Pertanyaan.
Assalamu`alaikum.
Saya pernah mendengar bahwa anak di luar nikah tidak boleh menjadi imam dalam shalat selagi ada orang lain yg bukan anak di luar nikah yg mampu menjadi imam.
Apa benar demikian? Jika benar atau tidak benar apa dasar syar’inya.
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu`alaikum.
Jawaban :
Sesungguhnya syari’at Islam telah menjelaskan dengan lengkap tentang siapa yang lebih berhak menjadi imam di dalam shalat jama’ah, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأََنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا ((سِنًّا)) وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Dari Abu Mas’ûd al-Anshâri, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang (paling berhak) menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur’ân. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits).
Jika mereka sama di dalam Sunnah, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumahnya, kecuali dengan idzinnya”. [HR. Muslim, no: 673; Abû Dâwud, no: 584; Ibnu Mâjah, no: 980; an-Nasâi, no: 780]
Inilah urutan orang yang berhak menjadi imam shalat.
Orang yang paling banyak hafalan al-Qur’ân;
Orang yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits; agama);
Orang yang paling dahulu berhijrah;
Orang yang paling dahulu masuk Islam, atau yang paling tua umurnya.
Namun didahulukan orang yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur’ân dengan syarat dia memahami perkara-perkara yang harus diketahui dalam urusan shalat. Jika dia tidak memahami hal itu, maka dia tidak dimajukan sebagai imam dengan kesepakatan ulama’.[1]
Demikian juga urutan di atas berlaku jika tidak ada imam tetap.
Jika ada, maka imam tetap itu yang lebih berhak menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ‘Seorang laki-laki janganlah menjadi imam pada laki-laki lain di dalam kekuasaannya’
Adapun anggapan, anak yang lahir di luar nikah tidak berhak menjadi imam shalat selama ada anak selainnya yang mampu menjadi imam, maka sepengetahuan kami- anggapan ini tidak ada dalilnya.
Setelah menjelaskan tentang kriteria yang berhak menjadi imam shalat sebagaimana keterangan hadits di atas, syaikh ‘Adil bin Yusuf Al-‘Azzâz: berkata “Adapun yang terdapat di dalam sebagian kitab-kitab fiqih, yang berupa kriteria-kriteria yang lain, seperti perkataan mereka: (orang yang paling berhak menjadi imam adalah) orang yang paling mulia, atau orang yang paling tampan, atau orang yang paling taqwa, atau semacam itu, maka hal itu tidak ada dalilnya”.[2]
Orang yang melakukan dosa besar hukumnya tetap sah apabila menjadi imam. Namun demikian, ia tetap makruh menjadi imam, dalam artian tidak dianjurkan, maka lebih baik tidak menjadi imam dan tidak dijadikan imam, namun tetap sah shalatnya.
Apabila memungkinkan, petugas/panitia masjid atau meunasah/mushalla terkait mencari gantinya. Adapun jamaah yang bermakmum padanya tetap sah dan mendapat fadhilah shalat berjamaah.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/295 menyatakan:
وكذلك أكره إمامة الفاسق، والمظهر البدع. ومن صلى خلف واحد منهم أجزأته صلاته، ولم تكن عليه إعادة، إذا أقام الصلاة
Artinya: Makruh imamnya orang fasiq dan pelaku bid'ah yang ditampakkan. Orang yang bermakmum pada mereka hukumnya sah shalatnya dan tidak perlu mengulangi lagi.
Pada dasarnya seorang yang mau menjadi imam dirinya telah menyadari kepantasannya. Sehingga, perkara sang imam masih belum taubat, maka hanya Allah yang berhak memberikan balasannya.
_______________________________
Sampai saat ini, anak hasil zina masih cenderung direndahkan martabat kemanusiaannya oleh sebagian masyarakat.
Ia dihukum atas perbuatan dosa yang tidak pernah dilakukan oleh dirinya sendiri. Ia cenderung dikucilkan dari pergaulan lingkungan sosial dan masyarakat, bahkan terkadang dari lingkungan keagamaan. Misalnya, seperti dianggap tidak layak menjadi muazin dan imam.
Sebenarnya, bagaimana hukum anak zina menjadi imam salat dalam Islam?
Menurut kebanyakan ulama, anak hasil zina hukumnya boleh menjadi imam salat, tidak makruh apalagi haram. Jika dia mampu untuk menjadi imam, seperti suaranya bagus dan paham terkait hukum-hukum salat, maka boleh mengimami salat.
Di antara ulama yang mengatakan dengan tegas kebolehan anak hasil zina menjadi imam adalah Sayidah Aisyah, Atha’, Hasan Al-Bashri, Imam Azzuhri, dan lainnya.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu berikut;
وقال الجمهور : لا بأس به ، ممن قال به عائشة أم المؤمنين وعطاء والحسن والزهري والنخعي وعمرو بن دينار وسليمان بن موسى والثوري والأوزاعي وأحمد وإسحاق وداود وابن المنذر
“Kebanyakan ulama berpendapat, ‘Tidak masalah anak hasil zina menjadi imam. Di antara yang mengatakan demikian adalah Ummul Mukminin Sayidah Aisyah, Atha’, Hasan Albashri, Azzuhri Annakha’i, Amr bin Dinar, Sulaiman bin Musa, Atstsauri, Alauza’i, Imam Ahmad, Daud Dzahiri dan Ibnul Mundzir.”
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukumnya makruh anak hasil zina menjadi imam.
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Mujahid, Umar bin Abdul Aziz dan Abu Hanifah. Sementara Imam Malik dan Allaits menghukumi makruh jika anak hasil zina menjadi imam tetap dalam salat fardu.
Dalam kitab Al Majmu, Imam Nawawi tidak setuju dengan pendapat yang terakhir.
Menurut beliau, tidak boleh dihukumi makruh terhadap anak hasil zina yang menjadi imam. Dia boleh menjadi imam salat, meski yang lain lebih utama menjadi imam adalah yang bukan hasil zina. Beliau berkata;
قال المصنف والأصحاب : غير ولد الزنا أولى بالإمامة منه ولا يقال : إنه مكروه .
“Pengarang kitab Muhazzab (Imam Syairazi) dan ulama Syafiiyah mengatakan bahwa yang bukan anak hasil zina lebih utama menjadi imam dibanding anak hasil zina.
Namun demikian, anak hasil zina menjadi imam tidak boleh dihukumi makruh.”
Wallahu A'lam.
Semoga bertambah ilmu dan bermanfa'at.Aamiin
_______
Footnote
[1] Lihat Fathul Bâri 2/171
[2] Lihat Tamâmul Minnah, 1/292, karya beliau, penerbit. Muassasah Qurthûbah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar