Ustadz ana mau tanya, apakah panitia atau pengurus zakat yang bukan dari lembaga resmi, tapi yang ada di Masjid, berhak mendapatkan bagian zakat?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Ketika di tengah masyarakat terdapat panitia zakat, maka secara alami muncul pertanyaan: apakah panitia ini sama dengan amil zakat yang termasuk salah satu dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat ataukah berbeda?
Secara lahiriah, panitia zakat dan amil memiliki persamaan dan nyaris tidak bisa dibedakan. Karena keduanya sama-sama berhubungan langsung dengan zakat, sama-sama terlibat dalam proses pengelolaan harta zakat, dan sama-sama berperan sebagai perantara antara muzakki dan mustahiq.
Dalam praktik sehari-hari, panitia zakat sering melakukan pekerjaan yang secara kasat mata mirip dengan pekerjaan amil, seperti menerima zakat dari masyarakat, mencatatnya, menjaga dan mengumpulkannya, lalu menyalurkannya kepada pihak yang dianggap berhak.
Kesamaan inilah yang membuat sebagian orang dengan mudah menyamakan panitia zakat dengan amil zakat. Dari sisi fungsi umum, keduanya tampak berjalan di jalur yang sama, yaitu mengurusi urusan zakat agar sampai kepada penerimanya. Pada titik ini, panitia zakat dapat dipandang berada di wilayah yang sangat dekat dengan konsep amil.
Namun, di sisi lain, terdapat pula perbedaan yang tidak bisa diabaikan. Panitia zakat adalah istilah administratif dan sosial yang lahir dari kebutuhan masyarakat untuk mengatur teknis pengumpulan dan penyaluran zakat. Singkatnya ia adalah hasil kreasi dari orang belakangan untuk menangani zakat di tengah-tengah masyarakat.
Sedangkan amil zakat adalah satu profesi yang dikenal jelas dalam istilah fikih dengan sekian kriteria dan konsekuensi hukum yang jelas. Dengan kata lain hari ini, setiap amil pasti menjalankan fungsi kepanitiaan zakat, tetapi tidak setiap panitia zakat otomatis berstatus sebagai amil.
Karena itu, sebelum menetapkan apakah panitia zakat berhak menerima bagian zakat sebagai amil atau tidak, perlu terlebih dahulu kita simak penjelasan para ahli ilmu tentang batasan dan definisi amil zakat secara jelas.
Dari definisi inilah nantinya dapat dinilai apakah panitia zakat yang dimaksud masuk ke dalam pengertian amil atau tidak. Jika masuk, maka ia berhak menerima sebagai amil; jika tidak, maka ia tidak memiliki hak tersebut.
𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗮𝗺𝗶𝗹
Amil secara bahasa adalah bentuk isim fa‘il dari kata ‘amila (bekerja). Kata amil digunakan dengan makna wali (penguasa). Bentuk jamaknya adalah ‘ummal dan ‘amilun. Kata dasarnya adalah al ‘amalah, dengan dhammah pada huruf ‘ain, yang berarti upah pekerja. Adapun dengan kasrah, ia juga digunakan dalam bahasa Arab.
Sedangkan secara istilah, amil didefinisikan dengan:
المتولي على الصدقة، والساعي لجمعها من أرباب المال، والمفرق على أصنافها المفوض من الإمام
“Orang yang mengurusi sedekah (zakat), yang berusaha mengumpulkannya dari para pemilik harta, dan membagikannya kepada golongan-golongan yang berhak, berdasarkan pendelegasian dari imam (penguasa).”[1]
Sehingga Amil dalam arti wali zakat adalah orang yang ditunjuk oleh khalifah sebagai amir atas suatu wilayah atau negeri, atau orang yang dipekerjakan untuk tugas tertentu.[2]
𝗕𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸-𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗽𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁:
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa pekerjaan amil adalah mencakup beberapa aktivitas sebagai berikut:
Pertama, orang-orang yang membawa zakat dari orang-orang kaya ke baitul mal.
Kedua, orang-orang yang bertugas menjaga, menyimpan, dan menghitung zakat ketika telah sampai di baitul mal.
Ketiga, orang-orang yang membagikan zakat kepada fakir miskin, baik dengan menelusuri kondisi para fakir miskin tersebut, maupun dengan mengantarkan harta zakat langsung kepada mereka.[3]
Al imam al Mawardi rahimahullah berkata:
العامل على الزكاة؛ هو الجابي لها، والحافظ، والكاتب، والقاسم، والحاشر، والكيال، والوزان، والعداد، والساعي، والراعي، والسائق، والحمال، والجمال، ومن يحتاج إليه فيها، غير قاض ووال
“Amil zakat adalah orang yang memungut zakat, menjaganya, mencatatnya, membaginya, menghimpunnya, menakar, menimbang, menghitung, berusaha mengumpulkannya, menggembala, menggiring, mengangkut, dan siapa saja yang dibutuhkan dalam urusan zakat, selain qadhi dan penguasa.”[4]
𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗔𝗺𝗶𝗹
Para ulama madzhab menetapkan beberapa syarat keabsahan seseorang untuk menjadi amil zakat. Sebagiannya merupakan perkara yang disepakati pensyaratannya dan ada yang diperbedapendapatkan, berikut ini adalah perinciannya.
𝗔. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶
1. Berakal, ulama bersepakat bahwa syarat amil adalah orang yang berakal. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini berdasarkan dalil-dalil yang terang tentang hukum taklif dalam Islam.
Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
ومن شرط العامل أن يكون ..عاقلا.. ولأن الصبي والمجنون لا قبض لهما
“Disyaratkan bagi seorang amil zakat agar ia .. berakal. Anak kecil dan orang gila tidak sah baginya melakukan penerimaan harta.”[5]
2. Tamyiz, ulama sepakat bahwa anak kecil yang belum tamyiz maka hukumnya dipandang sama dengan orang yang tidak berakal.
3. Ditunjuk oleh penguasa
Amil harus ditunjuk oleh penguasa, karena tugas tersebut termasuk wilayah kekuasaan penguasa. Hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama. Al imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
وقد اتفقت الأمة على أنه ليس كل من قال: أنا عامل عاملا. فكل من عمل من غير أن يوليه الإمام الواجبة طاعته فليس من العاملين عليها؛ ولا يجزئ دفع الصدقة إليه، وهي مظلمة إلا أن يكون يضعها مواضعها، فتجزئ حينئذ؛ لأنها قد وصلت إلى أهلها، وأما عامل الإمام الواجبة طاعته فنحن مأمورون بدفعها إليه؛ وليس علينا ما يفعل فيها؛ لأنه وكيل، كوصي اليتيم ولا فرق، وكوكيل الموكل سواء سواء
“Umat telah sepakat bahwa tidak setiap orang yang berkata: ‘Saya amil’ otomatis menjadi amil. Maka siapa pun yang bekerja tanpa diangkat oleh imam yang wajib ditaati, ia tidak termasuk golongan amil zakat.
Tidak sah menyerahkan zakat kepadanya, dan hal itu merupakan kedzaliman, kecuali jika ia menyalurkannya pada tempat-tempat yang semestinya, maka sah pada saat itu karena zakat telah sampai kepada para penerimanya.
Adapun amil yang diangkat oleh imam yang wajib ditaati, maka kita diperintahkan untuk menyerahkan zakat kepadanya. Kita tidak dibebani tanggung jawab atas apa yang ia lakukan terhadap zakat tersebut, karena ia berstatus sebagai wakil, seperti wali anak yatim, tidak ada perbedaan, sebagaimana wakil dari orang yang mewakilkannya.”[6]
Demikian juga al Imam Ahmad ketika menjelaskan firman Allah Ta‘ala: “dan para amil zakat”, beliau berkata:
هم السعاة يسعون عليها، وهو السلطان
“Mereka adalah para petugas yang berkeliling mengurus zakat, dan itu adalah (tugas) penguasa.”[7]
Al imam Ibnu Batthal rahimahullah berkata:
اتفق العلماء على أن العاملين عليها: السعاة المتولون لقبض الصَّدقة
“Para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas (sa‘i) yang menangani pemungutan zakat.”[8]
Dalil dari syarat ini adalah firman Allah ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah dari harta mereka zakat, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At Taubah: 103)
Berdasarkan ayat di atas, para fuqaha menetapkan bahwa pelaksanaan kewajiban zakat merupakan amanah yang berada di pundak para penguasa. Al Imam asy Syafi‘i rahimahullah berkata:
ولا يسع الولاة تركَه لأهل الأموال؛ لأنهم أمناء على أخذه لأهله منهم
“Para penguasa tidak diberi kelonggaran untuk menyerahkan urusan ini kepada para pemilik harta, karena mereka adalah pihak yang dipercaya untuk mengambil zakat dari mereka dan menyerahkannya kepada para pemilik haknya.”[9]
𝗕. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶
Dan berikut ini adalah bagian dari syarat-syarat amil yang diperbedapendapatkan oleh para ulama.
1. Baligh
Pendapat pertama menyatakan bahwa disyaratkan amil harus baligh. Ini adalah pendapat dari madzhab Maliki dan satu riwayat dalam madzhab Hanbali. Alasannya, karena baligh merupakan syarat taklif, dan jabatan atau wilayah disyaratkan adanya taklif.[10]
Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak disyaratkan baligh, melainkan cukup adanya sifat mumayyiz. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi‘i dan satu riwayat dalam madzhab Hanbali. Alasannya, karena ibadah sudah dianggap sah dilakukan olehnya.[11]
2. Amanah
Syarat ini disebutkan oleh ulama Maliki dan Syafi‘i, dan sebagian ulama Hanbali. Hal ini karena tugas amil merupakan salah satu bentuk wilayah (kewenangan), dan kewenangan disyaratkan adanya sifat-sifat tersebut.
Selain itu, anak kecil dan orang gila tidak memiliki kemampuan menerima dan mengelola harta dengan baik. Orang yang khianat akan membawa pergi harta zakat dan menyia-nyiakannya dari para pemilik haknya.[12]
3. Muslim
Syarat ini ditetapkan oleh para ulama madzhab Maliki dan pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbailah.[13] Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ
“Janganlah kalian menjadikan orang luar sebagai orang kepercayaan kalian” (QS. Ali ‘Imran: 118).
Dalam pandangan pendapat ini, karena amil disyaratkan memiliki sifat amanah, maka disyaratkan pula Islam baginya, sebagaimana persaksian atas kaum muslimin. Oleh karena itu, tidak boleh jabatan ini dipegang oleh orang kafir, sebagaimana jabatan-jabatan kewenangan lainnya, karena kekufuran bertentangan dengan amanah.
Selain itu, orang non-Muslim bukan termasuk golongan penerima zakat. Oleh sebab itu, sayidina Umar radhiyallahu’anhu penah berkata:
لا تأتمنوهم وقد خونهم الله
“Janganlah kalian mempercayai mereka, padahal Allah telah mengkhianati mereka.” (HR. Baihaqi)
Beliau juga mengingkari perbuatan Abu Musa ketika mengangkat seorang Nasrani sebagai penulisnya. Maka zakat yang merupakan rukun Islam lebih layak lagi untuk dijaga.[14]
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tidak disyaratkan Islam bagi amil zakat. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, madzhab Syafi‘i, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.[15]
Dalilnya adalah karena Allah Ta‘ala berfirman:
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
“Dan para amil zakat” (QS. At Taubah: 60).
Lafadz ayat ini bersifat umum dan mencakup setiap amil yang mampu melakukan pekerjaannya, dalam keadaan dan sifat apa pun.
Selain itu, karena tugas tersebut merupakan akad sewa jasa atas suatu pekerjaan, maka boleh dikerjakan oleh orang kafir, sebagaimana pemungutan kharaj dan akad-akad sewa jasa lainnya. Pendapat ini juga dikiaskan dengan bolehnya mewakilkan orang kafir dalam penyembelihan hewan kurban.
Namun terdapat perincian yang disebutkan oleh sebagian ulama Malikiyyah, Syafi‘iyyah, dan Hanabilah bahwa hal tersebut dibolehkan apabila ia hanya menerima upah dari baitul mal dan wewenangnya yang terbatas. Bahkan ada yang mengatakan bahwa ia boleh berperan sebagai pembantu atau asisten saja, bukan sebagai pemegang kewenangan utama.[16]
4. Memiliki ilmu terkait zakat
Amil harus berilmu apabila wewenang pengelolaan diserahkan kepadanya, yaitu mengetahui dari siapa zakat diambil dan kepada siapa zakat diberikan, atau mengetahui keduanya sekaligus. Karena apabila ia tidak mengetahui hal tersebut, maka ia tidak memiliki kecakapan untuk menjalankan tugasnya.
Namun apabila ia hanya berperan sebagai pelaksana lapangan, dan imam telah menentukan secara rinci apa yang harus ia ambil, maka boleh baginya tidak memiliki pengetahuan tersebut. Hal ini karena Nabi ﷺ dahulu mengutus para petugas zakat dan menuliskan bagi mereka ketentuan apa yang harus mereka ambil.
Demikian pula Abu Bakar menuliskan ketentuan tersebut bagi para petugasnya sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat al imam Bukhari. Ketentuan ini ditegaskan oleh ulama madzhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali.[17]
5. Bukan dari kerabat dekat Nabi
Sebagian ulama menetapkan syarat bahwa para amil zakat tidak boleh dikelola oleh orang yang memiliki pertalian kekerabatan dengan Nabi ﷺ dan keturunannya, terkecuali jika mereka diupah dengan uang selain dari hasil pengumpulan zakat maka hal itu dibolehkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Dalilnya adalah Rasulullah ﷺ pernah mencegah keluarga beliau yang berkeinginan untuk turut terlibat menjadi amil zakat.[18]
Pendapat kedua menyatakan kebolehannya, karena itu adalah upah atas suatu pekerjaan yang boleh diterima oleh orang kaya, sehingga boleh pula diterima oleh kerabat dekat, sebagaimana upah bagi pengangkut dan penjaga. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi‘i dan juga pendapat sebagian ulama Hanbali.[19]
6. Merdeka
Ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki, serta satu pendapat dalam madzhab Hanbali.[20]
Dalilnya adalah karena pekerjaan amil zakat merupakan bersifat kewenangan, sedangkan perbudakan bertentangan dengan wilayah atau kewenangan, sebagaimana jabatan kehakiman. Sehingga tidak layak budak diangkat menjadi amil.
Sedangkan kalangan Madzhab Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah menyelisihi pendapat ini dan tidak mensyaratkan status merdeka.[21] Mereka berdalil dengan hadits dari Anas secara marfu‘:
اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ
“Dengarkanlah dan taatilah, meskipun yang diangkat memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi.” (HR. Bukhari)
Selain itu, karena tujuan dari pekerjaan amil dapat terwujud melalui budak sebagaimana orang merdeka, maka budak boleh menjadi amil sebagaimana orang merdeka.
7. Laki-laki
Para ulama berbeda pendapat dalam syarat ini menjadi dua kubu pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa disyaratkan amil haruslah seorang laki-laki.
Adapun perempuan, jika dipekerjakan di bagian zakat maka bagian mereka diberikan dari selain harta zakat. Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Syafi‘i, serta satu pendapat dari kalangan madzhab Hanbali.[22]
Al imam al Buhuti rahimahullah berkata:
واشتراط ذكوريته أولى من القول بعدم اشتراطها، وكأنهم لم ينصوا على ذلك لوضوحه
“Mensyaratkan laki-laki lebih kuat daripada pendapat yang tidak mensyaratkannya, seakan-akan mereka tidak menyebutkannya karena sudah jelas.”[23]
Al imam Mardawi rahimahullah berkata:
لم ينقل أن امرأة وليت عمالة زكاة ألبتة، وتركهم ذلك قديما وحديثا يدل على عدم جوازه
“Tidak pernah diriwayatkan bahwa seorang perempuan diangkat sebagai amil zakat sama sekali. Ditinggalkannya hal ini sejak dahulu hingga sekarang menunjukkan ketidakbolehannya.”[24]
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan termasuk dalam golongan amil zakat, berdasarkan keumuman ayat tentang pos-pos penyaluran zakat. Ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali. [25]
Bersambung ke Part II, silahkan simak di AST Official : https://astofficial.id/contents/651/panita-apakah-berhak-menerima-zakat-part-i
________________________________________
[1] Hasyiyah Ibnu Abidin (2/59, 37), Jawahir al Iklil (1/138), al Mughni (6/473).
[2] Al Ahkam as Sulthaniyah hlm. 30
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (29/227)
[4] Al Inshaf (7/222)
[5] Al Mughni (9/313)
[6] Al Muhalla bil Atsar (4/273)
[7] Masail Abdullah hlm. 23
[8] Fath al Bari (3/428)
[9] Al Umm (3/204).
[10] Jawahir al Iklil (1/138), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[11] Mughni al Muhtaj (1/414), al Inshaf (3/198).
[12] Hasyiyah ad Dasuqi (1/495), Hasyiyah al ‘Adawi ‘ala al Kharsyi (2/216), az Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil (2/176–177), al Majmu‘Syarah al Muhadzdzab (6/167), al Mughni (6/473), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[13] Hasyiyah ad Dasuqi (1/495), Hasyiyah al ‘Adawi ‘ala al Kharsyi (2/216), az Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil (2/176–177), al Majmu‘ (6/167), al Mughni (6/473), Kasyaf al Qina‘(2/275).
[14] Ibnu Abi Hatim no. 6510
[15] Bada’i‘ ash Shana’i‘ (2/40), Jawahir al Iklil (1/138), Mughni al Muhtaj (2/413), al Inshaf (3/197).
[16] Bulghat as Salik (1/127), al Majmu‘ Syarah al Muhadzdzab (6/142), al Inshaf (3/224).
[17] Hasyiyah ad Dasuqi (1/495), al Muhadzdzab (1/168), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[18] Al Fatawa al Hindiyyah (1/188), Tabyin al Haqa’iq (1/297), Bada’i‘ ash-Shana’i‘ (2/44), ad Dasuqi (1/495), al Kharsyi ma‘a Hasyiyah al ‘Adawi ‘alaihi (2/216), az Zarqani (2/177).
[19] Raudhah ath Thalibin (2/336), al Majmu‘ (6/167), Syarh Muntaha al Iradat (1/425), dan Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[20] Multaqa al Abhur (1/190), Jawahir al Iklil (1/138), Kifayat al Akhyar (1/380), al Inshaf (3/226).
[21] Mughni al Muhtaj (1/413), al Inshaf (3/336), Kasyaf al Qina‘ (2/275).
[22] Jawahir al Iklil (1/138), Manh al Jalil (2/87), al Majmu‘ Syarah al Muhadzdzab (6/173), al Mubdi‘ (2/418).
[23] Kasyaful Qina (2/275)
[24] Al Insaf (7/225)
[25] Al Insaf (7/225)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar