Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 06 Februari 2018

Suami malas berjama'ah istri minta cerai

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Syukron atas pertanyaan nya?,,,

Istri Minta Cerai,karna suami tidak mau shalat berjamaah,

Kalau saya perhatikan pertanyaan ini menyangkut dua unsur masalah,satu tentang cerai,kedua masalah shalat berjamaah,

والله ولي التوفيق...
Hukum minta Cerai,

Memutuskan perceraian atau menjatuhkan talak merupakan hak suami. Adapun istri tidak bisa mencerai suaminya. Namun, istri menuntut cerai biasa kita dengar. Bagaimanakah hukum masalah ini?

Datang ancaman yang keras dari penetap syariat terhadap istri yang  menuntut lepas dari ikatan nikah tanpa alasan yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari hadits Tsauban radhiallahu ‘anhu,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الَجنَّةِ.

“Perempuan (istri) mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperkenankan, maka haram baginya mencium wangi surga.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2226, at-Tirmidzi no. 1187, dan selain keduanya, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi.)

Haram mencium wanginya surga di akhirat kelak, itulah sangsi yang diancamkan penetap syariat. Apakah si istri yang minta cerai tersebut tidak bisa mencium wangi surga pada waktu tertentu, atau dia tidak dapat mencium wangi surga pada awal pertama kali orang-orang yang berbuat baik dapat menciumnya, atau bahkan dia tidak dapat mencium wangi surga sama sekali. (Aunul Ma’bud, Kitab ath-Thalaq, Bab “Fil Khulu’”)

Tahukah Anda, surga itu sangat harum dan wanginya dapat tercium dari jarak yang sangat jauh? Bila demikian, amat merugi orang yang diharamkan mencium aroma wangi surga nan semerbak, wallahul musta’an.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kedatangan berita yang berisi tarhib (menakut-nakuti atau mengancam) istri yang minta cerai dari suaminya, dibawa kepada keadaan yang si istri minta cerai tanpa ada sebab yang menuntut hal tersebut.” (Fathul Bari, 9/314)

Lalu apakah yang dimaksud dengan ‘alasan yang tidak diperkenankan’ seperti tersebut dalam hadits, مَا بَأْسٍ غَيْرِ مِنْ? Yaitu, si istri meminta cerai bukan karena dia berada dalam suatu kesempitan atau kesulitan yang sangat yang memaksanya untuk meminta berpisah. (Tuhfah al-Ahwazi, Kitab ath-Thalaq, Bab “Ma Ja’a fi al-Mukhtali’at”)

Misalnya, dia tidak sanggup hidup dan bersabar bersama suaminya karena sifat fisik atau akhlak suami.

Seorang istri yang salihah tentunya tidak akan bermudah-mudah meminta cerai hanya karena suatu alasan yang sepele atau mengada-ada. Dalam berumah tangga dengan suaminya, dia berada di antara sifat syukur dan sabar. Kebaikan dan kelebihan suaminya dia syukuri. Adapun kekurangan yang diterimanya dalam berumah tangga, dia sabari. Tidaklah dia jadikan setiap permasalahan dengan suaminya sebagai alasan untuk minta cerai.

HUKUM SHALAT BERJAMA'AH

Hukum sholat berjama’ah menurut pendapat yang shohih adalah Fadlu Kifayah, dan ada pula yang berpendapat bahwa hukum sholat berjam’ah adalah Sunnah Muakkadah, sedangkan menurut pendapat Imam Ahmad bin Hambal hukum sholat berjama’ah adalah Fardlu ‘Ain akan tetapi tidak menjadi syarat sahnya sholat, artinya kalau seseorang mendirikan sholat sendirian, maka sholatnya tetap sah, namun dia tetap terkena dosa karena tidak berjama’ah.
Ta’bir : Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 4/163
(فرع) في مذاهب العلماء في حكم الجماعة في الصلوات الخمس قد ذكرنا إن مذهبنا الصحيح أنها فرض كفاية وبه قال طائفة من العلماء وقال عطاء والأوزاعي وأحمد وأبو ثور وابن المنذر هي فرض علي الأعيان ليست بشرط للصحة، وقال داود هي فرض علي الأعيان وشرط في الصحة وبه قال بعض أصحاب أحمد وجمهور العلماء على أنها ليست بفرض عين واختلفوا هل هي فرض كفاية أم سنة وقال القاضي عياض ذهب أكثر العلماء إلى أنها سنة مؤكدة لا فرض كفاية.
(الْمجموع شرح المهذب، ٤/١٦٣
Mbah Mlaku Ndungkluk, yaa namanya juga khilaf mbah... Sholat jama'ah ddalam sholat maktubah yang adaa' hukumnya sunnah mu'akkadah menurut imam al- rofi'i & imam al- mawardi. Sdgkn yang mu'tamad menurut imam al-nawawi dan ulama lainya adalah fardlu kifayah bagi laki-laki yang merdeka & muqim. [ Nihayatuz zain ].
Sholat berjama'ah dalam sholat adaa' (selain jum'at) adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits muttaqun 'alaih: ''sholat jama'ah lebih utama dari sholat sendirian dengan selisih 27 derajat.Afdloliyyah (keutamaan) menunjukkan nadbiyyah (kesunnatan). [ Fathul mu'in ].
Latin 'ibaroh kang Iam yang di nihayatuzzain Hal 117 : " Sholatu al-jama'ati fi adain maktubatin ghoiri jum'atin sunnatun mu,akkadatun 'inda arrofi'i wal mawardi, wal mu'tamadu 'inda an-nawawi wa goirihi annaha fi ghoiri jum'atin fardho kifayatin lirijalin ahroro muqimaina ghoiro 'urotin fi ada,in mktubatin,

Kesimpulan:

Dengan meneliti pemaparan argumen/dalil diatas,maka diambil kesimpulan,bahwasannya perempuan yg minta cerai karna suami tidak shalat berjama'ah,maka hukumnya tidak boleh,karna shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah,
Bagi sang istri yg sholihah,pasti bisa menghadapi dan menaklukan suami yg tidak suka shalat berjama'ah,dengan kelembutannya yg penuh cinta dan kasih syang,karna istri yg sholihah sudah faham,yg namanya berkeluarga membutuhkan modal inti yaitu shobar,dan tawakal pada allah swt, selalu mendoakan suami dan keluarga,didalam pelaksanaan amal ibadahnya,

Catatan penting :

Bagi sang istri boleh minta cerai bahkan harus,kalau suaminya sudah menginkari shalat lima waktu,hukumnya sudah menjadi kafir,bahkan kalu bersetubuhpun termasuk zinah, والعياد باالله
والله اعلم بالصواب

Mungkin dari semua pemaparan diatas banyak kesalahan,dan ketidak sempurnaan,karna kesempurnaan hanya milik allah swt semata,
Sudi kiranya ikhwan akhwat,para asatidz dan asaatidzah,untuk mengoreksinya,
Syukron.....

الفقير،الضعيف،الاستاذ،حسن تمرين منور الانام

والسلام عليكم عليكم ورحمة الله وبركاته

Tidak ada komentar:

Posting Komentar