Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 26 Maret 2024

Hukum Jual Beli Akun Gime

Jual beli merupakan kegiatan yang umum dalam masyarakat. Seiring berkembangnya teknologi jaman sekarang ini, jual beli juga tersedia dalam bentuk online. Jadi, kita bisa melakukan jual beli menggunakan handphone melalui aplikasi. Salah satunya seperti jual beli akun game online. 

Game online ini menjadi sarana hiburan bagi anak-anak atau orang dewasa. Selain itu, game online digunakan sebagai peluang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan.  Dilihat dari praktik jual beli akun game online banyak menimbulkan dampak negatif, seperti kerugian dalam bertransaksi. Adanya penipuan terutama bagi orang-orang yang masih awam atau belum terlalu mahir dalam penggunaan media online.  

Penggunaan aplikasi game online seperti Mobile Legend, PUBG, dan Free Fire itu merupakan aplikasi yang dimainkan sekedar untuk hiburan atau kebutuhan psikologis ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Diantaranya seperti kecanduan, dan kurang baik dalam me manage waktu sehingga banyak meninggalkan kegiatan yang sifatnya wajib seperti sholat atau yang sifatnya mubah seperti belajar.

Menurut Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Fiqhu Al-Lahwi wa Al-Tarawihi menyatakan bahwa Islam melarang penggunaan game apabila terdapat unsur berbahaya seperti menyakiti orang lain, menampilkan aurat wanita, berbentuk judi, atau bahkan permainan yang dilakukan secara berlebihan. Banyaknya orang tua yang memberikan fasilitas handphone kepada anak-anaknya tanpa memperhatikan pengaruh yang akan terjadi. Dengan bermain game, anak-anak merasa terhibur tanpa harus pergi keluar rumah. Maka dari itu, mayoritas anak-anak, remaja bahkan orang dewasa akan sangat ketergantungan terutama dalam penggunaan game online. Hal tersebut dapat merusak pola pikir anak.


Adapun relevansi terhadap jual beli akun game online itu dapat diqiyaskan terhadap ayat yang mengharamkan jual beli khamr (QS. Al-Baqarah:219), yang menjelaskan bahwasanya khamr itu mengandung manfaat bagi manusia, namun kemudharatan khamr sendiri lebih besar daripada manfaatnya, oleh karenanya Allah mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan bagi manusia. Dan dapat kita lihat bahwasanya penggunaan aplikasi game online saat ini banyak memberikan mudharat. Seperti banyaknya waktu yang terbang serta terganggunya konsentrasi berpikir.

Keberadaan maqoshid syariah ini adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan meniadakan kemudharatan. Dapat dilihat bahwa penggunaan aplikasi game online sekarang ini memberikan rasa candu dan menimbulkan rasa ketidakpuasan. Butuhnya konsentrasi tinggi saat bermain game akan membuat lupa waktu sholat dan kewajiban lainnya. Selain itu juga, terlalu lama bermain game dapat menyebabkan ketegangan otot mata serta berpengaruh kepada sistem penglihatan.

Namun, jika dalam menggunakan aplikasi game online dengan seperlunya itu  boleh. Karena maksud dari "seperlunya" dalam Islam menjadikan sesuatu sebagai hiburan itu boleh asal tidak menyimpang dari syariat Islam.

Untuk praktik pemasaran jual beli akun game online ini selagi tidak melanggar aturan dan ketetapan hukum syariat itu boleh. Dapat dilihat juga bahwa praktik jual beli akun game online memenuhi rukun jual beli pada umumnya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum penggunaan aplikasi game online ini bisa harom apabila digunakan secara berlebihan atau terus menerus karena banyak mudharat yang ditimbulkan, kan tetapi bisa jadi hukumnya mubah apabila digunakan sekedar untuk hiburan. Untuk praktik jual belinya, selagi itu tidak melanggar aturan dan syariat dalam Islam maka diperkenankan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar