Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 20 Agustus 2018

SHALAT IED DUA KALI

SHOLAT IED DUA KALI
Tanya Jawab |    
——-
Tanya
——-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saat ini saya dipercaya untuk menjadi panitia Iedul Fitri dan Zakat 2002. Saya dapat informasi dari Teman yang aktif di Muhammadyah, bahwa Muhammadyah sudah menetapkan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 5 Desember (29 hari bulan Hijrian) maju 1 hari dari kalender Nasional. Kami/ Panitia sudah memutuskan apabila terjadi perbedaan, Yang kami ikuti adalah Pemerintah.

Yang saya tanyakan :
1. Bisa atau tidak apabila Secara pribadi sudah melaksanakan Sholat di hari Raya mengikuti Muhammadyah lalu memimpin sholat atau ikut sholat pada lebaran yang ditetapkan pemerintah. hukumnya apa ikut atau memimpin atau khotbah di Dua Perayaan yang berbeda.

2. Mengenai Zakat bagaimana pengaturan pendistribusiannya. Masalah lain. Saya pernah dengar ceramah (Maaf saya sendiri belum mencari hadits) Istri itu sunahnya kalau sholat harus dirumah. Pertanyaan : Bisa atau tidak kita sholat di dua tempat satu di masjid satu di rumah mengimami Istri untuk Sholat. Hukumnya apa?
Didi S.

———
Jawab
———
Assalamu'alaikum wr. wb.
Fenomena shalat ied dua kali dalam satu negara, karena perbedaan pendapat dalam menentukan tanggal 1 Syawwal, akhir-akhir ini muncul di beberapa negara Islam. Tidak hanya di Indonesia, di Pakistan juga demikian. Mudah-mudahan ini tidak sampai menimbulkan perpecahan antar umat Islam. Mudah-mudahan perbedaan seperti itu bisa dijadikan penggugah kesadaran umat Islam bahwa mereka memang terkadang berbeda dalam masalah furu'iyah, atau amalan ibadah , namun hati mereka tetap satu, tidak pernah berbeda.

Secara hukum fiqh, hari raya yang benar adalah yang diumumkan oleh pemerintah, sesuai hadist A'isyah bahwa Rasulullah bersabda "Hari raya Idul Fitri kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Fitri, hari Idul Adha kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Adha dan hari Arafat kalian adalah dimana mereka semua melaksanakan wukuf" (H.R. Tirmidzi).

Para Fuqaha juga sepakat mengatakan bahwa apabila ada satu atau dua orang melihat hilal, sehingga belum kuat untuk dijadikan landasan bagi pemerintah untuk menentukan hari ied, ia wajib berbuka puasa sendiri dan mengikuti shalat Ied besoknya bersama masyarakat. Namun kalau kita mengatakan bahwa saudara-saudara kita yang melaksanakan shalat ied sebelum pemerintah tidak sah shalatnya, tentu ini juga tidak akan membawa maslahah, selain akan memicu perpecahan juga akan membuka prasangka buruk antar sesama muslim, toh mereka yang melaksanakan shalat Ied lebih dulu mempunyai alasan dan dalil yang cukup kuat.

Bagi orang awam, tentu tidak ada masalah, sebab mereka hanya melaksanakan shalat ied sekali itu saja, sesuai yang mereka ikuti. Bagaimana dengan Pak Imam yang terkadang harus mengimami dua masjid yang berbeda waktu pelaksanaan Ied-nya, seperti kasus yang saudara kemukakan? Kalau kita kaji secara fiqh, permasalahannya kembali pada masalah apakah boleh seseorang melaksanakan satu shalat sunnah dua kali, padahal seharusnya dilaksanakan sekali? Kalau itu shalat witir, jelas ada nash hadist yang mengatakan "Tidak ada dua witir dalam satu malam" (Tirmidzi diperkuat oleh Bukhari).

Namun bila itu shalat Ied, tidak ada nash yang menyinggungnya. Di sini kita bisa mengambil kaidah fiqh yang cukup populer bahwa "al-Aslu fil ibadah al-Hurmah maalam yarid daliilun 'ala masyru'iyatih" (pada dasarnya ibadah yang tidak ada dalilnya adalah haram). Melihat pertimbangan ini, jelas shalat Ied pak Imam yang sah adalah yang waktunya sesuai dengan Ied resmi pemerintah. Adapun shalatnya yang kedua, belum jelas hukumnya. Bisa saja kita katakan sah, dengan alasan maslahah, namun ini belum jelas ukurannya. Melihat dari beberapa pertimbangan tersebut, saya melihat, bahwa imam yang dimintai menjadi khatib atau imam di dua masjid yang berbeda waktu shalat iednya, sebaiknya ia menjadi imam hanya pada masjid yang waktu iednya bersamaan dengan waktu resmi pemerintah. Untuk masjid yang kedua, ia ikut cukup menjadi ma'mum saja.

Masalah khutbah, ia bisa menyampaikan di kedua masjid. Alasannya adalah mengambil yang lebih maslahah dari beberapa kemungkinan di atas. Untuk menjadi imam tentu banyak yang berkemampuan, tidak halnya menjadi khatib yang memerlukan kemampuan khusus. Wallahu a'la bissowab.

Masalah pendistribusian zakat diberikan kepada penerima zakat sesuai dengan ketentuan ayat surah Taubah : 60 yaitu sebagai berikut :

1. Fakir, yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya

2. Miskin, yaitu mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka,

3. Amil Zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendestribusikan zakat,

4. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam,

5. Hamba Sahaya yang diberi kesempatan oleh majikannya untuk membeli dirinya, 6. Mereka yang terjerat hutang,

7. Sabilillah, untuk mujahidin di jalan Allah,

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan di jalan Allah, Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang di akhir bulan Ramadhan. Hukumnya wajib. Karena zakat fitrah termasuk zakat wajib, maka penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat harta.

Sedangkan orang-orang yang dianjurkan untuk diberi sedekah adalah : 1. Kerabat 2. Tetangga 3. Fakir Miskin 4. Orang-orang soleh 5. Sedekah boleh diberikan kepada orang berkecukupan dan orang fasiq demi untuk tujuan baik.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan pemberi zakat, seperti anak dan keturunanya, orang tua dan isteri, karena ini tidak bisa merealisasikan maksud pemberian zakat dalam arti sesungguhnya. Zakat diberikan kepada orang yang memerlukan, sedangkan mereka itu tidak termasuk orang yang memerlukan, karena masih ada yang memberinya nafkah, yaitu pemberi zakat. Namun para ulama berpendapat, boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan tersebut, apabila ia termasuk golongan orang yang terjerat hutang atau anggota pasukan yang berjihad di jalan Allah. Artinya mereka menerima zakat atas nama kelompok ini, bukan atas nama fakir miskin. Masalah kedua : Memang ada hadist yang mengatakan bahwa "Shalat perempuan di rumahnya lebih baik dari shalat selainnya" (ABu Dawud dll), namun khusus pada waktu shalat Ied, Rasulullah memerintahkan wanita-wanita tua, mereka yang sedang haid, dan gadis-gadis agar keluar pada waktu Ied, mereka yang sedang haid tidak ikut shalat, namun mereka semua menyaksikan kebaikan dan do'a umat Islam" (H.R. Tirmidzi dll dari Umi Atiyah). Ini menunjukkan, sebaiknya kaum wanita juga ikut memeriahkan shalat Idul Fitri.

Bolehkah Shalat Ied sendiri? Ulama Maliki dan Hanafi mengatakan barang siapa ketinggalan shalat Ied bersama imam, ia tidak boleh melakukannya sendiri, karena shalat sunnah tidak boleh di-qadla. Shalat ied juga tidak boleh dilakukan sendiri tanpa berjamaah bersama imam di masjid jami' Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh mendirikan shalat ied sendiri dan boleh meng-qadlanya bila ketinggalan berjamaah.

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar