Saat ini banyak di antara kaum muslimin yang menerima upah dan bayaran ketika memandikan jenazah. Sebenarnya, bagaimana hukum menerima upah memandikan jenazah atau dan bayaran ketika memandikan jenazah dalam Islam, apakah boleh?
Menurut kebanyakan ulama, menerima bayaran ketika seseorang memandikan jenazah hukumnya boleh, tidak makruh dan tidak haram. Karena itu, tidak masalah bagi seseorang yang memandikan jenazah untuk menerima dan mengambil upah, baik berupa uang atau lainnya.
Hanya saja meskipun boleh, namun menurut ulama Hanafiyah, sebaiknya seseorang memandikan jenazah secara gratis, tanpa upah dan bayaran apapun. Hal ini karena memandikan jenazah di dalam Islam termasuk perbuatan ibadah, dan jika seseorang melakukan perbuatan ibadah, maka tidak pantas baginya menerima upah dan bayaran.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
أَخْذُ الأْجْرَةِ عَلَى تَغْسِيل الْمَيِّتِ: ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ أَخْذَ الأْجْرَةِ عَلَى تَغْسِيل الْمَيِّتِ جَائِزٌ، وَأَنَّهُ يُؤْخَذُ مِنْ تَرِكَةِ الْمَيِّتِ، كَالتَّجْهِيزِ وَالتَّلْقِينِ. وَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّ الأْفْضَل أَنْ يُغَسَّل الْمَيِّتُ مَجَّانًا، فَإِنِ ابْتَغَى الْغَاسِل الأْجْرَ جَازَ إِنْ كَانَ ثَمَّةَ غَيْرُهُ، وَإِلاَّ فَلاَ، لِتَعَيُّنِهِ عَلَيْهِ، لأِنَّهُ صَارَ وَاجِبًا عَلَيْهِ عَيْنًا، وَلاَ يَجُوزُ أَخْذُ الأْجْرَةِ عَلَى الطَّاعَةِ
Artinya:
Hukum mengambil upah atau bayaran memandikan mayit: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa menerima upah memandikan mayit hukumnya adalah boleh, dan upah itu boleh diambilkan dari harta peninggalan mayit, sebagaimana masalah pengurusan mayit dan talqinnya.
Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa yang paling utama adalah memandikan mayit secara cuma-cuma atau gratis. Namun jika orang yang memandikan minta upah, maka hukumnya boleh jika di sana ada orang lain.
Jika tidak ada orang lain, maka tidak boleh minta upah karena memandikan dalam keadaan itu menjadi wajib ain baginya, sementara menerima upah atas perbuatan ibadah atau taat hukumnya tidak boleh.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas, maka tidak masalah bagi seseorang menerima bayaran atas jasanya memandikan jenazah. Namun demikian, tetap yang lebih baik adalah memandikan jenazah karena ikhlas, tanpa perlu menerima bayaran apapun."
Allahu A'lam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar