Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 15 Mei 2025

DAM HAJI DAN JENIS JENISNYA

Dam Haji : 
Pengertian dam dan Jenis-jenisnya,

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. 
Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus ditaati. 
Jika larangan tersebut dilanggar atau kewajiban yang ditinggalkan, maka jamaah haji akan terkena dam.

Pengertian Dam Haji
_____________________

Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Hal sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Baqarah [2] ayat 196;

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. 
Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."

Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. 
Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. 
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.

Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji
Menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain  bi Bayani Muhimmatiddin [Beirut, dar Ibnu Hazm, 2004], halaman 301 

Menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib. 
Pertama, denda seekor kambing kurban. 
Denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan wajib haji berupa menyembelih kurban di Mina. 

Kedua, denda puasa tiga hari sebelum hari kurban. 
Denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban :

Demikian ketentuan dan tata cara puasa dam:

1. Niat puasa pada malam hari.

Niat puasa disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. 
Berikut ini adalah lafal niat puasa dam haji tamattu.

نَوَيْتُ صَوْمَ التَّمَتُّعِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu shaumat tamattu’i lillāhi ta‘ālā

Artinya, “Aku bermaksud puasa tamattu esok hari karena Allah ta’ala.”

Berikut ini adalah lafal niat puasa dam haji qiran.

نَوَيْتُ صَوْمَ الْقِرَانِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu shaumal qirāni lillāhi ta‘ālā

Artinya, “Aku bermaksud puasa qiran esok hari karena Allah ta’ala.”

2. Melaksanakan puasa dam sesuai ketentuan puasa Ramadhan terkait hal yang boleh dan hal yang membatalkan puasa.

3. Melaksanakan puasa sebanyak 10 hari yang dibagi dua, tiga di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya di Tanah Air.

4. Tiga hari puasa dam di Tanah Suci dilaksanakan pada tanggal 6, 7, dan 8 Dzulhijjah.

Dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya. 
Denda ini juga wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. 
*Puasa ini dilaksanakan pada hari-hari biasa, tidak harus berturut-turut*.

5. Puasa dam tidak boleh dilakukan pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

6. Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah haji dianjurkan tidak berpuasa. (An-Nawawi, Al-Idhah: 230).

7. Jika tiga hari puasa dam tidak dilaksanakan di Tanah Suci, maka jamaah haji tersebut wajib melaksanakan puasa 10 hari di Tanah Airnya.

Puasa dam harus dinyatakan dalam niatnya pada malam hari karena puasa dam merupakan puasa wajib. Karena puasa wajib, syarat dan ketentuan puasa wajib juga berlaku padanya. 

ويجب في هذا الصوم تعيينه من كونه تمتعا أو قرانا أو غيرهما وتبييت النية فيه لأنه واجب.
Artinya, “Pada puasa dam ini, jamaah haji wajib menyatakan puasanya, apakah ia tamattu, qiran, atau lainnya. 
Jamaah haji juga wajib memasang niat pada malam harinya karena itu merupakan puasa wajib,” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Ma’arif: tanpa tahun], halaman 217).


Ketiga, denda puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya. Denda ini juga wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. 
Puasa ini dilaksanakan pada hari-hari biasa, tidak harus berturut-turut.


ودم ترك مأمور ذبح فصوم ثلاثة وقبل نحر وسبعة بوطنه.

Artinya: “Wajib membayar dam (denda) sebab meninggalkan kewajiban haji yaitu menyembelih seekor kambing kurban, (jika tidak mampu) maka puasa tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah) dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya.”

Jenis-Jenis Dam Haji
Syekh Habib Syekh Habib Hasan bin Ahmad bin. Muhammad Al-Kaff dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidah fi Al-Masail al-Mufidah halaman 506, menyebutkan ada empat kategori atau macam dam haji :

Pertama, dam tartib wa taqdir. Kedua, dam tartib wa ta’dil. 
Ketiga, dam takhyir wa ta’dil. 
Keempat dam takhyir wa tadil. 
Secara pengertian, yang disebut dengan tartib ialah jamaah haji yang melanggar larangan haji untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Ia berkata;

الترتيب : اي : لا يجوز الانقال الى خصلة الا اذا عجز عما قبلها

Artinya; "Urutannya tidak boleh beralih ke langkah berikutnya kecuali jika tidak mampu melakukan yang sebelumnya."

Kedua, Adapun pengertian dari takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara. Ia berkata;

التخير : يتخير بين الخصال الثلاثة

Artinya: "Takhyir adaah memilih di antara tiga sifat"

Ketiga, Taqdir maknanya menurut Habib Hasan Al-Kaff adalah denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih. 
Pun, taqdir juga bisa berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. 

التقدير : ان ينتقل الى شيء قدره الشارع لا يزيد ولا ينقص

Artinya; "Taqdir: berpindah ke sesuatu yang nilai telah ditetapkan syariat tidak  boleh bertambah dan tidak boleh berkurang."

Keempat, pengertian ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai harga. 

التعديل : ان يقف على شيء غير مقدر من الشارع، بل يقومه

Artinya: "Bahwa terhenti atas sesuatu yang ukurannya tidak melebibihi tuntunan syariah, bahkan susuai nilai harganya."

Demikian sekilas tentang pengertian dan pembagian dam haji. 
Allahu A'lam
Semoga beramanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar