Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 07 Januari 2026

HUKUM PUJI-PUJIAN SELESAI ADZAN

𝗣𝗨𝗝𝗜-𝗣𝗨𝗝𝗜𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗟𝗘𝗦𝗔𝗜 𝗔𝗗𝗭𝗔𝗡

Di beberapa masjid sering di antara adzan dan iqamah pengurus masjid melantunkan puji-pujian dan shalawat menggunakan speaker padahal ada jama’ah yang sedang shalat sunnah, mohon izin bagaimana menurut pandangan ustadz ?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Kasus seperti ini tidak cukup hanya disikapi dan dicarikan solusinya secara keilmuan, tapi juga perlu kebijaksanaan dalam menanganinya. Sebab apabila pembahasannya hanya berhenti pada hukum, maka kita semua sebenarnya sudah mengetahui bahwa tidak ada tuntunan khusus dari Nabi ﷺ yang mensunnahkan melantunkan dzikir, puji-pujian, atau shalawat secara khusus apalagi dengan suara keras di antara waktu adzan dan iqamah. 

Praktik tersebut lebih tepat disebut sebagai tradisi keagamaan yang berkembang di sebagian masyarakat, bukan bagian dari sunnah yang bersifat ritual. Yang sudah pasti akan menimbulkan pro kontra akan status hukumnya, ini bid’ah yang tercela atau sekedar bid’ah yang mubah saja. Dan faktanya ada sebagian pihak berpendapat ini sebagai hal yang merupakan hal baru yang dibolehkan.[1]

Mereka mendasarkan amalan ini kepada keumuman dalil adanya kesunnahan bershalawat kepada Nabi selepas adzan. Dalam hadits disebutkan :

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

“Jika kalian mendengar orang adzan, maka jawablah seperti apa yang dikatakan muadzin, lalu bershalawat kalian kepadaku. (HR. Muslim) 

Meski yang dimaksud dengan shalawat dalam hadits ini bentuknya bukan puji-pujian seperti yang banyak dilakukan hari ini , namun bukan berarti ini hal yang dilarang. Di antaranya dinyatakan oleh Syekh Amin Kurdi sebagai berikut :
 
 واما الصلاة والسلام على النبي صلى الله عليه وسلم عقب الآذان فقد صرح الأشياخ بسنيتهما ولا يشك مسلم في انهما من أكبر العبادات والجهر بهما وكونهما على منارة لا يخرجهما عن السنية 

“Adapun membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad setelah adzan, para ulama (masyayikh) telah menegaskan kesunnahannya. Tidak ada seorang muslim pun yang meragukan bahwa keduanya termasuk ibadah yang paling agung. Dan mengeraskan bacaan shalawat serta melakukannya dari menara tidaklah mengeluarkan keduanya dari status sunnah.”[2]

Sedangkan sebagian kita tentu akan akan tetap tegas menyatakan bahwa justru Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya menjaga kekhusyu’an dalam ibadah dan melarang seseorang mengeraskan bacaan hingga mengganggu orang lain yang sedang shalat atau beribadah. 

Di antaranya adalah riwayat dari Abu Sa‘id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah mendengar para sahabat mengeraskan bacaan al Qur’an. Maka Rasulullah ﷺ menyingkap tirai dan bersabda:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ingatlah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas yang lain.”(HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan al Qur’an di atas sebagian yang lain.”
(HR. Abu Daud)

Dan ini sesuai dengan perintah umum yang ada di dalam al Qur’an agar kita berdizkir dengan suara yang rendah penuh kekhusyu’an, tidak mengangkat suara melebihi yang dibutuhkan apalagi sampai mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman :

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ

“Dan berdzikirlah dengan penuh perendahan diri dalam hatimu dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara” (QS. Al A’raf: 205)

Jika dalam perkara membaca al Qur’an yang jelas-jelas ibadah utama dan disyariatkan saja, Rasulullah ﷺ melarang pengerasan suara apabila hal itu mengganggu orang lain yang sedang shalat atau bermunajat, tentu lebih layak lagi kehati-hatian itu diterapkan pada amalan-amalan yang tidak memiliki dasar sunnah khusus, seperti puji-pujian di antara adzan dan iqamah. 

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata :

الجهر بالصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم ‌عقب ‌الأذان ‌غير ‌مشروع ‌بل ‌هو ‌محدث ‌مكروه

“Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang.”[3]

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Maka kami melihat permasalahan ini lebih kepada masalah tehnis, yakni persoalan terkait pengaturan volume suara dan penggunaan speaker yang jangan sampai mengganggu orang lain baik yang ada di dalam masjid ataupun di luar masjid. 

Hendaknya kita yang berkeinginan menghilangkan sesuatu yang kita anggap sebagai penggunaan pengeras suara yang sudah cenderung mengganggu menempuh cara-cara yang bijak. 

Karena tradisi yang sudah lama hidup di masyarakat tidak bisa dihapus hanya dengan adu dalil, tetapi perlu pendekatan yang santun dan dialog yang baik. Bicarakan ini dengan sesama jama’ah atau sampaikan usulan dengan cara yang sopan kepada pengurus tentang persoalan ini. 

 Wallahu a’lam.
  
________________________________________
[1] Al Fatawa al Kubra al Fiqhiyah (1/131)
[2] Tanwir al Qulub (1/73)
[3] Fiqh as Sunnah (1/122)
•┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈•
Punya pertanyaan yang butuh penjelasan komperehensif? Ajukan di : https://astofficial.id/tanya-ustadz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar