Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 15 Juli 2026

BENARKAH MBG HARAM

BENARKAH MBG HARAM

Beliau ini tetangga saya. Pondoknya besar. Tapi saya tidak sepakat dengan klaim beliau bahwa MBG itu haram.

(Sudah lama gak bahas fikih, mari kita diskusikan)

Perlu saya kasih disclaimer: saya tidak setuju program MBG. Kendati demikian, saya pun tidak setuju jika ia langsung disebut haram.

Bahwa program ini dikorupsi, saya percaya. Yang belum ada dalilnya adalah: sepiring nasi yang sampai ke seorang siswa itu haram.

Sederhananya, beliau punya silogisme tiga tahap. Saya jelaskan begini…

Premis besarnya: membantu kemaksiatan itu haram. Istilah fikihnya i'anah 'ala al-ma'siyah, yaitu turut menolong atau memfasilitasi terjadinya perbuatan dosa.

Premis kecilnya: menerima MBG sama dengan menolong korupsi.

Kesimpulannya: menerima MBG itu haram, dan wajib ditobati.

Premis besarnya bisa saya terima tanpa keberatan sedikit pun. Justru karena saya terima, maka yang wajib dibuktikan adalah premis kecilnya.

Pertanyaan pertama seharusnya bukan siapa yang berdosa. Pertanyan pertama adalah: ’harta’ macam apa ini?

Fikih membedakan harta yang seluruhnya haram dan harta yang bercampur halal dan haram. Jadi, dua-duanya beda hukum.

Dan menurut saya perbedaan inilah yang dilompati begitu saja oleh vonis beliau.

Imam asy-Syirazi menulis dalam al-Muhadzdzab:

فصل: ولا يجوز مبايعة من يعلم أن جميع ماله حرام... فإن كان معه حلال وحرام كره مبايعته والأخذ منه... وإن بايعه وأخذ منه جاز، لأن الظاهر مما في يده أنه له فلا يحرم الأخذ منه

"Pasal: Tidak boleh bermuamalah dengan orang yang diketahui seluruh hartanya haram... Tetapi jika hartanya bercampur halal dan haram, maka makruh bermuamalah dan mengambil darinya...

Dan jika ia tetap bermuamalah lalu mengambil darinya, hukumnya boleh, karena yang tampak dari apa yang ada di tangannya adalah bahwa itu miliknya, sehingga mengambil darinya tidak haram."

(Sumber: al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, Juz II, hlm. 21)

Sekarang, APBN itu masuk kategori yang mana? APBN adalah kas negara, dan jelas bukan harta yang seluruhnya haram.

Kalau dianggap semuanya haram, ya, jalan raya yang sering beliau lewati di Mayong ini jelas haram, dong?

Maka menurut asy-Syirazi, setinggi-tingginya statusnya cuma makruh. Dan mengambil manfaat darinya, tetap boleh.

Vonis "haram" belau itu mengambil hukum yang khusus berlaku bagi harta yang seluruhnya haram, lalu menempelkannya ke kasus yang tidak memenuhi syaratnya.

Itu namanya salah alamat.

Kedua, beliau mengambil perumpamaan yang menarik: menjual anggur kepada pembuat khamar, dan menjual senjata kepada begal.

Perumpamaan itu justru ironi. Masih di halaman yang sama, asy-Syirazi menulis:

ويكره بيع العنب ممن يعصر الخمر، والتمر ممن يعمل النبيذ، وبيع السلاح ممن يعصي الله تعالى به، لأنه لا يأمن أن يكون ذلك معونة على المعصية، فإن باع منه صح البيع، لأنه قد لا يتخذ الخمر ولا يعصي الله تعالى بالسلاح

"Dan makruh menjual anggur kepada orang yang memeras khamar, kurma kepada pembuat nabidz, dan menjual senjata kepada orang yang akan bermaksiat kepada Allah dengannya, karena ia tidak merasa aman jangan-jangan itu menjadi bantuan atas maksiat.

Namun jika ia tetap menjualnya, akadnya sah, karena boleh jadi si pembeli tidak jadi membuat khamar dan tidak bermaksiat kepada Allah dengan senjata itu."

(Sumber: al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, Juz II, hlm. 21)

Coba dibaca pelan-pelan. Makruh, bukan haram. Dan akadnya pun tetap sah.

Dan siapa yang sedang dibicarakan asy-Syirazi di situ?

Orang yang menyerahkan bahan mentah maksiat, langsung ke tangan calon pelakunya, dengan mata terbuka.

Itulah titik paling dekat yang bisa dibayangkan dalam mata rantai sebuah dosa. Dan Imam Syafi'i menolak menaikkannya ke derajat haram.

Alasannya jelas: maksiatnya belum pasti, dan kepastiannya bergantung pada perbuatan orang lain di kemudian hari.

Kalau penjual anggur yang berdiri di hulu saja tidak haram, dengan cara apa seorang siswa di ujung paling hilir, yang perbuatannya cuma "makan MB”G, bisa naik ke derajat haram?

Ini namanya memasang standar longgar untuk yang dekat, dan standar ketat untuk yang jauh.

Terbalik.

Ketiga, kaidah paling populer dalam fikih Syafi'i, yang oleh Imam Suyuthi ditaruh di urutan pertama kitab al-Asybah wa an-Nazha'ir, berbunyi begini:

الْقَاعِدَةُ الْأُولَى: الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا. الْأَصْلُ فِي هَذِهِ الْقَاعِدَةِ قَوْلُهُ ﷺ «إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»

"Kaidah pertama: Segala perkara dinilai menurut maksudnya. Dasar kaidah ini adalah sabda Nabi, 'Sesungguhnya amal-amal itu hanyalah bergantung pada niatnya.'"

(Sumber: al-Asybah wa an-Nazha'ir, hlm. 8)

Lalu apa maksud seorang ibu yang membiarkan anaknya makan MBG? Dan apa maksud si anak sendiri ketika menyantap MBG?

Tentu saja kenyang, atau mendapatkan gizi (namanya juga Makan Bergizi Gratis), dan bertahan sampai jam pulang sekolah, bukan?

Tidak asa satupun niat menyokong pencurian anggaran!

Lawong mereka cuma mau makan (atau dapat gizi), masak harus dinisbatkan sebagai pemufakatan jahat yang berlangsung diam-diam untuk mencuri uang negara?

Keempat, maksiat yang beliau tuduhkan adalah korupsi. Dan korupsi adalah perbuatan pejabat, dan mungkin operator MBG.

Tetapi yang kena vonis haram justru perbuatan yang sama sekali lain, yaitu penerima dan yang memakan MBG di ruang kelas.

Ini jelas dua perbuatan yang berbeda. Pelakunya berbeda, waktunya berbeda, dan tempatnya pun berbeda.

Maka tempat hukumnya pun harus dibedakan. Tapi beliau malah menghukumi perbuatan A dengan bukti dari perbuatan B.

Imam Az-Zarkasyi menulis dalam al-Mantsur fi al-Qawa'id:

وَيَفْتَرِقُ ضَمَانُ الْإِتْلَافِ وَالْيَدِ فِي أَنَّ ضَمَانَ الْإِتْلَافِ يَتَعَلَّقُ الْحُكْمُ فِيهِ بِالْمُبَاشَرَةِ دُونَ السَّبَبِ فِي الْأَظْهَرِ

"Tanggungan akibat perusakan berbeda dengan tanggungan penguasaan, yaitu bahwa pada tanggungan perusakan, hukum dikaitkan dengan perbuatan langsung dan bukan dengan sebab, menurut pendapat yang lebih kuat."

(Sumber: al-Mantsur fi al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, Juz II, hlm. 324)

”Al-mubasyarah” itu perbuatan langsung, yaitu orang yang mengerjakan sendiri kerusakannya. ”As-sabab” itu sebab yang jauh, yaitu orang yang cuma membuka jalan dari kejauhan.

Koruptor jelas pelaku langsung dari korupsinya. Dia yang menandatangani, dia yang menyunat, adn dialah yang menikmati.

Bagaimana siswa yang makan MBG? Mereka bahkan tidak sampai berstatus ’sebab yang jauh’ sekalipun.

Saya tidak sedang berdebat apakah ’sebab jauh’ ikut menanggung atau tidak. Saya bilang: para siswa bahkan tidak masuk ke rantai itu sama sekali.

Kenapa? Karena yang sampai ke tangann mereka adalah hasil akhir, bukan alat perbuatannya.

Kelima, menolak program MBG adalah hak beliau sepenuhnya. Saya pun menolaknya.

Yang jadi soal bukan penolakannya. Yang jadi soal adalah perintah beliau kepada para santri untuk bertobat.

Bertobat dari apa, memangnya?

Dari korupsi yang dilakukan orang lain, di tempat lain, yang para santri itu bahkan tidak tahu benar-benar terjadi atau tidak?

Rumael Abbas

Perintah tobat hanya sah bila ada dosa yang melekat pada diri orang yang diperintah. Kalau dosanya tidak ada di situ, maka perintah tobat itu sendirilah yang bermasalah.

Imam Al-Thabari, menafsirkan surat al-An'am ayat 164, menulis:

ولا تزر وازرة وزر أخرى، يقول: ولا تأثم نفس آثمة بإثم نفس أخرى غيرها، ولكنها تأثم بإثمها وعليه تعاقب، دون إثم أخرى غيرها

"'Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain', maksudnya: satu jiwa yang berdosa tidak menanggung dosa jiwa lain selainnya, melainkan ia berdosa dengan dosanya sendiri dan karenanya ia dihukum, bukan karena dosa orang lain."

(Sumber: Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ay al-Qur'an, Juz X, hlm. 48)

Jadi, dosa korupsi itu melekat pada koruptornya. Ia tidak berpindah ke lidah anak yang mengunyah makanannya.

Membebankan tobat kepada seseorang atas perbuatan pihak lain adalah pemindahan ”wizr”, yaitu pemindahan beban dosa.

Dan kesimpulan beliau pun bukan mustahil benar, untuk kasus yang sangat khusus.

Seandainya sebuah lembaga tahu pasti bahwa makanan tertentu yang ia terima dibeli dengan uang curian yang wujud bendanya bisa diidentifikasi, atau ia menerima dengan niat memuluskan korupsi itu, barulah statusnya bisa naik.

Bisa makruh, bahkan bisa haram, tapi hanya untuk kejadian itu saja.

Tapi memukul rata seluruh program sebagai haram, lalu membingkai penerimaan selama berbulan-bulan sebagai dosa yang wajib ditobati, itu artinya membebankan hukum tanpa dalil yang memenuhi syaratnya.

Dan ironisnya, sikap berlebihan semacam itu justru berseberangan dengan prinsip bara'at adz-dzimmah, kaidah yang beliau sendiri pasti ajarkan di pondok pesantrennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar