

Jika merujuk pendapat mayoritas ulama, hukum jabat tangan bukan mahram adalah haram.

‎أفادت دار الإفتاء المصرية، بأن مصافحة الرجل

‎ للمرأة الأجنبية محلُّ خلاف في الفقه الإسلامي؛ فيرى جمهور العلماء حرمة ذلك، إلا أن الحنفية والحنابلة أجازوا مصافحة العجوز التي لا تُشتَهَى؛ لأمن الفتنة.

Walau mazhab Syafi’iyah masuk dalam pendapat mayoritas, namun mereka perpendapat boleh musafahah dengan lawan jenis jika diantara keduanya ada pemisah yang menghalangi bertemunya dua kulit secara langsung.

‎وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Adapun jika merujuk pendapat Hanafiyah dan Hanabilah maka hukumnya boleh jika lawan musafahah-nya tua renta yang aman dari fitnah dan tidak memantik nafsu birahi. Pendapat ini merujuk pada Sayyidina Umar. Konon, beliau pernah berjabat tangan dengan perempuan tua.

Cukup banyak dalil yang dijadikan pijakan oleh jumhur ulama. Salah satunya adalah hadis riwayat Sayyidah Aisyah yang menyebutkan bahwa telapak tangan Baginda nabi sama sekali tidak pernah menyentuh telapak tangan perempuan (bukan mahram).

‎مَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ

Mayorias ulama juga sepakat bahwa lelaki yang berjabat tangan dengan cewek ABG adalah haram. Hanya saja, Hanafiyah memberikan catatan bahwa keharaman tersebut berlaku bila musafahah-nya menimbulkan nafsu syahwat.

‎وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَحْرِيمِهَا، وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ التَّحْرِيمَ بِأَنْ تَكُونَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً

Berdasarkan keterangan di atas, saya memberikan komentar sebagai berikut ini:

Kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak, Anda tidak perlu jabat tangan dengan lawan jenis. Sikap ini lebih berhati-hati karena mayoritas ulama sangat ketat soal ini.
Jika dirasa perlu melakukan jabat tangan, silahkan gunakan kain pelapis atau kaos tangan. 
Mazhab Syafi’iyah membolehkan.
Jika tidak mungkin menggunakan kain pelapis sehingga harus telanjang tangan maka pastikan salam anda aman dari fitnah dan gejolak nafsu.
Cukup salaman anda dikatakan tidak aman dari fitnah bila lawan jabat tangan anda adalah “MANTAN” yang sedang men-JANDA atau men-DUDA, sedangkan rasa itu masih tersisa.
Cukup nafsu anda dikatakan terbergejok bila dalam bisik hati, “ cewek ini cantik, salam ah!!!!”
Hormat dan takdim kepada guru wajib, lebih wajib lagi takdim menggunakan ilmu, bukan sekarep hatimu.
Nabi Muhammad Saw adalah nabi adalah dan manusia yang laing agung serta mulia, walau begitu, tidak ada satupun wanita yang pernah salaman dengannya.
Jabat tangan adalah satu dari sekalian banyak cara untuk menunjukkan takdim kepada guru. 
Kalau salaman dianggap kontroversi, maka perlu menggunakan cara takdim lainnya yang lebih aman."
 
Allahu A'lam...