Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 30 September 2026

SANKSI HUKUM ISLAM

SANKSI HUKUM ISLAM :
Tema : ADIL DAN TERBAIK

KHUTBAH PERTAMA

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ إِلَّا اللّٰه وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰه، اَللّٰهُـمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ.
فَيَا عِبَادَ اللّٰه، أُوْصِيْنِيِ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى: *اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَࣖ ۝٥٠ (اَلْمَائِدَةُ)* 

Alhamdulillah, kita masih dipertemukan oleh Allah di hari mulia, hari Jumat. Di tempat yang dimuliakan, masjid. Bersama orang-orang yang insya Allah dimuliakan, orang-orang bertakwa. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw.

Pertama dan paling utama, mari tingkatkan takwa kita kepada Allah. Taati perintah-Nya dan jauhi larangan-Nya. Allah Swt. berfirman:

*يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ*

_“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.”_ *(QS. Âli ‘Imrân [3]: 102).*

_*Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,*_
Penjara yang seharusnya menjadi tempat menjalani hukuman dan pembinaan, justru bisa berubah menjadi tempat hidup nyaman bagi narapidana yang mampu membayar. Ombudsman menemukan sepuluh sel mewah di Lapas Cibinong, lengkap dengan barang-barang mewah dan minuman keras, serta indikasi sel tersebut dikomersialkan. Seorang napi bahkan mengaku membayar untuk menempatinya. Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2018 Ombudsman menemukan sel mewah yang dihuni Setya Novanto di Lapas Sukamiskin. Pada 2017, BNN juga menemukan fasilitas mewah di Lapas Cipinang yang ditempati narapidana narkoba Hariyanto Chandra, termasuk AC, wifi, laptop, ponsel, dan makanan khusus. Terpidana korupsi Gayus Tambunan bahkan diketahui beberapa kali keluar penjara hingga berlibur ke Bali.

Berulangnya kasus tersebut menunjukkan persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan. Narapidana tertentu bukan hanya memperoleh fasilitas istimewa, tetapi dalam sejumlah kasus masih dapat menjalankan kejahatan dari balik penjara, termasuk bisnis narkoba. Di sisi lain, residivis terus bermunculan meski telah menjalani hukuman. Kondisi ini menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera dan mencegah pengulangan kejahatan masih menghadapi persoalan. Masalahnya bukan hanya pada sistem hukum pidana, tetapi juga integritas aparat. Pada 2016, Menkumham Yasonna Laoly mengakui bahwa salah satu persoalan pengelolaan lapas dan rutan adalah adanya petugas yang mudah menerima suap dari narapidana atau tahanan.

_*Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,*_
Jika hukum pidana ditujukan untuk mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, sekaligus memberikan keadilan kepada korban, Islam memiliki sistem sanksi _(nizhaam al-’uqubaat)_ yang mengatur pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. sesuai jenis kejahatannya. Rasulullah saw. Bersabda:

*إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلَا تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا* 

_“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan; menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang; dan mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar”_ *(HR. ad-Daraquthni).*

Sanksi juga berfungsi melindungi jiwa, harta, dan kehormatan manusia. Allah Swt. berfirman:

*وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ*

_“Dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”_ *(QS. al-Baqarah [2]: 179).*

Ada sejumlah keunggulan sistem hukuman atau sanksi dalam Islam dibandingkan dengan sistem pidana manapun di dunia:

*Pertama,* Sistem sanksi Islam berasal dari Allah Swt. yang Mahaadil, sehingga bersifat haq dan adil. Allah Swt. berfirman:

*اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَࣖ*

_“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin?”_ *(QS. al-Mâidah [5]: 50).* 

*Kedua,* Sistem sanksi dibangun di atas ketakwaan, sehingga seorang Muslim terdorong menjauhi kemaksiatan dan menerima hukuman sesuai syariah ketika melakukan kejahatan. Hal ini tercermin dari Maiz bin Malik al-Islami dan al-Ghamidiyah yang mendatangi Rasulullah saw. untuk meminta hukuman atas perzinaan yang mereka lakukan. 

*Ketiga,* Sanksi yang tegas berfungsi sebagai zawaajir atau pencegah kejahatan, di antaranya sanksi bagi hirabah sebagaimana firman-Nya:

*اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِ ۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ*

_“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar”_ *(QS. al-Mâidah [5]: 33).* 

Dan penetapan hukum qishaash bagi pembunuhan dalam QS. al-Baqarah [2]: 178. Islam juga menetapkan sanksi bagi zina muhshan, homoseksual, dan korupsi sebagai bagian dari upaya mencegah kejahatan.

*Keempat,* Sanksi Islam memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Dalam kasus pembunuhan, keluarga korban diberi pilihan menuntut qishaash atau diyat, dengan ketentuan diyat sebesar 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting, atau senilai seribu dinar. 

*Kelima,* Sanksi pidana syariah berfungsi sebagai jawaabir, yakni menghapus dosa pelaku setelah menjalani hukuman di dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah setelah menjatuhkan sanksi rajam untuk perempuan dari Juhainah akibat perbuatan zina:

*لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَْةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ شَيْئًا أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ*

_”Sungguh, ia telah bertobat dengan tobat yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang mempersembahkan dirinya untuk Allah?”_ *(HR. at-Tirmidzi)*

Sistem sanksi Islam juga bersifat praktis karena tidak semua kejahatan harus berujung pada pemenjaraan. Sejumlah tindak pidana seperti pencurian, zina, homoseksual, dan pembunuhan memiliki bentuk sanksi tertentu setelah putusan dijatuhkan. Dengan demikian, kebutuhan terhadap penjara dapat ditekan dan peluang kongkalikong antara petugas lapas dan terpidana dapat dipersempit. Pelaksanaan hukum juga menuntut ketakwaan dan integritas aparat penegak hukum agar sanksi diterapkan secara konsisten.

_*Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,*_
Wahai kaum Muslim! Hari ini kehormatan, harta bahkan jiwa Anda tidaklah aman dari kejahatan. Hukuman yang ditimpakan pun jauh dari rasa keadilan. 
Bandingkan dengan sistem Islam. Tidak ada sistem sanksi atau hukuman yang adil dan terbaik kecuali sistem sanksi atau hukuman dalam Islam. Karena itu penerapan syariah Islam adalah sebuah kewajiban dan keniscayaan. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan Khilafah agar syariah Islam bisa diterapkan secara kaaffah. Yakinlah! Tidak ada aturan yang adil dan terbaik selain aturan Allah Swt. Andaikan aturan-aturan Allah Swt. diterapkan dalam sistem Khilafah, yang dijalankan oleh para pejabat dan aparatnya yang bertakwa, niscaya harta, kehormatan dan jiwa manusia akan terpelihara. _Wallâhu a‘lam bish-shawâb._ []

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

*KHUTBAH KEDUA*

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إِلَى رِضْوَانِهِ. اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَياَ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللّٰهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَّى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعاَلَى: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَنْبِيَائِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلَائِكَتِكَ الْمُقَرَّبِيْنَ، وَارْضَ اللّٰهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ، وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ، وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللّٰهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ، وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ، وَأَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ تُعِزُّ بِهَا الْإِسْلَامَ وَاَهْلَهُ وَتُذِلُّ بِهَا الْكُفْرَ وَاَهْلَهُ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْعَامِلِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ لِإِقَامَتِهَا بِإِذْنِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْبَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالزَّلَازِلَ وَالْمِحَنَ، وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُوْنِيْسِيَا خَاصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. 
عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ.

Minggu, 27 September 2026

HATI- HATI PENCERAMAH JANGAN MINTA-MINTA

Identik dengan penceramah meminta sesuatu (Duren,ayam dan lainnya) kepada panitia didepan umum sampai panitia merasa malu terus mengadakannya, maka hal seperti ini harom.

Di I‘ānat al-Ṭālibīn, juz 3, hlm. 163 disebutkan:

(تَنْبِيهٌ) 
لَوْ أَخَذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْحَيَاءِ، كَانَ لَهُ حُكْمُ الْغَصْبِ، فَقَدْ قَالَ الْغَزَالِيُّ: مَنْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ مَالًا فِي الْمَلَإِ، أَيْ الْجَمَاعَةِ مِنَ النَّاسِ، فَدَفَعَهُ إِلَيْهِ لِبَاعِثِ الْحَيَاءِ، لَمْ يَمْلِكْهُ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ.
وَهُوَ مِنْ بَابِ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ. 

Artinya:

“Peringatan: Apabila seseorang mengambil harta orang lain karena rasa malu/sungkan, maka hukumnya seperti ghasab. Imam al-Ghazali berkata: Barang siapa meminta harta kepada orang lain di hadapan orang banyak, kemudian orang tersebut memberikannya karena dorongan rasa malu, maka orang yang mengambilnya tidak menjadi pemiliknya dan tidak halal baginya menggunakan harta tersebut.

Hal itu termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil.”

Jadi ungkapan yang sering disederhanakan menjadi:

«مَنْ أَخَذَ مَالًا بِالْحَيَاءِ فَهُوَ غَصْبٌ»

lebih tepat dipahami sebagai kesimpulan dari teks I‘ānat, bukan hadis dengan lafaz tersebut.

Yang menarik, sumbernya adalah Imam al-Ghazali

I‘ānat mengutip Imam al-Ghazali, dan penjelasan yang lebih panjang terdapat dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Al-Ghazali menjelaskan bahwa seseorang yang memberikan harta bukan karena kerelaan hati, tetapi karena malu, sungkan, atau takut celaan, maka orang yang mengambilnya tidak boleh menganggap pemberian tersebut sebagai miliknya. Bahkan beliau mengibaratkan tekanan rasa malu sebagai semacam pukulan terhadap batin seseorang. 

Hal ini juga ditegaskan dalam Nihāyat al-Muḥtāj, juz 5, hlm. 146:

وَلَوْ أَخَذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْحَيَاءِ كَانَ لَهُ حُكْمُ الْغَصْبِ...

“Apabila ia mengambil harta orang lain karena rasa malu, maka hukumnya seperti ghasab...” 

Jadi, rujukan Syafi‘iyahnya kuat: I‘ānat al-Ṭālibīn dan Nihāyat al-Muḥtāj sama-sama menyebut masalah ini.

Minggu, 20 September 2026

CIRI-CIRI HAJI MABRUR

HAJI MABRUR

Analisis Holistik dan Komprehensif Menelusuri Tanda-Tanda Haji Mabrur.

Semua jemaah haji yang pulang ke tanah air untuk periode tahun ini menjadi haji mabrur yg akan mendapatkan berbagai keistimewaan baik secara fisik lahiriah maupun mental spiritual bahkan efek individu dan sosial . 
Karena itu, tulisan kali  ini khusus mengulas tentang Haji Mabrur dan indikator/ indikatornya.

Makna Haji Mabrur

Secara etimologis, kata "mabrur" berasal dari kata Arab "بر" yang berarti "baik" atau "berkah". Istilah "haji mabrur" merujuk pada haji yang diterima oleh Allah SWT dan membawa perubahan positif bagi pelakunya. 
Haji mabrur adalah haji yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh keikhlasan, sesuai dengan tuntunan syariah, serta memberi dampak positif yang nyata dalam kehidupan seorang muslim.

Rasulullah SAW bersabda:

« الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ » (رواه البخاري ومسلم)
“Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berikut ini kita akan mencoba melihat bagaimana dalil/ dalil Al-Qur'an dan Hadits Nabi memberikan penjelasan sekaligus tanda-tanda ( indikator ) dari haji Mabrur tersebut yang merupakan cita- cita tertinggi dan termulia yang ingin diraih oleh para jamah haji dari berbagai penjuru dunia.

Indikator Haji Mabrur:
_______________________

1. Ketaatan dalam Ibadah
   
   Allah SWT berfirman:

   « وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ » (البقرة: 196)
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah: 196).

Rasulullah SAW bersabda:

   « مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ » (رواه البخاري ومسلم)
   “Barangsiapa yang berhaji karena Allah, kemudian ia tidak melakukan rafats (perkataan kotor) dan tidak berbuat kefasikan, maka ia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Perubahan Akhlak

Salah satu tujuan utama haji adalah untuk memperbaiki akhlak. Rasulullah SAW bersabda:

   « إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ » (رواه أحمد)
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad).

3. Kepekaan Sosial dan Kepedulian terhadap Sesama

Allah SWT berfirman:

   « وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا » (الإنسان: 8)
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan” (QS. Al-Insan: 8).

Sahabat Abdullah bin Umar RA berkata:

   « أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ » (رواه الطبراني)
“Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Thabrani).

4.Menjaga Silaturahmi

Allah SWT berfirman:

   « وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ » (النساء: 1)
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim” (QS. An-Nisa: 1).

Rasulullah SAW bersabda:

   « مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ » (رواه البخاري ومسلم)
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim” (HR. Bukhari dan Muslim).

5.Keikhlasan dalam Beramal

Allah SWT berfirman:

   « إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا » (الإنسان: 9)
“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih” (QS. Al-Insan: 9).

   Rasulullah SAW bersabda:

   « إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ » (رواه البخاري ومسلم)
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

6.Menghindari Perbuatan Maksiat

   Allah SWT berfirman:

   « فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ » (البقرة: 197)
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” (QS. Al-Baqarah: 197).

Sahabat Abdullah bin Mas’ud RA berkata:

   « من أفضل الأعمال عند الله تعالى: الصلاة في وقتها، وبر الوالدين، والجهاد في سبيل الله، والحج المبرور » (رواه البخاري ومسلم)
   “Di antara amalan yang paling dicintai Allah adalah: shalat tepat pada waktunya, berbakti kepada orang tua, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur” (HR. Bukhari dan Muslim).

Haji Mabrur Dalam Analisis Holistik.
____________________________

Kajian tentang Haji mabrur ini dapat dilihat dari beberapa perspektif ( tinjauan):

1.Perspektif Individu:

Dari sisi individu, haji mabrur adalah sebuah perjalanan spiritual yang mendalam. Ini adalah momen introspeksi diri, di mana seorang muslim merenungkan kehidupannya, dosa-dosanya, dan bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

2. Perspektif Sosial:

Secara sosial, haji mabrur seharusnya membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar. Orang yang mabrur akan lebih peduli terhadap sesama, memperbaiki hubungan sosial, dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

3. Perspektif Spiritual:

Dari perspektif spiritual, haji mabrur adalah pencapaian tertinggi dalam ibadah yang membawa kedekatan yang lebih intim dengan Allah SWT. Keikhlasan dan ketulusan dalam beribadah menjadi kunci utama diterimanya haji tersebut.

4. Perspektif Praktis:

Secara praktis, haji mabrur tercermin dalam perilaku sehari-hari. Haji yang mabrur akan menghindari perbuatan maksiat, menjaga keikhlasan dalam setiap amal, dan selalu berusaha meningkatkan kualitas ibadahnya.

Kesimpulan

Haji mabrur adalah sebuah perjalanan spiritual yang tidak hanya sekedar ritual, tetapi juga sebuah transformasi mendalam yang mencakup aspek spiritual, moral, dan sosial. Indikator-indikator haji mabrur mencakup peningkatan ketaatan dalam ibadah, perubahan akhlak, kepekaan sosial, menjaga silaturahmi, keikhlasan dalam beramal, dan menjauhi perbuatan maksiat. Dengan demikian, haji mabrur membawa perubahan positif yang nyata bagi diri seorang muslim dan lingkungan sekitarnya, menjadikannya seorang hamba yang lebih dekat kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi sesama manusia.

Apa itu Analisis Holistik.
_________________________

Analisis holistik adalah cara menganalisis sesuatu dengan melihat keseluruhannya secara utuh, bukan hanya satu bagian atau satu masalah saja.

Kata holistik berarti menyeluruh. Jadi, dalam analisis holistik kita melihat hubungan antara berbagai unsur yang memengaruhi suatu keadaan.

Contoh sederhana

Misalnya ada seseorang yang semangat ibadahnya menurun.

Kalau hanya dianalisis secara sederhana:

>> “Karena orang itu kurang rajin.”

Tetapi analisis holistik akan melihat berbagai faktor:

1. Spiritual: bagaimana hubungan dan pemahamannya tentang agama.

2. Psikologis: apakah sedang mengalami tekanan atau kejenuhan.

3. Sosial: bagaimana lingkungan keluarga dan pergaulannya.

4. Fisik: apakah kelelahan atau kurang sehat.

5. Ekonomi: apakah sedang menghadapi masalah keuangan.

Kebiasaan: bagaimana pola hidup dan rutinitasnya.

Jadi, analisis holistik tidak cepat menyimpulkan dari satu sebab, tetapi berusaha memahami gambaran besar dan keterkaitan antar faktor.

Singkatnya Analisis terbagi dua :

1. Analisis parsial = melihat satu bagian.
2. Analisis holistik = melihat seluruh bagian dan hubungan di antara bagian-bagian tersebut.


SEMOGA BERMANFAAT"
 

ZAMAN AZIB/ANEH



عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ.

قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟
قَالَ: الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ.

Artinya:

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan tipu daya. 
Pada masa itu, orang yang berdusta akan dibenarkan, sedangkan orang yang benar akan didustakan. 
Orang yang berkhianat akan dipercaya, sedangkan orang yang amanah akan dianggap berkhianat. 
Dan ruwaibidhah akan berbicara.”

Para sahabat bertanya, “Siapakah ruwaibidhah itu?”

Beliau ﷺ menjawab:

“Orang yang tidak berharga/tidak memiliki kapasitas, tetapi berbicara mengenai urusan masyarakat umum.”

📚 HR. Ibnu Majah, Sunan Ibn Mājah, no. 4036. 
Hadis ini juga diriwayatkan melalui beberapa jalur lainnya.

Makna pentingnya

Hadis ini menggambarkan keadaan ketika standar kebenaran menjadi terbalik: kebohongan dianggap benar, kejujuran dicurigai, amanah tidak dipercaya, dan orang yang tidak memiliki kapasitas justru tampil berbicara mengenai persoalan publik.

Kata خَدَّاعَاتٌ (khaddā‘āt) berasal dari خَدَعَ yang berarti menipu atau memperdaya. Jadi, سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ dapat dipahami sebagai “masa/tahun-tahun yang banyak terjadi penipuan dan keadaan yang menyesatkan.”

Sabtu, 12 September 2026

3 JENIS IKHLAS

Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi menjelaskan ragam ikhlas manusia dalam beribadah. 
Syekh As-Syarqawi menyebutkan jenis keikhlasan manusia sesuai dengan tingkatan yang bersangkutan. Sedangkan keikhlasan sendiri adalah ketulusan dan kemurnian niat seseorang dalam beramal.

والإخلاص يختلف باختلاف الناس

Artinya, “Ikhlas berbeda-beda sesuai perbedaan tingkat spiritualitas orang,” (Syekh As-Syarqawi, Al-Minahul Qudsiyyah alal Hikam Al-Atha’iyyah, [Semarang, Thaha Putra: tanpa tahun], juz I, halaman 11).

Syekh As-Syarqawi menyebut tiga jenis keikhlasan manusia dalam beramal:

1. Keikhlasan ibad (para hamba Allah) terbatas pada keselamatan amal mereka dari penyakit riya baik yang nyata maupun tersamar; dan dari unsur nafsu mereka.

Kelompok ibad atau abidin beribadah atau beramal sesuatu semata lillahi ta’āla atau karena Allah dengan mengharapkan ganjaran pahala dan berharap selamat dari siksa neraka. Mereka menisbahkan amal itu kepada diri mereka. Mereka juga menyandarkan diri pada amal tersebut untuk meraih apa yang mereka inginkan.

2. Keikhlasan muhibbin (para pecinta Allah) berupa amal atau ibadah lillahi ta’āla atau karena Allah seraya mengagungkan dan membesarkan-Nya karena memang Allah berhak atas keagungan dan kebesaran tersebut.

Mereka beribadah bukan untuk tujuan ganjaran pahala dan keselamatan dari siksa neraka. Rabi‘ah Al-Adawiyah, salah seorang dari kelompok muhibbin, mengatakan, “Aku tidak menyembah-Mu karena takut siksa neraka atau karena mengharapkan surga-Mu sehingga aku harus menasabkan ibadah padanya?”

3. Keikhlasan arifin (ahli makrifat) dalam beribadah berupa kesaksian mereka atas keesaan Allah dalam menggerakkan dan meredakan perilaku mereka. Mereka tidak melihat kekuatan dan daya pada diri mereka. Dalam cara pandang mereka, ibadah yang mereka lakukan dapat terlaksana karena billah atau sebab kekuatan Allah, bukan karena kekuatan dan daya dalam diri mereka.

Rincian ini disebutkan oleh Syekh Syarqawi ketika menerangkan salah satu hikmah dalam Kitab Al-Hikam Al-Athaiyyah berikut ini:

الأعمال صور قائمة وأرواحها وجود سر الإخلاص فيها.
Artinya, “Amal adalah bentuk-bentuk raga kosong yang tegak. Sedangkan jiwa darinya adalah adanya keikhlasan di dalamnya,” (Ibnu Athaillah, Al-Hikam).