Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 17 Januari 2022

HIBAH DIAMBIL KEMBALI

PERTANYAAN :

Assalaamualaikum, maaf ustadz yai gus yang ada di piss, mohon penjelasannya : hibah adalah suatu pemberian semasa hidup seseorang, baik kepada ahli waris maupun kepada orang lain, pertanyaanya !! kalau orang tua hibah kepada anaknya kemudian di lain waktu orang tuanya mengambil pemberiannya kembali, apakah itu boleh atau tidak ? kalau mau membatalkan apakah harus ada persetujuan dari yang diberi hibah atau tidak ? mohon penjelasan nya terima kasih.

JAWABAN :

Wa'alaikum salam, hukumnya khilaf ulama, di antara yang membolehkan adalah keterangan berikut :
Boleh membatalkan semuanya atau membatalkan sebagiannya dengan tujuan taswiyah / menyama-ratakan pemberian di antara anak-anaknya.
Wallahu a'lam.

ﻓﻲﺍﻟﻤﻐﻨﻲﻻﺑﻦﻗﺪﺍﻣﺔﺍﻟﻤﻘﺪﺳﻲﺭﺣﻤﻪﺍﻟﻠﻪ:...ﻭﻗﻮﻝﺍﻟﺨﺮﻗﻲ:"ﺃﻣﺮﺑﺮﺩﻩ"ﻳﺪﻝﻋﻠﻰﺃﻥﻟﻸﺏﺍﻟﺮﺟﻮﻉﻓﻴﻤﺎﻭﻫﺐﻟﻮﻟﺪﻩﻭﻫﻮﻇﺎﻫﺮﻣﺬﻫﺐﺃﺣﻤﺪﺳﻮﺍﺀﻗﺼﺪﺑﺮﺟﻮﻋﻪﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔﺑﻴﻦﺍﻷﻭﻻﺩﺃﻭﻟﻢﻳﺮﺩﻭﻫﺬﺍﻣﺬﻫﺐﻣﺎﻟﻚ,ﻭﺍﻷﻭﺯﺍﻋﻲﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲﻭﺇﺳﺤﺎﻕ,

Dalam kitab almughni diterangkan, dhohir pendapat imam ahmad membolehkan kepada seorang bapak membatalkan hibah kepada anak-anaknya.

ﻭﺃﺑﻲﺛﻮﺭﻭﻋﻦﺃﺣﻤﺪﺭﻭﺍﻳﺔﺃﺧﺮﻯ:ﻟﻴﺲﻟﻪﺍﻟﺮﺟﻮﻉﻓﻴﻬﺎﻭﺑﻬﺎﻗﺎﻝﺃﺻﺤﺎﺏﺍﻟﺮﺃﻱﻭﺍﻟﺜﻮﺭﻱ,ﻭﺍﻟﻌﻨﺒﺮﻱ....ﻭﻟﻨﺎﻗﻮﻝﺍﻟﻨﺒﻲـﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪﻭﺳﻠﻢـﻟﺒﺸﻴﺮﺑﻦﺳﻌﺪ:"ﻓﺎﺭﺩﺩﻩ"ﻭﺭﻭﻯ:"ﻓﺄﺭﺟﻌﻪ"ﺭﻭﺍﻩﻛﺬﻟﻚﻣﺎﻟﻚﻋﻦﺍﻟﺰﻫﺮﻱﻋﻦﺣﻤﻴﺪﺑﻦﻋﺒﺪﺍﻟﺮﺣﻤﻦ,ﻋﻦﺍﻟﻨﻌﻤﺎﻥﻓﺄﻣﺮﻩﺑﺎﻟﺮﺟﻮﻉﻓﻲﻫﺒﺘﻪﻭﺃﻗﻞﺃﺣﻮﺍﻝﺍﻷﻣﺮﺍﻟﺠﻮﺍﺯﻭﻗﺪﺍﻣﺘﺜﻞﺑﺸﻴﺮﺑﻦﺳﻌﺪﻓﻲﺫﻟﻚﻓﺮﺟﻊﻓﻲﻫﺒﺘﻪ ﻟﻮﻟﺪﻩ..._ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻳﻀﺎ:ﻭﻇﺎﻫﺮ ﻛﻼﻡﺍﻟﺨﺮﻗﻲ ﺃﻥ ﺍﻷﻡ ﻛﺎﻷﺏ,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺟﻮﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺒﺔ ﻷﻥﻗﻮﻟﻪ" :ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺎﺿﻞ ﺑﻴﻦ ﺃﻭﻻﺩﻩ"ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻭﺍﻟﺪ ﺛﻢﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺳﻴﺎﻗﻪ" :ﺃﻣﺮ ﺑﺮﺩﻩ"ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻷﻡ ﻭﻫﺬﺍﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻷﻧﻬﺎ ﺩﺍﺧﻠﺔ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ" :ﺇﻻ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻓﻴﻤﺎ ﻳﻌﻄﻲ ﻭﻟﺪﻩ"ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻟﻤﺎ ﺩﺧﻠﺖ ﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ـﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ـ:ﺳﻮﻭﺍ ﺑﻴﻦ ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ(ﻳﻨﺒﻐﻲﺃﻥ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔ ﻭﺍﻟﺮﺟﻮﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺒﺔ ﻃﺮﻳﻖ ﻓﻲﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔ,ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺗﻌﻴﻦ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻋﻄﺎﺀﺍﻵﺧﺮ ﻣﺜﻞ ﻋﻄﻴﺔ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻟﻤﺎ ﺩﺧﻠﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ ﺳﻌﺪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺗﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊﻣﺪﻟﻮﻟﻪ ﻟﻘﻮﻟﻪ" :ﻓﺎﺭﺩﺩﻩ"ﻭﻗﻮﻟﻪ" :ﻓﺄﺭﺟﻌﻪ"ﻭﻷﻧﻬﺎﻟﻤﺎ ﺳﺎﻭﺕ ﺍﻷﺏ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺗﻔﻀﻴﻞ ﺑﻌﺾ ﻭﻟﺪﻫﺎﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺗﺴﺎﻭﻳﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﻮﻉ ﻓﻴﻤﺎ ﻓﻀﻠﻪﺑﻪ,ﺗﺨﻠﻴﺼﺎ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻹﺛﻢ ﻭﺇﺯﺍﻟﺔ ﻟﻠﺘﻔﻀﻴﻞ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡﻛﺎﻷﺏ ﻭﺍﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﺮﺟﻮﻉ.

Pandangan Ulama Asy-syafi'iyyah berkaitan hal di atas Referensi Bughiyatul Musytarsyidin Hal 177 :

(مسألة: ب): لا تجب التسوية في عطية الأولاد، سواء كانت هبة أو صدقة أو هدية أو وقفاً أو تبرعاً آخر، نعم يسن العدل كما يسن في عطية الأصول، بل يكره التفضيل، وقال جمع: يحرم سواء الذكر وغيره ولو في الأحفاد مع وجود الأولاد إلا لتفاوت حاجة أو فضل فلا كراهة، فإن كان ذلك وصية فلا بد من إجازة بقيتهم

Tidak wajib menyama-ratakan pemberian kepada anak baik pemberian itu berupa hibah, shodaqoh, hadiah, wakoq, atau sifatnya tabarru', namun disunahkan berlaku adil seperti disunahkan dalam memberi kepada ushuul (bapak, kekek dst / ibu, nenek dst) . Bahkan makruh hukumnya membedakan pemberian di antara anak. Segolongan ulama berkata : Haram membedakan pemberian,baik kepada laki-laki atau perempuan walaupun kepada cucu-cucu kecuali ada perbedaan kebutuhan diantara mereka,atau perbedaan dalam keutamaan,maka tidak makruh.Jika pemberian itu melalui akad washiyat,maka harus menunggu persetujuan ahli waris yang lain (jika lebih besar dari 1/3 harta).

- Bughiyatul Mustarsyidin, Hal 178 :

[فائدة]: شروط رجوع الوالد في هبته لولده وإن سفل أن لا يتعلق به حق لازم، وأن لا يكون الفرع قناً فإنه يكون لسيده، وأن يكون الموهوب عيناً لا ديناً، وأن لا يزول ملك الفرع وإن عاد إليه اهـ ش ق. وخرج بالهبة النذر فلا رجوع فيه على المعتمد.

(Faidatun) Syarat diperbolehkannya mengambil kembali atau membatalkan pemberian seorang bapak kepada anaknya jika :
- tidak berkaitan dengan hak lazim/tetap
- anak (yang menerima pemberian) bukan seorang hamba sahaya, karena harta hamba sahaya adalah milik sayidnya.
- pemberian itu berupa 'Ain (seperti lahan atau tempat dll) bukan berupa hutang.
- pemberian itu belum pernah lepas dari tangan si anak, walaupun sempat lepas namun kembali lagi (si anak menerima pemberian dari bapak, kemudian pemberian itu digadaikan contohnya, kemudian dilunasi sehingga pemberian itu kembali ke tangan si anak). Dan berbeda Jika pemberian itu adalah hasil dari Nadzar, maka menurut kaol mu'tamad tidak boleh dibatalkan ? diambil kembali.

Melihat keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan kedua : tidak disyaratkan bagi bapak atas izin si anak ketika membatalkan atau mengambil kembali pemberiannya.
Wallahu A'lam.
Hibbah tidak bisa diminta lagi, kecuali hibbah dari orang tua pada anaknya.

(وإذا قبضها الموهوب له لم يكن للواهب أ ن يرجع فيها إلا أن يكون والداً) وإن علا

- Roudhotut Tholibin :

روضة الطالبين أبو زكريا يحيى بن شرف النووي
الموهوب ، إما أن لا يكون باقيا في سلطنة المتهب ، وإما أن يكون . القسم الأول : أن لا يكون بأن أتلف ، أو زال ملكه عنه ببيع ، أو غيره ، أو وقفه ، أو أعتقه ، أو كاتبه ، أو استولدها ، أو وهبه وأقبضه ، أو رهنه وأقبضه ، فلا رجوع له ، ولا قيمة أيضا

Barang yang diberikan itu ada kalanya tidak langgeng di tangan orang yang diberi dan ada kalanya masih tetap ada, bagian petama, yang tidak langgeng misalnya menjadi rusak atau hilang kepemilikan sebab dijual atau yang lainnya sebab diwakafkan, sebab dimerdekakan, sebab di-akadi mukatab, sebab diberikan lagi atau sebab digadaikan maka tidak boleh diminta kembali dan juga tidak ada ganti rugi.

.حدثنا حامد بن عمر حدثنا أبو عوانة عن حصين عن عامر قال سمعت النعمان بن بشير رضي الله عنهما وهو على المنبر يقول: أعطاني أبي عطية فقالت عمرة بنت رواحة لا أرضى حتى تشهد رسول الله صلى الله عليه و سلم فأتى رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال إني أعطيت ابني من عمرة بنت رواحة عطية فأمرتني أن أشهدك يا رسول الله قال ( أعطيت سائر ولدك مثل هذا ) . قال لا قال ( فاتقوا الله واعدلوا بين أولادكم ) . قال فرجع فرد عطيته
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Hamid bin 'Umar telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Hushain dari 'Amir berkata; aku mendengar An Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma berkhutbah diatas mimbar, katanya: Bapakku memberiku sebuah hadiah (pemberian tanpa imbalan).
Maka 'Amrah binti Rawahah berkata; Aku tidak rela sampai kamu mempersaksikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka bapakku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:
Aku memberi anakku sebuah hadiah yang berasal dari 'Amrah binti Rawahah, namun dia memerintahkan aku agar aku mempersaksikannya kepada anda, wahai Rasulullah.
Beliau bertanya :
Apakah semua anakmu kamu beri hadiah seperti ini ?.
Dia menjawab :
Tidak. Beliau bersabda :
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian. An-Nu'man berkata:
Maka dia kembali dan Beliau menolak pemberian bapakku. (HR. Bukhori No. 2447 Juz 2 Halaman 914)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Artinya : telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kami tidak memiliki contoh yang buruk; Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri". (HR. Tirmidzi No. 1298)

قال وفي الباب عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال لا يحل لأحد أن يعطي عطية فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي ولده صحيح

Artinya : Ia (Tirmidzi) berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian lalu ia mengambilnya kembali, kecuali orangtua, dia boleh mengambil kembali apayang telah diberikan kepada anaknya".
(Lihat Kitab Sunan Tirmidzi Juz 3 Halaman 592).

قال أبو عيسى حديث ابن عباس رضي الله عنهما حديث حسن صحيح والعلم على هذا الحديث عند بعض أهل العلم من بعض أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم وغيرهم قالوا من وهب هبة لذي رحم محرم فليس له أن يرجع فيها ومن وهب هبة لغير ذي رحم محرم فله أن يرجع فيها ما لم يثب منها وهو قول الثوري وقال الشافعي لا يحل لأحد أن يعطي عطية فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي ولده واحتج الشافعي بحديث عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه و سلم قال لا يحل لأحد أن يعطي عطية فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي ولده صحيح

Artinya : Abu Isa (Tirmidzi) berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini adalah hasan shahih".
Para ulama dari sahabat nabi dan yang lainnya mengamalkan hadits ini: mereka berkata, "Orang yang memberi suatu pemberian kepada mahramnya (keluarga yang haram menikah dengannya), boleh mengambil kembali pemberian tersebut, sementara orang yang memberi suatu pemberian kepada orang lain yang bukan mahramnya, maka ia tidak boleh mengambil kembali pemberian tersebut. Demikian pula pendapat Ats-Tsauri.
Asy-Syafi'i berkata, "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian.
lalu mengambilnya kembali. kecuali orangtua, dia boleh mengambil apa yang telah diberikan kepada anaknya."
Asy-Syaffi berdalih dengan hadits Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seseorang memberikan snatu pemberian lalu mengambilnya kembali, kecuali orangtua.
ia boleh mengambil kembali apayang telah diberikan kepada anaknya.
(Lihat Kitab Sunan Tirmidzi Juz 3 Halaman 593).  

Wallohu a'lam bis showab.


Selasa, 04 Januari 2022

Hukum Bank Konvensional

HUKUM BANK KONVENSIONAL MENURUT SYARIAH ISLAM

Hukum perbankan konvensional non-syariah dalam pandangan syariah Islam.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah bank konvensional mengandung riba?...
Kalau iya, berarti hukumnya haram.
Apakah semua layanan di perbankan non-syariah menjadi haram?
Bagaimana hukum gaji pegawai, staf dan manajer dan direktur bank, apakah haram atau halal? Berikut pendapat ulama salaf (klasik) dan kontemporer dan hukum bekerja di dan memakan gaji dari bank.

RIBA

Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair menjadikan riba sebagai salah atu perilaku dosa besar yang harus dijauhi.
Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.

DEFINISI RIBA

Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu.
Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan.

Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).

MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM

Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).

RIBA FADHAL

Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.

Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?".
Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba.
Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.

RIBA NASI'AH

Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.

Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:

1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:

(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.

(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.

2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.

Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.

Ulama sepakat atas keharaman riba nasi'ah.
Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.

HUKUM RIBA DALAM ISLAM

Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.

DALIL HARAMNYA RIBA

1. Al-Baqarah 2:278..

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

2. Al-Baqarah 2:279

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

3. Hadits sahih riwayat Muslim:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء

Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.

4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih):

اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات

Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah.
Nabi menjawab:
Syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.

PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN

Praktik perbankan konvensional yang haram adalah
(a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat.
(b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan;
(c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.

Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba.
Dan karena itu haram.

PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL

Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti:
(a) layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman;
(b) menerbitkan kartu ATM;
(c) menyewakan lemari besi;
(d) mempermudah hubungan antarnegara.

ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406

4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.

11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

HUKUM BEKERJA DAN GAJI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL

Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.

Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat.
Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram.
Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat.
Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh.
Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.

Teks asli sebagai berikut:

إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة المصارف الإسلامية.
(Sumber: http://webmail.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1766.html)

PENDAPAT HALALNYA BANK KONVENSIONAL

Beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah
(a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian.

ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.

ALSAN ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.

Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.

2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia.
Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”

3. Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002:

"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).

Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.

Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.

4. Kata A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. karena tidak ada unsur lipat gandanya.

KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram.
Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal.
Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.

Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.

ANEKA LAYANAN BANK KONVENSIONAL

Bank-bank besar seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya memiliki produk dan layanan-layanan berikut:

1. Layanan Transaksi Perbankan yang meliputi Safe Deposit Box, Transfer, Remittance, Collection and Clearing, Bank Notes, Travellers’ Cheque, Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll Services

2. Produk Simpanan yang meliputi tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.

3. Perbankan Elektronik yang meliputi ATM (multifungsi, non tunai dan setoran tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone Banking, SMS Top Up, SMS Push Notification, dll.

4. Layanan Cash Management yang meliputi Payable Management / Disbursement, Receivable Management / Collection
Liquidity Management

5. Kartu Kredit

6. Fasilitas Kredit yang meliputi Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit Sindikasi, Kredit Ekspor, Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor Financing, Supplier Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.

7. Bank Garansi meliputi Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), dll.

8. Fasilitas Ekspor Impor meliputi Letter of Credit (L/C), Negotiation, Bankers Acceptance, Bills Discounting,
Documentary Collections, dll.

9. Fasilitas Valuta Asing meliputi Spot, Forward, Swap, dll.

Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja.

CATATAN DAN RUJUKAN

1. Definisi riba secara bahasa:

فأما الربا في اللغة : هو الزيادة . يقال : أربى فلان على فلان ، أي زاد عليه . ويسمى المكان المرتفع ربوة لزيادة فيه على سائر الأمكنة.

Lihat As-sarahsi dalam Al Mabsuth.

2. Definisi riba secara syariah:

وفي الشريعة : الربا : هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع

lihat Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl As-Sarahsi dalam Al-Mabsuth.

Alasan dari keharamannya adalah:

لما بينا : أن البيع الحلال مقابلة مال متقوم بمال متقوم فالفضل الخالي عن العوض إذا دخل في البيع كان ضد ما يقتضيه البيع فكان حراما شرظا ، واشتراطه في البيع مفسد للبيع ، كاشتراط الخمر وغيرها

3. Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar Al Asqalani dalam...

فتح الباري شرح صحيح البخاري كتاب البيوع

4. Pembagian riba menjadi dua macam lihat Muwaffiquddin Abdullah bin Ahmad bin Qudamah dalam Al-Mughni demikian:

فصل : والربا على ضربين : ربا الفضل ، وربا النسيئة . وأجمع أهل العلم على تحريمهما . وقد كان في ربا الفضل اختلاف بين الصحابة ; فحكي عن ابن عباس ، وأسامة بن زيد ، وزيد بن أرقم ، وابن الزبير ، أنهم قالوا : إنما الربا في النسيئة . لقول النبي صلى الله عليه وسلم : { لا ربا إلا في النسيئة } . رواه البخاري

5. Muhammad Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menyebut riba nasi'ah dan riba fadhl masing-masing dengan riba jali (jelas) dan riba khafi (samar). Riba jali (nasi'ah) haram secara mutlak karena sangat eksploitatif terhadap orang miskin. Namun, menurut Ridha keduanya sama-sama haram.

الربا نوعان : جلي ، وخفي . فالجلي حرم لما فيه من الضرر العظيم ، والخفي حرم لأنه ذريعة إلى الجلي ، فتحريم الأول قصدا وتحريم الثاني وسيلة

6. Contoh riba nasi'ah menurut Rashid Ridha adalah seperti praktik yang dilakukan bangsa Arab era Jahiliyah

فأما الجلي فربا النسيئة وهو الذي كانوا يفعلونه في الجاهلية ، مثل أن يؤخر دينه ويزيده في المال ، وكلما أخره زاد في المال حتى تصير المائة عنده آلافا مؤلفة ، وفي الغالب لا يفعل ذلك إلا معدم محتاج ، فإذا رأى المستحق يؤخر مطالبته ويصبر عليه بزيادة يبذلها له ، تكلف بذلها ليفتدي من أسر المطالبة والحبس ، ويدافع من وقت إلى وقت ، فيشتد ضرره وتعظم مصيبته ، ويعلوه الدين حتى يستغرق جميع موجوده " إلخ

Riba nasi'ah inilah yang dimaksud dalam Qur'an dan hadits Nabi yang pelakunya diancam dan dilaknat.
Sedangkan keharaman dari riba fadhl adalah dalam rangka mencegah perantara menuju keharaman yakni untuk mencegah pelaku riba fadhl menuju riba nasi'ah.

7. Riba fadhla seperti dalam hadits Nabi:

لا تبيعوا الدرهم بالدرهمين فإني أخاف عليكم الرماء والرماء هو الربا

8. Benda-benda yang mengandung riba fadhl dan kalau dijualbelikan/dibarter harus sama nilainya ada enam:

تحريم الربا في ستة أعيان وهي الذهب والفضة والبر والشعير والتمر والملح.

Keenam benda ini kalau ditukar dengan sesamanya harus sama persis nilainya.
Seperti emas 1 gram harus dengan emas 1 gram.
Tapi tidak riba kalau jenisnya tidak sama.
Misal, emas 1 gram boleh ditukar dengan perak 2 gram.

9. Yusuf Qardhawi termasuk ulama moderat yang mengharamkan bank konvensional karena bunga bank adalah riba.
Namun, dia juga menghalalkan sejumlah produk layanan perbankan yang tidak ada kaitannya dengan riba.
Dan Qardhawi berfatwa bahwa boleh hukumnya bekerja di perbankan di bagian manapun sampai menunggu datangnya bank syariah.

Teks aslinya sebagai berikut:

ولو أننا حظرنا على كل مسلم أن يشتغل في البنوك لكانت النتيجة أن يسيطر غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفي هذا على الإسلام وأهله ما فيه .
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ، مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه وضميره ، على أن يكون في أثناء ذلك متقنًا عمله مؤديًا واجبًا نحو نفسه وربه ، وأمته منتظرًا المثوبة على حسن نيته ( وإنما لكل امرئ ما نوى ) .
وقب
(link: http://www.hadielislam.com/arabic/index.php?pg=fatawa%2Ffatwa&id=470)

Allahu A'lam...

Sabtu, 18 Desember 2021

Ketinggalan Takbir Ketika Shalat Jenazah

Ketinggalan Shalat Jenazah
Bagaimana jika kita ketinggalan beberapa takbir shalat jenazah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalil utama tentang masalah masbuq dalam shalat adalah hadis dari Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apabila kalian menghadiri shalat jenazah, berjalanlah dengan tenang. Gerakan apapun yang kalian jumpai, langsung diikuti. Sementara yang ketinggalan, sempurnakanlah. (HR. Bukhari 635 dan Muslim 602).

Berdasarkan hadis di atas, pada prinsipnya, masbuq dalam shalat jenazah, sama dengan masbuq dalam shalat pada umumnya. Hanya saja, dalam shalat jenazah, bentuk ketinggalannya dalam masalah jumlah takbir, sedangkan dalam shalat lainnya, bentuk masbuqnya dalam jumlah rakaat.

Hasan al-Bashri mengatakan,

إِذا انتهى إِلى الجنازة وهم يُصلّون؛ يدخل معهم بتكبيرة

Jika ada orang menjumpai jamaah shalat jenazah, sementara mereka sudah melaksanakan beberapa takbir, maka hendaknya dia langsung bergabung bersama jamaah itu dengan menyusul takbir (mereka). (HR. Bukhari secara muallaq – Bab Sunah Shalat ala Janazah).

Ibnu Hazm menjelaskan teknisnya sebagai berikut,

ومن فاته بعض التكبيرات على الجنازة؛ كَبَّر ساعة يأتي، ولا ينتظر تكبيرة الإِمام، فإِذا سلم الإِمام أتم هو ما بقي من التكبير، يدعو بين تكبيرة وتكبيرة كما كان يفعل مع الإِمام

Orang yang ketinggalan beberapa takbir shalat jenazah, langsung takbir meskipun hanya mendapatkan beberapa saat, dan tidak menunggu takbir imam berikutnya. Jika imam salam, dia sempurnakan takbir yang kurang. dia berdoa dari satu takbir ke takbir berikutnya. Sebagaimana yang dia lakukan bersama imam.

Sebagai ilustrasi,

SI A KETINGGALAN SHALAT JENAZAH, SEMENTARA IMAM SUDAH TAKBIR KEDUA. YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN SI A, DIA LANGSUNG TAKBIR, DAN TIDAK MENUNGGU TAKBIR KETIGA IMAM. MESKIPUN DIA HANYA MENDAPATKAN BEBERAPA SAAT, KEMUDIAN IMAM TAKBIR KETIGA.

SELANJUTNYA DIA IKUTI IMAM. SETELAH IMAM SALAM, DIA TAMBAHKAN SATU TAKBIR.

Bagaimana Urutan Doanya?
Berikut penjelasan Imam Ibnu Utsaimin,

فإذا دخل الداخل وقد كبر الإمام بعض التكبيرات، فإنه يدخل معه ويدعو بالدعاء في التكبيرة التي كبرها الإمام، فإذا قدرنا أنه دخل والإمام في التكبيرة الثالثة، والتكبيرة الثالثة هي التي يدعى فيها للميت، فإنه يدخل معه ويدعو للميت … ثم إذا سلم الإمام من صلاة الجنازة، أتم المأموم ما فاته إن بقيت الجنازة حتى يتم

Apabila orang yang masbuq menjumpai jamaah shalat jenazah, sementara imam sudah melakukan beberapa takbir, maka dia langsung bergabung dan berdoa dengan doa sesuai urutan takbir imam. Misalnya, dia bergabung ketika imam telah melakukan takbir ketiga. Dan di takbir ketiga, dianjurkan berdoa untuk mayit. Maka orang ini langsung bergabung dan mendoakan mayit… kemudian setelah imam salam shalat jenazah, makmum menambahi kekurangannya, jika jenazah masih di tempat. (al-Liqa as-Syahri, volume 1, no. 10)

Allahu a’lam.

Baca Surah Alfatihah Separoh

Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau,

“Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?”

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi).

Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal.

Ibnu Qudamah mengatakan,

الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم

Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341).

Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat.

Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran.

Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak?

[1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah

Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah.

An-Nawawi juga mengatakan,

وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم

Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319)

[2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya

An-Nawawi mengatakan,

وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب

Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319)

An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi,

قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير

Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318)

[3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah.

Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah.

an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi,

ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله

Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan.

(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318)

Demikian, Allahu a’lam.

Sabtu, 04 Desember 2021

Hukum makeup sah kah wudhunya

Memakai Makeup Waterproof, Sahkah Wudhu?...

Apa hukum wanita menggunakan makeup waterproof,sah kah wudhunya?...

Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Membasahi badan yang tergolong anggota wudhu saat berwudhu, adalah kewajiban. Bahkan Rasulullah ﷺ sampai pernah mengancam,

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

“Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!” (HR. Muslim)

Saat Nabi melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya. Khalid bin Mi’dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi ﷺ,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعه قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ” أن يعيد الوضوء “.

”Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi ﷺ menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna. Ini menunjukkan pentingnya memastikan semua anggota wudhu terbasahi air wudhu.

Bagaimana dengan Makeup Waterproof?
Secara umum makeup wanita ada dua jenis :

Pertama, memiliki ketebalan dan membentuk lapisan.

Makeup jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah, dan terkena ancaman hadis di atas.

Contohnya seperti lipstik, bedak wajah yang tebal dll.

Kedua, tidak memiliki ketebalan dan tidak membentuk lapisan.

Makeup jenis ini tidak harus dihilangkan. Karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan, yang menghalangi basahan air wudhu. Contohnya makeup yang hanya berupa warna, seperti celak, pewarna kuku dll.

Syekh Abdulaziz Ibnu Baz-rahimahullah– menerangkan,

إذا كان المكياج له جسم، يمنع الماء، يزال، وإن كان ليس له جسم بل هو مجرد صبغ، لا يكون له جرم، فلا يلزم إزالته، أما إذا كان له جسم يحصل له منع، يعني يمنع الماء، فهذا يجب أن يزال من الوجه، وهكذا من الذراع، إذا كان فيه شيء كالعجين يزال، أما إذا كان الشيء مجرد صبغ ليس له جسم ولا جرم، هذا ما تجب إزالته

Jika make-up memiliki fisik (membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan.
Namun jika make-up memiliki fisik, sehingga dapat menghalangi basahan air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun kalau hanya sebatas warna tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan…

Simak fatwa beliau dibawah ini:

Dari kedua jenis makeup di atas, makeup waterproof tergolong yang mana?

Dari namanya kita bisa menangkap bahwa salah satu jenis make-up yang sekarang banyak diminati ini, tergolong jenis pertama. Waterproof artinya anti air. Ini jelas menunjukkan memiliki ketebalan dan lapisan. Sehingga harus dihilangkan saat hendak berwudhu.

Demikian, Wallahua’lam bis showab.

Selasa, 30 November 2021

Ma'mum Membarengi Imam

Hukum Makmum Membarengi Gerakan Imam dalam Shalat

Shalat berjamaah adalah salah satu simbol perekat sosial antarumat Islam yang terwujud dalam Ibadah.
Dengan dilaksanakannya shalat berjamaah di setiap sudut wilayah dan berbagai tempat baik di pedesaan ataupun perkotaan, secara tidak langsung akan memunculkan keharmonisan sosial yang kuat antara satu sama lain. 

Nilai ibadah yang terkandung dalam Shalat berjamaah juga melampaui shalat yang dilakukan sendirian dengan selisih 27 derajat.
Besarnya nilai pahala dalam ibadah shalat berjamaah ini merupakan salah satu hal yang menjadikan kesemangatan umat Islam dalam melaksanakan shalat berjamaah.

Dalam shalat berjamaah ini banyak hal yang perlu diperhatikan agar ibadah dapat dilaksanakan secara sempurna. Salah satunya adalah dalam hal gerakan imam dan makmum. Seperti yang umum diketahui bahwa makmum tidak diperkenankan mendahului gerakan imam dalam rukun apa pun, sebab merupakan kewajiban bagi makmum untuk mengikuti gerakan imam seperti yang dijelaskan dalam hadits:

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا

“Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian, jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian” (HR. Bukhari Muslim)

Lalu bagaimana jika makmum membarengi gerakan imam? Apakah memiliki hukum yang sama dengan mendahului gerakan imam?

Dalam menjawab pertanyaan di atas, secara umum para ulama mengelompokkan hukum makmum membarengi gerakan imam dalam lima perincian.

Pertama, haram sekaligus menyebabkan tidak sahnya shalat yang ia lakukan. Hal ini ketika makmum membarengi imam dalam takbiratul ihram.

Kedua, sunnah yaitu ketika makmum membarengi imam dalam membaca âmîn setelah imam selesai membaca Surat Al-Fatihah.

Ketiga, makruh sekaligus menghilangkan fadhilah (keutamaan) jamaah bagi makmum.
Hal ini ketika makmum membarengi imam dalam gerakan yang terdapat dalam shalat secara sengaja, begitu juga saat makmum membarengi imam dalam mengucapkan salam.

Keempat, wajib.
Hal ini terdapat dalam satu kasus yaitu saat makmum tahu bahwa jika ia tidak membaca Surat Al-Fatihah bersamaan dengan bacaan imam maka ia tidak akan dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya secara sempurna, maka dalam keadaan ini ia wajib untuk membaca fatihah bersamaan dengan bacaan imam.

Kelima, Mubah yaitu membarengi imam dalam selain permasalahan yang telah dijelaskan di atas, seperti membarengi imam dalam bacaan Tasbih ketika ruku’ dan sujud, membarengi imam dalam bacaan iftitah dll.

Kelima perincian di atas, secara tegas disampaikan oleh Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi:

فائدة: المقارنة على خمسة أقسام: حرام مانعة من الإنعقاد وهي المقارنة في تكبيرة الإحرام. ومندوبة وهي المقارنة في التأمين. ومكروهة مفوّتة لفضيلة الجماعة فيما قارن فيه مع العمد وهي المقارنة في الأفعال وفي السلام. وواجبة إذا علم أنه إن لم يقرأ الفاتحة مع الإمام لم يدركها.  ومباحة فيما عدا ذلك 

“Faidah: Membarengi gerakan imam terbagi menjadi lima bagian. Haram dan mencegah keabsahan shalat berjamaah, yaitu membarengi imam dalam takbiratul ihram. Sunnah yaitu membarengi imam dalam membaca âmîn setelah selesai membaca Surat Al-Fatihah. Makruh yang sampai menghilangkan Fadhilah Jamaah dalam gerakan yang bebarengan ketika dilakukan dengan sengaja, yaitu ketika membarengi imam dalam hal gerakan dan salam. Wajib yaitu membarengi bacaan Al-Fatihah imam, ketika makmum tahu bahwa jika ia tidak membaca Surat Al-Fatihah bersamaan dengan bacaan imam maka ia tidak dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya. Kelima, Mubah yaitu membarengi imam dalam selain hal-hal yang dijelaskan di atas”

(Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, hal. 169).

Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami bahwa membarengi gerakan imam terdapat berbagai klasifikasi lima hukum. Namun yang perlu diperhatikan adalah perihal membarengi imam yang dihukumi makruh yang sekaligus dapat menghilangkan fadhilah jamaah, sebab hal ini seringkali terjadi dalam ritual shalat berjamaah. 

Maksud dari hilangnya fadhilah jamaah ini adalah hilangnya keutamaan 27 derajat yg terdapat dalam shalat berjamaah pada rukun yg terdapat kemakruhannya saja, tidak sampai menghilangkan fadhilah 27 derajat pada seluruh shalat. Seperti penjelasan dalam kitab I'anah Al-Thalibin:

وصرحوا بأن كل مكروه من حيث الجماعة يكون مبطلا لفضيلتها، أي التي هي سبع وعشرون درجة –إلى أن قال- ولا تغفل عما سبق من أن المراد فوات ذلك الجزء الذي حصل فيه ذلك المكروه لا في كل صلاة

“Ulama menegaskan bahwa sesungguhnya setiap kemakruhan yang ada dalam shalat berjamaah akan menghilangkan fadhilah jamaah yang berupa keutamaan 27 derajat.
Dan janganlah melupakan penjelasan yang telah lewat bahwa yang dimaksud dengan  hilangnya fadhilah jamaah adalah hilangnya fadhilah tersebut pada juz (rukun) yang dilakukan kemakruhan saja bukan pada fadhilah jamaah dalam seluruh shalat.”

(Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I'anah Al-Thalibin juz. 2 hal. 25)

Demikian penjelasan tentang makmum yang membarengi imam, secara umum dapat disimpulkan bahwa hukum membarengi imam tidak sama dengan mendahului gerakan imam yang secara mutlak diharamkan ketika terdapat kesengajaan, sebab dalam membarengi imam terdapat berbagai perincian hukum seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga dengan penjelasan ini kita dapat semakin hati-hati dan menjaga dalam pelaksanaan shalat berjamaah sehingga kita mendapatkan fadhilah shalat berjamaah dengan sempurna. Amin.
Allahu A'lam


Sabtu, 27 November 2021

Pertama Masuk Sorga

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab yang mendengar Rasulullah SAW bersabda.

إن الجنة حرمت على الأنبياء كلهم حتى أدخلها، وحرمت على الأمم حتى تدخلها أمتي

Artinya:

Surga itu tak boleh dimasuki seluruh Nabi sampai aku memasukinya. Surga pun tak boleh dimasuki umat nabi manapun sebelum umatku memasukinya (HR Daruqutni)."

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda.

آتِي بَابَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَأَسْتَفْتِحُ، فَيَقُولُ الْخَازِنُ: مَنْ أَنْتَ؟ فَأَقُولُ: مُحَمَّدٌ. فَيَقُولُ: بِكَ أُمِرْتُ لاَ أَفْتَحُ لأَحَدٍ قَبْلَكَ

Aku mendatangi surga tanpa susah payah di hari kiamat nanti, dan meminta dibukakan pintu surga. Penjaga surga bertanya, “Siapa Anda?” “Aku Muhammad,” kata Nabi. Penjaga surga itu pun mempersilakan sambil berkata, “Aku diperintah hanya membukakan pintu surga untukmu sebelum orang lain memasukinya” (HR Muslim)

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik yang pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda.

أَنَا أَوَّلُ النَّاسِ يَشْفَعُ فِي الْجَنَّةِ، وَأَنَا أَكْثَرُ الأَنْبِيَاءِ تَبَعاً

Saya itu orang yang pertama kali dapat memberikan syafaat di surga, dan nabi yang paling banyak pengikutnya (HR Muslim).

عن عائشة - رضي الله عنها -: أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: سدِّدوا وقارِبوا وأبشِروا؛ فإنه لا يُدخِل أحدًا الجنةَ عملُه ، قالوا: ولا أنت يا رسول الله؟ قال: ولا أنا، إلا أن يَتغمدَني اللهُ بمغفرة ورحمةوأنَّ أحبَّ الأعمالِ إلى الله أدومُها وإن قلَّ

Aisyah istri Nabi Muhammad SAW berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tujulah (kebenaran), mendekatlah dan bergembiralah bahwa sesungguhnya tidak seorang pun dari kalian yang dimasukkan surga  amalnya." Mereka bertanya, "Tidak juga Tuan, wahai Rasulullah?"
Nabi SAW menjawab, "Tidak juga aku, kecuali bila Rabb-mu melimpahkan rahmat dan karunia padaku. Dan ketahuilah bahwa amal yang paling disukai Allah adalah yang paling rutin meski sedikit." (HR Muslim).

Dalam hadits lainnya yang disampaikan Jabir salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW juga senda dengan yang disampaikan Aisyah. Hanya rahmat Allah SWT yang dapat memasukan manusia ke surga.
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : لَا يُدْخِلُ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ ، وَلَا يُجِيرُهُ مِنَ النَّارِ ، وَلَا أَنَا ، إِلَّا بِرَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ
Jabir berkata, aku mendengar Nabi SAW bersabda, "Tidak seorang pun dari kalian yang dimasukkan surga oleh amalnya dan tidak juga diselamatkan dari neraka karenanya, tidak juga aku kecuali karena rahmat dari Allah." (HR Muslim).

سَدِّدُوا وقارِبُوا، وأَبْشِرُوا، فإنَّه لَنْ يُدْخِلَ الجَنَّةَ أحَدًا عَمَلُهُ قالوا: ولا أنْتَ؟ يا رَسولَ اللهِ، قالَ: ولا أنا، إلَّا أنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ منه برَحْمَةٍ، واعْلَمُوا أنَّ أحَبَّ العَمَلِ إلى اللهِ أدْوَمُهُ وإنْ قَلَّ. وفي روايةٍ بهذا الإسْنادِ، ولَمْ يَذْكُرْ: وأَبْشِرُوا.
الراوي : عائشة أم المؤمنين | المحدث : مسلم | المصدر : صحيح مسلم | الصفحة أو الرقم : 2818 | خلاصة حكم المحدث : [صحيح] | التخريج : أخرجه البخاري (6464)، ومسلم (2818)

.