Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 20 Oktober 2025

Keutamaan maulid

*"KEUTAMAAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW".*

*Di dalam kitab “An-Ni’matul Kubra ‘alal ‘Alami fi Maulidi Sayyidi Waladi Adam” halaman 5-7, karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami* (909-974 H. / 1503-1566 M.), cetakan “Maktabah al-Haqiqat” Istambul Turki, diterangkan tentang keutamaan-keutamaan memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.

*1. Sayyidina Abu Bakar RA. berkata:*

من أنفق درهما على قراءة مولد النبي صلى الله عليه وسلم كان رفيقي في الجنة

Barangsiapa membelanjakan satu  dirham untuk mengadakan pembacaan Maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di surga

*2. Berkata Sayyidina Umar RA.*

من عظم مولد النبي صلى الله عليه وسلم فقد أحيا الإسلام

“Barangsiapa mengagungkan Maulid Nabi SAW, maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam.”

*3. Berkata Sayyidina Utsman RA.:*

من أنفق درهما على قراءة مولد النبي صلى الله عليه وسلم فكأنما شهد غزوة بدر وحنين

“Barangsiapa membelanjakan satu dirham untuk mengadakan pembacaan Maulid Nabi SAW, maka seakan-akan ia ikut-serta menyaksikan perang Badar dan Hunain.”

*4. Sayyidina Ali RA. berkata:*

من عظم مولد النبي صلى الله عليه وسلم وكان سببا لقراءته لا يخرج من الدنيا إلا بالإيمان ويدخل الجنة بغير حساب

“Barangsiapa mengagungkan Maulid Nabi SAW, dan ia menjadi sebab dilaksanakannya pembacaan maulid Nabi, maka tidaklah ia keluar dari dunia melainkan dengan keimanan dan akan dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.”

*5. Imam Hasan Bashri RA. berkata:*

وددت لو كان لي مثل جبل أحد ذهبا فأنفقته على قراءة مولد النبي صلى الله عليه وسلم

“Aku senang sekali seandainya aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, maka aku akan membelanjakannya untuk kepentingan memperingati maulid Nabi SAW.”

*6. Imam Junaed al-Baghdadi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya, berkata:*

من حضر مولد النبي صلى الله عليه وسلم وعظم قدره فقد فاز بالإيمان

“Barangsiapa menghadiri peringatan Maulid Nabi SAW dan mengagungkan derajat beliau, maka sesungguhnya ia akan memperoleh kebahagian dengan penuh keimanan.”

*7. Imam Ma’ruf al-Karkhi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya:*

من هيأ طعاما لأجل قراءة مولد النبي صلى الله عليه و سلم و جمع اخوانا و أوقد سراجا و لبس جديدا و تبخر و تعطر تعظيما لمولد النبي صلى الله عليه و سلم حشره الله يوم القيامة مع الفرقة الأولى من النبيين و كان فى أعلى عليين

“Barangsiapa menyediakan makanan untuk pembacaan Maulid Nabi SAW, mengumpulkan saudara-saudaranya, menyalakan lampu, memakai pakaian yang baru, memasang harum-haruman dan memakai wangi-wangian karena mengagungkan kelahiran Nabi SAW, niscaya Allah akan mengumpulkannya pada hari kiamat bersama golongan orang-orang yang pertama di kalangan para nabi dan dia akan ditempatkan di syurga yang paling atas (‘Illiyyin).”

*8. Imam Fakhruddin ar-Razi berkata:*

: ما من شخص قرأ مولد النبي صلى الله عليه وسلم على ملح أو بر أو شيئ أخر من المأكولات الا ظهرت فيه البركة و فى كل شيئ وصل اليه من ذلك المأكول فانه يضطرب و لا يستقر حتى يغفر الله لأكله وان قرئ مولد النبي صلى الله عليه وسلم على ماء فمن شرب من ذلك الماء دخل قلبه ألف نور و رحمة و خرج منه ألف غل و علة و لا يموت ذلك القلب يوم تموت القلوب . و من قرأ مولد النبي صلى الله عليه وسلم على دراهم مسكوكة فضة كانت أو ذهبا و خلط تلك الدراهم بغيرها و قعت فيها البركة و لا يفتقر صاحبها و لا تفرغ يده ببركة النبي صلى الله عليه و سلم

“Tidaklah seseorang yang membaca maulid Nabi saw. ke atas garam atau gandum atau makanan yang lain, melainkan akan tampak keberkatan padanya, dan setiap sesuatu yang sampai kepadanya (dimasuki) dari makanan tersebut, maka akan bergoncang dan tidak akan tetap sehingga Allah akan mengampuni orang yang memakannya.

Dan sekirannya dibacakan maulid Nabi saw. ke atas air, maka orang yang meminum seteguk dari air tersebut akan masuk ke dalam hatinya seribu cahaya dan rahmat, akan keluar daripadanya seribu sifat dengki dan penyakit dan tidak akan mati hati tersebut pada hari  dimatikannya hati-hati itu.

Dan barangsiapa yang membaca maulid Nabi saw. pada suatu dirham yang ditempa dengan perak atau emas dan dicampurkan dirham tersebut dengan yang lainnya, maka akan jatuh ke atas dirham tersebut keberkahan dan pemiliknya tidak akan fakir serta tidak akan kosong tangannya dengan keberkahan Nabi saw.”

*9. Imam Syafi’i, semoga Allah merahmatinya, berkata:*

من جمع لمولد النبي صلى الله عليه وسلم إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءته بعثه الله يوم القيامة مع الصادقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم

“Barangsiapa mengumpulkan saudara-saudaranya untuk mengadakan Maulid Nabi, kemudian menyediakan makanan dan tempat serta melakukan kebaikan untuk mereka, dan dia menjadi sebab atas dibacakannya Maulid Nabi SAW, maka Allah akan membangkitkan dia bersama-sama golongan shiddiqin (orang-orang yang benar), syuhada (orang-orang yang mati syahid), dan shalihin (orang-orang yang shaleh) dan dia akan dimasukkan ke dalam surga-surga Na’im.”

*10. Imam Sirri Saqathi, semoga Allah membersihkan sir (bathin)-nya:*

من قصد موضعا يقرأ فيه مولد النبي صلى الله عليه وسلم فقد قصد روضة من رياض الجنة لأنه ما قصد ذلك الموضع الا لمحبة النبي صلى الله عليه و سلم . وقد قال صلى الله عليه و سلم : من أحبني كان معي فى الجنة

“Barangsiapa pergi ke suatu tempat yang dibacakan di dalamnya maulid Nabi saw, maka sesungguhnya ia telah pergi ke sebuah taman dari taman-taman syurga, karena tidaklah ia menuju ke tempat-tempat tersebut melainkan karena cintanya kepada Nabi saw. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mencintaiku, maka ia akan bersamaku di dalam syurga.”

*11. Imam Jalaluddin as-Suyuthi berkata:*

مامن بيت أو مسجد أو محلة قرئ فيه مولد النبي صلى الله عليه وسلم إلا حفت الملائكة ذلك البيت أو المسجد أو المحلة وصلت الملائكة على أهل ذلك المكان وعمهم الله تعالى بالرحمة والرضوان.
وأما المطوفون بالنور يعنى جبريل و ميكائيل و اسرافيل و عزرائيل عليهم الصلاة و السلام فانهم يصلون على من كان سببا لقراءة النبي صلى الله عليه و سلم. و قال أيضا: ما من مسلم قرأ فى بيته مولد النبي صلى الله عليه و سلم الا رفع الله سبحانه و تعالى القحط والوباء والحرق والغرق والأفات والبليات والبغض والحسد وعين السوء واللصوص من أهل ذلك البيت فاذا مات هون الله عليه جواب منكر ونكير ويكون فى مقعد صدق عند مليك مقتدر. فمن أراد تعظيم مولد النبي صلى الله عليه وسلم يكفيه هذا القدر. ومن لم يكن عنده تعظيم مولد النبي صلى الله عليه وسلم لو ملأت له الدنيا فى مدحه لم يحرك قلبه فى المحبة له صلى الله عليه وسلم.

“Tidak ada rumah atau masjid atau tempat yg di dalamnya dibacakan maulid Nabi SAW melainkan malaikat akan mengelilingi rumah atau masjid atau tempat itu, mereka akan memintakan ampunan untuk penghuni tempat itu, dan Allah akan melimpahkan rahmat dan keridhaan-Nya kepada mereka.”

Adapun para malaikat yang dikelilingi dengan cahaya adalah malaikat Jibril, Mika’il, Israfil, dan Izra’il as. Karena, sesungguhnya mereka memintakan ampunan kepada Allah swt untuk mereka yang menjadi sebab dibacakannya pembacaan maulid Nabi saw. Dan, dia berkata pula: Tidak ada seorang muslimpun yang dibacakan di dalam rumahnya pembacaan maulid Nabi saw melainkan Allah swt menghilangkan kelaparan, wabah penyakit, kebakaran, tenggelam, bencana, malapetaka, kebencian, hasud, keburukan makhluk, dan pencuri dari penghuni rumah itu. Dan, apabila ia meninggal, maka Allah akan memudahkan jawabannya dari pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir dan dia akan berada di tempat duduknya yang benar di sisi penguasa yang berkuasa. Dan, barangsiapa ingin mengagungkan maulid Nabi saw, maka Allah akan mencukupkan derajat ini kepadanya. Dan, barangsiapa di sisinya tidak ada pengagungan terhadap maulid Nabi saw, seandainya penuh baginya dunia di dalam memuji kepadanya, maka Allah tidak akan menggerakkan hatinya di dalam kecintaannya terhadap Nabi saw.
Sumber : kitab ni'matul kubro.

Ciri-ciri anak Durhaka dan adzabnya

Anak Durhaka Dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadist

Anak adalah suatu amanah atau titipkan dari Allah SWT yang harus dijaga oleh setiap orang tua. Mereka bertanggung jawab atas segala macam kebutuhan anak-anaknya , mulai dari pemberian sandang pangan, kasih sayang dan pendidikan agar kelak si buah hati bisa tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan berakhlakul karimah.

Begitupun sebaliknya, anak juga diwajibkan untuk menghormati kedua orang tuanya. Sebab perjuangan ibu takala ia mengandung selama 9 bulan tentu sangatlah berat. Kemudian, ibu bertaruh nyawa untuk melahirkan, menyusui dan merawat anaknya hingga tumbuh besar. Sedangkan peranan ayah adalah mencari nafkah demi memenuhi segala kebutuhan keluarga. Sungguh, jasa kedua orang tua itu tiada bandingnya. Allah SWT berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (al-Ahqâf:15).”

Ayat diatas menegaskan bahwa islam mengajarkan seorang anak untuk berbuat baik kepada ibu dan bapaknya. Namun sayang, dewasa kini perlakuan anak kepada orang tua bisa dikatakan jauh dari kata sopan. Bahkan tak jarang mereka berlaku durhaka tanpa mengindahkan perintah agama. (Baca juga: Keutamaan Berbakti Kepada Orang tua dalam Islam dan Cara Mendidik Anak Menurut Islam) . Berikut adalah penjelasan dari Anak Durhaka Dalam Islam :

Pengertian Anak Durhaka Dalam Prespektif Islam

Durhaka (al-‘uquuq) berasal dari al-‘aqqu yang berarti al-qath’u yaitu memutus, membelah, merobek, atau memotong. Dalam islam, anak dikatakan durhaka pada orang tua (uquuqul walidain) apabila melakukan perbuatan atau mengucapkan sesuatu yang menyakiti hati orang tuanya.

Perbuatan durhaka kepada orang tua jelas dilarang oleh agama. Bahkan termasuk dalam dosa besar yang setara dengan mempersekutukan Allah SWT. Banyak sekali ayat-ayat Al-Quran dan hadist yang menjelaskan dosa berbuat durhaka, salah satunya disebutkan pada Hadist Riwayat Bukhari dibawah ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh, apakah dosa-dosa besar itu ?” Beliau menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, ia bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua,” ia bertanya lagi, “Kemudian apa ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang muslim”. (HR al-Bukhâri, no. 6255)

Ciri-ciri Anak Durhaka menurut Islam

Islam mengajarkan seorang anak untuk berlaku sopan dan bertutur kata yang lembut kepada orang tuanya. Adapun mereka yang berkata kasar, membentak, memukul, memasang muka masam di depan orang tua, maka perlakuan-perlakuan tersebut dikategorikan dalam perbuatan durhaka.

Nah, dibawah ini beberapa ciri anak durhaka menurut pandangan islam dan Al-Quran:

Berkata “Ah” dan membentak orang tua
Islam mewajibkan setiap anak untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Bahkan berkata “ah” pun juga dilarang. Apalagi meninggikan nada suara di depan orang tua atau membentak, sungguh perbuatan tersebut benar-benar dilarang oleh Allah SWT.

Allah berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 23 yang artinya “Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia“.

Membuat orang tua bersedih dan menangis
Setiap orang tua pasti berusaha memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Mereka rela melakukan apapun demi melihat senyum anaknya. Lalu bagaimana bila kita sebagai anak tega membuat orang tua bersedih bahkan menangis? Tentu perbuatan tersebut dapat menjadi dosa besar untuk kita. Ibnu ‘Umar berkata: “Tangisan kedua orang tua termasuk kedurhakaan yang besar.” (HR. Bukhari)

Menelantarkan dan tidak melayani orang tua
Orang tua tidak pernah merasa lelah untuk melayani kita. Sedari kecil, mereka merawat kita, menyusui, membantu buang air, memberi makan dan minum, mengajari kita berbicara dan berjalan. Segala sesuatu mereka berikan secara ikhlas tanpa mengharapkan imbalan.

Di saat kedua orang tua kita telah berusia lanjut, maka kewajiban kita untuk merawatnya. Segala keperluannya haruslah kita cukupi dan apa-apa yang sulit ia kerjakan, kita harus membantunya. Jangan sampai kita menelantarkan orang tua hanya karena mereka telah pikun. Jika kamu berbuat demikian, sama saja kamu telah berbuat durhaka kepada orang tua. Allah SWT berfirman dalam surat Al Ahkaf ayat 15 yang artinya :

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a. “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhoi, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberikan kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”

Lebih mementingkan istri dibandingkan orang tua
Islam memang mengajarkan suami untuk menyayangi seorang istri. Bahkan dikatakan bahwa sebaik-baiknya pria adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Namun demikian, bila suami berlebihan dalam memanjakan istri sampai-sampai melupakan hak orang tua maka itu bisa jadi dosa baginya.

(Baca juga: Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam, Ciri Istri Durhaka Terhadap Suami Menurut Islam, Ciri Istri Shalehah Menurut Islam)

Memasang muka cemberut di depan orang tua
Banyak sekali orang yang tampak ceria dan murah senyum dihadapan kawan-kawannya. Tapi saat di rumah, ia selalu memasang muka cemberut di depan orang tuanya. Ketika diajak berbicara oleh ibuk-bapaknya, ia hanya diam dan kadang menjawab sinis sepatah atau dua patah.

Ketahuilah, orang tuamu adalah orang yang paling berhak memperoleh senyummu. Mereka yang capek merawatmu, bukan teman-temanmu! Jadi janganlah sekali-kali memasang wajah masam dihadapan mereka. Jika ada masalah, sebaiknya ceritakan secara baik-baik. Tak perlu dipendam sendiri.

Tidak menghormati orang tua
Tidak menghormati orang tua juga termasuk dalam perbuatan durhaka. Dimana menghormati disini berarti bertutur kata yang sopan dan halus, mencium tangan kedua orang setiap hendak pergi keluar rumah, dan selalu meminta restu jika ingin melakukan sesuatu. Allâh Azza wa Jalla berfirman dalam surat An-Nisaa’ ayat 36 yang artinya “Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.”
Tidak menuruti perintah orang tua
Salah satu ciri anak jaman sekarang adalah seringkali tidak menuruti perintah atau nasehat orang tuanya. Misalnya saja, orang tua meminta bantuan untuk membelikan bumbu masak, lalu si anak malas dan tidak mau pergi. Begitu juga saat disuruh sholat dan anak tidak mendengarkan. Perbuatan-perbuatan yang demikian adalah termasuk durhaka kepada orang tua.

Mencela orang tua
Janganlah sekali-kali kamu menghina orang tuamu. Seburuk apapun rupanya, walaupun mereka sangat miskin dan tidak berpendidikan, kamu tetap harus menghormati dan menyayangi mereka.  Ingatlah suatu hadist yang berkata: “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (Adabul Mufrod no. 2, shahih).

Tidak mengakui mereka sebagai orang tua
Seorang anak yang tidak mengakui kedua orang tuanya karena alasan apapun (termasuk malu) adalah tindakan yang sangat berdosa. Sampai kapanpun orang tua tetap menjadi orang tua. Tidak ada mantan orang tua! Sebanyak apapun hartamu tidak akan mampu menembus kasih sayang mereka. Jangalah kamu sia-siakan orang tuamu. Apalagi sampai melupakannya. Sungguh itu perbuatan durhaka yang dimurkai Allah SWT.

Azab bagi Anak Durhaka kepada Orang tua

Bagi orang-orang yang durhaka kepada orang tua, mereka tidak hanya merasakan azab di akhirat. Selagi mereka masih di dunia, hidupnya akan ditimpa kesengsaraan tiada akhir. Bahkan saat sakaratul maut pun juga sulit.

Adapun azab-azab yang diterima oleh anak durhaka, antara lain adalah:

Shalatnya tidak diterima di sisi Allah SWT
Sia-sia saja shalatnya orang-orang yang durhaka kepada orang tuanya. Walaupun sekhusyuk apapun, tetap saja Allah SWT menolaknya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist: “Allah tidak akan menerima shalat orang dibenci kedua orang tuannya yang tidak menganiaya kepadannya”. (H.R.  Abu al-Hasan bin Makruf)

(Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha yang Luar Biasa, Keutamaan Shalat Ashar Berjamaah, Manfaat Shalat Tahajjud bagi Kehidupan Sehari-hari dan Kesehatan)

Diharamkan masuk surga
Mereka juga diharamkan mencium aroma surga ataupun masuk kedalamnya. Sebagaimana hadist yang berbunyi: “Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan seorang dayyuts (merelakan kejahatan berlaku dalam keluargannya, merelakan istri dan anak perempuan selingkuh)”. (H.R. Nasa’i dan Ahmad).

Dibenci oleh Allah SWT
Jika kamu ingin dicintai oleh Allah SWT, maka cintailah kedua orang tuamu. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:“Keridhaan Allah tergantung keridhaan orang tua, dan murka Allah pun tergantung pada murka kedua orang tua”. (H.R. al-Hakim).

Ditimpa azab di dunia
Orang yang durhaka kepada bapak ibunya tidak hanya memperoleh dosa. Mereka juga akan diazab oleh Allah SWT selagi mereka hidup di dunia. Al-hakim dan al-Ashbahani, dari abu bakrah r.a. dari Nabi Saw, beliau bersauba, “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah sekehendak-Nya sampai hari kiamat, kecuali dosa mendurhakai kedua orang tua. sesungguhnya Allah akan menyegerakan (balasan) kepada pelakunnya didalam hidupnya sebelum mati”.


Dianggap kafir
Mendurhakai orang tua termasuk dosa besar, dan orang-orang yang berbuat demikian digolongkan dalam sifat kafir. Sebagaimana Hadist Riwayat Muslim yang berbunyi: “Jangan membenci kedua orang tuamu. Barang siapa mengabaikan kedua orang tua, maka dia kafir”.

Dosa-dosanya tidak diampuni
Dari Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah Saw. Bersabda, “dikatakan kepada orang yang durhaka kepada kedua orang tua, “berbuatlah sekehendakmu, sesungguhnya Aku tidak akan mengampuni. “Dan dikatakan kepada orang yang berbakti kepada orang tua, perbuatlah sekehendakmu, sesungguhnya Aku mengampunimu.” (H.R. Abu Nu’aim).

Segala amal perbuatannya dihapuskan
Meskipun kamu berbuat baik terhadap semua umat manusia di dunia, tapi kalau kamu durhaka pada orang tuamu, sungguh kebaikanmu itu sia-sia saja di sisi Allah SWT. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oelh Thabrani: “ada tiga hal yang menyebabkan terhapusnya seluruh amal, yaitu syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, seorang alim yang dipermainkan oleh orang dungu dan jahil”.

Itulah beberapa azab yang kelak ditimpakan kepada anak yang durhaka kepada orang tuanya. Dosa dan siksaanya begitu pedih baik di dunia ataupun di akhirat. Semoga kita bisa menjadi sosok yang berbakti kepada orang tua dengan tetap menjalankan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Bila mereka masih hidup, marilah kita menyayangi dan memuliakan mereka. Dan kalaupun mereka telah tiada, jangan pernah lupa untuk mendoakan agar mereka memperoleh kebahagiaan di sisi Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin dan begitulah pembahasan mengenai Anak Durhaka Dalam Islam.

I'TIKAF DIMUSHOLA

I’tikaf di Mushola

Bolehkah i’tikaf di mushola? Apakah sah i’tikafnya. Itu saja. Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, ulama sepakat bahwa i’tikaf bagi laki-laki harus dilakukan di masjid

Allah telah memberikan aturan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid dalam firman-Nya,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini merupakan dalil, syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.

Al-Qurthubi mengatakan,

أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد

Ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. (Tafsir al-Qurthubi, 2/333).

Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Rusyd,

وأجمع الكل على أن من شرط الاعتكاف المسجد ، إلا ما ذهب إليه ابن لبابة من أنه يصح في غير مسجد

Semua ulama sepakat bahwa di antara syarat i’tikaf harus dilakukan di masjid, kecuali pendapat Ibnu Lubabah yang mengatakan, boleh i’tikaf di selain masjid. (Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261)

Kedua, meluruskan istilah masjid dan mushola

Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.

Imam Az-Zarkasyi mengatakan,

ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع

”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk). (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Kemudian Imam az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin (urf),

ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه

"Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Berdasarkan keterangan di atas, secara istilah syariah, mushola termasuk masjid. Karena musholah merupakan tempat yang disediakan khusus untuk shalat jamaah.

Untuk itu, sebagai catatan, bahwa kata masjid dalam istilah fikih ada dua,

Masjid jami’, itulah masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu dan shalat jumat
Masjid ghairu Jami’, itulah masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu saja, dan tidak digunakan untuk jumatan.
Masjid jenis  kedua ini, di tempat kita disebut mushola.

Ketiga, batasan masjid yang boleh digunakan i’tikaf

Ibnu Rusyd menyebutkan, ada 3 pendapat ulama tentang batasan masjid yang boleh digunakan i’tikaf.

I’tikaf hanya bisa dilakukan di 3 masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Ini merupakan pendapat sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu dan seorang tabiin Said bin al-Musayib. Dan ini pendapat yang lemah. Karena tidak ada batasan bahwa i’tikaf harus di 3 masjid tersebut.
I’tikaf hanya bisa dilakukan di masjid jami’, masjid yang digunakan untuk jumatan.
I’tikaf bisa dilakukan di semua masjid, baik jami’ maupun bukan jami’. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, di antaranya as-Syafii, Abu Hanifah, at-Tsauri, dan pendapat masyhur dari Imam Malik.
(Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261).

InsyaaAllah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa tempat yang bisa digunakan untuk i’tikaf tidak harus masjid jami’, namun bisa semua masjid, meskipun tidak digunakan untuk jumatan.

Karena Allah hanya menyebutkan yang bersifat umum, ”ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” tanpa ada batasan, baik masjid jami’ maupun yang bukan jami’. Sehingga i’tikaf di mushola hukumnya boleh dan sah.

Allahu a’lam."

Minggu, 19 Oktober 2025

HUKUM SHALAT DZUHUR SESUDAH SHALAT JUMAT

Hukum Melaksanakan Shalat Zhuhur setelah Shalat Jumat

Jumat adalah ibadah yang dilakukan secara rutin sebanyak satu kali dalam sepekan, tepatnya saat waktu zhuhur hari Jumat. 
Pada dasarnya, seseorang yang telah melaksanakan Jumat tidak perlu lagi mengulang shalat zhuhur karena Jumat telah memadai.

Dalam kondisi tertentu, mengulang shalat zhuhur hukumnya dianjurkan bahkan bisa wajib. 
Mengulang shalat zhuhur disebut dengan shalat mu‘adah (shalat yang diulang). Di beberapa masjid di kampung, ditemukan ritual shalat i‘adah zhuhur selepas Jumatan. Bagaimana sebenarnya hukum mengulang shalat zhuhur setelah shalat Jumat?

Hukum mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan shalat Jumat diperinci sebagai berikut:

Pertama, wajib.
Hukum ini berlaku dalam kondisi tidak terpenuhinya syarat keabsahan Jumat. Contohnya adalah ditemukan dua jumatan dalam satu desa tanpa ada hajat. 
Sementara diragukan mana yang terlebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram dari dua jumatan tersebut. 
Maka, masing-masing jamaah di kedua tempat tersebut wajib untuk mengulangi shalat zhuhur. Kewajiban mengulangi zhuhur ini dikarenakan shalat Jumat yang dilakukan di kedua tempat sama-sama tidak sah.

Sedangkan apabila yang dahulu melakukan takbiratul iharam adalah salah satunya, maka yang wajib mengulang shalat zhuhur adalah Jumat yang lebih akhir takbirnya. 
Sebab, dalam kondisi tersebut, Jumat yang dinyatakan sah adalah hanya jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.

Kedua, haram.
Hukum ini berlaku saat syarat-syarat sah jumat sudah terpenuhi dan hanya dilakukan di satu tempat dalam satu desa. Dalam kondisi tersebut, haram hukumnya mendirikan shalat i‘adah zhuhur setelah shalat Jumat. 
Sebab Jumat sudah mewakili kewajiban zhuhur dan tidak ada tuntutan melakukannya. 
Ketika ibadah tidak ada anjuran dari syari’at, maka hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah:

العبادة حيث لم تطلب لم تنعقد

Artinya, “Ibadah ketika tidak dituntut, maka tidak sah.”

Ketiga, sunnah.
Perincian hukum ini berlaku saat terjadi pelaksanaan dua Jumat dalam satu desa karena ada hajat, misalkan disebabkan daya tampung masjid yang tidak memadai. Pada kondisi tersebut, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan dua jumatan dan keduanya sah, baik yang lebih dahulu takbiratul ihramnya maupun yang lebih akhir. Selepas pelaksanaan Jumat, jamaah disunnahkan untuk mengulangi shalat zhuhur.

Sebagian pendapat dari kalangan Syafi’iyyah tidak membolehkan berbilangnya jumatan dalam satu desa secara mutlak, meski ada hajat. Oleh karena itu, dalam kondisi dibutuhkan berbilangnya jumatan, jamaah dianjurkan untuk mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan Jumat untuk menjaga perbedaan pendapat ini, sebagai pengamalan dari sebuah kaidah fiqih berikut ini:

الخروج من الخلاف مستحب

Artinya, “Keluar dari ikhtilaf (perbedaan) ulama adalah dianjurkan.”

Ketiga perincian di atas berlandaskan pada sebuah keterangan yang disampaikan Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:

والحاصل أن صلاة الظهر بعد الجمعة إما واجبة أو مستحبة أو ممنوعة فالواجبة كما في مسألة الشك والمستحبة فيما إذا تعددت بقدر الحاجة من غير زيادة والممتنعة فيما إذا أقيمت جمعة واحدة بالبلد فيمتنع فعل الظهر. والله سبحانه وتعالى أعلم

Artinya, “Kesimpulannya, shalat zhuhur setelah jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. 
Yang wajib sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). 
Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat dengan sebatas kebutuhan tanpa melebihi batas tersebut. 
Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan shalat zhuhur. 

(Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jam’ur Risalatain fi Ta’ddudil Jum’atain, halaman 9).

Wallahu a‘lam,” 


HUKUM YANG DITANGANNYA ADA DURI

Hukum Wudhu dengan Tangan yang Tertancap Duri.

Wudhu adalah salah satu syarat untuk menunaikan ibadah Shalat. 
Wudhu merupakan kegiatan mensucikan diri dari hadats kecil. 
Dalam litelatur fiqh, diterangkan bahwa Rukun Wudhu ada enam, yaitu 
1) niat, 
2) membasuh muka, 
3) membasuh kedua tangan sampai siku, 
4) mengusap sebagian kecil kepala, 
5) membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan 
6) tertib.


Dalil wudhu terdapat dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6: 


يأيها الذين أمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برئوسكم وأرجلكم إلى الكعبين..
 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..”.

Dalam pelaksanaannya, apabila ada sesuatu yang menghalangi akan mengalirnya air kepada anggota wudhu, seperti lem, getah, minyak, make up dan atau yang lainnya, maka hendaklah dibersihkan terlebih dahulu agar air bisa membasuhi anggota wudhu itu. Karena itu semua menjadi penyebab tidak sahnya wudhu seseorang.
 
Pertanyaannya, Bagaimana jika ada duri yang menancap di telapak tangan atau di anggota tubuh lainnya, apakah duri tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu atau tidak? Dan apakah wudhunya sah atau tidak?

Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari pengarang kitab Fath al-Muin menerangkan dalam kitabnya bahwa jika ada duri yang menancap, apabila sebagian durinya tampak dari luar, maka wajib hukumnya kita mencabutnya terlebih dahulu dan membasuh tempat tertancapnya. 
 
Tapi apabila durinya itu tidak nampak dari luar, artinya keseluruhan durinya itu menancap sehingga tidak terlihat dari luar, maka wudhunya sah meskipun durinya tidak dicabut terlebih dahulu dan tidak wajib membasuh dalamnya anggota yang tertancap duri itu.
 
لَوْ دَخَلَ شَوْكَةٌ فِى رِجْلِهِ وَظَهَرَ بَعْضُهَا، وَجَبَ قَلْعُهَا وَغَسَلَ مَحَلُهَا، لِأَنَّهُ صَارَ فِى حُكْمِ الظَّاهِرِ. فَإِنْ اسْتَتَرَتْ كُلُهَا صَارَتْ فِى حُكْمِ البَاطِنِ، فَيَصِحُ وُضُوْئُهُ وَلَوْ تَنْفطُ فِى رِجْلٍ أَوْ غَيْرِهِ لَمْ يَجِبْ غَسْلُ بَاطِنِهِ، مَا لَمْ يَتَشَقَق فَاِنْ تَشَقَقَ وَجَبَ غَسْلُ بَاطِنُهُ مَا لَمْ يَرْتَتَقْ.

Artinya: “Jika ada semacam duri masuk ke kaki, dimana sebagian darinya tampak dari luar, maka wajib mencabut dan membasuh tempat tertusuknya karena tempat itu dihukumi luar. Jika duri itu masuk keseluruhannya, maka dihukumi anggota dalam. Karena itu, wudhunya sah dan tidak wajib membasuh dalam anggota yang tertusuk duri, walaupun terjadi bengkak pada kaki atau lainnya, selama belum pecah. Apabila pecah maka wajib membasuh bagian dalamnya, selama tidak menutup kembali”. 

Yang menjadi contoh dalam ibarat di atas adalah kaki, namun ini bukan berarti hukum tersebut hanya berlaku untuk kaki saja, melainkan untuk seluruh anggota wudhu seperti tangan dan yang lainnya. Hal ini selaras dengan pendapat al-Imam Syihabuddin ibn Hajar al-Haetami dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.

فَرْعٌ وَقَعَتْ شَوْكَةٌ فِي عُضْوِهِ فَإِنْ ظَهَرَتْ بَعْضُهَا لَمْ يَصِحَّ الوُضُوْءُ قَبْلَ قَلْعِهَا لِأَنَّ مَا وَصَلَتْ اِلَيْهِ صَارَ فِي حُكْم ِالظَّاهِرِ، وَإِنْ غَاصَتْ فِي اللَحْمِ وَاسْتَتَرَتْ بِهِ صَحَّ الْوُضُوْءُ.

“Penjelasan lain, ketika ada duri yang menancap pada anggota tubuh seseorang, jika (duri itu) nampak sebagian, maka wudhunya tidak sah sebelum (duri itu) dicabut. Karena anggota dalam yang tertusuk duri dihukumi bagian luar. Dan apabila duri itu masuk kedalam daging hingga tertutupi oleh daging tersebut, maka wudhunya dinilai sah”.

​​​​​​​Wallahu A’lam Bisshawab.

Minggu, 12 Oktober 2025

QODHO SHOLAT

Adakah Qadha' Sholat?

Jika seseorang meninggalkan sholat secara sengaja, apakah ia wajib mengqadha'-nya? Ataukah cukup dengan bertaubat saja tanpa harus mengqadha'-nya?
Dalam hal meninggalkan sholat, semua ulama sepakat bahwa yang meninggalkannya harus mengqadha’-nya kalau ia meninggalkannya karena lupa atau tertidur. Ini bedasarkan hadits Nabi saw yang memamng secara eksplisit menyebutkan itu.

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Siapa yang lupa sholat (dan meninggalkannya), atau tertidur, maka kafaratnya ialah ia harus mengerjakannya ketika ia ingat” (HR Muslim)

Sampai sini tidak ada masalah, tapi kemudian ulama berselisih paham tentang orang yang meninggalkan sholat karena sengaja tanpa udzur, apakah ia harus meng-qadha’-nya atau tidak.

[1] Tidak Ada Qadha’. Ini adalah pendapat madzab Zohiri dan didukung oleh Sheikh Ibnu Taimiyyah.[1]

[2] Wajib Qadha’. Ini pendapat ulama fiqih 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).[2]

Kita akan bahasa dalil masing-masing kelompok ini mulai dari kelompok yang mengatakan bahwa tidak ada qadha sholat, yaitu pendapat Imam Abu Daud Al-Zohiri yang kemudian direkam oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, dan juga pendapat Sheikh Ibnu Taimiyyah.

[1] Tidak Ada Qadha’

Secara tegas, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan dalam kitabnya Al-Muhalla, bahwa tidak ada yang namanya syariat qadha sholat kecuali bagi yang lupa dan tertidur. Lalu apa yang harus dilakukan?

Yang harus dilakukan ialah memperbanyak istighfar, berbuat kebajikan, memperbanyak sholat sunnah agar nanti timabangan kebaikannya meningkat diakhirat.  

Pekerjaan Sia-sia dan Tidak Diterima

Imam Ibnu Hazm dengan yakin bahwa tidak ada qadha sholat, karena tidak ada syariatnya, dan itu hanya pekerjaan yang sia-sia. Bahkan, Sheikh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa-nya mengatakan bahwa jika ia melakukan qadha sholat, secara zahir itu sah dan bisa dikerjakan, tapi sayangnya sholatnya secara diterima. Beliau mengatakan:

فَالْكَلَامُ فِي هَذَا مُتَّصِلٌ بِالْكَلَامِ فِيمَنْ أَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ نِفَاقًا أَوْ رِيَاءً ، فَإِنَّ هَذَا يُجْزِئُهُ فِي الظَّاهِرِ ، وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ فِي الْبَاطِنِ

“Pembahasan masalah ini berhubungan dengan orang yang sholat dan membayar zakat namun secara nifaq (munafiq) dan riya’, secara zahir itu sah, tapi secara bathin itu tidak diterima!”[3]      

Kemudian, apa dalil kelompok ini sehingga mengatakan bahwa qadha sholat itu tidak ada?

Pertama: dengan dalil hadits diatas, bahwa yang dibolehkan qadha itu ialah orang yang lupa dan tertidurm sedangkan orang yang sengaja itu tidak termasuk dalam 2 golongan yang disebutkan dalam hadits tersebut, maka tidak ada qadha baginya.

Kedua:  Allah swt telah menentukan waktu bagi setiap sholat, seperti waktu ashar sampai terbenam matahari, subuh sejak terbit fajar sampai terbit matahari, dan seterusnya. Allah berfirmam:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya sholat bagi orang mukim ialah kewajiban yang sudah terwaktu” (An-Nisa’ 103)

Kalau orang dibolehkan meng-qadha’ sholat, lalu buat apa Allah swt membuat batasan-batasan waktu masing-masing sholat? Seperti halnya haji atau puasa, itu semua sudah ada waktunya tertentu. Tidak sah orang berhaji kecuali di bulan dzulhijjah, dan tidak sah seorang berpuasa di malam hari. Maka begitu juga sholat.

Ketiga: Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa semua sepakat kalau mengerjakan sholat pada waktunya itu adalah sebuah ketaatan, dan meninggalkannya ialah sebuah kemaksiatan. Jadi orang yang meninggalkan sholat secara sengaja, ia berdosa karena itu maksiat.

Lalu bagaimana bisa sebuah maksiat diganti dengan sebuah ketaatan, yaitu sholat di selain waktunya?

Keempat: Allah swt dalam surat Al-Ma’un (4-5) mengancam orang-orang yang meninggalkan sholat dengan wail (kecelakaan), bahkan dalam beberapa tafsir dikatakan bahwa wail itu ialah nama salah satu lembah di neraka jahannam.

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (.) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka Wail (celaka) bagi mereka yang sholat. Yang sholat tapi lalai akan sholatnya”

Walaupun terjadi perbedaan pendapat tentang makna wail itu sendiri, tapi yang pasti bahwa mereka yang mengerjakan sholat tapi di luar waktu, takni orang lalai itu mendapat ancaman. Dan kalau ada ancaman berarti pekerjaan itu tidak diridhoi Allah swt, dan yang tidak diridhoi Allah itu ialah pekerjaan yang haram.

Di akhir pembahasan, beliau (IbnuHazm) mengaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang juga dipegang oleh beberapa sahabat, seperti Abdullah bin Umar, Sa’ad bin Abi Waqqosh, dan dari tabi’in Muhammad bin Sirin serta Umar bin Abdul Aziz.[4]

[2] Wajib Qadha Sholat

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama madzhab fiqih yang muktamad, bahkan Imam Al-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan bahwa adanya qadha sholat bai orang yeng meninggalkannya secara sengaja ialah Ijma’ (Konsensus). Karena ini Ijma’, maka tidak ada yang boleh menyelisihinya.[5]

Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal pun yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja itu kafir, status kafirnya masih terhalang jika ia mau mengqadha sholatnya ketika sang Imam memerintahkan, kalau tidak mau baru lah ia dihukumi kafir dan di bunuh. Jadi ia masih harus meng-qadha sholatnya.[6]

Imam Al-Showi dari kalangan Malikiyah mengatakan bahwa pendapat tidak adanya qadha sholat bagi yang meninggalkan sholat secara sengaja ialah pendapat yang syaadz (aneh) dalam litelatur fiqih.[7]

Dalil kelompok ini ialah;

Pertama: Dengan hadits yang sudah disampaikan di atas tadi bahwa yang lupa dan tertidur sehingga meninggalkan sholat maka ia harus menggantinya ketika ingat. Dan hadits seperti ini banyak diriwayatkan oleh semua ahli Sunan (Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah) termasuk Imam Al-bukhori dan Imam Muslim walau dengan lafadz yang berbeda.

Memang benar yang diwajibkan qadha itu hanya orang yang lupa atau tertidur, dan yang sengaja tidak ada. Tapi ingat bahwa dalam syariah adalah Dalalah Al-Manthuq [دلالة المنطوق] dan Dalalah Al-Mafhuum [دلالة المفهوم].

Manthuq (Teks)-nya memang tidak disebutkan, tapi Mafhuum (yang dipahami dari konteks)-nya justru yang meninggalkan sholat dengan sengaja lebih wajib meng-qadha. Ini yang disebut dengan Qiyas Jaliy [قياس جلي], kalau yang meninggalkan karena lupa dan tertidur aja harus meng-qadha, padahal itu tak sengaja, apalagi yang meninggalkannya dengan sengaja. Maka kewajiban qadha jauh lebih berat untuknya.

Sama seperti keharaman memukul orang tua, yang telah menjadi kesepakat oleh seluruh ulama sejagad raya. Tapi apakah ada dalil keharamannya? Tidak ada! Yang ada itu ialah haram berucap “Ah” kepada orang tua, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Isra ayat 23.

Tapi ulama kemudian mengambil kesimpulan dengan memahami konteks teks yang ada, bukan hanya teks-nya saja. Kalau berkata “Ah” saja tidak boleh, apalagi memukul yang jauh lebih menyakitkan.

Kenapa Hanya Orang Lupa dan Tertidur Yang Disebut?

Imam Badr Al-Diin Al-‘Ainy, seorang faqih Hanafiyah menjelaskan kenapa sebab Nabi saw hanya menyebutkan orang tertidur dan lupa dalam hadits tersebut, kenapa tidak langsung saja Nabi saw mengatakan; [من تركها]“Siapa yang meninggalkan”, bukan dengan redaksi; “lupa atau tertidur”?   

Itu karena Nabi saw memperhatikan adab, karena meninggalkan sholat secara sengaja bukanlah prilaku seorang muslim. Karena itu nabi mengatakan seperti itu sebagai bentuk husnudzon (prasangka baik) kepada muslim. Akan tetapi hukum yang terkandung di dalam hadits tersebut tidak terbatas hanya untuk orang yang lupa atau tertidur, tapi justru untuk semua yang meninggalkan sholat, sengaja atau tidak.[8]  

Kedua: Seorang muslim ketika masuk waktu sholat, maka sholat itu menjadi kewajiban buat dirinya, menjadi tanggungan yang harus diselesaikan, dan kewajiban itu tidak akan gugur sampai ia melaksanakannya. Walaupun waktunya telah lewat, kewajiban sholat masih menempel kepadanya karena itu sama sekali ia belum melaksanakannya.

Sama seperti hutang, kewajiban menlunasi hutang tersebut tidak gugur sampai ia melunasinya, walaupun telah lewat temponya lama. Sholat pun demikian, ia menempel dalam diri seorang muslim dan tidak gugur sampai ia melaksanakannya.

Kenapa disamakan dengan hutang?

Nabi saw yang menyamakannya dengan hutang. Ingat bagaimana hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Muslim dalam kitab shahihnya? Dalam satu riwayat disebutkan bahwa seseorang datang ke Nabi dan mengatakan bahwa saudarinya bernadzar untuk haji namun belum sempat melaksanakan, ia meninggal dunia.(HR Al-Bukhori 6205)

Ia menanyakan perihal kewajibannya tersebut, karena ketika seorang sudah bernadzar, maka ia sama saja mewajibkan sesuatu yang dinadzarinya itu untuk dilakukan walaupun sejatinya tidak wajib.

Dalam riwayat lain di Shahih Muslim disebutkan dengan redaksi cerita yang berbeda tapi sama tentang kewajiban, yaitu tentang kewajiban puasa yang ditinggal oleh ibunya, kemudian nabi menjawab dengan jawaban yang sama pada hadits diatas.

أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

“Bagaimana jika ibumu itu punya hutang, apakah kau akan melunasinya?”, ia menjawab: “ya!”, Nabi meneruskan: “Maka begitu juga hutang kepada Allah, itu jauh lebih berhak untuk dilunasi!” (HR Muslim 1936)

Jadi kewajiban itu sama seperti hutang, yang tidak bisa dilunasi kecuali dengan melunasinya yaitu dengan melaksanakannya. Dan menganalogikan kewajiban dengan hutang bukanlah karangan ulama, akan tetapi Nabi saw sendiri yang mencontohkan.

Ketiga: Meng-Qadha’ ­sholat di luar waktunya ialah bukan dimaksud dengan mengganti maksiat dengan ketaatan. Bukan itu! Meng-qadha’ sholat ialah melakukan kewajiban, yaitu kewajiban ketika seeorang tidak bisa melakukan kewajiban di waktunya yang tepat. Karena tidak bisa melakukan sholat pada waktunya, ia berdosa. Tapi ia berkewajiban qadha’.

Kalau memang mengganti kemaksiatan dengan ketaatan tercela sebagaimana disebutkan oleh kelompok pertama, tapi kenapa mereka mengharuskan orang yang meninggalkan sholat dengan perbanyak istighfar dan sholat sunnah?

Bukankah itu juga ketaatan? Kalau begitu ini menjadi pertanyaan balik kepada mereka. Kenapa mereka mengganti kemaksiatan (meninggalkan sholat) dengan istighfar yang merupakan sebuha ketaatan?

Keempat: Allah swt berfirman dalam Thaha ayat 14:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“dan dirikanlah sholat untuk mengingatku”.

Imam Al-Qurthubi, seorang Ahli tafsir bermadzhab Malikiyah yang membahas tafsir dalam kitabnya dengan pendekatan hukum fiqih ini menjelaskan bahwa ayat ini secara jelas mewajibkan seseorang yang meninggalkan sholat secara sengaja untuk meng-qadha’-nya.

Karena ini perintah yang jelas untuk mengingat Allah swt, maksudnya ialah mengingat Allah swt dengan sholat. Maka yang belum sholat belum mengingat Allah swt. Seorang muslim tidak dikatakan mengingat Allah swt sampai ia sholat, karena itu sholat menjadi wajib, walapun sudah di luar waktu.

Adapun pengkhususan orang yang tidur dan lupa sebagaimana dalam hadits, itu bukan pengkhususan kewajiban, akan tetapi itu khusus peniadaan dosa. Orang yang tertidur atau lupa, mereka tidak berdosa akan tetapi tetap wajib qadha’, dan yang meninggalkan sholat dengan sengaja, ia berdosa karena itu maksiat, dan tetap wajib qadha. Bagaimana tidak? toh yang lupa dan tertidur saja wajib qadha, apalagi yang sadar![9]

Wallahu A’lam  

[1] Al-Muhalla 2/10, Majmu’ Al-Fatawa 22/18

[2] Al-Binayah Syarhu Al-Hidayah 2/583, Hasyiyah Al-Showi 1/364, Al-Majmu’ 3/71, Al-Mubdi’ fi Syarhi Al-Muqni’ 1/313

[3] Majmu’ Al-Fatawa 22/19

[4] Al-Muhalla 2/13

[5] Al-Majmu’ 3/71

[6] Al-Mughni 2/297

[7] Hasyiyah Al-Showi 1/364

[8] Al-Binayah Syarhu Al-Hidayah 2/583

[9] Tafsir Al-Qurthubi 11/178"

Jumat, 05 September 2025

PEMBATAL ISLAM

Pembatal Islam.

نَوَاقِـضُ الإِسْلَامِ

لِإِمَامِ الدَّعْوَةِ الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الوَهَّابِ بْنِ سُلَيْمَانِ التَّمِيمِيِّ


Nawaqidhul Islam – Pembatal Islam: 
Matan dan Terjemah

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّباً مُبَارَكًا فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَاهُ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

اعْلَمْ أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ نَوَاقِضِ الإِسْلَامِ عَشَرَة:

الأَوَّلُ: الشِّرْكُ فِي عِبَادَةِ اللهِ، وَالدَلِيلُ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء﴾ وَمِنْهُ الذَّبْحُ لِغَيْرِ اللهِ، كَمَنْ يَذْبَحُ لِلْجِنِّ أَوْ لِلْقَبْرِ.

Ketahuilah bahwa termasuk pembatal keislaman terbesar ada 10 yaitu:

Pertama: syirik dalam beribadah kepada-Nya. 
Dalilnya adalah firman-Nya:“Sesungguhnya Allâh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang dikehendaki-Nya?” (QS. An-Nisâ [4]: 48)

Di antara syirik adalah menyembelih untuk selain Allâh seperti orang yang menyembelih untuk jin atau orang mati.

الثَّانِي: مَنْ جَعَلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ وَسَائِطَ يَدْعُوهُمْ وَيسْأَلُهُمْ الشَّفَاعَةَ، وَيَتَوَكَّلُ عَلَيْهِمْ كَفَرَ إِجْمَاعًا.
Kedua: siapa menjadikan perantara-perantara antara dirinya dengan Allâh di mana dia berdoa kepada mereka, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawakkal kepada mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’.

الثَّالِثُ: مَنْ لَمْ يُكَفِّرِ المُشْرِكِينَ أَوْ شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ، أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُم،ْ كَفَرَ.
Ketiga: siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, ragu akan kekafiran mereka, atau membenarkan keyakinan mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’.

الرَّابِعُ: مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ غَيْرَ هَدْي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم أَكْمَلُ مِنْ هَدْيِهِ وَأَنَّ حُكْمَ غَيْرِهِ أَحْسَنُ مِنْ حُكْمِهِ كَالذِينَ يُفَضِّلُونَ حُكْمَ الطَّوَاغِيتِ عَلَى حُكْمِهِ فَهُوَ كَافِرٌ.
Keempat: siapa yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna daripada petunjuk beliau, atau selain hukum beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik daripada hukum beliau seperti orang-orang yang lebih mendahulukan hukum thaghut daripada hukum beliau, maka dia kafir.

الخَامِسُ: مَنْ أَبْغَضَ شَيْئًا مِمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم - وَلَوْ عَمِلَ بِهِ -، كَفَرَ،وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ﴾
Kelima: siapa membenci apa pun dari apa yang dibawa Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun mengerjakannya, maka ia kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Demikian itu karena mereka membenci apa yang Allâh turunkan sehingga Dia menghapus amal kebaikannya.” (QS. Muhammad [47]: 9)

السَّادِسُ: مَنِ اسْتَهْزَأَ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِ اللهِ، أَوْ ثَوَابِهِ، أَوْ عِقَابِهِ، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ * لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾ 
Keenam: siapa yang mengolok-olok apa pun dari agama Allâh, atau pahala-Nya, atau siksa-Nya adalah kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Katakanlah: apakah terhadap Allâh, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf karena sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)

السَّابِعُ: السِّحْرُ - وَمِنْهُ: الصَّرْفُ وَالعَطْفُ-، فَمَنْ فَعَلَهُ أَوْ رَضِيَ بِهِ كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى:﴿وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ﴾
Ketujuh: sihir misalnya sharf dan ‘athf. Siapa yang melakukannya atau ridha terhadapnya maka kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Keduanya tidak mengajari seorangpun kecuali mengatakan: kami hanyalah fitnah maka janganlah kamu kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 102)

الثَّامِنُ: مُظَاهَرَةُ المُشْرِكِينَ وَمُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى المُسْلِمِينَ وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين﴾
Kedelapan: menolong orang-orang musyrik dan membantu mereka dalam melawan kaum muslimin. Dalilnya adalah firman-Nya: “Siapa dari kalian yang berloyal kepada mereka maka ia bagian dari mereka. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 51)

التَّاسِعُ: مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَسَعُهُ الخُرُوجُ عَنْ شَرِيعَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم كَمَا وَسِعَ الخَضِرُ الخُرُوجَ عَنْ شَرِيعَةِ مُوسَى عَلَيهِ السَّلَامُ، فَهُوَ كَافِرٌ.
Kesembilan: siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia boleh keluar dari syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Khidhir keluar dari syariat Musa‘alaihissalam, maka ia kafir.

العَاشِرُ: الإِعْرَاضُ عَنْ دِينِ اللهِ تَعَالَى لَا يَتَعَلَّمُـهُ وَلَا يَعْمَـلُ بِهِ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ﴾
Kesepuluh: berpaling dari agama Allâh dengan tidak mempelajarinya atau mengamalkannya. Dalilnya firman-Nya: “Dan siapakah yang lebih zhalim daripada seseorang yang dibacakan kepadanya ayat-ayat Rabb-nya lalu dia berpaling darinya. Sesungguhnya Kami akan menghukum orang-orang pendosa.”(QS. As-Sajdah [32]: 22)

وَلَا فَرْقَ فِي جَمِيعِ هَذِهِ النَّوَاقِضِ بَيْنَ الهَازِلِ وَالجَادِّ وَالخَائِفِ إِلَّا المُكْرَهِ.
Tidak ada perbedaan dalam pembatal-pembatal ini antara orang yang bercanda, serius, atau takut kecuali orang yang dipaksa.

وَكُلُّهَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ خَطَرًا، وَأَكْثَرِ مَا يَكُونُ وُقُوعًا، فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْذَرَهَا وَيَخَافَ مِنْهَا عَلَى نَفْسِهِ. نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ مُوجِبَاتِ غَضَبِهِ، وَأَلِيمِ عِقَابِهِ.
Semua pembatal ini termasuk perkara besar yang perlu diwaspadai dan termasuk perkara yang sering terjadi. Wajib bagi setiap muslim untuk mewaspadainya dan takut menimpa dirinya. Kita berlindung kepada Allâh dari mendapatkan kemurkaan-Nya dan pedihnya siksa-Nya.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.