Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 26 Januari 2026

NIKAH DENGAN PEREMPUAN ZINAH,NASAB ANAK KESIAPA.

Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan?

Jawaban:
Menurut Madzhab Syafi’i, apabila anak tersebut dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah, maka adalah anak yang sah. 
Bila kurang dari itu maka anak yang tidak sah.

Menurut Madzhab Hanafi ketika dilahirkan kurang dari masa kelahiran dan suami diam atau mengakui anak tersebut dan mengatakan bukan anak zina, maka anak tersebut adalah anak yang sah, meskipun lahir kurang dari enam bulan.

Menurut Imam Ishaq Ibnu Rohawaih, anak hasil zina bernasab kepada orang yang berzina dengan ibunya secara mutlak. 
Bahkan, menurut Imam Abu Hanifah walaupun anak dilahirkan sehari setelah akad nikah, sudah dianggap sah.

بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنِ ص: 235 
(مسئلة ي ش) نَكَحَ حَامِلاً مِنَ الزِّنَا فَوَلَدَتْ كَامِلاً كَانَ لَهُ أَرْبَعَةُ أَحْوَالٍ إِمَّا مُنْتَفٍ عَنِ الزَّوْجِ ظَاهِرًا
وَباَطِنًا مِنْ غَيْرِ مُلاَعَنَةٍ وَهُوَ المَوْلُوْدُ لِدُوْنِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ إِمْكَانِ الإِجْتِمَاعِ بَعْدَ الْعَقْدِ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبِعِ سِنِيْنَ مِنْ آخِرِ إِمْكَانِ الإِجْتِمَاعِ وَإِمَّا لاَحِقٌ بِهِ وَثَبَتَ لَهُ الأَحْكَامُ إِرْثًا وَغَيْرَهُ ظَاهِرًا وَيَلْزَمُهُ نَفْيُهُ بِأَنْ وَلَدَتْهُ لِأَكْثَرَ مِنَ السَّتَّةِ وَأَقَلَّ مِنَ الأَرْبَعِ السِّنِيْنَ وَعَلِمَ الزَّوْجُ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُ بِأَنْ لمَ ْيَطَأْ بَعْدَ العَقْدِ وَلَمْ تَسْتَدْخِلْ مَاءَهُ أَوْ وَلَدَتْ لِدُوْنِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ وَطْئِهِ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِ سِنِيْنَ مِنْهُ أَوْ لِأَكْثَرَ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ بَعْدَ إِسْتِبْرَائِهِ لَهَا وَثَمَّ قَرِيْنَةٌ بِزِنَاهَا وَيَأْثَمُ بِتَرْكِ النَّفْىِ بَلْ هُوَ كَبِيْرَةٌ وَوَرَدَ أَنَّ تَرْكَهُ كُفْرٌ وَإِمَّا لَاحِقٌ بِهِ ظَاهِرًا أَيْضًا لَكِنْ لاَ يَلْزَمُهُ نَفْيُهُ إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُ بِلاَ غَلَبَةٍ بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها إذ الإستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض وَإِمَّا لاَحِقٌ بِهِ وَيَحْرُمُ نَفْيُهُ بَلْ هُوَ كَبِيْرَةٌ وَوَرَدَ أَنَّهُ كُفْرٌ إِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ مِنْهُ أَوْ اِسْتَوَى الأَمْرَانِ بِأَنْ وَلَدَتْهُ لِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَلِأَكْثَرَ إِلَى أَرْبَعِ سِنِيْنَ مِنْ وَطْئِهِ وَلَمْ يَسْتَبْرِئْهَا بَعْدَهُ أَوْ إِسْتَبْرَئَهَا وَوَلَدَتْ بَعْدَهُ بِأَقَلَّ مِنْ السِّتَّةِ بَلْ يَلْحَقُهُ بِحُكْمِ الفِرَاشِ كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقا إن أمكن كونه منه ولا ينتفى عنه إلا بلعان والنفى تارة يجب وتارة يحرم وتارة يجوز ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا وإن صدقها الزوج وظهرت أمارته.
Artinya: Ketika ada seseorang menikah dengan perempuan hamil hasil zina, kemudian melahirkan, maka memiliki 4 perincian. 
Pertama, anak tidak sambung nasabnya dengan suami lahir batin tanpa perlu sumpah li’an, yaitu anak yang lahir kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun dari masa berkumpulnya suami istri setelah akad. 
Kedua, anak yang sambung nasabnya dengan suami secara lahir dan memiliki hak waris dan lain-lain. 
Tetapi suami wajib menafikannya, yaitu anak yang lahir lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun dan suami tahu bahwa anak tersebut bukan anaknya. 
Ketiga, anak yang sambung nasabnya dengan suami secara lahir serta memiliki hak waris dan lain-lain, dan suami tidak wajib menafikannya, yaitu ketika suami memiliki dugaan tidak kuat bahwa anak yang lahir adalah anaknya. 
Keempat, anak yang sambung nasabnya dengan suami dan suami haram menafikannya, yaitu ketika suami memiliki dugaan kuat atau 50% bahwa anak yang lahir adalah anaknya, seperti anak yang lahir antara enam bulan dan empat tahun dari masa berhubungan.

الفتاوى الهندية (11/ 304)
وَلَوْ زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ ، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا فَوَلَدَتْ إنْ جَاءَتْ بِهِ لِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَصَاعِدًا ثَبَتَ نَسَبُهُ ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ لِأَقَلَّ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ لَمْ يَثْبُتْ نَسَبُهُ إلَّا أَنْ يَدَّعِيَهُ وَلَمْ يَقُلْ : إنَّهُ مِنْ الزِّنَا أَمَّا إنْ قَالَ : إنَّهُ مِنِّي مِنْ الزِّنَا فَلَا يَثْبُتُ نَسَبُهُ وَلَا يَرِثُ مِنْهُ كَذَا فِي الْيَنَابِيعِ .

Artinya: Ketika ada seseorang berzina dengan perempuan sampai hamil, kemudian menikahinya, maka bila ia melahirkan setelah enam bulan atau lebih, nasab anak tersebut bisa sambung dengan suaminya, tapi bila anak lahir kurang dari enam bulan, maka anak tidak bisa sambung dengannya, kecuali suami mengakui itu anaknya dan tidak mengatakan anak hasil zina. 

الحاوي الكبير للماوردي ـ ط الفكر (8/ 454)
 فَصْلٌ : فَأَمَّا وَلَدُ الزِّنَا ميراثه فَحُكْمُهُ حُكْمُ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ فِي نَفْيِهِ عَنِ الزَّانِي وَلُحُوقِهِ بِالْأُمِّ وَعَلَى مَا مَضَى مِنَ الِاخْتِلَافِ هَلْ تَصِيرُ الْأُمُّ وَعَصَبَتُهَا عَصَبَةً لَهُ أَمْ لَا ؟ غَيْرَ أَنَّ تَوْءَمَ الزَّانِيَةِ ميراثه لَا يَرِثُ إِلَّا مِيرَاثَ أَخٍ لِأُمٍّ بِإِجْمَاعِ أَصْحَابِنَا وَوِفَاقِ مَالِكٍ ، وَإِنِ اخْتَلَفُوا فِي تَوْءَمِ الْمُلَاعَنَةِ ميراثه ، فَإِنِ ادَّعَى الزَّانِي الْوَلَدَ الَّذِي وَلَّدَتْهُ الزَّانِيَةُ مِنْهُ ، فَلَوْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ فِرَاشًا لِرَجُلٍ كَانَ الْوَلَدُ فِي الظَّاهِرِ لَاحِقًا بِمَنْ لَهُ الْفِرَاشُ ، وَلَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي لِادِّعَائِهِ لَهُ : لِقَوْلِهِ - {صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} - : الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
 فَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ خَلِيَّةً وَلَيْسَتْ فِرَاشًا لِأَحَدٍ يَلْحَقُهَا وَلَدُهَا ، فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي وَإِنِ ادَّعَاهُ ، وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ : يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ قِيَامِ الْبِيِّنَةِ ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ ، وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ : يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ الْحَدِّ وَيَلْحَقُهُ إِذَا مَلَكَ الْمَوْطُوءَةَ وَإِنْ لَمْ يَدِّعِهِ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : إِنْ تَزَوَّجَهَا قَبْلَ وَضْعِهَا وَلَوْ بِيَوْمٍ لَحِقَ بِهِ الْوَلَدُ ، وَإِنْ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا لَمْ يَلْحَقْ بِهِ ، ثُمَّ اسْتَدَلُّوا جَمِيعًا مَعَ اخْتِلَافِ مَذَاهِبِهِمْ بِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رَضِيَ الله عَنْهُ - أَنَّهُ كَانَ يَلِيطُ أَوْلَادَ الْبَغَايَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ بِآبَائِهِمْ

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Bila seseorang menikah dengan perempuan sebelum melahirkan meskipun hanya dalam jarak sehari, maka anak bisa bernasab kepadanya, dan bila tidak menikahinya, maka tidak bisa bernasab.

الموسوعة الفقهية الكويتية (3/ 70)
مِيرَاثُ وَلَدِ الزِّنَى : وَلَدُ الزِّنَى : وَهُوَ الْوَلَدُ الَّذِي تَأْتِي بِهِ أُمُّهُ نَتِيجَةَ ارْتِكَابِهَا الْفَاحِشَةَ . وَالْحُكْمُ : فِيهِ ثُبُوتُ نَسَبِهِ مِنْ أُمِّهِ . وَيَرِثُ بِجِهَتِهَا فَقَطْ ، لأَِنَّ صِلَتَهُ بِهَا حَقِيقَةٌ مَادِّيَّةٌ لاَ شَكَّ فِيهَا ، أَمَّا نَسَبُهُ إِلَى الزَّانِي فَلاَ يَثْبُتُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ، وَلَوْ أَقَرَّ بِبُنُوَّتِهِ لَهُ مِنَ الزِّنَى ، لأَِنَّ النَّسَبَ نِعْمَةٌ ، فَلاَ يَتَرَتَّبُ عَلَى الزِّنَى الَّذِي هُوَ جَرِيمَةٌ ، فَإِذَا لَمْ يُصَرِّحْ بِأَنَّهُ ابْنُهُ مِنَ الزِّنَى ، وَكَانَتْ أُمُّ الْوَلَدِ غَيْرَ مُتَزَوِّجَةٍ ، وَتَحَقَّقَتْ شُرُوطُ الإِْقْرَارِ ثَبَتَ نَسَبُهُ مِنْهُ حَمْلاً لِحَالِهِ عَلَى الصَّلاَحِ ، وَعَمَلاً بِالظَّاهِرِ . وَإِذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا وَرِثَهُ الآْخَرُ . وَذَهَبَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ وَغَيْرُهُمَا إِلَى ثُبُوتِ نَسَبِ وَلَدِ الزِّنَى مِنَ الزَّانِي بِغَيْرِ صَاحِبَةِ فِرَاشِ الزَّوْجِيَّةِ لأَنَّ زِنَاهُ حَقِيقَةٌ ثَابِتَةٌ ، فَكَمَا ثَبَتَ نَسَبُهُ مِنَ الأُْمِّ يَثْبُتُ نَسَبُهُ مِنَ الزَّانِي ، كَيْ لاَ يَضِيعَ نَسَبُ الْوَلَدِ ، وَيُصِيبَهُ الضَّرَرُ وَالْعَارُ بِسَبَبِ جَرِيمَةٍ لَمْ يَرْتَكِبْهَا ، وَاَللهُ - تَعَالَى - يَقُول : { وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } . وَمُقْتَضَى هَذَا الرَّأْيِ أَنَّ التَّوَارُثَ يَثْبُتُ بَيْنَهُمَا ، لَأَنَّ التَّوَارُثَ فَرْعُ ثُبُوتِ النَّسَبِ ، وَهُمْ يُثْبِتُونَهُ عَلَى الْوَضْعِ الْمَذْكُورِ

Artinya: Imam Ishaq Ibnu Rahawaih, Ibnu Taimiyah dan ulama lain berpendapat tetapnya nasab anak zina kepada si pezina dengan perempuan tanpa hubungan suami istri, karena zinanya nyata dan terjadi. 
Maka sebagaimana nasabnya bertemu kepada ibunya, nasabnya juga bertemu dengan pezina, agar tidak tersia-sia nasab anak. 

Menurut Madzhab Syafi’i, jika anak perempuan tersebut dinyatakan sah (anak yang dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah), maka yang menjadi wali nikah adalah ayah atau kerabatnya. 
Jika anak perempuan tersebut tidak sah, maka yang menjadi wali nikah adalah hakim.

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب (ص: 114)
(وأولى الولاة) أي (أحق الأولياء بالتزويج الأب ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أخصر (ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم) وإن سفل (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب) فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب (فإذا عدمت العصبات) من النسب (فالمولى المعتق) الذكر (ثم عصباته) على ترتيب الإرث أما المولاة المعتقة إذا كانت حية، فيزوج عتيقها من يزوج المعتقة بالترتيب السابق في أولياء النسب، فإذا ماتت المعتقة زوج عتيقتها من له الولاء على المعتقة، ثم ابنه ثم ابن ابنه (ثُمَّ الحَاكِمُ) يُزَوِّجُ عِنْدَ فَقْدِ الَأَوْلِياَءُ مِنَ النَّسَبِ وَالوَلاَءِ


Artinya: Wali yang paling terakhir adalah wali hakim ketika tidak ditemukan wali nasab dan wala'.


Catatan:

Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.
Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.
______________________________________

Ya, secara biologis dan medis, perempuan bisa melahirkan setelah hamil enam bulan, tetapi ada beberapa hal penting yang perlu dipahami. Aku jelaskan secara rinci:


🌿 1️⃣ Kehamilan Normal

  • Kehamilan manusia biasanya 9 bulan (±40 minggu).

  • Bayi yang lahir sebelum 37 minggu disebut prematur.

  • Bayi lahir di 24–26 minggu (sekitar 6 bulan kehamilan) masih mungkin hidup, tetapi risiko kematian dan komplikasi sangat tinggi.


🌿 2️⃣ Prematuritas Ekstrem

  • Jika lahir pada 6 bulan kehamilan (24–26 minggu):

    • Berat bayi biasanya 500–1000 gram.

    • Paru-paru dan organ vital masih belum matang sempurna.

    • Memerlukan perawatan intensif NICU (Neonatal Intensive Care Unit).

    • Tingkat kelangsungan hidup sangat bergantung pada teknologi medis dan perawatan khusus.


🌿 3️⃣ Dalam Fiqih

  • Mazhab-mazhab klasik menyebut “lahir setelah enam bulan” sebagai batas minimal bagi nasab sah ke suami baru (jika ibu hamil karena zina dan kemudian menikah).

  • Maksudnya: anak dianggap mungkin hasil hubungan suami baru jika lahir ≥ 6 bulan.

  • Ini hukum fiqih, tidak harus sama dengan kemungkinan medis.

    • Artinya, secara syariat, 6 bulan dianggap sah sebagai batas minimal untuk nasab, walaupun bayi lahir prematur.


🌿 4️⃣ Kesimpulan

PerspektifPenjelasan
MedisBayi bisa lahir di usia kandungan 6 bulan, tapi risiko tinggi, prematur ekstrim, perlu perawatan intensif
Fiqih≥ 6 bulan dianggap cukup untuk menentukan nasab jika ibu menikah setelah hamil dari zina
RealitasLahir 6 bulan bisa terjadi, tetapi bayi memerlukan dukungan medis untuk bertahan hidup

💡 Catatan:

  • Dalam fiqih, angka 6 bulan bersifat perkiraan hukum, bukan prediksi medis.

  • Batas ini digunakan untuk kepastian nasab, bukan batas kemampuan lahir bayi.


Minggu, 25 Januari 2026

HUKUM MEMALKIR KENDARAAN DIJALAN UMUM

Dalam **pandangan hukum Islam**, memarkir kendaraan di jalan umum perumahan **hukumnya *tidak boleh (haram)* bila menimbulkan gangguan**, dan **boleh (mubah)** bila **tidak mengganggu hak orang lain**. Prinsipnya sangat jelas dan tegas.

---

## Prinsip dasar dalam Islam

Islam sangat menjaga **hak jalan** (*ḥaqq al-ṭarīq*).

📜 **Hadis Nabi ﷺ**:

> “Berikanlah hak jalan.”
> Para sahabat bertanya, “Apa hak jalan itu?”
> Beliau menjawab:
> **Menahan pandangan, tidak menyakiti, menjawab salam, dan mencegah gangguan di jalan.**
> (HR. Bukhari & Muslim)

➡️ **Mengganggu jalan = dosa**, meskipun bentuknya “hanya parkir”.

---

## Hukum memarkir kendaraan di jalan umum (perumahan)

### 1. **HARAM**, jika:

* Menghalangi jalan atau menyempitkan akses
* Mengganggu keluar-masuk rumah tetangga
* Membahayakan pengguna jalan (pejalan kaki, motor, mobil)
* Menyebabkan orang lain kesulitan atau emosi

📌 Dalil:

* **“Lā ḍarar wa lā ḍirār”**
  *Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan*
  (HR. Ibn Mājah)

* **QS. Al-Ahzab: 58**
  *Menyakiti orang beriman tanpa alasan yang benar adalah dosa nyata.*

➡️ Jika parkir membuat orang lain terganggu, **hukumnya dosa walaupun tidak ditegur**.

---

### 2. **BOLEH (mubah)**, jika:

* Jalan masih lapang dan aman
* Tidak menghalangi hak siapa pun
* Ada izin dari warga/otoritas setempat
* Bersifat sementara, bukan parkir rutin/inap

➡️ Tapi **meninggalkannya lama tanpa kebutuhan** tetap **makruh** menurut banyak ulama, karena rawan menimbulkan mudarat.

---

### 3. **WAJIB dipindahkan**, jika:

* Ada yang terganggu atau terhalang
* Diminta dengan cara baik oleh pemilik hak jalan
* Terjadi kondisi darurat (ambulans, kebakaran)

Menolak memindahkan kendaraan dalam kondisi ini bisa masuk **kezaliman (ẓulm)**.

---

## Kaidah fikih yang relevan

* **الضرر يزال**
  *Setiap kemudaratan wajib dihilangkan*
* **درء المفاسد مقدم على جلب المصالح**
  *Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat*

➡️ Kenyamanan pribadi **tidak boleh mengalahkan hak bersama**.

---

## Kesimpulan singkat

🔴 **Parkir di jalan perumahan hukumnya haram jika mengganggu**
🟡 **Makruh jika berpotensi mengganggu**
🟢 **Boleh jika benar-benar tidak menimbulkan mudarat**

Kalau kamu mau, ceritakan **kasus nyatanya** (misalnya parkir tetangga tiap malam, jalan sempit, atau darurat). Aku bisa bantu **menilai hukumnya lebih spesifik** dan bahkan **cara menegur yang sesuai adab Islam** 🤝

HUKUM MENGUMUMKAN SOSIAL DIMASJID

Hukum Menggunakan Pengeras Suara Masjid untuk Pengumuman

Menggunakan pengeras suara
Lumrah terjadi di desa-desa, masyarakat menggunakan pengeras suara masjid untuk pengumuman suatu pemberitahuan yang biasanya terkait dengan adanya orang yang meninggal, posyandu, atau untuk memanggil anggota majlis taklim atau manakiban. Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama dan masih eksis hingga kini, sebab masih dinilai efektif untuk mengumpulkan orang banyak. Padahal kita tahu semua bahwa barang-barang yang ada dalam masjid merupakan barang-barang wakaf, bolehkah tindakan masyarakat tersebut ? ....

Sebagaimana yang kita ketahui, masjid merupakan tempat yang diwakafkan untuk shalat dengan niat menjadikannya masjid. 
Oleh karena itu, segala inventaris, termasuk pengeras suara, yang ada dalam masjid juga menjadi barang wakaf. 
Dan bila pihak yang mewakafkan (wakif) mensyaratkan pengeras suara tersebut harus digunakan untuk keperluan masjid, maka tidak boleh digunakan untuk umum, sebagaimana disebutkan dalam kitab  Fathul Wahhab (2/442)

(وَلَوْ شَرَطَ) الوَاقِفُ (شَيْئًا) يُقْصَدُ كَشَرْطِ أَنْ لَا يُؤْجَرَ أَوْ أَنْ يُفَضَّلَ أَحَدٌ أَوْ يُسَوَّى أَوْ اخْتِصَاصِ نَحْوِ مَسْجِدٍ كَمَدْرَسَةٍ وَرِبَاطٍ بِطَائِفَةٍ كَشَافِعِيَّةٍ (اتُّبِعَ شَرْطُهُ) رِعَايَةً لِغَرْضِهِ وَعَمَلًا بِشَرْطِهِ

“Seandainya seorang wakif mensyaratkan sesuatu dengan tujuan tertentu seperti syarat tidak boleh disewakan, atau harus memprioritaskan seseorang, atau menyaratakannya, atau syarat mengkhususkan untuk masjid, madrasah, ribath (pondok) khusus golongan tertentu seperti untuk golongan mazhab Syafi’i, maka syarat tersebut harus diikuti, sebagai bentuk menjaga tujuan sang wakif, serta mengamalkan syaratnya”.

Namun, bila wakif tidak memberikan syarat tertentu tentang penggunaan pengeras suara, maka hukumnya boleh digunakan untuk kegiatan yang mengandung kemaslahatan kaum muslim. 
Batas penggunaannya disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di msyarakat, sebab ‘urf hukumnya sama dengan syarat dari wakif. Hal demikian dijelaskan dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (3/88)

Hasyiyah I’anat at-Thalibin (3/202):

وَأَنَّ الـمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِكُ فَلَا يَجُوْزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ إِلَّا بِمَا فِيْهِ مَصْلَحَةٌ تَعُوْدُ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُوْمِ الـمُسْلِمِيْنَ

“Sesungguhnya masjid itu seperti orang merdeka yang bisa memiliki sesuatu, maka tidak boleh menggunakan harta masjid kecuali dengan hal yang di dalamnya terdapat maslahat yang kembali kepada masjid atau kepada kaum muslim secara umum”

حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطَهُ اتَّبَعَ فِيْهِ العُرْفَ الـمُطَرَّدَ فِيْ زَمَانِهِ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ شَرْطِهِ ثُمَّ مَا كَانَ أَقْرَبَ إِلَى مَقَاصِدِ الوَاقِفِيْنَ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِمْ كَلَامُهُمْ.

“Jika wakif tidak memperinci syaratnya, maka penggunaan harta wakaf mengikuti kebiasaan yang berlaku pada masa wakif tersebut. Kebiasaan yang berlaku itu hukumnya sama dengan syarat dari pewakaf. 
Lalu (jika tidak ada tidak ada kebiasaan yang berlaku), maka yang menjadi pertimbangan adalah apa yang paling mendekati tujuan wakif sebagaimana yang ditunjukkan oleh pernyataan ulama”

Dalam kitabnya, Risalatul Amajid fi Ahkamil Masajid (29) tentang kebolehan menggunakan pengeras suara asalkan tidak dibawa di luar masjid, serta mendapatkan izin dari nazhir atau pengelola masjid:

أَقُوْلُ وَفُهِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّ نَقْلَ نَحْوِ الـمُكَبِّرِ لِلصَّوْتِ لِلْمَسْجِدِ وَاسْتِعْمَالَهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ الـمَسْجِدِ غَيْرُ جَائِزٍ اهـ

وَاسْتَدْرَكَهُ الأُسْتَاذُ الـمُؤَلِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ بِقَوْلِهِ: وَمُرَادِيْ بِهِ أَنَّ الاِسْتِعْمَالَ لِغَيْرِ الـمَسْجِدِ كَأَنْ اسْتُعْمِلَ لِلْوَلِيْمَةِ فِيْ البُيُوْتِ أَوْ غَيْرِهَا خَارِجَ الـمَسْجِدِ غَيْرُ جَائِزٍ. أَمَّا الاِسْتِعْمَالُ فِيْ الـمَسْجِدِ فَجَائِزٌ مَا دَامَ الاِسْتِعْمَالُ مَأْذُوْنًا شَرْعًا لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الاِسْتِعْمَالِ لِلْمَسْجِدِ

“Saya berkata:’ bisa dipahami dari penjelasan yang telah disebutkan tadi, bahwa memindahkan pengeras suara milik masjid serta penggunaannya selain untuk kepentingan masjid itu hukumnya tidak boleh.’

Guru pengarang (semoga Allah memberikan pertolongan padanya) menyusul perkataan beliau tadi dengan dawuh: ‘Maksud saya dengan perkataan tadi adalah bahwa penggunaan selain untuk masjid, seperti digunakan untuk walimah di rumah atau tempat lainnya di luar masjid hukumnya tidak boleh. 
Sedangkan apabila digunakan di dalam masjid maka hukumnya boleh selama mendapatkan izin secara syariat karena hal itu termasuk penggunaan untuk masjid juga.”

Wallahu A’lam


DALIL TENTANG TAHLILAN

DALIL TENTANG HUKUM TAHLILAN

 
 
DALIL TAHLILAN
3 HARI
7 HARI
25 HARI
40 HARI
100 HARI
1000 HARI

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى
ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓن ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨

Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Berkata Umar: “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh di hari ke tujuh akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya lalu sedekah dihari ke 40 akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.”
Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)
Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jd jelas bkn dr org hindu
Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.

ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎما، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ
Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan–hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib:
Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang–orang pun mengulurkan tangannya masing–masing dan makan.
Referensi: [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]
Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi:

ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ
Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”

ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ
Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”
Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir2 nya beliau berkomentar lagi

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ
bacaan alquran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.
Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:

ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .
“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)
Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:

ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ
Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)
Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;

ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(
“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.
Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;

ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )
“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”.
Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)
Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .
Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.
Referensi : (al-Mughny II/566)
Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:

ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞ
 
Wallohu a’lam Bishshowab
 

Sabtu, 24 Januari 2026

MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL KARENA ZINA

Bolehkah Menikahi Perempuan Hamil karena Zina?

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Izin bertanya, jika ada wanita yang hamil karena zina dan meminta pertanggungjawaban dari lelakinya lalu mereka menikah pada saat hamil, apakah pernikahannya sah atau perlu menikah lagi setelah si wanita melahirkan?

 
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara penanya yang telah berkenan menyampaikan pertanyaannya kepada NU Online. Semoga kita semua senantiasa berada dalam limpahan taufik dan hidayah-Nya, sehingga terhindar dari segala perbuatan yang dilarang oleh agama.

 
Terkait pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil karena zina, serta apakah perlu melakukan akad nikah ulang setelah ia melahirkan, berikut penjelasannya:

Baca Juga

Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah
 
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita hamil. Menurut pendapat Imam Syafi'i dan pendapat Imam Abu Hanifah boleh dan sah menikahi wanita hamil karena zina. Sementara menurut Imam Malik hukum menikahi wanita hamil karena zina tidak diperbolehkan.

 
Adapun alasan kebolehan menikahi wanita hamil karena zina menurut mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi adalah karena wanita itu tidak berada dalam ikatan nikah dan tidak sedang menjalani masa ‘iddah dari laki-laki lain.

 
Dari sini kita dapat memahami bahwa wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah yang artinya ia boleh dinikahi dalam keadaan hamil tidak harus menunggu sampai melahirkan.

 
Kemudian ulama yang membolehkan menikahi wanita hamil karena zina juga berbeda pendapat terkait apakah setelah menikahi wanita hamil karena zina tersebut diperbolehkan berhubungan badan dengannya sebelum melahirkan atau tidak?

Baca Juga

Hukum Pria Menikahi Perempuan Kembar Sekaligus
 
Menurut pendapat yang disahihkan oleh Syaikhoni dalam mazhab Syafi'i (Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi‘i) adalah diperbolehkan berhubungan badan. Imam Rafi'i berkata: "kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan. Apabila hubungan badan dilarang, niscaya pernikahan pun ikut dilarang, sebagaimana hukum pada wathi syubhat".

 
Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah tidak boleh menggaulinya. Mereka berdalil dengan hadis Abu Dawud dan At-Tirmidzi:

 
لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

 
Artinya: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan air maninya pada tanaman yang bukan miliknya."

 
Bagi ulama yang menyatakan kebolehan menggaulinya menjelaskan bahwa hadis tersebut datang untuk melarang menyetubuhi tawanan perang yang sedang hamil, karena janin yang dikandungnya memiliki kehormatan, sehingga haram menggaulinya demi menjaga kehormatannya. Adapun kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan yang menuntut pelarangan hubungan badan.

 
Namun demikian, ulama yang membolehkannya pun menganggap hubungan badan tersebut hukumnya makruh. Hukum ini sebagai bentuk keluar dari perbedaan ulama yang mengharamkannya (al-khuruj minal khilaf).

 
Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar selengkapnya:

 
وَأَمَّا نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنْ الزِّنَا فَفِيهِ خِلَافٌ مُنْتَشِرٌ أَيْضًا بَيْن أَئِمَّتِنَا وَغَيْرِهِمْ وَالصَّحِيحُ عِنْدَنَا الصِّحَّةُ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - لِأَنَّهَا لَيْسَتْ فِي نِكَاحٍ وَلَا عِدَّةٍ مِنْ الْغَيْرِ وَعَنْ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَوْلٌ بِخِلَافِهِ ثُمَّ إذَا قَلَّدَ الْقَائِلِينَ بِحِلِّ نِكَاحِهَا وَنَكَحَهَا فَهَلْ لَهُ وَطْؤُهَا قَبْلَ الْوَضْعِ الَّذِي صَحَّحَهُ الشَّيْخَانِ نَعَمْ قَالَ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ لَا حُرْمَة لِحَمْلِ الزِّنَا وَلَوْ مُنِعَ الْوَطْءُ لمُنِعَ النِّكَاح كَوَطْءِ الشُّبْهَةِ وَقَالَ ابْنُ الْحَدَّادِ مِنْ أَئِمَّتِنَا لَا يَجُوزُ لَهُ الْوَطْءُ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَدَاوُد رَحِمَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى وَاسْتَدَلُّوا بِخَبَرِ أَبِي دَاوُد وَالتِّرْمِذِيِّ وَلَفْظُهُ «لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ» وَيُجَابُ بِأَنَّ ذَلِكَ إنَّمَا وَرَدَ لِلتَّنْفِيرِ عَنْ وَطْءِ الْمَسْبِيَّةِ الْحَامِلِ لِأَنَّ حَمَلَهَا مُحْتَرَمٌ فَحُرِّمَ الْوَطْءُ لِأَجْلِ احْتِرَامِهِ بِخِلَافِ حَمْلِ الزِّنَا فَإِنَّهُ لَا حُرْمَةَ لَهُ تَقْتَضِي تَحْرِيمَ الْوَطْءِ وَعَلَى الْقَوْلِ بِحِلِّهِ هُوَ مَكْرُوهٌ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ وَغَيْرِهِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ حَرَّمَهُ هَذَا كُلُّهُ فِيمَا تُحُقِّقَ أَنَّهُ مِنْ الزِّنَا

 
Artinya: "Adapun menikahi wanita hamil karena zina, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para imam mazhab kami dan para ulama lainnya. Pendapat yang shahih menurut mazhab kami (Syafi'i) adalah bahwa pernikahan tersebut sah, dan demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah ra., karena wanita itu tidak berada dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa iddah dari laki-laki lain. Sedangkan Imam Malik ra mempunyai pendapat yang berbeda.

 
Kemudian, apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menikahinya, lalu ia menikahinya, maka apakah boleh menggaulinya sebelum ia melahirkan? Pendapat yang dinilai sahih oleh dua imam mazhab Syafi'i (An-Nawawi dan Ar-Rafi‘i) adalah: ya, boleh. Ar-Rafi‘i berkata bahwa kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan. Andaikata hubungan badan dilarang, niscaya pernikahan pun ikut dilarang, sebagaimana hukum pada wathi syubhat.

 
Namun Ibnul Haddad, salah satu imam mazhab Syafi'i, berpendapat tidak boleh menggaulinya, dan demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Dawud rahimahumullah. Mereka berdalil dengan hadis Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi, dengan lafaz: ‘Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan air maninya pada tanaman yang bukan miliknya.’

 
Jawaban atau penjelasan atas hadits tersebut adalah bahwa larangan tersebut untuk menegaskan larangan menyetubuhi tawanan perang yang sedang hamil, karena kandungannya memiliki kehormatan sehingga diharamkan menjimak nya karena kehormatannya. Berbeda dengan kehamilan karena zina, yang tidak memiliki kehormatan yang menuntut larangan hubungan badan.

 
Dan menurut pendapat yang membolehkannya, hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Anwar dan lainnya, sebagai upaya keluar dari pendapat ulama yang mengharamkannya. Seluruh penjelasan ini berlaku apabila benar-benar dipastikan bahwa kehamilan itu berasal dari zina." (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, [ Beirut, al-Maktabah al-Islamiyah: t.th] juz IV halaman 93-94).

 
Lebih singkat dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsidin bahwa dalam mazhab Syafi'i, wanita hamil karena zina diperbolehkan dinikahi oleh lelaki yang telah menghamilinya maupun orang lain. Adapun hukum menggaulinya sebelum melahirkan adalah makruh.

 
يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

 
Artinya: “Boleh menikahi perempuan hamil karena zina, baik oleh laki-laki yang menzinainya maupun oleh selainnya; dan menggaulinya ketika itu diperbolehkan tetapi makruh.” (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyatul Mustarsyidin [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016], halaman 249).

 
Walhasil, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi wanita hamil karena zina menurut mazhab Imam Syafi‘i adalah diperbolehkan dan sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain. 

 
Hal ini karena wanita tersebut tidak berstatus sebagai istri orang lain, tidak berada dalam masa iddah dari laki-laki lain, dan kehamilan akibat zina tidak menyebabkan adanya masa iddah, sehingga tidak perlu menunggu hingga melahirkan. Dengan demikian, tidak diperlukan pengulangan akad nikah setelah ia melahirkan, karena pernikahannya sudah sah sejak awal.

 
Adapun menggauli wanita hamil karena zina setelah dinikahi hukumnya makruh, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mengharamkannya (al-khuruj minal khilaf). Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan memberikan manfaat. Wallahu a‘lam.

Rabu, 07 Januari 2026

KENAPA BULAN ROJAB MULIA ...?


PENGAJIAN UMMAHAAT JEMAAH MAJLIS TA’LIM MUBAROKAH
Pendopo Kabupaten Sukabumi
Hari Rabu Tgl. 7. Januari 2026/ 18 Rojab 1447 H.

Oleh : KH. HUSNI THAMRIN (UGM)
               -(ust geledeg muda)-
(Pimp Pp Al-islami Raudhotul Fata Kota Sukabumi)

5 KEUTAMAAN BULAN ROJAB DAN AMALAN YANG DIANJURKAN.

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Hijriah. 
Sebagai bulan ketujuh dalam Islam, Rajab memiliki keutamaan yang luar biasa dan dikenal sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan. 
Rajab adalah satu dari empat al asyhur al-hurum atau bulan-bulan haram, bulan-bulan yang suci dan mulia, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. 
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala sebagai berikut:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (التوبة: ٣٦)

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram. (QS At-Taubah: 36).

Oleh karena itu, bulan ini menjadi waktu yang tepat bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Subahanhu Wa Ta’ala.
 
Berikut ini adalah keutamaan bulan Rajab serta amalan yang dianjurkan untuk meraih keberkahannya.

Keutamaan Bulan Rajab
 
1. Salah Satu Bulan Haram
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang disucikan dalam Islam, bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Bulan-bulan ini disebut Al-Asyhur Al-Hurum, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan dan menjauhi segala bentuk dosa. 
Keutamaan bulan ini terletak pada pelipatgandaan pahala atas perbuatan baik dan pembesaran dosa atas perbuatan buruk. 
Hal ini menjadikannya waktu yang sangat mulia untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan.

2. Bulan Penuh Ampunan
Rajab dikenal sebagai bulan pengampunan. 
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang telah dilakukan, dan memulai lembaran baru dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

3. Peristiwa Isra' Mi'raj
Pada tanggal 27 Rajab, terjadi peristiwa besar dalam sejarah Islam, yaitu Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW. 
Peristiwa ini tidak hanya menjadi tonggak penting bagi penetapan salat lima waktu, tetapi juga mengajarkan umat Islam untuk senantiasa menjaga hubungan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui ibadah.

4. Waktu Mustajab untuk Berdoa
Malam pertama bulan Rajab disebut sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan waktu-waktu mulia di bulan ini dengan memperbanyak doa dan memohon kebaikan dunia serta akhirat.
5. Persiapan Menyambut Ramadan
Rajab menjadi momen awal persiapan menuju bulan suci Ramadan. 

Dengan meningkatkan ibadah di bulan ini, umat Islam dapat membangun kebiasaan baik yang terus berlanjut hingga Ramadan, sehingga amal ibadah dapat lebih maksimal.
 
AMALAN YANG DIANJURKAN DIBULAN ROJAB.

1. Memperbanyak Istighfar dan Taubat
Amalan utama yang dianjurkan di bulan Rajab adalah memperbanyak istighfar. Selain keutamaannya yang membantu membersihkan diri dari dosa, beristighfar juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Berpuasa sunah
Walaupun tidak ada puasa khusus yang diwajibkan di bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah). Puasa ini membantu meningkatkan ketakwaan dan memperoleh pahala berlipat ganda.

3.Menunaikan Salat sunah
Shalat sunah seperti Dhuha, Tahajud, dan shalat rawatib menjadi amalan yang sangat dianjurkan di bulan Rajab. Dengan memperbanyak shalat sunah, umat Islam dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah SWT.

4. Membaca dan Merenungkan Al-Qur’an
Rajab adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki interaksi dengan Al-Qur’an. Membaca, merenungkan makna, dan mengamalkan ajarannya merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan di bulan ini.

5. Bersedekah dan Berbuat Kebaikan
Amalan bersedekah dan membantu sesama menjadi salah satu cara terbaik untuk memanfaatkan keutamaan bulan Rajab. 
Dengan bersedekah, umat Islam tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Sekarang Anda bisa mulai bersedekah kapan saja dan di mana saja.
 
Jadikan Rajab sebagai momen untuk memperbaiki diri dan menyongsong Ramadan dengan kesiapan iman yang lebih baik.

Semoga setiap usaha yang kita lakukan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan membawa keberkahan bagi kehidupan kita. 
Yuk, manfaatkan bulan Rajab sebaik-baiknya!

Trima kasih
Wassalaamu alaikum.

 

HUKUM PUJI-PUJIAN SELESAI ADZAN

𝗣𝗨𝗝𝗜-𝗣𝗨𝗝𝗜𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗟𝗘𝗦𝗔𝗜 𝗔𝗗𝗭𝗔𝗡

Di beberapa masjid sering di antara adzan dan iqamah pengurus masjid melantunkan puji-pujian dan shalawat menggunakan speaker padahal ada jama’ah yang sedang shalat sunnah, mohon izin bagaimana menurut pandangan ustadz ?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Kasus seperti ini tidak cukup hanya disikapi dan dicarikan solusinya secara keilmuan, tapi juga perlu kebijaksanaan dalam menanganinya. Sebab apabila pembahasannya hanya berhenti pada hukum, maka kita semua sebenarnya sudah mengetahui bahwa tidak ada tuntunan khusus dari Nabi ﷺ yang mensunnahkan melantunkan dzikir, puji-pujian, atau shalawat secara khusus apalagi dengan suara keras di antara waktu adzan dan iqamah. 

Praktik tersebut lebih tepat disebut sebagai tradisi keagamaan yang berkembang di sebagian masyarakat, bukan bagian dari sunnah yang bersifat ritual. Yang sudah pasti akan menimbulkan pro kontra akan status hukumnya, ini bid’ah yang tercela atau sekedar bid’ah yang mubah saja. Dan faktanya ada sebagian pihak berpendapat ini sebagai hal yang merupakan hal baru yang dibolehkan.[1]

Mereka mendasarkan amalan ini kepada keumuman dalil adanya kesunnahan bershalawat kepada Nabi selepas adzan. Dalam hadits disebutkan :

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

“Jika kalian mendengar orang adzan, maka jawablah seperti apa yang dikatakan muadzin, lalu bershalawat kalian kepadaku. (HR. Muslim) 

Meski yang dimaksud dengan shalawat dalam hadits ini bentuknya bukan puji-pujian seperti yang banyak dilakukan hari ini , namun bukan berarti ini hal yang dilarang. Di antaranya dinyatakan oleh Syekh Amin Kurdi sebagai berikut :
 
 واما الصلاة والسلام على النبي صلى الله عليه وسلم عقب الآذان فقد صرح الأشياخ بسنيتهما ولا يشك مسلم في انهما من أكبر العبادات والجهر بهما وكونهما على منارة لا يخرجهما عن السنية 

“Adapun membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad setelah adzan, para ulama (masyayikh) telah menegaskan kesunnahannya. Tidak ada seorang muslim pun yang meragukan bahwa keduanya termasuk ibadah yang paling agung. Dan mengeraskan bacaan shalawat serta melakukannya dari menara tidaklah mengeluarkan keduanya dari status sunnah.”[2]

Sedangkan sebagian kita tentu akan akan tetap tegas menyatakan bahwa justru Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya menjaga kekhusyu’an dalam ibadah dan melarang seseorang mengeraskan bacaan hingga mengganggu orang lain yang sedang shalat atau beribadah. 

Di antaranya adalah riwayat dari Abu Sa‘id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah mendengar para sahabat mengeraskan bacaan al Qur’an. Maka Rasulullah ﷺ menyingkap tirai dan bersabda:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ingatlah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas yang lain.”(HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan al Qur’an di atas sebagian yang lain.”
(HR. Abu Daud)

Dan ini sesuai dengan perintah umum yang ada di dalam al Qur’an agar kita berdizkir dengan suara yang rendah penuh kekhusyu’an, tidak mengangkat suara melebihi yang dibutuhkan apalagi sampai mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman :

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ

“Dan berdzikirlah dengan penuh perendahan diri dalam hatimu dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara” (QS. Al A’raf: 205)

Jika dalam perkara membaca al Qur’an yang jelas-jelas ibadah utama dan disyariatkan saja, Rasulullah ﷺ melarang pengerasan suara apabila hal itu mengganggu orang lain yang sedang shalat atau bermunajat, tentu lebih layak lagi kehati-hatian itu diterapkan pada amalan-amalan yang tidak memiliki dasar sunnah khusus, seperti puji-pujian di antara adzan dan iqamah. 

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata :

الجهر بالصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم ‌عقب ‌الأذان ‌غير ‌مشروع ‌بل ‌هو ‌محدث ‌مكروه

“Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang.”[3]

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Maka kami melihat permasalahan ini lebih kepada masalah tehnis, yakni persoalan terkait pengaturan volume suara dan penggunaan speaker yang jangan sampai mengganggu orang lain baik yang ada di dalam masjid ataupun di luar masjid. 

Hendaknya kita yang berkeinginan menghilangkan sesuatu yang kita anggap sebagai penggunaan pengeras suara yang sudah cenderung mengganggu menempuh cara-cara yang bijak. 

Karena tradisi yang sudah lama hidup di masyarakat tidak bisa dihapus hanya dengan adu dalil, tetapi perlu pendekatan yang santun dan dialog yang baik. Bicarakan ini dengan sesama jama’ah atau sampaikan usulan dengan cara yang sopan kepada pengurus tentang persoalan ini. 

 Wallahu a’lam.
  
________________________________________
[1] Al Fatawa al Kubra al Fiqhiyah (1/131)
[2] Tanwir al Qulub (1/73)
[3] Fiqh as Sunnah (1/122)
•┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈•
Punya pertanyaan yang butuh penjelasan komperehensif? Ajukan di : https://astofficial.id/tanya-ustadz

Selasa, 06 Januari 2026

WASIAT NABI ADAM, AS KEPADA NABI SYITS, AS.



Lima Wasiat Nabi Adam pada Nabi Syits tentang Penyesalannya Terusir dari Surga

Nabi Adam as. berwasiat kepada salah satu putranya, yaitu Nabi Syits tentang lima hal (Lihat Kitab Mukasyafatul Qulub, Hal. 87). Beliau menyuruh agar wasiat ini juga disampaikan pada cucu-cucunya kelak. 
Adapaun kelima wasiat tersebut adalah sebagai berikut,

Adam menasihati putranya, Seth, semoga kedamaian menyertai mereka berdua, dengan lima hal dan memerintahkannya untuk menasihati anak-anaknya setelahnya. 

Pertama, katanya kepadanya, “Katakan kepada anak-anakmu agar jangan berpuas diri dengan dunia ini, karena aku berpuas diri dengan surga abadi, dan Allah mengusirku dari sana.” 

Kedua, katakan kepada mereka agar jangan terpengaruh oleh keinginan istri mereka, karena aku menuruti keinginan istriku dan memakan buah pohon itu, dan aku menyesal. 

Ketiga, katakan kepada mereka bahwa dalam setiap tindakan yang mereka rencanakan, pertimbangkanlah akibatnya, karena jika aku mempertimbangkan akibatnya, apa yang menimpaku tidak akan terjadi. 

Keempat, jika hatimu terganggu oleh sesuatu, maka hindarilah itu, karena ketika aku memakan buah pohon itu, hatiku terganggu, dan aku tidak berbalik, dan aku menyesal. 

Kelima, bermusyawarahlah dengan orang lain dalam hal-hal tertentu, karena jika aku bermusyawarah dengan para malaikat, apa yang menimpaku tidak akan terjadi. 
Mujahid berkata bahwa Abdullah ibn Umar berkata kepadanya, 
“Ketika kamu bangun, jangan memikirkan malam, dan ketika malam tiba, jangan memikirkan pagi. Manfaatkanlah hidupmu sebelum kematianmu dan kesehatanmu sebelum sakitmu, karena kamu tidak tahu apa namamu esok hari.” 
Dan Nabi bersabda kepada para Sahabat-Nya: “Apakah kalian semua ingin masuk Surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kurangi harapan kalian dan sungguh-sungguhlah malu di hadapan Allah.” Mereka menjawab: “Kami semua malu di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.” Beliau bersabda: “Itu bukanlah rasa malu yang sejati. 
Rasa malu yang sejati di hadapan Allah Yang Maha Kuasa adalah mengingat kuburan dan pembusukan, dan menjaga perutmu dan isinya, serta kepalamu dan apa yang dipegangnya. 
Siapa pun yang menginginkan kemuliaan Akhirat meninggalkan perhiasan dunia ini. 
Itulah rasa malu yang sejati di hadapan Allah, dan melalui itu, seorang hamba memperoleh karunia Allah.” Beliau juga bersabda: “Langkah pertama menuju kesejahteraan umat ini adalah melalui asketisme dan keyakinan, dan langkah kedua menuju kehancurannya adalah melalui kekikiran dan harapan.
Dunia hanyalah senda gurau belaka. Dunia penuh tipu muslihat. Ia hanya panggung sandiwara. 
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hadid (57) : 20,

اِعْلَمُوْٓا اَنَّمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَّلَهْوٌ وَّزِيْنَةٌ وَّتَفَاخُرٌۢ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِۗ كَمَثَلِ غَيْثٍ اَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهٗ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرٰىهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًاۗ وَفِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيْدٌۙ وَّمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانٌ ۗوَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sendagurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.

Jadi, pergunakan sebaik mungkin umur yang dimiliki. Jangan selalu merasa tenang atas dosa yang dilalukan, sekecil apapun.

Kedua, jangan selalu ikuti kemauan istri kalian. Karena sebab mengikuti kemauan istriku dan memakan “buah khuld”, aku dihinggapi penyesalan. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang tipu daya setan adalah lemah.

إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطانِ كانَ ضَعِيفاً

"Sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah." (QS. an-Nisa:76)

Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid berkata: "Yakni tipu daya setan dan orang-orang kafir yang mengikutinya adalah lemah ketika dihadapkan pada pertolongan Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. "

Namun berbeda ketika Allah sebutkan tipu daya wanita,

إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya tipu daya wanita adalah besar." (QS. Yusuf:28)

Syaikh Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili berkata; "Pelajaran dari ayat adalah tipu daya wanita itu besar dan memang seperti itu nyatanya. "

Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar berkata; "Tipu muslihat kalian itu sangat besar wahai wanita, yaitu sangat licik dan mempengaruhi jiwa."

Banyak yang bisa selamat dan menghindari harta haram, judi, miras, narkoba, bohong, korupsi, membunuh, mencopet, bertengkar dan beragam maksiat lainnya. Namun sedikit sekali yang bisa selamat dari godaan dan fitnah wanita.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Hati-hati dengan fitnah dunia dan hati-hati dengan fitnah wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama kali yang menimpa Bani Israil adalah wanita" (HR. Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

"Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita." (HR. al-Bukhari)

Ketiga, sebelum bertindak, maka pikirkanlah dengan matang-matang akibat yang ditimbulkan. Andaikata aku berpikir akibat kelakuanku, maka pastinya aku tidak akan ditimpa musibah ini (dikeluarkan dari surga). Artinya, sebelum melakukan sesuatu, kita harus memikirkan akibatnya terlebih dahulu. Jika itu baik, maka lanjutkan. Jika tidak, maka urungkan. Karena penyesalan pasti datang di kemudian hari. Baik dalam urusan yang sepele, apalagi yang gede.

Keempat, ketika hati kalian amat cinta pada sesuatu (yang negatif), maka jauhilah. Karena ketika aku makan “buah khuldi”, hatiku memaksa untuk memakannya. Aku tidak mengabaikannya sehingga menyesal setelahnya. Artinya, jangan ikuti kata hati yang hanya menjerumuskan pada hal yang tidak diridloi oleh Allah Swt., atau yang disenangi oleh Rasulullah Saw., atau yang tidak direstui oleh Para Ulama.

Kelima, bermusyawarahlah dalam menentukan suatu perkara. Karena aku dulu tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan para malaikat sehingga aku ditimpa penyesalan. Artinya, mintalah pendapat orang lain terlebih dahulu sebelum memutuskan suatu perkara. Mintalah masukan atau saran dari keluarga, sahabat, guru, atau tokoh masyarakat. Baik dalam urusan yang nyata-nyata baik, apalagi yang masih samar. Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imron (3) :159,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

Dalam ayat tersebut, nabi kita saja, Nabi Muhammad Saw. diperintahkan untuk bermusyawarah, apalagi kita umatnya yang memiliki serba kekurangan. Lebih patut lagi untuk bermusyawarah.

Oleh karena itu, resapi dan renungi wasiat Nabi Adam as. di atas. Lalu kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ، الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ، نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ، وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ.

Senin, 05 Januari 2026

BOLEHKAH MENGANGKAT SELAIN TELUNJUK KETIKA TASYAHUD

Mengapa Disunahkan Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tasyahud?

Di dalam shalat terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan, bahkan tidak sah shalat jika aturan tersebut tidak dilakukan. Aturan ini dalam istilah fiqih disebut dengan rukun shalat.

Kemudian juga ada kesunahan shalat yang tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya shalat, namun dianjurkan untuk melakukannya. Inilah yang dimaksud dengan sunah shalat. 

Berkaitan dengan kesunahan shalat, para ulama membagi sunah shalat dalam dua kategori: sunah ab’ad (jika ditinggalkan maka disunnahkan mengganti dengan sujud sahwi) dan sunah hai‘at (tidak disunnahkan sujud sahwi). 

Salah satu di antara beberapa kesunnahan shalat hai’at adalah mengangkat jari telunjuk berdasarkan hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah ketika duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan tangannya membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat (mengangkat) jari telunjuknya (HR Muslim).

Maksud redaksi membentuk angka lima puluh tiga ialah suatu isyarat dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk. Isyarat ini biasa digunakan oleh ahli hisab.

Dalam Hasyiah Syarah Sittin Lil Allamah ar-Ramli diterangkan bahwa mengangkat telunjuk ketika tasyahud hukumnya sunnah. 

ويسن أن يشير بها عند قوله إلا الله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة وذلك فى تشهديه.

Artinya: Maka sesungguhnya disunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan Illallah dan hendaklah telunjuk itu (terangkat membungkuk) menghadap qiblat. Baik dalam tasyahud awal maupun tasyahud akhir.

Secara gamblang dalam Kitab I’anah Thalibin disebutkan:

 ووضع يديه في قعود تشهديه على طرف ركبتيه بحيث تسامته رؤوس الأصابع ناشرا أصابع يسراه مع ضم لها  وقابضا أصابع يمناه إلا المسبحة 

Artinya: Dan meletakkan kedua tangannya saat duduk dalam dua tasyahud (tasyahud awal dan akhir) di ujung kedua lututnya, sekira sejajar dengan pucuk jemarinya, dengan menggelar dan mengumpulkan jemari tangan kirinya serta menggenggamkan jemari tangan kanannya kecuali jari telunjuk. 

قوله إلا المسبحة إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره

Pengecualian jari penunjuk ini dikarenakan jari ini digunakan untuk memberikan isyarat akan tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahud (tahiyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti di dalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat menjadikan shalatnya khusyuk [ I’aanah at-Thoolibiin I/174 ].

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa makna filosofis mengangkat jari telunjuk saat tasyahud adalah agar terkumpul isyarat tauhid dalam dirinya baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan.
Allahu A'lam.

Jumat, 02 Januari 2026

HUKUM MEMAKAI UANG DLL MILIK ORANG LAIN TANPA IDZIN

Hukum Menggunakan Uang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
 
Sebelum bertanya, saya mau bercerita. 
Saya dulu bekerja di sebuah gerai pulsa dan hp bekas. 
Pada suatu hari ada pembeli pulsa dengan membawa uang dan catatan nomor hp yang dituju lalu pergi. 
Setelah saya kirim ke nomor tersebut, ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif alias mati. 
Jadi pulsa tidak bisa terkirim dan pembelipun tidak pernah terlihat lagi.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengembalikan uang tersebut, apakah boleh kita manfaatkan? Seandainya uang di atas tersebut harus dikembalikan, adakah cara pengembalian yang tidak membuat saya malu? Mohon penjelasannya. 
Terima kasih, semoga dibalas Allah dengan berlipat ganda. Amin.

Jawaban
Waalaikummussalaam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad lain sejenis, atau semacam surat kuasa.

Para ulama menyebut penggunaan harta yang bukan milikinya dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain) yang jelas tidak sah. Tetapi para ulama mewajibkan orang yang menggunakan harta orang lain untuk mengganti kerugian dari harta tersebut.

Kewajiban seseorang mengembalikan harta milik orang lain disebutkan secara jelas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya Minhajul ‘Abidin yang kami kutipkan berikut ini.

فما كان في المال فيجب عليك أن ترده عليه إن أمكنك فإن عجزت عن ذلك لعدم وفقر فتستحل منه فإن عجزت عن ذلك لغيبة الرجل أو موته وأمكن التصدق عنه فافعل وإن لم يمكن فعليك بتكثير حسناتك والرجوع إلى الله بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك يوم القيامة

Artinya, “Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. 
Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Minhajul Abidin, Semarang, Karya Toha Putra, tanpa tahun, halaman 11).

Dalam konteks yang ditanyakan, saudara Abdullah sudah kehilangan jejak yang bersangkutan. 
Tentu sebelumnya kita harus berupaya mencari tahu alamat atau kontak yang bersangkutan. Kalau sudah kehilangan jejak, kita bisa menggunakan uang orang tersebut dengan catatan menggantinya ketika yang bersangkutan kembali ke gerai atau kita mengetahui kontaknya.

Sesuai dengan saran Imam Ghazali, kita dapat menyedekahkan uang tersebut dengan niat pahalanya diperuntukan bagi yang bersangkutan. 
Kalau pun kita tidak mampu, kita bisa memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan bagi orang yang bersangkutan.

Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan. Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut. Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.

Menurut kami, selain penjaga gerai hp hal semacam ini bisa saja terjadi pada sopir taksi, pengemudi angkutan umum, dan profesi lainnya.

Cara yang ditawarkan Imam Al-Ghazali ini hendaknya tidak dijadikan jurus andalan bagi kita untuk menzalimi hak milik orang lain. 
Teknik tawaran Imam Al-Ghazali ini merupakan langkah darurat dan jalan alternatif terakhir.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. 
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.