Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Subuh
Bagaimana hukum shalat gerhana bulan setelah subuh?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat sunah mutlak, yaitu shalat sunah tanpa sebab.
Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari 586).
Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab.
An-Nawawi mengatakan,
وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة
Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan.
Kedua, shalat gerhana termasuk shalat sunah muakkad yang memiliki sebab. Sebabnya adalah gerhana matahari atau bulan. Sehingga shalat ini boleh dilakukan, sekalipun di waktu terlarang.
Karena itulah, menurut pendapat baru dari Imam as-Syafii, jika terlihat gerhana bulan setelah subuh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana tersebut, meskipun di waktu larangan.
An-Nawawi mengatakan,
ولو طلع الفجر وهو خاسف -يعني القمر- أو خسف بعد الفجر قبل طلوع الشمس، فقولان، الصحيح الجديد يصلي، والقديم لا يصلي
Jika fajar telah terbit dan terjadi gerhana bulan atau terlihat gerhana setelah fajar terbit, maka ada 2 pendapat – Imam as-Syafii – dan pendapat yang benar menurut al-Qaul al-Jadid (pendapat baru Imam Syafii), shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan. Sementara menurut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama Imam Syafii), tidak boleh mengerjakan shalat gerhana. (al-Majmu’, 5/54).
Ketiga, shalat gerhana dikerjakan disebabkan melihat gerhana. Sehingga selama pengaruh gerhana itu masih kelihatan, disyariatkan untuk shalat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah seusai shalat kusuf. Dalam khutbahnya, Beliau bersabda,
إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.”
Dalam riwayat lain:
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ
“Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah Azza wa Jalla, dan melaksanakan shalat.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1494 dan dishahihkan al-Albani).
Karena itu, selama gerhana bulan masih kelihatan setelah subuh, maka disyariatkan untuk shalat gerhana tersebut.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya,
‘Apabila terjadi gerhana bulan setelah shalat subuh, apakah dianjurkan shalat gerhana?’
Jawaban beliau:
نعم، تصلى لما تقدم في الجواب السابق إلا إذا لم يبق على طلوع الشمس إلا قليلاً لأنه قد ذهب سلطان القمر حينئذ فلا يصلى.
Betul, dianjurkan untuk shalat gerhana, sebagaimana keterangan sebelumnya. Kecuali jika sebentar lagi terbit matahari, karena cahaya bulan gerhana ketika itu mulai tidak kelihatan, sehingga tidak dianjurkan mengerjakan shalat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, XIII – Bab shalat Kusuf)
Keempat, terbit matahari, namun shalat belum selesai
Bagaimana jika sudah terbit matahari, sementara shalat belum selesai?
Shalat tetap dilanjutkan sampai selesai. Sebagaimana ketika ada orang yang shalat gerhana, kemudian kejadian gerhananya sudah menghilang, sementara shalat gerhana belum selesai, maka tetap dilanjutkan sampai selesai.
An-Nawawi menyebutkan,
لو شرع في الصلاة بعد الفجر فطلعت الشمس وهو فيها لم تبطل كما لو انجلي الكسوف في اثنائها
Jika ada orang yang sudah melakukan shalat gerhana setelah subuh, lalu matahari terbit, sementara shalat belum selesai, maka shalat itu tidak batal. Sebagaimana ada orang yang shalat gerhana, lalu gerhananya menghilang di tengah sedang shalat. (al-Majmu’, 5/54).
Demikian, Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar