BAGIAN HARTA WARIS BAGI AHLI WARIS YANG DIANGGAP HILANG (MAFQUD)
Kata Mafqud dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar Faqada yang berarti hilang. Menurut para Faradhiyun Mafqud itu diartikan dengan orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui domisilinya, dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya. Selain itu, ada yang mengartikan Mafqud sebagai orang yang tidak ada kabarnya, dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudan meninggal.
Dalam pembahasan ulama fikih, penentuan status bagi Mafqud, apakah ia masih hidup atau telah wafat amatlah penting, karena menyangkut beberapa hak dan kewajiban dari si Mafqud tersebut serta hak dan kewajiban keluarganya sendiri.
Pandangan ulama fikih dan dasar hukum yang mengatur Mafqud
Dalam menetapkan status bagi mafqud (apakah ia masih hidup atau tidak), para ulama fikih cenderung memandangnya dari segi positif, yaitu dengan menganggap orang yang hilang itu masih hidup, sampai dapat dibuktikan dengan bukti-bukti bahwa ia telah wafat. Sikap yang diambil ulama fikih ini berdasarkan kaidah istishab yaitu menetapkan hukum yang berlaku sejak semula, sampai ada dalil yang menunjukan hukum lain.
Akan tetapi, anggapan masih hidup tersebut tidak bisa dipertahankan terus menerus, karena ini akan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, harus digunakan suatu pertimbangan hukum untuk mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud (para ulama fikih telah sepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang telah wafat atau belum.
Ada dua macam pertimbangan hukum yang dapat digunakan dalam mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud, yaitu:
1. Berdasarkan bukti-bukti yang otentik, yang dibenarkan oleh syariat, yang dapat menetapkan suatu ketetapan hukum, sebagaimana dalam kaidah: "Tsa bitu bil bayyinati katssabinati bil mu'aa yanah" artinya, "yang tetap berdasarkan bukti bagaikan yang tetap berdasarkan kenyataan".
Misalnya, ada dua orang yang adil dan dapat dipercaya untuk memberikan kesaksian bahwa si fulan yang hilang telah meninggal dunia, maka hakim dapat menjadikan dasar persaksian tersebut untuk memutuskan status kematian bagi si mafqud. Jika demikian halnya, maka si mafqud sudah hilang status mafqudnya. Ia ditetapkan seperti orang yang mati haqiqy.
2. Berdasarkan tenggang waktu lamanya si mafqud pergi atau berdasarkan kadaluwarsa. Para ulama berbeda pendapat perihal tenggang waktu untuk menghukumi/menetapkan kematian bagi si mafqud. Mereka terbagi kedalam beberapa mazhab:
1. Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menetapkan waktu yang diperbolehkan bagi hakim memberi vonis kematian si mafqud ialah 4 (empat) tahun. Pendapat ini beliau istimbatkan dari perkataan Umar bin Khattab yang menyatakan: "Setiap isteri yang ditinggalkan oleh suaminya, sedang dia tidak mengetahui dimana suaminya, maka ia menunggu empat tahun, kemudian dia ber'iddah selama empat bulan sepuluh hari, kemudian lepaslah dia...." (HR Bukhari)
2. Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Abu Yusuf dan Muhamad bin al-Hasan berpendapat bahwa si mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim bila sudah tidak ada kawan sebayanya yang masih hidup. Secara pasti hal tersebut tidak dapat ditentukan. Oleh sebab itu, beliau menyerahkan kepada Ijtihad hakim. Hakim dapat memberi vonis kematian si mafqud menurut ijtihad-nya demi suatu kemashalatan.
3. Abdul Malik Ibnul-Majisyun mefatwakan agar si mafqud tersebt mencapai umur 90 tahun beserta umur sewaktu kepergiannya. Sebab menurut kebiasaan, seseorang itu tidak akan mencapai umur 90 tahun. Beliau menyatakan alasan tersebut berdasarkan Hadits Rasul SAW yang berbunyi "Umur-umur umatku itu antara 70 dan 60 tahun."
