Sholat ini dikerjakan sebelum sholat fardhu (qobliyah) dan sesudah sholat fardhu (ba'diyah).
Keutamaan dalam mengerjakan sholat sunnah rawatib juga termaktub dalam salah satu hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
Artinya: "Jika seorang hamba Allah SWT sholat karena Allah SWT dua belas rakaat (sunah) setiap hari, sebelum, dan setelah sholat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga.
Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW." (HR Muslim).
Melansir dari buku yang berjudul Adakah Shalat Sunah Rawatib Setelah Asar dan Sebelum Maghrib? karya Ust.
Mahmud asy-Syafrowi, para ulama telah membagi sholat sunnah rawatib menjadi dua macam berdasarkan hukum pengerjaannya, yaitu muakkad dan ghairu muakkad.
Muakkad berarti sholat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan sebab Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya.
Sementara itu, Ulama Hanabilah berpendapat bahwa sunnah ghairu muakkad adalalah sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
Lantas, bagaimana dengan hukum mengerjakan sholat sunnah qobliyah maghrib?
Dikutip dari buku Hidup Bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
karya Daeng Naja, dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ . - قَالَ فِي الثَّالِثَةِ -: لِمَنْ شَاءَ ، كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
Artinya: "Shalatlah sebelum sholat maghrib," Rasulullah mengatakannya tiga kali dan pada yang ketiga, beliau berkata lagi, "Bagi yang mau," karena tidak ingin kalau umatnya menjadikan hal itu sebagai keharusan.
Hadits lainnya datang dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
كُنَّا بِالْمَدِينَةِ، فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ، فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ، مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا
Artinya: "Saat muadzin selesai beradzan untuk shalat Maghrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang, lalu mereka shalat 2 rakaat sampai ada orang asing yang masuk masjid untuk shalat mengira bahwa shalat maghrib sudah ditunaikan karena saking banyaknya yang melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib." (HR. Muslim).
Dari Anas bin Malik RA kembali berceria, ia berkata:
كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ ، فَقُلْتُ لَهُ : أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهُمَا ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا ، وَلَمْ يَنْهَنَا
Artinya: "Kami para sahabat pernah sholat sunnah setelah mahatari terbenam (sebelum sholat fardhu maghrib).
Ketika itu Nabi SAW melihat kami mengerjakan shalat itu, beliau tidak memerintahkan kami dan tidak melarang kami." (HR. Muslim).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
"Di antara setiap dua adzan (antara adzan dan iqamah) ada sholat, di antara setiap dua adzan (antara adzan dan iqamah) ada sholat, di antara setiap dua adzan (antara adzan dan iqamah) ada sholat, bagi yang mau," (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat lainnya dikuatkan dari Ulama Syafi'iyah menganggap bawa waktu sholat maghrib hanya satu waktu, yaitu saat matahari tenggelam dengan lama waktu sekadar adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah, dan sholat 5 rakaat (3 rakaat fardhu + 2 rakaat ba'diyah).
Artinya, tidak ada kesempatan untuk melaksanakan sholat sunnah sebelum maghrib. Hal ini dimungkinkan, sebab Rasulullah sendiri sebagaimana dengan hadits di atas, tidak ingin menganggap sholat sunnah qobliyah maghrib dianggap sebagai sunnah yang diwajibkan.
Dapat disimpulkan bahwa hukum mengerjakan sholat sunnah qabliyah maghrib, yaitu bukanlah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Melainkan, boleh dikerjakan tetapi tidak akan menjadi masalah jika ditinggalkan. Jadi, sholat sunnah qobliyah maghrib hukumnya adalah gairu muakkad.
Bagaimana, sahabat hikmah? Jangan bingung lagi untuk melaksanakan sholat sunnah qabliyah maghrib ya.
Allahu A'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar