Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 30 Maret 2020

SHALAT DALAM KONDISI FAAQIDUT THOHURAIN

SHALAT DALAM KONDISI PAQIDU THOHURAIN

أقوال العلماء في حكم صلاة فاقد الطهورين ، وأدلتهم ، وسبب الخلاف ، والراجح من ذلك الخلاف :

إختلف العلماء رحمهم الله في هذه المسألة على أربعة أقوال مشهورة ، وزاد بعضهم قولاً خامساً :
القول الأول :
لا يصلي ، ويقضي ، وبه قال الإمام أبو حنيفة ، وبعض أصحابه ، وهو وجه عند الشافعية رحمهم الله ، وبه قال الثوري والأوزاعي .

القول الثاني :
لا يصلي ، ولا يقضي ، وبه قال الإمام أبو عبد الله مالك بن أنس ، وبعض أصحابه رحمة الله على الجميع ، وقال الإمام ابن عبد البر نقلاً عن ابن خواز بنداد : ( رواه المدنيون عن مالك ، قال : وهو الصحيح من المذهب ) .

القول الثالث :
يصلي ، ويقضي ، وبه قال الإمام الشافعي في رواية أصحابه المدنيين عنه ، وقول أبي يوسف من الحنفية ، وقول بعض المالكية كابن القاسم في العتبية وابن عبد الحكم ومطرف ، ورواية عن الإمام أحمد ، والطبري .

القول الرابع :
يصلي ، ولا يقضي ، وهو رواية عن الإمام أحمد ، وهي المذهب عند أصحابه كما ذكره المرداوي رحمه الله ، وقال به طائفة من أهل الحديث رحمهم الله ، وأبي ثور ، وأشهب من المالكية ، وقال به إبن حزم من الظاهرية .
القول الخامس :
تستحب الصلاة وتجب الإعادة ، حكاه الشيخ أبو حامد قولاً للإمام الشافعي في القديم ، وذكره الإمام النووي عنه ، وهو رواية عن الإمام أحمد ذكرها صاحب الإنصاف .
الأدلة :

أدلة القول الأول : [ لا يصلي ، ويقضي ]

أ – دليلهم على إسقاط الصلاة : حديث أبي هريرة رضي الله عنه في الصحيحين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : [ لا صلاة إلا بطهور ] ، ووجه الدلالة من الحديث : أن الحديث دل على أن الصلاة لا تصح بدون طهارة فدل على أن فاقد الطهورين لا تصح منه الصلاة فتسقط عنه شرعاً ، واستدلوا كذلك بقوله صلى الله عليه وسلم عند أصحاب السنن ، وأحمد : [ مفتاح الصلاة الطهور ] ، ووجه الدلالة منه كما بينا في الحديث السابق .

وإستدلوا من العقل بالقياس من وجهين :

الوجه الأول : أن عدم الطهارة أصلاً وبدلاً يمنع من إنعقاد الصلاة كالحائض .
الوجه الثاني : أن كل صلاة لم يسقط عنه الفرض بفعلها لم يلزمه الإتيان بها كالمحدث مع وجود الماء ، وذكر الكاساني رحمه الله عن الإمام أبي حنيفة رحمه الله : ( أن الطهارة شرط أهلية أداء الصلاة فإن الله جعل أهل مناجاته الطاهر لا المحدث ) .
فقال أصحاب هذا القول : نسقط عنه الصلاة لأن الصلاة لا تجب في هذه الحالة لفقد الوضوء وفقد التيمم الذي هو بدل عن الوضوء فحينئذ لا يجب عليه أن يصلي الصلاة لعدم وجود القدرة عليهما .
ب – دليلهم على وجوب القضاء : أنه لما خرج الوقت تمكن من الوضوء أو من التيمم فتوجه عليه الخطاب بالفعل .

أدلة القول الثاني : [ لا يصلي ولا يقضي ]
إستدلوا على مذهبهم من وجهين :

أ – دليلهم على الإسقاط قوله تعالى : { لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وأَنْتُم سُكَارَى حَتّى تَعْلَموا مَا تَقُولُون ولا جُنُبَاً } ، ووجه الدلالة : تحريم الصلاة على الجنب .
وقوله عليه الصلاة والسلام في الصحيحين : [ لا يَقْبَلُ الله صَلاةَ بِغيرِ طَهُور ] ووجه الدلالة منه : أن ما لا يُقبل لا يُشرع فعله .
واستدلوا كذلك بالقياس على الحائض قبل إنقطاع حيضها .
ولأن عمر رضي الله عنه أجنب ولم يعلم أن الجنب يتيمم فلم يصل .

ب – دليلهم على إسقاط الإعادة :

1 – دليل السنة : أنه عليه الصلاة والسلام لم يأمر من ذهب للقلادة بإعادة .
2 – دليل العقل : أنه فَعل ما أُمر به فلا إعادة إلا بأمر جديد ، والأصل عدم ذلك قياساً على المريض والمسافر يصليان كما أمرا ولا يعيدان .
ولأن الصلاة لا تصح بغير وضوء كما في آية المائدة وهذا الحديث الذي معنا : فلا نقول : إنه يصلي ؛ لأنه غير متطهر ، كذلك لا نوجب عليه القضاء لأنه إذا سقطت عنه الصلاة أداءً سقطت عنه قضاءً .

أدلة القول الثالث : [ يصلي ، ويقضي ]
واستدلوا بوجوب الصلاة عليه بحديث عائشة رضي الله عنها في الصحيحين : [ أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث أسيد بن حضير وأناساً معه في طلب قلادة أضلتها عائشة رضي الله عنها فحضرت الصلاة ولا ماء معهم ، فصلوا بغير طهارة ، فأتوا النبي صلى الله عليه وسلم فأخبروه بذلك ، فنزلت آية التيمم ] ، ووجه الدلالة من الحديث : أنهم صلوا معتقدين وجوب ذلك ، ولو كانت الصلاة حينئذ ممنوعة لأنكر عليهم النبي صلى الله عليه وسلم .
والحديث ليس فيه ذكر أنهم فقدوا التراب وإنما فيه أنهم فقدوا الماء فقط ، ولكن عدم الماء في ذلك الوقت كعدم الماء والتراب لأنه لا مطهر سواه .
ولم ينكر النبي صلى الله عليه وسلم الصلاة بغير طهارة ، ولأن الصلاة لا تسقط عن المكلف بتعذر شرط من شرائطها كتعذر السترة ، وإزالة النجاسة .
ومن الأدلة كذلك : قوله تعالى : { أقم الصلاة لدلوك الشمس إلى غسق الليل } ولم يفرق .
ولأنه مكلف بالصلاة عدم شرطاً من شرائطها ، فوجب أن يلزمه فعلها كالعريان .
ومن الأدلة كذلك أنه وجب عليه أمران :
الأمر الأول : الطهارة . والأمر الثاني : فعل الصلاة فلما سقط عنه الوضوء وجب عليه فعل الصلاة ، ثم إنه قد فعل الصلاة بغير طهور فنوجب عليه القضاء من هذا الوجه إعمالاً للنصوص كلها .
ولأنه تطهير لو قدر عليه لزمه فعله لأجل الصلاة ، فإذا عجز عنه لزمه فعل الصلاة .
وذكر الإمام الماوردي رحمه الله أصل هذه المسألة : إذا كان على بدنه نجاسة عجز عن إزالتها بالماء ، لأنه لا فرق بين ان يعجز عن إزالة النجاسة لفقد الماء ، وبين أن يعجز عن تطهير الحدث بالتراب والماء .
ولأن كل عبادتين كانت إحداهما شرطاً في أداء الأخرى عند التمكن منها لم يكن العجز عن الشرط مسقطاً فرض المشروط لها ، كالتوجه والقراءة وستر العورة .
وقالوا أن الإعادة تجب عليه : لأن هذا عذر نادر غير متصل ، فلم يسقط فرض الصلاة معه ، كما لو صلى بنجاسة نسيها .
وأيضاً لأن الإعادة على التراخي ، ولا يجوز تأخير البيان إلى وقت الحاجة .

أدلة القول الرابع : [ يصلي ، ولا يقضي ]
احتج الإمام أحمد رحمة الله عليه بحديث عائشة السابق ، ويعتبر نصاً في موضع النـزاع ، حيث إنه لما حضرت الصلاة وليس عندهم ماء صلوا بغير وضوء ثم قدموا على رسول الله--فلم يعنفهم ولم يوبخهم .
ووجه عدم الإعادة كما ذكر بعضهم : أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يأمرهم بقضاء الصلاة فدل على عدم وجوب الإعادة عليهم .
واستدلوا كذلك بقوله تعالى : { فاتقوا الله ما إستطعتم } ، وقوله تعالى : { لا يكلف الله نفساً إلا وسعها } ، وقول رسول الله صلى الله عليه وسلم : [ إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما إستطعتم ] ، ووجه الدلالة من هذه النصوص : أنه لا يلزمنا من الشرائع إلا ما استطعنا ، وأن ما لم نستطعه فساقط عنا ، وصح أن الله تعالى حرم علينا ترك الوضوء أو التيمم للصلاة إلا أن نضطر إليه ، والممنوع من الماء والتراب مضطر إلى ما حرم عليه من ترك التطهر بالماء أو التراب ، فسقط عنا تحريم ذلك عليه ، وهو قادر على الصلاة بتوفيتها أحكامها وبالإيمان فبقي عليه ما قدر عليه ، فإذا صلى كما ذكرنا فقد صلى كما أمره الله تعالى ، ومن صلى كما أمره الله تعالى فلا شيء عليه .

أدلة القول الخامس : [ يصلي إستحباباً ، ويقضي ]
إستحبوا الصلاة خروجاً من الخلاف ، وبالأدلة السابق ذكرها في أدلة القائلين بالصلاة .

سبب الخلاف :
قال الإمام القرافي رحمه الله : ( قال إبن بشير : منشأ الخلاف هل الطهارة شرط في الوجوب أو في الأداء ؟
فمن رأى أنها شرط في الوجوب لم يوجب الصلاة في الحال ، وهذا مشكل منه رحمه الله ، فإن الأمة مجمعة على أن الوجوب ليس مشروطاً بالطهارة ، وإلا لكان لكل مكلف أن يقول : أنا لا تجب علي الصلاة حتى أتطهر وأنا لا أتطهر فلا يجب علي شيء ، لأن وجوب الطهارة تبع لوجوب الصلاة ، فإذا سقط أحدهما سقط الآخر ، لأن القاعدة أن كل ما هو شرط في الوجوب كالحول مع الزكاة والإقامة مع الجمعة والصوم لا يتحقق الوجوب حالة عدمه ، ولا يجب على المكلف تحصيله ، فإن كان مراده أمراً آخر فلعله يكون مستقيماً ) اهـ .

* الترجيح :
الذي يترجح والعلم عند الله هو القول الرابع : أنه يصلي ولا يعيد ، وذلك لصحة ما استدل به أصحاب هذا القول ودلّ على رجحانه حديث عائشة رضي الله عنها الصحيح الذي هو نص في محل النزاع في قصة نزول آية التيمم حينما ضاع عقدها رضي الله عنها وإلتمسه الصحابة رضي الله عنهم ، وحضرت الصلاة بعضهم ، وليس عنده ماء فصلى ، ثم لما رجعوا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبروه ، فصوّب فعلهم ، ولم يأمرهم بالإعادة ، وقد صلّوا بدون وضوء ، ولا تيمم ، لأن التيمم لم يشرع بعد ، فدل على أن من فقد الطهورين صلى ، ولا تلزمه إعادة لأنه صلى الله عليه وسلم لم يأمرهم بها .

وأما إيجاب الطهارة للصلاة وعدم صحتها بدونها فيجاب عن أدلته بأنها عامة ، وحديثنا خاصٌ في موضع النزاع والقاعدة لا تعارض بين عام وخاص .
وأما القياس على الحائض فيجاب عنه بأن الحائض لا تجب عليه الصلاة أصلاً ، ولذلك سقط عنها الأداء والقضاء ، ولم يتوجه عليها خطاب بالتكليف بخلاف مسألتنا حيث إن التكليف باقٍ على الأصل فصار قياساً مع الفارق .

والله تعالى أعلم ، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين .... ،

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
ثبت الحواشي :

- صحيح البخاري : كتاب الإيمان : حديث رقم 8 ، صحيح مسلم : باب أركان الإسلام ودعائمه العظام : حديث رقم 16 .
- رواه أبو داود : باب زكاة السائمة : حديث رقم 1584 .
- صحيح البخاري : كتاب الحيل : حديث رقم 6554 .
- لسان العرب : ابن منظور : ج 3 ص 337 .
- مختار الصحاح : ج 1 ص 167 .
- الذخيرة : القرافي : ج 1 ص 350 .
- شرح منتهى الإرادات : البهوتي : ج 1 ص 190 ، المحلى : ابن حزم : ج 2 139 .
- بدائع الصنائع : الكاساني ج 1 ص 90 ، التجريد : القدوري : ج1 ص 238 .
- بدائع الصنائع : ج 1 ، ص 90 .
- المغني : ابن قدامة : ج 1 ص 328 .
- الذخيرة للقرافي : ج 1 ، ص 350 .
- التمهيد : الإمام ابن عبد البر : ج 2 ص 348 .
- الحاوي : الماوردي : ج 2 ص 1066 ، المجموع : النووي : ج 2 ص 325 ، البيان : العمراني : ج 1 ص 304 .
- بدائع الصنائع : ج 1 ، ص 90 .
- الذخيرة : القرافي : ج 1 ص 350 .
- المغني : ابن قدامة : ج 1 ص 328 .
- التمهيد : ابن عبد البر : ج 2 ص 349 .
- المغني : ابن قدامة : ج 1 ص 328 ، شرح منتهى الإرادات : البهوتي : ج 1 ص 190 .
- الإنصاف : الإمام المرداوي : ج 2 ص 211 .
- المحلى : ابن حزم : ج 2 ص 139 .
- الذخيرة : ج 1 ص 350 .
- المحلى : ابن حزم الظاهري : ج 2 ص 138 .
- البيان : العمراني : ج1 ص 304 .
- المجموع : الإمام النووي : ج 2 ص 322 .
- الإنصاف : المرداوي : ج 2 ص 211 .
- استدل بهذا الدليل الإمام القدوري : التجريد ج 1 ص 238 .
- الحاوي : الماوردي : ج 2 ص 1067 .
- المصدر السابق .
- بدائع الصنائع : الكاساني : ج 1 ص 90 .
- الذخيرة : القرافي : ج 1 ص 350 .
- المصدر السابق .
- شرح سنن الترمذي : الشنقيطي . حديث [ لا يقبل الله صلاة ... ] .
- صحيح البخاري : باب إذا لم يجد ماءً ولا تراباً : حديث رقم 329 ، صحيح مسلم : باب التيمم : حديث رقم 367 .
- نيل الأوطار : الشوكاني : ج 1 ص 288 .
- المصدر السابق .
- البيان : الإمام العمراني : ج 1 ص 304 .
- الحاوي : الإمام الماوردي : ج 2 ص 1068 .
- المصدر السابق .
- البيان : العمراني : ج 1 ص 304 .
- المصدر السابق .
- التمهيد : ابن عبد البر : ج 2 ص 350 .
- البيان : العمراني : ج 1 ص 304 .
- المحلى : ابن حزم : ج 2 ص 138 .
- الذخيرة : القرافي : ج 1 ص 351 .

Kamis, 26 Maret 2020

Hubungan Sek tanpa Nikah dengan AMAT

Konsep Milkul Yamin, Hubungan Seks tanpa Perkawinan dalam Kajian Fiqih

Banyak ayat yang menunjukkan spirit Islam dalam menghilangkan sistem perbudakan. (Ilustrasi: Shutterstock)
Pasca-munculnya gagasan tentang keabsahan hubungan intim di luar nikah atas dasar ikatan milkul yamin, kini mungkin banyak orang yang penasaran dengan konsep tersebut. Bagaimana praktiknya? Benarkah ikatan itu memperbolehkan hubungan intim laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan?

Baca juga: Pendapat Ulama Tafsir atas Konsep Milkul Yamin dan Hukum Onani

Sesungguhnya milkul yamin adalah akad atau hubungan kepemilikan seorang tuan terhadap budak atau hamba sahaya, baik budak yang diperoleh dari peperangan, dari hasil pembelian, maupun sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan syariat. Sehingga dengan akad atau hubungan ini, seorang pemilik budak perempuan diperbolehkan berhubungan intim dengan budak perempuannya dengan beberapa ketentuan.

Demikian sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama fiqih. Antara lain yang kita lihat dalam petikan berikut ini.

فَلاَ يَحِل لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Artinya: “Tidak halal bagi seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan tanpa nikah kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milk al-yamin), berdasarkan ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas, (QS al-Mukminun [23]: 5-7)” (Lihat: Tim Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus Salasil], 1427 H, jilid 11, hal. 298).

Dengan milk al-yamin, seorang tuan boleh berhubungan intim dengan budak perempuannya—yang kemudian disebut dengan sariyah—tanpa mengadakan akad nikah. Bahkan, sekiranya ia melakukan akad nikah, maka akad nikahnya tidak sah. Ini bukan berarti si tuan berhubungan intim tanpa akad atau ikatan longgar suka sama suka. Justru yang membolehkan hubungan itu sendiri adalah akad milik, yang disebutkan oleh para ulama fiqih statusnya lebih kuat daripada akad pernikahan. Sebab akad milkul yamin, selain melahirkan hak manfaat, juga melahirkan hak untuk hubungan intim.

مِلْكُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ يُبِيحُ لَهُ وَطْأَهَا دُونَ عَقْدٍ: لاَ يَحْتَاجُ وَطْءُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ زَوْجَةً. قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لأِنَّ مِلْكَ الرَّقَبَةِ يُفِيدُ مِلْكَ الْمَنْفَعَةِ وَإِبَاحَةَ الْبُضْعِ، فَلاَ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَقْدٌ أَضْعَفُ مِنْهُ. وَلَوْ كَانَ الْحُرُّ مُتَزَوِّجًا بِأَمَةٍ، ثُمَّ مَلَكَ زَوْجَتَهُ الأْمَةَ انْفَسَخَ نِكَاحُهَا مِنْهُ.

Artinya, “Kepemilikan seorang tuan terhadap budak perempuannya membolehkan hubungan badan dengan budak tersebut tanpa akad. Artinya, hubungan intim si tuan dengan budak tersebut tidak membutuhkan akad nikah. Sekiranya, ia mengadakan akad nikah untuk dirinya dengan budak tersebut, maka akad nikahnya tidak sah. Dan dengan akad nikah itu, si budak tak berubah statusnya menjadi istri. Menurut Ibnu Qudamah, pasalnya kepemilikan budak melahirkan kepemilikan manfaat sekaligus kebolehan bergaul (hubungan intim). Maka tidak boleh berkumpul dengan akad nikah, suatu akad yang lebih lemah darinya. Sehingga bila seorang laki-laki merdeka menikah dengan seorang budak perempuan (yang bukan miliknya), kemudian budak yang dinikah itu dijadikan budak miliknya, maka batallah pernikahannya (karena tergeser akad milik).” (Lihat: Tim Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus Salasil], 1427 H, jilid 11, hal. 297).

Namun, milkul yamin tak serta merta membolehkan hubungan intim. Masih ada sejumlah ketentuan lain. Karena itu, para ulama menguraikannya, mulai dari asal-usul kepemilikan (milkul yamin) budak tersebut hingga di saat si budak tersebut melahirkan anak dari tuannya.

Pertama, kebolehan seorang tuan berhubungan intim dengan budak perempuannya, disyaratkan budak tersebut adalah milik penuh, bukan milik bersama dengan orang lain (kongsi), baik dimiliki langsung dari hasil peperangan, pembelian, pemberian, dan sebab-sebab kepemilikan lain yang dibenarkan oleh syariat, bukan hasil curian atau rampasan.

Namun, menurut ‘Ali al-Shabuni kepemilikan budak dari hasil peperangan melawan orang-orang kafir diutamakan, berdasarkan seruan Allah kepada Nabi-Nya, Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki (milk al-yamin) dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, (QS al-Ahzab [33]: 50).

Adapun alasan mengapa budak yang diperoleh dari peperangan (ghanimah) lebih utama dari budak-budak perempuan yang diperoleh dengan cara lain, karena peperangan membutuhkan perjuangan besar dan mengalami kesulitan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan cara membeli, diberi, diwarisi, dan seterusnya (lihat: Syekh Muhammad ‘Ali al-Shabuni, Shafwah al-Tafasir, [Kairo: Daru al-Shabuni], 1997, jilid 2, hal. 488).

Berdasarkan syarat di atas juga dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki tidak boleh berhubungan intim dengan budak perempuannya yang dimiliki bersama-sama dengan orang lain, berapa pun kecilnya kepemilikan orang lain tersebut. Demikian pula budak yang statusnya setengah merdeka. Sebab, dengan begitu kepemilikannya tidak penuh. Hanya saja, jika terjadi hubungan intim antara si tuan dengan budak perempuan yang dimiliki bersama tidak dikenai hukuman zina, karena syubhat. Cukup dengan dijatuhi hukuman ta‘zir. Kemudian, jika si budak hamil maka anaknya dinasabkan kepada tuannya tadi.

Selain itu, milkul yamin ini tidak berlaku sebaliknya. Artinya, seorang perempuan yang memiliki budak laki-laki, tidak boleh berhubungan intim dengannya hanya karena memilikinya. Tidak ada perdebatan tentang ini di kalangan ulama ahli fiqih.

Kedua, keberadaan budak perempuan beragama Islam atau kitabiyyah (Yahudi dan Nasrani) jika tuan yang memilikinya adalah Muslim. Sehingga jika budak itu beragama Majusi atau penganut paganisme tidak diperbolehkan bagi tuannya yang muslim walaupun terikat milkul yamin.

Ketiga, di antara rahasia di balik kebolehan berhubungan intim dengan budak perempuan—pada zaman itu—adalah untuk menjaga kehormatan si pemilik budak; menjaga kehormatan si budak perempuan agar tidak cenderung kepada perbuatan nista (zina); dinasabkannya anak-anak dari budak perempuan kepada tuannya; dimerdekakannya anak-anak yang lahir dari pergaulan budak perempuan dengan tuannya; disandangkannya julukan “ummu walad” kepada budak perempuan tersebut setelah melahirkan anak; dan merdekanya budak perempuan tersebut setelah kematian tuannya.

Keempat, berbeda dengan pernikahan, milkul yamin diperbolehkan menggabungkan antara seorang budak perempuan dengan saudara perempuannya, atau dengan anaknya, atau dengan ibunya, atau dengan bibinya. Begitu pula jika pernikahan dibatasi oleh jumlah, maka milkul yamin boleh memiliki budak perempuan yang dicampuri lebih dari empat selama tidak ada penghalang. Namun, itu sebatas dalam akad milkul yamin. Adapun jika si pemilik berlanjut pada hubungan intim, maka ada ketentuan lain. Di antaranya jika seorang tuan bergaul dengan salah seorang budak perempuan, maka tidak boleh menggauli anak atau ibu budak tersebut.

Kelima, budak perempuan yang digauli tidak ada hubungan mahram dengan tuannya, baik mahram muabbad maupun mahram muaqqat. Ini artinya, dengan milkul yamin, seorang laki-laki tidak boleh menggauli mahramnya, baik karena nasab, persusuan, maupun perkawinan, seperti ibu, anak perempuan, dan menantu. Bahkan, budak perempuan yang berstatus mahram tuannya, langsung merdeka walaupun baru sekadar dibeli.

Baca juga:
● Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?
● Penjelasan tentang Mahram Muabbad dan Mahram Muaqqat

Keenam, setelah seorang laki-laki bergaul dengan seorang budak perempuan, maka baginya diharamkan menikahi ibu atau anak dari budak perempuan tersebut, layaknya yang diharamkan dalam pernikahan dengan perempuan merdeka.

Ketujuh, budak perempuan itu bukan pula istri dari orang lain, tidak sedang menjalani masa iddah, tidak sedang masa istibra dari kehamilan (membuktikan kosongnya rahim).

Kedelapan, jika memiliki dua budak perempuan melalui akad milkul yamin, maka si tuan mereka boleh memilih salah satunya. Tidak boleh kedua-duanya, kecuali setelah dikeluarkan dari kepemilikannya seperti dijual atau dinikahkan dengan yang lain.

يَجُوزُ الْجَمْعُ بَيْنَ الأْخْتَيْنِ أَوْ نَحْوِهِمَا - كَالْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا - فِي مِلْكِ الْيَمِينِ، لَكِنْ إِنْ وَطِئَ إِحْدَاهُمَا حَرُمَتْ عَلَيْهِ الأْخْرَى تَحْرِيمًا مُؤَقَّتًا، فَلَوْ وَطِئَ الثَّانِيَةَ أَثِمَ، وَهَذَا قَوْل الْجُمْهُورِ، وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ تَحْرِيمَ الأْخْتَيْنِ الْمَنْصُوصَ عَلَيْهِ فِي قَوْله تَعَالَى: ]وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأْخْتَيْنِ [مُطْلَقٌ، فَيَدْخُل فِيهِ التَّحْرِيمُ بِالزَّوَاجِ وَبِمِلْكِ الْيَمِينِ.

Artinya, “Diperbolehkan menyatukan dua budak perempuan bersaudara, atau sejenisnya—seperti ia dengan bibinya—dalam milkul yamin. Namun, jika si tuan mencampuri salah satunya, maka yang lainnya haram sementara. Jika menggauli yang kedua, maka ia berdoa. Ini adalah pendapat jumhur. Mereka ber-istidlal dengan haramnya dua perempuan bersaudara sebagaimana telah ditetapkan dalam nash Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah, Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, (QS al-Nisa [4]: 23). Ini berlaku mutlak. Sehingga keharamannya masuk ke dalam pernikahan maupun milkul yamin” (Tim Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus Salasil], 1427 H, jilid 11, hal. 299).

Masih ada beberapa ketentuan tentang sistem perbudakan dan pernikahan yang berkaitan dengan milkul yamin. Namun, inilah sekilas gambaran milkul yamin yang membolehkan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan (akad nikah), tapi ikatan milik (akad milik) yang statusnya lebih kuat.

Terkait dengan milkul yamin ini, kita pun tak bisa melupakan sejarah bahwa praktik perbudakan itu memang pernah ada di muka bumi, bahkan diakui dalam syariat kita. Islam sendiri tak mungkin menghapus sistem itu secara sekaligus. Namun, kita yakin bahwa Al-Qur’an datang secara bertahap dengan semangat menghapus sistem itu.

Banyak ayat yang menunjukkan spirit Islam dalam memberantas sistem perbudakan, di antaranya ayat tentang pendistribusian zakat, yang salah satunya diperuntukkan untuk memerdekakan budak. Belum lagi dalam dimensi hukum lain. Kafarat akibat salah membunuh atau bersenggama siang hari di bulan Ramadhan, misalnya, di antara dendanya adalah memerdekakan budak. Bahkan, hubungan intim sendiri antara seorang tuan dan budaknya, jika kemudian si budak melahirkan anak, anak itu harus dimerdekakan, serta si budak sendiri dimerdekakan setelah kematian tuannya. Islam juga memberi hak seseorang memperoleh warisan dari budak yang telah ia merdekakan. Demikian semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.

Pristiwa penting dibulan Sya'ban

Bulan Sya’ban merupakan bulan yang sangat penting dalam kehidupan Muslim di Indonesia. Karena selain menjadi bulan yang dekat dengan Ramadhan dan sebagai bulan persiapan untuk menghadapi puasa di bulan Ramadhan, ada beberapa hal yang sering diperingati secara rutin setiap bulan Sya’ban, yaitu malam nisfu Sya’ban.

Selain malam Nisfu Sya’ban ada juga beberapa peristiwa penting yang terjadi pada bulan Sya’ban. Dalam kitab Ma Dza fi Sya’ban? karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menyebutkan tiga peristiwa penting yang berimbas pada kehidupan beragama seorang Muslim.

1. Peralihan Kiblat
Peralihan kiblat dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram terjadi pada bulan Sya’ban. Menurut Al-Qurthubi ketika menafsirkan Surat Al-Baqarah ayat 144 dalam kitab Al-Jami’ li Ahkāmil Qur’an dengan mengutip pendapat Abu Hatim Al-Basti mengatakan bahwa Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengalihkan kiblat pada malam Selasa bulan Sya’ban yang bertepatan dengan malam nisfu Sya’ban.

Peralihan kiblat ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW berdiri menghadap langit setiap hari menunggu wahyu turun perihal peralihan kiblat itu seperti Surat Al-Baqarah ayat 144 berikut.

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Artinya, “Sungguh Kami melihat wajahmu kerap menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”

2. Penyerahan Rekapitulasi Keseluruhan Amal kepada Allah
Salah satu hal yang menjadikan bulan Sya’ban utama adalah bahwa pada bulan ini semua amal kita diserahkan kepada Allah SWT. Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki mengutip sebuah hadits riwayat An-Nasa’i yang meriwayatkan dialog Usamah bin Zaid dan Nabi Muhammad SAW.

“Wahai Nabi, aku tidak melihatmu berpuasa di bulan-bulan lain sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban?”

Kemudian Rasulullah SAW menjawab, “Banyak manusia yang lalai di bulan Sya’ban. Pada bulan itu semua amal diserahkan kepada Allah SWT. Dan aku suka ketika amalku diserahkan kepada Allah, aku dalam keadaan puasa.”

Penyerahan amal yang dimaksud dalam hal ini adalah penyerahan seluruh rekapitulasi amal kita secara penuh. Walaupun, menurut Sayyid Muhammad Alawi, ada beberapa waktu tertentu yang menjadi waktu penyerahan amal kepada Allah selain bulan Sya’ban, yaitu setiap siang, malam, setiap pekan. Ada juga beberapa amal yang diserahkan langsung kepada Allah tanpa menunggu waktu-waktu tersebut, yaitu catatan amal shalat lima waktu.

3. Penurunan Ayat tentang Anjuran Shalawat untuk Rasulullah SAW
Pada bulan Sya’ban juga diturunkan ayat anjuran untuk bershalawat untuk Nabi Muhammad SAW, yaitu Surat Al-Ahzab ayat 56.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya, “Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, shalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

Ibnu Abi Shai Al-Yamani mengatakan, bulan Sya’ban adalah bulan shalawat. Karena pada bulan itulah ayat tentang anjuran shalawat diturunkan. Pendapat ini dikuatkan oleh pendapat Imam Syihabuddin Al-Qasthalani dalam Al-Mawahib-nya, serta Ibnu Hajar Al-Asqalani yang mengatakan bahwa ayat itu turun pada bulan Sya’ban tahun ke-2 hijriyah.
Wallahu a’lam.

Selasa, 24 Maret 2020

Isro mi'roj menurut ilmu Astronomi

Sala satu yg menjadi pertayaan para peniliti dibidang fisika hingga hari ini adalah mencari cara menembus dimensi waktu hingga bisa melakukan perjalanan kealam semesta ini yg terdiri dari ribuan galaksi dan tata suraya, bahkan albert einstein pernah mengatakan bahwa kita sebenarnya bisa menjelajah waktu ketika kita bisa menciptakan sebuah benda yg bisa melebihi kecepatan cahaya 300.000 km perdetik. dalam teori dan ternyata cuma satu manusia yg pernah sukses melakukan perjalan waktu atau trevelling time dia adalah Nabi Muhammad SAW peristiwa itu terjadi  pada 27 radjab 621 masehi. dan peristiwa perjalanan keluar angkasa tersebut menembus alam semesta diabadikan dalam alquran sebagai peristiwa isra mi'raj, sesuai firman Allah swt

سُبْحَانَالَّذِيأَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلا مِنَ الْمَسْجِدِالْحَرَام ِإِلَى الْمَسْجِدِالأقْصَى الَّذِي بَارَكْنَاحَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِن ْآيَاتِنَاإِنَّه هُوَالسَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١لاسرى-1)

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah diberkahi sekelilingnya oleh Allah agar Kami perhatikan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kekuasaan) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS Al Isra:1).

dari penjelasan ayat tersebut kita bisa menarik 8 kata kunci perjalanan dimensi waktu tersebut:

pertama, terdapat pada kata Subhanallah, Maha Suci Allah. Hal ini mengisyaratkan bahwa persitiwa ini sangat luar biasa.
Saking spesialnya kejadian ini, saking luar biasanta maka dijamin dari sejak awal alam semesta diciptakan hari kiamat tidak ada satupun manusia yg bisa menjelajahi alam semseta ini kecuali nabi muhammad SAW

kedua, terdapat kata  kata asraa yg mengandung makna diperjalankan,. Ini berarti bahwa perjalanan Isra Mi’raj bukan atas kehendak Rasulullah, melainkan kehendak Allah.
Dengan kata lain, kita juga memperoleh ‘bocoran’ bahwa Rasul tidak akan sanggup melakukan perjalanan itu atas kehendaknya sendiri.
Saking dahsyatnya perjalanan ini, jangankan manusia biasa, Rasul sekali pun tidak akan bisa tanpa diperjalankan oleh Allah.

lalu Allah lantas mengutus malaikat Jibril untuk membawa Nabi melanglang ‘ruang’ dan ‘waktu’ didalam alam semesta ciptaan Allah.
Mengapa Jibril? Sebab Jibril merupakan makhluk dari langit ke tujuh yang berbadan cahaya. Dengan badan cahayanya itu, Jibril bisa membawa Rasulullah melintasi alam semesta ini.dan dengan mengendarai burog sejenis kendaraan yg lebih cepat dari cahaya kilat,

dan  Kendaraan buraq ini mengantarkan nabi dan malaikat jibril kesidratul muntaha tempat Allah bersemayam di Arsy.
Berapa jarak antara planet bumi dan Arsy wallahualam.
Jarak antara matahari dan bumi 150.000.000 KM dibutuhkan waktu 8 menit agar cahaya sampai kebumi.
Jarak antara galaxy bima sakti dengan saudara dekatnya Andromeda menurut para ahli 2,5 juta tahun cahaya.
Baik galaxy bima sakti maupun Andromeda adalah masih dalam tantanan alam semesta.
Sedangkan kedudukan Arsy Allah diluar dari pada ether dunia ini…bagaimana mungkin seorang Muhammad dapat melakukan perjalanan hebat ini hanya dalam waktu satu malam saja.
Disinilah letaknya Iman yang juga tidak bisa diukur dengan mesin apapun.
Mau tidak mau baginda nabi menggunakan mesin waktu (Buraq) yang melesat diatas kecepatan cahaya.

Contoh misalnya kecepatan cahaya 300.000km perdetik dan satu hari disisi Allah = 1000 tahun didunia maka 1000 x 365 x 24 x 60 x 60 = 31.536.000.000 detik. Apabila di kalikan lagi dengan kecepatan cahaya = 9.460.800.000.000.000. Apakah ini kecepatan kendaraan nabi dalam hitungan detik wallahualam.
Itupun kalau jarak Arsy Allah berjarak seribu tahun cahaya. Kenyataannya Arsy Allah diluar dari alam semesta ini.
karna itu ayat ini menjelaskan bahwa rasulullah diperjalankan atas kekuasaan alla. swt.

ketiga, terdapat dalam kata ‘abdihi, Hamba-Nya.
Hal ini berarti bahwa tidak semua orang secara sembarangan mampu melakukan perjalanan Isra Mi’raj. Perjalanan fantastis yang hanya bisa dilakukan oleh manusia yang sudah mencapai tingkatan ‘abdihi, hamba-Nya.
Atau dalam istilah Quraish Shihab sebagai insan kamil.dan abdhi ini bisa diartikan adalah manusia yg terdiri dari jasmania dan rohani, jadi isra miraj itu bukanlah mimpi yg dialami rasulullah tapi ,perjalanan jasmaniah dan rohaniah

keempat, dalam kata laila, malam hari. karena pada malam hari mengandung makna yg sangat dalam kondisi pada malam hari sangat tenang dan jauh dari radiasi matahari yg tentu saja membahayakan tubuh Nabi,selain itu malam hari adalah malam yg mndekatkan seorang hamba dengan allah swt dan disunnahkan shalat tahajjud tengah malam

kelima, terdapat dalam kata minal Masjidil haram ilal masjidil Aqsha, dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. karena kedua mesjid ini baik mesjid aqsa dan mesjidil haram memeliki energi positif yg sangat besar karena sejak penciptaan manusia hampir semua nabi dan rasul pernah melakukan ibadah dikedua mesjid ini bahkan bangunan tertua dimuka bumi ini adalah ka'bah yg terdapat dalam kawasan mesjidil haram, sedangkan mesjid aqsah adalah mesjid dimana ummat islam pertama kalinya dalam melakukan shalat menghadap kemesjid aqsa dan diduga disanalah sebelumnya singga sana nabi sulaiman berdiri, dimana nabi sulaiman menguasai memiliki kekuasaan yg hebat dan pengetahuan teknologi yg tinggi, serta menguasai jin,binatang dan manusia

Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha dijadikan sebagai terminal pemberangkatan dan kedatangan. Hal ini mirip dengan tabung transmitter dan recieveri, yang dipergunakan dalam proses perubahan badan Nabi Muhammad dari materi menjadi cahaya jauh lebih mudah. Apalagi proses itu melalui ‘operasi’ lewat pelantara Jibril yang memang makhluk cahaya.
Maka semuanya berjalan dengan lancar sesuai kehendak Allah.
Dia-lah yang berkehendak, sedang Jibril yang melaksanakannya

Catatan keenam, yakni dalam kata baaraknaa haulahu, Kami berkahi sekelilingnya. bahwa perjalanan isra miraj itu memang sangat diberkahi karena tanpa izin allah perjalanan lintas dimensi waktu itu bisal dilalui rasulullah saw

ketujuh, terdapat dalam kata linuriyahu min ayaayaatina, tanda-tanda kebesaran Allah. Ya, tepat sekali Isra Mi’raj adalah salah satu tanda kebesaran Allah yang Maha Hebat.
Dalam perjalanan itu Rasul menyaksikan pemandangan yg luar biasa melihat para nabi baik dilangit pertama maupun langit ketujuh serta menyaksikan alam neraka dan surga diakhirat kelak.

Dan kata kunci yang terakhir atau kedelapan adalah innahu huwas samii’ul bashir, sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat.
Ini adalah proses penegasan informasi kalimat sebelumnya. Dengan adanya kalimat ini, seakan-akan Allah ingin memberikan jaminan kepada kita bahwa apa yang telah Dia ceritakan dalam ayat ini adalah benar adanya.
Kenapa? Karena berita ini datang dari Allah, Tuhan yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Maka tak perlu ada keraguan tentang kisah Perjalanan melewati dimensi waktu ini.
Allahu A'lam

Jumat, 20 Maret 2020

5 Penyesalan Setelah Mati

5 Penyesalan Setelah Mati
Menurut Ustaz Abdul Somad

Manusia suatu hari akan mati. Dunia fana, hanya persinggahan menuju sesuatu yang kekal bernama akhirat.

Manusia akhir zaman dikatakan cinta dunia dan takut mati. Banyak yang belum menyadari dan melakukan persiapan sebelum mati. Salah satu faktornya adalah kehidupan dunia yang melenakan.

“Ketika kita mati, saat itu ruh keluar dari mulut dan hidung,” kata Ustaz Abdul Somad pada Tablig Akbar Jumat (30/3/2018) di Masjid Raya Bandung.

Mata adalah indra terakhir yang melihat roh. Sebab itu orang yang mati matanya terbuka lebar. Semua manusia akan menghadap Allah SWT dan memasuki fase selanjutnya, yakni alam kubur. Orang yang bersama kita di dunia akan segera melupakan kita, sedang kita akan mengingat perbuatan apa yang telah kita lakukan untuk menghadap Allah SWT.

“Saat itu orang yang mati berkata seperti dalam Surat  Al-Munafiqun ayat 10,  'Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu. Lalu ia berkata Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?'” jelas Ustaz Somad.

Maksud bersedekah di ayat tersebut adalah segala perbuatan baik. Sedang manusia akan menyesal selamanya sebab tidak memanfaatkan waktu hidup di dunia.

Hidup di dunia bukan bertujuan untuk mati tetapi persiapan menjalani kematian. Allah SWT menyuruh manusia dan jin melainkan untuk beribadah pada-Nya. Orang yang telah mati akan meminta pada Allah untuk dihidupkan kembali lantaran ingin meningkatkan amal baiknya.

AYO BACA : Forum Ijtima Ulama Pilih Capres Prabowo, Wakilnya Ustaz Abdul Somad

Tablig Akbar yang digelar kemarin bicara tentang penyesalan manusia setelah mati. Ustaz Abdul Somad memaparkan lima hal penyesalan tersebut. Berikut uraiannya:

1.Mati Karena Tidak Bersedekah

Artian bersedekah dalam perkataan Rasulullah kepada sahabatnya merupakan perbuatan baik. Bukan soal sedekah dalam bentuk materi saja, perbuatan baik bisa dilakukan kepada sesama manusia dan makhluk hidup di dunia.

Contoh berbuat baik di antaranya menyayangi binatang, membantu saudara ketika sulit, berkata baik kepada orang tua, dan menepati janji. Jangan sampai penyesalan di akhir hidup terjadi lantaran melalaikan tugas hidup sebagai manusia kepada Allah SWT dan lupa bahwa hidup di dunia aka nada akhirnya.

2.Tidak Mendengarkan Orang yang Mengingatkan

Percaya atau tidak, manusia pernah menolak dalam hatinya atau secara terang-terangan jika seseorang menasihati dalam kebaikan. Terkadang hati kita tertutup seakan ingin menutup telinga saat orang mengusik kesenangan yang dapat menjerumuskan ke dalam keburukan.

Allah SWT menjelaskan dalam Surat Al Mulk ayat 6 – 11,  "Ketika manusia dilempar ke dalam neraka sebab memperoleh azab Jahannam, mereka mendengar suara neraka yang mengerikan. Setiap orang kafir dilemparkan, penjaga neraka bertanya apakah mereka tidak diberi peringatan saat di dunia. Penghuni neraka menjawab sesungguhnya telah datang kepadanya seorang pemberi peringatan namun mereka mendustakannya. Mereka pun menyesal dan mengakui dosa-dosa mereka."

3.Tidak Menegakkan Salat Ketika Sehat atau Sakit

Manusia tidak dapat meminta kematian untuk datang lebih awal atau nanti saja. Ketika manusia menghadapi kematian ternyata masa muda disia-siakan, manusia tentu merugi. Padahal Allah SWT memberi naungan kepada 7 golongan, salah satunya adalah anak muda yang tumbuh karena ketaatan pada Allah SWT.

Dalam hadits Abu Hurairah RA, Rasululah mengatakan ada tujuh macam orang yang akan dapat diberi naungan oleh Allah SWT pada hari tiada naungan melainkan naungan-Nya di hari kiamat. Mereka adalah pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan pada Allah SWT, seseorang yang hatinya terpaut pada masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah SWT, orang yang menyembunyikan sedekahnya, orang yang ingat pada Allah dalam keadaan sepi lalu melelehkan air matanya, dan lelaki atau perempuan yang takut kepada Allah.

4.Orang yang memutus tali silaturahmi

Orang yang tidak memaafkan dan memutus silaturahmi kepada teman atau saudaranya, kemudian meninggal maka akan merugi. Karena Rasulullah SAW bersabda untuk tidak memutuskan hubungan persahabatan atau kekeluargaan,  jangan pula saling belakang-membelakangi, janganlah benci-membenci, dan jangan pula dengki-mendengki.

Rasul ingin hamba-hamba Allah SWT adalah bersaudara. Sebab tidak halallah bagi seseorang Muslim kalau meninggalkan atau tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari.

5.Tdak pernah berdakwah

Dakwah adalah ajakan atau seruan kebaikan kepada manusia yang lain. Dakwah tidak selalu harus berdiri di podium, dilihat oleh jutaan umat manusia, atau ceramah di masjid-masjid.

Dakwah adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim. Hal itu dapat dimulai dari seorang suami kepada istri dan anak-anaknya, sahabat di sekolahnya, teman kerja di kantor, bahkan anak kepada orang tua jika sekiranya orang tua melenceng dari aturan Allah SWT.
  Allahu 'alam...

Jumat, 13 Maret 2020

10 Golongan yg tidak masuk surga

10 GOLONGAN UMAT NABI MUHAMMAD SAW. TIDAK AKAN MASUK SURGA

"Ada 10 golongan dari umatku tidak akan masuk surga"

Begitu mula mula Ibnu Abbas RA meriwayatkan sebuah hadist baginda nabi.

"Siapa mereka ya Rasulullah?"

1. Al Qalla,
2. Al Jayyuf,
3. Al Qattaf,
4. Ad Daibub,
5. Ad Dayyuts,
6. Shahibul 'Athabah,
7. Shahibul Kubah,
8. Al 'Utul,
9. Az Zanim, dan
10. Al aq liwalidaith.

"Terangkanlah siapa saja mereka itu?"

Beliau menjawab.

AL QALLA, adalah manusia penjilat, mencari muka pada penguasa.

AL JAYYUF, adalah pencuri kain kafan kuburan.

AL QATTAR, adalah para pengadu "domba".

AL DAIBUB, adalah mucikari penjual perempuan sebagai pelacur.

AD DAYYUTS, adalah orang yang tidak cemburu melihat istri dan anak gadisnya bergaul dengan laki laki lain.

SHAHIBUL "ATHABAH, adalah para penabuh gendang besar.

SHAHIBUL KUBAH, adalah para penabuh gendang kecil.

AL 'UTUL, adalah Orang sombong yang tidak mau memberi maaf saudaranya yg meminta maaf.

AZ ZANIM, adalah para pengunjing orang yg suka duduk duduk di pinggir jalan.

AL 'AQ LIWALIDAITH, adalah pendurhaka pada orang tuanya.

Muadz RA lantas bertanya,

"Terangkan pada kami apa maksud dari ayat; "Pada hari ketika sangkakala ditiup, lalu kamu datang berbondong bondong" (QS. An Naba (78) : 18)

"Kau menanyakan perkara besar wahai sahabatku Muadz..."

"...kelak ummatku akan dikumpulkan terpisah 10 golongan. Mereka menampakan rupa sesuai amal perbuatannya di dunia. Ada yang bewujud...:"

1. KERA, mereka para pengadu domba manusia.

2. BABI, pemakan barang haram dan mencari rizki dengan cara haram.

3. Ada yang berjalan dengan KAKI DIATAS dengan MUKA terseret dibawah, merekalah pemakan RIBA.

4. BUTA dan BINGUNG, mereka manusia zalim dalam memutus hukum.

5. TULI, BISU dan GILA, mereka orang yg bangga dengan amal perbuatannya.

6. Ada yg lidahnya terjulur dan dikunyahnya sendiri hingga darah nanah mengalir dari mulutnya, merekalah para ALIM ULAMA yg perbuatannya bertolak belakang dengan ucapannya.

7. Ada yg tangan kakinya buntung, mereka orang yg suka menyakiti tetangganya.

8. Ada yg tersalip lempengan besi membara, merekalah orang yg suka melaporkan orang lain pada penguasa atas laporan palsu (kriminalisasi)

9. Ada yg tubuhnya busuk, orang yang tenggelam dengan syahwat mereka.

10. Ada yg berselimut aspal mendidih, merekalah orang sombong nan angkuh.

(HR. Al Qurthubi dalam Nashaihul 'Ibad Syaikh Nawawi).

***

Mudah-mudahan kita bukan termasuk dalam golongan yg digambarkan baginda nabi SAW itu. Dan senantiasa berdoa agar tidak terjebak masuk dalam kubangan dan lingkungan ahli maksiat yg menjerumuskan.

"Allahumma akrim hajihil ummatul muhammadiyah bi jamiyli 'awaidika fiddarini ikromaa liman ja'altaha min ummatihi sollallahu 'alayhi wassalam"

"Ya Allah, muliakanlah umat Muhammad ini dengan indahnya pahala-Mu, baik di dunia maupun di akhirat, sebagai bentuk kemurahan-Mu bagi orang yang telah Engkau jadikan dia sebagai bagian dari umatnya"
Aamiin Allahumma, Aamiin...

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan ,
1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini
2. Membagikan pengetahuan ini ke 3 grup facebookmu , insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu.  Aamiin..

Semoga yg berkomentar Aamiin dijauhkan dari segala penyakit, diberi sehat wal'afiat, rezekinya melimpah ruah, dan keluarganya bahagia Dan bisa masuk Surga melalui pintu mana saja. Aamiin ya Rabbal'alamiin..

Rabu, 11 Maret 2020

SETAN TIDAK BISA MENGGODA DARI ATAS & BAWAH

SETAN TDAK DAPAT MENGGODA MANUSIA DARI ATAS ATAU BAWAH

Ada yang bertanya tentang ayat ini :

ثم لآتينهم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم (سورة : الأعراف آية رقم : 17)

"kemudian aku (iblis) akan mendatangi (menggoda) mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka." (Al-A'raf : 17)

Kenapa iblis hanya akan menggoda manusia dari 4 "arah" ini, bagaimana dengan atas dan bawah?

Jawab:
Dalam beberapa tafsir dijelaskan bahwa Iblis tidak mampu/tidak bisa menggoda manusia dari 'arah' atas dan bawah, karena ATAS tempat turunnya rahmat Allah, sedangkan BAWAH adalah tempat Sujud hambanya kepada Allah SWT, berikut kutipannya:

وقال الإمام النسفي 2/6 : ولم يقل من فوقهم ومن تحتهم لمكان الرحمة والسجدة .

An-Nasafi berkata 2/6 : dan tidak dikatakan "dari atas dan dari bawah mereka", karena (atas) tempatnya rahmat, dan (bawah) tempatnya sujud

وأخرج أبو الشيخ عن عكرمة قال : يأتيك يا ابن آدم من كل جهة غير أنه لا يستطيع أن يحول بينك وبين رحمة الله ، إنما تأتيك الرحمة من فوقك . [ الدر المنثور - السيوطي ] (3/427)

Dikeluarkan dari Abu Asy-Syekh dari Ikrimah berkata; "iblis akan menggoda kamu wahai anak adam dari segala penjuru, akan tetapi iblis tidak akan bisa mendekat antara kamu dan rahmat Allah, dan sungguh rahmat Allah itu datang dari atasmu". [Ad-Darul Mantsur - As-Syuyuthi : 3/427]

Ibnu katsir menuliskan sebuah riwayat dalam tafsirnya:

وقال الحكم بن أبان ، عن عكرمة ، عن ابن عباس في قوله : ( ثم لآتينهم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم ) ولم يقل : من فوقهم; لأن الرحمة تنزل من فوقهم .

dan berkata Al-Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu abbas dalam menafsirkan firman Allah : "kemudian aku (syetan) akan menggoda mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka" tidak dikatakan : "dari atas mereka" itu karena sesungguhnya Rahmat turun dari atas mereka.(Tafsir Ibnu katsir : 3/396)

8289 - حدثنا أبي ، ثنا أبو غسان ، ثنا إبراهيم بن الزبرقان ، عن مجاهد ، عن الشعبي ، قوله : « ( لآتينهم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم (سورة : الأعراف آية رقم : 17) ) ، قال : الله عز وجل أنزل عليهم الرحمة من فوقهم » الكتاب : تفسير ابن أبي حاتم : (28/318)

Dan dikeluarkan dari Ibnu abi Hatim dari As-Sya'bi berkata : Iblis berkata: " aku (iblis) akan mendatangi (menggoda) mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka". Allah berfirman: "Aku menurunkan rahmat atas manusia dari atas mereka" [Tafsir Ibnu hatim : 28/318)

Kemudian disebutkan juga sebuah riwayat dalam kitab Tafsir ar-Razi :

فيروى أن الشيطان لما قال هذا الكلام رقت قلوب الملائكة على البشر، فقالوا: يا إلهنا كيف يتخلص الإنسان من الشيطان مع كونه مستوليا عليه من هذه الجهات الأربع، فأوحى الله تعالى إليهم أنه بقي للإنسان جهتان: الفوق والتحت، فإذا رفع يديه إلى فوق في الدعاء على سبيل الخضوع، أو وضع جبهته على الأرض على سبيل الخشوع غفرت له ذنب سبعين سنة. والله أعلم. -

maka telah diriwayatkan bahwa ketika Iblis mengatakan ucapannya tersebut, maka hati para malaikat menjadi kasihan kepada manusia, lalu mereka berkata: “Wahai Tuhan kami, bagaimana mungkin manusia bisa melepaskan diri dari gangguan syaitan?” Maka Allah berfirman kepada mereka bahwa bagi manusia masih tersisa dua jalan: ATAS DAN BAWAH, jika manusia mengangkat kedua tangannnya dalam do’a dengan penuh kerendah-hatian atau bersujud dengan dahinya di atas tanah dengan penuh kekhusyu’an, Aku akan mengampuni dosa-dosa mereka” Wallahu a'lam (Tafsir Ar-Razi : 7/58)

Hamba yang terus beribadah dan bersujud kepadanya serta mendapat rahmat Allah SWT, akan selalu terjaga dari godaan Syetan. Insya Allah.