Upah Jagal dan Jatah Panitia dari Hasil Qurban
Di indonesia ini, masih banyak orang mengikuti tradisi, ketika sesorang berkurban memotong, kambing/ sapi. memberi kulit dan daging untuk mengurangi harga tukang potong (jagal ). ini tidak di perbolehkan
Dalil terlarangnya memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim no. 1317)
Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy Al Hushniy Asy Syafi’i disebutkan, “Yang namanya hasil qurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil qurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit qurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau qurbannya adalah qurban yang hukumnya sunnah.” Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib (2: 452).
jika mengikuti aturan agama yang benar, orang berkurban itu tidak boleh mengambil untung dari hewan kurban tersebut. Jika dia ingin memberi hadiah atau sedekah boleh, tetapi harus di sepakati dulu harga potong hewannya.
Jadi jika semisal si tukang potong, minta harga 50/100 ribu perekor, maka harus di bayar dulu, baru si orang yang kurban boleh memberi/ sedekah, daging dan kulit kepada tukang potongnya (jagal).
tapi jika tukang potongnya meminta harga 20 ribu perekor dengan syarat kulit kambing untuk dia, itu yang tidak perbolehkan
Masalah Jatah dan Makan-Makan Panitia
Panitia yang bertugas untuk menguliti, mengiris daging, membagi dan mendistribusikan ke masyarakat termasuk dalam kategori tukang jagal dan orang yang mengurusi hewan kurban. Panitia boleh menerima dan memakan daging kurban namun dalam kapasitas dia sebagai masyarakat yang diberi jatah pembagian daging kurban, sehingga daging yang ia bawa pulang sama dengan yang diperoleh tetangga lainnya yang tidak menjadi panitia.
Untuk keperluan kepanitiaan, baik untuk administrasi sekretariat, pembelian kantong plastik, sewa tenda, upah jagal dan orang-orang yang membatu dalam kepanitian, konsumsi dan transportasi hendaklah biayanya dibebankan kepada takmir masjid, orang yang berkurban atau sumbangan lainnya. Daging kurban seluruhnya dibagi untuk masyarakat tanpa membedakan panitia atau bukan panitia.
Dan jika berkurban,maka nama yang di gunakan adalah kepala keluarga dan semua angota keluarga.
Di zaman rosululah berkurban 1 kambing untuk seluruh keluarganya
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar