Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 22 September 2019

Empat Rupa Thowaf


Macam – Macam Tawaf

Tawaf Qudum

Merupakan tawaf pertama yang dilakukan ketika kita tiba di Mekah. Nama lain dari Tawaf Qudum adalah Tawaf Dukhul yaitu tawaf pembuka atau tawaf selamat datang

Setiap kali memasuki Masjidil Haram, Nabi Muhammad SAW lebih dulu melakukan Tawaf sebagai pengganti shalat Tahiyyatul Masjid. Dari peristiwa ini maka disebut juga Tawaf Masjidil Haram. Hukum melaksanakan Tawaf Qudum adalah Sunat, maka apabila tidak melaksanakan Tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umroh.

Bagi wanita, melaksanakan Tawaf Qudum tidak perlu berlari – lari kecil karena cukup dengan berjalan biasa.  Tawaf Qudum ini juga boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i.

Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Thawaf Qudum.

Tawaf Sunat

Adalah macam tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadal disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Tawaf Ifdal sendiri adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan,  apabila tidak melakukannya maka hajinya batal. Sebagaimana Firman Allah sebagai berikut  :

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya:

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj ayat 29).

Macam Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram.

Tawaf Wada

Arti dari kata wada adalah perpisahan. Tawaf Wada (Tawaf perpisahan) juga disebut Tawaf Shadar (Tawaf kembali).

Tawaf Wada juga disebut dengan Tawaf Shadar (Tawaf Kembali) karena setelah itu jama’ah Haji atau Umroh akan meninggalkan Makkah untuk ketempat masing-masing. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Dalam pelaksanaannya sama dengan Tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.

Bagi jama’ah Haji atau Umroh yang belum melakukan Tawaf ini belum boleh untuk meninggalkan Makkah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali ke masjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada ini.

Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Thawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Makkah.

Demikiannya penjelasan tentang macam – macam tawaf yang perlu kita ketahui dan melakukannya ketika melaksanakan ibadah haji atau ibadah umroh.

Semoga artikel ini menjadi pengingat kita semua dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Aamiin Ya Rabbal’alamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar