Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 26 September 2019

5 Sebab Datang Musibah

MUSIBAH

Akhir-akhir ini musibah demi musibah senantiasa melanda di Indonesia. Lumpur lampindo yang tidak kunjung berhenti, Tanah longsong di Banjarnegara, dan yang paling hangat  jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 di laut.

Adanya musibah ini, sebagai seorang muslim harus senantiasa berintropeksi diri. Didunia ini berlaku suatu hukum yang namanya hukum sunnatullah. Ketika didalam suatu masyarakat itu berkembang suatu kemaksiatan maka Allah Swt akan menimpakan adzab kepada suatu kaum itu.

Ada sebuah pelajaran yang bagus dalam mengarungi samudra kehidupan ini. Dahulu Shahabat Ibnu ’Umar bin al-Khaththab ra berkata, Rasulullah saw menghadap ke arah kami dan bersabda:

” يا معشر المهاجرين خصال خمس إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ : لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا. َلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ .وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا .وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ .وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ”.

”Wahai sekalian kaum Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian terjatuh ke dalamnya –dan aku berlindung kepada Allah supaya kalian tidak menjumpainya-

Pertama,Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya,

Kedua,Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka.

Ketiga, Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan.

Keempat,Tidaklah mereka melanggar perjanjian mereka dengan Allah dan Rasul-Nya, kecuali Allah akan menjadikan musuh mereka (dari kalangan selain mereka; orang kafir) berkuasa atas mereka, lalu musuh tersebut mengambil sebagian apa yang mereka miliki

Kelima, Dan selama pemimpin-pemimpin mereka (kaum muslimin) tidak berhukum dengan Kitabullah (al-Qur’an) dan mengambil yang terbaik dari apa-apa yang diturunkan oleh Allah (syariat Islam), melainkan Allah akan menjadikan permusuhan di antara mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad shahih).”

Hakekat musibah ini bisa jadi sebagai adzab bagi mereka yang gemar melakukan kemaksiatan. Tetapi, kalau ini ditimpakan kepada orang beriman bisa jadi sebagai ujian yang akan mengugurkan dosa-dosanya. Atau sebagai peringatan bagi umat yang lainnya agar segera bertaubat kepada Allah Swt.

Minggu, 22 September 2019

Empat Rupa Thowaf


Macam – Macam Tawaf

Tawaf Qudum

Merupakan tawaf pertama yang dilakukan ketika kita tiba di Mekah. Nama lain dari Tawaf Qudum adalah Tawaf Dukhul yaitu tawaf pembuka atau tawaf selamat datang

Setiap kali memasuki Masjidil Haram, Nabi Muhammad SAW lebih dulu melakukan Tawaf sebagai pengganti shalat Tahiyyatul Masjid. Dari peristiwa ini maka disebut juga Tawaf Masjidil Haram. Hukum melaksanakan Tawaf Qudum adalah Sunat, maka apabila tidak melaksanakan Tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umroh.

Bagi wanita, melaksanakan Tawaf Qudum tidak perlu berlari – lari kecil karena cukup dengan berjalan biasa.  Tawaf Qudum ini juga boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i.

Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Thawaf Qudum.

Tawaf Sunat

Adalah macam tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadal disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Tawaf Ifdal sendiri adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan,  apabila tidak melakukannya maka hajinya batal. Sebagaimana Firman Allah sebagai berikut  :

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya:

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj ayat 29).

Macam Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram.

Tawaf Wada

Arti dari kata wada adalah perpisahan. Tawaf Wada (Tawaf perpisahan) juga disebut Tawaf Shadar (Tawaf kembali).

Tawaf Wada juga disebut dengan Tawaf Shadar (Tawaf Kembali) karena setelah itu jama’ah Haji atau Umroh akan meninggalkan Makkah untuk ketempat masing-masing. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Dalam pelaksanaannya sama dengan Tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.

Bagi jama’ah Haji atau Umroh yang belum melakukan Tawaf ini belum boleh untuk meninggalkan Makkah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali ke masjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada ini.

Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Thawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Makkah.

Demikiannya penjelasan tentang macam – macam tawaf yang perlu kita ketahui dan melakukannya ketika melaksanakan ibadah haji atau ibadah umroh.

Semoga artikel ini menjadi pengingat kita semua dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Aamiin Ya Rabbal’alamiin

Jumat, 20 September 2019

Rukun dan Wajib Umroh

Rukun Dan Wajib Umroh
Syarat, Rukun dan Wajib Umroh

Sebelum melaksanakan ibadah umroh ada baiknya untuk mengetahui lebih banyak tentang ibadah ini mengenai syarat, rukun dan wajib umroh. Saya kira banyak yang akan berangkat umroh mencari informasi mengenai hal ini. Blog inipun didedikasikan untuk memberi informasi lebih banyak dan lebih jelas terhadap permasalaha ini, semoga ibadah umroh yang akan kita lakukan bisa diterima oleh Alloh dan menjadi Umroh yang mabrur.

Berikut ini penjelasan mengenai ketiganya.

I. Syarat Umroh:

1. Islam

ibadah umroh ini merupakan salah satu ibadah dalam agama islam. Berumrohpun memang bagi orang islam yang mampu, sedangkan bagi orang non muslim tentu saja hal ini tidak disyariatkan.

2. Berakal

Umroh disyariatkan bagi muslim yang berakal sehat. Tidak diperintahkan umroh bagi orang gila dan tidak sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.

3. Istitaah

Istitaah artinya mempunyai kemampuan dari segi fisik, biaya maupun keamanan.

4. Baligh

Telah mencapai usia Baligh adalah salah satu rukun umroh. Oleh karena itu anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umroh.

5. Merdeka.

Bukan dari salah seorang dari hambah sahaya (budak)  karena ibadah umroh ini memerlukan waktu yang panjang yang dikahawatirkan kepentingan tuannya akan terbengkalai.

II. Rukun Umroh

1. ihram. memakai pakaian ihram, bagi laki laki adalah terdiri dari 2 lembar kain yang tidak berjahit. 1 helai melilit mulai pinggang sampai bawah lutut. sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Jamaah umroh laki-laki  tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki. Penjelasan hal dilarang selama umroh ada di bagian bawah artikel.

Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet.

Baca Juga:  Tertarik Untuk Umroh Backpacker, Baca Ini Dulu!
2.Tawaf

adalah mengelilingi Baitulloh/kabah 7 kali

3.Sai.

Sai dilakukan dari sudut shafa menuju Marwah (dihitung satu kali) dan dari Marwah kembali ke Shafa dihitung satu kali.

Semuanya dilakukan tujuh kali putaran. Sai berawal dari shafa dan akan terakhir di marwah.

4.. Tahalul. Tahalul artinya bercukur sebagian dari rambut di kepala. biasanya dikerjakan setelah selesai sai, tanda bahawa kita telah sempurna melakukan umroh.

5.Tertib

III. Wajib Umroh

1. Ihram (Niat Ihram dari Miqot)

2. Meninggalkan yang dilarang dalam ihram sah

3.  Melaksanakan Tawaf Wada.

Tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum kembali ke tanah air. Setelah Tawaf Wada kita dilarang kembali ke Masjidil Haram dan Kabah. Oleh karena itu biasanya Tawaf wada dilaksanakan dini hari setelah tahajud kemudian bisa dilanjutkan sholat subuh berjamaah. Setelah itu jamaah umroh bisa berkemas perlengkapan umrohnya untuk pulang ke tanah air.

Penjelasan point no 2 tentang meninggalkan yang dilarang dalam ihrom, berikut ini larangan ihrom bagi jamaah umroh:

Bagi laki-laki:

1. Berpakaian yang berjahit

2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki

3. Menutup kepala yang sifatnya melekat di kepala seperti topi (payung diperbolehkan)

Bagi wanita:

1. Berkaus tangan (menutuptelapak tangan)

2. Menutup muka (bercadar)

Bagi laki-laki dan wanita:

1. Memakai wangi-wangian (kecuali yang dipakai sebelum ihrom dan sudah kering sebelum berpakaian ihrom)

2. Memotong kuku dan bercukur atau mencabut bulu badan

3. Memburu atau menganggu atau membunuh hewan dengan cara apapun

4.  Memotong atau merusak pepohonan tanah haram

5. Meminang, menikah atau menikahkan serta bersaksi

6.  Bercumbu atau berjimak suami isytri

7. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor

Demikian artikel mengenai syarat, rukun dan wajib umroh, simak artikel selanjutnya mengenai cara packing perlengkapan umroh.  Semoga bermanfaat.

Khutbah Jum'at Memakai bahasa Indonesia dll

Khutbah Jum’at dengan Bahasa Indonesia

BAHTSUL MASAIL

Assalamu’alaikum wr. wb.. Nama saya Muchamad Wajihuddin asal kota Bogor. Saya mau bertanya seputar shalat Jumat. Apakah shalat Jum’at sah dengan khutbah menggunakan bahasa Indonesia? karena dalam kitab "Safinatunnaja" dan "Fathul Mu’in" disebutkan syarat khutbah Jumat diantaranya dengan bahasa Arab bil’arobiyah, dengan bahasa Arab.<>
Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah Telah kita pahami bahwa khutbah Jum’at merupakan satu rangkaian yang harus dilaksanakan satu paket dengan shalat Jum’at. Artinya shalat Jum’at tidak dapat dinyatakan sah apabila khutbah Jum’at tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Saudara penanya yang kami hormati Memang benar, apabila kita membaca dua kitab yang anda sebutkan, sepintas lalu kita akan mendapat pemahaman bahwa syarat sah khutbah Jum’at adalah dengan bahasa Arab. Namun apabila kita mau meneliti lebih dalam penjelasan tentang kitab-kitab ini (syarah –syarahnya seperti I’anatut-Thalibin dan Kasyifatus-Saja), maka dapat kita temukan bahwa yang dimaksudkan dengan keharusan bahasa Arab adalah ketika seorang khotib menyampaikan rukun-rukun khutbah, bukan keseluruhan khutbah.
Dalam I’anat at-Thalibin:

قوله: وشرط فيهما- أي في الخطبتين والمراد أركانهما، كما في التحفة، وعبارتها مع الأصل: ويشترط كونها - أي الأركان - دون ما عداها عربية الخ
Artinya: ungkapan penyusun kitab Fathl-Mu’in: dan disyaratkan di dalam pelaksanaan dua khutbah (dengan bahasa Arab), artinya adalah rukun-rukun khutbah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Tuhfah. Adapun redaksi aslinya “syarat rukun khutbah”-bukan yang lain- adalah dengan bahasa Arab.
Dengan demikian khutbah yang disampaikan dengan bahasa Indonesia sebagaimana pertanyaan saudara, masih dihukumi sah selama rukun-rukunnya masih disampaikan dengan bahasa Arab dan tidak merusak kesinambungan (muwalat) antar rukun khutbah.
Hal ini juga pernah dibahas dalam forum muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya.
Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat dan menjadikan kita semakin yakin dengan ibadah shalat Jum’at yang kita lakukan. Amin.

Shalat Istisqo

Shalat istisqa

Kapan Waktu Sholat Istisqa’?

Skrg sdg musim kemarau, kan kita disunnahkan shokat istisqo, kpn Ustadz waktu pelaksanaan sholat istisqo?

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah washsholaatu wassalaamu ala rosuulillah, wa ba’du.

Istisqa adalah, meminta hujan kepada Allah Ta’ala. Karena pada umumnya, kata kerja bahasa Arab yang didahului huruf alif (ا), sin (س) dan ta’ ( ت), memiliki arti permintaan. Sehingga Istisqa’ / استسقاء sendiri memiliki makna, meminta hujan.

Para ulama mendefinisikan istisqa’ adalah,

طلبه من الله عند حضور الجدب على وجهٍ مخصوص

“Meminta hujan kepada Allah, ketika terjadi kekeringan, dengan aturan dan tata cara tertentu.” (Fathul Bari, 2:492)

MENOLAK SHALAT ISTISQA, MALU TIDAK TURUN HUJAN

Istisqa’ ada dua macamnya:

Pertama, doa meminta hujan.

Diantara contoh doa meminta hujan adalah berikut :

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا..

Artinya: “Yaa Allah, turunkanlah hujan kepada kami (3x).” (HR. Muslim)

Atau membaca doa ini,

اللهم اسقنا غيثًا مُغيثًا، مريئًا مَريعًا، نافعًا غير ضار، عاجلًا غير آجل

Artinya: “Ya Allah, berilah kami hujan yang merata, menyegarkan tubuh dan menyuburkan tanaman, bermanfaat, tidak membahayakan. Kami mohon hujan secepatnya, tidak ditunda-tunda.” (HR. Abu Dawud)

Kedua, sholat istisqa’.

Yaitu berdoa meminta hujan yang disertai sholat, dengan tata cara tertentu yang telah diajarkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abbad bin Tamim bahwa pamannya, Abdullah bin Zaid mengatakan:

أَنَ النَّبِيُّ (صلى الله عليه وسلم) ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى يَسْتَسْقِي، وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، وَقَلَبَ رِدَاءَهُ، وَجَعَلَ الْيَمِينَ عَلَى الشِّمَالِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan untuk shalat istisqa, beliau menghadap kiblat, shalat dua rakaat, dan membalik kain atasan pakaian beliau, dibalik bagian kanan diletakkan di sebelah kiri. (HR. Bukhari)

Waktu Pelaksanaan Istisqa’

Untuk Istisqa’ yang wujudnya doa, bisa dilakukan kapanpun, terutama di waktu-waktu yang mustajab.

Tentang waktu mustajab untuk berdoa, bisa pembaca pelajari di video ini:

Diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih,

إذا كان الاستسقاء بالدعاء فلا خلاف في أنه يكون في أي وقت

Jika Istisqa’ (meminta hujan) hanya dengan berdoa, maka para ulama sepakat boleh dilakukan kapanpun. (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 3/308)

Adapun Istisqa’ yang jenis kedua, yaitu yang berupa sholat disertai doa Istisqa’, para ulama berbeda pendapat tentang waktunya.
Ada yang berpendapat sholat Istisqa’ dilaksanakan pada:

[1] Waktu pagi seperti waktunya sholat hari raya ‘ied.

[2] Waktu pagi seperti waktunya sholat hari raya ‘ied, sampai tiba waktu asar.

[3] Tidak ada batasan waktu tertentu, boleh pagi, siang ataupun malam.
Asal tidak di waktu-waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat.

Tampaknya pendapat ke-tiga inilah yang paling kuat (rajih). Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (Jumhur).

(Lihat : Al-Majmu’ Imam Nawawi, 5/77 dan (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 3/308)

Adapun waktu-waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat, ada tiga:

– Setelah subuh, sampai matahari terbit setinggi tombak (kurang lebih satu meter di atas ufuk).

– Siang hari saat matahari tepat di atas kepala, sampai matahari condong ke barat (zawal).

– Setelah sholat ashar, sampai matahari terbenam.

(Lihat : Majmu’Fatawa Ibnu’Utsaimin, 14/342)

Dalam Ensiklopedia Fikih dijelaskan

وإذا كان بالصلاة والدعاء , فالكل مجمع على منع أدائها في أوقات الكراهة

Jika meminta hujan berupa sholat istisqa’ dan doa, maka seluruh ulama sepakat terlarang jika dilakukan pada waktu-waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat. (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 3/308)

Waktu Afdhol Melaksanakan Shalat Istisqa’

Setelah para ulama sepakat, bahwa sholat istisqa’ tidak boleh dilakukan di waktu yang makruh, kemudian mayoritas ulama memilih sholat Istisqa’ boleh dilaksanakan kapanpun selain waktu yang makruh, mereka kemudian berbeda pendapat tentang waktu yang paling afdol.
Dijelaskan dalam
Ensiklopedia Fikih

والخلاف بينهم إنما هو في الوقت الأفضل , ما عدا المالكية فقالوا : وقتها من وقت الضحى إلى الزوال , فلا تصلى قبله ولا بعده

Perbedaan pendapat di mayoritas ulama (jumhur) pada pembahasan waktu yang paling afdol.
Maka selain mazhab Maliki (artinya, mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, pent), menyatakan bahwa waktu sholat sholat Istisqa’ yang paling afdol adalah di mulai sejak waktu dhuha sampai matahari condong ke barat (zawal).
Maka sebaiknya tidak melaksanakannya di waktu sebelum ini atau sesudahnya.
(Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 3/308)

Wallahua’lam bis showab.

Rabu, 04 September 2019

Hukum kerja jadi Depkolektor

Hukum Kerja Sebagai Kolektor dalam Islam

Khusus di bidang perbankan atau simpan pinjam secara resmi dan hutang pribadi yang berhubungan dengan cara melunasi hutang dalam islam, memang ada peraturan yang memungkinkan pihak bank (Penerbit Kartu Hutang) dan orang yang memberi hutang untuk melakukan menagih pembayaran hutang dengan tenaga menagih sendiri atau tenaga menagih dari perusahaan penyedia jasa menagih hutang tersebut.

Dalam melakukan menagih Kartu Hutang dalam rangka cara melunasi hutang riba dalam islam baik menggunakan tenaga menagih sendiri atau tenaga menagih dari perusahaan penyedia jasa menagih, Penerbit Kartu Hutang (Bank) wajib memastikan bahwa tenaga menagih mematuhi pokok pokok etika menagih utang Kartu Hutang, antara lain:

Menagih dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/ atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Hutang.

Menagih dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Menagih dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Hutang sesuai dengan hukum menagih hutang dalam islam.

Menagih menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Menagih hanya dapat dilakukan di tempat alamat menagih atau domisili Pemegang Kartu Hutang.

Menagih hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Hutang.

Menagih di luar tempat dan/ atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/ atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Hutang terlebih dahulu.

Dalam islam pun, hukum menagih hutang adalah wajib,agar terhindar dari dampak buruk hutang dalam islam.
Utang adalah kewajiban sesama manusia yang harus dibayarkan. Allah swt tidak akan mengampuni dosa seseorang yang masih punya tanggungan utang atau hak adami. Bahkan, ruhnya masih tergantung antara langit ketika meninggal dunia kalau utangnya belum dibayar atau belum diikhlaskan oleh yang memberikan utang, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Ruh seorang mukmin yang meninggal dunia akan terus menggantung selama hutangnnya belum dilunasi” (HR. Tirmidzi).

“Jika yang punya hutang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf.
Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).

Dari hadit tersebut, jelas bahwa hukum hutang piutang dalam islam tentang Hukum Kerja Sebagai Kolektor dalam Islam ialah halal, asalkan dilakukan sesuai peraturan dan syariat islam.
Namun yang perlu dicatat dan digaris bawahi adalah bahwa orang atau pihak yang menjadi wakil dalam menagih hutang, haruslah memenuhi segala ketentuan dan etika sebagaimana dijelaskan sebelumnya, seperti akad hutang piutang harus tertulis, tidak mengandung unsur bunga (riba), mengingatkan secara baik baik apabila telah tiba masa jatuh temponya, menagih dengan cara
yang baik dan sopan (berakhlaqul karimah), memberikan nasehat berkenaan dengan hutang piutang sesuai tuntunan syariah, memberikan penangguhan apabila orang yang berhutang benar benar dalam kesulitan, dsb.
Apabila kolektor bisa memenuhi semua syarat dan etika di atas, maka InsyaAllah akan menjadi kolektor syariah.
Sebaliknya apabila meninggalkan syarat di atas (misalnya hutang piutangnya terkait dengan bunga atau riba), atau mengabaikan faktor etika dan akhlak maka dengan sendirinya sudah tidak menjadi kolektor syariah.
Berikut sebabnya dari berbagi sumber syariat islam.

Memiliki sifat murah hati jika orang yang berhutang bisa diajak komunikasi secara baik baik
Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta, kasih sayang dan kelemahlembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakannya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam.” (Muslim)

Tidak berbuat kasar tanpa alasan
Adapun orang orang yang putih berseri mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal di dalamnya. Itulah ayat ayat Allah, Kami bacakan ayat ayat itu kepadamu dengan benar; dan tiadalah Allah berkehendak untuk menganiaya hamba hamba Nya. (QS. Ali Imran : 107 – 108)

Menagih hutang adalah kewajiban dan perbuatan yang baik
Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “TIdaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lainnya sebanyak dua kali, melainkan Allah SWT akan menghitungnya sebagai shadaqah (sebesar yang dipinjamkan) satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

Ditagih sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hutang
Membuat perjanjian pembayaran hutang secara tertulis, khususnya ketika “akad” hutang dilakukan. Misalnya apabila berhutang selama satu bulan, maka ditentukan saja hari, tanggal dan bulan waktu pengembaliannya yang tertuang dalam dalam kontrak akad. Dengan adanya perjanjian yang tertulis dan ditentukan waktu pembayarannya secara jelas,

akan menghindarkan diri dari kesalahpahaman, khususnya ketika kelak akan menagih hutang. Hal ini mengamalkan firman Allah SWT terkait dengan masalah hutang piutang, dalam QS. Al Baqarah : 282 :
Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. Al Baqarah : 282)

Diawali dengan mengingatkan tempo pembayaran hutang
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran hutang (bagi orang yang mampu) adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang mampu/ kaya, maka terimalah hawalah itu. (Muttafaqun Alaih)

Menagih dengan etika islam
Menagih dengan cara yang baik, yaitu ketika mendatangi orang yang berhutang tersebut maka hendaknya berbicara dan bertingkah laku yang baik sesuai dengan adab dan etika Islam (baca ; akhlaqul karimah) seperti datang dengan senyuman, mengucapkan salam, meminta pembayaran dengan sopan dan baik, tidak arogan serta tidak menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran orang yang berhutang maupun keluarga dan tetangganya. Hal ini sebagaimana yang digambarkan Rasulullah SAW dalam hadits di atas, “… bermurah hati ketika menagih hutang.”

Diperbolehkan meminta jaminan ketika menagih
Boleh meminta jaminan terhadap orang yang berhutang. Apabila diperlukan, sesungguhnya orang yang memberi hutang boleh saja meminta “jaminan” terhadap orang yang berhutang, berupa harta atau sesuatu yang dapat dijadikan sebagai jaminan.

Memberi penangguhan waktu dan solusi jika orang yang berhutang benar benar kesulitan
Memberikan penangguhan waktu, apabila orang yang berhutang sedang mengalami kesulitan. Yaitu misalnya dengan mereschedulkan kembali pembayaran hutangnya, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang jelas dan disepakati bersama. Karena orang yang bermurah hati memberikan penangguhan pembayaran hutang terhadap orang yang sedang kesulitan, akan mendapatkan pahala yang mulia di sisi Allah SWT.

Dari Abu Hurairah ra berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menangguhkan hutang orang yang sedang kesulitan, atau membebaskannya dari hutangnya, maka Allah akan memayunginya nanti pada hari kiamat di bahwa naungan ‘Arsy Nya, di saat tidak ada naungan melainkan hanya naungan Nya.” (HR. Tirmidzi)

Mengambil jaminan jika orang yang berhutang tak mampu membayar hutang
Mencairkan jaminan atas seizin orang yang berhutang, yaitu apabila orang yang berhutang memberikan jaminan dan telah jatuh tempo namun tidak mampu untuk melunasi hutangnya, maka boleh saja jaminannya tersebut “dicairkan” atas seizinnya. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa apabila jaminan tersebut dicairkan untuk melunasi hutangnya, dan ternyata masih terdapat sisanya, maka sisanya tersebut harus dikembalikan kepada orang yang berhutang tersebut.
Apabila selisihnya diambil oleh si pemberi hutang, maka justru pada saat tersebut, si pemberi hutanglah yang menjadi pelaku kedzaliman.

Memberikan nasehat pada orang yang berhutang
Kolektor dapat memberi nasehat bahwa terdapat satu fakta yang unik, yaitu Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan jenazah seorang sahabat yang memiliki hutang. Dalam riwayat disebutkan, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW mayat seorang laki laki untuk dishalatkan…. Rasulullah bertanya,

“Apakah dia mempunyai hutang?” Para sahabat menjawab, “Tidak”. Lalu Rasulullah menshalatkannya. Kemudian di datangkan jenazah yang lainnya, dan beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Sahabat menjawab, “Ya, Rasulullah pun menyuruh para sahabatnya untuk menyalatkannya (namun beliau sendiri tidak). Abu Qatadah berkata, “Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah”. Maka (barulah) Rasulullah SAW menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari)‏

Menjadi kolektor halal dan diperbolehkan
Orang yang memberikan hutang, boleh saja mewakilkan orang lain untuk menagih hutangnya, misalnya melalui jasa kolektor. Ketentuan bolehnya mewakilkan kepada pihak atau orang lain untuk menagihkan hutangnya adalah berdasarkan akad wakalah, dimana pihak yang memberikan hutang bertindak sebagai muwakil (yang memberikan kuasa) kepada pihak kolektor (wakil) untuk

menagihkan hutangnya pada orang yang berhutang. Dalam sebuah riwayat disebutkan :  “Dari Jabir ra berkata, “Aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda, ‘Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq.” (HR. Abu Daud).

Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Kerja Jadi Depkolektor
         =HARAM=

Assalammua’alaikum Warahmatullah,

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai kehalalan penghasilan dari bekerja sebagai debt collector di bank yang tugasnya adalah untuk meneror, menakut-nakuti nasabah yang sulit membayar dan kadang harus mempermalukan nasabah tersebut kepada orang lain diantaranya tetangganya dan saudara2nya, karena dituntut target pelunasan oleh pimpinan perusahaan, demikian pertanyaan saya. semoga ustadz selalu mendapat rahmat dari Allah SWT. Amin

Waalaikumussalam Wr Wb

Jika yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank konvensional yang menjalankan praktek-praktek riba maka pekerjaan debt collector tersebut adalah haram yang tidak diperbolehkan agama karena segala sarana menuju sesuatu yang diharamkan dan membantu segala sesuatu yang diharamkan adalah haram.

Para ulama telah bersepakat bahwa riba adalah praktek yang diharamkan didalam Islam berdasarkan al Qur’an dan sunnah dan ijma’ ulama.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqoroh : 275)

Imam Bukhori dan Muslim mriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda:

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.

Karena riba adalah praktek yang diharamkan didalam islam maka membantu pelaksanaan dan berjalannya prakktek ini adalah haram, baik orang-orang yang melakukan tulis menulis, yang mewakili, para penjaga keamanan dan segala pekerjaan yang terkait dengannya temasuk didalamnya debt collector, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir dia berkata, “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama (dalam dosa).”

Selain itu perbuatan itu termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Jika demikian maka hendaklah anda mempertimbangkan kembali pekerjaan menjadi debt collector bagi bank konvensional dan berusaha untuk mencari pekerjaan selainnya yang lebih diberkahi dan diridohi oleh Allah swt.

Allah menjamin rezeki orang-orang yang bertakwa dan akan senantiasa memberikan pertolongan kepadanya dari segala permasalahan yang dihadapinya.

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Artinya : “Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Thalaq : 4)

Jika yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank syariah yang menjalankan praktek-praktek perbankannya sesuai dengan aturan-aturan syariah serta menjauhkan riba maka diperbolehkan menjadi debt collectornya. Akan tetapi diharuskan bagi anda untuk menghindari cara-cara yang dilarang agama didalam penagihannya terhadap nasabah, seperti : melakukan kekerasan atau pun mempermalukannya dihadapan orang lain.
Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah mencintai sikap lemah lembut pada setiap perkara.” (HR. Bukhori)

Wallahu A’lam