Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 30 September 2016

Dalil puasa dibulan yang mulya

Puasa dibulan mulya

Memperbanyak Berpuasa Pada Bulan-Bulan Suci (4 Bulan Haram)
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Yang dimaksud dengan bulan haram atau bulan suci ialah bulan Dzulka’idah, dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Pada bulan-bulan itulah disunatkan banyak berpuasa. Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan,”Dinamakan bulan haram karena ada dua alasan. Pertama, karena diharamkan pembunuhan pada bulan tersebut sebagaimana hal ini juga diyakini orang jahiliyyah. Kedua, karena pelarangan untuk melakukan berbagai perbuatan haram pada bulan tersebut lebih keras dari pada bulan-bulan lainnya.” (Lihat Zadul Maysir, Ibnul Jauziy).
Di dalam al-Qur'an, Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّہُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَہۡرً۬ا فِى ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡہَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ۬‌ۚ ذَٲلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ‌ۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيہِنَّ أَنفُسَڪُمۡ‌ۚ
(yang artinya), ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan suci. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah : 36).

1. Dalil Berpuasa di Bulan-Bulan Haram
Diterima dari seorang laki-laki dari Bahilah, ceritanya: Artinya: “Bahwa ia datang menemui Rasulullah saw. Katanya: ‘Ya Rasuullah, saya adalah laki-laki yang datang menemui anda pada tahun pertama, Ujar Nabi saw.:”Kenapa keadaanmu telah jauh berubah,padahal dahulunya kelihatan baik?’ Ujar laki-laki itu: ‘Semenjak berpisah dengan Anda itu, saya tidak makan hanyalah di waktu malam’, Maka Tanya Rasulullah saw. : ‘Kenapa kamu siksa dirimu’? Lalu sabdanya: ‘Berpuasalah pada bulan Shabar- yakni bulan Ramadhan – dan satu hari dari setiap bulan’! Tambahkanlah  buatku, karena saya kuat melakukannya’!ujar laki-laki itu. ‘Berpuasalah dua hari’! Ujar Nabi. ‘Tambahlah lagi’! mohon laki-laki itu pula. Maka sabda Nabi: ‘Berpuasalah pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian berpuasalah, pada bulan suci lalu berbukalah, kemudan berpuasalah pada bulan suci lagi lalu berbukalah’!Sambil mengucapkan itu Nabi memberi isyarat dengan jari-jarinya yang tiga, mula-mula digenggamnya lalu dilepaskannya.”[1].

2. Puasa Dzulkaidah
Zulkaidah (Bahasa Arab: ذو القعدة, transliterasi: Dzulqaidah), adalah bulan kesebelas dalam penanggalan Islam, hijriyah. Ia merupakan bulan yang mengandung makna sakral dalam sejarah di mana pada bulan ini terdapat larangan berperang. Makna kata Zulkaidah adalah 'Penguasa Gencatan Senjata' sebab pada saat itu bangsa Arab meniadakan peperangan pada bulan ini. Bulan ini memiliki nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dgn waranah. Ada juga orang arab yang menyebut bulan ini dgn nama: Al Hawa’. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Waranah atau Al Hawa’).
Hadis Shahih Seputar Bulan Dzul Qa’dah
Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit & bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, & Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani & Sya’ban.” [2].
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzul Qai’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan Dzul Qai’dah, umrah tahun depan di bulan Dzul Qo’dah, …[3].
Masyarakat Jahiliyah & Bulan Dzul Qai’dah
Masyarakat arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di masa jahiliyah maupun di masa islam, termasuk diantaranya bulan Dzul Qai’dah. Di zaman jahiliyah, bulan Dzul Qai’dah merupakan kesempatan utk berdagang & memamerkan syair-syair mereka.
Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu utk menggelar pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan suku & golongan, sambil berdagang di sekitar Mekkah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji.

3. Puasa di Awal Dzulhijah
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." [4].. Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya.Di antara amalan yang dianjurkan di awal Dzulhijah adalah amalan puasa.
Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya[, ...”[5].

4. Puasa Bulan Muharram
Bulan Muharram-atau yang lebih dikenal masyarakan Jawa dengan nama bulan suro-bukanlah bulan sial. Bukan pula waktu dimana kita harus menghindari aktivitas atau hajatan besar di bulan ini. Akan tetapi bulan ini adalah bulan yang Allah muliakan. Sepantasnya juga kita memuliakan bulan ini dengan ibadah dan amalan saleh…
Dan tentang puasa ‘Asyura:
Pahalanya adalah pengampunan atas dosa setahun sebelumnya: Dari Abu Qatadah radhiallahu anhu, وَصَوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ إنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَنَة َالتِيْ قَبْلَهُ “Dan puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu”. [6].
Hadits Tentang Kaidah Puasa 'Asyura: Diterima dari Abu Hurairah r.a. katanya: "Ditanyakan orang kepada Rasulullah saw.'Shalat apakah yang lebih utama setelah shalat fardhu '? Ujar Nabi: 'Yaitu shalat di tengah malam'. Tanya mereka lagi:'Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?' Ujar Nabi : 'Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram'." [7].
Untuk penjelasan lengkap klik Keutamaan Puasa Asy-Syura' (Muharram).

5. Puasa Pada Bulan Rajab (?)
Mengenai puasa pada bulan Rajab, tidak ada kelebihan yang menonjol baginya dari bulan-bulan lain, kecuali bahwa ia termasuk bulan suci. Dan tidak diterima dari sunnah keterangan yang sah bahwa berpuasa pada bulan itu mempunyai keistimewaan khusus. Ada juga diterima berita, tetapi tidak dapat dipertanggung-jawabkan sebagai alasan.
Berkata Ibnu Hajar: "Tidak ada diterima hadits yang sah yang dipakai sebagai alasan mengenai keutamaan bulan itu dan keutamaan berpuasa padanya, tidak pula mengenai kelebihan berpuasa pada hari-hari tertentu dari padanya, atau berjaga-jaga pada malam harinya."

6. Ketentuan dalam Puasa Sunnah
Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah
1. Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
2. Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat,
3. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” [8].
Allaahu a’lam.
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah jilid 3, hal.245-247, Sayyid Sabiq, Penerbit: P.T.Al-Ma’arif  - Bandung.
http://id.wikipedia.org/wiki/Dzulkaidah
***
[1]. H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi dengan sanad yang baik.
“Dilepaskanya” maksudnya sebagai isyarat agar orang itu berpuasa selama tiga hari, lalu berbuka selama tiga hari pula.
[2]. (HR. Al Bukhari & Muslim).
[3]. (HR. Al Bukhari).
[4]. (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968. Shahih).
[5]. (HR. Abu Daud no. 2437. Shahih).
[6]. [Sunan Abu Dawud].
[7]. (Riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Daud).
[8]. (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)

Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar