Suami Istri Mualaf
Apakah muallaf suami isteri yang baru masuk Islam, akad nikahnya harus diulang secara Islam? Saya baru saja menuntun mereka bersyahadat. (Ahmad Wahyudi, Sleman)
JAWAB :
Jika suami isteri kafir masuk Islam secara berbarengan, maka akad nikah sebelum keduanya masuk Islam, adalah sah dalam pandangan syariat Islam. Demikianlah pandangan seluruh madzhab tanpa ada perbedaan pendapat lagi (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39; Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52; As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296; Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam (Ahkam Nikah Al-Kuffar ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah), hal. 39 & 42).
Jadi, akad nikah suami isteri sebelum masuk Islam adalah sah menurut syara’, meskipun keduanya dahulu menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Sebab pada masa Nabi SAW telah banyak suami isteri yang masuk Islam dan Nabi SAW telah mengesahkan pernikahan mereka sebelum masuk Islam dengan taqrir-nya (persetujuannya), tanpa menanyakan lagi syarat-syarat nikah menurut Islam kepada mereka, seperti syarat wali dan dua saksi yang adil (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52).
Di antara taqrir Nabi SAW yang mengesahkan pernikahan suami isteri yang masuk Islam bersamaan, adalah hadits dari Salim RA, dari bapaknya, bahwa Ghaylan bin Salamah telah masuk Islam dan dia mempunyai sepuluh isteri, lalu mereka masuk Islam bersama Ghaylan. Maka Nabi SAW memerintahkan Ghaylan untuk memilih empat orang di antara mereka. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan dipandang sahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim; lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/132). Hadits ini menunjukkan, bahwa pernikahan Ghaylan dengan 10 isterinya adalah sah, sebab kalau tidak sah pasti Nabi SAW akan memerintahkan Ghaylan untuk membubarkan (mem-fasakh) pernikahannya dengan kesepuluh isterinya itu. Faktanya, Nabi tidak memerintahkan hal itu dan hanya memerintahkan untuk memilih empat orang di antara mereka. Selain itu, jika Nabi SAW memerintahkan memilih empat orang di antaranya, berarti enam orang lainnya adalah diceraikan (di-thalaq). Padahal, tidak ada cerai (thalaq), kecuali telah ada akad nikah yang sah. Dari segi ini, hadits tersebut juga menunjukkan sahnya pernikahan sebelum suami isteri masuk Islam.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin, Juz III/296, As-Sayyid Al-Bakri menyebutkan dalil yang seperti itu, yaitu sebuah hadits sahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa ada seorang laki-laki yang datang [kepada Nabi SAW] dalam keadaan muslim, kemudian datang pula isterinya dalam keadaan muslim. Laki-laki itu lalu berkata,”Wahai Rasulullah isteriku itu dulu masuk Islam bersamaku.” Maka Rasulullah lalu menyerahkan perempuan itu kepada lelaki tersebut. (As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296). Ini menunjukkan bahwa jika suami isteri berbarengan masuk Islam, maka akad nikahnya tetap sah.
Namun yang dianggap sah adalah pernikahan yang memang dibolehkan oleh syariah Islam di antara laki-laki dan perempuan (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39). Maksudnya, jika di antara suami isteri muallaf ada hubungan mahram, misalnya isteri adalah ibu atau saudara perempuan atau saudara sepersusuan bagi suami, maka pernikahan itu dibatalkan oleh syara’ dan mereka berdua wajib dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh meneruskan pernikahannya (Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam, hal. 42).
Kesimpulannya, jika suami isteri masuk Islam secara bersamaan, maka akad nikahnya yang terjadi sebelum masuk Islam adalah tetap sah dalam pandangan Islam. Jadi, tidak perlu diadakan akad nikah ulang secara Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar