Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 04 Mei 2026

HUKUM NYEMBELIH PAKAI TSNGAN KIRI

HUKUM MENYEMBELIH PAKAI TANGAN KIRI

Apa hukumnya menyembelih hewan menggunakan tangan kiri?

Jawaban
Diantara kesunahan menyembelih hewan ialah merebahkan hewan ke arah lambung kirinya dan dihadapkan kiblat. Ini tujuannya agar yang menyembelih mudah menekan kepala hewan dengan tangan kiri dan tangan kanan memegang pisau.

Menurut keterangan dalam syarah Syabrokhiti dijelaskan, keterangan diatas ialah berlaku bagi seseorang yang biasa menyembelih dengan tangan kanan. 
Adapun untuk orang yang kidal (menyembelih dengan tangan kiri) maka sebaliknya, yaitu merebahkan hewan dengan lambung kanannya dibawah (kalo di indonesia kepala hewan di utara).

Namun hal tersebut di komentari seikh Sulaiman al-Bujairomi, bahwa tampaknya apa yang dijelaskan diatas itu mengikuti madzhab Imam Malik.

Sedangkan madzhab kita Syafiiyah sudah dijelaskan oleh imam ar-Romli bahwa orang yang kitdal sunah mewakilkan penyembelihan kepada orang lain yang tidai kidal dan tidak merebahkan hewan pada sisi lambunt kanannya.

Referensi

وَأَنْ يَكُونَ نَحْرُ الْبَقَرَةِ أَوْ الشَّاةِ مُضْجَعَةً لِجَنْبِهَا الْأَيْسَرِ وَتَتْرُكُ رِجْلَهَا الْيُمْنَى بِلَا شَدٍّ وَتُشَدُّ بَاقِي الْقَوَائِمِ وَيُسَنُّ لِلذَّابِحِ أَنْ يَحِدَّ سِكِّينَهُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: «إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ» وَأَنْ يُوَجِّهَ لِلْقِبْلَةِ ذَبِيحَتَهُ وَأَنْ يَقُولَ عِنْدَ ذَبْحِهَا: بِسْمِ اللَّهِ.

Dan disunahkan agar penyembelihan sapi atau kambing dilakukan dengan cara dihadapkan pada lambung kirinya, serta kaki kanannya dibiarkan tanpa diikat, sedangkan kaki-kaki lainnya diikat. Disunahkan pula bagi penyembelih untuk menajamkan pisaunya, berdasarkan hadits Muslim:

 "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan mata pisaunya dan membuat hewan sembelihannya merasa tenang." 

Juga disunahkan untuk menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat dan mengucapkan "Bismillah" ketika menyembelihnya.

وَيُضْجِعُ مَا يُرَادُ ذَبْحُهُ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْسَرِ لِأَنَّهُ أَمْكَنُ لِلذَّابِحِ حَيْثُ كَانَ يَفْعَلُ بِالْيَمِينِ أَكْثَرَ أَوْ كَانَ أَضْبَطَ وَهُوَ الَّذِي يَفْعَلُ بِيَدَيْهِ جَمِيعًا وَأَمَّا الْأَعْسَرُ فَيُضْجِعُهَا عَلَى الْأَيْمَنِ وَالنِّيَّةُ وَالتَّسْمِيَةُ مَعَ الذِّكْرِ وَقَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْوَدَجَيْنِ وَيَكُونُ ذَلِكَ مِنْ الْمُقَدَّمِ لَا مِنْ الْقَفَا. اهـ. شَبْرَخِيتِيٌّ وَقَوْلُهُ: وَأَمَّا الْأَعْسَرُ فَيُضْجِعُهَا عَلَى الْأَيْمَنِ لَعَلَّهُ جَرَى فِي ذَلِكَ عَلَى مَذْهَبِ مَالِكٍ. وَإِلَّا فَقَدْ تَقَدَّمَ عَنْ شَرْحِ م ر أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ اسْتِنَابَةُ غَيْرِهِ وَلَا يُضْجِعُهَا عَلَى يَمِينِهَا 
[البجيرمي ,حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ,٤/٢٩٨]

Hewan yang hendak disembelih di rebahkan pada sisi kirinya, karena itu lebih memudahkan bagi penyembelih yang terbiasa menggunakan tangan kanan atau lebih terampil, yaitu orang yang menggunakan kedua tangannya. Adapun orang yang kidal, maka ia merebahkan hewan pada sisi kanannya.

Adanya niat dan membaca basmalah ketika menyembelih, serta memotong saluran napas (hulkum) dan dua urat leher (wadajain). Pemotongan itu dilakukan dari arah depan, bukan dari arah tengkuk. Selesai Syarah Syabrakhiti.

Adapun perkataannya: “Sedangkan orang kidal maka ia merebahkan hewan pada sisi kanan” — tampaknya hal ini mengikuti mazhab Malik. Jika tidak, maka telah disebutkan dalam Syarah Imam ar-Romli, bahwa disunahkan bagi orang kidal untuk mewakilkan kepada orang lain dan tidak merebahkan hewan pada sisi kanannya.

[Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib = Tuhfatul Habib ‘ala Syarh Al-Khatib, 4/298)

#ngajifiqih #ngaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar