Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 04 September 2019

Hukum kerja jadi Depkolektor

Hukum Kerja Sebagai Kolektor dalam Islam

Khusus di bidang perbankan atau simpan pinjam secara resmi dan hutang pribadi yang berhubungan dengan cara melunasi hutang dalam islam, memang ada peraturan yang memungkinkan pihak bank (Penerbit Kartu Hutang) dan orang yang memberi hutang untuk melakukan menagih pembayaran hutang dengan tenaga menagih sendiri atau tenaga menagih dari perusahaan penyedia jasa menagih hutang tersebut.

Dalam melakukan menagih Kartu Hutang dalam rangka cara melunasi hutang riba dalam islam baik menggunakan tenaga menagih sendiri atau tenaga menagih dari perusahaan penyedia jasa menagih, Penerbit Kartu Hutang (Bank) wajib memastikan bahwa tenaga menagih mematuhi pokok pokok etika menagih utang Kartu Hutang, antara lain:

Menagih dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/ atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Hutang.

Menagih dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Menagih dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Hutang sesuai dengan hukum menagih hutang dalam islam.

Menagih menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Menagih hanya dapat dilakukan di tempat alamat menagih atau domisili Pemegang Kartu Hutang.

Menagih hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Hutang.

Menagih di luar tempat dan/ atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/ atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Hutang terlebih dahulu.

Dalam islam pun, hukum menagih hutang adalah wajib,agar terhindar dari dampak buruk hutang dalam islam.
Utang adalah kewajiban sesama manusia yang harus dibayarkan. Allah swt tidak akan mengampuni dosa seseorang yang masih punya tanggungan utang atau hak adami. Bahkan, ruhnya masih tergantung antara langit ketika meninggal dunia kalau utangnya belum dibayar atau belum diikhlaskan oleh yang memberikan utang, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Ruh seorang mukmin yang meninggal dunia akan terus menggantung selama hutangnnya belum dilunasi” (HR. Tirmidzi).

“Jika yang punya hutang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf.
Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).

Dari hadit tersebut, jelas bahwa hukum hutang piutang dalam islam tentang Hukum Kerja Sebagai Kolektor dalam Islam ialah halal, asalkan dilakukan sesuai peraturan dan syariat islam.
Namun yang perlu dicatat dan digaris bawahi adalah bahwa orang atau pihak yang menjadi wakil dalam menagih hutang, haruslah memenuhi segala ketentuan dan etika sebagaimana dijelaskan sebelumnya, seperti akad hutang piutang harus tertulis, tidak mengandung unsur bunga (riba), mengingatkan secara baik baik apabila telah tiba masa jatuh temponya, menagih dengan cara
yang baik dan sopan (berakhlaqul karimah), memberikan nasehat berkenaan dengan hutang piutang sesuai tuntunan syariah, memberikan penangguhan apabila orang yang berhutang benar benar dalam kesulitan, dsb.
Apabila kolektor bisa memenuhi semua syarat dan etika di atas, maka InsyaAllah akan menjadi kolektor syariah.
Sebaliknya apabila meninggalkan syarat di atas (misalnya hutang piutangnya terkait dengan bunga atau riba), atau mengabaikan faktor etika dan akhlak maka dengan sendirinya sudah tidak menjadi kolektor syariah.
Berikut sebabnya dari berbagi sumber syariat islam.

Memiliki sifat murah hati jika orang yang berhutang bisa diajak komunikasi secara baik baik
Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta, kasih sayang dan kelemahlembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakannya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam.” (Muslim)

Tidak berbuat kasar tanpa alasan
Adapun orang orang yang putih berseri mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal di dalamnya. Itulah ayat ayat Allah, Kami bacakan ayat ayat itu kepadamu dengan benar; dan tiadalah Allah berkehendak untuk menganiaya hamba hamba Nya. (QS. Ali Imran : 107 – 108)

Menagih hutang adalah kewajiban dan perbuatan yang baik
Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “TIdaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lainnya sebanyak dua kali, melainkan Allah SWT akan menghitungnya sebagai shadaqah (sebesar yang dipinjamkan) satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

Ditagih sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hutang
Membuat perjanjian pembayaran hutang secara tertulis, khususnya ketika “akad” hutang dilakukan. Misalnya apabila berhutang selama satu bulan, maka ditentukan saja hari, tanggal dan bulan waktu pengembaliannya yang tertuang dalam dalam kontrak akad. Dengan adanya perjanjian yang tertulis dan ditentukan waktu pembayarannya secara jelas,

akan menghindarkan diri dari kesalahpahaman, khususnya ketika kelak akan menagih hutang. Hal ini mengamalkan firman Allah SWT terkait dengan masalah hutang piutang, dalam QS. Al Baqarah : 282 :
Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. Al Baqarah : 282)

Diawali dengan mengingatkan tempo pembayaran hutang
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran hutang (bagi orang yang mampu) adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang mampu/ kaya, maka terimalah hawalah itu. (Muttafaqun Alaih)

Menagih dengan etika islam
Menagih dengan cara yang baik, yaitu ketika mendatangi orang yang berhutang tersebut maka hendaknya berbicara dan bertingkah laku yang baik sesuai dengan adab dan etika Islam (baca ; akhlaqul karimah) seperti datang dengan senyuman, mengucapkan salam, meminta pembayaran dengan sopan dan baik, tidak arogan serta tidak menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran orang yang berhutang maupun keluarga dan tetangganya. Hal ini sebagaimana yang digambarkan Rasulullah SAW dalam hadits di atas, “… bermurah hati ketika menagih hutang.”

Diperbolehkan meminta jaminan ketika menagih
Boleh meminta jaminan terhadap orang yang berhutang. Apabila diperlukan, sesungguhnya orang yang memberi hutang boleh saja meminta “jaminan” terhadap orang yang berhutang, berupa harta atau sesuatu yang dapat dijadikan sebagai jaminan.

Memberi penangguhan waktu dan solusi jika orang yang berhutang benar benar kesulitan
Memberikan penangguhan waktu, apabila orang yang berhutang sedang mengalami kesulitan. Yaitu misalnya dengan mereschedulkan kembali pembayaran hutangnya, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang jelas dan disepakati bersama. Karena orang yang bermurah hati memberikan penangguhan pembayaran hutang terhadap orang yang sedang kesulitan, akan mendapatkan pahala yang mulia di sisi Allah SWT.

Dari Abu Hurairah ra berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menangguhkan hutang orang yang sedang kesulitan, atau membebaskannya dari hutangnya, maka Allah akan memayunginya nanti pada hari kiamat di bahwa naungan ‘Arsy Nya, di saat tidak ada naungan melainkan hanya naungan Nya.” (HR. Tirmidzi)

Mengambil jaminan jika orang yang berhutang tak mampu membayar hutang
Mencairkan jaminan atas seizin orang yang berhutang, yaitu apabila orang yang berhutang memberikan jaminan dan telah jatuh tempo namun tidak mampu untuk melunasi hutangnya, maka boleh saja jaminannya tersebut “dicairkan” atas seizinnya. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa apabila jaminan tersebut dicairkan untuk melunasi hutangnya, dan ternyata masih terdapat sisanya, maka sisanya tersebut harus dikembalikan kepada orang yang berhutang tersebut.
Apabila selisihnya diambil oleh si pemberi hutang, maka justru pada saat tersebut, si pemberi hutanglah yang menjadi pelaku kedzaliman.

Memberikan nasehat pada orang yang berhutang
Kolektor dapat memberi nasehat bahwa terdapat satu fakta yang unik, yaitu Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan jenazah seorang sahabat yang memiliki hutang. Dalam riwayat disebutkan, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW mayat seorang laki laki untuk dishalatkan…. Rasulullah bertanya,

“Apakah dia mempunyai hutang?” Para sahabat menjawab, “Tidak”. Lalu Rasulullah menshalatkannya. Kemudian di datangkan jenazah yang lainnya, dan beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Sahabat menjawab, “Ya, Rasulullah pun menyuruh para sahabatnya untuk menyalatkannya (namun beliau sendiri tidak). Abu Qatadah berkata, “Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah”. Maka (barulah) Rasulullah SAW menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari)‏

Menjadi kolektor halal dan diperbolehkan
Orang yang memberikan hutang, boleh saja mewakilkan orang lain untuk menagih hutangnya, misalnya melalui jasa kolektor. Ketentuan bolehnya mewakilkan kepada pihak atau orang lain untuk menagihkan hutangnya adalah berdasarkan akad wakalah, dimana pihak yang memberikan hutang bertindak sebagai muwakil (yang memberikan kuasa) kepada pihak kolektor (wakil) untuk

menagihkan hutangnya pada orang yang berhutang. Dalam sebuah riwayat disebutkan :  “Dari Jabir ra berkata, “Aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda, ‘Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq.” (HR. Abu Daud).

Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Kerja Jadi Depkolektor
         =HARAM=

Assalammua’alaikum Warahmatullah,

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai kehalalan penghasilan dari bekerja sebagai debt collector di bank yang tugasnya adalah untuk meneror, menakut-nakuti nasabah yang sulit membayar dan kadang harus mempermalukan nasabah tersebut kepada orang lain diantaranya tetangganya dan saudara2nya, karena dituntut target pelunasan oleh pimpinan perusahaan, demikian pertanyaan saya. semoga ustadz selalu mendapat rahmat dari Allah SWT. Amin

Waalaikumussalam Wr Wb

Jika yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank konvensional yang menjalankan praktek-praktek riba maka pekerjaan debt collector tersebut adalah haram yang tidak diperbolehkan agama karena segala sarana menuju sesuatu yang diharamkan dan membantu segala sesuatu yang diharamkan adalah haram.

Para ulama telah bersepakat bahwa riba adalah praktek yang diharamkan didalam Islam berdasarkan al Qur’an dan sunnah dan ijma’ ulama.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqoroh : 275)

Imam Bukhori dan Muslim mriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda:

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.

Karena riba adalah praktek yang diharamkan didalam islam maka membantu pelaksanaan dan berjalannya prakktek ini adalah haram, baik orang-orang yang melakukan tulis menulis, yang mewakili, para penjaga keamanan dan segala pekerjaan yang terkait dengannya temasuk didalamnya debt collector, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir dia berkata, “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama (dalam dosa).”

Selain itu perbuatan itu termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Jika demikian maka hendaklah anda mempertimbangkan kembali pekerjaan menjadi debt collector bagi bank konvensional dan berusaha untuk mencari pekerjaan selainnya yang lebih diberkahi dan diridohi oleh Allah swt.

Allah menjamin rezeki orang-orang yang bertakwa dan akan senantiasa memberikan pertolongan kepadanya dari segala permasalahan yang dihadapinya.

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Artinya : “Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Thalaq : 4)

Jika yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank syariah yang menjalankan praktek-praktek perbankannya sesuai dengan aturan-aturan syariah serta menjauhkan riba maka diperbolehkan menjadi debt collectornya. Akan tetapi diharuskan bagi anda untuk menghindari cara-cara yang dilarang agama didalam penagihannya terhadap nasabah, seperti : melakukan kekerasan atau pun mempermalukannya dihadapan orang lain.
Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah mencintai sikap lemah lembut pada setiap perkara.” (HR. Bukhori)

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar