Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 04 Mei 2020

Ahli Waris Meninggal Duluan

Ahli Waris Meninggal Duluan

Seorang anak yang menjadi ahli waris ayahnya karena wafat, akan mendapat warisan.
Walaupun pembagian warisan belum ditetapkan, namun haknya atas harta benda peninggalan ayahnya sudah pasti.

Barangkali ada kendala tertentu sehingga pembagian warisan belum terlaksana.
Hal wajar saja dan kasusnya sering terjadi.

Namun begitu sang Ayah wafat, secara otomatis sudah jelas hak masing-masing ahli waris.
Tinggal menghitung berapa hutang almarhum, piutang, wasiat, dan penetapan hak-hak lainnya atas harta almarhum.

Maka kalau ada seorang di antara ahli waris yang wafat, haknya tidak akan hangus.
Meski belum ada di tangan, namun haknya akan tetap ada dan tidak hilang.

Bila dia punya isteri, maka isterinya ini akan menerima warisan dari harta suaminya, bukan dari mertuanya.

Hak seorang isteri dari harta suaminya adalah 1/4 atau 1/8. Dan bila si ahli waris ini meninggalkan anak, anak-anaknya pun akan mendapat warisan dari harta Ayahnya. Bukan dari kakek mereka.

Ahli Waris Yang Meninggal Duluan

Adapun pernyataan bahwa seorang ahli waris yang meninggal tidak mendapat warisan adalah dalam kasus di mana sang Ayah masih hidup dan si anak yang seharusnya menjadi ahli waris meninggal duluan.

Maka anak itu memang tidak akan menerima warisan dari Ayahnya. Sebab Ayah -yang biasanya menjadi pemberi warisan itu- kan masih hidup, sedangkan si anak -yang biasanya menerima warisan- malah meninggal duluan.

Maka hukumnya jadi terbalik, bukan anak yang menerima warisan dari ayahnya, tapi malah justru si ayah yang menerima warisan dari anaknya yang meninggal dunia.

Dan memang dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dahulu, dan yang menerima warisan harus masih hidup saat itu.

Mari kita buat ilustrasi lain. Ada pasangan suami isteri. Kalau suaminya meninggal duluan, maka isteri menjadi ahli waris. Dan isteri berhak mendapatkan harta 1/8 suaminya, atau 1/4 bila si suami tidak punya anak.

Tapi seandainya isteri meninggal duluan, maka suaminya menjadi ahli waris dari isterinya.
Suaminya berhak atas 1/4 harta isteri atau 1/2-nya bila isteri tidak punya anak.

Kasus Anak Meninggal Duluan

Bila seorang anak meninggal dan ayahnya masih hidup, tentu saja ayah akan menjadi ahli waris dari anaknya. Hak ayah atas harta anaknya sebesar 1/6 bagian.

Bila kemudian si Ayah meninggal juga, isteri si anak tidak menerima warisan dari harta mertuanya. Demikian juga, anaknya anak juga tidak menerima warisan dari kakeknya, apabila kakek itu masih punya anak lain selain ayah si cucu.

Semoga penjelasan ini jelas dan keterangan ini terang. Seterang matahari di siang yang terik.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar