Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 17 April 2026

TATA CARA SHALAT WANITA ISTIHADHOH

Tata Cara Shalat bagi Wanita Istihadhah

Perempuan istihadhah tetap wajib shalat.

Sebagaimana jamak diketahui, darah yang keluar dari kemaluan wanita ada 3 macam, 
(1) haidh; 
(2) nifas; dan 
(3) istihadhah. 

Wanita yang sedang menstruasi atau nifas diharamkan untuk mengerjakan shalat, puasa, thawaf jika sedang haji, membaca dan membawa Al-Qur’an, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya. Sedangkan wanita yang sedang istihadhah tetap diwajibkan shalat, puasa, bersetubuh, dan lainnya.

Oleh karena itu, darah istihadhah tidak menjadi penyebab wajibnya mandi besar, tidak pula menjadi penyebab dilarangnya ibadah, istihadhah hanyalah sebatas darah kotor yang keluar dari rahim wanita. Dengan demikian, ia diwajibkan untuk membasuh dan membersihkan darah yang ada pada kemaluannya setiap hendak mengerjakan shalat.

Lantas, bagaimanakah cara shalat bagi wanita yang sedang istihadhah?... 
Apakah sama dengan cara shalat pada umumnya, atau justru memiliki perbedaan?...
Mari kita bahas, namun sebelum menjawab pertanyaan ini, penting kiranya bagi penulis untuk menjelaskan definisi istihadhah itu sendiri.

Definisi Istihadhah
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di selain masa-masa haidh dan nifas, serta tidak ada kemungkinan untuk dikatakan haidh, hal ini bisa disebabkan tidak memenuhi syarat-syarat haidh, misalnya, darah yang keluar melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari, atau kurang dari batas minimal haidh, yaitu 24 jam.

Tata Cara Shalat Wanita Istihadhah.

Sebagaimana telah dijelaskan di awal, istihadhah bukanlah bagian dari haidh maupun nifas, sehingga wanita yang sedang mengalami pendarahan yang satu ini tetap diwajibkan shalat, puasa, boleh membaca dan membawa Al-Qur’an, boleh juga untuk berhubungan suami istri, dan lainnya.

Sedangkan tata cara shalat bagi wanita istihadhah adalah sebagaimana shalat pada umumnya, tidak ada pengurangan maupun penambahan. 
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar shalatnya menjadi sempurna.

Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqaf dalam kitab al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah, cetakan Maktabah Kanzul Hikmah, halaman 55-56 mengatakan bahwa ada lima hal yang harus dilakukan oleh wanita istihadhah ketika hendak mengerjakan shalat, yaitu:

Pertama, membasuh kemaluannya sebelum mengerjakan shalat. Kedua, wanita istihadhah harus menyumbat atau menutup kemaluannya dengan kapas, atau sesamanya ketika hendak shalat. Hanya saja, keharusan yang kedua ini apabila memenuhi tiga syarat berikut, (1) tidak menimbulkan rasa sakit yang sangat parah; 
(2) tidak dalam keadaan puasa (fardhu); dan 
(3) penyumbatan dilakukan jika dibutuhkan saja, misalnya karena darah keluar saat hendak mengerjakan shalat. 

Ketiga, membalut kemaluannya. Kewajiban yang ketiga ini dilakukan setelah menyumbat dan menutupnya. 
Hanya saja, menurut Imam ar-Ramli jika dengan membalut sudah bisa menjadi penyegah keluarnya darah, maka dianggap cukup tanpa harus menyumbatnya.

Kewajiban membalut dalam hal ini jika memenuhi dua syarat berikut: 
(1) darah selalu keluar ketika hendak mengerjakan shalat, sehingga pembalut menjadi satu-satunya solusi agar darah tidak keluar; dan 
(2) tidak sampai berdampak bahaya pada dirinya sendiri. 

Keempat, wudhu setelah masuknya waktu shalat. 
Dan, tidak boleh bagi wanita istihadhah untuk wudhu sebelum masuknya waktu shalat, karena wudhu yang dilakukan saat istihadhah termasuk dari bagian bersuci yang dharurah (thaharah darurah).

Kelima, harus cepat-cepat tanpa jeda dengan waktu yang panjang antara kewajiban pertama hingga kelima. 
Dengan demikian, wajib ketika waktu shalat sudah masuk untuk membasuh kemaluannya, kemudian menyumbat dan menutupnya, dilanjut dengan membalutnya, setelah itu wudhu, dan shalat.

Keenam, wanita yang sedang istihadhah harus wudhu dalam setiap shalat wajib. 
Ia tidak bisa menggunakan satu wudhu untuk dua shalat wajib. Selain wudhu, menurut pendapat yang lebih sahih (ashah) ia juga wajib untuk membarui basuhan pada kemaluanya, penyumbatan, dan pembalutannya.

Tidak Mengakhirkan Shalat
Selain beberapa ketentuan di atas, wanita yang sedang istihadhah juga tidak diperbolehkan untuk mengakhirkan shalat. 
Dengan kata lain, jika waktu shalat wajib sudah masuk, ia harus segera melakukan beberapa ketentuan di atas, kemudian langsung mengerjakan shalat tanpa harus menundanya hingga akhir waktu, kecuali ada kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat itu sendiri,

وَلَا يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تُؤَخِّرَ الصَّلَاةَ لِشَيْءٍ اِلَّا مَا كَانَ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ. فَاِنْ أَخَّرَتْ لِغَيْرِ مَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ ضَرَّ، وَوَجَبَ عَلَيْهَا أَنْ تُعِيْدَ جَمِيْعَ مَا تَقَدَّمَ.

Artinya, “Tidak diperbolehkan baginya (wanita istihadhah) untuk mengakhirkan shalat karena alasan sesuatu, kecuali alasan yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat. 
Dan, jika mengakhirkan shalat bukan karena kemaslahatan shalat maka berbahaya, dan wajib baginya untuk mengulangi semuanya (membasuh kemaluan, menyumbat, menutup, dan membalut).” (Sayyid Abdurrahman as-Saqaf, al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah, [Kanzul Hikmah: tt], halaman 58).

Yang dimaksud dengan kemaslahatan shalat dalam bab istihadhah ini adalah semua hal yang berkaitan dengan shalat, seperti menutup aurat, menunggu shalat berjamaah, menjawab orang adzan, iqamah shalat, dan mengerjakan shalat sunnah qabliyah.

Dalil bahwa wanita mustahadhoh boleh melakukan shalat fardu dengan cara menjamak shalat, adalah hadis dari shahabiyyah Himnah bintu Jahsy -radhiyallahu’anha-, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- pernah bersabda kepada beliau:

فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِيَ الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِيَ الْعَصْرَ، فَتَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ، وَتُؤَخِّرِينَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ الْعِشَاءَ، فَتَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ، فَافْعَلِي

“Jika kamu mampu untuk menunda salat Zuhur dan mempercepat salat Asar, kemudian kamu mandi dan menggabungkan kedua salat tersebut, dan menunda salat Maghrib serta mempercepat salat Isya, kemudian kamu mandi dan menggabungkan kedua salat tersebut, maka lakukanlah.” (HR. Ashab As-Sunan kecuali An-Nasai, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Menjamak shalat.
Yaitu melakukan jamak sebagaimana yang kita pahami, baik jamak taqdim (diwalkan) maupun jamak takkhir (diakhirkan), pada empat shalat yang bisa dijamak, yaitu dhuhur dan asar, maghrib dan isya. 
Shalat ashar dilakukan pada waktu shalat duhur, ini jamak taqdim, shalat maghrib dilakukan pada waktu shalat isya, inilah jamak takkhir. 
Karena mustahadhoh mengalami sakit, dan keadaan sakit salahsatu keadaan yang membolehkan melakukan jamak shalat.

Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu’anhu– :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan.
Abu Kuraib berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian?”
Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab, “Agar tidak menyusahkan umatnya.”
(HR Muslim no. 705)

Dalam riwayat lain disebutkan:

من غير خوف ولا سفر
“Bukan karena kondisi takut ataupun safar.”

Dalam Enskopedia Fikih diterangkan,

وقد أجمعوا على أنّ الجمع لا يكون إلاّ لعذر فيجمع للمرض وقد ثبت « أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم أمر سهلة بنت سهيل وحمنة بنت جحش رضي الله عنهما لمّا كانتا مستحاضتين بتأخير الظّهر وتعجيل العصر والجمع بينهما بغسل واحد، ثمّ إنّ هؤلاء الفقهاء قاسوا المرض على السّفر بجامع المشقّة فقالوا : إنّ المشقّة على المريض في إفراد الصّلوات أشدّ منها على المسافر

Para ulama Mazhab Maliki dan Hambali sepakat, bahwa menjamak sholat tidak boleh dilakukan kecuali jika ada uzur. 
"Sehingga orang yang sakit boleh menjamak".

Terdapat keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan Jahs radhiyallahu’anha (sohabiyyah), ketika beliau mengalami istihadoh (keluarnya darah penyakit), untuk mengakhirkan sholat dhuhur dan menyegerakan asar, lalu menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi.

Kemudian para ahli fikih tersebut menqiyaskan sakit dengan safar, karena sama-sama kondisi yang memberatkan (masyaqqoh). Mereka menyatakan : Masyaqqoh pada orang yang sakit dalam mengerjakan sholat secara normal pada waktunya, lebih berat daripada yang dialami musafir. (Mausu’ah Al fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Demikian penjelasan perihal tata cara shalat bagi wanita istihadhah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Semoga bermanfaat. 
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar