Hukum berfoto
dgn lain mahrom
Berbaurnya perempuan dan laki-laki dalam Islam dilarang. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Abu Daud no. 5272 dari Abu Usaid Al-Anshari:
في حديث رواه أبو داود (5272) عن أبي أسيد الأنصاري رضي الله عنه أنه سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ : (اسْتَأْخِرْنَ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ) فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ ، حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ .
Artinya: “Abu Usaid Al Anshary beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda kepada para wanita, ketika beliau sedang keluar dari masjid dan para lelaki sedang berkumpul dengan para wanita di jalan: “(Wahai para wanita), minggirlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian di samping-samping jalan”, maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakaiannya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding.
Kecuali karena ada keperluan yang syar'i (sesuai syariah). Misalnya, untuk jual beli atau yang terkait dengan pekerjaan seperti berkumpul dalam satu kantor atau berkumpul untuk keperluan mencari ilmu. Itupun dengan syarat tidak boleh berduaan (kholwat). Karena, kholwat antara lawan jenis dilarang kecuali si wanita ditemani oleh mahramnya (kerabat terdekat). Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»
Artinya: Dari Abdullah bin Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram”.
Jadi, dalam kasus di atas, anda melakukan dua dosa, pertama, dosa karena berbaur dengan sejumlah perempuan bukan mahram tanpa keperluan yang syar'i. Kedua, foto selfi berdua yang di situ juga tentunya terjadi sentuhan fisik atau minimal berdekatan. Sentuhan fisik dengan lawan jenis selain istri dan non-mahram adalah haram. Dalam hadis sahih riwayat Tabrani dari Ma'qal bin Yasar, Nabi bersabda:
معقل بن يسار رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له.
Artinya: “Ma’qil bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Sungguh, ditusukkan ke dalam kepala seorang lelaki dengan jarum besi lebih baik baginya, daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya”.
Bahkan, dosa anda akan semakin bertambah kalau saat lari pagi itu para perempuan yang bersama anda berpakaian terbuka auratnya. Karena, laki-laki haram memandang pada aurat perempuan. Dalam QS An-Nur :30 Allah berfirman:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya.
الله اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar