Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Sabtu, 10 Mei 2025

KELIRU MENYEBUT BUN DALAM IJAB QOBUL

Keliru Menyebutkan Bin dalam Ijab Kabul, Apakah Sah Akadnya?
PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz,

Saya langsung menanyakan permasalahan yang dititipkan kepada saya. Si fulan pd umur 4 tahun diangkat anak oleh A, sedangkan si A adalah adik kandung B dan dimana si B adalah ortu kandung si fulan. Setelah dirasa cukup mengerti, A memberitahu tentang keluarga kandung si fulan dan tidak terjadi perselisihan dan fulan tetap mengikuti si A. Dalam administrasi negara indonesia, si fulan terdaftar sebagai anak dr si A.

Pada saat pernikahan, orangtua kandung fulan (si B) ridho dan ikhlas dimana dalam pengucapan dan administrasi negara, si fulan akan disebutkan sebagai anak si A sehingga ktika ijab kabul maka wali nikah menyebutkan nama si fulan bin A bukan bin B,pun di buku nikah, dikarenakan apabila ktika menikah ijabnya berubah mnjadi fulan bin B maka mudhorat kepada semuanya dirasa lebih besar karena selama ini umum lbih tahu kalo fulan adalah anak A bukan anak B

1. Sah kah ijab dan pernikahan si fulan karena ktika ijab dia ber-bin orang tua angkatnya bukan ber-bin orang tua kandung?

2. Jikalau memang tidak sah, haruskah diadakan ijab kabul ganti dgn pengucapan si fulan ber-bin B? Terimakasih ustadz
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang jadi masalah dalam akad nikah sebenarnya bukan urusan embel-embel 'bin'-nya benar atau tidak. Sebab kata 'bin' itu sendiri boleh saja tidak disebutkan. Yang penting dalam akad itu jelas siapa yang jadi pengantin laki-laki dan siapa yang jadi pengantin perempuan.

Seandainya ada selip kata atau keliru dalam pengucapan 'bin' atau 'binti', asalkan bisa dipastikan sosok pasangan itu benar, tentu tidak menjadi masalah dengan sah atau tidaknya akad itu.

Masalah Wali Nikah

Sesungguhnya yang menjadi masalah dalam ijab kabul dan sah atau tidaknya sebuah akad adalah pada sosok wali atas pengantin wanita. Sebab bila yang menjadi wali bukan orang yang dibenarkan secara syariah, maka akadnya menjadi tidak sah juga.

Ada sabda Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar dan pelakunya bisa dianggap berzina.
أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil dan nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)

لاَ نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ

Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan Empat)

Di dalam hadits yang lain juga disebutkan :

لاَ تُزَوِّجُ المرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تَزَوِّجُ نَفْسَهَا

Dari Abi Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri. (HR. Ad-Daruquthny)

Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi".(HR Ahmad).

Sedangkan Abdullah bin Abbas berfatwa :

كُلُّ نِكاَحٍ لَمْ يَحْضُرْهُ أَرْبَعَةٌ فَهُوَ سِفَاحٌ: الزَّوْجُ وَوَلِيُّ وَشَاهِدَا عَدْلٍ

Semua pernikahan yang tidak menghadirkan empat pihak maka termasuk zina : suami, wali dan dua saksi yang adil.

Dalam kasus yang Anda tanyakan ini, sayang sekali Anda tidak menyebutkan jenis kelamin anak yang diangkat oleh A, apakah dia laki-laki atau perempuan. Tetapi kalau melihat sekilas Anda menyebut 'bin', kemungkinan dia adalah laki-laki.

Untuk itu dalam syariat Islam, pada dasarnya pengantin laki-laki tidak butuh wali dalam akad nikah. Sehingga dia bisa menikah tanpa adanya wali, dan kalau pun dalam penyebutkan 'bin'-nya tidak benar, tidak akan berpengaruh pada sah tidaknya akad nikah itu.

Yang jadi masalah dalam akad nikah adalah pengantin perempuan. Bila yang diangkat jadi anak angkat oleh A adalah seorang wanita, lalu ketika menikah yang jadi wali adalah ayah angkatnya, maka disitu baru terjadi masalah. Sebab A bukan ayah kandung, sehingga tidak sah kalau menjadi wali dalam akad nikah itu. Yang boleh jadi wali adalah ayah kandungnya, yaitu dalam hal ini adalah B.

Sebagai ayah kandung, sebenarnya B bisa saja tidak menikahkan puterinya secara langsung. Dalam hal ini, syariah Islam membolehkan B yang merupakan ayah kandungnya meminta orang lain untuk menggantikan posisinya menjadi wali. Sebutlah misalnya B meminta A untuk menjadi wakil atas dirinya, sehingga dalam akad nikah itu yang mengucapkan ijab bukan B teteapi A.

Syaratnya B memang secara sadar dan ikhlas meminta A untuk menjadi wali bagi puterinya dalam akad nikah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar