Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 27 Agustus 2017

Dalil Qurban

DALIL TENTANG KURBAN

Dalil mengenai perintah kurban telah jelas disebutkan dalm Firman Allah salah satunya dalam surat Al Maidah ayat 27. Untuk lebih lengkapnya, simak artikel berikut yang lebih detail membahas mengenai dalil kurban baik dari Al-Quran maupun Hadits lainnya.

Hari Raya Kurban memiliki arti dan manfaat yang sangat besar selain besar pula pahala yang akan diterima bagi mereka yang melaksanakannya. Sekadar sebagai pengingat, kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, di mana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Syariat Berqurban / Udhhiyah

Firman Allah dalam Al-Quran, surat Al An’am ayat 162-163 :

{ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) }

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)

Hukum Qurban

Para ulama besar berbeda pendapat tentang hukum berqurban. Jumhur ulama, yaitu: madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnah melaksanakan ibadah qurban. Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur). Sedangkan madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajibnya.

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. )

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Dalil atau hukum yang mendasari adanya perintah ibadah kurban adalah ayat-ayat dalam Al Qur’an dan hadist, antara lain:

1. Al-Qur’an S. Al-Kautsar: 1 – 2,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

2. Al-Qur’an S. Al-Hajj: 37,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

”Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

3. Al-Qur’an S. Al-Hajj: 36,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:

*) Hadits dari Anas bin Malik,

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ { أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي لَفْظِ: { سَمِينَيْنِ } وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : { ثَمِينَيْنِ } . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّين وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: { بِسْمِ اللَّهِ. وَاللَّهُ أَكْبَرُ }

”Biasanya Nabi biasanya berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih yang bagus dan bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.” Dalam suatu lafadz: ”beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri.” Dalam suatu lafadz: ”dua ekor kambing gemuk.” Menurut Abu Awanah: ”dua ekor kambing yang mahal.” dengan menggunakan huruf tsa, bukan siin. Dalam lafadz Muslim: ”Beliau membaca Bismillaahi walloohu akbar.”

*) Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.

*) Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

*) “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim

*) Hadits dari Aisyah,

وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; { أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي الْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ”

”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan kurban. Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’ Kemudian beliau mengambilnya, membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa: ’Bismillaah, alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad, wa min ummati muhammad.”

*) “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Mengenai hukum kurban sendiri, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar