Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 17 Juni 2020

Dalil Qurban

Hukum Berqurban

Adapun hukumnya ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama :

Jumhur (mayoritas) ulama ketika menghukumi qurban pada idul adha hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan sabda beliau shalallahu alaihi wasallam :

ثلاث هن علي فرائض ولكم تطوع: النحر والوتر وركعتا الضحى أخرجه الحاكم

“Tiga hal yang wajib atasku dan dianjurkan bagi kalian: berqurban, sholat witir, dan dua raka’at sholat dhuha” (H.R. al-hakim).

Adapun dalil yang digunakan oleh para ulama yang menganggap bahwa hukum qurban itu adalah wajib adalah perkataan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam :

من وجد سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا رواه أحمد وابن ماجه والدارقطني والحاكم

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan dan tidak menyembelih (hewan kurban) maka janganlah sekali-kali mendekati tempat sholat kami“. (H.R Ahmad, ibnu majah, daarul quthni dan al Hakim).

Kesimpulan :

Orang  yang mampu tapi meninggalkan qurban maka ia telah kehilangan pahala yang besar dan balasan yang banyak dari Allah Subhanahu Wata’ala.

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Senin, 15 Juni 2020

Jual beli online

Bahtsul Masail
Hukum Transaksi Jual Beli Secara Online

Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masaail diniyah waqi’iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010 diambil dari Sumber Website Nahdlatul Ulama :
Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah ?
Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah ?
Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut ?
Jawaban:

1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena:

a)kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad;
b)saksi tidak hadir di majlis akad;
c)di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).

2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.

3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).

Pengambilan dalil dari:

Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.
Dalam keterangan lain, akad jual beli melalui alat elektronik hukumnya di-tafshil sebagai berikut :

Jika mabi’ (barang yang dijual)-nya sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi maka hukumnya sah.
Jika mabi’ belum dilihat dengan jelas maka hukumnya tidak sah, kecuali apabila mabi’ dijelaskan sifat dan jenisnya.
الثاني: التلفظ – بحيث يسمعه من بقربه عادة، وإن لم يسمعه المخاطب – ويتصور وجود القبول منه مع عدم سماعه، بما إذا بلغه السامع فقبل فورا، أو حمل الريح إليه لفظ الايجاب فقبل كذلك، أو قبل اتفاقا – كما في البجيرمي، نقلا عن سم – فلو لم يسمعه من بقربه لم يصح.

Yang kedua adalah melafadzkannya sekira didengar oleh orang di dekatnya meskipun mukhothab tidak mendengarnya, dan dapat digambarkan adanya serah terima darinya meskipun tanpa mendengar suaranya dengan sesuatu yang dapat didengarkan oleh pendengar kemudian ia terima seketika atau suara ijabnya dibawa oleh angin kemudian juga ia terima seketika atau ia terima sesuai kesepakatan. [ I’aanah at-Thoolibiin III/9 ].

(قَوْلُهُ فَاعْتُبِرَ مَا يَدُلُّ عَلَيْهِ مِنْ اللَّفْظِ ) أَيْ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُ مِمَّا هُوَ عِبَارَةٌ عَنْهُ كَالْخَطِّ أَوْ قَائِمٍ مَقَامَهُ كَإِشَارَةِ الْأَخْرَسِ ا ه.

(Maka diperhitungkan apapun yang dapat menunjukkan pada lafadz/serah terima) artinya atau sesuatu yang sepadan pengertiannya dengan ucapan serah terima secara langsung seperti tulisan atau menduduki kedudukannya seperti isyaratnya orang bisu. [ Hasyiyah al-Jamal IV/301 ].

والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.

Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan. [ Syarh al-Yaaquut an-Nafiis II/22 ].

(وينعقد ) البيع من غير السكران الذي لا يدري ; لأنه ليس من أهل النية على كلام يأتي فيه في الطلاق (بالكناية) مع النية …والكتابة لا على مائع أو هواء كناية فينعقد بها مع النية ولو لحاضر فليقبل فورا عند علمه ويمتد خيارهما لانقضاء مجلس قبوله . ( قوله : والكتابة إلخ ) ومثلها خبر السلك المحدث في هذه الأزمنة فالعقد به كناية فيما يظهر.

Dan sah jual beli dari selain orang yang mabuk yang tidak mengerti sebab ia tidak termasuk orang yang sah niatnya seperti keterangan dalam bab Talak yang akan datang dengan sighat kinayah dengan disertai niat…. Menulis yang tidak pada zat cair dan udara termasuk kinayah, maka jual beli dengannya disertai niat hukumnya sah, meskipun bertransaksi dengan orang yang hadir dalam majlis akad, maka ia harus segera menerima akad tersebut ketika mengetahuinya dan khiyar bagi mereka berdua berlaku hingga bubarnya majlis penerimaan akad. (Keterangan Ibn Hajar “dan menulis….”) dan sama dengannya berita via teknologi kabel -telepon- yang dikembangkan di zaman sekarang ini, maka akad dengannya termasuk kinayah menurut kajian yang kuat. [ Hawaasyi as-Syarwaani wal ‘Abbaadi ala at-Tuhfah IV/221-222 ].
Wallaahu A’lamu Bis Showaab.

Jumat, 12 Juni 2020

Sepatah kata penerimaan Lamaran

Asalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuh.

Pertama - tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kita kehadirat Allah SWT yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada kita sehingga kita dapat berkumpul pada kesempatan yang berbahagia ini untuk mempererat tali silaturahmi kita semua.

  Shalawat serta salam mari kita hadiahkan kepada suri tauladan kita, Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wassalam beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang masih selalu kita nanti - nantikan syafaatnya kelak di hari akhir. Pada kesempatan ini , tak lupa kami menghaturkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak .......( Nama ayah dari pihak laki - laki ) beserta rombongan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala meridho'i silaturahmi kita pada kesempatan kali ini.

  Pada kesempatan yang berbahagia ini , kami mewakili Bapak .......( Nama ayah dari pihak perempuan ) beserta Istri ingin menyampaikan " Gayung Bersambut " atas apa yang diutarakan oleh Bapak....( Nama wakil dari pihak laki - laki ) selaku wakil dadi pihak pria yang telah kita dengar bersama yang telah disampaikan secara jelas dan terperinci tentang maksud khitbah ( melamar atau meminang ) putri kami bernama....( Nama calon mempelai wanita ) yang biasa kami panggil....( nama panggilan calon mempelai wanita ).

  Ternyata takdir jualah yang telah nenghantarkan Ananda ......( Nama calon mempelai pria ) dipertemukan dengan putri kami......( nama calon mempelai wanita ) seperti peribahasa yang berbunyi " Di mana ada kembang, di situ ada kumbang".

  Bapak.......( nama orang tua dari pihak pria ) beserta keluarga yang kami hormati dan juga Ananda......( nama calon mempelai pria ) yang tetcinta : ' pucuk dicinta, ulam-pun tiba ". Kedatangan Anda sungguh dinantikan, karena orang tua dari......( nama calon mempelai wanita ) sejak pertemanan kalian telah cukup mengenal budi pekerti dan kesolehan dan juga nasab Ananda.

  Sekali lagi, atas nama Bapak......( Nama orang tua dari pihak wanita ) beserta Ibu , menyambut dan menerima kehadiran Ananda ........( Nama calon mempelai pria ), beserta Bapak......( Nama orang tua dari pihak laki - laki ) dan juga Ibu dalam khitbah ( pinangan ) terhadap putri kami Ananda ......( Nama calon mempelai putri ) binti......( Nama ayah dari calon mempelai putri ).

  Namun untuk itu agar kebih meyakinkan, marilah bersama - sama kita dengar ketulusan hati Ananda.....( Nama calon mempelai wanita ) dalam menerima lamaran.......( Nama calon mempelai pria ) yang akan ditanyakan oleh Ayahnya.

Pertanyaan :" Anak-ku
...( Nama calon mempelai putri ) hari ini , Ananda ......( Nama calon mempelai putri ) telah datang dan telah menyampaikan niat-nya melamar-mu untuk dijadikan tunangan menuju perkawinan pada waktunya nanti. Apakah Anak-ku ......( Nama calon mempelai wanita ) bersedia menerima lamaran dari Ananda.....( Nama calon mempelai pria ) ?".

Jawaban :" InsyaAllah apabila Ayah dan Ibu merestui ......( nama calon mempelai wanita ) menerima lamaran ......( Nama calon mempelai pria ) dengan segala kekurangan yang ada pada diri saya mudah - mudahan Allah meridhoi. Terima kasih Ayah dan Ibu.

Alhamdulillah, baru kita dengar bersama - sama jawaban dari Ananda .......( Nama calon mempelai wanita ) dalam menerima pinangan dari Ananda .......( Nama calon mempelai pria ).

  Kepada....( Nama calon mempelai pria ) dalam mempersunting putri kami yaitu, ......( Nama calon mempelai wanita ) , Bapak akan menyampaikan pesan Allah Subhanahu Wa ta'ala yang terdapat di Surat An Nissa ayat 34 yang artinya :
"Kaum laki - laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka ( laki - laki ) atas sebagian yang lain dan karena mereka ( kaki - laki ) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ".

Oleh karena itu kami selaku orang tua, hanya bisa berpesan jagalah tata krama, ahklak islami dalam pergaulan Anda berdua selama bertunangan hingga bersanding di pelaminan, karena selama ini Anda berdua belum menjadi muhrim.

Demikianlah sambutan kami, atas nama selaku wakil dari Bapak ......( Nama ayah calon mempelai putri ) dan keluarga.
Adapun mengenai penetapan waktu akad nikah, akan kami bahas terlebih dulu di antara kedua belah pihak keluarga.

Jalan-jalan ke Lubuk Linggau
Mampir sebentar ke Babat Toman
Alhamdulillah pertemuan kita disini
Bukan hanya sekedar untuk bersenda gurau
Tapi untuk menetapkan tanggal dan hari pernikahan.
(pantun dimodifikasi disesuaikan dengan yang disampaikan juru bicara pihak laki-laki)

Kain Songket cantik warnanya
Dipakai Oleh gadis muda belia
Kalau kita sudah sepakat tentang tanggal dan hari pernikahannya
Mari kita bersyukur dan berdoa
Mengharap ridho Allah SWT.
(lanjut dengan doa bila sudah selesai semuanya)

Tanak nasi di atas Api
Ikan bakar di campur bumbu
Karena hidangan sudah lama tersaji
Mari, bapak dan ibu kita sama-sama segera menikmati.

(Mempersilahkan kepada semua yang hadir untuk menikmati makanan dan hidangan yang telah disiapkan sebagai tanda bahwa acara lamaran telah selesai dan dilanjutkan makan siang, bila lamarannya siang hari)

Sekian sambutan kami mewakili Bapak ......( Nama ayah calon mempelai putri ) dan Istri. Mohon maaf atas tutur kata kami yang kurang berkenan di hati para hadirin. Demikian pula atas segal kekhilafan maupun kekurangannya di dalam menyambut para tamu yang terhormat pada kesempatan ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala meridhoi pertemuan kita .

Aamiin Allahimas Tajib...

Billahittaufik wal hidayah wal innayah, waliraddah
Wassalamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabaraktuh.

Sepatah kata pembukaan lamaran

Assalaamu Alaikum Warihmatullahi Wabarokatuh,,

(Kalau kurang kompak jawabnya diulang pakai pantun)

Si Fajri liburan ke Palembang
Membeli duku di Sekayu,
Kami  mengucapkan selamat datang kepada bapak dan ibu,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi rabbil alamin wassholatuwassalamu ala asrafil anbiyai walmursalin waala alihi wa ashabii ajmain.
Allahummasholli ala syaidina Muhammad wa ala alihi syaidina Muhammad.

Segala puja dan puji senantiasa kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang mana telah banyak memberikan nikmat dan karunianya kepada kita semua.
Baik itu merupakan nikmat iman dan islam.
Nikmat kesehatan, kekuatan dan kemampuan.
Serta keluangan waktu dan cuaca yang cerah pada hari ini, sehingga kita dapat bertemu, berkumpul dan bertatap muka, saling bersilaturahmi dirumah ini.

Selanjutnya sholawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.
Beserta keluarga dan para sahabatnya.
Semoga kita termasuk kedalam bagian dari golongan orang-orang yang mendapatkan syafaatnya kelak dikemudian hari. Amiin..

Terus ucapkan hormat kepada Rombongan Pria (yang melamar)
Contoh :
Yang saya hormati ...... dst.

(Disini harus mengawali dengan pembacaan Basmalah minimal atau surah Alfatihah ditambah  pantun juga boleh)
………………

Selanjutnya kata-kata diteruskan :
(Pakai pantun dulu agar suasana
lebih kelihatan santai dan tidak kelihatan tegang sebaiknya diawali dengan kata-kata yang ringan dan jenaka)

Bapak dan ibu serta keluarga yang hadir di rumah ini yang kami hormati.

Pertama kali ijinkan saya menyampaikan sepatah dua patah kata mengawali pertemuan ini, mewakili dari ahli baik keluarga dirumah ini.

(upayakan sebagai juru bicara pandangan mata menatap dan menyapu semua yang hadir)

Semoga kiranya tetap dalam keadaan sehat walafiat, setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh.
Kiranya berkenan berada di rumah kami ini, walaupun agak dikit kejauhan dan kedalaman (candaan)  dan rumah ini terlihat sangat kecil dan sempit. (tersenyum) Tapi yakin dan percayalah bapak dan ibu, bahwa kami penghuni di rumah ini memiliki hati yang luas dan lapang.

Selanjutnya yang kedua, kami ingin menyampaikan juga, bahwa sebagian orang mengatakan, “tak kenal maka tak sayang” kalau tak sayang, biasanya akan kurang mendapat perhatian, dan kalau tak ada perhatian maka jarang mendatangkan kebaikan-kebaikan.

Maka mengawali pertemuan ini terlebih dahulu saya memperkenalkan diri.
Saya mewakili keluarga di rumah ini Sebagai pemandu acara,nama saya ....dari ananda kami ...........(nama wanita yang akan dilamar)

Sedangkan yang duduk disebelah saya ini (tunjuk/tepuk pahaknya/tergantung dimana duduknya, sebaiknya orang tua wanita duduk disamping juru bicara) adalah orang tua dari Ananda kami Ade Safhira Evani, yang biasa dipanggi dengan sebutan Abah. (buatlah suasana tampak akrab) sedangkan yang ada diujung sana yang mengenakan pin mawar berjilbab berwarna crem muda itu adalah ibundanya.(sebut warna pakaian dan apa yang tampak jelas dipakainya)

 (Tunjuk keduanya ditempatnya saat itu berada dan bila perlu perkenalkan saudara-saudara lainnya yang turut hadir ditempat itu. Buat suasan penuh kekeluargaan dan bila perlu selingin dengan canda tawa).

Dalam pertemuan ini juga turut dihadiri oleh nenek, abang, bude/tante Om, sepupu dan teman-temannya, juga beberapa orang tetangga yang juga kami undang untuk menyaksikan pertemuan kita pada hari ini.
(Selanjutnya setelah tahap perkenalan, dilanjutkan dengan kata-kata:)

Nah.., selanjutnya hal ketiga yang ingin kami sampaikan adalah hal yang paling penting dan pokok dalam pertemuan ini.
Bahwa kedatangan bapak dan ibu beserta rombongan telah kami nanti-nanti.
Hingga kami pun merasa cemas kalau-kalau tidak hadir.

Namun kedatangan bapak dan ibu beserta rombongan membuat kami kaget dan terkejut.
Karena kami melihat begitu banyak bingkisan dan hadiah yang cantik-cantik yang dibawa, yang sekarang ini sudah ada dihadapan kita bersama.
Sehingga kami pun menjadi bertanya-tanya, Apakah kiranya maksud dan tujuan bapak dan ibu beserta rombongan datang ke rumah kami ini?...

(Agak serius dikit tapi smile, setelah tarik nafas dan tenang, baru lanjutkan)

Mungkin inilah terlebih dahulu sepatah kata pembukaan dari kami, semoga kiranya kabar baik dan gembiralah yang akan kami terima.
(Tersenyum sambil memandang sekitar dengan penuh hormat)
Demikianlah untuk sementara kata sambutan dari saya.

Kami persilahkan yang mulia orang tua ananda....atau yang mewakili untuk menyampaikan sepatah kata sambutan pada kesempatan ini untuk mengutarakan maksud dan tujuan,
Waktu dan tempat kami persilahkan...

Kamis, 11 Juni 2020

Mayat pakai Gigi palsu

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, diperbolehkan bagi orang yang mengalami cacat di salah satu anggota badannya, untuk memperbaikinya atau menambalnya dengan benda lain, sekalipun dengan emas. Berdasarkan hadis Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa hidungnya pernah terpotong karena terkena pedang ketika perang. Kemudian ditambal perak, namun luka hidungnya makin parah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan agar ditambal dengan emas, dan ternyata cocok. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani). Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Gigi Palsu

Kedua, jenazah muslim wajib disikapi sebagaimana orang hidup. Artinya tidak boleh dikerasi, tidak boleh dilukai, atau diambil bagian tubuhnya, apalagi dipatahkan tulangnya.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

”Mematahkan tulang mayit, statusnya sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud 3207, Ibnu Majah 1616, dan yang lainnya).

Mengingat hadis ini, Fatawa Syabakah Islamiyah menegaskan satu kaidah,

فمن المقرر شرعاً أن حرمة المسلم وهو ميت كحرمته وهو حي، ومن ثم فلا يجوز التعدي على حرمته

”Bagian prinsip penting dalam syariat, kehormatan seorang muslim ketika sudah mati statusnya sama dengan kehormatannya ketika masih hidup. Karena itu, tidak boleh dilanggar kehormatannya.” (Fatawa Syabakah islamiyah, no. 12511)

Ketiga, para ulama menegaskan bahwa tidak wajib mengambil benda asing yang ada pada tubuh mayit. Makna tidak wajib, artinya keberadaan barang itu di tubuh mayit, tidak memberikan dampak apapun bagi mayit. Keberadaan benda itu, tidaklah menyebabkan si mayit menjadi tertahan amalnya atau dia tidak tenang, atau keyakinan semacamnya.

Dalam kitab al-Inshaf, al-Mardawi al-Hambali (w. 885 H) mengatakan,

قال في الفصول: وكذا لو رآه محتاجا إلى ربط أسنانه بذهب فأعطاه خيطا من ذهب، أو أنفا من ذهب فأعطاه فربطه به ومات، لم يجب قلعه ورده، لأن فيه مثلة

“Dalam kitab al-Fushul dinyatakan, jika ada orang yang butuh untuk mengikat giginya dengan emas, kemudian giginya diberi kawat emas. Atau dia butuh hidung emas, kemudian dia diberi hidung emas lalu diikat, kemudian dia mati, maka tidak wajib dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya. Karena melepasnya menyebabkan menyayat mayat.” (al-Inshaf, 2/555).

Hal yang sama juga disampaikan Ibnu Qudamah,

وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات، لم ينزع إن كان طاهرا. وإن كان نجسا فأمكن إزالته من غير مثلة أزيل؛ لأنه نجاسة مقدور على إزالتها من غير مضرة. وإن أفضى إلى المثلة لم يقلع

”Jika tulang seseorang ditambal dengan tulang hewan lain, lalu ditutup, kemudian dia mati, maka tidak boleh dilepas, jika tulang pasangan itu suci. Namun jika tulang pasangan itu najis, dan memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menyayat mayit maka dia diambil. Karena ini termasuk benda najis yang mampu untuk dihilangkan tanpa membahayakan. Namun jika harus menyayat mayit maka tidak perlu dilepas.” (al-Mughni, 2/404).

Dari keterangan di atas, pada prinsipnya melepas benda yang ada di jasad mayit tidak diperbolehkan, kecuali jika ada 2 pertimbangan

Ada maslahat besar untuk mengambil benda itu, misalnya karena nilainya yang mahal atau karena benda yang ada di tubuh mayit itu najis.
Tidak membahayakan bagi mayit, misal tidak menyebabkan harus menyayat mayit.

Selain itu, tidak diperbolehkan mengambilnya.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

ما حكم أسنان الذهب وغيرها مما ركبه الإنسان في حياته هل تدفن معه أم تخلع؟ الجواب: أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة والأنف من غير الذهب، وأما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ إلا إذا كان يخشى منه المُثلة، كما لو كان السن لو أخذناه صارت المُثلة فإنه يبقى معه

“Bagaimana hukum gigi emas atau semacamnya yang dipasang seseorang ketika hidup. Apakah dikubur bersama mayit ataukah boleh dilepas?.

Jawabannya, jika benda itu tidak bernilai, tidak masalah dikubur bersama mayit, seperti gigi yang bukan emas atau perak, atau hidung palsu yang bukan emas. Namun jika benda itu bernilai, maka boleh diambil, kecuali jika dikhawatirkan akan merusak badan mayit, misalnya ketika gigi itu diambil akan merusak rahang, maka gigi itu dibiarkan untuk dikubur bersama mayit.” (as-Syarh al-Mumthi, 5/283).

Allahu a’lam

POSISI TANGAN JANAZAH

Posisi Tangan Jenazah, Sedekap atau Dibiarkan Lurus Saja?
Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam.

Di antara persoalan yang kerap muncul di masyarakat adalah masalah meletakkan posisi kedua tangan jenazah.
Sebagian ada yang menyatakan posisi kedua tangan cukup diluruskan, sedangkan pendapat lain menyatakan harus disedekapkan? 

Ulama menjelaskan dalam Mazhab Syafi'I yang merupakan mazhab yang banyak dianut umat Islam Indonesia, kedua pendapat di atas baik posisi sedekap atau dibiarkan lurus sama-sama diperbolehkan. 
Dia menukilkan pendapat Syekh Khatib asy-Syirbini.
Redaksinya sebagai berikut:  

ﻭَﻫَﻞْ ﺗُﺠْﻌَﻞُ ﻳَﺪَاﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪْﺭِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﺃَﻭْ ﻳُﺮْﺳَﻼَﻥِ ﻓِﻲ ﺟَﻨْﺒِﻪِ؟ ﻻَ ﻧَﻘْﻞَ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﻜُﻞٌّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣﺤﺼﻞ ﻟِﻠْﻐَﺮَﺽِ

Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya -tangan kanan di atas angan kirinya- atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. Dua-duanya bagus, sudah sesuai tujuan (Mughni al-Muhtaj: 2/18) 

Ulama menegaskan, dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kiai sejak dulu, yakni tangan jenazah disedekapkan di dadanya. 
Dia pun menukilkan pendapat salah satu ulama dari Mazhab Hanbali, tentang kedudukan tradisi. Nukilannya sebagai berikut: 
 
ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ

Ibnu Aqil berkata: "Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan masyarakat -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan hati mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram" (Mathalib Uli an-Nuha 1/351) 

“Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah.
Jadi tetap boleh diamalkan,”
 
 

Jumat, 05 Juni 2020

Penjelasan AQIQAH

Waalaikumussalaam
Syukron atas pertanyaannya,
Aqiqah :

Pengertian, Sejarah, Dalil, dan Tata Cara Aqiqah

Kelahiran dan kematian adalah sesuatu yang pasti di dunia ini. Setiap ada orang yang lahir ke muka bumi, di saat yang sama juga ada yang meninggal dunia.

Tidak hanya setiap hari, tetapi setiap detik suara tangisan bayi pastilah terdengar di salah satu belahan dunia.

Lalu, bagaimana bagi mereka yang baru lahir ke muka bumi?

Mereka juga memiliki agenda yang harus disiapkan.
Di dalam Islam, ada ibadah yang diperuntukkan bagi manusia yang baru lahir ke dunia ini.

Ibadah tersebut bernama aqiqah.

Pengertian
Bila merujuk pada bahasa arab, aqiqah memiliki arti yaitu memutus dan melubangi. Dalam pengertian secara umum, aqiqah adalah aktivitas ibadah menyembelih hewan berupa kambing sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang anak.

Hukum atas ibadah ini berbeda berdasarkan pendapat ulama. Ada yang mengatakan bahwa ibadah aqiqah hukumnya wajib, ada yang mengatakan sunnah mu’akad dan adapula yang mengatakan sunnah.

Dari semua pendapat yang ada, yang paling shahih adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akad. Artinya ini adalah ibadah yang memang dianjurkan untuk dilaksanakan.

Dalil atas perintah ibadah ini adalah hadist Nabi SAW. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya).

Kemudian dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Shahih Hadits Riwayat Bukhari).

Lalu dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Sejarah
Pelaksanaan aqiqah yaitu penyembelihan seekor hewan sebagai bagian dari upacara kelahiran seorang anak ternyata sudah pernah dilakukan di zaman jahiliyah.

Namun, pelaksanaannya tentu berbeda dengan apa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah SAW.

Buraida berkata, bahwa dahulu pada masa jahiliyah jika salah satu di antara mereka memiliki anak, maka orang itu akan menyembelih kambing dan melumuri kepala bayi itu dengan darah kambing. 

Di dalam Islam tata cara tersebut diubah menjadi yang lebih manusiawi.

Lalu, bagaimana tata cara aqiqah yang telah diajarkan Islam?

Tata Cara
1. Waktu Pelaksanaan
Hari pelaksanaan ibadah ini biasanya dilakukan 7 hari setelah anak lahir. Bisa juga dilaksanakan 14 atau 21 hari setelahnya. Sebagaimana hadist Nabi SAW. Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhamaad SAW bersabda, “Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21 (HR. Baihaqi).

Namun, tidak masalah untuk melaksanakan aqiqah di waktu-waktu lainnya.

Tidak perlu terpaku pada hari ketujuh beserta kelipatannya. Apabila kondisi orang tua memiliki kesulitan secara finansial, maka aqiqah bisa dikondisikan pada waktu dimana orang tua tersebut mampu untuk melakukannya.

2. Jumlah Hewan
Ada perbedaan jumlah hewan yang disembelih antara anak yang berjenis kelamin laki-laki dan anak yang berjenis kelamin perempuan.

Bagi anak laki-laki yang baru dilahirkan, maka aqiqahnya adalah dengan menyembelih dua ekor kambing.
Adapun untuk anak perempuan diaqiqahkan dengan hanya satu kambing.

Sebagaimana pada hadist Nabi SAW.

Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad]

3. Mencukur Rambut Bayi.
Setelah penyembelihan hewan kambing telah dilaksanakan. Maka ibadah selanjutnya adalah dengan mencukuri/menggunduli kepala bayi.

Sebagaimana hadist Nabi SAW, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

4. Melumuri dengan minyak wangi.
Setelah kepala bayi digunduli, maka kepala tersebut dapat dilumuri dengan minyak wangi. Inilah yang membedakan dengan zaman jahiliyah.

Pada zaman tersebut, kepala bayi dilumuri dengan darah kambing sedangkan di Islam, kepala bayi dilumuri dengan minyak wangi.

5. Bersedekah
Terakhir adalah dengan bersedekah. Perhitungan sedekah tersebut diambil dari berat rambut si bayi yang dipotong.

Setelah rambut bayi dipotong, maka rambut-rambut tersebut dikumpulkan kemudian ditimbang. Hasil berat timbangan tersebut kemudian dikonversi dalam bentuk perak.

Katakanlah setelah dipotong terkumpul berat sebanyak 2 gram. Maka, pemilik harus bersedekah perak sebanyak 2 gram atau yang senilai dengan itu.

Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang aqiqah yang perlu untuk diketahui. Semoga penjelasan ini bisa menambah wawasan tentang ibadah aqiqah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Allahu A'lam