Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 27 Desember 2024

WAQOF NUQUD/WAKAF UANG

Penjelasan Mengenai Wakaf Uang
 
Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. 
Konsekwensi dari hal ini adalah dzat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. 
Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. 
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;   
 
 وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ - تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي الشافعي، كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، سورابايا-دار العلم، ج، 1، ص. 256
 
“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. 
Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt” (Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 1, h. 256).
 
Persoalannya bagaimana dengan wakaf uang?... 
Dalam kasus ini setidaknya para ulama terbelah menjadi dua pendapat. 
Pendapat pertama menyatakan bahwa bahwa wakaf uang (waqf an-nuqud) secara mutlak tidak diperbolehkan.
 
وَأَمَّا وَقْفُ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ إلَّا بِالْإِتْلَافِ كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْمَأْكُولِ وَالْمَشْرُوبِ فَغَيْرُ جَائِزٍ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ ، وَالْمُرَادُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الدَّرَاهِمُ وَالدَّنَانِيرُ وَمَا لَيْسَ بِحُلِيٍّ -الشيخ نظام وجماعة من علماء الهند، الفتاوى الهندية، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 362
 
“Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan”. (Syaikh Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 362)
 
Sedang pendapat kedua menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan. 
Hal sebagaimana pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang memperbolehkan wakaf dinar sebagaimana dinukil al-Bukhari.
 
وَقَدْ نُسِبَ الْقَوْلُ بِصِحَّةِ وَقْفِ الدَّنَانِيرِ إِلَى إبْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ فِيمَا نَقَلَهُ الْإِمَامُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسَمَاعِيلَ البُخَارِيُّ فِى صَحِيحِهِ حَيْثُ قَالَ: قَالَ الزُّهْرِيُّ: فِيْمَنْ جَعَلَ أَلْفَ دِينَارٍ فِى سَبِيلِ اللهِ وَدَفَعَهَا إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ فَيَتَّجِرُ وَجَعَلَ رِبْحَهُ صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ وَالْأَقْرَبِينَ وَهَلْ لِلرَّجُلِ اَنْ يَأْكُلَ مِنْ رِبْحِ تِلْكَ الْأَلَفِ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ جَعَلَ رِبْحَهَا صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ قَالَ لَيْسَ لَهُ اَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا- ابو سعود محمد بن محمد مصطفى العمادي الأفندي الحنفي، رسالة فى جواز وفق النقود، بيروت-دار ابن حزم، الطبعة الأولى، 1417هـ/1997م، ص. 20-21)
 
“Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang. 
Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. 
Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, Bairut-Dar Ibn Hazm, cet ke-1, 1417 H/1997 M, h. 20-21).
 
Dengan mengacu kepada pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri ini maka cara atau teknik mewakafkan uang adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha. Dan keuntungan yang diperoleh diberikan kepada mauquf ‘alaih atau pihak yang menerima manfaat dari harta wakaf.   
 
Dari penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa wakaf uang termasuk bagian dari infak. 
Sebab, infak —sebagaimana telah dijelaskan— adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. 
Termasuk di dalamnya adalah wakaf dengan pelbagai macamnya.
 
Sedang mengenai perbedaannya dengan zakat dan shadaqah hemat kami sudah sangat jelas sehingga tidak perlu diterangkan. 
Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat. Mohon maaf atas keterlambatan jawaban yang kami berikan. 
Dan jika anda punya harta-benda berlebih, segeralah diwakafkan karena itu termasuk shadaqah yang pahalanya selalu mengalir.
Allahu a'lam..

Selasa, 24 Desember 2024

15 Penyebab BENCANA

Lima Belas Penyebab Turunnya Bencana 

Tidaklah ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah”. (Q.S At-Taghabun: 11)


عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فعلت أمتى خمس عشرة خصلة حل بها البلاء : إذا كان المَغْنَمُ دُولًا، والأمانة مغنمًا، ، والزكاة مغرمًا، وأطاع الرجلُ زوجته، وعقَّ أمه، وبرَّ صديقه، وجفا أباه، وارتفعت الأصوات في المساجد، وكان زعيمُ القوم أرذلَهم، وأُكرم الرجل مخافة شره، وشُربت الخمور، ولُبس الحرير، واتخذت القَيْنات والمعازف، ولعن آخرُ هذه الأمة أولها، فليرتقبوا عند ذلك ريحًا حمراء، او خسفً اومسخًا

“Ali bin Abi Thalib berkata Ra, berkata Rasulallah Saw, Bersabda: Jika umatku melakukan lima belas perangai (kebiasaan), wajiblah turun bala bencana itu: Bila harta negara hanya beredar ditangan orang-orang kaya, amanah dikhianati, zakat tidak ditunaikan, seseorang patuh kepada istrinya, durhaka kepada ibu, mengikuti kemauan kawan, menentang ayah, hiruk pikuk dalam masjid, yang memimpin kaum adalah orang yang paling jahat, seseorang dimuliakan karena ditakuti kejahatanya, minuman keras merajalela, memakai pakaian sutra, wanita hanya dijadikan sebagai penghibur, orang suka melaknat orang-orang terdahulu, ketika itu hati-hatilah ketika datangnya angin merah, atau penyakit merobah muka atau gempa bumi.” (HR. At-Tirmizi)

Pada hakikatnya, musibah yang menimpa seseorang atau suatu umat adalah atas izin Allah sebagaimana firman-Nya:

ماَاَصَاب ِمن مُصِيبَةِ اِلَّا بِاِذنِاللهَ

“Tidaklah ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah”. (Q.S At-Taghabun: 11)

Namun demikian, kalaupun Allah menurunkan musibah atau bala bencana terhadap hamba-Nya, itu tentu ada sebab sebabnya dan biasanya sebab-sebab itu datang dari hamba-Nya juga atau tingkah laku mereka.

Demikianlah hadits ini menjelaskan bila umat melakukan lima belas macam perangai atau tingkah laku, mestilah mereka menerima bala.

1. Harta Negara Hanya Beredar di Tangan Orang Kaya

Harta Negara yang harusnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat yang memang berhak menerimanya terutama orang-orang lemah, fuqara, yatim piatu, dan lain-lain. Sebab rakyat juga punya andil untuk mendapatkan harta ini. Tapi terkadang harta ini dikuasai dan dinikmati oleh orang-orang kaya, punya pangkat dan kedudukan, dengan cara menipu, merampas, kolusi dan sebagainya. 
Hal ini berakibat rakyat tetap kelihatan miskin walaupun sebenarnya harta kekayaan negara itu banyak. 
Rakyat tidak mendapatkan dan menikmati haknya karena karena dirampas oleh orang-orang yang amoral dan berakhlak bejat.

2. Amanah Dikhianati

Amanah merupakan kewajiban yang harus menurut ketentuannya dan menyalahgunakan amanat merupakan dosa besar dan dicap penghianat. Namun banyak orang yang menganggap amanah ini merupakan sumber kekayaan yang sangat rugi bila tidak dimanfaatkan dan amanah ini juga merupakan “ Aji Mumpung “. Dan orang menyelewengkan amanah ini untuk mencari kekayaan serta keuntungan lainnya dan inilah sumber malapetaka.

3. Zakat Tidak Ditunaikan

Banyak kaum Muslimin yang punya harta dan sudah berkewajiban menunaikan zakat, tetapi mereka tidak melaksanakannya. 
Mereka merasa keberatan karena menganggap zakat itu denda yang ditimpakan kepada mereka. Padahal hakikatnya harta zakat itu adalah hak fakir miskin dan lainnya yang wajib diserahkan kepada mereka. Jika ini tidak dilaksanakan, maka tetaplah harta itu hanya menumpuk di tangan orang kaya sedangkan para fakir miskin terus tambah melarat tidak punya kesempatan untuk menikmati harta zakat, padahal itu adalah haknya. 
Dan berikutnya terjadilah perbedaan yang sangat menyolok antara si kaya dan si miskin yang akhirnya menimbulkan kecemburuan serta dendam terhadap orang kaya yang bisa menimbulkan mala petaka.

4. Patuh pada Istri

Seorang suami menuruti kemauan istrinya dalam batas kewajaran bisa dibenarkan. 
Tapi apabila suami terlalu menuruti semua kemauan istrinya tanpa batas dan patuh pada istrinya, ini merupakan perbuatan tercela. 
Hal ini bisa membuat suami kehilangan harga diri sebagai seorang lelaki dan membuat dia mudah saja melakukan hal-hal yang tercela dalam agama seperti merampas hak seseorang, berbuat zalim dan kejahatan lainnya.

5. Durhaka Pada Ibu

Durhaka kepada ibu merupakan dosa yang paling besar dari sekian dosa-dosa besar. 
Sebab bagi seorang anak, jasa ibu sungguh tiada terhingga mulai dari mengandung, melahirkan, menyusukannya dan merawatnya sampai besar bahkan sampai si anak dewasa dengan penuh kasih sayang. 
Pantaslah Allah sangat murka kepada seseorang yang melawan dan durhaka kepada ibu dan Allah akan menyiksa si anak di dunia dan di akhirat. 
Terkadang patuh pada istri bisa membuat seseorang durhaka kepada ibunya dan durhaka kepada ayah juga merupakan dosa yang besar.

6. Mengikuti Kemauan Kawan

Baik terhadap teman atau kawan merupakan perbuatan baik dan terpuji. Tetapi jika terlalu baik pada kawan sehingga mengikuti saja seluruh kemauan kawan tanpa memikirkan baik buruknya, ini bisa berakibat tidak baik. Bisa saja seseorang berbuat dosa dan maksiat karena mengikuti kemauan kawan. 
Pengaruh kawan sangat besar terhadap keperibadian seseorang.

7. Menentang Ayah

Seorang anak wajib mengikuti kemauan dan kebijaksanaan ayahnya selama tidak bertentangan dengan syara (agama). Sebab hampir tidak ada ayah yang menginginkan tidak baik untuk anaknya. Banyak sekali anak yang menentang kemauan ayahnya, karena bisa jadi dia menganggap dia menganggap dirinya lebih pintar dan hebat dibanding ayahnya, walaupun terkadang dia tau kemauan ayahnya itu baik untuknya. Hal ini adalah kedurhakaan karena bisa menyakiti hati sang ayah. 
Terkadang seseorang menentang ayahnya karena mengikuti kemauan kawannya.

8. Hiruk Pikuk dalam Masjid

Sering terdengar dalam masjid suara hiruk-pikuk dengan suara manusia yang meninggi Hiruk-pikuk ini bisa timbul suara orang yang jual beli, bertengkar, bercanda sambil tertawa, mengobrol, anak-anak bermain kejar-kejaran dan suara-suara lainnya. 
Keadaan seperti ini bisa membuat masjid kehilangan kesan sebagai tempat yang sakral untuk beribadah.

Kalau suara hiruk pikuk itu timbul dari suara orang-orang yang berzikir, berdoá, membaca Al-Qurán, ta’lim dan lain-lain itu diperbolehkan. 
Namun apabila hal ini pun bisa mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat maka tidak bisa dibenarkan dan bahkan pernah diperingatkan oleh Rasulallah Saw.

9. Yang Memimpin Adalah Orang Yang Paling Jahat

Seorang pemimpin adalah panutan yang akan membuat kebaikan buat rakyatnya, karena dia akan bertanggungjawab di hadapan Allah atas kepemimpinannya. Oleh karena itu pemimpin itu harus punya keperibadian baik yaitu dari segi dari segi aqidahnya, amalnya dan akhlaknya. Pemimpin inilah yang bisa membuat rakyatnya baik, bahagia, makmur dan sentosa.

Tapi apabila yang memimpin itu orang buruk aqidahnya, amalnya dan akhlaknya serta paling bejat moralnya, bisa dipastikan dia membawa pertakadan kesengsaraan bagi rakyatnya.

10. Seseorang Dimuliakan Karena Ditakuti Kejahatannya

Seseorang bisa bisa dimuliakan dan dihormati karena memang dia punya kemuliaan dan terhormat. 
Jadi dia pantas dan berhak dimuliakan. Tapi ada juga orang yang dimuliakan walaupun sebenarnya dia tidak pantas dimuliakan, karena punya perangai jahat dan bejat. 
Akan tetapi, orang terpaksa menghormatinya ditakuti kejahatannya dan bahaya yang akan timbul darinya sebagai balasan bagi yang tidak mau menghormatinya. 
Hal ini bisa menjadi malapetaka sebab memberi peluang untuk sewenang-wenang dengan kejahatannya tanpa ada yang berani mencegahnya, bahkan sebaliknya malah menghormati dan menganggapnya sebagai orang yang mulia.

11. Minuman Keras Merajalela
Saat ini bisa dilihat orang merajalela meminum minuman keras dan memabukan, baik sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan,banyak orang yang berpendapat dia bisa dianggap perkasa, hebat dan moderen apabila sudah meminum minuman keras. Padahal akibat dari minuman keras ini bisa menimbulkan pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan kejahatan-kejahatan lainnya. Peminum minuman keras sering menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga membuat orang tidak bisa tenang dan terus dilanda keresahan serta ketakutan. Hal ini merupakan malapetaka yang akan menimbulkan bala bencana.

12. Memakai Pakaian Sutra
Memakai pakaian sutra diharamkan bagi laki-laki dan dibolehkan bagi perempuan. Apabila laki-laki yang memakainya akan menimbulkan kesan kewanita-wanitaan dan menonjolkan kemewahan. 
Kalaupun wanita yang memakainya dan dibuat dengan model yang dapat menimbulkan fitnah karena kelihatan dengan jelas bentuk serta dengan lekuk-lekuk tubuhnya. Ini semua diharamkan dalam islam dan akan mengundang murka Allah.

13. Wanita Hanya Dijadikan sebagai Penghibur
Banyak wanita hanya dijadikan sebagai alat penghibur, pemuas nafsu syahwat, barang pajangan, bintang iklan, peserta kontes ratu-ratu secara nasional ataupun internasional. 
Jelasnya dimana saja wanita sering ditonjolkan dengan pakaian serba minim mempertontonkan aurat yang kesemuanya ini sangat tercela dalam Islam dan dosa besar serta dilaknat Allah SWT.

14. Suka Melaknat Orang Terdahulu
Orang yang melaknat dan sering mencela orang-orang terdahulu generasi masa lalu. 
Padahal orang-orang terdahulu itu boleh jadi banyak sekali jasanya untuk generasi masa kini sama ada mereka itu para ulama ataupun pejuang bangsa.

Para ulama dan ilmuwan masa lalu telah menghabiskan umur, tenaga, pikiran untuk menelaah, mengadakan penelitian, menyusun kitab-kitab serta buku-buku karangan ilmiah lainnya yang kesemuanya itu bisa dinikmati oleh generasi masa kini dan masa mendatang.

Para pejuang bangsa juga menghabiskan segalanya termasuk mengorbankan nyawanya melawan penjajah untuk mendapatkan kemerdekaan. 
Para ulama dan pejuang bangsa melakukan semua itu tanpa mengharapkan balas jasa dari manusia ini, sebab yang mereka harapkan hanyalah keridhaan Allah.

Generasi masa kini hanya pandai mencela orang-orang terdahulu yang mereka anggap punya kesalahan, tanpa mau mengenang dan mempertimbangkan jasa-jasa mereka yang begitu besar. 
Hal ini jelas merupakan suatu kesalahan yang akan mengundang murka Allah. 
Padahal generasi sekarang yang mencela, tidak lebih baik bahkan bisa jadi lebih buruk dari orang-orang terdahulu yang dicelanya.

15. Datang Angin Merah, Penyakit Mengubah Muka atau Gempa Bumi
Hal ini merupakan sebagian azab yang ditimpakan kepada manusia. 
Sedangkan kesalahannya adalah manusia dengan sengaja membuat pencemaran di alam semesta ini. 
Terjadi pencemaran di darat, laut dan udara serta pencemaran sungai yang berakibat buruk pada manusia itu sendiri.
Kesalahan lain yaitu umat ini suka menghalalkan apa-apa yang sudah nyata-nyata diharamkan Allah dengan bermacam-macam dalih serta alasan yang dibuat-buat untuk tujuan tertentu bagi kepentingan pribadi atau kelompok.

Apabila kita perhatikan lima belas sebab tersebut, semuanya sudah terjadi dan dilakukan umat manusia. Dengan demikian kita tidak lagi heran apabila terjadi musibah dan bala bencana dimana-mana sesuai dengan peringatan Rasulullah dalam hadits ini.

Sumber : تدكرة القرطبى , مطبعة مصطفى محمد . ح , 138.

Senin, 16 Desember 2024

RAMBUT MAYAT DIIKAT TIGA

Apakah Rambut Mayat Lelaki Dijadikan Tiga Ikatan (kuncir) Seperti Wanita?...
    
 Pertanyaan :

Saya mendengar hadits tentang memandikan (mayat) putri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, disana terdapat bahwa rambut Wanita yang dimandikan dibagi menjadi tiga. 
Dua ikatan pada sisi kanan dan kiri, kemudian satu ikatan di tengah. Bagaimana dengan rambut lelaki, apakah sama?...
Karena saya pernah melihat seseorang memandikan mayat laki-laki lalu membagi rambutnya dari tengah kepalanya. 
Dan dia mengatakan ini adalah sunnah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana pendapat anda?...

Teks Jawaban
Alhamdulillah.

Terdapat dalam sunah ajaran menguncir rambut mayat wanita menjadi tiga kunciran. Dari Ummu Atiyah radhiallahu anha, dia berkata,

توفيت إحدى بنات النبي صلى الله عليه وسلم فأتانا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (اغسلنها بالسدر وترا ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن ذلك واجعلن في الآخرة كافورا أو شيئا من كافور فإذا فرغتن فآذنني فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها  (رواه البخاري، رقم 1263 ومسلم، رقم 939).

“Salah seorang putri Nabi sallahu alaihi wa sallam, kemudian Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendatangi kami dan bersabda, “Mandikan dia dengan bidara dengan (bilangan) ganjil tiga atau lima atau lebih dari itu. Kalau hal itu diperlukan. Dan jadikan diakhirnya dengan kapur atau sedikit dari kapur. Kalau telah selesai tolong diberitahukan kepadaku. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya.” (HR. Bukhori, 1263 dan Muslim, 939)

Dalam redaksi lain di riwayat Muslim, 939, “Kemudian kami menguncir rambutnya menjadi tiga bagian, di antara dua tanduk kepala dan di tengah.

Badruddin Al-Aini rahimahullah berkata, “Maksud kalimat ‘Kami kuncir rambut kepalanya menjadi tiga ikatan (kunciran). Satu kunciran di depan kepala dan dua kunciran di tanduk kepalanya. Tanduk kepala adalah di sisi dan di sampingnya. Yang menguatkan penafsiran kami adalah riwayat Muslim, “Kami kuncir rambutnya menjadi tiga kunciran. Dua kunciran di tanduk kepala dan di depan kepalanya. Kata ‘An-Nasiyah’ adalah di depan kepala.” (Syarh Sunan Abi Daud, 6/74)

Kedua,

Adapun menguncir rambut mayat lelaki itu tidak dianjurkan, karena tidak ada ketetapannya. Telah banyak yang meninggal dunia pada masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, (akan tetapi) tidak ada informasi seorang pun yang dikuncir rambutnya. Dan nash-nash dari para ahli fikih juga menunjukkan akan hal itu. Mereka semua dengan tegas mengatakan dianjurkan (menguncir) untuk wanita berbeda dengan lelaki. Bukhori rahimahullah telah membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya, yaitu bab, ‘Menjadikan rambut wanita menjadi tiga kuncir.’

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Memandikan (mayat) wanita seperti lelaki. Dan lebih banyak diperhatikan (kebersihannya) dibandingkan lelaki. Dikuncir rambut kepalanya menjadi tiga kunciran dan ditaruh di belakang.” (Al-Umm, 8/131)

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan (menyisir rambutnya) yakni mayat. Baik kepala atau jenggotnya karena dapat membuatnya rontok tanpa ada keperluan. Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau melewati suatu kaum yang menyisir rambut mayat, maka beliau melarang hal itu. Lalu dia berkata, “Kenapa anda tidak memperlakukan mayat anda sebagaiman diajarkan. (disunnahkan menguncir rambut wanita tiga kunciran lalu menjulurkannya (di belakangnya).” (Daqoiq Ulin Nuha, 1/350)

Kesimpulannya, bahwa menguncir rambut berlaku dalam memandikan (mayat) wanita bukanlelaki. Sementara menyisir rambut lelaki dari tengah ketika memandikan seperti yang ada dalam pertanyaan. Sepengetahuan kami, hal itu tidak ada asalnya dalam sunnah. Kondisi mayat berbeda dengan kondisi ketika masih hidup. Oleh karena itu mayoritas ulama memakruhkan menyisir rambut mayat, sebagaimana dinukilkan hal itu dari Hanabilah. Yang menyalahi mayoritas ulama adalah dari kalangan Syafi’iyyah, yang mengatakan hal itu dibolehkan kalau rambutnya kaku. Bukan karena hal itu sesuai sunnah atau dianjurkan. Mereka mensyaratkan menggunakan sisir yang bergigi lebar. Agar rambut mayat tidak terjatuh.

Silahkan lihat Ahkamus Sya’ri Fi Al-Fiqhi Al-Islamy (Hukum rambut dalam Fikih Islam) karangan Toha Muhammad Faris, 235-257.

Wallahua'lam.

POSISI TANGAN MAYIT

Posisi Tangan Jenazah, Sedekap atau Dibiarkan Lurus

Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam.

Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam. Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
   
Di antara persoalan yang kerap muncul di masyarakat adalah masalah meletakkan posisi kedua tangan jenazah. 
Sebagian ada yang menyatakan posisi kedua tangan cukup diluruskan, sedangkan pendapat lain menyatakan harus disedekapkan? 

Mazhab Syafi'I yang merupakan mazhab yang banyak dianut umat Islam Indonesia, kedua pendapat di atas baik posisi sedekap atau dibiarkan lurus sama-sama diperbolehkan. 

Dia mengukilkan pendapat Syekh Khatib asy-Syirbini. Redaksinya sebagai berikut:  


ﻭَﻫَﻞْ ﺗُﺠْﻌَﻞُ ﻳَﺪَاﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪْﺭِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﺃَﻭْ ﻳُﺮْﺳَﻼَﻥِ ﻓِﻲ ﺟَﻨْﺒِﻪِ؟ ﻻَ ﻧَﻘْﻞَ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﻜُﻞٌّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣﺤﺼﻞ ﻟِﻠْﻐَﺮَﺽِ

Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya -tangan kanan di atas angan kirinya- atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. Dua-duanya bagus, sudah sesuai tujuan (Mughni al-Muhtaj: 2/18) 


Dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kiai sejak dulu, yakni tangan jenazah disedekapkan di dadanya.  
Sebagai mana telah ditukil pendapat salah satu ulama dari Mazhab Hanbali, tentang kedudukan tradisi. 
Nukilannya sebagai berikut:   

ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ

Ibnu Aqil berkata: "Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan masyarakat -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan hati mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram" (Mathalib Uli an-Nuha 1/351) 

“Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah. Jadi tetap boleh diamalkan.

Allahu A'lam.

Gigi palsu dimayat

Apa hukum memasang implant gigi?
Gigi palsu? Apakah jika seorang meninggal gigi palsu itu harus ditanggalkan?

JAWAB : Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan.

Di samping itu, orang yang tidak ada gigi tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik.

Ada beberapa hadits yang bisa kita jadikan acuan dalam masalah ini, diantaranya :

Pertama, hadits dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Hadits dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء

“Dilaknat orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

As-Syaukani mengatakan, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244).

Berdasarkan keterangan di atas disimpulkan, semua intervensi luar yang mengubah keadaan tubuh kita hukumnya dibolehkan jika tujuannya dalam rangka pengobatan, atau mengembalikan pada kondisi normal. Dan ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah yang terlarang

Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka membolehkan menguatkan gigi dengan perak jika diperlukan.

Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak. Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu darurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. (يسألونك من الدين والحياة juz 2 halaman 239).

Begitupun juga dengan pendapat ulama kontemporer yang membolehkan pemasangan gigi implant untuk pengobatan.

“Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan resiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan. Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharat. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang dipahami penanya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 25/15).

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibn Utsaimin, “Boleh bagi seseorang ketika ada giginya yang rontok, untuk diganti dengan gigi palsu, karena semacam ini termasuk bentuk menghilangkan cacat tubuh.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabat yang terpotong hidungnya, untuk menambal hidungnya dengan perak. Namun malah membusuk.

Kemudian beliau mengizinkan menambal hidungnya dengan emas. Demikian pula gigi. Ketika ada gigi seseorang yang rontok, dia boleh memasang gigi palsu sebagai penggantinya, dan hukumnya tidak masalah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, volume 9).

Para ulama menegaskan bahwa tidak wajib mengambil benda asing yang ada pada tubuh mayit. Makna tidak wajib, artinya keberadaan barang itu di tubuh mayit, tidak memberikan dampak apapun bagi mayit.

Keberadaan benda itu, tidaklah menyebabkan si mayit menjadi tertahan amalnya atau dia tidak tenang, atau keyakinan semacamnya. al-Mardawi al-Hambali (w. 885 H) mengatakan,

“Dalam kitab al-Fushul dinyatakan, jika ada orang yang butuh untuk mengikat giginya dengan emas, kemudian giginya diberi kawat emas. Atau dia butuh hidung emas, kemudian dia diberi hidung emas lalu diikat, kemudian dia mati, maka tidak wajib dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya. Karena melepasnya menyebabkan menyayat mayat.” (al-Inshaf, 2/555).

Dari keterangan di atas, pada prinsipnya melepas benda yang ada di jasad mayit tidak diperbolehkan, kecuali jika ada 2 pertimbangan

Ada maslahat besar untuk mengambil benda itu, misalnya karena nilainya yang mahal atau karena benda yang ada di tubuh mayit itu najis.

Tidak membahayakan bagi mayit, misal tidak menyebabkan harus menyayat mayit. Selain itu, tidak diperbolehkan mengambilnya.

Jika benda itu tidak bernilai, tidak masalah dikubur bersama mayit, seperti gigi yang bukan emas atau perak, atau hidung palsu yang bukan emas.

Namun jika benda itu bernilai, maka boleh diambil, kecuali jika dikhawatirkan akan merusak badan mayit, misalnya ketika gigi itu diambil akan merusak rahang, maka gigi itu dibiarkan untuk dikubur bersama mayit.” (as-Syarh al-Mumthi, 5/283).

________________________________________


Gigi Palsu dijenazah

Ada yang meninggal, jenazahnya punya gigi palsu, nah kita lupa mencabutnya, nah bagaimana hukum gigi palsu tersebut?

Jawaban:

Bismillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala Aalihi wa Ash-habihi ajma’in, Amma Ba’du.

Saudara/saudari yang kami muliakan, memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan yang dibolehkan jika gigi seseorang telah rusak/patah, kebolehan memakai gigi palsu adalah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika salah seorang sahabat beliau yang bernama Arfajah bin As’ad Radhiyallahu ‘anhu terpotong hidungnya saat perang al-Kulab di masa jahiliyyah, lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas, dan beliaupun membuatnya (HR. Abu Daud: 3696, An-Nasa’i: 5070)

Di dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan:

وقد روى غير واحد من أهل العلم أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وفي الحديث حجة لهم

“Banyak di antara para ulama yang meriwayatkan bahwa mereka memperkokoh gigi-gigi mereka dengan emas (gigi palsu), mereka berhujjah dengan hadits tersebut” (HR. Tirmidzi: 1692).

Sehingga dengan ini para ulama membolehkan seseorang untuk menambal giginya yang patah/rusak dengan gigi palsu, baik dari emas ataupun dengan bahan lainnya, jika hal ini dibutuhkan.

Namun, ketika seseorang meninggal dunia, tentu saja muncul pertanyaan bagi orang-orang yang mengurus jenazahnya terkait sikap kita terhadap gigi palsu tersebut, dalam hal ini perlu dibedakan antara dua hal:

1. Gigi palsu dari emas/perak

2. Gigi Palsu dari bahan selain emas/perak

Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah:

قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ

“Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopot/menanggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanyakan tentang hal ini maka beliau menjawab:

المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس

“Yang disyari’atkan adalah mencopot/menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas/perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah ﷺ telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/)

Hal yang serupa juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:

فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى.

“Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya degan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk menanggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot) (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2).

Adapun jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan selain emas, maka hal ini tidaklah mengapa terkubur bersama dengan jenazah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:

وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن كان طاهرا

“JIka seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci (bukan najis)” (Al-Mughni : 2/404)

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah lebih detail menjelaskan:

أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا مان يخشى منه المثلة

“Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah” (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756).

Allhu A'lam.

Jumat, 13 Desember 2024

Hukum guru Cowok “Salaman” dengan Murid

Hukum guru Cowok “Salaman” dengan Murid Cewek

Tidak sedikit murid yang menunjukkan rasa hormatnya kepada guru dengan “bersalaman” (musafahah). 
Tidak hanya soal menaruh rasa hormat, “bersalaman” juga dijadikan wasilah untuk mengunduh keberkahan sang guru.

Terlebih, dalam konteks adat “ketimuran, berjabat tangan menjadi simbol kerendahan hati, khususnya dalam moment-moment tertentu seperti saat idul fitri dan lain-lain.

Apalagi statusnya sebagai murid dan guru. 
Atas alasan ini, murid perempuan musafahah dengan guru cowoknya. 
Pun juga sebaliknya, murid cowok musafahah dengan guru ceweknya.

Kaitannya dengan jabat tangan (musafahah) semacam ini, sejak dahulu kala para ulama sudah tuntas membahasnya. 
Itulah sebabnya, dewan fatwa mesir menyimpulkan bahwa ulama tidak satu kata perihal hukum Jabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram.

Jika merujuk pendapat mayoritas ulama, hukum jabat tangan bukan mahram adalah haram.

‎أفادت دار الإفتاء المصرية، بأن مصافحة الرجل

‎ للمرأة الأجنبية محلُّ خلاف في الفقه الإسلامي؛ فيرى جمهور العلماء حرمة ذلك، إلا أن الحنفية والحنابلة أجازوا مصافحة العجوز التي لا تُشتَهَى؛ لأمن الفتنة.

Walau mazhab Syafi’iyah masuk dalam pendapat mayoritas, namun mereka perpendapat boleh musafahah dengan lawan jenis jika diantara keduanya ada pemisah yang menghalangi bertemunya dua kulit secara langsung.

‎وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Adapun jika merujuk pendapat Hanafiyah dan Hanabilah maka hukumnya boleh jika lawan musafahah-nya tua renta yang aman dari fitnah dan tidak memantik nafsu birahi. Pendapat ini merujuk pada Sayyidina Umar. Konon, beliau pernah berjabat tangan dengan perempuan tua.

Cukup banyak dalil yang dijadikan pijakan oleh jumhur ulama. Salah satunya adalah hadis riwayat Sayyidah Aisyah yang menyebutkan bahwa telapak tangan Baginda nabi sama sekali tidak pernah menyentuh telapak tangan perempuan (bukan mahram).

‎مَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ

Mayorias ulama juga sepakat bahwa lelaki yang berjabat tangan dengan cewek ABG adalah haram. Hanya saja, Hanafiyah memberikan catatan bahwa keharaman tersebut berlaku bila musafahah-nya menimbulkan nafsu syahwat.

‎وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَحْرِيمِهَا، وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ التَّحْرِيمَ بِأَنْ تَكُونَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً

Berdasarkan keterangan di atas, saya memberikan komentar sebagai berikut ini:

Kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak, Anda tidak perlu jabat tangan dengan lawan jenis. Sikap ini lebih berhati-hati karena mayoritas ulama sangat ketat soal ini.
Jika dirasa perlu melakukan jabat tangan, silahkan gunakan kain pelapis atau kaos tangan. 
Mazhab Syafi’iyah membolehkan.
Jika tidak mungkin menggunakan kain pelapis sehingga harus telanjang tangan maka pastikan salam anda aman dari fitnah dan gejolak nafsu.
Cukup salaman anda dikatakan tidak aman dari fitnah bila lawan jabat tangan anda adalah “MANTAN” yang sedang men-JANDA atau men-DUDA, sedangkan rasa itu masih tersisa.
Cukup nafsu anda dikatakan terbergejok bila dalam bisik hati, “ cewek ini cantik, salam ah!!!!”
Hormat dan takdim kepada guru wajib, lebih wajib lagi takdim menggunakan ilmu, bukan sekarep hatimu.
Nabi Muhammad Saw adalah nabi adalah dan manusia yang laing agung serta mulia, walau begitu, tidak ada satupun wanita yang pernah salaman dengannya.
Jabat tangan adalah satu dari sekalian banyak cara untuk menunjukkan takdim kepada guru. 
Kalau salaman dianggap kontroversi, maka perlu menggunakan cara takdim lainnya yang lebih aman."
 
Allahu A'lam...

Sabtu, 30 November 2024

HUKUM MINTA-MINTA KARENA DISABILITAS

Pada dasarnya meminta-minta kepada makhluk agar dipenuhi kebutuhan dirinya tidaklah diperintahkan. Sementara yang diperintahkan adalah agar seseorang berlaku iffah atau menahan diri dari meminta-minta kepada orang lain meski dirinya membutuhkan pertolongan orang lain, sebagaimana firman Allah swt :

لِلْفُقَرَاء الَّذِينَ أُحصِرُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاء مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya : “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 273)

Imam Muslim meriwayatkan dari Hamzah bin Abdullah dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak ada sepotong daging pun."

Akan tetapi meminta-minta ini dikecualikan terhadap tiga macam orang, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qabishah bin Mukhariq Al Hilali ia berkata; Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: "Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan :

1. Orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpamanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta.

2. Orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya.

3. Orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu."

Dengan demikian jika seorang peminta-minta yang cacat fisik itu termasuk orang yang miskin atau tidak memiliki kesanggupan bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya selain dari meminta-minta maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta, meskipun bersikap iffah adalah lebih baik baginya karena sesungguhnya setiap hamba telah Allah tentukan rezekinya.

Akan tetapi ketika dia telah memiliki kesanggupan untuk bekerja selain dari meminta-minta dan itu cukup untuk menutupi kebutuhan hidupnya maka tidak diperbolehkan lagi baginya untuk meminta-minta kepada orang lain.

Imam an Nawawi mengatakan didalam ‘Syarh Muslim” bahwa para ulama telah bersepakat untuk melarang meminta-minta kecuali darurat.

Wallahu A’lam"
 

Kamis, 28 November 2024

POLITIK UANG DALAM PILKADA

Politik uang dalam Pilkada.

Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik daerah yang berkomitmen menyejahterakan warga. Namun di balik itu ada ancaman yang menjadikan cita-cita tersebut sirna, yakni money politic atau politik uang. Dengan cara tersebut, masa depan suatu daerah ‘digadaikan’ sehingga pemimpin tidak dipilih berdasarkan kompetensinya namun berdasarkan ‘isi tas’nya.
 
فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوْا رَبَّكُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّهُ خَيْرُ الزَّادِ، وَاتَّقُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون


Wujud nyata dari kuatnya ketakwaan ini bisa dilihat dari komitmen kita dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
 
Jika kita merasa tak berdosa saat meninggalkan perintah Allah dan menggampangkan larangan-larangan-Nya, maka ketakwaan kita patut dipertanyakan...?
Jika kita takwa dalam keadaan ramai saja, namun di saat sepi dengan mudah melakukan maksiat, maka ketakwaan kita tidak tertancap kuat dalam diri kita.

​​​​Rasulullah saw bersabda:
 

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Artinya, “Bertakawalah kepada Allah di mana saja kamu berada. Ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya hal itu dapat menghapusnya. Bergaullah dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR  At-Tirmidzi).

Saat ini kita berada dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih pemimpin daerah, gubernur, bupati, ataupun walikota secara serentak di Indonesia. 
Pilkada dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik melalui sistem demokrasi yang berlaku di negara kita. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah, yang nanti akan memimpinnya dan menjadi orang nomor satu di daerahnya.

Memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. 
Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib daerah untuk lima tahun ke depan.
 

Jika pilihan kita tepat, maka daerah kita bisa menjadi makmur. 
Namun jika kita salah pilih, maka siap-siap daerah kita akan stagnan atau malah mengalami kemunduran. Seharusnya kita memberikan suara kita kepada orang yang tepat.
 

Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58:
 

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا 
 

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
 
Banyak hal yang mempengaruhi seseorang dalam menentukan siapa calon yang akan dipilih. 
Bisa jadi karena faktor kedekatan, faktor visi dan misi yang disampaikan para calon, ataupun faktor lainnya. 
Namun ada faktor yang harus kita hindari dalam memilih calon kepala daerah yakni karena faktor uang atau yang sering disebut money politik atau politik uang.

Politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan praktik yang memiliki dampak negatif serius terhadap kualitas demokrasi, pemerintahan, dan masyarakat secara keseluruhan. 
Politik uang membuat proses pemilihan menjadi tidak adil dan tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari masyarakat.

Keputusan memilih bukan berdasarkan kualitas dan kapabilitas calon, melainkan karena pemberian uang atau barang. 
Hal ini mengurangi integritas Pilkada sebagai proses demokrasi.
 
Politik uang juga berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten. 
Calon yang menang bisa saja bukan yang terbaik, tetapi hanya yang mampu "membeli" suara terbanyak. 
Ini akan berdampak buruk pada kualitas kebijakan dan layanan publik yang mereka hasilkan nantinya. 
Rasulullah saw bersabda:

فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ، فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
 
Artinya, “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR Al-Bukhari).
 

Kita perlu sadar, calon yang mengeluarkan biaya besar untuk membeli suara mungkin akan tergoda untuk mengembalikan biaya tersebut dengan melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran saat menjabat. 
Ini merusak tata kelola pemerintahan dan membebani keuangan negara atau daerah.
 
Dengan politik uang, masyarakat akan kehilangan kesadaran pentingnya partisipasi politik yang sehat. 
Masyarakat akan cenderung bersikap apatis dan pragmatis, memilih hanya demi keuntungan jangka pendek, bukan demi pembangunan yang berkelanjutan.

Bahaya politik uang ini, Rasulullah saw diriwayatkan melaknat orang yang menerima sesuatu untuk mengubah pilihan dan keputusannya : 
 
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَو قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
 
Artinya, "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap."  (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).

Hanya orang BODOH yang mudah disuap,walaupun dia statusnya pintar,tetap termasuk Bodoh karena tidak bisa membedakan benar dan salah/Hak dan Bathil,disinilah berlakunya Mauliatul ilmi/pertanggung jawaban ilmu yang sudah dimiliki,siap-siap dihadapan allah swt adanya pertanggung jawaban,hal sepele tapi dampaknya mudhorot dunia akhirat.
Pemimpin hasil suap hanya akan menghasikan kerusakan dan jauh dari keberkahan.
Pemerintah juga sudah mengingatkan sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
 
Hal ini diatur di antaranya dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu maka akan mendapatkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar. 
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram.  
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.

"JANGAN KAU GADAIKAN AKHIRAAT DEMI DUNIAMU,INGAT HIDUP DIDUNIA SINGKAT DIAKIRAAT ABADI,GUNAKANLAH HIDUP YANG SINGKAT INI DENGAN SEBAIK-BAIKNYA,BERMA'SIAT SENDIRI UDAH BERAT DOSANYA APALAGI BAWA ORANG BANYAK"

Allahu a'lam
Semoga beanfa'at.

#PikirDuluSebelumBertindak
#IngatAkhirat
#DiduniaTidakLama
#AkhiratAbadi
#AdaHisabLoh.

3 YANG DICINTAI ALLAH

Maukah dicintai allah,,,?

Ada tiga golongan yang dicintai oleh Allah tetapi ada tiga golongan lagi yang lebih dicintai Allah Ta’ala.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أحب ثلاثاً وحبي لثلاث أشد:أحب الغني السحي .. وحبي للفقير السحي أشد.وأحب الفقير المتواضع .. وحبي للغني المتواضع أشد,وأحب الشيخ الطائع .. وحبي للشاب الطائع أشد.

Aku cinta kata Allah pada tiga macam golongan manusia tapi aku lebih cinta kepada tiga macam lagi. Jadi ada 3 yang dicintai Allah, tapi ada 3 hal lain yang lebih dicintai oleh Allah.

Yang pertama:

حب الغني السحي .. وحبي للفقير السحي أشد

“Aku cinta pada orang-orang kaya yang pemurah tapi aku lebih cinta orang fakir yang pemurah.”

Orang kaya pemurah Allah cinta, orang miskin pemurah, Allah lebih cinta, orang kaya yang memiliki kepekaan sosial yang tinggi, gemar memberikan pertolongan akan dicintai oleh Allah.

Dizaman sekarang ini seiring dengan makin tajamnya persaingan hidup, makin tingginya tensi ekonomi, antara pencari kerja dan lowongan kerja yang tidak seimbang menyebabkan gaya hidup orang semakin konsumtif dan individualis. Kepekaan sosial mulai luntur , padahal Islam mengajarkan, Allah cinta pada orang yang pemurah, gemar memberikan pertolongan, peka terhadap kesulitan dan penderitaan orang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkan harta sebagian kita dari sebagian yang lain dimaksudkan untuk saling tolong-menolong, bahu-membahu dan bantu-membantu. Sehingga dengan demikian apa yang disabdakan oleh nabi dalam hadits:

الراحمون يرحمهم الرحمان ارحمو من في الارض يرحمكم من فى السماء

“Orang-rang yang punya sifat belas kasih akan dikasihi oleh Allah. Sayangilah orang dibumi maka nanti yang dilangit akan menyayangi kamu.”

Akan turun rahmah-Nya dibumi ini. Alangkah indahnya hidup ini bila yang berkuasa menyayangi yang lemah lalu melindunginya, yang alim menyayangi yang jahil lalu mengajarinya dan yang kaya menyayangi yang fakir lalu menyantuninya akan tercipta rahmah dalam kehidupan.

Namun bila terjadi sebaliknya, bila penguasa menindas yang lemah, yang alim meremehkan yang jahil dan yang kaya membiarkan fakir miskin maka akan terjadilah bala dan bencana dalam kehidupan.

Tapi orang miskin yang pemurah lebih dicintai oleh Allah, mengapa demikian? Karena orang miskin tapi dia tetap mau menolong sesama maka itu luar biasa. Karena untuk mencari sepeser uang, dia harus berkerja keras, harus memenuhi kebutuhan keluarga tapi dia masih mau bersodakoh, masih mau menolong sesama sehingga Allah pun sangat mencintainya.

Golongan kedua:

وأحب الفقير المتواضع .. وحبي للغني المتواضع أشد

“Aku cinta orang fakir yang rendah hati dan cintaku lebih besar pada orang kaya yang rendah hati.”

Golongan yang kedua yang dicintai Allah adalah orang fakir yang rendah hati, orang fakir yang tidak sombong dengan kefakirannya. Maksudnya adalah orang fakir yang tetap mau berusaha mencari karunia Allah dibumi, dan tetap melaksanakan perintah Allah. Karena saat ini kita banyak melihat orang miskin yang sombong, orang miskin yang sok kaya. Orang miskin yang enggan berkerja, apalagi bersodakoh.

Tapi orang kaya yang rendah hati lebih dicintai oleh Allah. Orang miskin rendah hati sudah lah suatu keharusan sesuai dengan kondisinya tapi orang kaya yang rendah hati dan tidak sombong itu sangat sulit dan jarang, sehingga sangat dicintai oleh Allah.

Dan golongan ketiga:

وأحب الشيخ الطائع .. وحبي للشاب الطائع أشد.

“Aku cinta orang tua yang bertobat dan cintaku lebih besar pada pemuda yang bertobat.”

Setiap manusia pasti pernah melakukan dosa, tapi sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah orang yang mau bertobat. Namun yang terjadi saat ini adalah, pemuda masa depan kita beranggapan bahwa masa muda adalah masa yang bebas, masa berapi-api sehingga dia melakukan apapun yang dia inginkan, ketika dia diingatkan maka dengan mudahnya menjawab” saya kan masih muda, dan umur ku masih panjang.”

Padahal kita tidak mengetahui kapan kita mati dan malaikat pencabut nyawa pun tidak pilih-pilih dalam mencabut nyawa bila memang disaat itulah nyawa seseorang harus dicabut. Sehingga Allah mencintai orang tua yang mau bertobat dan Allah lebih cinta lagi pada pemuda yang mau bertobat.

Hal ini senada dengan firman Allah dalam surat An-Nisaa ayat 17:

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً

“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Semoga bermanfaat, dan Allah memberikan Rahmat-Nya kepada kita untuk meraih kecintaan dari-Nya, insya Allah.

Wallahu’alam bish shawab…"
 

Senin, 04 November 2024

PENYEBAB HATI TIDAK TENANG

Penyebab Hati Tidak Tenang

Sebelum mengetahui apa saja doa penenang hati, ketahui dulu sifat dari hati dari masing-masing orang. Dalam bahasa arab, hati berasal dari kata qalb yang bermakna sesuatu yang dapat berubah-ubah atau dapat dikatakan tidak berpendirian tetap.

Perasaan manusia selalu berubah-ubah tergantung kondisi, bisa saja beberapa waktu yang lalu ia senang namun tidak lama kemudian berubah menjadi sedih. Bukan hal yang aneh jika hati tidak tenang karena sudah menjadi sifat dasar alami manusia dipengaruhi oleh suasana dalam perasaannya. Ketika suasana hati sedang tidak tenang, seseorang cenderung merasa hidup jadi hambar, makan jadi tidak enak, tidur tidak nyenyak, dan lain-lain.

Penting untuk kamu mengantisipasi beberapa hal yang memicu hati tidak tenang. Adapun beberapa hal yang menyebabkan munculnya berbagai perasaan tidak menyenangkan dalam diri manusia adalah sebagai berikut.

1. Banyak Dosa
Disadari atau tidak, manusia adalah makhluk yang tidak luput dari kesalahan dan dosa yang diperbuat baik melalui lisan atau melalui tingkah laku. Dosa membuat manusia dibayang-bayangi perasaan bersalah yang membuat hati menjadi gelisah merasakannya dan hidup menjadi tidak bahagia.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, seorang cendikiawan Islam berkata bahwa “Jika kamu merasa hidupmu menjadi asing karena dosa-dosa yang kamu perbuat, segera tinggalkan dan jauhi dosa. Hati manusia tidak tenang karena dosa”.

Perbuatan dosa yang membuahkan kegelisahan dalam hati salah satunya adalah kebohongan. Seseorang yang senantiasa berbohong dalam perkataannya hanya membuat hatinya tidak tenang karena harus memikirkan cara agar kenyataan yang sebenarnya tertutupi.

Sekali berbohong, maka ia akan terus menerus berkata tidak sesuai dengan keadaan apa adanya karena harus menutupinya dengan kebohongan yang lain. Terlebih menurut beberapa penelitian, orang-orang yang gelisah dan ketakutan akan cenderung berkata dusta untuk melindungi diri dan kepentingannya sendiri.

Akibat yang dihasilkan adalah munculnya perasaan stres dan kesehatan juga akan terganggu karena fungsi hormon tertentu dalam tubuh akan meningkat.

2. Kurang Bersyukur
Allah memberikan segala sesuatu kepada hamba-hambanya dengan takaran yang pas, tidak kurang dan tidak pula lebih. Ketika seseorang diberikan cobaan berupa kekurangan dalam hidup, semata-mata itu adalah sebuah cara untuk meninggikan derajatnya.

Sebaliknya, orang yang merasa hidupnya diliputi kelebihan itu adalah sebuah cara untuk menguji seberapa amanah orang dalam menggunakan kelebihannya. Manusia kadang melupakan hal-hal tersebut padahal banyak hikmah dibalik kelebihan dan kekurangan dalam hidup.

Kurangnya rasa bersyukur atas keadaan yang sudah diberikan oleh Allah membuat orang merasa selalu kekurangan atas apa yang sudah dipunyai. Akibatnya hati menjadi gelisah memikirkan cara supaya semua keinginannya dapat tercapai. Hal ini yang membuat manusia tidak bisa merasakan ketenangan dalam menjalani kehidupan.

3. Terlalu Menuntut
Penyebab selanjutnya mengapa hati menjadi gelisah dan tidak tenang dikarenakan banyaknya tuntutan yang harus dipenuhi dalam menjalani hidup. Dipastikan seseorang yang selalu berharap semua keinginannya harus terpenuhi akan gelisah, sebab pikirannya hanya tertuju pada hal-hal yang membuatnya senang.

Padahal ia tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk menggapainya. Alhasil, orang akan selalu merasakan kegelisahan dan ketidaktenangan menjadi setiap aktivitasnya, yang pada akhirnya akan mengganggu konsentrasi.

4. Terlalu Mencintai Dunia
Kecintaan yang berlebihan dalam meraih sesuatu yang bersifat duniawi memicu manusia tidak tenang menjalani kehidupan. Sebagai contoh, keinginan untuk mendapatkan kekayaan dengan cara apapun membuat orang-orang tidak berusaha bekerja dengan keras.

Manusia akan cenderung melakukan cara-cara yang tidak dibenarkan seperti merampok, mencuri, atau merampas harta benda orang lain yang bukan haknya. Contoh lain yang marak dijumpai adalah tindakan korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menandakan mereka terlalu mencintai dunia.

Tujuan hidup manusia bukanlah dunia, melain kehidupan yang kekal di alam akhirat sehingga semakin orang mengejar dunia maka ia akan kehilangan akhirat. Padahal dalam agama Islam diajarkan bahwa antara kehidupan duniawi dan kehidupan akhirat, keduanya harus dijalankan dengan seimbang.

Rasulullah SAW pernah bersabda “Yang aku takutkan setelah aku pergi pada umatku adalah terlalu berlebihan mengejar kesenangan dunia dan hiasannya untuk kalian”. Hal ini menandakan bahwa mengejar kesenangan dunia adalah hal yang buruk dan cenderung menuruti hawa nafsu saja. Pada akhirnya manusia tidak akan pernah merasa puas dengan apa yang dimilikinya dan selalu berharap lebih.

5. Berharap Tidak Kepada Allah
Allah selalu memberikan apa yang diminta oleh hambanya selama mau bekerja keras dan berdoa. Namun, manusia kadang melupakan Allah ketika ia memiliki keinginan dan justru berharap kepada sesama manusia. Ketika keinginan yang diharapkan tidak kunjung datang, manusia akan merasakan kekecewaan dan sakit hati.

Inilah yang dirasakan oleh mereka yang tidak mau berharap kepada Allah, padahal Allah akan memberikannya. Padahal ketika ia menggantungkan segala sesuatu kepada-Nya, perasaan sedih, kecewa, dan gelisah tidak akan dirasakan karena dapat berbesar hati menerima ketentuan.

Contoh orang yang tidak berharap kepada Allah yaitu mereka yang menginginkan kekayaan dengan jalan yang sesat seperti pesugihan atau mendatangi dukun. Selain tidak sesuai dengan ketentuan syariat, cara-cara tersebut hanya akan mendatangkan kerugian karena kehidupannya tidak akan tenang.

Akan banyak hal-hal yang harus dikorbankan sebagai imbalan atas apa yang telah didapatkan atau dengan kata lain yaitu tumbal. Oleh karena itu, kekayaan yang mungkin bisa didapatkan tidak membuat hati tenang dan justru diliputi perasaan berdosa."
  Allahu A'lam.

MLM yang Bagaimana yang Dibolehkan ...?

MLM yang Bagaimana yang Dibolehkan?
PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb.

Pak Ustadz, saya mau bertanya tentang bisnis berbasis MLM, bagaimana sebenarnya kacamata Islam menanggapi hal ini?...
Saya tahu ada beberapa MLM yang berbasis Money game dan itu diharamkan. 
Tapi bagaiman jika MLM yang diikuti benar-benar memiliki produk yang nyata (ada barangnya) dan marketing plan yang jelas (karena sudah baku). 
Selain itu, kan tetap bekerja, jadi tidak hanya menyetorkan uang pendaftaran lalu berongkang-ongkang kaki dan mendapatkan uang. 
Mohon penjelasannya. 
Jazakumullah Khairan Katsiran.

JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam. Literatur fiqih klasik tentu tidak memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing.

Hukum Mengikuiti Bisnis MLM

Karena MLM itu masuk dalam bab muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. 
Merujuk kepada kaidah bahwa al-aslu fil asy-ya'i al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. 
Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. 
Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.

Apabila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada downline ataupun kepada upline. 
Atau mungkin juga terjadi dharar, yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. 
Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. 
Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya praktek samsarah 'ala samsarah, yaitu perantara ganda.

Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`.

Teliti dan Ketahui dengan Pasti

Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 hal tersebut, yang akan membuat anda jauh ke dalam hal yang diharamkan Allah SWT. 
Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran ikut dalam MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.

Tawaran cepat kaya dan hadiah yang terlalu menawan justru semakin menunjukkan indikasi adanya ketidak-wajaran dalam bisnis itu.

Sebaiknya anda harus yakin terlebih dahulu bahwa produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Legalisasi Syariah

Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar pandangan kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM.

Jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.

Hindari Produk Musuh Islam

Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Bukan tidak mungkin ternyata perusahaan induknya malah menjadi donatur musuh Islam dan keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk MEMBANTAI saudara kita di belahan bumi lainnya.

Meski pada dasarnya kita boleh bermuamalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk musuh Islam di masa kini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.

Jangan Sampai Berdusta

Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.

Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah `pensiun dini`. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.

Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur, sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal boleh jadi ujung-ujungnya hanya 'jualan obat'. Tidak ada bedanya dengan yang menggelar dagangan obat di trotoar, kecuali hanya atribut dan asesorisnya saja.

Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, mereka sangat mudah untuktertipu mentah-mentah.

Hati-hati dengan Mengeksploitir Dalil

Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.

Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Ini adalah pernyataan yang kurang tepat. Beliau ketika menjadi nabi bukanlah seorang pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menerima wahyu dan menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.

Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah bukanlah up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.

Jadi jangan mentang-mentang yang diprospek itu umat Islam, atau ustaz yang punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan enak kita tancap gas tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan.

Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/ berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.

Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberi barang/jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.

Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas dan Produktifitas

MLM itu memang sering menjanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bisa menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu singkat bisa terkumpul sejumlah orang yang siap menjual rupa-rupa produk.

Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.

Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu: B E R J U A L A N produk sebuah industri.

Etika Penawaran

Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.

Biasanya kepada para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yangsama sekali tidakdibutuhkan. Tetapi karena tidak enak, akhirnya dibeli juga. Ini adalah sebuah pemaksaan terselubung yang tidak dibenarkan.

Karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.

Atau suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM. Sehingga pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas, perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi `pasar`. Tentu ini akan terasa mengganggu.

Itulah sekedar gambaran umum yang bisa dijadikan acuan dasar dari pertimbangan kehalalan suatu bisnis multy level marketing. Tentu saja jawaban ini masih bersifat dasar sekali, belum lagi menyentuh kepada masalah yang lebih detail.

Apalagi mengingat bahwa tiap perusahaan yang menerapkan sistem MLM punya varisasi yang sangat beragam. Sehingga perlu dilakukan kajian syariah secara khusus satu per satu secara mendalam, dengan melibatkan banyak pakar syariah dan perdagangan.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc."

HUKUM MLM,Multi level Marketing

MLM yang Diharamkan dan yang Diperbolehkan.

APLI yang memiliki kepanjangan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, merupakan sebuah asosiasi yang beranggotakan para praktisi perusahaan yang menangani praktik pemasaran produk secara langsung berjenjang di Indonesia. Rekam jejak organisasi ini sepertinya menarik untuk disimak. Perlu diketahui bahwa ternyata APLI ini juga membawahi para pelaku MLM (Multi-level Marketing). Padahal di antara jargon yang diusung oleh APLI adalah memerangi segala praktik money game. 

Dengan melihat organisasi yang dibawahinya adalah melibatkan pula pelaku pemasaran langsung berjenjang atau MLM (Multi-level Marketing) tapi ternyata ruang gerak asosiasi ini memerangi money game, tampak bahwa:

1. Meskipun MLM sering diidentikkan dengan money game, tapi tidak semua MLM adalah money game

2. Jika money game merupakan alasan utama diharamkannya MLM, berarti ada MLM yang diperbolehkan dalam syariat

Nah, yang penting untuk diketahui adalah MLM yang bagaimanakah yang tidak dilarang dalam syariat?

Jika kita cermati dengan sungguh-sungguh alur pemasaran Multi-level Marketing (MLM), maka sebenarnya hampir tidak ada beda antara MLM dengan money game atau skema Ponzi. Masing-masing menyerupai bangunan piramida di mana bagian atas merupakan upline dan bagian yang melebar adalah downline. Akan tetapi, upline dan downline bukanlah illat keharaman dalam suatu praktik muamalah. Kebolehan menarik anggota juga bukan merupakan illat keharaman. 

Illat keharaman sesungguhnya dari praktik MLM yang masuk kelompok money game adalah adanya passive income berupa bonus yang diperoleh tidak berdasarkan akad prestasi dalam kerja atau capaian target kerja. Prestasi yang didasarkan capaian target kerja ini disebut dengan istilah akad ju'alah. Ciri khas akad prestasi ini gampang sekali dikenali. 

Misalnya PT Luxindo Raya, salah satu produsen mesin cuci dan vacuum cleaner dengan merek Lux, memiliki skema pemasaran langsung sebagai  berikut:

1. Cabang perusahaan yang berada di tiap-tiap kabupaten dipimpin oleh seorang Branch Manager
2. Setiap manajer mengepalai 5 - 10 Kepala Divisi Pemasaran
3. Setiap Kepala Divisi Pemasaran membawahi 5 tenaga Marketing Executive. 

Dengan demikian, total tenaga marketing executive adalah sebanyak 50 orang untuk 10 Divisi yang dipimpin oleh 1 orang Branch Manager. Jika kondisi ini digambarkan, maka menyerupai struktur piramida. Struktur seperti ini juga dikenal dengan istilah MLM (Multi-level Marketing). Namun, ia tidak bisa disebut sebagai money game disebabkan ada target operasional dan capaian. Capaian yang ditarget adalah banyaknya penjualan mesin cuci dan vacuum cleaner. 

Suatu misal, setiap anggota yang berhasil menjual 1 unit mesin cuci atau vaacuum cleaner, maka dia akan mendapatkan bonus sebesar 300 ribu. Semakin banyak ia menjual, semakin banyak pula bonus yang ia terima. Tipe pemasaran semacam ini adalah masuk akad wan prestasi (ju'alah). Hukumnya boleh, disebabkan tidak ada passive income yang terlibat. 

Andaikata ada target capaian lainnya, misalnya barangsiapa bisa menjual 10 mesin cuci, maka dia akan mendapatkan gaji ekstra di luar bonus penjualan sebesar 1 juta rupiah. Target seperti ini juga tidak masuk sebagai passive income, sebab ada kulfah dan batasan sayembara/musâbaqah yang jelas dan diketahui oleh semua peserta yang terlibat. Dalam konteks syariah, bonus ekstra ini dikenal dengan istilah ja'lu. 

Apakah dengan sistem MLM yang baru kita sebutkan ini tidak menutup kemungkinan adanya unsur maisir (judi)?

Perlu diketahui bahwa, maisir itu ada manakala setiap anggota yang masuk harus dipungut 'iwadl (biaya pendaftaran). Selanjutnya, biaya pendaftaran ini dipertaruhkan. Bagi pihak yang kalah, maka dia tidak mendapat apa-apa. Sementara bagi pihak yang menang, dia bisa memboyong seluruh iwadl yang dipertaruhkan tersebut. Inilah maisir. Dalam kelompok MLM semacam Luxindo Raya ini tidak ada unsur penyerahan 'iwadl. 

Akhir-akhir ini marak diperbincangkan soal Paytren yang merupakan salah satu produk dari Ustadz Yusuf Mansur. Apakah Paytren masuk kelompok MLM? Jawabnya adalah iya, karena ada bukti sistem upline dan downline-nya. Namun, apakah MLM yang dipraktikkan Paytren ini sama dengan MLM yang merupakan money game? Inilah yang perlu dicari jawabannya dengan jalan meneliti masing-masing komponen yang terlibat.

Untuk mengenali adanya money game ini pertanyaan pertama yang harus ditemukan jawabannya adalah apakah ada passive income yang turut serta di dalam Paytren tersebut? Apakah ada biaya pendaftaran yang dipungut oleh Paytren ke store-store kecil jaringan anggotanya? Apakah ada produk yang dijual? Bagaimana penentuan akad wan prestasinya? Semua ini memerlukan telaah yang mendalam.

Paytren Memiliki Produk yang Dijual

Menurut situs resmi Paytren, Paytren pada dasarnya menjual produk aplikasi. Harga produk ini adalah sebesar 350 ribu. Melalui pembelian produk ini, maka pembeli langsung dinyatakan sebagai mitra Paytren. Melalui aplikasi ini, mitra Paytren sudah langsung bisa menjalankan produk tersebut untuk bisnis. 

Dari setiap transaksi yang dilakukan oleh setiap mitra, Paytren menjanjikan bonus dan cashback langsung. Cashback yang dimaksud di sini menurutnya adalah fee (ujrah) yang diberikan perusahaan saat si mitra atau jaringan yang dimiliki mitra melakukan transaksi. Misalnya A (upline 1) memiliki aplikasi bermitra dengan B (downline 1) dan B bermitra dengan C (downline 2 anggota B). Dari setiap transaksi yang dilakukan oleh C, si A mendapat cashback (passive income) dengan besaran tertentu. Demikian pula dengan si B yang menjadi upline dari si C, ia mendapat cashback karenai referensi yang dimilikinya. 

Sampai di sini, jika kita telaah lebih lanjut, memang benar bahwa ada passive income uang dimiliki oleh A atau B akibat pekerjaan yang dilakukan oleh C melalui transaksi. Selanjutnya, kita perlu mencari tahu tentang makna transaksi yang dilakukan oleh si C ini. Apakah maksud transaksi ini adalah mencari anak buah, atau berasal dari penjualan produk?

Jika berasal dari mencari anak buah, maka hakikatnya benar bahwa Paytren adalah berbasis money game. Namun, jika berbasis penjualan produk, maka Paytren tidak bisa dikategorikan sebagai money game, karena cashback hasil penjualan produk yang berasal dari anak buah ini kedudukannya sama dengan ja'lu (bonus penjualan). 

Transaksi dalam Paytren

Berdasar penelusuran penulis, menurut situs resmi Paytren, ternyata Paytren memiliki bisnis Fintech yang bisa dipergunakan menyerupai bisnis PPoB. PPoB ini adalah aplikasi yang bisa dipergunakan untuk membeli tiket atau tagihan bulanan, baik dilakukan untuk keperluan sendiri maupun orang lain. Berbagai tagihan ini meliputi PDAM, Telepon, Pulsa, Paket data, TV berbayar, cicilan mulfinance dan lain sebagainya. Yang membedakan antara Paytren dan PPoB, aplikasi tidak didapatkan dengan jalan membeli. Aplikasi PPoB bisa didapat secara gratis berikut sandinya. Sementara itu, aplikasi Paytren harus didapatkan dengan jalan membeli password terlebih dahulu agar bisa login dan memanfaatkan produk Treni. 

Mencermati akan hal ini, maka yang patut ditelusuri apa manfaat dari uang 350 ribu yang dipergunakan oleh Paytren? Setelah penulis telusuri, ternyata uang tersebut dipergunakan untuk memberikan passive income terhadap upline 1 dan 2, dengan besaran masing-masing adalah sebesar 25 ribu untuk upline 1 dan 75 ribu untuk upline 2. Selebihnya uang tersebut masuk ke rekening perusahaan. Uang yang masuk ke upline 1 dan 2 ini secara otomatis masuk ke rekening upline 1 dan 2 dari perusahaan setelah terjadinya transaksi pendaftaran mitra anggota. Jadi, dapat disimpulkan bahwa uang inilah yang masuk kategori money game itu. 

Tentu saja pandangan ini kunci utamanya adalah fokus pada harga password aplikasi yang diperjualbelikan. Jika benar bahwa aplikasi tersebut hakikatnya bisa didapat secara gratis, maka uang 350 ribu adalah murni biaya pendaftaran kemitraan dan aplikasi hanyalah berperan sebagai pengelabuhan semata. Hukum akan berlaku sebaliknya, jika aplikasi Paytren memiliki nilai lebih dibanding PPoB. Walhasil, pembacalah yang harus menilai. 

Hukum Bonus yang Dihasilkan dari Penjualan Produk Paytren

Bonus yang didapat oleh mitra Paytren diperoleh dari hasil penjualan aplikasi Treni. Melihat sumber asal produk ini, maka semakin sering transaksi produk dilakukan oleh mitra, maka semakin sering ia mendapat bonus. Karena berasal dari penjualan produk, maka bonus dalam Paytren ini masuk akad ja'lu (bonus) yang sah karena berbasis penjualan, sementara kita tahu bahwa penjualan ini tidak harus mutlak ke anggota saja, melainkan ke orang di luar mitra paytren. 

Sampai di sini, pembaca digiring untuk bisa membedakan antara cashback dengan bonus yang ditawarkan oleh Paytren. Sejauh kajian penulis, cashback itulah yang haram sementara bonus penjualan adalah halal. 

Alhasil, dengan mencermati dua pola penjualan langsung berjenjang ini, sebagaimana dipraktikkan oleh Luxindo Raaya dan Paytren, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak semua MLM dengan sistem jual beli piramida bisa disamakan kedudukannya sebagai money game yang dilarang syariat. Apa yang dipraktikkan oleh PT Luxindo Raya adalah contoh MLM yang diperbolehkan karena ketiadaan passive income  dan ketiadaan unsur permainan uang didalamnya. Namun, unsur MLM yang dilarang adalah sebagaimana dicontohkan pada penerapan sistem cashback Paytren. Dengan begitu jelas sudah bahwa tidak semua MLM adalah money game dan tidak semua sistem piramida penjualan adalah berbasis money game. Teliti dan cermati! Wallahu a'lam bish shawab.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur"
 https://islam.nu.or.id/syariah/mlm-yang-diharamkan-dan-yang-diperbolehkan-7oemq#:~:text=Syariah,PWNU%20Jawa%20Timur

Minggu, 03 November 2024

KUMPULAN ILMU PENGETAHUAN 2


Kumpulan Ilmu Pengetahuan

Akibat dari maksiat yang diremehkan


Ibadallah!
Pertemuan kita pada hari ini, dimana kaum muslimin menampakkan syiar mereka yang terbesar setelah Iedul Fitri dan Iedul Adha, mereka berkumpul di dalam masjid-masjid untuk beribadah dan berdzikir kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala

Semua itu telah mengingatkan kita, kepada abad-abad kejayaan Islam. Dimana kaum muslimin berada dalam bimbingan sebuah khilafah. Dimana kaum muslimin memegang peranan. Dunia dari batas timur dan barat menaruh hormat kepada agama kita. Kaum muslimin menjadi orang-orang yang mulia, mempunyai izah dan harga diri, penuh karamah dan siyadah, dinaungi oleh garis-garis besar haluan Al-Qur’an dan Sunnah. Kehidupan para pemimpinnya tunduk dan hormat kepada keputusan ulama, ulamanya patut menjadi Panutan. Rakyat pun bahagia, santosa dan sejahtera, damai tentram lahir dan batin. Mendapatkan segala haknya sebagai rakyat, mulai dari hak pelayanan, hak mendapatkan pendidikan, rasa aman, keadilan, dan mengungkapkan pendapat dan nasehat kepada sang pemimpin.

Semua itu mengingatkan abad-abad di mana orang ahlu dzimmah (selain Islam yang hidup di negeri Islam) tunduk dan hormat kepada setiap muslim, tunduk dan taat kepada hukum dan tatanan muamalat Islam. Tak seorang pun dari mereka yang berani mengangkat bahu dan wajahnya. Mereka wajib membayar jizyah, dengan jaminan penuh berupa rasa aman, bebas menjalankan peribadatan mereka di tempat-tempat peribadatan mereka.
Akan tetapi ya ma’asyiral muslimin, semua itu hanya tinggal kenangan, di sana sini Ummat Islam dibantai, disiksa, diusir dibikin lapar setengah mati, semuapun diam tanpa basa-basi, kalau dahulu kita dapat melarang ahlu dzimmah dari berlatih kuda, maka pada hari ini, abad ini, mereka telah menaiki kepala-kepala kita, yang dahulu mereka dapat hidup nyaman di negeri kita, sekarang merekalah yang mencabik-cabik tubuh kita di pelbagai belahan dunia, ditetangga kita, di dekat kita, bahkan mungkin di depan mata kita dan kitapun hanya bisa diam!

Berapa banyak orang yang berani berpura-pura masuk Islam, kemudian menikahi anak kita, akhwat kita, kemudian ternyata bulan madupun berubah menjadi bulan racun yang mematikan!!

Kurang puas dari itu semua ... dipaksalah anak kita, akhwat kita untuk murtad dari agamanya, dipaksalah ia untuk menjadi seorang pelacur murahan, menjual murah harga diri dan kehormatannya!!

Segalanya terjadi tidak lain karena kita telah menjauhi ajaran Islam. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatanKu maka baginya kehidupan yang sempit.”

Semuanya terjadi karena kita selalu berbuat maksiat, jauh dari tunduk dan taat kepada Allah. Karena harus kita akui bahwa Allah tiada akan menimpakan musibah kecuali karena adanya maksiat. Dan tak akan mencabutnya kembali kecuali dengan adanya taubat dan istighfar.

Kalau bukan karena maksiat kenapa Iblis dilaknat oleh Allah?! Dijauhkan dari rahmatNya, diusir dari Surga dan alam malakutNya, dijadikan lemah dan hina.

Allah berfirman:

“Keluarlah dari Surga, karena sesungguhnya kamu terkutuk dan sesungguhnya kutukan itu tetap menimpamu sampai hari kiamat” (Al-Hijr: 34-35)

Kalau bukan karena maksiat apa sebabnya Allah menumpahkan air dari langit, memuntahkannya ke bumi. Hingga mereka umat Nabi Nuh yang kafir dan durhaka itu tenggelam dan binasa. Mati terkubur di dalam lumpur.

Dan Nuh berkata: “Naiklah kamu sekalian kedalamnya dengan menyebut nama Allah diwaktu berlayar dan berlabuhnya. Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Penghampun lagi Maha Penyanyang.”

Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung, dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada ditempat yang jauh terpencil. “ Hai anakku naiklah ke kapal bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang kafir.

Anaknya menjawab” Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!

Nuh berkata “ Tidak ada yang melindungi hari ini dari adzab Allah selain Allah saja yang Maha Penyanyang

Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya: maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” (Hud: 41-43).

Kalau bukan karena maksiat lantas apa yang menyebabkan Allah menghancurkan kaum Nabi Hud Alaihissalam ditumpas habis tiada tersisa.

“Maka mereka mendustakan (Hud) lalu kami binasakan mereka karena sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah tetapi kebanyakan mereka tidak beriman.” (Asy-Syu’ara’: 139).

Kalau bukan karena maksiat, kenapa kaum Tsamud harus menelan mentah-mentah adzab yang sangat pedih?!

“Kemudian mereka sembelih unta betina itu, dan mereka berlaku angkuh terhadap perintah Tuhan. Dan mereka berkata, ‘Hai Shalih, datangkanlah apa yang kamu ancamkan, jika (betul) kamu termasuk orang-orang yang diutus Allah’, karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka.” (Al-A’raf: 77-78).

Kaumnya Nabi Luth pun hancur berkeping-keping karena maksiat pula tujuh kota hancur berantakan, mereka diangkat setinggi-tingginya ke atas langit dengan cepat lantas dibenturkan ke bumi sedang yang tadinya berada di atas berubah menjadi di bawah lantas dihujani bebatuan dari sijjil.

“Maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikan) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar bertubi-tubi yang diberi tanda oleh Tuhanmu dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim.” (Hud: 82-83)

Negeri Fir’aun dilanda taufan kencang, hama belalang, tersebarnya kutu, merejalelanya kodok dan menyebarkan darah karena maksiat juga.

“Maka kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darah sebagai bukti yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa.”

Kemudian karena mereka tidak merubah sikapnya dalam berbuat maksiat kepada Allah, maka lanjutnya:

Kemudian Kami menghukum mereka maka kami tenggelam-kan mereka dilaut disebabkan mendustakan ayat-ayat kami dan mereka adalah orang-orang yang melalaikannya. (Al-A’raf: 133 dan 136).
Bangsa Yahudi bertubi-tubi mendapatkan laknat dan adzab

Kadang mereka merasa puas setelah menyakiti NabiNya, bahkan mereka telah membunuh beberapa nabi, maka pantas sekali kalau Allah merubah mereka menjadi binatang yang paling keji didunia, mereka dirubah menjadi babi dan kera, karena tabiat mereka memang seperti babi dan kera, menjadikan tak tahu balas budi dan rakus, maka Allah mendatangkan kepada mereka bala tentara yang tidak mengasihi mereka, menghancurkan segala yang ada, mereka akan selalu terusir dan selamanya mereka tidak akan merasa tentram. Bahkan sampai akhir zamanpun selama mereka tidak merubah sikap dan bertaubat, maka murka Allah itu akan selalu berulang atas mereka.

Oleh karena itu ma’asyiral muslimin, segala musibah yang menimpa selama ini tidak lain karena ulah tangan manusia sendiri. Allah berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Rum: 41).

Karena ketidak adilan, karena korupsi, suap menyuap, narkoba yang selalu erat dengan perzinaan, pelacuran dan pencurian, karena riba, salah memilih pendidikan, karena ambisi, hasad, iri dan dengki, buruk sangka serta segala bentuk kemak-siatan yang lainnya. Oleh karena itu ketetapan Allah (sunnatulah) pasti berlaku sepanjang zaman.

Sunnatullah yang pertama:
“Barangsiapa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kaffah, ridha, ikhlash dan tulus dalam meniti jalannya para salafus shalih, membekali dirinya dengan ilmu yang benar, niat yang kuat dan amal yang tepat, maka dialah yang akan menuai segala kebaikan, kemuliaan, kejayaan dan kemenangan.”

Sedang Sunnatullah yang kedua adalah:
“Barangsiapa yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengikuti trend orang-orang kafir, meninggalkan ilmu dan amal, pastilah menuai kehancuran, kekacauan, kenistaan dan kebinasaan, dimanapun dia berada. Oleh karena itu tiada jalan yang pas kecuali ajakan, seruan untuk kembali ke jalan Allah dan tiada jalan yang pas kecuali ajakan, seruan untuk kembali kejalan Allah dan Rasulnya, ajaran Allah dan Rasulnya, Bimbingan Allah dan Rasulnya. Agar kita bahagia, sentosa dan menjadi ummat yang berjaya!!!

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ مُعِيْدِ الْجَمْعِ وَاْلأَعْيَادِ، وَمُبِيْدِ اْلأُمَمِ وَاْلأَجْنَادِ وَجَامِعِ النَّاسِ بَعْدَ الرَّقَابِ، إِنَّ اللهَ لاَ يُخْلِفُ الْمِيْعَادَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَلاَ نِدَّ وَلاَ مُضَادَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمِّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَفَضِّلَةُ عَلَى جَمِيْعِ الْعِبَادِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ؛ عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ، فَاتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.

Marilah kita selalu meningkatkan ketaqwaan kita, marilah kita selalu mensyukuri nikmat karena dengan taqwa dan syukur akan terbentang jalan keselamatan untuk kita, serta agar selalu berdo’a semoga Allah selalu melimpahkan kepada kita kehidupan yang selamat di dunia dan akhirat. Amin

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْعَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبْرَارِ. رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِن قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ. أَقِيْمُوا الصَّلاَةَ.
Bacaan Khutbah Pertama :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ اْلأَكْبَرِ، خَلَقَ الْكَوْنَ وَدَبَّرَ، خَلَقَ اْلإِنْسَانَ ثُمَّ أَمَاتَهُ ثُمَّ أَقْبَرَ، وَأَرْسَلَ الرُّسُلَ وَأَخْبَرَ، وَأَنْزَلَ الْقُرْآنَ الْكَرِيْمَ فِيْهِ الْعِظَاتُ وَالْعِبَرُ، فَهَدَى وَأَحَلَّ وَأَمَرَ، وَنَهَى وَحَرَّمَ وَزَجَرَ، فَقَالَ فِيْ سُوْرَةَ الْكَوْثَرِ: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ: إِنَّآ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَأَعَزَّ جُنْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ، وَهُوَ الْقَائِلُ سُبْحَانَهُ: يَوْمَ يُسْحَبُونَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ذُوقُوا مَسَّ سَقَرَ. إِنَّا كُلَّ شَىْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ. وَمَآأَمْرُنَآ إِلاَّ وَاحِدَةٌ كَلَمْحٍ بِالْبَصَرِ.
وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَهُوَ خَيْرُ الْبَشَرِ، وَصَاحِبُ الْحَوْضِ الْكَوْثَرِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ الْمُطَهَّرِ، وَعَلَى مَنْ صَاحَبَهُ وَأَزَرَهُ وَوَقَرَ، وَعَلَى التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ فِيْ كُلِّ أَثَرٍ، إِلَى يَوْمِ الْمَحْشَرِ.
أَمَّا بَعْدُ؛ عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ، فَاتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.

Oleh : Edi Kasdi


Unknown di 07.20 Tidak ada komentar:
Berbagi
Akhir Hidup Yang Baik_ oleh A. Baqi
AKHIR HIDUP YANG BAIK

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.

يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ ...

فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.



KHUTBAH PERTAMA

Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Setelah kita mengucapkan kalimat tahmid, kalimat tahlil sebagai bentuk sanjungan dan pujian kita kepada Dzat satu-satunya tempat kita menggantungkan diri dari segala sesuatu, maka tiada kata dan ungkapan yang sepatutnya kita sampaikan dalam majelis yang mulia ini melainkan washiyatut taqwa, yaitu satu kalimat yang dengannya Allah Subhaanahu wa Ta’ala telah menyebutkannya dalam sekian banyak ayat, dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun seringkali memberikan washiyat kepada para shahabatnya dalam khutbah-khutbahnya dengan kalimat tersebut, sebagaimana yang pernah beliau sampaikan juga kepada dua orang sahabat yang bernama Abu Dzar dan Mu’ad bin Jabal dalam riwayat at-Tirmidzi beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bersabda

اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَاَتْبِعِ السَّيِّئَةَ اْلحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, dan barengilah perbuatan yang buruk dengan perbuatan yang baik dan berakhlak baiklah kepada semua manusia” (HR. at-Tirmudzi).
Hadits yang mulia ini, jelas-jelas telah memberikan penjelasan kepada kita bahwa ketaqwaan itu tidak terbatas pada waktu dan tempat tertentu. Namun demikian apa yang dipahami oleh para sahabat dari kalimat yang agung ini tidaklah sesederhana yang kita pahami, sebagai kalimat yang sering kita dengar, mudah kita ucapkan, namun kita acapkali susah dalam mencernanya apalagi merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena pentingnya makna kalimat ini hadirin yang mulia, Umar bin Khathab Radhiayallahu 'anhu pernah mengatakan dalam riwayat yang shahih,

التَّقْوَى هُوَ اْلخَوْفُ بِاْلجَلِيلِ وَاْلعَمَلُ بِالتَّنْزِيلِ وَالرِّضَى بِالْقَلِيلِ وَاْلاِسْتِعْدَادِ بِيَوْمِ الرَّحِيلِ.
“At-Taqwa adalah perasaan takut kepada Allah, beramal dengan apa yang datang dari Allah dan Nabi-Nya, merasa cukup dengan apa yang ada dan mempersiapkan diri dalam menghadapi hari akhir.”

Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Sesungguhnya bagian manusia dari dunia ini adalah umurnya. Apabila dia membaguskan penanaman modalnya pada apa yang dapat memberikan manfaat kepadanya di akhirat kelak, maka perdagangannya akan beruntung. Dan jika dia menjelekkan penanaman modalnya dengan perbuatan-perbuatan maksiat dan kejahatan sampai dia bertemu dengan Allah pada penghabisan (akhir hidup) yang jelek itu, maka dia termasuk orang-orang yang merugi.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَاكَانُوا يَعْمَلُونَ
"Barangsiapa yang beramal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dan dia (dalam keadaan) beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan " (Q.S an-Nahl:97).

Dalam ayat yang lain Allah Ta'ala berfirman,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شّرًّا يَرَهُ.
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. al-Zalzalah:7-8)

Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala menegaskan,

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لاَتُرْجَعُونَ . فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami. Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) 'Arsy yang mulia.” (QS. al-Mu’minun:115-116)

Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Karenanya orang yang berakal adalah orang yang dapat menghisab (menghitung) amalan dirinya sebelum Allah Ta'ala menghitungnya, dan dia merasa takut dengan dosa-dosanya itu menjadi sebab akan kehancurannya.

Hadirin yang mulia sementara itu kematian dan akhir hidup seseorang akan selalu menjemputnya, kapan Allah Ta'ala menghendaki niscaya tidak ada seorangpun yang dapat merubahnya, dia tidak dapat menghindari dari sebuah kenyataan yang akan menjemputnya. Allah
Ta'ala berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ
"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran:185)
Marilah kita tanyakan kepada diri kita masing-masing, apa yang telah menjadikan diri kita terpedaya dengan gemerlapnya kehidupan dunia, akankah akhir hidup kita akhir hidup yang baik atau bahkan sebaliknya? Na'udzubillahi min dzalik.

Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Said al-Khudriy yang mengisahkan seorang yang telah membunuh sembilan puluh sembilan orang, kemudian genap seratus orang. Dan pada akhir cerita, dia dikisahkan meninggal dalam keadaan mukmin karena taubatnya. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Said al-Khudhriy).

Dan Sebaliknya dalam riwayat yang lain dikisahkan suatu ketika ada seorang laki-laki ikut berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallamuntuk menghadapi kaum Musyrikin sehingga dia terluka. Dan karena tidak kuasa menahan rasa sakit, akhirnya dia bunuh diri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Dia termasuk ahli neraka". Setelah itu seseorang mendatangi nabi menceritakan kejadian ini. Kemudian Rasullah bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ اْلجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، وَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ اْلجَنَّةِ (رواه البخاري ومسلم)
“Sungguh seorang benar-benar melakukan perbuatan penduduk surga di hadapan manusia, namun (sebenarnya) dia termasuk penghuni neraka, dan sungguh seseorang benar-benar melakukan perbuatan penghuni nereka di hadapan manusia, namun (sebenarnya) di a termasuk penghuni surga .” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dua riwayat di atas telah tegas dan jelas menunjukkan bahwa akhir hidup seseorang, baik dan buruknya tidak ada seorangpun yang dapat mengetahuinya.

Dan akhir hidup seseorang ditentukan oleh baik-dan buruknya akhir perjalanan hidupnya, yang telah Allah Subhanahu wata’ala tentukan dalam taqdirnya.

Dalam riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih dari 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ اْلجَنَّةِ وَهُوَ مَكْتُوبٌ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، فَإِذَا كَانَ قَبْلَ مَوْتِهِ تَحَوَّلَ، فَعَمِلَ أَهْلَ النَّارِ، فَمَاتَ فَدَخَلَ النَّارَ. وَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهُوَ مَكْتُوبٌ مِنْ أَهْلِ اْلجَنَّةِ، فَإِذَا كَانَ قَبْلَ مَوْتِهِ تَحَوَّلَ، فَعَمِلَ أَهْلَ اْلجَنَّةِ، فَمَاتَ فَدَخَلَ اْلجَنَّةَ.
“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan perbuatan penghuni surga, sedangkan dia dicatat sebagai penghuni neraka. Maka sebelum kematian menjemput, ia berubah dan mengerjakan perbuatan penghuni neraka, kemudian ia mati, maka masuklah ia ke dalam neraka. Dan sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan perbuatan penghuni neraka sedangkan dia dicatat sebagai penghuni surga. Maka sebelum kematian menjemput, ia berubah dan melakukan perbuatan penghuni surga, kemudian ia mati, maka masuklah ia ke dalam surga.”.
Dalam riwayat lain yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib, diceritakan ada seorang laki-laki bertanya kepadanya:
فقال رجل: يا رسول الله، أفلا نمكث على كتابنا وندع العمل؟ فقال : اعملوا فكل ميسر لما خلق له. أما أهل السعادة فييسرون لعمل أهل السعادة. وأما أهل الشقاوة فييسرون لعمل أهل الشقاوة، ثم قرأ : (فأما من أعطي واتقي ) سورة الليل: 5)
“Seseorang lelaki bertanya, Wahai Rasulullah!, apakah kita tidak pasrah terhadap taqdir (ketentuan)Allah Ta'ala terhadap kita dan meninggalkan amalan? Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Beramalah kalian! Maka setiap orang akan dimudahkan sebagaimana apa yang ditakdirkan baginya.” Adapun orang yang ditakdirkan bahagia, maka ia akan dimudahkan untuk melakukan perbuatan golongan orang-orang yang bahagia. Sedangkan orang yang ditakdirkan sengsara, maka ia pun akan dimudahkan untuk melakukan perbuatan golongan orang-orang yang sengsara. Kemudian beliau membaca ayat, “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa, (QS. al-Lail : 5)
Dalam hadits-hadits di atas telah menunjukkan bahwa kebahagiaan dan kesengsaraan di akhir hayat telah Allah Ta'ala tentukan di dalam kitabNya (taqdirnya). Dan yang demikian berdasarkan amalnya yang merupakan sebab keduanya. Maka akhir hidup yang baik atau sebaliknya ditentukan dengan keadaan akhir amalannya.
sebagaimana Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda dalam riwayat yang lain dari Sahl bin Said:
إنما الأعمال بالخواتيم.
“Sesungguhnya segala amal itu tergantung dengan akhirnya.”

Maka barangsiapa yang yang telah mengikuti tuntunan Allah Ta'ala dan NabiNya, maka akhir hayatnya adalah merupakan akhir hayat yang baik, sebaliknya barangsiapa dalam hidupnya senantiasa mengikuti hawa nafsu dan syaithan, maka niscaya dia akan mendapatkan akhir hidup yang tidak baik, karena dosa-dosa yang dia lakukan selama hidupnya, sebagaimana pernah dikisahkan oleh Abdul Aziz bin Rawad yang dinukil oleh Ibnu Rajab dalam kitabnya, suatu hari dia menjumpai seorang yang akan meninggal dunia, kemudian ditalqinkan untuk mengucapkan kalimat Tauhid, namun ternyata dia tidak bisa mengucapkan, dan dia berkata pada akhir perkataannya: Dia telah mengkufuri kalimat tersebut. Dan meninggal dalam kekufuran. Kemudian Abdul Azis menanyakan tentang dia, maka dikatakan dia adalah seorang peminum khamr. Kemudian Abdul Aziz mengatakan:
اتقوا الذنوب فإنها هي التى أوقعته
“Berhati-hatilah kalian terhadap segala (bentuk) dosa dan maksiat, karena dosa-dosa itulah yang menyebabkannya.”
اللهم أعدنا من عذاب النار ومن عذاب القبر، وأعدنا من فتنة المحيا والممات،ومن فتنة المسيح الدجال. اللهم ارحمنا عند سكرات الموت، ووسع لنا في قبورنا, وثبتنا بالقول الثابت في الحياة الدنيا وفي الأخرة.وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون، إنه هو الغفور الرحيم.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ


KHUTBAH KEDUA
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Ma'asyiral Muslimin Jama'ah Shalat Jum'ah Rahimakumullah.
Marilah kita menengok ke belakang bagaimana para as-Salafus Shalih bersikap dalam menyikapi akhir hayatnya dengan harapan dapat menjadi peringatan dan pelajaran bagi kita.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shahih, diceritakan sebagian para sahabat meneteskan air mata, manakala mengingat akhir hayatnya, ditanyakan kepadanya kenapa sampai demikian, salah seorang diantara mereka menjawab: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
إن الله تعالي قبض خلقه قبضتين، فقال: هؤلاء في الجنة وهؤلاء في النار، ولا أدري في أي القبضتين كنت؟
“Sesunggunya Allah Ta’ala menggenggam penciptaannya dalam dua genggaman, dan beliau bersabda, Diantara mereka berada di Surga dan diantara mereka yang lain berada di neraka, dan aku tidak tahu, dalam genggaman yang mana aku akan berada?”
Berkata sebagian Salaf:
ما أبكى العيون ما أبكاها الكتاب السابق.
“Tidaklah mata ini menangis, melainkan ketentuan (Allah) yang telah tertulis (di Lauhul Mahfudz) yang menyebabkannya.”
Suatu saat Sufyan ast-Tsauri didapati gelisah dan resah karena memikirkan akhir hayatnya, bahkan dia meneteskan air mata seraya berkata:
أخاف أن أكون قي أم الكتاب شقيا، أخاف أن أسلب الإيمان عند الموت
“Aku khawatir kalau (ketentuanku) di dalam kitab (Lauhul Mahfudz) termasuk yang sengsara (celaka). Dan keimanan dicabut manakala kematian menjemput” (HR. abu Nu’aim dalam al-Hilyah)
Diceritakan Malik bin Dinar selalu bangun malam sambil memegangi janggutnya dan berkata:
يا رب قد علمت ساكن الجنة من ساكن النار، ففي أي الدارين منزل مالك؟
“Wahai Tuhanku, sungguh Engkau telah mengetahui penghuni Surga dari penghuni neraka, maka di mana tempat Malik berada di antara keduanya?.” (HR. abu Nu’aim dalam al-Hilyah)
Demikianlah keutamaan mereka para as-Salafus Shalih, selalu khawatir dan was-was terhadap akhir hayat dan kehidupannya. Tentunya kita yang hadir di majelis yang mulia ini lebih dari itu, disebabkan dosa-dosa dan kemaksiatan yang senantiaasa kita lakukan. Namun demikian yang ada justru sebaliknya, kita selalu merasa aman dengan makar Allah Subhaanahu wa Taala, merasa selamat dari adzabnya sehingga sekian bencana, cobaan dan ujian baik berupa gempa, tsunami, tanah longsor, banjir, angin puyuh, gunung meletus terasa belum menjadikan kita sadar padahal Allah Subhaanahu wa Taala berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللهِ فَلاَيَأْمَنُ مَكْرَ اللهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiadalah yang merasa aman dari adzab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. al-A’raf: 99)
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir: “Sesungguhnya perbuatan dosa, maksiat dan kecondongan kepada hawa nafsu, pengaruhnya akan mendominasi pelakunya ketika menjelang kematian dan syaithan akan menguatkannya, maka berkumpul padanya dua kekalahan dengan lemahnya keimanan, sehingga dia akan terjatuh pada akhir hidup yang tidak baik, Allah Ta’ala berfirman:
وكان الشيطان للإنسان خذولا
“Dan adalah Syaithan itu tidak mau menolong manusia” (QS. al-Furqan: 29)
Dan akhir hidup yang buruk semoga Allah Ta’ala menjauhkannya dari kita tidak akan menimpa kepada orang yang shalih secara lahir dan bathin, yang jujur perkataannya, dan tidak terdengar cerita yang demikian. Akan tetapi akhir hidup yang buruk akan selalu menimpa seseorang yang telah rusak bathinnya, keimanannya dan lahirnya, yaitu perbuataanya serta bagi orang-orang yang berani melakukan perbuatan dosa besar dan suka melakukan perbuatan jahat, maka perkara yang demikian akan selalu menguasai sampai nyawa menjemput sebelum melakukan taubat.

Ma'asyiral Muslimin Jama'ah Shalat Jum'ah Rahimakumullah.
Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah bagi orang yang berakal untuk berhati-hati atas keterikatan dan ketergantungan dengan sesuatu yang terlarang. Selayaknya hati, lisan dan anggota tubuhnya selalu mengingat Allah Ta’ala, dan menjaga diri supaya selalu dalam ketaatan kepada-Nya dalam kondisi dan situasi apapun.

“Ya Allah jadikanlah sebaik-baik perbuatan kami pada akhir hidup kami, dan sebaik-baik kehidupan kami sebagai akhir hayat kami, dan sebaik-baik hari kami, hari di mana kami akan bertemu dengan Mu. Ya Allah tunjukilah kami semua kepada perbuatan yang baik dan jauhkanlah diri kami dari perbuatan yang mungkar dan terlarang.”
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى أله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.

(oleh: Khusnul Yaqin Arba’in)
Unknown di 07.15 Tidak ada komentar:
Berbagi
ADAB ADAB YANG WAJIB DI DALAM PUASA_oleh A. Baqi
ADAB ADAB YANG WAJIB DI DALAM PUASA
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ ...

فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.



Alhamdulillah kita bersyukur kepada Alah Subhanahu wa Ta’ala yang telah mempertemukan kita dengan bulan yang mulia ini. Bulan yang penuh keberkahan, bulan yang banyak dinantikan oleh hambaNya yang beriman. Bulan yang memiliki banyak keistimewaan, seperti malam lailatul qadar yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Sidang shalat Jum’at rahimakumullah,
Sesungguhnya puasa itu memiliki banyak adab sebagai penyempurnanya.Adab-adab tersebut terbagi dua: adab-adab yang wajib yang harus diperhatikan dan dijaga oleh orang yang berpuasa, dan adab-adab sunnah yang selayaknya dikerjakan.

Di antara adab yang wajib adalah orang yang berpuasa juga harus melaksanakan berbagai ibadah lain yang telah Allah wajibkan, baik itu berupa perkataan maupun perbuatan. Salah satu contoh yang paling penting adalah Shalat wajib, yang merupakan rukun Islam yang paling mendasar setelah dua kalimat syahadat. Ia wajib diperhatikan dengan menjaga rukun, kewajiban, syarat dan waktu pelaksanaanya di masjid secara berjama’ah. Ini merupakan bagian dari ketakwaan yang juga menjadi alasan diwajibkannya puasa atas ummat ini. Menyia-nyiakan shalat akan meniadakan ketakwaan dan menyebabkan terjadinya hukuman.

Sidang shalat Jum’at rahimakumullah,
Ada orang yang berpuasa tetapi meremehkan shalat berjama’ah, padahal hal itu merupakan kewajibannya. Apabila Allah telah memerintahkan pelaksanaan shalat berjama’ah dalam kondisi peperangan dan ketakutan, maka pada saat tentram tentu lebih ditekankan.

Disebutkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنّ رَجُلاً أَعْمَى قَالَ: يَا رَسُوْلُ الله لَيْسَ لَِي قَائِدٌ يَقُوْدُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَرَخّصَ لَهُ، فَلَمّا وَلّى دَعَاهُ وَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النّدَاءَ بِالصّلاِةِ؟ قَالَ نَعَمْ، قَالَ فَأَجِبْ

“Ada pria buta yang mengadu kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, ya Rasulullah, aku tidak mempunyai penuntun yang membimbingku ke masjid,’ Beliau lalu memberinya keringanan untuk tidak hadir shalat berjama’ah, Namun, tatkala dia hendak pergi, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya kembali, lalu bertanya, apakah engkau mendengar panggilan shalat? Dia menjawab, Ya, Beliau bersabda: “Maka penuhilah panggilan tersebut.” (HR. Muslim)

Lihatlah, betapa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan terhadap pria tersebut, padahal dia orang buta yang tidak mempunyai penuntun. Orang yang meninggalkan shalat berjama’ah telah menyia-nyiakan suatu kewajiban sekaligus menghalangi dirinya sendiri dari kebaikan yang banyak, berupa berlipat gandanya kebaikan. Dia juga tidak mendapatkan keuntungan sosial yang didapat dari berkumpulnya kaum muslimin ketika pelaksanaan shalat berjama’ahm seperti tentramnya rasa persatuan, cinta, nilai pendidikan, bantuan kepada pihak yang membutuhkan, dan lain sebagainya.

Sidang shalat Jum’at rahimakumullah,
Ada juga orang yang benar-benar melampaui batas di dalam masalah shalat, sampai-sampai dia shalat dei luar waktu yang ditentukan disebabkan tidurnya. Sebagian ulama berkata: “Barangsiapa yang mengakhirkan shalat di luar waktunya tanpa adanya udzur syar’I, maka shalatnya tersebut tidak diterima meskipun ia melakukannya sebanyak seratus kali. Sholat yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan itu tidak sesuai dengan perintah Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itum, shalatnya tertolak dan tidak diterima.

Adab-adab berikutnya yaitu harus menjauhi perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya, dia tidak boleh berdusta. Dan yang dimaksud dengan dusta adalah memberikan kabar yang tidak sesuai dengan realita. Perbuatan dusta yang paling besar adalah dusta atas nama Allah dan RasulNya, seperti menisbatkan halal dan haramnya suatu perkara kepada Allah atau Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ilmu.

Firman Allah:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-ngadakan kebohongan kepada Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-ngadakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih.” (QS. An-Nahl: 116-117)

Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَذّبَ عَلَيّ مُتَعَمّدًا فَلْيَتَبَوّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النّارِ.

“Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di Neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sidang shalat Jum’at rahimakumullah,
Orang yang berpuasa juga wajib menjauhi ghibah, yaitu menyebutkan sesuatu yang tidak disukai dari saudaranya tanpa sepengetahuannya, baik itu memang benar ataupun tidak, dan baik itu berkaitan dengan bentuk fisiknya dalam rangka untuk menyebarkan aib atau menghinanya, ataupun berkaitan dengan tingkah lakunya. Larangan terhadap ghibah juga disebutkan didalam Al-Qur’an. Sampai-sampai Allah menyerupakan perbuatan ghibah dengan gambaran yang paling buruk, yaitu seperti seorang yang memakan daging saudaranya yang telah menjadi bangkai.

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa ketika beliau naik ke langit (pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj), beliau melalui sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakari wajah dan dada mereka dengan kuku tersebut. Beliau bertanya:
مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيْلُ؟ قَالَ : هَؤُلاَءِ الّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لَُحُوْمَِ النّاسِ وَ يَقَعُوْنَ فِي أَعْرَاضِهِمْ

“Siapakah mereka itu wahai Jibril? Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (berbuat ghibah) dan menodai kehormatan mereka.” (HR. Abu Dawud).

Orang yang berpuasa juga wajib menjauhi namimah, yaitu menukil perkataan seseorang tentang orang lain untuk merusak hubungan baik di antara keduanya. Perbuatan ini masuk ke dalam kategori dosa besar.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang sering melakukan namimah tidak akan masuk Surga.” (Muttafaq ‘alaihi).

Di dalam shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Suatu ketika Nabi berjalan melewati dua kuburan lalu bersabda, “Kedua penghuni kuburan ini sedang diadzab, dan mereka berdua diadzab dengan sebab dua perkara: yang pertama menerima adzab dengan sebab tidak bersuci setelah buang air kecil, dan yang kedua dengan sebab melakukan namimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ingatlah, barangsiapa menceritakan perkataan jelek mengenai orang lain kepadamu, maka ia juga akan menceritakan perkataanmu kepada orang lain, maka berhati-hatilah.

Sidang shalat Jum’at rahimakumullah,
Pelaku puasa juga wajib menjauhi tipu daya dalam seluruh mu’amalah, baik itu di dalam jual beli, sewa-menyewa, kerajinan tangan, pegadaian, ataupun selainnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri dari pelakunya. Beliau bersabda,
مَنْ غَشّنَا فَلَيْسَ مِنّا

“Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk dari golongan kami.” Dan dalam lafazh yang lain: “Barangsiapa yang menipu maka ia tidak termasuk dari golonganku.” (HR. Muslim).

Tipu daya itu akan menghilangkan amanah dan kepercayaan manusia. Dan setiap penghasilan yang didapat dari tipu daya adalah penghasilan yang haram dan kotor, tidak akan menambah pemiliknya kecuali hanya semakin jauh dari Allah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang menjalankan ibadah puasa dengan benar, dan semoga puasa yang kita lakukan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ الله لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرّحِيْمُ



[KHUTBAH KEDUA]
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.

Sidang shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullahu
Berikutnya, pelaku puasa juga wajib untuk menjauhi segala bentuk dan jenis alat musik yang menjerumuskan seseorang dalam kelalaian dan itu semua adalah haram. Dosa dan keharamannya akan bertambah jika diiringi nyanyian pembangkit hawa nafsu yang dilagukan dengan suara yang indah.

Firman Allah,
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu olok-olokana. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Telah shahih dari Ibnu Mas’ud, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau menjawab: “Demi Allah, tidak ada yang berhak diibadahi melainkan hanya Dia, hal itu adalah nyanyian.”

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan untuk berhati-hati dari alat-alat musik dan beliau menyertakan penyebutannya bersama zina. Beliau bersabda,
لَيَكُوْنَنّ مِنْ أُمّتِي أَقْوَامٌ يََسْتَحِلّوْنَ الْحِرَ وَاْلحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan datang beberapa golongan dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan alat-alat musik.” (HR. Al Bukhari)

Kata al-Hir artinya adalah kemaluan, maksudnya adalah zina. Dan makna menghalalkanny adalah melakukannya tanpa peduli, seperti layaknya orang yang menghalalkan. Hal ini terjadi di zaman kita ini, ada sebagian orang yang memainkan alat musik atau mendengarkannya seolah-olah itu adalah perkara yang halal. Banyak kaum muslimin yang lebih senang mendengarkan musik dibandingkan mendengarkan al-Quran, hadits dan perkataan ahli ilmu, yang mengandung penjelasan hukum-hukum syari’at sekaligus berbagai hikmahnya.

Sidang shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullahu
Jabir radhiallahu ‘anhu berkata, “Jika engkau berpuasa, maka hendaklah pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu juga berpuasa dari dusta serta perkara-perkara yang diharamkan. Janganlah menyakiti tetangga, dan hendaklah engkau menghiasi diri dengan kewibawaan dan ketenangan. Jangan sampai hari puasamu sama dengan hari ketika engkau tidak berpuasa.

اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللّهُمّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنًاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنّكَ سَمِيْعٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ
رَبّنََا لاَتًؤَخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلىَ الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تُحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَنَا فَانْصُرْنَا عَلىَ الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
رَبّنَا آتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ لله رَبّ الْعَالَمِيْنَ.




Oleh : Abu Ukasyah
Unknown di 07.12 Tidak ada komentar:
Berbagi
Selasa, 26 Juli 2016
Dekskripsi masalah : Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho' (1 sho' = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok daerahnya).
Soal :
1. Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?
2. Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah dalilnya?
3. Bagaimana sholatnya sopir/pengemudi yang setiap harinya (waktu sholatnya) selalu diperjalanan?
Jawaban:
1.        Benar
2.   Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya Imam Bulqini dan qoul ini     boleh diikuti.
Keterangan dari kitab Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112
أفتى البلقيني بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة رغبة الناس فيها.
Imam al-Bulqiny telah berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan mata uang yang baru yang dinamakan dengan al-Munaqir dalam hal zakat mata uang dan perdagangan. Pengarang kitab berkata: "Sesungguhnya sesuatu yang Aku (pengarang) telah menyakininya, Aku mengerjakanya meskipuin hal itu bertentangan dengan Madzhab al-Syafi'i , Dan uang lebih bermanfaat bagi orang yang berhak menerima zakat sedangkan didalamnya tidak ada unsur penipuan sebagaimana yang terjadi didalam permalsuan (percampuran) perak yang bisa merugikan bagi pemiliknya ketika hal itu sampai padanya sedangkan orang tersebut tidak emendapatkan penggatinya (selesai perkataan pengarang). Dan pengikut mempunyai toleransi terhadap yang diikuti karena Dia termasuk golongan ahli al-Tahrij dan al-Tarjih, Apalgi ketika uang itu yang diharapkan dan manusia (masyarakat) lebih suka dengan hal tersebut.
3. Boleh diqoshor
حاشية البيجورى جزء 1 صـ298
وخرج بقولنا: ولم يختلف فى جواز قصره .من اختلف فى جواز قصره كملاح يسافر فى البحر ومعه عياله فى سفينة ومن يديم السفر مطلقا كالساعى فإن الاتمام افضل له خروجا من خلاف من اوجبه كالإمام احمد رضي الله عنه
1.        Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjadi hakim pada Pengadilan Negeri, di mana dalam mengadili suatu perkara tidak didasarkan pada hukum Islam. Akan tetapi pada ketentuan hukum positif, seperti KUHP, KUH Perdata, Hukum Adat dsb, yang mana dalam ketentuan tersebut dimungkinkan adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan hukum Islam, misalnya pencuri di hukum penjara dan tidak dipotong tangannya dst.
2.       Bagaimana hukumnya Hakim yang menerima pemberian uang/hadiah dari pihak yang berperkara:
a.        Bila pemberian itu tidak diperjanjikan, diberikan sebagai ungkapan terima kasih atau sekedar pemberian tanpa syarat-syarat tertentu.
b.        Bila pemberian itu didasarkan pada syarat-syarat tertentu misalnya bila perkaranya dimenangkan, padahal sebenarnya posisi pihak tersebut, secara hukum (hukum positif/syariah) ada dipihak yang benar dan sudah seharusnya dimenangkan. Bagaimana bila dalam hal:
3.       Sang Hakim memenangkan perkara tersebut pada pihak yang menjanjikan uang dan ia terpengaruh dengan pemberian itu?
a.        Sama sekali tidak terpengaruh dengan hadiah.
4.       Dalam memutuskan suatu perkara, putusan ditentukan oleh Majlis Hakim yang terdiri dari tiga orang Hakim. Bagaimana hukumnya seorang Hakim dari Majelis tersebut yang dalam mengambil putusan mempunyai pendirian benar tetapi ‘kalah suara’ dengan Hakim lain yang ‘nyeleweng’.
5.        Dalam perkara tindak pidana subversi yan pelakunya Tokoh Agama, dalam banyak kasus secara syariat tokoh agama yang menjadi terdakwa tersebut dapat dibenarkan bahkan dapat diklarifikasikan sebagai tindakan jihad fi sabilillah. Akan tetapi dipandang dari hukum positif dapat terjerat pasal-pasal UU anti subversi. Bagaimana sikap yang harus diambil oleh Hakim (yang beragama Islam) yang mengadili perkara tersebut: menghukum (sesuai UU), membebaskan (dengan konsekwensi), meringankan hukuman, atau mengundurkan diri (biar diadili oleh Hakim yang lain).
Jawaban:
1.        Jika hakim yang memutuskan perkara dengan ketentuan hukum yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam menganggap halal terhadap ketentuan hukum tersebut, maka hukumnya menjadi orang kafir. Jika dia tidak menganggap halal ketentuan hukum tersebut, maka hukumnya dia menjadi orang fasiq; sedang fasiq itu adalah haram.
Disamping itu perlu kita ketahui bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang dipakai di pengadilan-pengadilan negeri diseluruh wilayah Indonesia sekarang ini sebagian besar adalah masih warisan dari pemerintah penjajah Belanda, sehingga para ahli hukum dari putera-putera bangsa Indonesia ini dituntut untuk segera menggali sendiri hukum-hukum yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
2.        
a.        Yang memberi hadiah tidak berdosa, tetapi hukum yang menerimanya tetap berdosa.
b.       Orang yang memberi hadiah serta hakim yang menerimanya sama-sama berdosa.
Dasar pengambilan:
Kitab al-Bajuri juz 2 halaman 343
وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ قَبُولُ الرَّشْوَةِ وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لِلْقَاضِى لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الحَقِّ أو لِيَمْتَنِعَ مِنْ الحُكْمِ بِالحَقِّ لِخَبَرِ" لَعَنَ اللهُ الرَّاشِ وَالمُرْتَشِ فِى الحُكْمِ". وَأَمَّ لَو دَفَعَ لَهُ شَيْئًا لِيَحْكُمَ لَهُ بِالحَقِّ فَلَيْسَ مِنَ الرَّشْوَةِ المُحَرَّمَةِ, لَكِنَّ الجَوَازَ مِنْ جِهَّةِ الآخِذِ, لأَنَّهُ لاَيَجُوزُ أَخْذُ شَيْءٍ عَلَى الحُكْمِ سَوَاءٌ أُعْطِيَ شَيئًا مِنْ بَيْتِ المَالِ اَمْ لاَ فَمَا يَأخُذُونَكَ مِنَ المَحْصُولِ حَرَامٌ.
... dan haram atasnya menerima suap, yaitu apa yang diberikan kepada qadli/hakim agar dia (qadli) menetapkan hukum dengan tidak benar, atau agar dia mencegah putusan hukum yang berdasar kebenaran, karena hadist: Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dalam menetapkan hukum. Adapun andaikata seseorang memberikan sesuatu kepada qadli agar qadli tersebut menetapkan hukum baginya dengan benar, maka pemberian itu tidak termasuk suap yang diharamkan; akan tetapi ketidak haraman tersebut dari pihak orang yang memberi dan bukan dari pihak orang yang menerima, karena qadli itu tidak boleh menerima sesuatu pemberian karena menetapkan hukum, baik dia diberi sesuatu dari baitul maal atau tidak. Sehingga apa yang mereka ambil dari apa yang dihasilkan adalah haram.
3.       Hakim tersebut sudah tidak berdosa, manakala dia telah menyatakan atau mengemukakan hukum yang benar pada sidang majelis hakim.
4.       Dia harus menghukumi (menetapkan hukum) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karena jihad fi sabilillah itu tidaklah dengan jalan melakukan tindakan subversi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat; tetapi dengan jalan mendakwakan ajaran agama Islam yang benar kepada masyarakat, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi saw, para Khulafaur Rasyidin dan para wali songo
Deskripsi masalah : Rangkaian bacaan tahlil ini sangat bagus sekali, sebab yang dibaca adalah kalimah-kalimah thoyibah dan ayat-ayat suci al-Quran. Hanya saja dalam teknis pelaksanaanya biasanya di desa-desa pada hari-hari tertentu. Sebagai contoh: umpamanya ada orang meninggal dunia kemudian dibacakan tahlil sampai tujuh hari terus disusul hari keempat puluh dan terakhir mendak pindho (nglepas) setelah waktu dua tahun.
Soal :
1.        Apakah hal tersebut memang ada dasar hukumnya dari agama Islam (al Quran-Hadist). Karena ada yang berkomentar bahwa itu adalah merupakan sinkretisme antara ajaran Islam dan non-Islam.
2.       Bagaimanakah hukumnya bertawasul dalam berdoa dengan orang-orang yang telah wafat yang notabenenya mereka kita yakini shalih.
Jawaban:
1.        Dasar hukum yang menerangkan bahwa pahala dari bacaan yang dilakukan oleh keluarga mayit atau orang lain itu dapat sampai kepada si mayit yang dikirimi pahala dari bacaan tersebut adalah banyak sekali. Antara lain hadist yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad as-Syarbashi, guru besar pada Universitas al-Azhar, dalam kitabnya, Yas aluunaka fid Diini wal Hayaah juz 1 halaman 442, sebagai berikut:
وَقَدِ اسْتَدَلَّ الفُقَهَاءُ عَلَى هَذَا بِأَنَّ أَحَدَ الصَّحَابَةِ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنُحَجُّ عَنْهُمْ وَنَدعُو لَهُمْ هَلْْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ؟ قَالَ: نَعَمْ إِنَّهُ لَيَصِلُ إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمء بِالطَّبَقِ إِذَا أُهْدِيَ إِلَيْهِ!
Sungguh para ahli fiqh telah mengambil dalil atas kiriman pahala ibadah itu dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, dengan hadist bahwa sesungguhnya ada salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, kami melakukan haji untuk mereka dan kami berdoa bagi mereka; apakah hal tersebut pahalanya dapat sampai kepada mereka? Rasulullah bersabda: Ya! Sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka dan sesungguhnya mereka itu benar-benar bergembira dengan kiriman pahala tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian bergembira dengan hadiah apabila hadiah tersebut dikirimkan kepadanya!
Hanya saja dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 2 halaman 7 diterangkan bahwa menempatkan selamatan mayat para hari ke-3 dan seterusnya, hukumnya adalah bid’ah yang makruh. Kecuali jika selamatan tersebut dilakukan dengan memaksakan diri (takalluf) sampai berhutang atau mempergunakan harta warisan anak yatim atau lainnya yang dilarang agama, maka hukumnya haram.
Adapun orang yang memberi komentar bahwa hal tersebut adalah sinkretisme antara ajaran agama Islam dengan non-Islam, maka sebenarnya orang tersebut tidak memahami sistem dakwah yang dilakukkan oleh Rasulullah saw, yang hanya memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap kebudayaan dari bangsa-bangsa yang memeluk agama Islam yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Sehingga tidak lagi bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam. Sehingga karenanya, maka komentar tersebut tidak perlu diperhatikan.
2.       Hukumnya boleh, sebab mukjizat dari para nabi, karomah dari para wali dan maunah dari para ulama shaleh itu tidak terputus dengan kematian mereka. Dalam kitab Syawahidul Haq, karangan Syeikh Yusuf Ibn Ismail an-Nabhani, cetakan Dinamika Berkah Utama Jakarta, tanpa tahun, halaman 118 disebutkan sebagai berikut:
وَيَجُوزُ التَّوَسُّلُ بِهِمْ إلَى اللهِ تَعَالَى ، وَالإِسْتِغَاثَةُ بِالأنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ بَعْدَ مَوتِهِمْ لأَنَّ مُعْجِزَةَ الأَنْبِيَاءِ وَكَرَمَاتِ الأَولِيَاءِ لاَتَنْقَطِعُ بِالمَوتِ.
Boleh bertawassul dengan mereka (para nabi dan wali) untuk memohon kepada Allah taala dan boleh meminta pertolongan dengan perantara para Nabi, Rasul, para ulama dan orang-orang yang shalih setelah mereka wafat, karena mukjizat para Nabi dan karomah para wali itu tidaklah terputus sebab kematian
Soal :
1.        Bagaimana hukumnya bila memegang disket computer yang berisi ayat-ayat al-Quran, dalam keadaan tidak mempunyai wudlu? Mohon dijelaskan beserta dalil nashnya!
2.       Seumpama disket computer tersebut dilayarkan ke dalam monitor computer, apakah boleh memegang tanpa wudlu ke monitor tersebut? Kalau boleh, apakah ada dasarnya dari kitab/sunnah? Kalau tidak boleh, apa ada dasarnya dari kitab/sunnah?
3.       Bagaimana terhadap pandangan Islam tentang ayat-ayat al-Quran yang ada di dalam disket computer itu?
4.       Apakah boleh saya letakkan ke dalam kantong celana seperti disket-disket yang lainnya?
Jawaban:
1.        Jika ayat-ayat al-Quran yang direkam dalam disket tersebut dapat dikatakan tulisan, maka hukumnya haram; apabila tidak dapat dikatagorikan tulisan, maka hukumnya tidak haram, berdasarkan keterangan dari kitab Nihayatuz Zain halaman 32 sebagai berikut:
وَرَابِعُهَا مَسُّ المُصْحَفِ وَلَو بِحَائِلٍ ثَخِيْنٍ حَيْثُ عُدَّ مَاسًّا لَهُ عُرْفًا, وَالمُرَادُ بِالمُصْحَفِ كُلُّ مَا كُتِبَ فِيْهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ بِقَصْدِ الدِّرَاسَةِ كَلَوحٍ أو عَمُودٍ, او جِدَارٍ كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ لِلدِّرَاسَةِ فَيَحْرُمُ مَعَ الحَدَثِ حِيْنَئِذٍ.
Yang keempat dari hal-hal yang diharamkan sebab hadast kecil adalah menyentuh mushaf meskipun dengan lapis yang tebal, sekira orang yang menyentuh dengan lapis tersebut dihitung sebagai orang yang menyentuh mushaf menurut adat kebiasaan. Yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang padanya ditulis sesuatu dari al-Quran dengan maksud untuk belajar, seperti batu tulis atau tiang atau tembok yang ditulisi sesuatu dari al-Quran untuk tujuan belajar, maka haram menyentuh beserta hadast pada waktu itu.
2.       Tidak boleh, sebab layar monitor dari komputer tersebut sudah bertuliskan ayat-ayat al-Quran, sehingga seluruh monitor tersebut hukumnya menjadi mushaf.
Dasar pengambilan
Kitab Nihayatuz Zain halaman 32, sebagai berikut:
فَيَحْرُمُ مَسُّهُ مَعَ الحَدَثِ حِينَئِذٍ سَوَاءٌ فِى ذَلِكَ القَدَرِ المَشْغُولٌ بِالنُّقُوشِ وَغَيْرِهِ كَالهَامِشِ, وَمَا بِيْنَ السُّطُورِ وَيَحْرُمُ ايْضًا مَسُّ جِلْدِهِ المُتَّصِلِ بِهِ.
Maka haram menyentuh mushaf beserta hadast pada waktu itu, baik dalam ukuran tersebut adalah bagian yang penuh dengan tulisan atau lainnya, seperti pinggirnya, dan apa yang ada diantara baris-baris tulisan. Haram juga menyentuh kulitnya yang bersambung dengan mushaf.
3.       Agama Islam tetap memandangnya sebagai firman Allah yang harus dihormati, dimuliakan dan diagungkan.
4.       Meletakkan disket al-Quran dalam kantong celana adalah memberi kesan menyamakan disket tersebut dengan disket-disket lainnya yang berisi permainan (game), sehingga menunjukkan kurangnya penghormatan kepada al-Quran.
Dasar pengambilan
Kitab Qomiut Tughyan halaman 8 sebagai berikut:
وَالشُّعْبَةُ التَّاسِعَةَ عَشَرَ تَعْظِيْمُ القُرْآنِ وَاحتِرَامُهُ ... إلَى أنْ قَالَ: وَأنْ لاَ يَضَعَ فَوقَهُ شَيْئًا مِنَ الكُتُبِ حَتَّى يَكُونَ أبَدًا عَالِيًا عَلَى سَائِرِ الكُتُبِ.
Cabang iman yang ke 19 adalah mengagungkan al-Quran dan menghormatinya… sampai pada ucapan pengarang: … dan agar jangan meletakkan sesuatu diatas mushaf al-Quran sesuatu dari kitab-kitab lainnya, sehingga mushaf al-Quran itu selamanya berada diatas seluruh kitab-kitab
Deskripsi masalah :
Di desa kami, Simpang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, ada sebuah masjid kuno yang terletak di tepi jalan raya, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pelebaran jalan, pasti masjid tersebut akan digusur. Untuk mengantisipasi hal tersebut, takmir masjid membentuk panitia pembangunan yang melakukan pemugaran total, dengan cara:
§  Separo dari masjid tersebut, yaitu bagian depan, akan dijadikan halaman dan tempat parkir, karena masjid tersebut sekarang ini tidak mempunyai halaman dan tempat parkir. Dengan demikian, halaman yang asalnya masjid tersebut kemungkinan besar akan terkena najis.
§  Separo dari masjid bagian depan yang dijadikan halaman tersebut, diganti dengan tanah tanah wakaf yang berada di belakang masjid tersebut. Kemudian masjid yang baru dibuat dua tingkat dan tingkat yang kedua berbentuk letter U, sehingga masjid masjid menjadi lebih megah dan lebih besar kapasitasnya menapung jama'ah.
Soal :
1.        Bolehkah menukar tanah wakaf masjid ?
2.       Bagaimana hukum merubah fungsi tanah yang semula berupa masjid menjadi halaman masjid atau tempat parkir untuk kemaslahatan masjid tersebut?
Jawaban:
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama' sebagai berikut:
1.        Hukum menukar tanah wakaf masjid:
a.        Menurut madzhab Syafi'i tidak boleh!
b.        Menurut madzhab boleh, dengan syarat:
§   Tanah wakaf tersebut ditukar dengan yang lebih baik manfaat dan kegunaannya.
§   Manfaat dan kegunaan yang lebih baik seperti tersebut di atas harus berdasarkan putusan seluruh pengurus takmir masjid dan para ulama setempat.
c.        Menurut madzhab Hambali, jika fungsi dari bagian depan masjid yang akan dijadikan halaman atau tempat parkir tersebut tidak mungkin dapat dipertahankan keabadiannya; karena keberadaan masjid di tepi jalan itu mutlak memerlukan halamman dan tempat parkir untuk menjaga keselamatan para pengunjung masjid dari kecelakaan lalu lintas dan kemungkinan ada pelebaran jalan, maka hukumnya boleh.
2.       Hukum tanah yang semula berfungsi sebagai masjid, kemudian berubah menjadi halaman atau tempat parkir:
a.        Menurut madzhab Syafi'i, tanah tersebut hukumnya tetap seperti hukum masjid, sehingga tidak boleh ada wanita yang sedang haidl berada di halaman tersebut dan hukum-hukum masjid lainnya.
b.       Munurut madzhab Hanafi, setelah tanah tersebut diputuskan menjadi halaman masjid, maka hukumnya seperti halaman masjid yang lain yang tidak sama dengan hukum masjid.
c.        Menurut madzhab Hambali, setelah tanah tersebut berubah fungsinya menjadi bukan masjid, maka hukumnya juga berubah.
Dasar Pengambilan:
1.        Kitab I'aanatut Thaalibiin juz III halaman 181:
وَلاَ يَنْقُضُ الْمَسْجِدُ اَيِ الْمُنْهَدِمُ الْمُتَقَدِّمُ ذِكْرُهُ فِى قَوْلِهِ " فَلَوِ انْهَدَمَ مَسْجِدٌ " ، وَمِثْلُ الْمُنْهَدِمِ اَلْمُتَطِّلُ . ( وَالْحَاصِلُ ) اَنَّ هذَا الْمَسْجِدَ الَّذِى انْهَدَمَ اَىْ اَوْ تَعَطَّلَ بِتَعْطِيْلِ اَهْلِ الْبَلَدِ لَهُ كَمَا مَرَّ لاَ يُنْقَضُ اَىْ لاَ يُبْطَلُ بِنَاؤُهُ بِحَيْثُ يُتَمَّمُ هَدْمُهُ فِىْ صُوْرَةِ الْمَسْجِدِ الْمُنْهَدِمِ اَوْ يُهْدَمُ مِنْ اَصْلِهِ فِى صُوْرَةِ الْمُتَعَطَّلِ ؛ بَلْ يَبْقَى عَلَى حَالِهِ مِنَ الاِنْهِدَامِ اَوْ التَّعْطِيْلِ . وَذلِكَ لإِمْكَانِ الصَّلاَةِ فِيْهِ وَهُوَ بِهذِهِ الْحَالَةِ وَلإِمْكَانِ عَوْدِهِ كَمَا كَانَ .
"Dan tidak boleh masjid dirusak. Artinya, masjid yang roboh yang telah disebutkan sebelumnya dalam ucapan mushannif "Maka andaikata ada sebuah masjid yang roboh". Masjid yang menganggur adalah seperti masjid yang roboh. Walhasil, sesungguhnya masjid yang telah roboh ini, artinya, atau telah menganggur sebab dianggurkan oleh penduduk desa tempat masjid tersebut berada sebagaimana keterangan yang telah lalu, maka masjid tersebut tidak boleh dirusak, artinya bangunannya tidak boleh dibatalkan dengan jalan disempurnakan penghancurannya dalam bentuk masjid yang roboh, atau dihancurkan mulai dari asalnya dalam bentuk masjid yang dianggurkan. Akan tetapi hukum masjid tersebut tetap dalam keadaannya sejak roboh atau menganggur. Yang demikian itu ialah karena masih mungkin melakukan shalat di masjid tersebut dalam keadaannya yang roboh ini dan masih mungkin mengembalikan bangunannya seperti sediakala".
2.       Kitab As Syarqawi juz II halaman 178:
وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَنَا وَاِنْ خَرَبَ ، خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ . وَصُوْرَتُهُ عِنْدَهُ اَنْ يَكُوْنَ الْمَحَلُّ قَدْ آلَ اِلَى السُّقُوْطِ فَيُبْدَلُ بِمَحَلٍّ آخَرَ اَحْسَنَ مِنْهُ بَعْدَ حُكْمِ حَاكِمٍ يَرَى صِحَّتَهُ .
"Tidak boleh menukarkan barang wakaf menurut madzhab kami (Syafi'i), walaupun sudah rusak. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkannya. Contoh kebolehan menurut pendapat mereka adalah apabila tempat yang diwakafkan itu benar-benar hampir longsor, kemudian ditukarkan dengan tempat lain yang lebih baik dari padanya, sesudah ditetapkan oleh Hakim yang melihat kebenarannya".
3.       Kitab Raddul Mukhtar juz III halaman 512:
اَرَادَ اَهْلُ الْمَحَلَّةِ نَقْضَ الْمَسْجِدِ وَبِنَاءَهُ اَحْكَمَ مِنَ الاَوَّلِ ، إِنِ الْبَانِى مِنْ اَهْلَ الْمَحَلَّةِ لَهُمْ ذلِكَ ، وإِلاَّ فَلاَ .
"Penduduk suatu daerah ingin membongkar masjid dan membangunnya kembali dengan bangunan yang lebih kokoh dari yang pertama. Jika yang membangun kembali masjid tersebut adalah penduduk daerah tersebut, maka hukumnya boleh, dan jika tidak maka hukumnya tidak boleh".
4.       Kitab Syarhul Kabir juz III halaman 420:
فَاِنْ تَعَطَّلَتْ مَنَافِعُهُ بِالْكُلِّيَّةِ كَدَارٍ اِنْهَدَمَتْ اَوْ اَرْضٍ خَرَبَتْ وَعَادَتْ مَوَاتًا لَمْ يُمْكِنْ عِمَارَتُهَا اَوْ مَسْجِدٍ اِنْتَقَلَ اَهْلُ الْقَرْيَةِ عَنْهُ وَصَارَ فِى مَوْضِعٍ لاَ يُصَلَّى فِيْهِ اَوْ ضَاقَ بِاَهْلِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ تَوْسِيْعُهُ فِى مَوْضِعِهِ ، فَاِنْ اَمْكَنَ بَيْعُ بَعْضِهِ لِيُعَمَّرَ بَقِيَّتُهُ جَازَ بَيْعُ الْبَعْضِ وَاِنْ لَمْ يُمْكِنِ الإِنْتِفَاعُ بِشَيْءٍ مِنْهُ بِيْعَ جَمِيْعُهُ .
"Jika manfaat dari wakat tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada, seperti rumah yang telah roboh atau tanah yang telah rusak dan kembali menjadi tanah yang mati yang tidak mungkin memakmurkannya lagi, atau masjid yang penduduk desa dari masjid tersebut telah pindah; dan masjid tersebut menjadi masjid di tempat yang tidak dipergunakan untuk melakukan shalat, atau masjid tersebut sempit dan tidak dapat menapung para jama'ah dan tidak mungkin memperluasnya di tempat tersebut, ... jika mungkin menjual sebahagiannya untuk memakmurkan sisanya, maka boleh menjual sebahagian. Dan jika tidak mungkin memanfaatkannya sedikitpun, maka boleh menjual seluruhnya".
1.        Bagaimana hukumnya perkawinan wanita hamil, yang hamilnya sulit untuk dinisbatkan sebelum/sesudah cerai mati/hidup sudah jelas kumpul tidur dengan laki-laki lain? Mohon dijelaskan berkenaan dengan iddah dari wanita tersebut.
2.       Kalau anak yang lahir dari wanita tersebut (no.1) perempuan, siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya?
3.       Bagaimana hukumnya wanita hamil (perkawinannya) yang jelas hamilnya hasil zina dengan laki-laki lain, karena wanita itu tak punya suami? Mohon dijelaskan berkenaan dengan apakah wanita itu memiliki masa iddah atau tidak?
4.       Kalau wanita tersebut (no.3) melahirkan anak perempuan, siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya?
5.        Kalau suatu perkawinan (sudah dilaksanakan) yang menurut hasil pemeriksaan secara Islam (sebelum dikawinkan) sudah memenuhi syarat dan rukun nikah, tapi setelah selesai beberapa hari dari akad nikah ternyata penentuan walinya salah (tidak sengaja) akibat ada informasi baru dari pihak keluarga yang dapat dibenarkan secara hukum Islam. Hasil pemeriksaan sebelumnya: yang berhak menjadi wali adalah wali hakim, karena dari wali nasab tidak ada sama sekali atau ada tapi tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka:
a.        Bagaimana hukumnya perkawinan tersebut?
b.        Bagaimana cara mengatasinya?
c.        Dalam keadaan yang tidak disengaja, dosakah pemeriksa/wali hakimnya yang mengawinkan, yang sudah mendapat izin mengawinkan dari pihak mempelai perempuan?
6.       Bagaimana hukumnya wali hakim/muhakkam dalam perkawinan berwakil kepada orang lain?
Jawaban:
1.        Dalam hal ini harus dilihat lebih dahulu perceraian wanita tersebut dengan suaminya. Jika cerai karena suaminya mati, maka iddahnya 4 bulan 10 hari, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 134; dan jika cerai hidup, maka iddahnya adalah 3 kali suci, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228.
Kemudian kita teliti kehamilan wanita tersebut. Jika janin yang ada dalam perut wanita tersebut sudah berumur 4 bulan misalnya, sedangkan dia baru 6 bulan dicerai atau ditinggal mati suaminya, maka berarti kehamilan tersebut dimulai pada waktu wanita tersebut masih dalam waktu iddah; dengan demikian maka janin yang ada dalam perutnya dinisbatkan kepada suaminya yang mati atau menceraikannya, sehingga wanita tersebut harus menjalani iddah sampai melahirkan anaknya.
Jika kehamilannya mulai sesudah iddahnya dari suaminya yang mati atau menceraikannya habis, maka janin yang ada dalam perutnya dihukumi sebagai hasil dari zina dengan laki-laki lain yang mengumpulinya. Dalam hal ini wanita tersebut tidak memiliki iddah meskipun dalam keadaan hamil, artinya boleh dikawin oleh lelaki lain.
2.       Jika janinnya dapat dinisbatkan kepada suaminya yang mati atau menceraikannya, maka walinya adalah wali nasab. Jika janinnya adalah hasil zina, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim, karena anak tersebut hanya dapat dinisbatkan kepada ibunya saja.
3.       Wanita yang hamil dari zina tidak mempunyai iddah, sehingga dia boleh dikawini oleh laki-laki yang berzina dengannya atau laki-laki lain dalam keadaan hamil.
Dasar pengambilan:
a.        Kitab al-Madzahibul Arbaah juz 4 halaman 523
أمَّ وَطْءُ الزِّنَا فَإِنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءُهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعى.
Adapun wathi zina (hubungan seksual di luar nikah), maka sama sekali tidak ada iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari zina dan menyetubuhinya sedangakan di dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah menurut madzhab Syafii.
b.       Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 201
(مسألَة ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءٌ الزَّانِى أو غَيْرُهُ وَوَطْءُهَا حِينَئِذٍ مَعَ الكَرَاهَةِ.
(Masalah Syin) Boleh menikahi wanita hamil dari zina, baik oleh laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain; dan boleh menyetubuhi waktu itu dengan hukum makruh.
4.       Yang berhak menjadi wali adalah hakim.
Dasar pengambilan:
Kitab Sunan Ibn Maajah juz 1 halaman 605
... فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَالِيَ لَهُ.
…maka sultan itu adalah wali dari orang yang sama sekali tidak mempunyai wali.
5.         
a.        Hukum pernikahannya batal, karena dinikahkan oleh bukan walinya.
Dasar pengambilan:
Kitab Sunan Ibn Maajah juz 1 halaman 605
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يَنْكِحْهَا الوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمضا اَصَابَ مِنْهَا. فإِنِ اشْتَجَارُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. Beliau berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Yang manapun dari seseorang perempuan yang walinya tidak menikahkannya, maka nikahnya adalah batal. Jika laki-lakinya telah menyetubuhinya, maka perempuan tersebut berhak mendapat mahar/maskawin sebab persetubuhan yang diperoleh laki-laki dari perempuan tersebut. Jika diantara anggota keluarga tidak ada yang berhak menjadi wali, maka sultan adalah wali dari orang yang sama sekali tidak mempunyai wali.
b.        Cara mengatasinya adalah harus dilakukan nikah ulang oleh walinya sendiri.
c.        Tidak berdosa, karena tidak disengaja.
6.       Sebagaimana wali nasab boleh mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan perempuan yang ada dibawah perwaliannya, maka wali hakim juga boleh mewakilkannya, sebab hakim itu adalah wali yang sah bagi perempuan yang sama sekali tidak mempunyai wali nasab
Saat ini banyak berdiri koprasi simpan pinjam, koprasi yag dimaksud adalah menerima simpanan sekaligus mengasih pinjaman kepada anggota. Dimana peminjam tidak dikenakan "Bunga", namun diharuskan membeli semacam blanko yag harganya bervariasi sesuai dengan besar uang yang dipinjam. Misalnya untuk pinjam uang Rp 50.000,- harus membeli dulu blanko Rp 2.500,-, untuk pinjam Rp 100.000,- blankonya Rp 5.000,- dan seterusnya. Jadi sebelum bendahara menyerahkan uang yang akan dipinjam, pemimjam harus membeli blanko, baru kemudian bendahara menyerahkan uang pinjaman kepada pemimjam, untuk selanjutnya pemimjam mengangsur sebanyak lima kali selama lima minggu tanpa ada tambahan lagi. Sedangkan jumlah uang dari penjualan blanko akan dibagi pada semua anggota sesuai dengan jumlah simpanan/tabungan anggota masing-masing.
Bagaimana hukumnya koperasi simpan pinjam tersebut menurut syari'at Islam?
Jawaban:
Tidak boleh.
حاشية اعانة الطالبين جزء 3 صـ 20
ومنه ربا القرض بأن يشترط فيه ما فيه نفع للقرض
§  Bolehkah memotong rambut dan kuku saat haid? Adakah tuntutannya di akhirat nanti?
§  Halalkah memakan jangkrik?
Jawaban:
§  Disunnahkan untuk tidak dilakukan.
نهاية الزين صــ31
ومن لزمه غسل يسن له الا يزيل شيئا من بدنه ولو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل لأن كل جزء يعود له فى الآخرة فلو أزاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الاكبر تبكيتا للشخص.
Dan seseorang yang berkewajiban mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatupun dari badannya walaupun hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi, karena setiap bagian tubuh manusia akan dikembalikan kelak di akhirat, Jikalau dihilangkan sebelum mandi maka hadats besar tersebut akan kembali lagi sebagai hujjah yang bisa mengalahkan bagi seseorang.
§  Haram memakan jangkrik.
قليزبى جزء 4 صــ260
(قوله كخفشاء) منها للزعقوق ويسمى الجُعلان بضم الجيم ومنها الجدجد بمعجميين مضمومنين وهو الصرصار
Saya pernah diundang tetangga menghadiri tajdidun nikah (Jawa; mbangun nikah). Bagaimana sebenarnya hal tersebut?
Jawaban:
Khilaf (terdapat perbedaan pendapat Ulama'). Menurut Qaul shahih (pendapat yang benar) hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada 'Akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbarui 'Aqad itu hanya sekedar keindahan (al-Tajammul) atau berhati-hati (al-Ihtiyath). Menurut qaul lain (pendapat lain) 'aqad baru tersebut bisa mereusak 'aqad yang telah terjadi.
Keterangan dari kitab Hasyaih al-Jamal ala al-Minhaj juz IV hal. 245
حاشية الجمل على المنهج الجزء الرابع صحيفة 245
وعبارته: لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ
الأنوار لأعمال الأبرار ج-7 ص: 88

لو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر أخر لأنه إقرار في الفرقة وينتقص به الطلاق ويحتاج إلي التحليل في المرة الثالثة.
Seandainya seseorang memperbaharui nikah dengan istrinya maka wajib baginya membayar mahar lagi karena hal tersebut merupakan penetapan didalam perceraian (al-Firqati
Di daerah Tuban, sudah banyak orang yang mempunyai peternakan jangkrik dan banyak yang mencarinya setiap malam kemudian dijual. Bagaimana hukumnya menjual jangkrik, dan uangnya termasuk uang apa?
Jawaban:
Hukum membudidayakan jangkrik itu adalah boleh, Sedangkan jual beli jangkrik hukumnya juga boleh.
Dasar pengambilan:
1. المغنى على شرح الكبير الجزء الرابع -صحيفة: 239
وَلَنَا أَنَّ الدُّوْدَ حَيَوَانٌ طَاهِرٌ يَجُوْزُ إِقْتِنَاءُ هُ لِتَمَلُّكِ مَا يُخْرَجُ مِنْهُ أَشْبَهَ الْبَهَائِمِ
2. البيجورى الجزء الاول - صحيفة:343
وَلاَبَيْعُ مَا لاَمَنْفَعَةَ فِيهِ كَعَقْرَبٍ وَنَمْلٍ
Dengan makin maraknya sholawatan/qosidah sekarang ini. Tentu saja membantu membangkitkan rasa cinta kepada Rosalullah. Namun yang menjadi permasalahan adalah sarana pengiringnya, di mana sekarang peralatan musik beraneka ragam bentuknya, tidak hanya rebana saja sebagaimana di zaman Rosullah.
Bagaimana hukumnya melantunkan sholawat/qosidah dengan diiringi musik selain rebana? Misalnya organ, piano, mandolin dan sebagainya.

Jawaban:
إرشاد العباد
(الأصوات المحرمات) المطربة, وغيرها من الأوتار, وغيرها لأن اللذة الحاصلة منها تدعو إلي فساد كضرب خمر ولأنها شعار أهل الفسق كما مر.
(Suara-suara yang diharamkan) Suara biduanita, gitar dan sejenisnya, karena kenikmatan yang diperoleh bisa mendatangkan kerusakan seperti minum arak (minuman keras) dan hal tersebut merupakan syiar orang-orang yang fasik sebagaimana yang telah terdahulu.
إرشاد العباد، ص:102
(إلات اللهو المحرمة كالطنبور والرباب والمزمار) بل (و) جميع الأوتار.
(Alat-alat Lahwi (alat musik untuk permainan) yang diharamkan adalah genderang, rebana, dan seruling) dan bahkan semua alat musik yang menggunakan tali (biasanya terbuat dari senar atau kawat)
Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho' (1 sho' = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok daerahnya).
1. Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?
2. Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah dalilnya?
3. Bagaimana sholatnya sopir/pengemudi yang setiap harinya (waktu sholatnya) selalu diperjalanan?
Jawaban:
1. Benar
2. Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya Imam Bulqini dan qoul ini boleh diikuti.
Keterangan dari kitab Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112
أفتى البلقيني بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة رغبة الناس فيها.
Imam al-Bulqiny telah berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan mata uang yang baru yang dinamakan dengan al-Munaqir dalam hal zakat mata uang dan perdagangan. Pengarang kitab berkata: "Sesungguhnya sesuatu yang Aku (pengarang) telah menyakininya, Aku mengerjakanya meskipuin hal itu bertentangan dengan Madzhab al-Syafi'i , Dan uang lebih bermanfaat bagi orang yang berhak menerima zakat sedangkan didalamnya tidak ada unsur penipuan sebagaimana yang terjadi didalam permalsuan (percampuran) perak yang bisa merugikan bagi pemiliknya ketika hal itu sampai padanya sedangkan orang tersebut tidak emendapatkan penggatinya (selesai perkataan pengarang). Dan pengikut mempunyai toleransi terhadap yang diikuti karena Dia termasuk golongan ahli al-Tahrij dan al-Tarjih, Apalgi ketika uang itu yang diharapkan dan manusia (masyarakat) lebih suka dengan hal tersebut.
3. Boleh diqoshor
حاشية البيجورى جزء 1 صـ298
وخرج بقولنا: ولم يختلف فى جواز قصره .من اختلف فى جواز قصره كملاح يسافر فى البحر ومعه عياله فى سفينة ومن يديم السفر مطلقا كالساعى فإن الاتمام افضل له خروجا من خلاف من اوجبه كالإمام احمد رضي الله عنه
Di desa saya ada sebuah masjid kuno yang kondisinya agak memperhatinkan. Kemudian masyarakat sepakat untuk memperbiki denga cara mengganti secara total bangunan masjid itu. Dengan demikian banyak bangunan masjid tersebut yang tidak terpakai.
Menurut keyakinan orang ditempat saya, bahwa benda-benda bekas masjid (misalnya genteng, kayu, bata dan sebagainya) tidak boleh dipakai untuk keperluan lain (misalnya untuk rumah), apalagi dijual tambah tidak boleh. Pokoknya, kalau ditanya alasannya, mereka menjawab ora apik, barang masjid kok didol (tidak baik, barang masjid kok dijual).
Tapi dipihak lain, jika barang itu tidak dimanfaatkan (misalnya, diberikan orang yang tidak mampu atau dijual kemudian uangnya masuk kekas masjid) akan hancur dimakan hujan atau rusak dengan sendirinya.
Pertanyaan saya, betulkah benda masjid itu mengandung kekuatan ghaib, sehingga orang-orang mempercayainya sebagai sesuatu yang tidak baik jika dimanfaatkan oleh orang lain? Apakah ada dalilnya tentang masalah ini? Lalu lebih baik mana antara dibiarkan dengan dimanfaatkan?
Jawaban:
Saudara yang terhormat. Menjawab pertanyaan Anda mengenai kebenaran bahwa benda masjid mengandung kekuatan gaib. Sehingga orang-orang mempercayainya sebagai sesuatu yang tidak baik jika dimanfaatkan oleh orang lain, atau lebih tepatnya untuk kepentingan orang lain.
Di sini perlu kami tegaskan, bahwa benda masjid itu tidak mempunyai kekuatan gaib yang berakibat tidak baik bagi pemakainya. Islam tidak mengenal bahkan menolak anggapan tersebut. Kalau orang-orang ditempat Anda berkeyakinan bahwa benda-benda bekas masjid tidak boleh dijual atau lainnya dengan alasan, 'Ora apik, barang masjid kok didol' sebenarnya keyakinan tersebut mempunyai landasan agama yang kuat.
Sebab dalam agama Islam, barang yang sudah diwakafkan, itu tidak boleh dijual atau diberikan kepada orang lain, sebagaimana tersebut dalam kitab fiqh. Sehingga jika meminjam barang wakaf masjid misalnya pengeras suara kita bawa pulang kemudian kita setel (kita pakai) di rumah kita, maka hukumnya haram (yang diterjemahkan oleh orang-orang di kampung saudara dengan kata 'ora apik')
Adapun jika saudara menanyakan mana yang lebih baik, apakah benda-benda bekas masjid tersebut dibiarkan saja sampai hancur tanpa guna ataukah dimanfaatkan?
Jika kita mau memakai madzhab Syafi'i dan tidak mau berpindah ke madzhab lain dalam masalah ini, maka benda-benda tersebut harus kita biarkan saja sampai hancur dengan sendirinya. Atau diberikan ke masjid lain yang memerlukannya.
Jika orang-orang kampung Anda mau berpindah ke madzhab Hanafi, maka benda-benda tersebut dapat kita tukarkan dengan benda lain yang dapat dimanfaatkan oleh masjid tersebut dengan syarat-syarat tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam fiqh-fiqh Hanafi, misalnya kitab Raddul Mukhtar juz 3 hal 387
Deskripsi masalah :
1.        Bagaimana caranya supaya qurban sunah bisa terhindar dari wajib, sehingga saya bisa makan dagingnya hingga 1/3 bagian?
Jawaban
1.        Karena pertanyaan saudara sangat erat hubungannya dengan masalah nadzar maka sebaiknya kita tinjau dulu bagaimana nadzar bisa terjadi.
a.        Penjelasan kitab Bajuriy juz 2 halaman 329:
وَأرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: نَاذِرٌ وَمَنْذُورٌ وَصِيْغَةٌ ... وَفِى الصِّيغَةٍ كَونُهَا لَفْظًا يُشْعِرُ بِاللإلْتِزَامِ وَفِى مَعْنَاهُ مَا مَرَّ فِى الضَّمَانِ كَللَّهِ عَلَيَّ كَذَا وَعَلَيَّ كَذَا فَلاَ تَصِحُّ بِالنِيَّةِ كَسَائِرِ العُقُودِ وَلاَ بِمَا لاَيُشْعِرُ بِالإلْتِزَامِ كَأَفْعَلُ كَذَا.
Rukun-rukun nadzar ada tiga: 1. orang-rang yang nadzar 2. perkara yang dinadzari 3. sighat (ucapan yang menunjukkan nadzar)' Dalam masalah sighat, adalah adanya lafal (ucapan) yang menunjukkan adanya penetapan dan dalam pengertian penetapan (mewajibkan) ini adalah keterangan bab dlaman (tanggungan). Yaitu seperti kata 'Demi Allah wajib atasku perkara seperti ini atau wajib atasku perkara seperti ini. Maka sighat tidak sah hanya sekedar niat (tanpa diucapkan), sebagaimana juga tidak sah semua aqad hanya dengan niat. Juga tidak sah sighat yang tidak menunjukkan penetapan (mewajibkan) seperti ucapan: 'Saya melakukan seperti ini'.
b.       Kitab Tadzhib halaman 254:
... وَشَرْعًا الوَعْدُ بِالخَيْرِ خَاصَّةُ أو اِلْتِزَامُ قُرْبَةً لَمْ تَتَعَيَّنْ بِأصْلِ الشَّرْعِ... وَالثَّانِى أنْ يَكُونَ غَيْرَ مُعَلَّقٍ كَأنْ يَقُولَ للهِ عَلَيَّ صَوْمٌ أو حَجٌّ أو غَيْرُ ذَلِكَ.ٌ و َجٌّ و َيْرُ َلِكَ..
'Pengertian nadzar secara syara' berarti janji melakukan kebaikan tertentu atau menetapkan (mewajibkan dirinya) melakukan perkara yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang perkara tersebut pada hukum asalnya tidak wajib' Yang kedua: adanya nadzar tersebut tidak diambangkan/digantungkan pada sesuatu seperti ucapan: 'Demi Allah, wajib bagiku puasa atau haji atau yang lainnya.
2.       Selanjutnya marilah kita perhatikan ucapan-ucapan Jumhurul Ulama' (mayoritas ulama) pada keterangan di bawah ini mengenai nadzar dan qurban:
a.        Kitab Bajuriy juz 2 halaman 310:
وَقَولُهُ مِنَ الأُضْحِيَّةِ المَنْذُورَةِ اى حَقِيْقَةً كَمَا لَو قَالَ: للهِ عَلَيَّ ان أُضْحِيَ بِهَذِهِ, فَهَذِهِ مُعَيَّنَةٌ بِالنَذْرِ إبْتِدَاءً, كَمَا لَو قَالَ للهِ عَلَيَّ أُضْحِيَّةٌ... أوْ حُكْمًا كَمَا لَوْ قَالَ هَذِه اُضْحِيَةٌ اَو جَعَلْتُ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ فَهَذِهِ وَاجِبَةٌ بِالجَعْلِ لَكِنَّهَا فِى حٌكْمِ المَنْذُرَةِ.
Yang termasuk qurban nadzar sebenarnya adalah seperti apabila seseorang berkata: 'Demi Allah wajib atasku berqurban dengan ini' maka ucapan itu jelas sebagai nadzar sejak awal. Hal ini sebagaimana apabila seseorang berkata 'Demi Allah wajib atasku qurban" atau secara hukum sebagai nadzar. Seperti bila seseorang berkata: Ini adalah hewan qurban' atau diucapkan 'Aku menjadikan ini sebagai hewan qurban'. Maka ini adalah wajib disebabkan kata 'menjadikan', akan tetapi dalam konteks hukum yang dinadzari.
b.       Kitab Bajuriy juz II halaman 305
... مِنْ قَوْلِهِمْ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ, تَصِيْرُ بِهِ وَاجِبَةً وَيَحْرُمُ عَلَيْهِمْ الأَكْلُ مِنْهَا وَلاَ يَقْبَلُ قَولُهُمْ, أرَدْنَا التَّطَوُّعَ بِهَا خِلاَفًا لِبَعْضِهِمْ وَقَالَ الشِبْرَامَلِسِى: لاَيَبْعُدُ اِغْتِفَارُ ذَلِكَ العَوَام وَهُوَ قَرِيْبٌ... نَعَمْ لاَتَجِبُ بِقَولِهِ وَقْتَ ذَبْحِهَا: اللَّهُمَّ هَذِهِ اُضْحِيَتِى فَتَقَبَّلْ مِنِّى يَاكَرِيْمُ.
'Dari perkataan orang-orang, 'Ini adalah hewan qurban,' maka hewan qurban tersebut menjadi wajib. Tersebab perkataan itu haram hukumnya memakan dagingnya. Tidak diterima alasan (atas perkataan itu) mereka 'Aku menghendakinya sebagai qurban sunah' Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama. Imam Sibromalisi berkata: '(Tetapi) bagi orang awam (orang yang belum mengetahui hukum ucapan tersebut) mudah untuk dimaafkan. Perkataan Imam Sibromalisi ini mudah untuk difahami (diterima)' Memang demikianlah hukumnya, namun qurban tidak menjadi wajib sebab ucapan orang waktu menyembelihnya: Ya Allah ini adalah hewan qurbanku, maka semoga Engkau menerimanya dariku, wahai Dzat Yang Maha Mulia'.
c.        Kitab Sulaiman Kurdi juz 2 halaman 204
وَقَالَ العَلاَّمَةُ السَّيِّد عُمَرُ البَصْرِى فِى حَوَاشِ التُّحْفَةِ يَنْبَغِى أَنْيَكُونَ مَحَلُّهُ مَالَمْ يَقْتَصِدُ الأَخْبَارُ فَإنْ قَصَدَهُ اى هَذِهِ الشَّاةَ الَّتِى أُرِيْدُ التَّضْحِيَةِ بِهَا فَلاَ تَعْيِيْنَ وَقَدْ وَقَعَ الجَوَابُ كَذَالِكَ فِى نَازِلَةٍ وَقَعَتْ لِهَذَا الحَقِيْر وَهِيَ اشْتَرَى شَاةً لِلتَّضْحِيَةِ فَلَقِيَهُ شَحْصٌ آخَرَ فَقَالَ مَاهَذِهِ فَقَالَ أُضْحِيَتِى.
Al Allamah As Sayid Umar Al Bashriy berkata dalam komentar atas kitab Tuhfatul Muhtaj: Seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Kemudian jika memang bermaksud memberi kabar, 'Kambing ini yang saya maksudkan untuk qurban', maka tak ada penentuan dan berlaklkan jawaban. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan qurban lalul bersua dengan seseorang lain kemudian bertanya: 'Apa ini?' Maka jawab si orang tadi: 'Qurbanku'.
3.       Dari keterangan-keterangan tersebut, maka dapat dijelaskan di sini, bahwa pertanyaan Anda yang pertama mengenai pendapat Pak Kyai tetangga saudara itu bisa dianggap benar. Karena jawaban saudara ada kata 'menjadikan', yang mempunyai makna sama dengan nadzar. Kata menjadikan yang berkonotasi mewajibkan hewan tersebut untuk qurban (Bajuri 2:310). Akan tetapi bisa juga jawaban Anda itu tidak mengubah qurban Anda menjadi nadzar karena ketidaktahuan Anda. Hal tersebut berpegang pada pendapat Imam Syibromalisi dan pendapat Sayid Umar al-Bashriy: bahwa jawaban saudara tersebut hanya bermaksud memberi kabar.
4.       Untuk pertanyaan Anda yang kedua, bisa membaca lagi keterangan masalah nadzar tadi.
5.        Untuk pertanyaan ketiga, Anda bisa berpegang pada keterangan Sayid Umar al-Bashriy.
Yang perlu diingat, beribadah itu tidak sulit dan tak perlu dipersulit. Niatlah yang ikhlas semata karena patuh kepada Allah
Deskripsi masalah :
1.        Rumah saya berdekatan dengan masjid, namun saya sering salat berjamaah di rumah bersama istri dan anak-anak. Kemudian ada orang mengatakan, bila rumah seseorang dekat dengan masjid jarak 40 rumah ke arah timur, barat, utara dan selatan, maka salat jamaah di rumah tetap mendapat dosa, sekalipun salatnya sah. Karena di masa nabi, beliau tidak pernah salat berjamaah kecuali di masjid. Yang ingin saya tanyakan adalah:
a.        Apakah salat saya bersama keluarga di rumah bisa diterima, dengan alasan membimbing isteri dan anak?
b.       Benarkah perkataan orang itu? jika benar apa alasannya?
2.       Saya pergi ke masjid pada hari Jumat, pada waktu itu khatib sudah di atas mimbar dan membaca khutbah. Yang saya tanyakan:
a.        Apakah kita masuk langsung duduk atau melakukan salat?
b.       Kalau salat, salat apa yang harus dikerjakan?
Jawaban
1.        Untuk menjawab pertanyaan saudara yang pertama, perlu kiranya kami ketengahkan hadist-hadist Nabi saw, antara lain:
a.        Hadist riwayat Abu Dawud dari Ibn Ummi Maktum sebagaimana tersebut dalam kitab Irsyadul Ibad halaman 23, yang artinya kurang lebih:

Sesungguhnya Ibn Ummi Maktum telah datang kepada Nabi saw, kemudian berkata: 'Wahai Rasulullah sesungguhnya di kota Madinah ini, banyak binatang melata dan binatang buas. Sedangkan saya adalah orang yang buta lagi jauh rumahnya, dan saya mempunyai teman yang selalu menuntun saya! maka adakah keringanan bagiku untuk salat di rumahku?'. Nabi bersabda:'Apakah engkau mendengar adzan?' Dia menjawab:' Ya!' Nabi bersabda: 'Engkau wajib datang ke masjid. Sesungguhnya aku tidak mendapatkan keringanan bagimu!'
b.       Dalam kitab Majmu' karangan Imam Ahmad Ibn Zaini Dahlan salah seorang mufti madzhab Syafi'i di Makkah, halaman 22, beliau mengemukakan sebuah hadist Nabi saw, sebagai berikut:
لاَصَلاَةَ بِجَارِ المَسْجِدِ إلاَّ فِى المَسْجِدِ
'Tidak ada salat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid'.
Arti dari 'tidak ada salat' dalam hadist di atas, menurut madzhab Syafi'i adalah "Tidak ada salat itu diberi pahala". Sedangkan menurut madzhab lainnya ada yang mengatakan 'tidak ada salat itu sah'

Jadi meskipun salat saudara beserta anak dan isteri di rumah itu sah, namun tidak ada pahalanya. Sedang pengertian 40 rumah adalah diambil dari pengertian tetangga (kitab Taisirul Kholaq halaman 8).
c.        Dalam kitab Kifayatul Akhyar juz 1 halaman 133 disebutkan:
الجَمَاعَةُ تَحْصُلُ بِصَلاَةِ الرَجُلِ فِى بَيْتِهِ مَعَ زَوْجَتِهِ وَغَيْرِهَا وَلَكِنَّهَا فِى المَسْجِدِ أفْضَلُ.

Berjamaah itu dapat berhasil dengan salat seseorang di rumahnya bersama isterinya dan lainnya. Akan tetapi berjamaaah di masjid itu lebih utama.
2.       Dari dalil-dalil yang telah kami kemukakan di atas, kiranya pertanyaan saudara nomer 1.a. dan 1.b. sudah terjawab.
3.       Untuk menjawab pertanyaan nomer 2, baiklah kami tuliskan hadist Nabi saw sebagimana diriwayatkan oleh Jabir RA:
 قَالَ: إذَا جَاءَ أحَدُكُمْeأَنَّ رَسُولَ اللهِ  وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَاليُصَلَّ رَكْعَتَيْنِ.
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian datang di masjid pada hari Jum'at, sedangkan imam berkhutbah, maka hendaklah dia salat dua rokaat'.
Menurut pengarang kitab al Muhadzdzab, niat dari salat tersebut adalah salat tahiyatul masjid. Salat tersebut dilakukan jika imam tidak di akhir khutbah
Deskripsi masalah :
1.        Makanan mereka (orang kristen) yang bagaimana yang dihalalkan? Sebab ada makanan dari sembelihannya dan ada yang tidak, seperti kue dan sebagainya.
2.       Ucapan salam yang mana? Assalamu'alaikum atau yang lainnya?
Jawaban:
1.        Yang kami maksudkan dengan makanan pemberian orang nasrani yang halal kita makan, ialah makanan yang jelas kesuciannya, seperti tempat memasak makanan tersebut tidak pernah kena najis dari babi atau lainnya. Bukan pula makanan dari sembelihannya. Sebab sembelihan ahli kitab yang halal kita makan adalah ahli kitab yang tidak musyrik sedang ahli kitab yang telah musyrik maka telah menjadi kafir, sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah 73 yang antara lain berbunyi:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوا إنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, bahwa Allah adalah salah satu dari Tuhan yang tiga.
2.       Ucapan salam yang boleh kita berikan kepada orang non muslim yang jelas bukanlah Assalamualaikum karena mengucapkan salam kepada mereka itu, dengan salam seperti salam tersebut hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah ucapan salam dengan bentuk lain
Deskripsi masalah :
1.        Bagaimana yang sebaiknya harus kami ucapkan sebagai seorang muslim dari kalimat-kalimat ini. Contoh, kenikmatan dan rizki ini dari Tuhan Yang Maha Esa, atau dari Nya, dari Tuhan Allah swt, dari Tuhan Allah.
2.       Ada berapa macam zakat itu? bagaimana realisasinya? apa hubungannnya antara zakat fitrah dan zakat maal? Sahkah istilah latihan zakat? Bagaimana hukumnya zakat dari potong gaji?
3.       Apa bedanya qurban Idul Adha, qurban aqiqah dan qurban nadzar?
4.       Bolehkah yang berkorban ikut makan. Bolehkah qurban urunan dan arisan dan latihan qurban?
Jawaban
1.        Untuk menjawab pertanyaan saudara yang pertama, kami tuliskan ibarat dari kitab Kasyifatus Saja, syarah dari kitab Safinatun Naja halaman 3 sebagai berikut:
وَأحْسَنُ العِبَارَاتِ فِى ذَلِكَ الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ
'dan sebaik-baik ungkapan dalam menyatakan syukur atas kenikmatan adalah 'segala puji bagi Allah, Tuhan Sekalian Alam'.
2.       Untuk pertanyaan kedua, kalau kami jawab secara terperinci, maka akan merupakan sebuah kitab yang lumayan tebalnya. Oleh karena itu akan kami ringkas sebagai berikut:
a.        Zakat itu ada dua macam: 1. Zakat Fitrah, 2 Zakat Maal (Harta) yang terdiri dari 6 macam, yaitu a. zakat emas dan perak termasuk didalamnya zakat uang, b. zakat binatang ternak, c. zakat rikaz, d. zakat harta dagangan e. zakat tanaman dan tumbuhan dan f. zakat piutang.
b.       Realisasi dari zakat-zakat tersebut sudah diatur dan diuraikan dalam kitab fiqh (silahkan mempelajarinya). Istilah 'latihan zakat'tidak dikenal dalam agama Islam. Tetapi yang Anda maksud mungkin adanya penyaluran zakat fitrah yang dikelola sekolah bagi muridnya. Oleh para guru dimaksudkan sebagai latihan zakat, tetapi hakekatnya zakat fitrah yang sebenarnya juga.
c.        Mengenai zakat dari potong gaji, maka kami perlu kami informasikan bahwa selama kami menjadi pengawai negeri dan gaji kami dipotong untuk zakat fitrah, maka potongan tersebut selalu kami anggap sedekah saja. Sebab untuk menamakannya sebagai zakat, kami menemui dua kesulitan pokok: a. kesulitan untuk berniat, sebab sudah dipotong lebih dahulu. Jadi kami tidak merasa menyerahkan. b. potongan tersebut biasanya selalu memakai standar harga beras jatah. Padahal beras yang kami makan sehari-hari mutunya jauh lebih tinggi dari beras jatah, sehingga karenanya zakat kami tersebut menjadi tidak sah. Sebab zakat fitrah itu mutunya paling tidak harus sama dengan yang dimakan sehari-hari. Belum lagi ditambah dengan pendapat madzhab Syafii yang menyatakan fitrah itu harus berupa barang makanan sehari-hari dan tidak boleh diganti dengan harganya.
d.       Apalagi kami juga tidak tahu apakah orang yang menerima zakat kami tersebut berhak menerima atau tidak menurut syariat Islam. Hal ini mengingat setahu kami yang mengurus juga orang-orang yang tidak pandai mengenai hukum zakat. Jadi kami selalu zakat lagi sesuai dengan keyakinan dan kemantapan hati kami.
3.       Untuk pertanyaan ketiga, jawabannya sebagai berikut:
a.        qurban ialah binatang (kambing, sapi, unta, kerbau) yang disembelih pada hari raya idul adha atau pada hari tasyrik
b.       qurban ini asal hukumnya menurut madzhab Syafii adalah sunah, kecuali jika qurban itu dinadzarkan, maka hukumnya menjadi wajib.
c.        untuk qurban sunah, orang yang berqurban boleh ikut makan dagingnya sampai 1/3. Yang 1/3 boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang mampu, sedang yang 1/3 dibagikan kepada fakir miskin.
d.       Jika qurban itu wajib, maka semua daging sampai dengan kulit dan tanduknya harus disedekahkan
Deskripsi masalah :
Ada sepasang suami isteri A dan B. pada awalnya pasangan ini termasuk keluarga yang sakinah. Namun setelah dikaruniai dua orang anak timbul titik-titik perpecahan yang mengarah kepada perceraian. Pasalnya tanpa sepengetahuan B ternyata A kawin lagi dengan C. Setelah B dapat memastikan bahwa A memang benar kawin lagi dengan c, akhirnya B minta cerai. Permintaan ini dikabulkan oleh A. A mentalak b dengan talak satu.
Sebulan kemudian setelah A mentalak B, anak-anak dari A dan B membujuk kedua orang tuanya agar ruju'. Namun sebelum ruju' dilaksanakan, B mengajukan sebuah syarat. B mau rujuk asalkan A menceraikan C.
Dihadapan B, A menyetujui syarat yang diajukan B. namun ternyata A ingkar janji. A tidak menceraikan C.
Pertanyaan saya adalah
1.        Apakah yang dimaksud ta'liq?
2.       Apakah syarat yang diajukan b ketika ruju' dengan a termasuk ta'liq?
3.       Jika ternyata A betul-betul tidak menceraikan C, sahkah ruju' A dan B?
Jawaban:
1.        Yang dimaksud dengan ta'liq (bukan takliq), ialah menggantungkan sesuatu pekerjaan dengan sesuatu kejadian yang lain. Misalnya ada seorang suami mengatakan kepada isterinya: ' Engkau saya talak atau saya cerai jika engkau masuk ke kamar saya!' dalam hal ini jika ternyata sang isteri masuk kamar sang suami, maka jatuhlah talak dari sang suami kepada sang isteri tersebut.
2.       Syarat yang diajukan di luar ijab dan qobul atau di luar aqad, baik aqad nikah atau aqad lainnya, maka hukumnya tidak mempengaruhi keabsahan dari akad itu sendiri. Adapun syarat yang diajukan oleh B ketika ruju' dengan A tidak termasuk ta'liq, sebab yang melakukan sighat ruju' adalah sang suami.
3.       Jika ternyata A betul betul tidak menceraikan C, maka ruju' si A kepada si B tetap sah. Untuk lebih mantabnya saudara kami persilahkan menelaah ibarat yang tersebut dalam kitab I'anatut Thalibin juz 4 halaman 30.
وَلاَيَصِحُّ تَعْلِقُهَا اى صِيغَةُ الرَجْعَةِ وَمِثْلُ التَعْلِيقِ التَّأقِيْتُ فَهُوَ لاَيَصِحُّ اَيْضًا كَرَاجَعْتُكِ شَهْرًا. وَقَوْلُهُ كَرَاجَعْتُكِ الخ تَمْثِيْلٌ لِتَّعْلِيْقِ
dan tidak sah ta'liq dari sighat ruju'. Dan seperti ta'liq adalah menentukan waktu,maka hukumnya juga tidak sah, misalnya seorang suami mengatakan kepada isterinya:'saya merujuk engkau dalam waktu satu bulan !'. ucapan pengarang 'aku merujuk engkau'dst' adalah perumpamaan dari ta'liq

Deskripsi masalah :
Pernah pak guru menerangkan kepada kami bahwa, bagi seorang yang berobat kerumah dukun guna mengobatkan sakitnya sedang dukun tersebut memakai bantuan syaitan yang orang-orang menyebutnya dengan istilah dukun bancik dan secara kebetulan sakit yang diobatkan sembuh.
Maka menurut dawuh pak guru kepada kami, bahwa kelak orang tersebut kalau meninggal akan dikumpulkan bersama sama dengan syaitan dan dijadikan pelayan oleh syaitan, karena dukun tersebut dibantu oleh syaitan.
Pertanyaan saya adalah, benarkah penuturan pak guru tersebut? jikalau memang benar mohon diterangkan dalil-dalil yang menunjukkan atau yang membenarkan, dan terdapat di kitab apa?
Sekian pertanyaan dan permohonan kami. Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih. Dan bila ada kata-kata kami yang salah, atau tidak berkenan dihati bapak, maka kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Jawaban:
Dalam kitab Irsyadul Ibad ada hadist Nabi saw, yang menerangkan bahwa seseorang yang datang ke dukun, maka salatnya 40 hari 49 malam tidak diterima oleh Allah, dan apabila petunjuk-petunjuk atau nasihat atau syarat-syarat yang telah ditentukan oleh sang dukun tersebut diikuti atau ditaati, maka orang yang mengikuti atau mentaati tersebut dianggap kufur.
Masalah orang yang diobatkan kepada dukun kebetulan sembuh, maka kesembuhan tersebut memang sudah waktunya diberikan oleh Allah, sehingga apabila dia berobat kelain dukun tersebutpun akan sembuh juga, karena kesembuhan itu pada hakekatnya hanya dari Allah, sebagaimana tersebut dalam hadist-hadist Nabi saw yang dapat kita baca dalam kitab Riyadus Shalihin. Catatan: dukun dalam pengertian jawaban ini adalah orang yang biasa memberi pengobatan dengan menggunakan suwuk yang meminta jasa syaitan

Deskripsi :
1.        Apabila pegawai negeri meninggal dunia, isterinya mendapat: a) uang pensiun; b) uang asuransi; c) uang tabungan asuransi pensiun; d) sumbangan dari masyarakat. Yang ingin kami tanyakan uang manakah yang termasuk tirkah yang harus dibagi secara Islam (faraid).
2.       Sementara itu, dalam peraturan Taspen ada kalimat: 'Apabila pegawai negeri sipil/pejabat negara meninggal dunia sebelum pensiun, maka PT. Taspen (perseroan) akan membayar tunjangan hari tua, asuransi, kematian dan pensiun; janda/duda/yatim piatu pertama (apabila THT dan Askam belum dibayarkan).
Untuk itu tolong pak Kyai,masalah ini saya tanyakan supaya kami dapat mengerti benar. Ini sering terjadi, tetapi orang-orang masih belum tahu persis hukumnya. Sekian pertanyaan kami, atas perkenan Kyai kami haturkan banyak terima kasih.
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu kami ketengahkan dalil-dalil nas kitab-kitab, sebagai berikut:
1.        Kitab Ianatut Thalibin juz III halaman 233:
وَ التِّرْكَةُ مَا خَلَفَهُ المَيِّتُ مِنْ مَالٍ اَوْ حَقٍّ
Tirkah (harta peninggalan) itu ialah apa yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta atau hak.
2.       Kitab At Ta'rifat halaman 49
التِّرْكَةُ هُوَ المَالُ الصَّافِى أَنْ يَتَعَلَّقَ حَقَّ الغَيْرِ بِعَيْنِهِ
Tirkah adalah harta yang bersih dari keterkaitan hak orang lain.
3.       Kitab Nihayatul Muhtaj juz VI halaman 3:
(مِنْ تِرْكَةِ المَيِّتِ) وَهِيَ مَا يَخْلُفُهُ مِنْ حَقٍّ كَجِنَايَةٍ وَحَدِّ قَذَفٍ أوْ إِخْتِصَاصٍ أو مَالٍ كَخَمْرٍ تَخَلَّلَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ وَدِيَةٍ أُخِذَتْ مِنْ قَاتِلِهِ لِدُخُولِهَا فِى مِلْكِهِ وَكَذَا مَا وَقَعَ بِشَبَكَةٍ نَصَبَهَا فِى حَيَاتِهِ عَلَى مَا قَالَهُ الزَّرْكَشِى.
Diantara tirkah mayit ialah apa yang ditinggalkan oleh mayit mengenai hak, seperti: jinayah, hukuman tuduhan zina, atau wewenang atau harta seperti arak yang telah berubah menjadi cuka setelah kematian dan harta tebusan yang diambil dari orang yang membunuhnya, karena harta tersebut masuk dalam miliknya. Demikian pula ikan yang masuk ke dalam jaring yang dipasang pada waktu hidupnya, menurut pendapat Az Zarkasyi.
Dari keterangan kitab-kitab tersebut di atas, maka: 1) >Uang pensiun janda, 2) Uang asuransi, 3) Taspen (Tabungan asuransi Pensiun), sekilas adalah merupakan harta warisan (tirkah) dari sang suami yang meninggal dunia. Akan tetapi jika kita teliti peraturan Pemerintah mengenai ketiga hal tersebut di atas bukan merupakan harta tirkah, karena ada keterkaitannya dengan hak orang lain. Seperti isteri dan anak-anak.
Mengenai uang sumbangan dari masyarakat, maka yang jelas sumbangan tersebut menjadi hak milik keluarga yang ditinggalkan, karena niat masyarakat menyumbang tersebut adalah kepada para ahli waris yang ditinggal mati dan bukan kepada si mayit

Deskripsi :
1.        Bagaimana hukumnya salatnya salat Jum’at dengn cara melihat imam di TV sedang imam yang asli bermakmum di atas (masjid bertingkat) dan makmum yang berada di bawah dengan melihat imam yang berada/ yang kelihatan di dalam televisi tersebut.
2.       Sahkah salat jum’at tersebut bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Shalat Jum’at tersebut sah! Jika imam dan makmum tersebut berada dalam satu masjid, maka hukumnya boleh!
Dasar pengambilan hukum:
1.        Kitab Nihayatuz Zain halaman 121:
وَ الثَاِ‎‎‎ لثُ (عِلمٌ بِنتِقَا لاَتِ اِمَامٍ) بِرُؤ يةِ صَفِّ اَو بَعضِهِ اَو سِمَا عِ صَو تِهِ ……
Dan yang ketiga dari syarat-syarat makmum adalah mengetahui perpindahan-perpindahan imam (dari satu rukun ke rukun lain) dengan melihat imam tersebut atau melihat shaf di mukanya atau melihat sebagian dari shaf atau mendengar suara imam.
2.       Kitab Nihayatuz Zain halaman 122
(فَاءِن كَانَ فِي مَسجِدٍ ) فَالمَدَارُ عَلَى العِلمِ بِا لاِْ نْتِقَالاَتِ بِطَرِيْقٍٍ مِنَ الطُرُقِ الْمُتَقَدَّ مَةِ وَحِنَئِدٍ (صّحَّ الاِقْتِدَ…