Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 30 November 2016

Bersedekah tanpa idzin suami


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila suami memberi istri uang dan membebaskannya untuk membelanjakan uang tersebut maka tidak ada masalah istri bersedekah dengan uang tersebut atau menabungnya. Apabila uang yang diberikan tersebut adalah uang untuk kebutuhan rumah tangga dalam periode waktu tertentu maka ini perlu perincian.

Apabila suami melarang istri mensedekahkan uang belanjanya maka istri tidak boleh melanggar larangan ini, sebab itu adalah harta suami dan ia berhak untuk mengaturnya. Dalam salah satu riwayat disebutkan:

سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم يَقُولُ: " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ، وَلَا تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الطَّعَامَ، قَالَ: «ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا»

Saya mendengar Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." HR. Abu Daud no. 3565 dan Tirmidzi no.670 dan Ibnu Majah no.2295. Dishahihkan oleh al-Albani

Jikalau seorang suami mengizinkan hartanya (Uang belanja termasuk harta suami yang dibelanjakan untuk kebutuhan rumah tangga) disedekahkan, baik itu dengan izin ucapan secara langsung atau memang kebiasaan mayarakat menunjukkan hal yang demikian maka boleh bagi istri untuk mensedekahkan harta suaminya, misalnya bila kebiasaan di masyarakat seorang suami tidak mempermasalahkan seorang istri memberi pengemis dari sedikit uang belanjanya maka hukum bersedekah dari harta suami kala itu tidaklah bermasalah.

Terkait istri yang menabung dari uang belanja yang diberikan oleh suami maka itu dibolehkan meski tanpa izin suami bila:
1. Istri tidak berbohong kepada suami dan me mark up uang belanja supaya uang yang berlebih bisa ditabung.
2. Hak keluarga dari uang belanja tidak dikurangi
3. Suami tidak melarang istri untuk menabung
4. Menabung ini bukan untuk tujuan yang tidak diridhoi oleh suami.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب


Tidak ada komentar:

Posting Komentar