Dosa RIBA
Saking dahsyatnya riba itu, sampai disebutkan bahwa dosa menjalankan riba itu setara berzina dengan ibu kandung sendiri.
Berzina saja sudah berdosa, apalagi berzinanya dengan ibu kandung sendiri, tentu dosanya berlipat-lipat. Sebab ibu kandung adalah wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Kalau pun tidak dengan jalan zina tetapi dengan pernikahan pun juga tetap berdosa.
Hadits yang menegaskan hal itu adalah hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Yang menarik dari hadits di atas adalah ketika disebutkan bahwa dari 73 pintu riba, yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Itu yang paling ringan, lalu bagaimana dengan yang paling berat?
Tentu lebih parah lagi, ya.
Riba Lebih Dahsyat Dari 36 Perempuan Pezina
Bahkan masih ada lagi hadits yang agak mirip, yaitu haramnya dosa riba lainnya adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ المَلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ِدرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة - رواه أحمد
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)
Sesungguhnya riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran, bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba.
Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik.
Dalam konteks hukum, ada dua kemungkinan buat mereka yang menjalankan riba, yaitu kafir atau fasik.
1. Kafir
Seorang muslim wajib mengetahui bahwa riba itu haram. Karena keharaman riba adalah sesuatu yang sudah teramat jelas tanpa ada keraguan dan kesamaran sedikitpun, sebagaimana keharaman mencuri, minum khamar, berzina, membunuh nyawa manusia dan seterusnya.
Dan bila ada seorang muslim dengan sepenuh kesadaran hati berkeyakinan bahwa praktek riba itu halal, maka dia telah menjadi kafir atas keyakinannya itu.
Untuk itu wajib buat umat Islam untuk memberinya informasi, pelajaran, ilmu, nasihat dan pengarahan yang sebaik-baiknya, supaya pemahamannya yang keliru itu bisa diluruskan kembali.
Kalau upaya itu sudah dilakukan dengan cara yang benar dan sepenuh kesabaran, tetapi yang bersangkutan masih tetap saja meyakini kehalalan riba, tindakan selanjutnya yang boleh dilakukan adalah pelaku itu diminta bertaubat, agar keyakinannya itu bisa kembali diluruskan.
Dan apabila sudah diminta bertaubat, masih juga menghalalkan riba, diberi waktu untuk berpikir selama beberapa waktu, sampai akhirnya qadhi berhak menjatuhinya hukuman yang membuatnya berubah pikiran, hingga hukuman mati.
2. Fasik
Seorang muslim yang masih menyakini bahwa riba itu haram, namun masih menjalankannya tanpa ada alasan syar'i yang masuk akal, statusnya bukan kafir tetapi fasik.
Sedangkan muslim yang menjalankan riba karena tekanan tertentu, keterpaksaan, dan juga udzur yang lainnya, sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram, akan dihisab secara adil di hari kiamat oleh Allah.
Bisa saja dia dibebaskan dari tuntutan dosa, karena kemurahan Allah, namun bisa juga dia disiksa karena keadilan Allah. Semua akan kembali kepada alasan dan latar belakang kenapa seseorang menjalankan dosa riba.
Karena itu yang paling aman adalah meninggalkan riba itu sepenuhnya, apapun resikonya di dunia.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar