Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 04 Oktober 2016

MLM Yang HALAL

12 Ciri MLM Terbaik Menurut Fatwa MUI (MLM Syariah atau MLM Halal) 12 Ciri MLM Terbaik Menurut Fatwa MUI (MLM Syariah atau MLM Halal) ~ Bisnis jaringan, bisnis berjenjang, atau lebih dikenal dengan nama binis MLM (Multi Level Marketing) semakin hari semakin banyak bermunculan, baik itu MLM online maupun MLM ofline. Pro kontra terhadap bisnis MLM inipun sangat beragam, terutama tentang boleh atau tidaknya menjalankan bisnis MLM. Namun di sini saya tidak ingin mempertentangkan tengant boleh atau tidak, halal atau haram terkain bisnis MLM. Saya sendiri sampai detik ini belum menjadi member bisnis MLM manapun. Bukan karena saya tidak suka, bukan saya tidak setuju dengan binis MLM, tapi semata-mata saya merasa kurang mampu dan tidak nyaman berada di lingkungan bisnis MLM. Sebagai share pengetahuan saja, saya di sini saya share informasi 12 ciri MLM terbaik menurut fatwa MUI. Secara lengkapnya fatwa MUI tentang bisnis MLM ini anda bisa lihat di link : http://stiualhikmah.ac.id/index.php/artikel-ilmiah/116-fatwa-mui-mengenai-mlm Dari uraian yang sangat panjang tentang ciri-ciri MLM syariah berikut saya ambil inti sarinya yang tertuang dalam 12 ciri MLM terbaik menurut fatwa MUI : Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa; Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram; Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat; Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas; Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS; Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan; Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya; Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur  yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya; Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya; Tidak melakukan kegiatan money game. money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Nah itulah 12 Ciri MLM Terbaik Menurut Fatwa MUI (MLM Syariah atau MLM Halal) yang mudah-mudahan bermanfaat bagi anda yang ingin atau sedang bergabung dengan bisnsis MLM. Selain itu bagi anda yang ingin sukses dengan bisnis MLM anda,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar