Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 09 Agustus 2024

PENJELASAN TENTANG MUHALIL

Setelah Talak Tiga : 
Pernikahan Muhallil dan Permasalahannya

Hukum Islam mengatur mana pernikahan muhallil yang sah dan mana yang sebaliknya. 
Ilustrasi/Pinterest

Sebagaimana diketahui, perempuan yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain, berdasarkan firman Allah, “Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).

“Laki-laki lain” tersebut kemudian disebut dengan muhallil. 
Dengan kata lain, muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.

Pernikahan muhallil yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah, sebab itu pula yang dikehendali ayat di atas, hingga ia menikah dengan laki-laki lain. 
Namun, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, bahkan disyaratkan harus bercerai setelah si perempuan dicampuri, inilah yang dipermasahkan. Sebab, masuk ke dalam kecaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ، وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah).

Jika muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut, maka muhallal lah adalah bekas suami yang menyuruh muhallil untuk menikahi mantan istrinya agar istri tersebut boleh dinikahinya lagi.

Karenanya, supaya pernikahan muhallil ini sah, para ulama telah merinci syarat dan ketentuannya. 
Antara lain 5 syarat yang dikemukakan oleh para ulama Syafi’iyah.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: 
(1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, 
(2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), 
(3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, 
(4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, 
(5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,

” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan, ada tiga syarat jika seorang suami ingin menikah kembali dengan perempuan atau mantan istrinya yang telah ditalak tiga. 
Pertama, si perempuan telah dinikah oleh laki-laki yang lain. 
Kedua, pernikahan si perempuan dengan suami keduanya haruslah pernikahan yang sah. 
Karena, jika pernikahannya rusak, kemudian sisuami kedua menggaulinya, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. 
Pasalnya, pernikahan yang rusak pada hakikatnya bukan pernikahan.

Ketiga, suami kedua harus menggaulinya dengan cara penetrasi pada kemaluan. Andai digauli pada selain itu, seperti pada anus, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. 
Untuk itu, disyaratkan suami kedua mampu bersenggama, yakni penetrasi atau bertemunya kedua khitan, walaupun tidak sampai keluar sperma, menurut jumhur ulama. 
Tidak termasuk ke dalam syarat ini jika si perempuan bersenggama dengan cara berzina. 
Sebab, perzinaan bukan pernikahan dan laki-laki yang menyenggama bukan suaminya (lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001).

Menurut Imam asy-Syafi’i, Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Auza‘i, senggama suami kedua (muhallil) dianggap sah walaupun dilakukan pada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan, seperti sedang haid atau nifas. 
Juga tidak dipermasalahkan status suami yang menggaulinya,apakah ia sudah baligh dan berakal, anak yang hampir dewasa, atau orang tunagrahita.

Hanya saja syarat ini bertolak belakang dengan syarat ulama Maliki dan Hanbali. 
Menurut mereka, senggama yang dilakukan harus pada waktu yang diperbolehkan. 
Selain itu, menurut Maliki, suami muhallil-nya harus baligh. 
Sementara menurut Hanbali, suaminya harus berumur 12 tahun. 
Alasannya, senggama yang tidak diperbolehkan haram bagi hak Allah.

Adapun pernikahan muhallil yang dianggap batal, menurut mazhab Syafi‘i, adalah pernikahan yang disyaratkan terputusnya saat akad. 
Seperti persyaratan : apabila si muhallil telah menggauli si perempuan, maka tidak ada lagi pernikahan antara keduanya. 
Atau, apabila si muhallil telah menikahinya hingga halal bagi suami pertama, maka ia harus menceraikannya. 
Ini mirip dengan pernikahan mut‘ah, yakni sebuah pernikahan bersifat sementara dan dipersyaratkan terputusnya, bukan tujuannya. 
Ini pula pernikahan muhallil yang dikecam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits di atas.

Lain halnya jika si muhallil menikahinya dengan niat akan mencerainya setelah menggaulinya, maka pernikahan ini hanya makruh. 
Sementara, jika ia menikahinya dengan niat agar menghalalkan suami pertama, bukan dengan syarat menceraikannya setelah senggama, maka akadnya tetap sah. 
Sebab, yang membatalkan pernikahan adalah syarat, bukan tujuan atau motifnya.

Walhasil, pernikahan muhallil yang diperbolehkan adalah pernikahan tanpa syarat cerai sewaktu akad. 

Adapun pernikahan muhallil dengan niat atau motif tersembunyi untuk menceraikan, tetap dihukumi sah hanya saja makruh menurut Syafi‘i. 
Pasalnya, secara zahir akad nikah sudah memenuhi syarat dan rukun. 

Makruh karena pernikahan bukan untuk membangun rumah tangga yang wajar, langgeng, berketurunan, bergaul secara ma’ruf, dan seterusnya. 
Tidak ada pengaruhnya motif yang tersimpan di belakang akad.

Singkatnya, pernikahan muhallil yang secara terang-terangan disyaratkan sewaktu akad untuk menghalalkan suami pertama, tidak diperbolehkan, bahkan haram menurut jumhur ulama—Malikiyyah, Syafi‘iyyah, Hanbaliyyah, Zhahiriyyah—dan makruh tahrim menurut ulama Hanafi. (Lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001). 

Wallahu ‘alam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar