Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 22 Desember 2025

SHALAT WITIR TIGA ROKA'AT SEKALIGUS

Shalat Witir Tiga Rakaat Sekaligus, Bolehkah?...

Shalat witir merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan oleh syara’. Bahkan dalam mazhab hanafi, hukumnya bukan lagi sebatas sunnah, tapi wajib. Hal tersebut merupakan salah satu bukti betapa dianjurkannya melaksanakan shalat witir. Rasulullah dalam salah satu haditsnya memerintahkan agar shalat witir dijadikan sebagai penutup shalat malam:
 
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” (HR al-Bukhari Muslim)
 
Dalam bulan Ramadhan shalat witir umumnya dilaksanakan setelah selesai melaksanakan shalat tarawih, sebagian ada yang melaksanakan hanya satu rakaat, sebagian lain melaksanakannya sampai tiga rakaat. Dalam hal ini patut dipahami bahwa satu rakaat adalah jumlah minimal pelaksanaan shalat witir, maksimalnya adalah sebelas rakaat dan jumlah rakaat shalat witir yang dinilai paling sempurna adalah sebanyak lima rakaat. Ketentuan demikian sejara jelas tercantum dalam kitab Fath al-Mu’in:
 
ـ (وأقله ركعة) وإن لم يتقدمها نفل من سنة العشاء أو غيرها. قال في المجموع: وأدنى الكمال ثلاث، وأكمل منه خمس فسبع فتسع، (وأكثره إحدى عشرة) ركعة
“Minimalnya shalat witir adalah satu rakaat, meskipun tidak didahului shalat sunnah berupa shalat sunnah (Ba’diyah) Isya’ atau shalat lainnya. Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “jumlah rakaat yang mendekati  sempurna adalah tiga rakaat, dan jumlah yang paling sempurna adalah lima rakaat lalu tujuh rakaat lalu sembilan rakaat” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 288)
 
Umumnya masyarakat yang melaksanakan shalat witir dengan tiga rakaat pada bulan Ramadhan, mereka memisahnya dengan salam pada rakaat kedua, lalu berdiri lagi melanjutkan satu rakaat. Namun, di sebagian tempat, ada juga yang melaksanakan shalat tarawih dengan cara menyambung tiga rakaat sekaligus dengan hanya satu salam. 
 
Bagi mereka yang asing dengan pemandangan terakhir ini mungkin akan bertanya-tanya: bolehkah menyambung tiga rakaat sekaligus dalam shalat witir? Jika boleh, manakah yang lebih utama, memisahnya dengan salam atau justru menyambungnya?
 
Menyambung shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah hal yang diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i. Namun, memisahkannya dengan salam pada rakaat kedua dianggap lebih utama daripada menyambung tiga rakaat sekaligus. 
Hal ini  seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj:
 
ـ (ولمن زاد على ركعة) في الوتر (الوصل بتشهد) في الأخيرة (أو تشهدين في الأخيرتين) للاتباع في ذلك رواه مسلم ، والأول أفضل ، ولا يجوز في الوصل أكثر من تشهدين ، ولا فعل أولهما قبل الأخيرتين لأنه خلاف المنقول من فعله صلى الله عليه وسلم
“Bagi orang yang melaksanakan witir lebih dari satu rakaat maka boleh baginya untuk menyambung witir dengan satu tasyahud di akhir rakaat atau dua tasyahud di dua rakaat terakhir. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Namun, praktik yang pertama (satu tasyahud) lebih utama. Dalam menyambung rakaat dilarang lebih dari dua tasyahud dan juga tidak boleh melakukan awal dari dua tasyahud sebelum dua rakaat terakhir, sebab praktik demikian tidak pernah ditemukan dalam shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 3, hal. 152).
 
Meski menyambung tiga rakaat shalat witir dengan satu salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dihukumi makruh, sebab dianggap menyerupai pelaksanaan shalat maghrib. 
Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:
 
والوصل خلاف الاولى، فيما عدا الثلاث، وفيها مكروه للنهي عنه في خبر: ولا تشبهوا الوتر بصلاة المغرب
“Menyambung rakaat witir merupakan menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula) pada selain tiga rakaat. Sedangkan menyambung tiga rakaat witir (sekaligus) dihukumi makruh, sebab adanya larangan dalam hadits Nabi: ‘Janganlah kalian menyerupakan shalat witir dengan shalat maghrib’.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 289)
 
Tata Cara Shalat Witir 3 Rakaat
Sedangkan cara melaksanakan shalat witir dengan menyambung tiga rakaat sekaligus sama persis dengan cara melaksanakan shalat-shalat yang lain, khususnya seperti shalat maghrib yang sama-sama berjumlah tiga rakaat, maka dua rakaat terakhir harus disertai dengan tasyahud. Adapun niat shalat witir dengan menyambung tiga rakaat adalah sebagai berikut:
 
 اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ
 
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah shalat witir tiga rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”
 
Niat di atas merupakan niat bagi orang yang melaksanakan shalat witir dengan sendirian (munfarid), sedangkan ketika menjadi makmum dalam shalat witir berjamaah, maka tinggal menambahkan kata “ma’mûman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”, jika menjadi imam maka menambahkan kata “imâman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”. Untuk lebih jelasnya, silakan simak dalam tulisan “Ini Lafal Niat Shalat Witir”.
 
Dalam niat shalat witir tiga rakaat sekaligus berbeda dengan niat witir ketika dipisah, sebab jika dipisah harus menyertakan huruf “min” sehingga niatnya menjadi:
 
اُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan minal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ
 
Dalam melaksanakan shalat witir tiga rakaat, baik itu dengan cara dipisah dengan salam pada rakaat kedua atau digabung tiga rakaat sekaligus, disunnahkan untuk membaca Surat al-A’la setalah al-Fatihah pada rakaat pertama, Surat al-Kafirun pada rakaat kedua; dan Surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Anjuran ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:
 
ويسن لمن أوتر بثلاث أن يقرأ في الأولى بعد الفاتحة الأعلى ، وفي الثانية الكافرون ، وفي الثالثة الإخلاص ثم الفلق ثم الناس مرة مرة
“Disunnahkan bagi seseorang yang shalat witir tiga rakaat agar membaca Surat al-A’la pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga surat al-Ikhlas lalu surat al-Falaq lalu surat an-Nas satu persatu” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 4, hal. 299)
 
Dapat disimpulkan bahwa menggabung tiga rakaat shalat witir dalam satu kali salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dianggap makruh. Cara yang paling utama adalah dengan memisah rakaat kedua dengan salam dan melanjutkan satu rakaat terakhir dengan takbiratul ihram (tiga rakaat dua kali salam). 
Wallahu a’lam. 
 

Sabtu, 20 Desember 2025

IMAM DIBENCI MAKMUM

Imam Dibenci Makmum Shalatnya tidak Diterima?...

Jika ada imam yang dibenci makmum, apakah harus diganti ?...
Imam dibenci karena bacaannya amburadul, tapi dia yang berkuasa di masjid itu.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Disebutkan dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya. (HR. Turmudzi 360 dan dihasankan oleh al-Albani)

Selanjutnya, at-Turmudzi menyebutkan keterangan dari salah satu perawi hadis, yaitu Manshur, beliau bertanya kepada gurunya Hilal bin Yisaf,

فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ فَقِيلَ لَنَا إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا أَئِمَّةً ظَلَمَةً فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَه

Kami bertanya mengenai kondisi imam yang shalatnya tidak sah. Jawaban yang kami dengar,

Yang dimaksud oleh hadis adalah para imam yang menyimpang. Adapun imam yang menegakkan sunah, maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. (Jami’ at-Turmudzi)

Apa sebab kebencian ini?

Keterangan Hilal bin Yisaf di atas termasuk salah satu yang menjelaskan itu. 
Dan dalam Aunul Ma’bud, penulis menukil penjelasan al-Khathabi

وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه

Al-Khathabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. (Aunul Ma’bud, 2/213).

Penjelasan lainnya juga disampaikan oleh Syaikhul Islam, ketika beliau menjawab pertanyaan mengenai imam yang dibenci mayoritas makmumnya.

Jawaban Syaikhul Islam,

إنْ كَانُوا يَكْرَهُونَ هَذَا الْإِمَامَ لِأَمْرِ فِي دِينِهِ : مِثْلَ كَذِبِهِ أَوْ ظُلْمِهِ أَوْ جَهْلِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَيُحِبُّونَ الْآخَرَ لِأَنَّهُ أَصْلَحُ فِي دِينِهِ مِنْهُ : مِثْلَ أَنْ يَكُونَ أَصْدَقَ وَأَعْلَمَ وأدين فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنْ يُوَلَّى عَلَيْهِمْ هَذَا الْإِمَامُ الَّذِي يُحِبُّونَهُ وَلَيْسَ لِذَلِكَ الْإِمَامِ الَّذِي يَكْرَهُونَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ

Jika makmum membenci imam karena kekurangan agamanya, misalnya karena suka berdusta, suka dzalim, atau bodoh masalah agama, atau pelanggaran bid’ahnya atau alasan lainnya, dan mereka lebih menyukai orang lain untuk jadi imam, karena pertimbangan kesempurnaan agamanya, misalnya lebih jujur, lebih berilmu dan lebih sempurna agamanya, maka wajib untuk menunjuk imam yang disenangi makmum. Sementara imam yang dibenci makmum, tidak berhak untuk menjadi imam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/373)

Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, bisa kita simpulkan bahwa posisi imam yang dibenci makmumnya, sehingga menyebabkan shalatnya tidak diterima dikarenakan 2 hal:

[1]. Orang yang tidak berhak jadi imam disebabkan banyak kekurangan agama pada dirinya, namun memaksakan diri untuk jadi imam.

[2]. Orang yang memiliki penyimpangan dalam masalah agama, dan dia berkuasa di masjid itu, sehingga memaksakan diri jadi imam.

Karena itu, ketika kita menjumpai imam semacam ini, segera diusulkan ke takmir agar imam ini segera diganti. 
Jika tidak memungkinkan, boleh cari masjid yang lain.
_______________________________

VERSI HADITS RIWAYAT YANG LAIN :

عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال : " ثلاثة لا ترتفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبرًا: رجل أمَّ قومًا وهم له كارهون، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط، وأخوان متصارمان " .

رواه ابن ماجه وابن حبان وقال البوصيرى في الزوائد : هذا إسناد صحيح، رجاله ثقات.

الفوائد من الحديث :

1- قوله " رجل أمَّ قومًا وهم له كارهون.

قيّد ذلك جماعة من أهل العلم بالكراهة الدينية لسبب شرعي، فأما الكراهة لغير الدين فلا عبرة بها، وقيّدوه أيضا بأن يكون الكارهون أكثر المأمومين ولا اعتبار بكراهة الواحد والاثنين والثلاثة ، وصلاة الإمام صحيحة فلايعيدها ولكنها غير مقبولة ، وأما صلاة مَن خلفه فصحيحة ومقبولة بإذن الله .

2- قوله: (وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ) .
فيه أن إغضاب المرأة لزوجها حتى يبيتُ ساخطاً عليها من الكبائر، وهذا إذا كان غضبه عليها بحق ، مثل ، إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها ، وأما إن كان بغير حق ، فلها الحق أن تغضب عليه لأنها كالرجل لها مواقف تسعدها ومواقف تثير غضبها .

3- قوله " وأخوان متصارمان " أي متقاطعان .

وفي هذا التحذير مِن القطيعة بين الأخوين على وجه الخصوص مع أن القطيعة بين عامة المؤمنين مذمومة لحديث " لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث، يلتقيان فيصد هذا ويصد هذا، وخيرهما الذى يبدأ بالسلام " رواه البخاري .

ومن مقاصد الشريعة, 
إشاعة المحبة ,والتآلف, والتراحم ، وإزالة كل أسباب العداوات .

وتأمل عقوبة من يقاطع أخيه أن لاترفع صلاته ، وقد جاء هذا في أحاديث أخرى " تفتح أبواب الجنة يوم الإثنين، ويوم الخميس، فيغفر لكل عبد لا يشرك بالله شيئًا إلا رجلًا كانت بينه وبين أخيه شحناء، فيقال: أنظِروا هذين حتى يصطلحا، أنظِروا هذين حتى يصطلحا، أنظِروا هذين حتى يصطلحا " رواه مسلم ."


Demikian, Allahu a’lam.

ANAK HASIL ZINA MENJADI IMAM

ANAK HASIL ZINA MENJADI IMAM SHALAT?

Pertanyaan.
Assalamu`alaikum. 
Saya pernah mendengar bahwa anak di luar nikah tidak boleh menjadi imam dalam shalat selagi ada orang lain yg bukan anak di luar nikah yg mampu menjadi imam. 
Apa benar demikian? Jika benar atau tidak benar apa dasar syar’inya. 
Atas penjelasannya  saya ucapkan terima kasih. 

Wassalamu`alaikum. 
Jawaban : 

Sesungguhnya syari’at Islam telah menjelaskan dengan lengkap tentang siapa yang lebih berhak menjadi imam di dalam shalat jama’ah, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأََنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا ((سِنًّا)) وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Dari Abu Mas’ûd al-Anshâri, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang (paling berhak) menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur’ân. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka  yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits). 
Jika mereka sama di dalam Sunnah, maka  yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, maka  yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumahnya, kecuali dengan idzinnya”. [HR. Muslim, no: 673; Abû Dâwud, no: 584; Ibnu Mâjah, no: 980; an-Nasâi, no: 780]

Inilah urutan orang yang berhak menjadi imam shalat.

Orang yang paling banyak hafalan al-Qur’ân;
Orang  yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits; agama);
Orang  yang paling dahulu berhijrah;
Orang  yang paling dahulu masuk Islam, atau yang paling tua umurnya.

Namun didahulukan orang yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur’ân dengan syarat dia memahami perkara-perkara yang harus diketahui dalam urusan shalat. Jika dia tidak memahami hal itu, maka dia tidak dimajukan sebagai imam dengan kesepakatan ulama’.[1]

Demikian juga urutan di atas berlaku jika tidak ada imam tetap. 
Jika ada, maka imam tetap itu yang lebih berhak menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ‘Seorang laki-laki janganlah menjadi imam pada laki-laki lain di dalam kekuasaannya’

Adapun anggapan, anak yang lahir di luar nikah tidak berhak menjadi imam shalat selama ada anak selainnya yang mampu menjadi imam, maka sepengetahuan kami- anggapan ini tidak ada dalilnya. 
Setelah menjelaskan tentang kriteria yang berhak menjadi imam shalat sebagaimana keterangan hadits di atas, syaikh ‘Adil bin Yusuf Al-‘Azzâz: berkata “Adapun yang terdapat di dalam sebagian kitab-kitab fiqih, yang berupa kriteria-kriteria yang lain, seperti perkataan mereka: (orang yang paling berhak menjadi imam adalah) orang yang paling mulia, atau orang yang paling tampan, atau orang yang paling taqwa, atau semacam itu, maka hal itu tidak ada dalilnya”.[2]

Orang yang melakukan dosa besar hukumnya tetap sah apabila menjadi imam. Namun demikian, ia tetap makruh menjadi imam, dalam artian tidak dianjurkan, maka lebih baik tidak menjadi imam dan tidak dijadikan imam, namun tetap sah shalatnya.

Apabila memungkinkan, petugas/panitia masjid atau meunasah/mushalla terkait mencari gantinya. Adapun jamaah yang bermakmum padanya tetap sah dan mendapat fadhilah shalat berjamaah.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/295 menyatakan:

وكذلك أكره إمامة الفاسق، والمظهر البدع. ومن صلى خلف واحد منهم أجزأته صلاته، ولم تكن عليه إعادة، إذا أقام الصلاة

Artinya: Makruh imamnya orang fasiq dan pelaku bid'ah yang ditampakkan. Orang yang bermakmum pada mereka hukumnya sah shalatnya dan tidak perlu mengulangi lagi.

Pada dasarnya seorang yang mau menjadi imam dirinya telah menyadari kepantasannya. Sehingga, perkara sang imam masih belum taubat, maka hanya Allah yang berhak memberikan balasannya.
_______________________________

Sampai saat ini, anak hasil zina masih cenderung direndahkan martabat kemanusiaannya oleh sebagian masyarakat. 
Ia dihukum atas perbuatan dosa yang tidak pernah dilakukan oleh dirinya sendiri. Ia cenderung dikucilkan dari pergaulan lingkungan sosial dan masyarakat, bahkan terkadang dari lingkungan keagamaan. Misalnya, seperti dianggap tidak layak menjadi muazin dan imam. 
Sebenarnya, bagaimana hukum anak zina menjadi imam salat dalam Islam?

Menurut kebanyakan ulama, anak hasil zina hukumnya boleh menjadi imam salat, tidak makruh apalagi haram. Jika dia mampu untuk menjadi imam, seperti suaranya bagus dan paham terkait hukum-hukum salat, maka boleh mengimami salat. 
Di antara ulama yang mengatakan dengan tegas kebolehan anak hasil zina menjadi imam adalah Sayidah Aisyah, Atha’, Hasan Al-Bashri, Imam Azzuhri, dan lainnya.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu berikut;

وقال الجمهور : لا بأس به ، ممن قال به عائشة أم المؤمنين وعطاء والحسن والزهري والنخعي وعمرو بن دينار وسليمان بن موسى والثوري والأوزاعي وأحمد وإسحاق وداود وابن المنذر

“Kebanyakan ulama berpendapat, ‘Tidak masalah anak hasil zina menjadi imam. Di antara yang mengatakan demikian adalah Ummul Mukminin Sayidah Aisyah, Atha’, Hasan Albashri, Azzuhri Annakha’i, Amr bin Dinar, Sulaiman bin Musa, Atstsauri, Alauza’i, Imam Ahmad, Daud Dzahiri dan Ibnul Mundzir.”

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukumnya makruh anak hasil zina menjadi imam. 
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Mujahid, Umar bin Abdul Aziz dan Abu Hanifah. Sementara Imam Malik dan Allaits menghukumi makruh jika anak hasil zina menjadi imam tetap dalam salat fardu.

Dalam kitab Al Majmu, Imam Nawawi tidak setuju dengan pendapat yang terakhir. 
Menurut beliau, tidak boleh dihukumi makruh terhadap anak hasil zina yang menjadi imam. Dia boleh menjadi imam salat, meski yang lain lebih utama menjadi imam adalah yang bukan hasil zina. Beliau berkata;

قال المصنف والأصحاب : غير ولد الزنا أولى بالإمامة منه ولا يقال : إنه مكروه .

“Pengarang kitab Muhazzab (Imam Syairazi) dan ulama Syafiiyah mengatakan bahwa yang bukan anak hasil zina lebih utama menjadi imam dibanding anak hasil zina. 
Namun demikian, anak hasil zina menjadi imam tidak boleh dihukumi makruh.”

Wallahu A'lam.
Semoga bertambah ilmu dan bermanfa'at.Aamiin
_______
Footnote
[1] Lihat Fathul Bâri 2/171
[2] Lihat Tamâmul Minnah, 1/292, karya beliau, penerbit. Muassasah Qurthûbah."

Jumat, 19 Desember 2025

WALI NIKAH ANAK HASIL ZINAH

Wali Nikah Anak Hasil Zinah

Saya mau bertanya tentang wali nikah dari anak zina atau anak luar nikah. Apakah jika yang menikahi ibunya bukan bapak biologisnya bisa menjadi wali nikahnya? Mohon dengan sangat penjelasannya. Syukran katsir, 
Wassalamu’alaikum wr. wb. 
Jawaban :

Assalamu’alaikum wr. wb

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kami ketahui bahwa menurut madzhab syafi’i rukun nikah itu adalah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.

  فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ

 “Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)

Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah, maka konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.

  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ 

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. 
Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.  

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)

Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. 
Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. 
Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. 
Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. 
Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. 
Saran kami, jangan memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. 
Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. 
Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

Kamis, 18 Desember 2025

PENYAKIT SYUBHAT DAN SYAHWAT

PENYAKIT SYUBHAT DAN SYAHWAT

Godaan dan rayuan syetan terhadap manusia,
Firman allah swt :

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِ وَعِدْهُمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا (الاسرى/64)

Dan perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.
” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.

Syaithan merupakan musuh nyata manusia. 
Dia selalu berusaha menjerumuskan manusia kedalam jurang kekafiran, kesesatan dan kemaksiatan. 

Di dalam menjalankan aksinya itu syaithan memiliki dua senjata ampuh yang telah banyak makan korban. 
Dua senjata itu adalah 
SUBHAT dan SYAHWAT,
Dua penyakit yang menyerang hati manusia dan merusakkan perilakunya.

SYUBHAT artinya samar, kabur, atau tidak jelas. 
Penyakit syubhat yang menimpa hati seseorang akan merusakkan ilmu dan keyakinannya. 
Sehingga jadilah “perkara ma’ruf menjadi samar dengan kemungkaran, maka orang tersebut tidak mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari kemungkaran. 
Bahkan kemungkinan penyakit ini menguasainya sampai dia menyakini yang ma’ruf sebagai kemungkaran, yang mungkar sebagai yang ma’ruf, yang sunnah sebagai bid’ah, yang bid’ah sebagai sunnah, al-haq sebagai kebatilan, dan yang batil sebagai al-haq”

Penyakit syubhat ini misalnya : Keraguan, Kemunafikan, Bid’ah, Kekafiran, dan Kesesatan lainnya.

Dan ujung dari fitnah ini adalah kekufuran dan kemunafikan. Dialah fitnahnya orang munafiqin, fitnahnya ahlul bid’ah sesuai dengan tingkatan kebid’ahan mereka. 
Mereka berbuat bid’ah dikarenakan fitnah syubhat yang menyebabkan al-haq menjadi tersamar bagi mereka dengan kebathilan, 
Petunjuk tersamarkan dengan kesesatan.

Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) 
Menjelaskan  tentang fitnah syubhat dan syahwat, “Fitnah syubhat ada karena lemahnya pengetahuan dan sedikitnya ilmu, apalagi jika dibarengi dengan jeleknya niat serta terturutinya hawa nafsu, maka itu adalah fitnah dan musibah yang besar. 
Maka katakanlah semaumu tentang orang sesat dan niatnya jelek,  yang menjadi hakimnya adalah hawa nafsunya bukan petunjuk, dibarengi dengan lemahnya pengetahuan, tidak banyak tahu tentang ajaran yang dibawa Rasulullah Saw.
Kalau udah terkena fitnah subhat pasti yang diikutinya keinginsn nafsu.
Firman Allah swt :

إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ

“… Mereka hanya mengikuti dugaan, dan apa yang diingini oleh nafsu …
” [an-Najm/53:23]

 ولاتطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا﴾
[ الكهف: 28]
Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. [Kahfi : 28]
_______________

SYAHWAT artinya selera, nafsu, keinginan, atau kecintaan. Sedangkan fitnah syahwat (penyakit mengikuti syahwat) adalah mengikuti apa-apa yang disenangi oleh hati/nafsu yang keluar dari batasan syari’at.

Fitnah syahwat ini akan menyebabkan kerusakan niat, kehendak, dan perbuatan orang yang tertimpa penyakit ini.

Penyakit syahwat ini misalnya: rakus terhadap harta, tamak terhadap kekuasaan, ingin populer, mencari pujian, suka perkara-perkara keji, zina, dan berbagai kemaksiatan lainnya.

Kekhawatiran Rasulullah Terhadap Penyakit Syubhat dan Syahwat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhawatirkan fitnah (kesesatan) syahwat dan fitnah syubhat terhadap umatnya. 
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ

Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan. 
[HR. Ahmad dari Abu Barzah Al-Aslami][2].

Syahwat mengikuti nafsu perut dan kemaluan adalah fitnah syahwat, sedangkan fitnah-fitnah yang menyesatkan adalah fitnah syubhat.

Kedua fitnah ini sesungguhnya juga telah menimpa orang-orang zaman dahulu dan telah membinasakan mereka. Allah berfirman.

كَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ كَانُوا أَشَدَّ مِنكُمْ قُوَّةً وَأَكْثَرَ أَمْوَالاً وَأَوْلاَدًا فَاسْتَمْتَعُوا بِخَلاَقِهِمْ فَاسْتَمْتَعْتُم بِخَلاَقِكُمْ كَمَا اسْتَمْتَعَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُم بِخَلاَقِهِمْ وَخُضْتُمْ كَالَّذِي خَاضُوا أَوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

(Keadaan kamu hai orang-oang munafik dan musyirikin adalah) seperti keadaan orang-orang sebelum kamu, mereka lebih kuat daripada kamu, dan lebih banyak harta benda dan anak-anaknya daripada kamu. Maka mereka telah menikmati bagian mereka, dan kamu telah nikmati bagianmu sebagaimana orang-orang yang sebelummu menikmati bagian mereka, dan kamu mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka mempercakapkannya. Mereka itu, amalannya menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah orang-orang yang merugi. [At Taubah/9 :69]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Allah menggabungkan antara “menikmati bagian” dengan “mempercakapkan (hal yang batil)”, karena kerusakan agama itu kemungkinan:

terjadi pada keyakinan yang batil dan mempercakapkannya (hal yang batil)
atau terjadi pada amalan yang menyelisihi i’tiqad yang haq.
Yang pertama adalah bid’ah-bid’ah dan semacamnya. Yang kedua adalah amalan-amalan yang fasiq. Yang pertama dari sisi syubhat-syubhat. 
Yang kedua dari sisi syahwat-syahwat.

Oleh karena itulah Salafush Shalih dahulu menyatakan: “Waspadalah kamu dari dua jenis manusia : 
Pengikut hawa-nafsu yang telah disesatkan oleh hawa-nafsunya (inilah fitnah syubhat-pen), pemburu dunia yang telah dibutakan oleh dunianya (ini fitnah syahwat-pen)”.

Mereka juga menyatakan: “Waspadailah kesesatan orang ‘alim (ahli ilmu) yang durhaka (karena terkena fitnah syahwat-pen), dan kesesatan ‘abid (ahli ibadah) yang bodoh (karena terkena fitnah syubhat-pen), karena kesesatan keduanya itu merupakan kesesatan tiap-tiap orang yang tersesat.”

Maka yang itu (orang ‘alim yang durhaka) menyerupai (orang-orang Yahudi) yang dimurkai, orang-orang yang mengetahui al-haq, tetapi tidak mengikutinya. 
Sedangkan yang ini (‘abid yang bodoh) menyerupai (orang-orang Nashara) yang sesat, orang-orang yang beramal tanpa ilmu.”[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: “Firman Allah Azza wa Jalla : “kamu telah nikmati bagianmu” mengisyaratkan pada mengikuti hawa-nafsu syahwat, ini merupakan penyakit para pelaku maksiat. 
Dan firman Allah : 
“Dan kamu mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka mempercakapkannya” mengisyaratkan pada mengikuti syubhat-syubhat, ini merupakan penyakit para pelaku bid’ah, pengikut hawa-nafsu, dan perdebatan-perdebatan. Dan sangat sering keduanya (penyakit itu) berkumpul. Maka jarang engkau dapati orang yang aqidahnya ada kerusakan, kecuali hal itu nampak pada lahiriyahnya.”[4]

JENIS - JENIS FITNAH SYUBHAT :

1. Di antara fitnah syubhat terbesar adalah kekafiran. Karena sesungguhnya orang-orang kafir itu berada di dalam kesesatan tetapi mereka menyangka berada di atas kebenaran dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً {103} الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا {104} أُوْلَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِئَايَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَآئِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالَهُمْ فَلاَنُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا {105}

Katakanlah:”Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya”. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Rabb mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat. [Al Kahfi/18:103 -105]

Baca Juga  Adakah Penularan Penyakit?
Lihatlah orang-orang kafir tersebut! Amalan mereka terhapus dan sia-sia, tetapi mereka menyangka telah berbuat sebaik-baiknya!! Alangkah ruginya mereka!!!

2. Di antara fitnah syubhat yang tak kalah dahsyat adalah kemunafikan.
Simaklah firman Allah Azza wa Jalla.

فِي قُلُوبِهِم مَّرَضُُ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذّابٌ أَلِيمُ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ {10} وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفسِدُوا فِي اْلأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ {11}

Dalam hati mereka (orang-orang munafik) ada penyakit (syubhat; keraguan), lalu Allah menambah penyakit itu; dan bagi mereka siksa yang pedih disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan kepada mereka, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” [Al Baqarah/2: 10-11]

Perhatikanlah orang-orang munafik ini, mereka nyata-nyata berbuat kerusakan, tetapi mereka menyangka mengadakan perbaikan!

3. Di antara bentuk fitnah syubhat yang lain adalah fitnah bid’ah dan mengikuti hawa-nafsu. 
Fitnah ini menyebabkan umat terpecah-belah menjadi kelompok-kelompok yang saling bermusuhan.

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata : 
“Adapun fitnah syubuhat (syubhat-syubhat), maka telah diriwayatkan dari Nabi dengan banyak jalan bahwa umat beliau akan berpecah-belah menjadi lebih dari 70 kelompok, sesuai dengan perbedaan riwayat-riwayat jumlah kelebihan dari 70 (yang shahih dan terpilih 73 kelompok-pen), dan bahwa seluruh kelompok tersebut di dalam neraka kecuali satu saja, yaitu kelompok yang berada di atas apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ada padanya”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ زَادَ ابْنُ يَحْيَى وَعَمْرٌو فِي حَدِيثَيْهِمَا وَإِنَّهُ سَيَخْرُجُ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ تَجَارَى بِهِمْ تِلْكَ الْأَهْوَاءُ كَمَا يَتَجَارَى الْكَلْبُ لِصَاحِبِهِ وَقَالَ عَمْرٌو الْكَلْبُ بِصَاحِبِهِ لَا يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلَا مَفْصِلٌ إِلَّا دَخَلَهُ

Ketahuilah, sesungguhnya Ahlul Kitab sebelum kamu telah berpecah-belah menjadi 72 agama. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah-belah menjadi 73 agama. 72 di dalam neraka, dan sati di dalam sorga, yaitu Al-Jama’ah. (Di dalam hadits Ibnu ‘Amr dan Yahya ada tambahan:) Dan sesungguhnya akan muncul beberapa kaum dari kalangan umatku yang hawa-nafsu menjalar pada mereka sebagaimana virus rabies menjalar pada tubuh penderitanya. Tidak tersisa satu urat dan persendian kecuali sudah dijalarinya. [HR. Abu Dawud, Ahmad, Darimi, Ibnu Abi Ashim. Al-Hakim, dan lainnya.][6]

Perhatikanlah firqah-firqah yang ada di kalangan umat Islam ini, mereka semua mengaku di atas al-haq, sedangkan mereka saling menyatakan sesat terhadap kelompok yang lain. Alangkah besarnya syubhat yang ditanamkan syaithan ini!

Jenis-Jenis Fitnah Syahwat
Macam-macam fitnah syahwat ini sumbernya terangkum dalam “kenikmatan kehidupan dunia” sebagaimana Allah Azza wa Jalla firmankan:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ {14}

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). [Ali Imran /3:14]

Maka di antara fitnah syahwat adalah:
a). Fitnah Wanita.
Inilah fitnah pertama dan terbesar serta paling berbahaya bagi laki-laki! Rasulullah sudah memperingatkan hal ini di dalam sabda beliau:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidaklah aku menginggalkan fitnah, setelah aku (wafat), yang lebioh berbahaya terhadap laki-laki daripada wanita. [HR. Bukhari no: 5096, Muslim no: 2740, dan lainnya, dari Usamah bin Zaid]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari hadits ini dengan perkataan: “Hadits ini menunjukkan bahwa fitnah yang disebabkan wanita merupakan fitnah terbesar daripada fitnah lainnya. Hal itu dikuatkan firman Allah: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita…” (Ali-Imran/3:14), yang Allah menjadikan wanita termasuk “hubbu syahawat” (kecintaan perkara-perkara yang diingini), bahkan Dia menyebutkannya pertama sebelum jenis-jenis yang lain sebagai isyarat bahwa wanita-wanita merupakan pokok hal itu”[7].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Kebanyakan yang merusakkan kekuasaan dan negara adalah mentaati para wanita”.[8]

Karena fitnah wanita, seseorang dapat terjerumus ke dalam berbagai kemaksiatan karenanya. Seperti: memandang wanita yang bukan mahramnya, menyentuhnya, berpacaran, bahkan sampai berbuat zina!

Demikian juga banyak pemuda atau orang tua yang menyimpan foto-foto wanita kekasihnya, atau artis film, penyanyi, dan lainnya, yang menyebabkan hatinya menjadi sakit, atau bahkan mati, karena dikuasai bayang-bayang wanita pujaannya itu!

Termasuk fitnah ini adalah laki-laki yang mentaati istri untuk memuaskan kesenangannya di dalam bersolek, berhias, dan bersenang-senang, sehingga berusaha mendapatkan harta berbagai cara, baik halal atau haram!

Atau mencintai istri secara berlebihan sehingga lebih mengutamakannya dari siapapun bahkan orang-tuanya! Atau bahkan lebih mantaati istri daripada mentaati Allah dan Rasul-Nya!! Sehingga suami lebih memilih menemani istrinya daripada melaksanakan ketaatan, baik, shalat berjama’ah di masjid, berjihad fi sabililah dan lainnya.

Demikian juga digunakannya wanita sebagai media iklan, atau pelicin untuk meraih jabatan, kepuasan atasan, dan tujuan duniawi lainnya.

Wanita yang menggunakan daya-tariknya atau bahkan menjual tubuhnya untuk mendapatkan harta. Semua itu merupakan fitnah berbahaya yang ditimbulkan wanita.

Baca Juga  Ruqyah yang Keliru
b). Fitnah Anak.
Allah mengingatkan fitnah anak ini di dalam firmanNya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلاَدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتُصْفِحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ {14} إِنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَاللهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمُُ {15}

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. [At Taghaabun/64: 14-15]

c). Di antara fitnah syahwat adalah saling berlomba meraih dunia dan rakus terhadap harta sehingga menimbulkan iri, dengki, hasad dan saling menjauhi antar umat. Hal itu disebabkan dibukanya kemakmuran dan kemewahan hidup oleh Allah Ta’ala.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَيُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِي مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ

Jika Persia dan Romawi dibukakan pada kamu, menjadi kaum yang mana kamu nanti? Abdurrahaman bin ‘Auf berkata: “Kami akan berkata sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasulullah. (Beliau berkata): “Atau (kamu akan melakukan) selain itu, kamu akan saling berlomba (meraih dunia), kemudian kamu akan saling hasad, kemudian kamu akan saling menjauhi, kemudian kamu akan saling membenci, atau semacamnya, kemudian kamu akan berangkat ke rumah-rumah orang-orang muhajirin, lalu sebagian kamu memukul leher sebagian yang lain. [HR. Muslim, Ibnu Majah, dan lainnya dari Abdulah bin Amr bin Al-Ash]

Dalam hadits lain beliau bersabda:

فَوَاللَّهِ لَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخَشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

Demi Allah, bukanlah kefakiran yang aku khawatirkan atas kamu. Tetapi aku khawatir atas kamu jika dunia dihamparkan atas kamu sebagaimana telah dihamparkan atas orang-orang sebelum kamu, kemudian kamu akan saling berlomba (meraih dunia) sebagaimana mereka saling berlomba (meraih dunia), kemudian dunia itu akan membinasakan kamu, sebagaimana telah membinasakan mereka.” [HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan lainnya dari Amr bin Auf Al-Anshari]

d). Tamak Terhadap Asy-Syaraf (kemuliaan, kedudukan, kehormatan, gengsi). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan tentang bahaya tamak terhadap asy-syaraf dengan sabdanya:

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Tidaklah dua srigala lapar yang dilepas pada seekor kambing lebih merusakkannya daripada ketamakan seseorang terhadap harta dan kehormatan (yang merusakkan) agamanya. [HR. Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban dari Ka’b bin Malik Al-Anshari][9].

Benteng Fitnah Syubhat dan Syahwat
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Asal seluruh fitnah (kesesatan) hanyalah dari sebab: mendahulukan fikiran terhadap syara’ (agama) dan mendahulukan hawa-nafsu terhadap akal.

Yang pertama adalah asal fitnah syubhat, yang kedua adalah asal fitnah syahwat. Fitnah syubhat-syubhat ditolak dengan keyakinan, adapun fitnah syahwat ditolak dengan kesabaran. Oleh karena itulah Alloh menjadikan kepemimpinan agama tergantung dengan dua perkara ini.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan di antara mereka (Bani Israil) itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. [As Sajdah/32:24]

Ini menunjukkan bahwa dengan kesabaran dan keyakinan akan dapat diraih kepemimpinan dalam agama. Alloh juga menggabungkan dua hal itu di dalam firmanNya:

وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 

Dan mereka saling menasehati supaya mentaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran. [Al Hasr/59:3]

Maka mereka saling menasehati supaya mentaati kebenaran yang menolak syubhat-syubhat, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran yang menghentikan syahwat-syahwat.

Allah juga menggabungkan antara keduanya di dalam firmanNya:

وَاذْكُرْ عِبَادَنَآ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ أُوْلِى اْلأَيْدِي وَاْلأَبْصَارِ

Dan ingatlah hamba-hamba Kami: Ibrahim, Ishak dan Ya’qub yang mempunyai perbuatan-perbuatan yang besar dan ilmu-ilmu yang tinggi. [Ash Shaaffat/37 :45]

Maka dengan kesempurnaan akal dan kesabaran, fitnah syahwat akan ditolak. Dan dengan kesempurnaan ilmu dan keyakinan, fitnah syubhat akan ditolak.[10]

Wallahul Musta’an.

IMAM KHOLIL DAN IMAM SIBAWAIH

Ketika Imam Khalil Cemburu Kepada Imam Sibawaih Hingga Kelahiran Ilmu ‘Arudl

الرِّزْقُ عَنْ قَدَرٍ لَاالضَّعْفُ يَنْقُصُهُ # وَلَايَزِيْدُكَ فِيْهِ حَوْلُ مُحْتَالٍ

وَالفَقْرُ فِي النَّفْسِ لَافِي المَالِ نَعْرِفُهُ # وَمِثْلُ ذَاكَ الغِنَى فِي النَفْسِ لَاالمَالِ

Rezeki yang ada jangan dilemahkan egoisme diri 
# Dan ditopang oleh tipu daya nafsu jahat

Kefakiran ada dalam jiwa, bukan harta 
# Sebagaimana kaya itu di hati, bukan harta

(Khalil bin Ahmad Al Farahidi)

Bagi pecinta bahasa Arab, khususnya yang menggeluti ilmu nahwu pasti tidak asing dengan Imam Sibawaih, yang sering disebut sebagai bapaknya ilmu nahwu. Imam Sibawaih adalah sosok pemuda yang memiliki kealiman dalam kancah disiplin ilmu terutama lughat dan nahwu. 
Dibalik kealiman Imam Sibawaih ada sosok guru yang tak kalah hebatnya, yaitu Imam Khalil bin Ahmad Alfarahidi. Ketika kita mempelajari Nahwu, mungkin nama Imam Khalil jarang disebut. 
Yang sering disebut justru Imam Sibawaih. 
Padahal Imam Sibawaih mempelajari ilmu nahwu dari Imam Khalil. 
Bahkan Kitab Sibawaih karya Imam Sibawaih banyak diambil dan diriwayatkan dari Imam Khalil. 
Ada kisah yang menarik antara Imam Khalil dan Imam Sibawaih yang diceritakan dalam beberapa riwayat. 
Kisah ini juga menjadi tonggak pertama kelahiran ilmu Arudl. Suatu ilmu yang menurut beberapa orang sudah jarang dipelajari. 
Kita bisa mengambil hikmah dari kisah menarik ini, dalam rangka menambah semangat kita dalam belajar.

Dalam Kitab Al Wasith Fi Al ‘Adab Al ‘Araby wa Tarikhuhu, diceritakan bahwa Imam Khalil bin Ahmad mempunyai nama asli Abu Abdurrahman Khalil bin Ahmad bin ‘Amr bin Tamim Al Farahidi Al Azdi Al Bashori. 
Di beberapa riwayat Imam Khalil bin Ahmad lebih dikenal dengan Al Farahidi. 
Al Farahidi dinisbatkan pada Farahid ibn Malik ibn Abdullah ibn Malik Ibn Mudhor Ibn al-Azad. 
Imam Khalil adalah seorang cendekiawan Arab, ahli sastra, penemu Ilmu ‘Arudl, penemu kamus, dan pemberi syakl/ harakat yang kita gunakan sekarang.

Imam Khalil dilahirkan pada tahun 100 H dan dibesarkan di Bashrah. 
Selama di Bashrah, Imam Khalil mempelajari bahasa Arab, hadis nabi, dan qiro’ah dari para imam pada zamannya. 
Dia lebih sering keluar dari rumahnya dan lebih banyak mendengar bahasa Arab fusha, sehingga dia sangat mahir dalam berbahasa Arab. 
Imam Khalil sangat ahli dalam analogi dan memecahkan masalah-masalah nahwu beserta penjelasannya, kemudian mengembangkan dan menggolongkannya berdasarkan dasar-dasar yang ada. 
Menurut Syeh Al Iskandar dan Syeh Musthofa Anani selain cerdas, Imam Khalil juga dikenal sebagai seorang yang zaahid (Zuhud), muta’affifan (memelihara diri dari dosa), mutaqossyifan (tinggal dalam kesederhanaan).

Syauqi Daif dalam bukunya Al Madaris An Nahwiyah mengungkapkan bahwa, Imam Khalil memiliki kemampuan dan kecerdasan yang luar biasa sehingga menjadi orang yang sangat ‘alim dan belum ada tandingannya. 
Salah satu bukti sumbangsih Imam Khalil dalam bidang ilmu nahwu adalah beliau memunculkan istilah-istilah kebahasaan seperti mubtada’, khabar, kaana wa akhawatuha, Inna wa akhawatuha, fi’il ladzim, muta’adi, hal, tamyiz, dan lain sebagainya. Selain itu, Imam Khalil juga berhasil menyusun tanda-tanda nahwu yang berhubungan dengan i’rob dan bina’ dalam setiap kata Arab seperti rofa’, nasab, jar, dan lain sebagainya.

Menurut salah satu sumber, Imam Khalil tidak menulis prinsip-prinsip nahwu Arab dalam buku besarnya. 
Yang menulis prinsip-prinsip nahwu tersebut justru muridnya, yakni Imam Sibawaih. Mungkin hal inilah yang membuat Imam Sibawaih lebih dikenal sebagai ‘ulama’ nahwu daripada Imam Khalil. 
Imam Sibawaih telah menulis hampir semua kaidah nahwu dan shorof yang diajarkan Imam Khalil. 
Apabila Imam Sibawaih menyatakan “سألته” (aku bertanya kepadanya) atau “قال” (dia berkata), dengan tanpa menyebut fa’il (subyek)nya, maka yang dimaksud dengan dhomir “nya” dan “dia” tersebut adalah Imam Khalil.

Ada sebuah kisah menarik antara guru dan murid ini, yaitu Imam Khalil dan Imam Sibawaih yang diceritakan dalam beberapa riwayat yang berbeda. Konon Imam Khalil adalah seorang ulama’ yang memiliki banyak santri pada masanya. Banyak orang dari segala penjuru datang kepadanya untuk belajar ilmu nahwu dan shorof. 
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa Imam Khalil sangat ahli dalam ilmu nahwu shorof dan kemampuannya jarang dimiliki orang-orang Arab pada masa itu. 
Hingga suatu ketika datanglah Imam Sibawaih kepadanya untuk belajar ilmu nahwu dan shorof. 
Selama belajar dengan Imam Khalil, Imam Sibawaih terkenal sebagai murid yang cerdas dan tekun. 
Bahkan karena kecerdasan dan ketekunannya itu, Imam Sibawaih mampu mengungguli gurunya yakni Imam Khalil. Karena kecerdasan dan ketekunanannya pula, Imam Sibawaih berhasil menyusun kitab yang dikenal dengan Kitab Sibawaih, yang mana kitab itu banyak diriwayatkan dari Imam Khalil. 
Setelah Imam Sibawaih menyelesaikan studinya bersama Imam Khalil, Imam Sibawaih pulang ke kampung halamannya. 
Betapa terkejutnya Imam Khalil ketika mengetahui bahwa murid-muridnya yang lain ikut Imam Sibawaih pulang ke kampung halamannya. Murid-murid Imam Khalil lebih tertarik belajar nahwu dan shorof kepada Imam Sibawaih dari pada kepada dirinya.

Bisa kita bayangkan, betapa sedihnya Imam Khalil saat itu ketika ditinggal oleh murid-muridnya. 
Bisa dibilang Imam Khalil cemburu kepada Imam Sibawaih karena murid-muridnya lebih memilih belajar kepada Imam Sibawaih dari pada dengannya. 
Imam Khalil tidak mau terus-terusan merasa sedih dan cemburu. 
Tak lama setelah itu, Imam Khalil pergi ke tanah haram (mekah) untuk berdo’a kepada Allah supaya diberikan ilmu, yang mana ilmu tersebut belum pernah diberikan kepada siapapun. 
Allah mengabulkan do’a Imam Khalil. 
Sepulang dari tanah haram, Imam Khalil melewati sebuah pasar tembaga dan beliau mendengarkan irama pukulan palu para tukang tembaga disana. 
Setiba di rumah, Imam Khalil merenungi irama alunan palu tersebut dan menyusunnya menjadi kaidah-kaidah ilmu yang dinamakan ilmu ‘Arudl.

Sedangkan dari sumber lain, dikisahkan bahwa sepulang dari tanah haram Imam Khalil menyeberangi lautan yang luas. Ketika menyeberangi lautan, Imam Khalil mendengar suara gelombang air laut memunculkan not-not irama teratur. 
Setelah Imam Khalil merenungi not-not tersebut, ternyata not-not irama dari gelombang air laut itu mengikuti pola fa’ilun- mustaf’ilun- fa’ulun. Kemudian Imam Khalil menata dan menyusun not-not tersebut hingga melahirkan sebuah kaidah ilmu baru yang dinamakan Ilmu Arudl. Oleh karenanya dalam kaidah ilmu Arudl, terdapat istilah bahr, yang artinya laut. 
Bahr adalah wazan/neraca tertentu yang dibuat pedoman oleh penyair dalam membuat sya’ir.  
Mungkin kata bahr muncul karena not-not irama ilmu Arudl berasal dari gelombang air laut yang ditemukan Imam Khalil ketika menyeberangi lautan.

Kisah Imam Khalil mendapatkan ilmu Arudl diabadikan dalam nadzam berikut:

عِلْمُ الخَلِيْلِ رَحِمَةُ اللهِ عَلَيْه # سَبَبُهُ مَيْلُ الوَرَى لِسِيْبَوَيهْ

Ilmunya Imam Khalil, semoga rahmat Allah tercurah beliau # penyebabnya ialah condongnya manusia pada Imam Sibawaih

فَخَرَجَ الإِمَامُ يَسْعَى لِلْحَرَمْ # يَسْأَلُ رَبَّ البَيْتِ مِنْ فَيْضِ الكَرَمْ

Lalu, Sang Imam pun keluar pergi menuju tanah haram (Mekah), 
 # memohon pada Tuhan Baitullah (Ka’bah) dari luapan anugrah

فَزَادَهُ عِلْمَ العَرُوْضِ فَانْتَشَرْ # بَيْنَ الوَرَى فَأَقْبَلَتْ لَهُ البَشَرْ

Maka, Tuhan pun menambahkan padanya Ilmu Arudl, lalu meyebarlah ilmu itu # diantara kalangan manusia, maka merekapun mengahadap kepadanya

Dari peristiwa ini, Allah mengabulkan doa Imam Khalil untuk memberinya ilmu yang belum pernah diberikan kepada siapa pun. 
Itulah ilmu Arudl, Ilmu Arudl adalah cabang ilmu yang membahas dasar-dasar kaidah, yang dengannya, seseorang dapat membedakan wazan-wazan sya’ir Arab yang benar dan salah, serta membahas perubahan-perubahan pada wazan sya’ir, baik perubahan berupa zihaf maupun ‘illat. 
ilmu Arudl adalah ilmu yang bergengsi, yang dipelajari santri setelah menguasai ilmu nahwu, shorof, dan balaghah (sastra Arab)

Alkisah, setelah Imam Khalil mendapatkan Ilmu Arudl, murid-muridnya yang dulu pernah meninggalkannya dan lebih memilih belajar bersama Imam Sibawaih datang kembali ke pada Imam Khalil untuk belajar ilmu Arudl, termasuk Imam Sibawaih sendiri.

Dari kisah Imam Khalil dan Imam Sibawaih kita bisa mengambil hikmah, bahwa jika kita memiliki Ilmu Allah akan mengangkat derajat kita. 
Kita tidak hanya mulia disisi Allah, tetapi juga mulia di antara manusia. 
Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al Mujadalah ayat 11 yang artinya, Allah akan meninggikan derajat orang-orang beriman di antara kalian dan orang-orang berilmu dengan beberapa derajat. Dengan ilmu juga kita bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. 
Sebagaimana sabda nabi, barang siapa menginginkan kebahagiaan di dunia raihlah dengan ilmu, barang siapa menginginkan kebahagiaan di akhirat raihlah dengan ilmu, barang siapa menginginkan kebahagiaan keduanya (dunia akhirat) maka raihlah dengan ilmu.

Cemburu dalam hal kebaikan itu boleh, apalagi cemburu terhadap kealiman orang lain. Cemburu yang dimaksud disini adalah cemburu yang menjadi pemicu untuk terus belajar, belajar, dan belajar. 
Bukankah berkompetisi dalam hal kebaikan itu diperbolehkan ? termasuk berkompetisi dalam hal ilmu. 
Ini dilakukan dalam rangka  fastabiq al khairaat atau berlomba-lomba dalam kebaikan. 
Setelah mencapai derajat ‘alim kita tidak boleh sombong dan berbangga diri. 
Kita harus ingat, bahwa di atas langit masih ada langit. Hendaknya kita tetap tawadhu’ dengan ilmu yang kita miliki, karena ilmu yang kita miliki untuk menambah kedekatan dengan Allah bukan untuk dibangga-banggakan.

Waallahu ‘a’lam bisshowaab…


Rabu, 17 Desember 2025

UPAH GURU NGAJI

Upah Guru Ngaji menurut Tafsir Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama. 

“Pahlawan tanpa tanda jasa” merupakan gelar yang sering disematkan kepada sosok guru di Indonesia. Penyematan gelar ini kiranya tak berlebihan mengingat begitu besar jasa guru yang diberikan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Karena jasanya adalah ilmu yang sifatnya abstrak, akhirnya mereka dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa. 

 
Guru merupakan sosok yang sangat berjasa dalam hidup seseorang. Statusnya kerap kali disandingkan dengan orang tua yang berjasa melahirkan manusia ke alam dunia ini. Bahkan tidak sedikit ulama yang menganggap derajat guru lebih mulia daripada orang tua. Hal ini karena orang tua dianggap sebagai abul jasad (orang tua fisik) sedangkan guru dianggap sebagai abur ruh (orang tua jiwa-spiritual). Urusan jiwa atau rohani jelas lebih utama dari sekedar urusan fisik, karena jiwa akan kekal abadi di akhirat nanti.

 
Di satu sisi, seorang guru memang memiliki kedudukan yang istimewa berkat jasa dan ilmunya. Namun di sisi lain, ia memiliki tanggung jawab keilmuan untuk menyebarkan ilmu yang ia miliki kepada umat. Menyebarkan ilmu adalah kewajiban bagi seorang yang berilmu, sedangkan menyimpan ilmu dengan cara tidak diajarkan dan disebarluaskan adalah perbuatan tercela.
 
Nabi Muhammad saw. telah melarang orang berilmu untuk menyembunyikan ilmunya dan mengancam pelakunya dengan siksaan yang keras di neraka. Beliau bersabda:

 
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ

 
Artinya: “Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu tetapi ia menymbunyikannya, maka ia akan dikekang kelak di hari kiamat dengan kekang dari api neraka.” (HR Ibnu Majah)

 
Jika menyebarkan ilmu merupakan sebuah kewajiban, lantas bagaimana hukumnya jika seorang guru ngaji menuntut atau menerima bayaran dari kegiatan mengajar yang ia lakukan? Berkaitan dengan hal tersebut, Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 159:

 
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ

 
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati.”

 
Mengutip keterangan dari Ibnu Abbas ra, Imam al-Suyuthi menjelaskan bahwa ayat tersebut turun disebabkan oleh sikap orang-orang Yahudi yang tidak mau menjawab pertanyaan sebagian sahabat Nabi terkait kandungan kitab Taurat. Mereka enggan menyampaikan kebenaran yang ada dalaam kitab Taurat terutama perihal Nabi Muhammad Saw. Akhirnya, sebagai respon dari sikap lari dari amanah keilmua tersebut, maka Allah Swt. menurunkan ayat ini. (Al-Suyuthi, Al-Durr al-Mantsur, [Beirut, Darul Fikr, t.th], juz 1, hlm 161).

 
Meskipun konteks ayat di atas adalah ancaman bagi orang Yahudi, tetapi ada sebagian ulama yang menjadikan ayat ini sebagai landasan untuk mengharamkan seorang guru mengambil upah/gaji. Pasalnya, secara tekstual ayat ini menjelaskan tentang kewajiban untuk menyebarkan ilmu. Karena menyebarkan ilmu merupakan sebuah kewajiban, menerima gaji/upah atas usaha tersebut tidak dibenarkan. (Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, [Beirut: Dar Ihyaut Turats ‘Arabi, 1420 H.], juz 4, hlm. 141)

Baca Juga

Hukum Menerima Upah dari Membaca Al-Qur’an
 
Mereka yang notabene mengharamkan gaji guru notabene merupakan ulama mutaqaddimin. Bahkan, Syaikh Ali al-Shabuni meyakini bahwa para ahli fiqih mutaqaddimîn semuanya sepakat mengharamkan praktik tersebut. (Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan, [Mesir, Maktabatu Syuruq al-Dauliyah, t.th], juz 1, hlm 107).

 
Selain ayat di atas, ulama yang mengharamkan guru mematok bayaran, terutama guru ngaji atau guru agama, melandaskan pendapat mereka pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 41:

 
...وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

 
Artinya: “...Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.”

 
Meskipun ayat di atas turun berkaitan dengan orang-orang Yahudi, tetapi ada banyak ketentuan-ketentuan umum yang bisa diambil dari ayat tersebut. Salah satunya terkait hukum menerima (menuntut) upah mengajar. Dalam kitab tafsirnya, imam al-Qurthubi menjelaskan,

 
وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَالْعِلْمِ- لِهَذِهِ الْآيَةِ وَمَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا- فَمَنَعَ ذَلِكَ الزُّهْرِيُّ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالُوا: لَا يَجُوزُ أَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ لِأَنَّ تَعْلِيمَهُ وَاجِبٌ مِنَ الْوَاجِبَاتِ الَّتِي يُحْتَاجُ فِيهَا إِلَى نِيَّةِ التَّقَرُّبِ وَالْإِخْلَاصِ فَلَا يُؤْخَذُ عَلَيْهَا أُجْرَةٌ كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ

 
Artinya: “Ulama berbeda pandangan terkait mengambil bayaran mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu berdasarkan ayat ini (atau ayat yang serupa). Imam al-Zuhri dan kelompok ahlur ra’yi tidak memperbolehkannya dengan alasan bahwa hukum mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu adalah wajib yang memerlukan niat untuk ikhlas dan mendekatkan diri kepada Allah sehingga mengambil bayaran untuk tindakan tersebut tidak boleh, sebagaimana shalat dan puasa”. 

 
Alasan ulama yang melarang guru mengambil bayaran karena mengajar adalah salah satu kewajiban. Sesuatu yang wajib mau tidak mau harus dilakukan dengan ikhlas tanpa mengharap imbalan material. Ia sama seperti shalat, puasa, dan kewajiban lainnya yang harus dilakukan tanpa pamrih. 

 
Namun menurut mayoritas ulama, mengambil upah atas kegiatan mengajar adalah diperbolehkan. Dalam Tafsir al-Qurthubi, dijelaskan:

 
وَأَجَازَ أَخْذَ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ- حَدِيثِ الرُّقْيَةِ-: (إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ). أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَهُوَ نَصٌّ يَرْفَعُ الْخِلَافَ فَيَنْبَغِي أَنْ يُعَوَّلَ عَلَيْهِ

 
Artinya: “Imam malik, al-syafi’i ahmad, Abu Tsaur dan mayoritas ulama memperbolehkan mengambil bayaran atas kegiatan mengajar al-Qur’an. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, tentang ruqyah yang diriwayatkan oleh ibnu abbas ra: ‘Sesunggunya, perkara yang paling berhak kalian minta upah (sebagai imbalan karena telah melakukan perkara tersebut) adalah kitab Allah. (HR Al-Bukhari)’. Ini adalah nas yang dapat menghilangkan perbedaan sehingga seyogianya ia dapat dijadikan acuan”. (Al-Qurthubi, Al-Jami li Ahkam al-Quran, [Kairo: Darul Kutub Al-Mishriyah, 1384 H.], juz 1, hlm. 335).

 
Adapun alasan kelompok pertama yang menyamakan aktivitas mengajar dengan ibadah-ibadah lain seperti shalat dan puasa kurang tepat. Pasalnya, shalat dan puasa merupakan ibadah personal yang manfaatnya hanya akan dirasakan oleh pribadi yang mengerjakan. Sedangkan mengajar adalah ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan oleh orang banyak sehingga menerima gaji dari kegiatan belajar mengajar menjadi dibolehkan.

 
Imam al-Alusi menjelaskan bahwa pendapat yang difatwakan adalah pendapat yang kedua, yaitu bolehnya seorang guru menerima upah atau gaji. Alasannya agar keberadaan ilmu agama di muka bumi ini terus eksis dan tidak sampai punah. (Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani, [Beirut, Darul Kutub ‘Ilmiyah, 1415 H], juz 1, hlm. 121).

 
Lebih jauh lagi, Syaikh Ali al-Shabuni menjelaskan bahwa sebenarnya alasan yang diungkapkan oleh kalangan mutaqaddimîn lebih teliti dan mendalam. Selain itu, menerapkan pendapat mereka di kondisi tersebut sangatlah mungkin lantaran semangat belajar umat masih tinggi. 

 
Beda halnya dengan kondisi zaman berikutnya di mana semangat belajar umat telah merosot. Terlebih lagi di masa kita sekarang yang didominasi oleh pola pikir materialistik yang hanya fokus pada masalah keduniaan, belajar agama menjadi hal yang bisa dikatakan langka. Dengan pertimbangan inilah ulama muta'akhirîn membolehkan guru menerima gaji/upah, bahkan ada yang berpendapat wajib dengan alasan menjaga ilmu agama. (Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan, [Mesir, Maktabatu Syuruq al-Dauliyah, t.th], juz 1, hlm. 107).

 
Dengan demikian, ulama masih berbeda pendapat tentang kebolehan seorang guru menerima gaji. Namun, perdebatan tersebut harus kita sikapi dengan bijak. Seorang guru harus mengutamakan keikhlasan dalam menyebarkan ilmu Allah dan tidak boleh pamrih. Pasalnya, ilmu adalah amanah Allah untuk diamalkan dan disebarkan kepada semua orang.

 
Namun di sisi lain, guru adalah seorang manusia yang memerlukan biaya hidup. Faktanya, tidak semua orang berilmu memiliki kehidupan yang mapan dan serba berkecukupan. Sehingga tidak salah jika murid, lembaga, atau bahkan negara menyediakan bayaran untuk kegiatan belajar-mengajar. 

 
Bahkan sejatinya, sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dengan memenuhi kebutuhan finansial mereka karena pendidikan merupakan pilar utama kemajuan sebuah bangsa dan peradaban. Sebuah negara akan maju jika sektor pendidikannya juga maju. Kita patut mencontoh peradaban-peradaban yang pernah menguasai dunia. Sejarah mencatat bahwa mereka berhasil membangun kejayaan lantaran didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat. 

PAHALA MENGAJAR NGAJI KEANAK KECIL

وأخرج الديلمي في "المسند" عن ابن عباس رضي الله عنهما، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: "إن المعلم إذا قال للصبي: قل {بسم الله الرحمن الرحيم}. فقال: كتب الله للمعلم وللصبي ولأبويه براءة من النار".

وأخرج ابن السني، والديلمي عن علي- كرم الله وجهه-، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: "إذا وقعت في ورطة فقل: {بسم الله الرحمن الرحيم {ولا حول ولا قوة إلا بالله العليم العظيم. فإن الله تعالى يصرف بها ما شاء من أنواع البلاء".

وأخرج أبو نعيم والديلمي: لما نزلت {بسم الله 
الرحمن الرحيم} ضجت

Wallahu a’lam. 

Minggu, 14 Desember 2025

PEMIMPIN BAIK DAN DZHOLIM

KABAR BAIK BAGI PEMIMPIN ADIL & PERINGATAN BAGI PEMIMPIN ZALIM.

وعن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اللهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا، فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا، فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ.

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai Allah, siapa yang diserahi mengurus salah satu di antara urusan umatku, lalu dia menyulitkan mereka, maka timpakanlah kesulitan atasnya. 
Dan barang siapa yang diserahi untuk mengurus salah satu di antara urusan umatku, lalu dia memudahkan urusan mereka, maka berilah kemudahan pada urusannya.’”

TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad (24622), Imam Muslim (1828), Ibnu Hibban (553) dan yang lainnya dari jalur Abdullah bin Wahb al-Mishri, dari Harmalah bin Imran al-Mishri, dari Abdurrahman bin Syumasah al-Mishri, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Di antara keunikan untaian sanad di atas adalah:

Semua rawinya dari Mesir, bahkan salah satu rawi dari Abdullah bin Wahb adalah cucu dari Harmalah bin Imran, yaitu Harmalah bin Yahya bin Harmalah bin Imran al-Tujibi al-Mishri sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya.
Seorang rawi laki-laki (Abdurrahman bin Syumasah) meriwayatkan dari seorang rawi perempuan, yaitu ibunda Aisyah radhiyallahu anha.
Abdurrahman bin Syumasah melakukan rihlah ke Kota Madinah demi meriwayatkan hadis ini dari Aisyah radhiyyallahu anha.
Ibunda Aisyah radhiyyallahu anha tidak mengenal Abdurrahman bin Syumasah ketika beliau meriwayatkan dan mengajarkan hadis ini kepada Abdurrahman sebagaimana dijelaskan di kisah yang akan dipaparkan setelah ini.
Hadis di atas berlatar belakang sebuah kisah, yaitu dialog antara Abdurrahman bin Syumasah dan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bertanya kepada Abdurrahman, “Dari mana engkau datang?” Abdurrahman menjawab, “Saya datang dari Mesir,” kemudian Aisyah bertanya lagi, “Bagaimana sikap pemimpin[1] kalian kepada kalian selama dalam peperangan ini?” Maka Abdurrahman menjawab, “Tidak ada sedikit pun perkara yang kami benci darinya, jika ada unta kami yang mati, maka pemimpin kami mengganti dengan unta pula, jika ada budak kami yang mati, maka diganti dengan budak pula, dan jika kami membutuhkan nafkah, maka dia memberikan kami nafkah pula.” Maka Aisyah mengatakan, “Sesungguhnya sikap yang dilakukan oleh pemimpin kalian kepada saudara kandungku (yaitu Muhammad bin Abu Bakar yang terbunuh oleh amir tersebut) tidak menghalangiku untuk mengabarkan kepadamu ucapan yang saya dengarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian Aisyah radhiyallahu anha menyebutkan doa di atas.

PROFIL SAHABAT:[2]
Aisyah al-Shiddiqah binti Abi Bakar al-Shiddiq. 
Ibunda beliau adalah Ummu Ruman binti ‘Amir bin ‘Uwaimir al-Kinaniyah. 
Beliau dilahirkan 4 atau 5 tahun setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Banyak keistimewaan yang dimiliki oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, antara lain:

Beliau adalah sahabat wanita yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 
Jumlah hadis yang beliau riwayatkan mencapai 2210 hadis.[3]
Beliau adalah seorang wanita yang fakih, bahkan beliau termasuk pakar dalam bidang fatwa. 
Ibnu Qayyim al-Jauziyah mendaulat beliau sebagai 7 besar sahabat Rasulullah yang paling banyak berfatwa pada masa tersebut.[4] 
Tentunya ini menunjukkan kecerdasan dan kapasitas keilmuan yang beliau miliki.
Beliau adalah wanita yang suci dan bersih. 
Telah datang tazkiyah dari Allah tentang kesucian tersebut di dalam al-Qur’an surat An-Nur pada saat banyak di kalangan sahabat yang meragukan kesucian beliau dikarenakan informasi yang disebarkan secara masif terkait “perselingkuhan” beliau dengan salah seorang sahabat.
Salah satu wanita yang paling dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang jelaskan oleh Rasulullah di dalam hadis Abdullah bin Amr bin al-Ash ketika beliau ditanya tentang orang paling dicintai.[5]
Beliau adalah satu-satunya wanita yang dinikahi Rasulullah dalam keadaan gadis. 
Bahkan Rasulullah menikahi beliau dalam usia yang sangat belia, dan telah valid riwayat yang menginformasikan bahwa Rasulullah menikahi beliau ketika berusia 6 atau 7 tahun, namun keduanya tidak langsung hidup bersama kecuali ketika usia Aisyah radhiyallahu ‘anha mencapai 9 tahun. 
Menikahi wanita yang berusia sangat belia bukanlah aib bagi adat istiadat Suku Quraisy pada saat itu, bahkan perkara ini merupakan adat kebiasaan yang dipraktikkan oleh mereka. Di antara buktinya:

Pertama: perbedaan usia sebagian sahabat dengan anaknya sangat pendek, di antaranya selisih usia antara Amr bin al-Ash dengan putranya Abdullah bin Amr bin al-Ash hanya 12 tahun.[6]

Kedua: adalah perkara aksiomatis bahwa yang terbesar permusuhannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kaum kafir Quraisy yang dimotori oleh Abu Jahal, dan laksaan cara digunakan untuk meruntuhkan kredibelitas dan integritas Rasulullah, di antaranya adalah dengan menyematkan olokan dan julukan buruk kepada beliau. 
Namun tidak ada satupun orang-orang kafir Quraisy yang mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkawinan beliau dengan Aisyah. 
Jika perkara tersebut adalah aib, maka niscaya akan dijadikan bahan olokan dan cemohan mereka mengingat orang Quraisy menyematkan laksaan celaan dan cemohan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Aisyah radhiyallahu ‘anha wafat pada tahun 58 H, dan dimakamkan di pemakaman Baqi’.

PENJELASAN HADIS:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

اللهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا

“Wahai Allah, siapa yang diserahi mengurus salah satu di antara urusan umatku…”

Urusan yang diisyaratkan oleh hadis ini umum sebab lafaz hadis ini mengandung makna umum yang ditunjukkan oleh kaidah yang dikandung lafaz hadis, yaitu al-nakirah fi siyaqi al-syarth tufid al-‘umum (kehadiran kata yang nakirah dalam redaksi kalimat yang mengandung syarat, menunjukkan keumuman).

Maka urusan yang diisyaratkan oleh hadis di atas mencakup urusan pemerintahan secara umum, seperti pemimpin negara, atau pemimpin daerah, atau pemimpin kementrian dan lain sebagainya, dan juga mencakup urusan administrasi secara khusus, seperti, rektor universitas, atau kepala sekolah, atau direktur perusahaan, dan lain sebagainya.[7]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

“Lalu dia menyulitkan mereka, maka timpakanlah kesulitan atasnya.”

Lafaz hadis ini menyebutkan amalannya dan balasannya. Amalannya adalah menyulitkan urusan rakyatnya atau bawahannya, yang dimaksud dengan menyulitkan urusan adalah menyulitkan urusan yang dicela oleh syariat yaitu dengan berlaku zalim kepada rakyat atau bawahannya. 
Definisi zalim adalah meletakkan urusan tidak sesuai dengan tempatnya. 
Di antara contohnya adalah menyulitkan urusan rakyat yang secara regulasi sejatinya mudah, atau merampas harta rakyat secara zalim, atau menghukum seseorang dengan semena-mena, dan lain sebagainya.

Adapun mempraktikkan regulasi dan undang-undang yang berpotensi menghadirkan kesulitan kepada terpidana kasus yang diakomodir oleh syariat atau sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang telah disepakati -khususnya dalam perkara yang tidak ada nasnya yang gamblang di dalam syariat- maka tidak termasuk dalam ancaman hadis ini. 
Contohnya adalah menegakkan hudud (hukuman yang ditentukan syariat) pada pelanggaran tertentu yang telah ditentukan oleh syariat seperti memotong tangan bagi pencuri, atau menegakkan hukuman mati bagi orang yang membunuh,[8] atau hukuman penjara bagi orang yang curang dalam jual beli dan transaksi, dan lain sebagainya.

Adapun balasannya adalah doa ditimpakan kesulitan atas pemimpin tersebut. 
Sebuah pertanyaan terbetik dalam benak : 
Apakah kesulitan yang tercakup dalam doa di atas khusus kesulitan di kehidupan dunia saja atau mencakup kesulitan di kehidupan akhirat juga? Jawabannya, jika menelisik zahir hadis maka mencakup kesulitan di dunia dan di akhirat. Di antara contoh kesulitan dunia adalah ditimpakan musibah dan malapetaka bagi orang tersebut, baik yang menimpa badannya berupa penyakit, atau musibah yang menimpa hartanya atau keluarganya, dan sebagainya. Adapun contoh kesulitan akhirat seperti mendapat siksa kubur, atau kesulitan ketika proses hisab atau bahkan azab yang pedih di neraka.[9]

Hadis ini adalah ancaman yang mengerikan bagi para pemegang urusan umat sebab redaksi hadis ini adalah doa. Ada dua ancaman yang ditebar oleh hadis ini:

Pertama, para pemegang urusan tersebut terancam dengan doa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara langsung.

Kedua, mereka terancam dengan doa orang-orang yang dizaliminya.

Taruhlah orang yang terzalimi tidak mendoakan pemimpinnya, namun dia belum terlepas dari ancaman doa orang yang paling mulia di muka bumi ini, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ

“Lalu dia memudahkan urusan mereka, maka berilah kemudahan pada urusannya.”

Konten hadis ini adalah kebalikan dari hadis yang telah dijelaskan di atas, maka yang dimaksud dengan memudahkan urusan di sini adalah memudahkan urusan dengan tidak menyelisihi syariat atau menyelisihi undang-undang yang berlaku, dan secara prinsip agama memudahkan urusan orang lain adalah tuntutan selama tidak menyelisihi syariat. 
Jadi memudahkan urusan di sini bukan melepaskan orang yang bersalah dari jeratan hukuman yang telah disepakati atau hukuman yang telah ditentukan oleh syariat, namun memperlakukan rakyat atau bawahan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik regulasi yang telah disepakati maupun regulasi yang berdasarkan pada syariat.

Adapun balasannya adalah doa kebaikan yang datang dari lisan mulia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar dimudahkan urusannya di dunia dan di akhirat.

FIKIH HADIS:
Hadis ini mengandung ancaman yang mengerikan bagi penguasa dan para pemimpin yang berlaku zalim kepada rakyat dan bawahannya, dan ancaman ini terkandung dalam doa buruk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas mereka.
Hadis ini juga mengandung berita gembira bagi para penguasa dan pemimpin yang adil dan berlaku baik kepada rakyatnya, yaitu dimudahkan segala urusannya di dunia dan akhirat. 
Keadilan para penguasa dan pemimpin dapat direpresentasikan dengan memudahkan urusan rakyatnya atau bawahannya, atau memperlakukan rakyat sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik regulasi yang berpijak pada syariat atau regulasi yang disepakati secara bersama yang mengandung maslahat yang tidak ada nasnya secara gamblang di syariat.
Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mendoakan kebaikan bagi para pemimpin kaum muslimin, baik pemimpin yang adil dan baik bagi rakyatnya maupun pemimpin yang zalim, sebab mendoakan mereka adalah kunci keberkahan dan maslahat bagi masyarakat secara umum. Dengan doa tersebut diharapkan pemimpin yang adil dan bijaksana akan bertambah keadilan dan kebijaksanaannya, adapun pemimpin yang zalim diharapkan dengan doa tersebut untuk mendapatkan hidayah dan rahmat dari Allah sehingga dapat dibimbing sehingga berubah menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.
Hadis ini menunjukkan bolehnya mendoakan kebinasaan bagi penguasa dan pemimpin yang zalim,[10] 
sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan keburukan sebagian umara dengan terang-terangan, sebagaimana yang tertuang dalam sebuah riwayat dari Hushain bin Abdurrahman al-Sulami mengatakan,

كُنْتُ إِلَى جَنْبِ عِمَارَةَ بْنِ رُوَيْبَةَ وَبِشْرٌ يَخْطُبُنَا، فَلَمَّا دَعَا، رَفَعَ يَدَيْهِ، فَقَالَ عُمَارَةُ: قَبَّحَ اللهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ أَوْهَاتَيْنِ الْيُدِيَّتَيْنِ ” رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ، إِذَا دَعَا يَقُولُ هَكَذَا، وَرَفَعَ السَّبَّابَةَ وَحْدَهَا

“Suatu saat saya berada di samping Umarah bin Ruwaibah, sedang Bisyr (bin Marwan) sedang berkhotbah di hadapan kami. Ketika berdoa, dia mengangkat kedua tangannya, maka Umarah mengatakan, ‘Semoga Allah membinasakan kedua tangan itu. Sesungguhnya saya melihat Rasulullah sedang berkhotbah, jika beliau berdoa (ketika khutbah) hanya dengan mengangkat jari telunjuknya.’”[11]

Secara implisit hadis ini menunjukkan bolehnya memberikan “perlawanan” kepada penguasa atau pemimpin yang zalim, khususnya pada perkara yang melampaui syariat. Di antaranya dengan mendoakan keburukan bagi pemimpin yang zalim tersebut atau menempuh jalur hukum dan pengadilan jika pemimpin merampas harta secara zalim dan curang. Adapun hadis dari Hudzaifah bin Yaman, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Hendaknya taat dan patuh kepada pemimpin, kendati dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka hendaknya engkau tetap taat dan patuh.”[12]

Maksud hadis ini adalah tetap taat dan patuh kepada pemimpin yang zalim, dan larangan untuk khuruj (memberontak), meskipun pemimpin tersebut sangat zalim, yang kezalimannya sampai mengambil harta dan menyakiti rakyatnya secara fisik. Namun hadis ini tidak menunjukkan ketaatan total dan mutlak kepada seorang pemimpin. 
Bahkan ada riwayat lain yang menjelaskan ketaatan tersebut pada perkara yang makruf (yang baik) dan yang sesuai dengan syariat saja. Adapun kepada perkara-perkara yang menyelisihi syariat, maka tidak boleh taat dan patuh kepada mereka, kendati ketidaktaatan tersebut terbatas dan tidak sampai kepada proses khuruj (memberontak) kepada pemimpin. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan (kepada manusia) pada maksiat, sesungguhnya ketaatan itu pada perkara yang makruf.”[13]

Praktiknya di kalangan ulama salaf adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ahmad rahimahullah ketika tersebar fitnah tentang al-Qur’an adalah makhluk. 
Keteguhan beliau dalam mempertahankan akidah al-Qur’an adalah firman Allah berkonsekuensi pada di hukumnya beliau secara zalim oleh khalifah pada zaman itu, dan beliau tetap konsisten untuk tidak memberontak kepada khalifah, namun beliau menampakkan sikap yang “berlawanan” kepada kemungkaran yang tersebar pada saat tersebut terkait al-Qur’an adalah makhluk, yang mana beliau mengeluarkan statement yang berlawanan dengan yang datang dari khalifah bahwa al-Qur’an adalah makhluk. 
Beliau justru mengatakan,

القرآن كلام الله تكلم به ليس بمخلوق ومن زعم أن القرآن مخلوق فهو جهمي كافر

“Al-Qur’an adalah firman Allah dan bukan makhluk (diciptakan), dan barang siapa yang mengklaim bahwa al-Qur’an makhluk maka dia termasuk sekte Jahmiyah yang kafir.”[14]

Dan kisah Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya, bahwa ada seorang laki-laki ikut berperang dengan Abu Musa al-Asy’ari (pada saat itu beliau menjadi gubernur Kota Bashrah), kemudian mereka menang dalam sebuah peperangan dan mendapatkan ganimah, maka Abu Musa memberi orang tersebut bagiannya dari ganimah tersebut namun bagian yang diberikan tidak sempurna dan utuh, maka orang tersebut menolak pemberian Abu Musa dan menginginkan semua harta rampasan perang tersebut untuknya. 
Maka Abu Musa al-Asy’ari menghukum orang tersebut dengan 20 pukulan cambuk dan menggundul rambutnya. Maka orang tersebut mengumpulkan rambutnya (sebagai barang bukti), kemudian dia pergi menghadap kepada khalifah Umar bin al-Khattab dan mengadukan kezaliman Abu Musa al-Asy’ari kepadanya dan memohon keadilan baginya sehingga Umar bin Khattab mengirim surat kepada Abu Musa untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut.[15]

Beratnya beban menjadi pemimpin atau penanggung amanah yang berkaitan dengan orang banyak.
Bolehnya interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan wanita, selama memperhatikan ketentuan syariat, seperti komitmen dengan hijab, aman dari fitnah, dan bagi pihak wanita hendaknya menegaskan suara.
Wallahu a’lam bish shawab.

Footnote:

[1] Ada dua pendapat terkait nama pemimpin ini: Amr bin al-Ash atau Mu’awiyah bin Hudaij al-Tujibi. Lihat al-Mufhim karya al-Qurthubi (4/24).

[2] Lihat al-Ishabah fi Tamyizi al-Shahabah (8/16-20).

[3] Al-Ba’its al-Hatsis hal. 170.

[4] I’lamul Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim (1/20).

[5] Shahih al-Bukhari (3662) dan Shahih Muslim (2384).

[6] https://islamsyria.com/site/show_articles/3831

[7] Minhatul ‘Allam Syarh Bulughul Maram (10/224-225).

[8] https://saadalkhathlan.com/1402.

[9] Idem.

[10] Idem.

[11] Musnad Ahmad (17224).

[12] Shahih Muslim (1847).

[13] Shahih al-Bukhari (7257).

[14] Aqidah Imam Ahmad riwayat al-Khallal hal.79.

[15] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (18/310-311), no hadis (34518) dan al-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi (16450).

Minggu, 07 Desember 2025

HUKUM MENDESAH KETIKA BERSETUBUH

HUKUM MENDESAH

PERTANYAAN;

Apakah boleh suami mendesah atau merintih saat jima'

JAWABAN;

Menurut Imam Syafi'i, Iman Hanafi, Imam Ahmad, mendesah, merintih saat jimak hukum nya makruh, kecuali berbicara saat yg perlu, misalkan suami berbicara menyuruh mengatur posisi jimak. 

Menurut Imam Maliki boleh 

الموسوعة الفقهية الكويتية ـ ج: ٣٥ ـ ص: ١٢٠

الْكَلاَمُ عِنْدَ الْجِمَاعِ:
٢٤ - ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى كَرَاهَةِ الْكَلاَمِ عِنْدَ الْجِمَاعِ.
قَال الْحَنَفِيَّةُ: يُكْرَهُ الْكَلاَمُ عِنْدَ الْجِمَاعِ لِلنَّهْيِ عَنْهُ، وَقِيل مَكْرُوهٌ تَنْزِيهًا، وَقِيل تَحْرِيمًا، قَالُوا: يُكْرَهُ الْكَلاَمُ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ: بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْخَلاَءِ وَعِنْدَ الْجِمَاعِ لأَِنَّهُ أَقْوَى فِي إِسَاءَةِ الأَْدَبِ.
وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: الْمُجَامِعُ يُكْرَهُ لَهُ التَّكَلُّمُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ، فَإِنْ عَطَسَ عِنْدَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ أَوِ الْجِمَاعٍ حَمِدَ اللَّهَ بِقَلْبِهِ وَلاَ يُحَرِّكُ لِسَانَهُ.
وَقَال الْحَنَابِلَةُ: وَتُكْرَهُ كَثْرَةُ الْكَلاَمِ حَال الْوَطْءِ.
وَقَال ابْنُ قُدَامَةَ: وَيُكْرَهُ الإِْكْثَارُ مِنَ الْكَلاَمِ حَال الْجِمَاعِ لأَِنَّهُ يُكْرَهُ الْكَلاَمُ حَال الْبَوْل وَحَال الْجِمَاعِ فِي مَعْنَاهُ (١) .
وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ يَكْرَهُ أَنْ يُذْكَرَ اللَّهَ عَلَى حَالَيْنِ: عَلَى الْخَلاَءِ وَالرَّجُل يُوَاقِعُ أَهْلَهُ (٢) .
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ: لِلرَّجُل أَنْ يُكَلِّمَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ وَلاَ إِشْكَال فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِلْكَرَاهَةِ (٣) .
وَتَفْصِيل ذَلِكَ فِي مُصْطَلَحِ (وَطْءٌ) .

الموسوعة الفقهية الكويتية ـ ج: ٤٤ ـ ص: ١٧

و كَمَا يُسْتَحَبُّ غَضُّ الصَّوْتِ وَعَدَمُ الإِْكْثَارِ مِنَ الْكَلاَمِ عِنْدَالْجِمَاعِ (٣) ، وَيُكْرَهُ لِلرَّجُل وَطْءُ حَلِيلَتِهِ بِحَيْثُ يَرَاهُمَا أَوْ يَسْمَعُ حِسَّهُمَا أَوْ يُحِسُّ بِهِمَا أَحَدٌ غَيْرَ طِفْلٍ لاَ يَعْقِلُ، وَلَوْ رَضِيَ الزَّوْجَانِ. وَذَلِكَ إِذَا كَانَا مَسْتُورِي الْعَوْرَةِ، وَإِلاَّ حَرُمَ مَعَ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ. نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ - ‏ج: ١ ـ ص: ١٥٨

قَوْلُهُ: (وَجِمَاعٍ) أَيْ أَوَّلُهُ وَتُكْرَهُ فِي أَثْنَائِهِ؛ لِأَنَّ الْكَلَامَ فِي حَالَةِ الْجِمَاعِ مَكْرُوهٌ؛ لِأَنَّ الْمُنَاسِبَ فِيهِ السُّكُوتُ أَيْ فِي غَيْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِمَاعِ، أَمَّا مَا يَتَعَلَّقُ بِهِ وَهُوَ مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ التَّمْكِينُ مِنْ الْمَرْأَةِ كَأَنْ يَقُولَ لَهَا: تَقَدَّمِي أَوْ تَأَخَّرِي فَلَا يَكُونُ مَكْرُوهًا، وَأَمَّا الْغُنْجِ بِالْغَيْنِ وَالنُّونِ وَالْجِيمِ فَلَيْسَ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْجِمَاعِ كَمَا ذَكَرَهُ ع ش

Wollohu a'lam

Yg penting gk tasyabbuh ketika Mendesah,

Gunakan Mendesah yg syar'ie😍😀

اوه لا.. اوه نعم ..اوه لا.. اوه نعم.

Jumat, 05 Desember 2025

7 Kewajiban Orang Tua Pada Anak

7 Kewajiban Orang Tua pada Anak

Tangis bayi yang pecah saat proses persalinan usai merupakan hal yang didamba-dambakan oleh seorang ayah dan ibu. 
Seluruh keluarga menyambutnya dengan riang gembira. Bahkan di dalam Al-Qur'an menjelaskan pada manusia bagaimana Allah SWT menyampaikan kabar gembira atas kelahiran para nabi secara langsung lewat malaikat.

Kelahiran Nabi Ishaq as dan Nabi Ya'qub as ada di dalam surat Hud ayat 71.
  
وَامْرَاَتُهٗ قَاۤىِٕمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنٰهَا بِاِسْحٰقَۙ وَمِنْ وَّرَاۤءِ اِسْحٰقَ يَعْقُوْبَ

Artinya: "Istrinya berdiri, lalu tersenyum. 
Kemudian, Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan setelah Ishaq (akan lahir) Ya‘qub (putra Ishaq)."
 
Kelahiran Nabi Yahya as ada di dalam surat Maryam ayat 7.
 
يٰزَكَرِيَّآ اِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلٰمِ  ࣙاسْمُهٗ يَحْيٰىۙ لَمْ نَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا
 
Artinya: "(Allah berfirman,) “Wahai Zakaria, Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki yang bernama Yahya yang nama itu tidak pernah Kami berikan sebelumnya.”

Sebelum melangkah lebih jauh, kelahiran anak ke dunia yang disambut dengan ekspresi syukur itu, ternyata ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh orang tua, antara lain.
  
1. Mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi oleh ayahnya setelah bayi dinyatakan bersih dan suci.

 
2. Tahnik. Memasukkan makanan yang mengandung zat gula ke dalam mulut bayi secara merata (madu, kurma, dan sejenisnya) dengan jari-jari tangan.
 
3. Menyusuinya dengan Air Susu Ibu (ASI). 
Karena secara medis, baik bagi pertumbuhan anak. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 233 (Juz 2)

 
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 
Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. 
Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. 
Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. 
Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. 
Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
 
4. Memberi nama pada anaknya. 
Dengan harapan nama tersebut menjadi doa bagi anak dalam perkembangannya kelak.

إِنَّكُمْ تَدْعُونَ يَومَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ

Artinya: Sesungguhnya di hari kiamat nanti kalian akan dipanggil nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu buatlah nama-nama yang baik untuk kalian. (HR. Abu Dawud)

5. Mengaqiqahi anak dengan menyembelih kambing (2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan). Kemudian mencukur rambut. Semua itu bagian dari rasa syukur atas kelahiran anaknya.

كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى
الراوي : سمرة بن جندب | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح ابن ماجه | الصفحة أو الرقم : 2580 | خلاصة حكم المحدث : صحيح | التخريج : أخرجه ابن ماجه (3165) واللفظ له، وأخرجه أبو داود (2838)، والترمذي (1522) باختلاف يسير.
 
Menurut Jumhur, Q.S. Al-Baqarah [2]: 233.
Menegaskan penyusuan secara sempurna, dua tahun. 
Dengan demikian, status ibu-ibu yang tidak bersedia memberikan ASI kepada bayinya adalah khianat.

Menyusui bayi sendiri hingga bayi berusia dua tahun hanyalah sebatas anjuran. Sebagaimana diterangkan dalam penghujung ayat tersebut. 
"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa bagi keduanya." (Qs Al Baqoroh: 233).

6.Khitan


وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim”. [al Baqarah/2 : 124].

Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur.


7.Memberikan pendidikan yang layak pada anak, mulai sejak kecil hingga dewasa. 
Juga memberinya nafkah yang halal dan memberinya tempat tinggal.

8.Menikahkan anak dengan orang yang shalih atau shalihah. Sebagaimana dalam QS. An-Nur: 32 (Juz 18)
 
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
 
Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. 
Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dengan demikian, lahirnya anak/keturunan ke dunia sebagai khalifah fil ardhi harus dipahami betul oleh orang tua. Karena masa depan agama dan bangsa ada di tangan anak-anaknya.
Semoga bermanfa'at...
Wallahu a'lam.

Rabu, 03 Desember 2025

HUKUM KPR/NYICIL RUMAH DALAM ISLAM

Hukum KPR dalam Islam, 
Boleh atau Tidak?

Hukum KPR dalam Islam terbagi menjadi dua macam, yakni KPR yang diperbolehkan dan KPR yang diharamkan. KPR sendiri merupakan sebuah mekanisme kredit yang diberikan kepada nasabah untuk mempermudah mereka dalam memiliki rumah.

Mengutip laman OJK, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Pihak perbankan akan menentukan sendiri mengenai jumlah besaran kredit dan bunga yang dibayarkan oleh nasabah.

Dalam sistem muamalah Islam, bunga bank merupakan produk perbankan yang diharamkan karena mengandung sistem riba di dalamnya. Lalu, bagaimana dengan hukum bunga KPR dalam Islam?

Hukum KPR dalam Islam
Mengutip jurnal Hukum Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dalam Perspektif Islam karya Ira Apriyanti, hukum KPR dalam Islam terbagi menjadi dua macam, yakni:

1. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Konvensional
Pada Produk KPR pada perbankan konvensional, akadnya didasarkan pada prinsip pinjam-meminjam dengan memanfaatkan bunga sebagai variabelnya. Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.

Pihak bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membayar hunian kepada pihak developer atau pemilik bangunan. Setelah itu, nasabah berkewajiban untuk mencicil pembayaran KPR dan bunga pinjaman uang kepada pihak bank.

Dikarenakan ada unsur bunga di dalamnya, maka hukum KPR melalui bank konvensional adalah haram. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni, ia berkata, "Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”

Hukum haram ini tidak hanya mencakup pihak bank sebagai debitur, namun juga kepada nasabah sebagai kreditur. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits. Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598)

2. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Syariah
Ada banyak alternatif yang dapat dilakukan untuk membeli rumah tanpa menggunakan sistem riba, salah satunya adalah dengan KPR melalui bank syariah. Sistem dalam KPR Syariah berbeda dengan KPR konvensional.

Dalam KPR syariah, yang menjadi dasar transaksi adalah mekanisme jual beli yang disebut dengan ‘Bai’ al Murabahah lil Aamir bi asy Syira’. Sistem jual beli dalam KPR syariah diawali dengan adanya akad yang disampaikan oleh nasabah dan pihak perbankan.

Pihak perbankan akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah kepada pihak developer. Setelah itu, pihak bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga lebih tinggi daripada harga beli dari developer/pemilik rumah. Selanjutnya, nasabah akan membayar kepada bank Syariah dengan cara mengangsur dengan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Keuntungan yang didapat dari KPR syariah berasal dari nilai margin yang ditetapkan di awal sesuai dengan jangka waktu yang dipilih oleh nasabah untuk melunasi utangnya. Semakin lama jangka waktu yang dipilih, maka nilai margin yang dikenakan semakin besar.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah menyatakan bahwa kebolehan melakukan transaksi dengan menggunakan KPR Syariah adalah boleh. Dasar hukum yang diambil adalah surat Al-Baqarah ayat 275.

Allah berfirman: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Qs. Al-Baqarah: 275)

Menurut MUI, prinsip sistem KPR syariah pada dasarnya sama dengan prinsip jual beli, yakni asas tolong menolong. Oleh karenanya, sistem angsuran melalui KPR syariah diperbolehkan menurut fatwa MUI karena tidak mengandung riba.
 Semoga bermanfaat
Wallahu A'lam.