Pertanyaan :
Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz ?...
Syukron
Jawaban :
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain.
Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan :
[1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar.
[2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan.
[3]. Menunaikan kafarot, yaitu;
Memerdekakan budak.
Berpuasa dua bulan berturut-turut.
Memberi makan enam puluh orang miskin.
Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan.
Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan?
Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ
Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185)
Baca : Orang yang Disebut Musafir
Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat.
Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan?
Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan,
يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ .
Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar.
(Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203)
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau,
لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان
Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain.
(Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245)
Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat.
Wallahua’lam bis showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar