Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin
Namun, menghadapi kewajiban menjalani puasa Ramadhan, menjadi pertanyaan, apakah vaksin membatalkan puasa? Terlebih saat ini pemerintah masih terus menggenjot vaksinasi, khususnya vaksin booster.
Sebagaimana diketahui bersama, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau lengan kanan. Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.
Dengan begitu, vaksin tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Hal ini mengingat cairan yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka, melainkan dari bagian tubuh yang tertutup.
Sebagaimana dilansir NU Online, hal tersebut dibahas dalam kitab Minhajul Qawim di bawah berikut ini.
وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى
Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu.
Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Oleh karena itu, jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin dibolehkan dan puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar