*SALAM-SALAMAN SETELAH SHOLAT, BID’AH ??*
Edisi Tanya-Jawab Bersama Ustad Maaher At-Thuwailibi_
“ Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin bertanya mengenai fiqih sholat. Di mushola kami, setelah dzikir ba’da sholat fardhu kami biasa bersalaman satu sama lain sebelum pulang dan menjadi semacam budaya yang baik untuk mengenal satu sama lain.
Pertanyaannya saya, apakah hal tersebut mubah dilakukan? Atau sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari perkara baru yang dikhususkan di waktu setelah sholat? Jika Nabi dan para sahabat tidak biasa bersalaman setelah sholat padahal ada potensi Nabi dan para sahabat bisa lakukan, apakah dapat dikategorikan bid'ah kalau begitu? Mohon tanggapnya ustadz”.
*Kami Jawab*:
*1=>* Amal ibadah yang di lakukan tanpa dasar dan landasan dari agama (Qur’an & Sunnah) hukumnya adalah mardud (tertolak). Sampai adanya dalil yang mesyari’atkannya. Ini prinsip yang tidak bisa di ganggu gugat dan merupakan kaedah mutlak dalam beragama.
*2=>* Hukum asal bersalaman (berjabat tangan) adalah SUNNAH. DI SYARI’ATKAN. Dalilnya umum. Kata Rasulullah:
ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها
“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon”.
Lalu pertanyaannya adalah salam-salaman setelah shalat. berarti pembahasannya sudah KHUSUS. yaitu: mengkhususkan salam-salaman setelah shalat. ini masalahnya.!
Nah, banyak sekali qaul/perkataan para Ulama tentang ini. Kalau kami paparkan semua disini, tak cukup tempat; saking banyaknya. Diakui atau tidak, memang terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan para Ulama tentang masalah ini. Imam Ibnu Taimiyyah berpendapat, BID’AH. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat Sunnah. Dua-duanya punya dalil. lalu bagaimana jalan tengahnya?
Thoyyib. intinya begini, hukum salam-salaman setelah sholat, itu bisa bid’ah dan bisa tidak. TERGANTUNG KEYAKINAN.
- Jika anda meyakini bahwa salam-salaman setelah shalat itu adalah hal yang harus atau di syari’atkan dalam agama, maka ini BID’AH. tidak dibenarkan sama sekali. Karena tidak ada dalil khusus yang mensyari’atkannya. Disamping juga fakta sejarah dalam kitab-kitab riwayat tak pernah disebutkan bahwa Baginda Nabi memerintahkan hal tersebut dan para sahabat pun tak pernah mempraktekkannya.
- Jika anda meyakini bahwa salam-salaman setelah shalat itu bukan di syari’atkan, tetapi hanya sekedar kebiasaan (budaya) dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta sesama muslim, maka itu BOLEH. bahkan bagus...
*Mana dalilnya?*
Kata Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا
“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan”.
Kata-kata “jika saling bertemu”, artinya ya kapan saja dan dimana saja kalau bertemu. Termasuk kalau bertemu di masjid atau sesudah shalat. (Ini umum). Maka, ini adalah kebiasaan yang baik dan bagus. jangan seperti Talafi yang tak mau berjabat tangan dan bersalaman dengan muslim di luar kelompoknya atau karena di anggapnya Ahli Bid’ah. Karena sejatinya prilaku semacam itu bukanlah Sunnah Nabi, tapi Sunnah Yahudi. Wallahul musta’an.
*CATATAN PENTING*: bagi anda yang bersalam-salaman, jika anda dapati orang yang tak bersalaman setelah selesai shalat, jangan juga cepat-cepat anda berburuk sangka padanya atau anggap dia “wahabi”. ini juga prilaku yang salah. alasannya:
*1.* Karena salam-salaman setalah sholat jelas bukan sesuatu yang di syari’atkan secara khusus. (Tidak wajib, tidak pula sunnah). Jadi siapapun yang tak ikut bersalam-salaman, ya tidak apa-apa dan itu hak pribadi dia. Jangan kita cepat-cepat menghukuminya “oh itu wahabi”, dst. ingat, buruk sangka adalah DOSA. hati kita yang belum tentu bersih ini jangan semakin di kotori dengan noda-noda buruk sangka. itu pintu syaithon yang dibuka untuk memecah belah hati kaum muslimin.
*2.* Atau, karena bisa jadi dia kebelet buang air (besar atau kecil) sehingga dia tak ikut bersalaman. Atau karena dia buru-buru pulang karena ada keperluan atau menyelesaikan pekerjaannya di rumah, dsb. Nah kita sebagi orang beriman JANGAN SELALU BERBURUK SANGKA (SU’UZON) KEPADA ORANG MUSLIM. Orang muslim (siapapun dia) WAJIB KITA BERBAIK SANGKA PADANYA (husnuzhon). kecuali kepada orang kafir dan munafiq, wajib kita berburuk sangka kepada mereka. Jangan di balik: kepada sesama muslim selalu buruk sangka, tapi kepada orang kafir dan munafiq malah baik-baik saja. Awas, ini bahaya.! 😊
Wallahu A’lam.
*[ Pustaka At-Thuwailibi Channel ]*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar