Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 03 Mei 2026

DAGU PEREMPUAN TIDAK DI TUTUP SAAT SHOLAT

DAGU PEREMPUAN TIDAK DI TUTUP SAAT SHOLAT

Apakah sah sholatnya seorang perempuan yang tidak menutup dagunya ketika sholat?

Jawaban
Jika anggota di bawah dagu terlihat saat sholat, maka dapat membatalkan sholat menurut madzhab Syafi'iyah.

Sedangkan menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak membatalkan sholat. 

Catatan
1. Dalam melakukan praktek ibadah kita harus satu paket, semisal wudhu dan syarat rukun sholat kita ikut madzhab syafi'iyah maka yang membatalkan sholat juga harus ikut. Seperti wajibnya menutup dagu agar bawah dagu ketutup.

2. Untuk sholat yang dilakukan saat belum tahu hukumnya, tidak usah di ulangi. Cukup kedepannya kita harus memperhatikan keabsahan ibadah kita.

Referensi :

اِنْكِشَافُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ فِي حَالِ الصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ يَضُرُّ فَيَكُوْنُ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ … هَذَا مَذْهَبُ سَادَتِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَأَمَّا عِنْدَ غَيْرِهِمْ كَالسَّادَةِ الْحَنَفِيَّةِ وَالسَّادَةِ الْمَالِكِيَّةِ فَإِنَّ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ وَنَحْوَهُ لَا يُعَدُّ كَشْفُهُ مِنَ الْمَرْأَةِ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ … وَحِيْنَئِذٍ لَوْ وَقَعَ ذَلِكَ مِنَ الْعَامِيَّاتِ اللَّاتِي لَمْ يَعْرِفْنَ كَيْفِيَةَ التَّقْلِيْدِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ فَإِنَّ صَلَاتَهُنَّ صَحِيْحَةٌ لِاَنَّ الْعَامِي لَا مَذْهَبَ لَهُ وَحَتَّى مِنَ الْعَارِفَاتِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِي إِذَا أَرَدْنَ تَقْلِيْدَ غَيْرِ الشَّافِعِي مِمَّنْ يَرَى ذَلِكَ فَإِنَّ صَلَا تُهُنَّ تَكُوْنُ صَحِيْحَةً لِأَنَّ أَهْلَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ كُلَّهُمْ عَلَى هُدًى

Artinya, “Terbuka bagian bawah dagu dari tubuh perempuan ketika shalat dan tawaf itu bermasalah, maka dapat membatalkan shalat dan thawaf ... Ini adalah mazhab Syafi’i kita. Adapun mazhab lainnya, seperti kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, sesungguhnya terbuka bagian bawah dagu dan sesamanya bagi perempuan tidak membatalkan shalat …
Dengan demikian, apabila hal tersebut terjadi pada perempuan awam yang belum mengetahui tata cara mengikuti mazhab Sya’fi’i, maka shalat mereka tetap sah. Karena orang awam tidak terikat mazhab. Begitu juga bagi perempuan yang mengerti dengan mazhab Syafi’i ketika mereka menghendaki untuk mengikuti pendapat selain Syafi’i yang mengatakan tidak batal, maka shalat mereka juga sah, karena Imam empat mazhab semuanya dalam petunjuk.” 
(Qurratul 'Ain bi Fatawi Isma'il bin Az-Zain, halaman 52-53).

#ngajifiqih #ngaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar