Hukum Shalat dalam Pesawat
BincangSyariah.Com– Bagaimana hukum shalat dalam pesawat? Pasalnya, shalat adalah perkara wajib yang harus dikerjakan semua orang Islam yang telah baligh. Selama nyawa masih dikandung badan, selama nafas masih berhembus, dan pikiran masih dalam keadaan waras, selama itu pula kewajiban shalat harus dikerjakan.
Syekh Muhammad Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitabnya Fath al-Qorib bahkan mengatakan;
ولا يتركها ما دام عقله ثابتا
Shalat tidak boleh ditinggalkan selama akalnya masih ada.
Dalam keadaan bagaimanapun, kapanpun, dan dimanapun, shalat tetap harus dikerjakan. Tidak boleh bagi seorang pun berani untuk meninggalkan shalat, karena seluruh amal tergantung pada shalat yang kita kerjakan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabari, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,
أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة، فإن صلحت صلح سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله
“Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka rusaklah seluruh amalannya yang lain”
Shalat adalah amalan yang pertama kali dihisab di akhirat dan menjadi tolak ukur kebaikan amalan yang lain. Namun bagi sebagian orang yang memiliki urusan penting di luar daerah dan sering bepergian menggunakan pesawat sering bertanya-tanya, bagaimana hukum melaksanakan shalat dalam pesawat?
Hukum Shalat dalam Pesawat
Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf dalam kitabnya At-Taqrirat as-Sadidah, juz I hal. 201, memberikan penjelasan terkait hal ini, beliau menjelaskan;
الصَّلَاةُ فِي الطَّائِرَةِ، فَتَجُوْزُ مَعَ الصِّحَّةِ صَلَاةُ النَّفْلِ، وَأَمَّا صَلَاةُ الْفَرْضِ إِنْ تَعَيَّنَتْ عَلَيْهِ أَثْنَاءَ الرِّحْلَةِ وَكَانَتِ الرِّحْلَةُ طَوِيْلَةً بِأَنْ لَمْ يَسْتَطِعِ الصَّلَاةَ قَبْلَ صُعُوْدِهَا أَوِ إنْطِلَاقِهَا أَوْ بَعْدَ هُبُوْطِهَا فِي الْوَقْتِ وَلَوْ تَقْدِيْمًا اَوْ تَأْخِيْرًا، فَفِي هَذَا الْحَالَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ اَنْ يُصَلِّيَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ مَعَ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ وَفِيْهَا حَالَتَانِ (١) إِنْ صَلَّى بِإِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ فَفِي وُجُوْبِ القَضَاءِ عَلَيْهِ خِلَافٌ لِعَدَمِ اسْتِقْرَارِ الطَّائِرَةِ فِي الْأَرْضِ وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّ عَلَيْهِ الْقَضَاءَ (٢) وَإِنْ صَلَّى بِدُوْنِ إِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ أَوْ بِدُوْنِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ مَعَ الْإِتْمَامِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ القَضَاءُ بِلَا خِلَافٍ
“Shalat di dalam pesawat, boleh serta dihukumi sah Shalat sunah dalam pesawat. Sedangkan untuk shalat fardhu, jika ia hanya bisa melaksanakan Shalat di tengah perjalanan sementara perjalanannya masih jauh dengan gambaran ia tidak mampu melaksanakan shalat pada waktunya, baik sebelum pesawat lepas landas atau akan mendarat, sekalipun dengan jama’ taqdim atau ta’khir, maka dalam keadaan seperti ini wajib baginya untuk shalat lihurmatil waqti dengan tetap menghadap arah kiblat.
Dan dalam hal ini, ada dua keadaan: (1) Jika ia shalat dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud, maka dalam kewajiban mengqadha shalat ada perbedaan -ada yang berpendapat tidak wajib qadha (mengganti) ada yang berpendapat wajib qadha- karena tidak tetapnya pesawat pada bumi. Pendapat yang kuat berpandangan, ia wajib mengqadha shalatnya.
(2) Jika ia shalat dapat menyempurnakan ruku’ dan sujud atau tidak menghadap ke arah kiblat maka ia wajib mengulangi shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat.”
Kesimpulan
Untuk shalat sunah yang dikerjakan di pesawat hukumnya boleh dan sah, sedangkan untuk shalat fardhu yang sudah masuk waktu dan tidak memungkinkan untuk shalat selain di dalam pesawat sekalipun dengan jamak taqdim atau takhir, maka wajib mengerjakan shalat di dalam pesawat.
Untuk kewajiban mengqadha atau tidak maka ditafshil (diperinci), apabila shalatnya dengan menyempurnakan ruku’, sujud dan menghadap kiblat maka ada yang berpendapat tidak wajib qadha ada yang berpendapat wajib qadla’. Apabila shalatnya tanpa rukuk, sujud atau menghadap kiblat, maka hukumnya wajib qadla’.
Hari-hari yang dipenuhi dengan kesibukan, sesungguhnya adalah karunia dari Allah. Allah memberi kita kesempatan untuk memiliki kegiatan yang begitu banyak, dimana banyak orang lain justru kesulitan untuk mendapatkan kesempatan itu. Allah memberi kita kesempatan bekerja di saat banyak orang lain kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.
Oleh karena itu, kita harus mensyukuri dan menyikapinya dengan bijak serta membagi waktu kita dengan baik, dengan tetap memprioritaskan ibadah kepada Allah.
Demikian penjelasan hukum shalat dalam pesawat.
Wallahu a’lam"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar