✍🏽 Uqubat;
MENGHUKUM PENGHINA NABI
Para ulama sepakat hukum mati bagi penghina nabi. Namun, menghukum oleh pribadi dengan dalih membela nabi tidak diperkenankan. Karena yang berhak menerapkan uqubat (sanksi, hukuman) itu adalah ulil amri (khalifah, Imamul muslimin, kepala negara atau yang ditunjuk).
Ibnu Taimiyah berkata,
إن من سب النَّبي صلى الله عليه وسلم من مسلم أو كافر فانه يجب قتله هذا مذهب عامة أهل العلم
“orang yang mencela Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik Muslim atau kafir ia wajib dibunuh. Ini adalah madzhab mayoritas ulama."
(Ash-Sharim al-Maslul ala Syatimi ar-Rasul, I/563).
Jika dilakukan sendiri semisal kasus terbaru yang menghebohkan di Prancis, dimana seorang pelajar muslim memenggal leher dosennya yang telah menunjukan karikatur berkonten penghinan pada Nabi SAW, disamping secara legal syariah dipertanyakan dampak kepada kaum muslimin akan menambah beban dakwah khususnya di negara negara yang Islampobianya sangat kental. Ini bisa dilihat bagaimana pemerintah Prancis langsung memantau dan membubarkan organisasi-organisasi ke-Islaman di sana.
Para ulama menegaskan tentang hak penerapan hukuman (tanfidzul uqubat) antara lain Imam An Nawawi dalam Al Majmu‘ Syarah Muhazdab 22/76 berkata:
أما الأحكام: فإنه متى وجب حد الزنا، أو السرقة، أو الشرب، لم يجز استيفاؤه إلا بأمر الإمام، أو بأمر من فوض إليه الإمام النظر في الأمر بإقامة الحد، لأن الحدود في زمن النبي صلى الله عليه وسلم وفي زمن الخلفاء الراشدين ـ رضي الله عنهم ـ لم تستوف إلا بإذنهم، ولأن استيفاءها للإمام
“adapun mengenai masalah hukum, ketika seseorang sudah layak dijatuhi hadd (hukuman) zina, atau mencuri atau minum khamr maka tidak boleh mengeksekusinya kecuali atas perintah imam (penguasa). Atau atas perintah dari orang yang mewakili imam dalam menegakkan hadd. Karena hukuman-hukuman di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga di zaman Khulafa Ar Rasyidin radhiallahu’anhum tidak dieksekusi kecuali atas izin mereka, dan karena hak untuk memunaikannya ada di tangan imam (penguasa)”
Adalah Rasulullah saat sebagaian sahabat di kota Makah merasa gerah dan marah atas perlakuan orang-orang kafir terhadap mereka. Para sahabat sudah terbiasa berperang dan waktu itu sahabat siap jika Nabi memerintahkan untuk memerangi kafir Makah. Namun nabi mencegahnya dan memerintah untuk bersabar. Karena di Makah posisi nabi dan sahabat sebagai jama'ah dakwah sementara negara ada dalam kuasa orang-orang kafir Makah.
Zaman ini memang penghinaan dari orang-orang kafir Eropa terhadap Islam, al Quran dan Nabi kian marak. Ini menunjukan kekalahan dan kerendahan intelektual mereka dihadapan Islam. Maka jawaban atas penghinaan mereka lebih utama adalah menjawab dengan argumen, apa yang dituduhkan oleh mereka adalah suatu kebodohan.
Syekh Shalaih Fauzan Alfauzan Hafidzahullah menjawab saat ditanya, apakah boleh membunuh orang yang telah membuat kartun kartun bergambar penghinaan pada Nabi SAW?
هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم
“Ini bukanlah metode yang benar dalam membunuh. Hal Ini akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Akan tetapi, cara menolak mereka adalah dengan membantah syubhatnya dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam) dengan tangan dan senjata, maka ini hanyalah untuk para pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ‘Azza wa Jalla. demikian“.
Terkadang berbagai propaganda dari kedengkian akibat kebodohan dan kemalasan berfikir mereka terhadap Islam dapat menarik minat sebagaian orang-orang Eropa untuk lebih dekat melihat apa itu Islam. Kemudian banyak dari mereka bersyahadat setelah mengetahui keagungan ajaran Islam.
Dari sini kita menyadari pula bahwa eksitensi kepemimpinan Islam ( ulil amri, khalifah, imam) mutlak adanya, untuk mencegah dan menghukumi mereka yang melakukan kejahatan terhadap Islam. Jika belum terwujud, berupayalah mendirikannya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar