Hukum Berqurban
Adapun hukumnya ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama :
Jumhur (mayoritas) ulama ketika menghukumi qurban pada idul adha hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan sabda beliau shalallahu alaihi wasallam :
ثلاث هن علي فرائض ولكم تطوع: النحر والوتر وركعتا الضحى أخرجه الحاكم
“Tiga hal yang wajib atasku dan dianjurkan bagi kalian: berqurban, sholat witir, dan dua raka’at sholat dhuha” (H.R. al-hakim).
Adapun dalil yang digunakan oleh para ulama yang menganggap bahwa hukum qurban itu adalah wajib adalah perkataan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam :
من وجد سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا رواه أحمد وابن ماجه والدارقطني والحاكم
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan dan tidak menyembelih (hewan kurban) maka janganlah sekali-kali mendekati tempat sholat kami“. (H.R Ahmad, ibnu majah, daarul quthni dan al Hakim).
Kesimpulan :
Orang yang mampu tapi meninggalkan qurban maka ia telah kehilangan pahala yang besar dan balasan yang banyak dari Allah Subhanahu Wata’ala.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar