Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 30 Januari 2019

Kisah surah albaqoroh/sapi betina

Kisah Al Baqarah (Sapi Betina) di Zaman Nabi Musa –

Singkatnya, tersebutlah di kalangan Bani Israil seorang kaya raya. Dia mempunyai saudara sepupu yang fakir. Tidak ada ahli waris selain dirinya. Ketika orang kaya tersebut tidak lekas mati, maka saudara sepupu ini membunuhnya agar dia dapat mewarisi hartanya. Lalu dia membawa mayat saudaranya ke desa lain lalu melemparkan di pelataran desa. Kemudian dia berlagak hendak menuntut balas. Dia bersama orang-orang mendatangi Nabi Musa ‘alaihissalam lalu mereka memohon kepada Nabi Musa ‘alaihissalam agar berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala supaya diberi keterangan mengenai pembunuh orang tersebut.

Kemudian Nabi Musa ‘alaihissalam memerintahkan mereka agar menyembelih sapi dengan berkata kepada mereka:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.” Mereka berkata: “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” (QS. Al-Baqarah: 67).

Maksudnya, apakah engkau mengejek kami, padahal kami bertanya kepadamu mengenai orang yang terbunuh, dan engkau justru memerintahkan kami agar menyembelih sapi.

Lantas Nabi Musa ‘alaihissalam menjawab:

“Aku berlindung kepada Allah agar tidak termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-Baqarah: 67)

Maksudnya, termasuk orang-orang yang mengejek kaum mukmin.

Ketika orang-orang mengetahui bahwa menyembelih sapi merupakan rencana dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka mereka menanyakan ciri-ciri sapi tersebut kepada Nabi Musa ‘alaihissalam.

Ternyata di balik hal tersebut ada hikmah besar, yaitu bahwa di kalangan Bani Israil terdapat orang shalih. Dia mempunyai anak laki-laki yang masih kecil dan dia mempunyai anak sapi betina. Dia membawa anak sapi tersebut ke dalam hutan dan berkata, “Ya Allah! Saya menitipkan anak sapi ini kepada-Mu untuk anakku kelak jika dia dewasa.”

Selanjutnya orang shalih ini meninggal dunia, sehingga anak sapi ini masih di hutan sampai bertahun-tahun. Anak sapi itu berlari setiap kali dilihat oleh orang. Ketika anak orang shalih tadi telah dewasa, dia menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya. Dia membagi malamnya menjadi tiga bagian. Dia melaksanakan shalat dalam sepertiga malam, tidur dalam sepertiga malam, dan duduk di samping ibunya dalam sepertiga malam. Di pagi hari dia mencari kayu bakar yang ditaruh di punggungnya, lalu datang ke pasar untuk menjual kayunya sesuai kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian dia menyedekahkan sepertiganya, memakan sepertiganya, dan memberikan kepada sang ibu sepertiganya.

Pada suatu hari sang ibu berkata kepadanya, “Sesungguhnya ayahmu telah mewariskan anak sapi betina untukmu yang dia titipkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di hutan ini, maka berangkatlah! Berdoalah kepada Rabb Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Nabi Ismail ‘alaihissalam, dan Nabi Ishaq ‘alaihissalam agar mengembalikan anak sapi tersebut kepadamu. Ciri-cirinya, jika engkau melihatnya, kamu membayangkan seakan-akan sinar matahari memancar dari kulitnya. Dia diberi nama ‘Al-Mudzahhabah’ karena keindahan dan kejernihannya.”

Kemudian anak tersebut memasuki hutan, lalu dia melihat anak sapi sedang merumput, lantas dia memanggilnya dengan mengatakan, “Saya bermaksud kepadamu dengan menyebut nama Rabb Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Nabi Ismail ‘alaihissalam, dan Nabi Ishaq ‘alaihissalam.” Kontan sapi itu menengok ke arahnya dan berjalan mendekatinya sehingga sapi tersebut berdiri di hadapannya. Dia lalu memegang lehernya dan menuntunnya.

Dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, tiba-tiba sapi tersebut bicara, “Wahai anak yang berbakti kepada kedua orang tua! Tunggangilah aku, karena hal itu lebih meringankanmu.’

Anak tersebut berkata, “Sesungguhnya ibuku tidak memerintahkanku melakukan hal itu. Akan tetapi, beliau berkata ‘peganglah lehernya.’”

Sapi itu berkata, “Demi Rabb Bani Israil, jika engkau menunggangiku, niscaya kamu tidak dapat menguasaiku untuk selamanya. Ayo berangkat! Sungguh, jika engkau memerintahkan gunung melepaskan diri dari pangkalnya dan berjalan bersamamu, niscaya ia melakukannya lantaran baktimu kepada ibumu.”

Lantas pemuda tersebut berjalan bersama sapi menemui ibunya. Sang ibu berkata kepadanya, “Sesungguhnya engkau orang fakir. Engkau tidak memiliki harta. Engkau kerepotan mencari kayu bakar di siang hari dan melakukan qiyamul lail di malam hari. Oleh karena itu, pergilah. Jual sapi ini!”

Si anak bertanya , “Saya jual dengan harga berapa?”

Ibunya menjawab, “Tiga dinar. Engkau jangan menjual tanpa pertimbanganku.” Harga sapi telah dipatok tiga dinar. Sang anak pun berangkat ke pasar.

Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus malaikat agar dia melihat makhluk-Nya dan kekuasaan-Nya sekaligus untuk menguji pemuda tersebut bagaimana baktinya kepada ibunya. Sungguh, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui hal tersebut.

Sang malaikat bertanya, “Kamu jual sapi ini dengan harga berapa?”

Dia menjawab, “Tiga dinar. Dengan catatan ibuku meridhainya.”

Lantas malaikat berkata, “Saya beli enam dinar. Tetapi engkau tidak perlu meminta persetujuan ibumu.”

Pemuda itu berkata, “Seandainya engkau memberiku emas seberat sapi ini pun, saya tidak akan mengambilnya melainkan dengan ridha ibuku.”

Kemudian dia membawa pulang sapi kepada ibunya dan dia menceritakan tentang harganya.

Lalu sang ibu berkata, “Kembali lagi! Juallah dengan harga enam dinar berdasarkan ridha dariku.’

Dia pun berangkat ke pasar dan menemui malaikat. Sang malaikat bertanya, “Apakah engkau telah meminta persetujuan ibumu?”

Pemuda itu menjawab, “Beliau menyuruhku agar tidak mengurangi harganya dari enam dinar dengan catatan saya meminta persetujuan ibu.”

Sang malaikat berkata, “Saya akan memberimu dua belas dinar.”

Pemuda itupun menolak, lalu kembali kepada ibunya dan menceritakan hal tersebut kepadanya.

Ibunya berkata, “Sungguh, orang yang mendatangimu adalah malaikat dalam bentuk manusia untuk mengujimu. Jika dia mendatangimu lagi, katakan padanya, ‘Apakah engkau memerintahkan kami untuk menjual sapi ini ataukah tidak?”

Pemuda itu pun melakukan hal tersebut, lalu malaikat berkata, “Kembalilah kepada ibumu. Dan tolong sampaikan padanya, ‘Biarkanlah sapi ini. Sungguh Nabi Musa bin Imran ‘alaihissalam akan membelinya dari kalian untuk mengungkap korban pembunuhan seseorang di kalangan kaum Bani Israil. Janganlah engkau menjualnya kecuali dengan kepingan dinar yang memenuhi kulitnya. Oleh karena itu, tahan dulu sapi ini.’”

Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menakdirkan orang-orang Bani Israil yang menyembelih sapi itu. Mereka terus-menerus menanyakan ciri-ciri sapi tersebut dan ternyata ciri-ciri yang diberikan sesuai dengan ciri-ciri sapi pemuda shalih tersebut. Hal ini merupakan imbalan bagi pemuda tersebut atas baktinya kepada sang ibu sebagai anugerah dan kasih sayang.

Akhirnya mereka pun membeli sapi tersebut dengan emas sepenuh kulit sapi. Lantas mereka menyembelih sapi tersebut kemudian memukulkan bagian dari sapi kepada korban pembunuhan sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selanjutnya orang yang terbunuh bangkit; hidup lagi dengan izin Allah, sedang urat lehernya masih mengalirkan darah. Lalu dia berkata, “Yang membunuh saya adalah fulan.” Kemudian dia jatuh dan mati di tempatnya. Maka, si pembunuh terhalang mendapat warisan.

Senin, 28 Januari 2019

Kisab tukang roti lazim Istighfar

Dinukil dari Kitab
Manakib Imam Ahmad,

Kisah Inspiratif ini dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hambal Rah (murid Imam Sya fi’i) dikenal juga sebagai Imam Hambali. Dimasa akhir hidup beliau bercerita “satu waktu (ketika saya sudah usia tua) saya tidak tahu kenapa ingin sekali menuju satu kota di Irak”. Padahal tidak ada janji sama orang dan tidak ada hajat.

Akhirnya Imam Ahmad pergi sendiri menuju ke kota Bashrah. Beliau bercerita, “Begitu tiba disana waktu Isya’, saya ikut shalat berjamaah isya di masjid, hati saya merasa tenang, kemudian saya ingin istirahat“.

Begitu selesai shalat dan jamaah bubar, imam Ahmad ingin tidur di masjid, tiba-tiba Marbot masjid datang menemui imam Ahmad sambil bertanya, “_kamu mau ngapain disini, syaikh.”

(kata “syaikh” bisa dipakai untuk 3 panggilan, bisa untuk orang tua, orang kaya ataupun orang yang berilmu. Panggilan Syaikh dikisah ini panggilan sebagai orang tua, karena marbot taunya sebagai orang tua).

Marbot tidak tau kalau beliau adalah Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad pun tidak
memperkenalkan siapa dirinya.

Di Irak, semua orang kenal siapa imam Ahmad, seorang ulama besar dan ahli hadits, sejuta hadits dihafalnya, sangat shalih dan zuhud. Zaman itu tidak ada foto sehingga orang tidak tau wajahnya, cuma namanya sudah terkenal.

Imam Ahmad menjawab “saya ingin istirahat, saya musafir.” Kata marbot, “tidak boleh, tidak boleh tidur di masjid !“.

Imam Ahmad bercerita “saya didorong-dorong oleh orang itu disuruh keluar dari masjid, Setelah keluar masjid, dikunci pintu masjid. Lalu saya ingin tidur di teras masjid“.

Ketika sudah berbaring di teras masjid Marbotnya datang lagi, marah-marah kepada Imam Ahmad. “Mau ngapain lagi syaikh?” Kata marbot. “Mau tidur, saya musafir” kata imam Ahmad.

Lalu marbot berkata, “di dalam masjid gak boleh, di teras masjid juga gak boleh.” Imam Ahmad diusir. Imam Ahmad bercerita, “saya didorong-dorong sampai jalanan”.

Disamping masjid ada penjual roti (rumah kecil sekaligus untuk membuat dan menjual roti). Penjual roti ini sedang membuat adonan, sambil melihat kejadian imam Ahmad didorong-dorong oleh marbot tadi. Ketika imam Ahmad sampai di jalanan, penjual roti itu memanggil dari jauh, “mari syaikh, anda boleh nginap ditempat saya, saya punya tempat, meskipun kecil”.

Kata imam Ahmad “baik” Imam Ahmad masuk ke rumahnya, duduk dibelakang penjual roti yang sedang membuat roti (dengan tetap tidak memperkenalkan siapa dirinya, hanya bilang sebagai musafir).

Penjual roti ini punya perilaku khas, kalau imam Ahmad ngajak bicara dijawabnya. Kalau tidak, dia terus membuat adonan roti sambil melafalkan istighfar, “Astaghfirullah“.

Saat memberi garam, astaghfirullah, menecah telur astaghfirullah, mencampur gandum astaghfirullah. Dia senantiasa mendawamkan istighfar. Sebuah kebiasaan mulia. Imam Ahmad memperhatikan terus.

Lalu imam Ahmad bertanya “sudah berapa lama kamu lakukan ini?” Orang itu menjawab, “sudah lama sekali syaikh, saya menjual roti sudah 30 tahun, jadi semenjak itu saya lakukan“.

Imam Ahmad bertanya “maa tsamarotu fi’lik?”, “apa hasil dari perbuatanmu ini?”
Orang itu menjawab “(lantaran wasilah istighfar) tidak ada hajat yang saya minta,kecuali pasti dikabulkan Allah. semua yang saya minta ya Allah….,langsung diwujudkan.”

Nabi Shalallahu alaihi wasallam pernah bersabda “siapa yang menjaga istighfar, maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dari semua masalah dan Allah akan berikan rizki
dari jalan yang tidak disangka-sangkanya”.

Lalu orang itu melanjutkan “semua dikabulkan Allah kecuali satu, masih satu yang belum Allah beri.”

Imam Ahmad penasaran lantas bertanya “apa itu?”
Kata orang itu “saya minta kepada Allah supaya dipertemukan dengan imam Ahmad”.

Seketika itu juga imam Ahmad bertakbir “Allahu Akbar..! Allah telah mendatangkan saya jauh dari Bagdad pergi ke Bashrah dan bahkan sampai didorong-dorong oleh marbot masjid itu sampai ke jalanan, ternyata karena istighfarmu.. ”

Penjual roti itu terperanjat, memuji Allah, ternyata yang didepannya adalah Imam Ahmad…

Ia pun langsung memeluk dan mencium tangan Imam Ahmad…

Mungkin apa yang di lakukan seorang tukang roti ini sudah di cap bid’ah oleh para Salafy-Wahabi saat ini karena apa yang beliau amalkan tidak di amalkan oleh Nabi, akan tetapi amalan ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam, maka apa yang dilakukan oleh tukang Roti tsb adalah amalan yang baik. Bahkan Imam Ahmad pun tak melarang dan bahkan ta’jub akan keisitiqomahan pedagang roti tsb mendawamkan istighfar dalam ‘setiap keadaan’.

Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud:

“Barangsiapa memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah), niscaya Allah menjadikan baginya pada setiap kesedihannya jalan keluar dan pada setiap kesempitan ada kelapangan dan Allah akan memberinya rezeki (yang halal) dari arah yang tiada disangka-sangka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Ibadah

PENGERTIAN IBADAH DALAM ISLAM

A. Definisi Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.

3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.

Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]

Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).

B. Pilar-Pilar Ubudiyyah Yang Benar
Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar pokok, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut), raja’ (harapan).

Rasa cinta harus disertai dengan rasa rendah diri, sedangkan khauf harus dibarengi dengan raja’. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin:

يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ

“Dia mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” [Al-Maa-idah: 54]

وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ

“Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cinta-nya kepada Allah.” [Al-Baqarah: 165]

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya’: 90]

Sebagian Salaf berkata [2], “Siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa cinta saja, maka ia adalah zindiq [3], siapa yang beribadah kepada-Nya dengan raja’ saja, maka ia adalah murji’[4]. Dan siapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan khauf, maka ia adalah haruriy [5]. Barangsiapa yang beribadah kepada-Nya dengan hubb, khauf, dan raja’, maka ia adalah mukmin muwahhid.”

C. Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” [6]

Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat:

a. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
b. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, dan ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala di sisi Rabb-nya dan tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” [Al-Baqarah: 112]

Aslama wajhahu (menyerahkan diri) artinya memurnikan ibadah kepada Allah. Wahua muhsin (berbuat kebajikan) artinya mengikuti Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam mengatakan, “Inti agama ada dua pilar yaitu kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita tidak beribadah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan, tidak dengan bid’ah.”

Sebagaimana Allah berfirman:

فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaknya ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada Rabb-nya.” [Al-Kahfi: 110]

Hal yang demikian itu merupakan manifestasi (perwujudan) dari dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah.

Pada yang pertama, kita tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Pada yang kedua, bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagaimana cara kita beribadah kepada Allah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari hal-hal baru atau bid’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat.[7]

Bila ada orang yang bertanya: “Apa hikmah di balik kedua syarat bagi sahnya ibadah tersebut?”

Jawabnya adalah sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah kepada-Nya semata. Maka, beribadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada-Nya adalah kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ

“Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.” [Az-Zumar: 2]

2. Sesungguhnya Allah mempunyai hak dan wewenang Tasyri’ (memerintah dan melarang). Hak Tasyri’ adalah hak Allah semata. Maka, barangsiapa beribadah kepada-Nya bukan dengan cara yang diperintahkan-Nya, maka ia telah melibatkan dirinya di dalam Tasyri’.

3. Sesungguhnya Allah telah menyempurnakan agama bagi kita [8]. Maka, orang yang membuat tata cara ibadah sendiri dari dirinya, berarti ia telah menambah ajaran agama dan menuduh bahwa agama ini tidak sempurna (mempunyai kekurangan).

4. Dan sekiranya boleh bagi setiap orang untuk beribadah dengan tata cara dan kehendaknya sendiri, maka setiap orang menjadi memiliki caranya tersendiri dalam ibadah. Jika demikian halnya, maka yang terjadi di dalam kehidupan manusia adalah kekacauan yang tiada taranya karena perpecahan dan pertikaian akan meliputi kehidupan mereka disebabkan perbedaan kehendak dan perasaan, padahal agama Islam mengajarkan kebersamaan dan kesatuan menurut syari’at yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya.

D. Keutamaan Ibadah
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang enggan melaksanakannya dicela.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]

Ibadah di dalam Islam tidak disyari’atkan untuk mempersempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyari’atkan untuk berbagai hikmah yang agung, kemashlahatan besar yang tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaksanaan ibadah dalam Islam semua adalah mudah.

Di antara keutamaan ibadah bahwasanya ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.

Termasuk keutamaan ibadah juga bahwasanya manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah. Sebagaimana halnya jasad membutuhkan makanan dan minuman, demikian pula hati dan ruh memerlukan ibadah dan menghadap kepada Allah. Bahkan kebutuhan ruh manusia kepada ibadah itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya kepada makanan dan minuman, karena sesungguhnya esensi dan subtansi hamba itu adalah hati dan ruhnya, keduanya tidak akan baik kecuali dengan menghadap (bertawajjuh) kepada Allah dengan beribadah. Maka jiwa tidak akan pernah merasakan kedamaian dan ketenteraman kecuali dengan dzikir dan beribadah kepada Allah. Sekalipun seseorang merasakan kelezatan atau kebahagiaan selain dari Allah, maka kelezatan dan kebahagiaan tersebut adalah semu, tidak akan lama, bahkan apa yang ia rasakan itu sama sekali tidak ada kelezatan dan kebahagiaannya.

Adapun bahagia karena Allah dan perasaan takut kepada-Nya, maka itulah kebahagiaan yang tidak akan terhenti dan tidak hilang, dan itulah kesempurnaan dan keindahan serta kebahagiaan yang hakiki. Maka, barangsiapa yang menghendaki kebahagiaan abadi hendaklah ia menekuni ibadah kepada Allah semata. Maka dari itu, hanya orang-orang ahli ibadah sejatilah yang merupakan manusia paling bahagia dan paling lapang dadanya.

Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada kebahagiaan, kelezatan, kenikmatan dan kebaikan hati melainkan bila ia meyakini Allah sebagai Rabb, Pencipta Yang Maha Esa dan ia beribadah hanya kepada Allah saja, sebagai puncak tujuannya dan yang paling dicintainya daripada yang lain.[9]

Termasuk keutamaan ibadah bahwasanya ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Ibadah dapat menghibur seseorang ketika dilanda musibah dan meringankan beban penderitaan saat susah dan mengalami rasa sakit, semua itu ia terima dengan lapang dada dan jiwa yang tenang.

Termasuk keutamaannya juga, bahwasanya seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat membebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka. Maka dari itu, ia merasa percaya diri dan berjiwa besar karena ia berharap dan takut hanya kepada Allah saja.

Keutamaan ibadah yang paling besar bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah l, masuk Surga dan selamat dari siksa Neraka.

4 syarat Ibadah

Mengikut Nabi saw. dalam hal ibadat terikat dalam kemungkinan empat syarat :

1. Tatacara.
Yaitu yang tatacaranya mengikuti tatacara Nabi. seperti shalat ( shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat ) dan haji ( ambillah tatacara haji kamu dariku ). Maka siapa saja yang melakukan suatu ibadat ( seperti ini ) yang tatacaranya berbeda dengan tatacara yang dibawa Nabi. maka ibadatnya menjadi bathal, lantaran bukan beracuan pada perintah Nabi.

2. Tempat.
Bila sebuah ibadat yang pelaksanaannya dikhususkan pada tempat tertentu, maka sebenarnya tidak boleh melakukannya di tempat yang lainnya kecuali dengan dalil yang membenarkannya di tempat tersebut; seperti haji, thawaf, sa’i dan menyembelih al hadyu ( qurban haji )

3. Waktu ( zaman ).
Bila suatu ibadat yang memiliki waktu tertentu yang tidak shah ( pelaksanaannya ) kecuali di waktu tersebut, maka tidak boleh melakukannya pada waktu yang lain. Karena mesti mengikuti Nabi. dalam hal waktu ( pelaksanaannya ). Seperti waktu berhaji, shalat lima waktu dan puasa Ramadlan.

4. Qadar ( ukuran ).
Bila syari’at telah menentukan ukuran tertentu untuk suatu ibadat, maka sebenarnya siapapun tidak boleh menambah atau menguranginya. Penambahan dan pengurangan ini tidak shah kecuali dengan dalil yang mengesahkannya. Karena bila tidak ada ( dalilnya ), hal itu tidak boleh. Seperti bilangan raka’at shalat lima waktu, bilangan melontar jumrah, bilangan thawaf, bilangan sa’i, nishab zakat, bilangan kafarat dan hudud dan lain-lain. Semua ini telah ditentukan ukurannya. Maka setiap muslim wajib mengikuti Nabi. tentang ukuran tersebut.

Selasa, 15 Januari 2019

Ancaman bagi yg tdk Haji/Umroh

Assalaamu alaikum

_*AYO IBADAH HAJI DAN UMROH*_

_*Ancaman*_bagi orang yg belum juga melaksanakan ibadah Haji/Umroh padahal sudah mampu,

"Allah swt,perintahkan haji dan umroh,bagi orang yg mampu,ketika seseorang belum mampu,dan dia punya kemauan untuk melaksanakannya,maka allah akan mampukan dia"

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,
_*Amma ba’du*_

Orang yang mampu berangkat haji dan dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji maka dia melakukan dosa besar. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)

Ketika menjelaskan tafsir ayat ini, Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: مَنْ أَطَاقَ الْحَجَّ فَلَمْ يَحُجَّ، فَسَوَاءٌ عَلَيْهِ يَهُودِيًّا مَاتَ أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, ‘Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.’

Komentar Ibnu Katsir, ‘Riwayat ini sanadnya shahih sampai ke Umar radhiyallahu ‘anhu.’

Kemudian diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنَّ أَبْعَثَ رِجَالًا إِلَى هَذِهِ الْأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ فَلَمْ يَحُجَّ، فَيَضْرِبُوا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بمسلمين، ما هم بمسلمين

Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa diantara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)

Belum Berhaji Hingga Mati

Orang yang mampu secara finansial sementara tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya.
Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.

Al-Buhuti mengatakan,

وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرج من تركته من رأس المال ـ أوصى به أو لا ـ ويحج النائب من حيث وجبا على الميت، لأن القضاء يكون بصفة الأداء

Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada’). (ar-Raudh al-Murbi’, 1/249)

Keterangan:

Yang dimaksud ’Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal’

bahwa sang badal melaksanakan haji atau umrah sesuai miqat si mayit.
Jika mayit miqatnya dari Yalamlam, maka badal juga harus mengambil miqat Yalamlam.

Miqat Boleh Beda

Al-Buhuti mempersyaratkan, miqat orang yang menjadi badal haji harus sama dengan miqat mayit. Namun beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa miqat tidak harus sama.
Dalam Hasyiyah ar-Raudh dinyatakan,

وقيل: يجزئ من ميقاته، وهو مذهب مالك، والشافعي، ويقع الحج عن المحجوج عنه

Ada yang mengatakan, badal haji boleh dari miqatnya sendiri.
Ini pendapat Malik dan as-Syafii.
Dan hajinya sah sebagai pengganti bagi orang yang dihajikan.
(Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’, 3/519).

Dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua ini,

ويستناب من يحج عنه حيث وجب عليه، إما من بلده أو من الموضع الذي أيسر فيه، وبهذا قال الحسن وإسحاق

Dia dibadalkan oleh orang berhaji atas namanya sesuai kondisinya.
Baik berangkat dari negerinya (mayit) atau dari tempat manapun yang mudah baginya. Ini adalah pendapat Hasan al-bashri dan Ishaq. (al-Mughni, 3/234).

Dan insyaaAllah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran.
Karena inti yang diinginkan adalah hajinya, bukan usaha keberangkatan hajinya.

Allahu a’lam.
Wassalaam

Kamis, 10 Januari 2019

Pusa satu Tahun

Apa Hukum Puasa Setiap Hari

Apakah merupakan suatu kebaikan berpuasa setiap hari?
Teks Jawaban
Alhamdulillah

Puasa setiap hari selain hari-hari yang terlarang berpuasa seperti dua hari raya- dinamakan dalam istilah agama adalah ‘Puasa Dahr’ atau ‘Puasa selamanya’. Para ahli ilmu berbeda pendapat terkait hukumnya menjadi beberpa pendapat, sampai satu mazhab sendiri berbeda pendapat. Sehingga terjadi kegoncangan dalam menukil yang menjadi patokan utama dalam mazhab karena sebab ini.

Yang Nampak, bahwa perbedaan dalam masalah ini –secara global- ada dua pendapat,

Pendapat pertama, larangan berpuasa dahr secara umum. Baik dimakruhkan seperti pendapat mazhab Hanafiyah dan pilihan Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dari mazhab Hambali yang berbeda dengan mazhab. Dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 23/221, atau diharamkan sebagaimana pendapat mazhab Ibnu Hazm.

Dalam kitab Ad-Durarol Mukhtar, (2/84) dari kitab mazhab Hanafi, “Dan makruh tanzih (lebih ke arah mubah/boleh) seperti puasa dahr.”

Ibnu Humam A-Hanfi mengatakan, “Dimakruhkan puasa dahr karena melemahkan atau apabila menjadi tabiatnya. Sementara ibadah itu dibangun untuk menyalahi kebiasaan.” Fathul Qadri, 2/350

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang kuat menurutku adalah bahwa puasa dahr itu makruh meskipun dia tidak berpuasa di hari-hari ini –maksudnya dua hari raya dan hari tasyriq-. Kalau dia berpuasa (hari-hari ini), maka dia telah melakukan sesuatu yang haram. dimakruhkan puasa dahr, karena di dalamnya ada kepayahan dan melemahkan. Mirip dengan tabattul (membujang) yang dilarang.” Al-Mughni, 3/53.

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Asalnya tidak dihalalkan puasa dahr itu.” Al-Muhalla, 4/41.

Kelompok pendapat ini berdalil berikut ini:

1. Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ  (رواه البخاري، رفم 1977 ومسلم، رقم 1159)

“Tidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya,” (HR. Bukhari, no. 1977 dan Muslim, no. 1159)

2. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata,

جَاءَ ثَلاثُ رَهطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَسأَلُونَ عَن عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخبِرُوا كَأَنَّهُم تَقَالُّوهَا ، فَقَالًوا : وأَينَ نَحنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ؟ قَد غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ، قَالَ أَحَدُهُم : أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي الَّليلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهرَ وَلَا أُفطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَنتُمُ الَّذِينَ قلُتُم كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخشَاكُم للَّهِ وَأَتقَاكُم لَه ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَن رَغِبَ عَن سُنَّتِي فَلَيسَ مِنِّي )رواه البخاري ، رقم 5063 ومسلم، رقم  1401)

“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya tentang ibadah Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Ketika mereka diberitahukan, seakan-akan mereka merasa remeh. Dan mengatakan, “Dimana kita dari (ibadahnya) Nabi sallallahu’alaihi wa sallam? Beliau telah diampuni oleh Allah dosa yang lalu maupun yang akan datang. Salah satu di antara mereka mengatakan, “Sementara saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain mengatakan, “Saya akan berpuasa selamanya dan tidak berbuka.” Dan lainnya mengatakan, “Saya akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya.” Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam datang dan bersabda, “Apakah anda semua yang mengatakan ini dan itu? ‘Demi Allah, sesungguhnya saya adalah yang paling takut kepada Alah dan paling bertakwa kepada-NYa. Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya shalat (malam) dan beristirahat dan saya menikahi wanita. Siapa yang tidak menyukai sunahku (kebiasaanku), maka dia bukan dari (golongan)ku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401).

Ucapan beliau, “Akan tetapi saya berpuasa dann berbuka…. Dan siapa yang tidak menyukai sunahku, maka dia bukan termasuk dari golonganku.” Bahwa puasa dahr (selamanya) itu menyalahi sunah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

3. Dari Umar bin Khottob radhiallahu’anhu, bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,

كَيْفَ بِمَنْ يَصُومُ الدَّهْرَ كُلَّهُ ؟ قَالَ : لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ (رواه مسلم ، رقم 1162)

“Bagaimana bagi orang yang berpuasa selamanya? Beliau bersabda, “Tidak (mendapatkan) puasa dan tidak berbuka.” )HR. Muslim, no. 1162).

4. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah bersabda kepadaku,

يَا عَبْدَ اللَّهِ ! أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ ؟ فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ! قَالَ : فَلَا تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ...إلى آخر الحديث . وفي رواية : فَقُلْتُ : إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ (رواه البخاري، رقم 1975 ومسلم، رقم 1159)

”Wahai Abdullah! Saya dapat kabar bahwa anda (terus menerus) puasa di siang hari dan berdiri (shalat) waktu malam hari?” Saya menjawab, “Ya wahai Rasulullah! Beliau mengatakan, “Jangan lakukan, berpuasalah dan berbuka. Berdiri shalat dan tidurlah. Karena jasad anda ada haknya… sampai akhir hadits. Dalam redaksi lain, saya mengatakan, “Saya mampu melakukan itu”  Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang lebih baik dari itu.” (HR. Bukhari, no. 1975 dan Muslim, no. 1159).

Yang berbeda pendapat memberikan jawaban terhadap dalil-dalil ini sebagaimana yang dijawab oleh Imam Nawawi rahimahullah dimana beliau mengatakan, “Salah satunya adalah jawaban Aisyah radhiallahu anha dan diikuti oleh banyak ulama. Maksud dengan puasa dahr yang benar adalah dia berpuasa terus, termasuk puasa hari raya dan hari tasyriq. Ini dilarang menurut ijma’ Ulama.

Kedua, bahwa maksud - hadits (Tidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya) – maksudnya bahwa dia tidak mendapatkan kepayahan sebagaimana yang didapatkan oleh orang lain, karena terbiasa dan mudah baginya. Sehingga maksudnya adalah kabar bukan doa. Maka maknanya adalah ‘Tidak ada puasa bagi yang ada kepayahan besar di dalamnya, tidak juga berbuka. Bahkan jika ia berpuasa mendapatkan pahala puasa.

Ketiga, maksudnya orang yang payah dengan puasa terus menerus atau tidak terpenuhinya hak. Hal itu dikuatkan dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ash. Maka pelarangan ini ditujukan kepadanya. Terdapat ketetapan dalam hadits yang shahih, bahwa beliau tidak mampu di akhir umurnya dan menyesal karena tidak menerima keringanan. Beliau mengatakan, “Alangkah baiknya kalau saya menerima keringanan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam.” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang Ibnu Amr bin Ash karena belaiu mengetahui akan lemahnya hal itu. Hal ini dikuatkan oleh Hamzah bin Amr –haditsnya akan dijelaskan nanti- karena tahu bahwa hal itu tidak mendapatkan kepayahan.” Selesai

(Al-Majmu, 6/443. Silakan melihat Fathul Bari, 4/222-224. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 28/16. Meskipun tidak dinukil secara menyeluruh dari perkataan para mazhab)

Pendapat kedua:

Dianjurkan puasa dahr. Ini pendapat Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah. Malikiyah dan Syafiiyah dengan tegas menganjurkannya. Sementara Hanabilah, nash yang ada dengan kata-kata ‘Dibolehkan’. Anjuran (berpuasa dahr) semuanya memberikan aturan bahwa puasa dhar tidak menjadikan mengurangi pelaksanaan hak dan kewajiban atau dikhawatirkan kepayahan pada dirinya. Kalau terjadi hal tersebut, maka dimakruhkan menurut Syafiyyah dan Hanabilah. Dan dibolehkan menurut Malikiyah.

Telah ada dalam kitab Mawahibul Jalil, 2/442 dari kitab Malikiyah, “(Puasa Dahr) maksudnya itu dibolehkan. Apakah hal itu lebih utama atau yang lebih utama itu sebaliknya. Malik mengatakan, melanjutkan puasa itu lebih utama. Ibnu Rusyd mengatakan, “Maksud perkataan Malik bahwa melanjutkan puasa itu lebih utama kalau hal itu tidak menjadikan dia lemah dari amal kebaikan

Telah ada dalam kitab ‘Al-Minhaj’ karangan Imam Nawawi, “Puasa dahr –selain puasa hari raya dan tasyriq- dimakruhkan kalau khawatir menyebabkan kepayahan atau tidak dapat menunaikan hak. Dan dianjurkan kepada selainnnya.” (Tuhfatul Muhtaj, 3/459).

Terdapat dalam ‘Kasyful Qanna’, (2/342) dari kitab Hanabilah, “Dibolehkan puasa dahr dan tidak dimakruhkan kalau tidak meninggalkan hak dan tidak khawatir kepayahan. Dan tidak berpuasa pada hari-hari ini (lima hari, dua hari raya dan tiga hari tasyriq). Kalau dia melakukan puasa (di lima hari), maka dia telah meelakukan sesuatu yang haram.”

Kelompok yang berpendapat ini berdalil sebagai berikut:

1. Keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan keutamaan ibadah dan amal kebaikan, diantaranya firman Allah ta’ala :

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا )سورة الأنعام: 160)

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” SQ. Al-An’am: 160.

2. Dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا ( رواه البخاري، 2840، ومسلم، رقم 1153)

“Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, Maka Allah akan jauhkan wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun. “ )HR. Bukhari, no. 2840) dan Muslim, no. 1153)

Dijawab dari dua dalil ini, bahwa keduanya itu umum untuk semua puasa. Sementara dalil-dalil tadi mengkhususkan puasa dahr dari keumuman  anjuran (puasa).

3. Dari Abu Musa dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الدَّهْرَ ضُيِّقَتْ عَلَيْهِ جَهَنَّمُ هَكَذَا وَقَبَضَ كَفَّهُ  (رواه أحمد في " المسند  32/484)

“Siapa yang puasa dahr, disempitkan baginya neraka Jahanan seperti begini. Dan menggenggam tangannya.” (HR. Ahmad dalam Musnad,(32/484).

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud ( ضيقت عليه ) maksudnya ‘darinya’ yaitu tidak akan masuk ke dalamnya.” (Al-Majmu’, (6/442).

Dijawab, bahwa (derajatnya) lemah sampai ke Nabi (Marfu). Para ahli hadits terdahulu dan para pakar peneliti di percetakan Muassasah Ar-Risalah menshahihkan hanya sampai ke Abu Musa saja.

4- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :

4. Dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Hamzah bin Amr Al-Aslamy bertanya kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي رَجُلٌ أَسْرُدُ الصَّوْمَ أَفَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ قَالَ : صُمْ إِنْ شِئْتَ ، وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ .( رواه مسلم،  رقم 1121)

“Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya saya adalah orang yang melanjutkan puasa. Apakah saya (dibolehkan) berpuasa dalam safar? Beliau menjawab, “Puasalah jika anda suka. Dan berbukalah jika anda suka.” (HR. Muslim, (1121).

Kesimpulan dalilnya adalah bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkarinya melanjutkan puasa.

5. Adanya riwayat para shahabat yang melanjutkan puasanya. Diantaranya adalah perkataan Nawawi rahimahullah,”Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma beliau ditanya tentang puasa dahr dan mengatakan, “Kami anggap mereka itu dikalangan kami termasuk orang-orang yang giat.” HR. Baihaqi.

Dari Urwah sesungguhnya Aisyah (biasanya berpuasa dahr, baik dalam safar maupun di rumah). HR. Baihaqi dengan sanad shahih. Dan dari Anas berkata, “Dahulu Abu Thalhah tidak berpuasa pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam karena (ikut) peperangan. Ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam wafat, saya tidak pernah melihat beliau berbuka kecuali hari raya idul fitri dan adha.”(HR. Bukhari di Shahihnya.” (Al-Majmu, 6/443).

Ibnu Hazm telah menjawab terkait dengan hadits Hamzah bin Amr Al-Aslamy dan shahabat lainnya yang meneruskan berpuasa, bahwa melanjutkan puasa itu bukan puasa dahr semuanya. Akan tetapi melanjutkan puasa pada bulan yang panjang sampai dikatakan ‘Tidak berbuka’. Bukan puasa setahun penuh. Dan terdapat ./ dari sebagian shahabat seperti Umar bin Khottob radhiallahu’anhu larangan jelas tentang puasa dahr.

Al-Hafid Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Mengomentari pertanyaan Hamzah, sesungguhnya dia bertanya tentang puasa waktu safar bukan tentang puasa dahr. Dan tidak mesti melanjutkan puasa itu termasuk puasa dahr. Usamah bin Zaid telah mengatakan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya melanjutkan puasa sampai dikatakan tidak berbuka. Diriwayatkan oleh Ahmad. Telah diketahui bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah puasa dahr. Maka tidak mesti jika dikatakan melanjutkan puasa itu maksudnya adalah puasa dahr.” (Fathul Bari, 4/223).

Kesimpulannya bahwa yang kuat adalah pendapat pertama. Diputuskan makruh melakukan puasa dahr dan ada larangannya. Hal itu karena dalilnya kuat dan lebih jelas. Sementara dalil pendapat kedua tidak ada kejelasan dalam dalilnya. Sebagaimana para ulama juga telah menjawabnya sebagaimana yang telah dikutip tadi.

Wallahua’lam .

Jumat, 04 Januari 2019

Suami istri Mualaf

Suami Istri Mualaf

Apakah muallaf suami isteri yang baru masuk Islam, akad nikahnya harus diulang secara Islam? Saya baru saja menuntun mereka bersyahadat. (Ahmad Wahyudi, Sleman)

JAWAB :

            Jika suami isteri kafir masuk Islam secara berbarengan, maka akad nikah sebelum keduanya masuk Islam, adalah sah dalam pandangan syariat Islam. Demikianlah pandangan seluruh madzhab tanpa ada perbedaan pendapat lagi (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39; Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52; As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296; Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam (Ahkam Nikah Al-Kuffar ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah), hal. 39 & 42).

            Jadi, akad nikah suami isteri sebelum masuk Islam adalah sah menurut syara’, meskipun keduanya dahulu menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Sebab pada masa Nabi SAW telah banyak suami isteri yang masuk Islam dan Nabi SAW telah mengesahkan pernikahan mereka sebelum masuk Islam dengan taqrir-nya (persetujuannya), tanpa menanyakan lagi syarat-syarat nikah menurut Islam kepada mereka, seperti syarat wali dan dua saksi yang adil (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52).

            Di antara taqrir Nabi SAW yang mengesahkan pernikahan suami isteri yang masuk Islam bersamaan, adalah hadits dari Salim RA, dari bapaknya, bahwa Ghaylan bin Salamah telah masuk Islam dan dia mempunyai sepuluh isteri, lalu mereka masuk Islam bersama Ghaylan. Maka Nabi SAW memerintahkan Ghaylan untuk memilih empat orang di antara mereka. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan dipandang sahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim; lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/132). Hadits ini menunjukkan, bahwa pernikahan Ghaylan dengan 10 isterinya adalah sah, sebab kalau tidak sah pasti Nabi SAW akan memerintahkan Ghaylan untuk membubarkan (mem-fasakh) pernikahannya dengan kesepuluh isterinya itu. Faktanya, Nabi tidak memerintahkan hal itu dan hanya memerintahkan untuk memilih empat orang di antara mereka. Selain itu, jika Nabi SAW memerintahkan memilih empat orang di antaranya, berarti enam orang lainnya adalah diceraikan (di-thalaq). Padahal, tidak ada cerai (thalaq), kecuali telah ada akad nikah yang sah. Dari segi ini, hadits tersebut juga menunjukkan sahnya pernikahan sebelum suami isteri masuk Islam.

            Dalam kitab I’anatuth Thalibin, Juz III/296, As-Sayyid Al-Bakri menyebutkan dalil yang seperti itu, yaitu sebuah hadits sahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa ada seorang laki-laki yang datang [kepada Nabi SAW] dalam keadaan muslim, kemudian datang pula isterinya dalam keadaan muslim. Laki-laki itu lalu berkata,”Wahai Rasulullah isteriku itu dulu masuk Islam bersamaku.” Maka Rasulullah lalu menyerahkan perempuan itu kepada lelaki tersebut. (As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296). Ini menunjukkan bahwa jika suami isteri berbarengan masuk Islam, maka akad nikahnya tetap sah.

Namun yang dianggap sah adalah pernikahan yang memang dibolehkan oleh syariah Islam di antara laki-laki dan perempuan (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39). Maksudnya, jika di antara suami isteri muallaf ada hubungan mahram, misalnya isteri adalah ibu atau saudara perempuan atau saudara sepersusuan bagi suami, maka pernikahan itu dibatalkan oleh syara’ dan mereka berdua wajib dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh meneruskan pernikahannya (Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam, hal. 42).

            Kesimpulannya, jika suami isteri masuk Islam secara bersamaan, maka akad nikahnya yang terjadi sebelum masuk Islam adalah  tetap sah dalam pandangan Islam. Jadi, tidak perlu diadakan akad nikah ulang secara Islam.

Urutan Wali

Urutan Wali Nikah

Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:

Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
Anak dan seterusnya ke bawah.
Saudara laki-laki.
Paman dari pihak bapak.
Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).
Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salamah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:

Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.
Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.

Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)

Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak ada perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)

Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b. Hakim (pejabat resmi KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.
2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.
Allahu a’lam.