4. Imam Ahmad berpendapat bahwa di dalam menetapkan status hukum bagi si mafqud, hakim harus melihat "situasi" hilangnya si mafqud tersebut. manurut beliau situasi hilangnya si mafqud itu dapat dibedakan atas:
a. Situasi kepergiannya atau hilangnya itu memungkinkan membawa malapetaka. misalnya dalam situasi naik kapal tenggelam yang kapalnya pecah dan sebagian penumpannya telah tenggelam atau dalam situasi peperangan, maka setelah diadakan penyelidikkan oleh hakim secermat-cermatnya, hakim dapat menetapkan kematiannya setelah lewat empat tahun lamanya.
b. Situasi kepergiannya itu menurut kebiasaan tidak sampai membawa malapetaka. misalnya pergi untuk menurut ilmu, ibadah haji, dan sebaginya, tetapi kemudian ia tidak kembali dan tidak diketahui kabar beritanya lagi dan dimana domisilinya, maka dalam hal seperti itu diserahkan kepada hakim untuk menetapkan status bagi si mafqud menurut ijtihad-nya.
Walaupun demikian, praktek pelaksanaannya di pengadilan agama, bahwa mengenai ada atau tidaknya kewenangan untuk menetapkan/menghukumi status bagi mafqud tersebut (dengan menyatakan ia telah meninggal atau belum) masih bersifat masih dapat diperdebatkan (debatable).
Pembagian warisan seseorang yang dianggap hilang (Mafqud)
Mengenai pembagain warisan mafqud menurut fikh, Muhammad Abul ’Ula Kholifah mengatakan bahwa ada suatu prinsip dalam pembagian warisan mafqud, yaitu jika dikaitan dengan harta pribadinya, dia dianggap sebagai hidup sampai diketahui atau dinyatakan kematiannya. Jika dikaitkan dengan harta orang lain, dia dianggap wafat, sehingga dengan demikian dia tidak termasuk ahli waris, sampai ada kejelasan statusnya, sudah wafatkah dia atau masih hidup. Atas dasar prinsip tersebut, maka teknis pembagian waris mafqud harus ditempuh melalui dua cara, yaitu:
1. mafqud dianggap masih hidup, sehingga bagiannya sementara ditunda sampai ada kejelasan statusnya;
2. mafqud dianggap sudah wafat, sehingga dengan demikian dia bukan sebagai ahli waris.
Karena demikian adanya, maka perlu diperhatikan keberadaan ahli waris lainnya, yaitu:
1. terhadap ahli waris yang bagiannya tetap sama dalam dua keadaan tersebut, yakni baik mafqud bersangkutan masih hidup ataupun sudah wafat, maka kepadanya diberikan bagian secara penuh.
2. terhadap ahli waris yang bagiannya berubah dalam salah satu dari dua keadaan dimaksud, maka kepadanya diberikan bagian yang lebih kecil, sedangkan sisanya sementara ditunda sampai ada kejelasan status mafqud. Jika mafqud bersangkutan ternyata benar-benar masih hidup, maka ia mengambil bagian yang sementara ditunda itu. Sebaliknya, jika ternyata mafqud tersebut benar-benar telah wafat, maka bagian yang sementara ditunda itu diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
3. terhadap ahli waris yang belum jelas status kewarisannya, artinya ia berhak mewaris dalam satu cara, tetapi tidak berhak mewaris dalam cara yang lain, maka di sini wajib ditunda bagiannya sampai jelas status mafqud.
Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Wahbah az-Zuhaily yang menyatakan bahwa teknis pembagian kewarisan mafqud itu adalah sebagai berikut:
1. jika dia sebagai ahli waris tunggal, tidak ada ahli waris lain selain dirinya sendiri, maka kewarisan itu ditunda pembagiannya.
2. jika bersama mafqud itu ada ahli waris lain, maka teknis pembagiannya dilakukan dengan dua cara, yaitu:
§ cara pertama, mafqud dianggap sebagai masih hidup;
§ cara kedua, mafqud dianggap sebagai sudah wafat.
Kemudian kedua asal maslah dari pembagian tersebut disatukan dalam satu pembagian. Hasilnya, diberikan kepada para ahli waris yang berhak menerimanya, dengan ketentuan:
1. kepada ahli waris yang memperoleh bagian samabesar dalam dua keadaan tersebut, diberikan bagiannya secara penuh;
2. kepada ahli waris yang memperoleh bagian berbeda dalam dua keadaan tersebut, diberikan bagian yang lebih kecil, dan sisanya sementara ditunda sampai ada kejelasan status mafqud. Jika mafqud itu ternyata masih hidup, maka sisa bagian yang sementara ditunda itu menjadi haknya.
Menurut as-Shobuny, kewarisan mafqud itu ada dua kemungkinan.
§ Pertama, bersama mafqud ada ahli waris lain yang terhijib oleh mafqud bersangkutan. Dalam hal ini, maka pembagian warisan belum bisa dilaksanakan karena musti ditunda. Sebagai contoh adalah X wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang saudara kandung laki-laki, seorang saudara kandung perempuan, dan seorang anak laki-laki mafqud. Di sini, karena anak laki-laki dari X itu menghijab saudara, maka pemagian warisan X terhadap ahli waris dimaksud belum dapat dilaksanakan sampai ada kejelasan status mafqud, apakah dia masih hidup atau sudah wafat. Jika mafqud masih hidup, maka ia sebagai ahli waris tunggal dari X dan oleh karena itu, maka warisan X sepenuhnya jatuh kepada mafqud bersangkutan. Tetapi jika mafqud itu ternyata sudah wafat, maka saudara kandung laki-laki dan perempuan dari X itulah sebagai ahli warisnya, dan mereka berhak atas harta peninggalan X
§ Kedua, bersama mafqud ada ahli waris lain yang sama-sama berhak mewaris. Dalam hal ini, maka pembagian warisan mafqud dapat dilaksanakan dengan memperhitungkan kemungkinan masih hidup dan sudah wafatnya mafqud bersangkutan, dengan catatan bahwa:
o kepada ahli waris yang perolehan bagiannya sama, tidak berkurang dalam dua`keadaan, baik mafqud itu masih dianggap hidup ataupun sudah wafat, diberikan bagiannya secara lengkap.
o terhadap ahli waris yang perolehan bagiannnya berbeda antara dua keadaan, yakni dalam hal mafqud dianggap masih hidup dan sudah wafat, diberikan bagian yang terkecil dari dua perolehan dimaksud.
o terhadap ahli waris yang tidak mendapat perolehan bagian, baik dalam hal mafqud dianggap masih hidup ataupun sudah wafat, tidak mendapatkan perolehan.
Menurut faraidweb, apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan diantara ahli warisnya ada yang hilang dan tidak dikenal lagi rimbanya, maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:
1. Ahli waris yang hilang tersebut sebagai penghalang bagi ahli waris lainnya (yakni termasuk ashabah tanpa ada satupun ashhabul furudh yang berhak untuk mendapat bagian).
2. Ahli waris yang hilang tersebut bukan sebagai penghalang bagi ahli waris lainnya, bahkan ia sama berhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul furudh).
Pada keadaan pertama: seluruh harta warisan peninggalan pewaris dibekukan, yakni tidak diberikan kepada ahli waris, untuk sementara hingga ahli waris yang hilang tersebut muncul atau diketahui hidup dan tempatnya. Bila ahli waris yang hilang ternyata masih hidup, maka dialah yang berhak untuk menerima atau mengambil seluruh harta warisnya. Namun, bila ternyata hakim telah menetapkannya sebagai orang yang telah mati, maka harta waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan masing-masing mendapatkan sesuai dengan bagian atau fardh-nya.
Sedangkan pada keadaan kedua, ahli waris yang ada berhak untuk menerima bagian yang paling sedikit di antara dua keadaan (yakni keadaan hidup dan matinya) orang yang hilang. Bila ahli waris yang ada, siapa saja di antara mereka yang dalam dua keadaan orang yang hilang tadi sama bagian hak warisnya, hendaknya ia diberi hak waris secara sempurna. Namun, bagi ahli waris yang berbeda bagian hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi, maka mereka diberi lebih sedikit di antara kedua keadaan tadi. Namun, bagi siapa saja yang tidak berhak untuk mendapatkan waris dalam dua keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya tidak berhak untuk mendapatkan harta waris sedikit pun.
Permasalahan yang berkenaan dengan kewarisan, hingga saat ini belum ada ketentuan-ketentuan kapan seseorang yang hilang dapat ditentukan statusnya. Oleh karena itu, dalam menetapkan status bagi si mafqud diperlukan suatu pembuktian yang sangat cermat. Lalu yang menjadi permasalahan, kapan harta si mafqud dapat diwarisi oleh para ahli warisnya?
Menurut para ulama, setelah hakim memutuskan si mafqud telah meninggal dunia pada suatu tanggal yang ditentukan berdasarkan pada dalil-dalil yang menimbulkan dugaan kuat kematiannya, maka mafqud itu dipandang meninggal dunia, pada waktu keluarnya penetapan hakim.
Dengan demikian, harta peninggalan mafqud diwariskan oleh ahli waris yang ada pada waktu itu. Para ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum adanya penetapan hakim tidak mewarisinya, karena tidak terpenuhinya syarat kewarisan, yaitu meninggalnya si pewaris baik secara hakikatnya (mati haqiqy) maupun secara hukum (mati hukmy). Oleh karena itu, harta warisan yang sudah dibagi dan ketika si mafqud hadir kembali sudah melampaui 4 (empat) tahun, maka ia tidak bisa meminta kembali harta warisan yang sudah dibagikan. Apabila si mafqud hadir sebelum 4 (empat) tahun, maka ia dapat memintakan kembali harta yang belum dipakai oleh ahli warisnya yang merupakan harta warisan.
Alasan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan mafqudnya seseorang :
1. Tidak ada kabar beritanya dan keluarga tidak tahu dimana keberadaannya, sudah diusahakan mencari tahu dimana orang mafqud berada.
2. Menurut aturan hukum islam, keberadaan kabar berita orang mafqud ditunggu antara 4-5 tahun.
3. Jika lewat dari waktu tersebut, maka bisa mengajukan ke pa untuk menetapkan orang mafqud tersebut mati secara hukmy (hukum).
4. Keluarga sudah berusaha untuk mencari informasi keberadaannya serta bisa mengumumkannya melalui media elektronik/cetak/pihak berwajib.
Dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan penetapan bagi yang mafqud adalah :
1. Bukti-bukti berupa keterangan dari keluarga, media cetak, elektronik, dan pihak berwajib bahwa orang mafqud sudah diusahakan mencari keberadaannya.
2. Tenggang waktu menunggu sudah sangat lama.
3. Ada perbuatan hukum yang harus segera keluarga selesaikan, dan perbuatan hukum tersebut menyangkut hak dan kewajiban orang mafqud serta keluarganya.
Dalam Hukum Kewarisan Islam, harta orang yang mafqud disisihkan dan diurus oleh ahli warisnya yang lebih dekat hubungannya dengan orang mafqud tersebut atau ahli waris yang dengan suka rela bersedia mengurus sampai si mafqud jelas keberadaannya ditunggu tenggang waktunya 4-5 tahun. setelah itu barulah diputuskan apakah si mafqud mati secara hakiki atau secara hukmy, jika sudah jelas statusnya, maka harta tersebut boleh dibagikan kepada ahli waris lain yang berhak menurut pembagiannya. Maksud dari adanya tenggang waktu menunggu adalah agar ahli waris dapat mencari informasi keberadaannya, serta bisa mengumumkannya melalui media elektronik/cetak/pihak berwajib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar